Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Classic Fine Foods Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011738.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, NPWP 02.115.963.7-056.000, beralamat di Komplek Pergudangan BGR Jalan Boulevard BGR No. 01 RW 005, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Thomas Pellegrini, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rendi Risandy Febriansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1412/PP/IKH/2023 tanggal

18 Oktober 2023,

Surat Kuasa Khusus: 041/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024,

2. Nama: Aaron Gunanta Barus,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-64/PP/IKH/2024 tanggal

6 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 009/TAX/CFFI/III/2025 tanggal

21 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Jeffrey Sanders Hanas / 19850120 200901 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 19820518 200901,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;

dengan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2718/WPJ.07/2025 tanggal 10 September 2025, selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-36 /PP/PrbSM/2025 tanggal 14 april 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-100/PP/Prb/2025 tanggal 20 agustus 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00006/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/TAX/CFFI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

— - . deeb

. (aan Maa PG ofa. vf os at i NA Sob ad a ads

L uh abo oy Wp tan hey Peta Wa dg t : obi.

Powe dir u, .

- I" Mada IA le War ti sa Maan EN TAN ae BNN Na PN

DA | TPG PESAN TN LANTAI NAN PEN NAN BN ' 1 iP iPr. bo ks ! 1

! Po Tata Pa lai ' no ef CE south. oat LA ae i ce id 1 . .

a Pol ee eel | ' aan

Dhan ys

PE ee ee DPI bina MAN: | '

I: KE IL TN NAN DI PAN a BER

Won 1 “ '

h ii ee | * 5 i

oh ce LI: “ mode pon. pppoe. & Dea Se LI ae Li

1 tata

pisa aa: ' "

TO ha gk, 7 | “1

L la wal 1 1 "

, tr Io: LN. not '

eee On “yna re) Ped : '

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/TAX/CFFI/IV/2024

tanggal 16 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ng LAN ; MLAS AIEAL A na Kemana Brabantia Ete Hs an ace re

1 Phin Sewa Peranan WL Pes

: Postar Petaka bake Erte Ia PO

; 4 Porat Sie’ abil. Bose al Patas sali: [Pubs tenia cs Pees tones atte rh? oy (USA aes

I: Fendi cele Gan sa Lanne

SIMI oi BN tah dial | Wa Te SR

Ao Pend WI Pa Ina Onltas I

Ka PST SE) sco Su Ged PU Re sit 1 wara bei Ps BL Aa

. | [elie oe PUT PETA IR DN PENA beni persuicceate ft WeiLe thes dla

3 Weeswanee Fk:

Hi rent sal bsk Frege MAA

A Peramalan Masal Kancil he PS Tas oo htuk nea TLR OT hank

\ Peach ie) PIN beeen i

Lop duel perekam ana Sat bg mre sta

Fakta mb hese keen “EL Vall bets ar "

Do Ketmpensni Rectan | BA Maa Mi ua | Petai Tidak Reng Put TORE: .

Hoy Pages ler Kam isak IL ih :

4 | heh Tenang orig on SIG "

5 Bere Dar yas padanan kd Sesaat 2 ah ga :

no Paparala an Piha Bung eet aliperk nether tabur Tadi . 4

3 Tuna PER Ar ang | ul

SE Pathe

Aa ion peters th !

Lian Lipelengs HL om ees gs Ca '

EM Bandi " a moth En ‘l

Rise Bose MM i

AS adu in i Oya 7 Wn

Ie Staite be eb ss MA San and

Omar dun :

ET sal ' ul

PALA re ee ! ul ets heli ul

: PANEN IPL kat neni ART ul

1 «am ae u

, MM Mu an ul

A. Dipecbsungs an:

wo BRS ul

Sask kT! ul da Lembu Lc UI)

MA Tangan SPAT pak La u

2 Oma dengan SP sana u

UA et I U of Liaw aah sate hip likroapsy ta Siu tn . oe ME air 4

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Tuamhaz . .

. Semula a . Keamiasli

Ua ana ilackiaines) :

ata (Rr (eri

Penghasilan Netto “| SUS Soe BOY OQ 4.595 32 SoG

Morrpunsusi Kerrigan 4.595 998 rd Oo 4.595 302 BUG

Mersestrigetiiat? Kuna Pajak MB DN oo

Pajak Pemehasisan (Phi | 5 a n

Terutama

Kredit Pajak | 2 SL FROG 7 SLRS FOOD

PPE Kurang; [iebih) Saver | i. Leg FOG 0003| Mi PB FO

Sanksi Administrasi a Bg He

Juirtilerty Pagak yana tasih 7 Maag

: kanan Jini Bu (2.186.700.001 Oo (2.285. ra nan harus Alebil) cibawar li '

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Ketentuan Formal

Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan :

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan selanjutnya disebut “UU KUP yang terakhir diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP)”, menyatakan sebagai berikut :

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

2. Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut :

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

3. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah menjadi UU HPP menyatakan sebagai berikut :

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

4. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

5. Pasal 27 ayat (5b) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).”

6. Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

7. Bahwa Keputusan Terbanding KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024. Kemudian sebelum tanggal 31 Desember 2024, Pemohon Banding telah mengajukan SURAT BANDING kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas. Dengan demikian, pengajuan surat permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang;

8. Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan SURAT BANDING atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan dalam tenggang waktu

dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1), (3), (5b) dan (5c) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Undang- undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT BANDING ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

B. Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan dan Keputusan yang Dibanding

Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Terbanding KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang menolak Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan No. 00002/406/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Tahun Pajak 2022 atas Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Tabel 1

Perincian Perhitungan Pajak Lebih Bayar

Menurut Keputusan Terbanding

Semula Ditambah Menjadi

Uraian Dikurangi (Rp) (Dikarang) (Rp)

Penghasilan Netto 4.595.392.899 | Ol 4.595.392.809

4.595.392.809 | O| 4.595.392.809

Penghasilan Kena Pajak | Oo] 0l 0

Terutang

Kredit Pajak 2189.7900.0001 ol 2.189.700.000

PPh Kurang/(lebih) Bayar | (2.189.700.000)| ol (2.189.700.000

Sanksi Administrasi ©) © | eT)

Jumlah Pajak yang masih | (2.189.700.000) oo (2.189.700.000) harus/ilebih) dibayar

Bahwa berdasarkan Tabel 1 di atas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikanpermohonanBandingterhadapKEP- 02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024. Terlebih dahulu, Pemohon Banding menyampaikan kronologis Banding Pemohon Banding sebagai berikut :

1. KPP Penanaman Modal Asing Tiga telah melakukan Pemeriksaan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022;

2. Bahwa atas hasil Pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah memperoleh SKPLB Pajak Penghasilan No. 00002/406/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Tahun Pajak 2022 sejumlah Lebih Bayar sebesar Rp 2.189.700.000 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga;

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Keberatan melalui surat No. 009/TAX/CFFI/IV/2024 tanggal 16 April 2024 atas Pajak Penghasilan tersebut dan diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 30 April 2024 sebagaimana tersurat dan diakui Terbanding di dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024;

4. Bahwa kemudian, atas surat permohonan Keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang Menolak Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan No. 00002/406/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Tahun Pajak 2022;

5. Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak tersebut dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dibawah ini;

C. Pokok Sengketa Banding dan Alasan Banding

Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang Menolak Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan No. 00002/406/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Tahun Pajak 2022 atas Pemohon Banding.

Alasan Pengajuan Banding

Bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 3.672.469.984

Menurut Terbanding

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding: Rp 21.763.185.167

Menurut Terbanding: Rp 25.435.655.151

Koreksi: Rp 3.672.469.984

Dasar dilakukan koreksi:

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding atas transaksi afiliasi, nilai RoS Pemohon Banding untuk tahun yang diperiksa berada dibawah rentang kewajaran rata-rata tertimbang RoS perusahaan pembanding selama tahun 2018-2020 dengan kuartil bawah sebesar 0,21%, median 0,40%, dan kuartil atas 2,29%. Dengan demikian terdapat koreksi atas pengujian kewajaran; Pemilihan Metode Transfer Pricing dan Tested Party

a. Bahwa tidak terdapat perbedaan Tested Party antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Pemohon Banding digunakan sebagai tested party karena berdasarkan hasil analisis fungsi, aset dan risiko. Pemohon Banding merupakan entittas yang lebih sederhana (less complex) dan tidak memiliki intangible property yang signifikan;

Bahwa berdasarkan hasil analisis FAR dan supply chain, disimpulkan Pemohon Banding merupakan perusahaan fully fledged distributor. Pemohon Banding melakukan kegiatan pembelian barang, penetapan harga jual, penjualan dan distribusi, invoicing dan penagihan, pengelolaan persediaan, pemasaran, promosi, dan lain-lain;

b. Bahwa untuk metode, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM untuk keseluruhan transaksi pembayaran jasa manajemen serta menggunakan metode CUP (comparable uncontrolled price) untuk biaya bunga. Sedangkan Terbanding menggunakan juga metode TNMM untuk seluruh transaksi;

Bahwa Dasar Terbanding menggunakan TNMM yaitu:

Sesuai OECD TPG Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration

"2.68 One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit

indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Bahwa Terbanding menggunakan nilai RoS (return on sales) sebagai indikator tingkat laba untuk menentukan kewajaran. Hal ini sama dengan indikator tingkat laba yang digunakan Pemohon Banding;

Bahwa selain pengujian TNMM, Terbanding juga terlebih dahulu melakukan pengujian eksistensi dan asas manfaat khusus untuk transaksi royalti dan jasa. Sehingga pengujian-pengujian yang dilakukan oleh Terbanding akan saling mendukung dan semakin menguatkan simpulan hasil akhir yang diambil oleh Terbanding;

c. Bahwa Pemohon Banding menggunakan multiple years data dengan metode rata-rata tertimbang (tahun 2018 – 2020), sedangkan pemeriksa juga menggunakan data tahun yang sama (2018-2020);

Data Pembanding Menurut Pemohon Banding

Bahwa data pembanding perusahaan sejenis menurut Pemohon Banding sesuai dengan Transfer Picing Documentation 2022 adalah sebagai berikut:

a. Pembayaran Biaya Bunga Pinjaman

Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fasilitas pinjaman yang berasal dari pihak independen sehingga pengujian dengan pembanding internal tidak dapat dilakukan. Metode yang digunakan adalah CUP eksternal dengan pembanding yang digunakan adalah suku bunga pasar LIBOR selama tahun 2022;

b. Royalti dan Jasa Intragrup

Bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling sesuai. Pemohon Banding melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan database TP Catalyst untuk perusahaan yang berada di wilayah ASEAN, Ujung Timur dan Asia Tengah, Oceania. Beberapa wilayah ini dipilih berdasarkan pada kesamaan dalam geografi pasar, dan keadaan ekonomi dengan Indonesia. Perusahaan pembanding terpilih juga merupakan perusahaan yang melakukan fungsi, menggunakan aset dan menanggung risiko yang sebanding dengan kegiatan bisnis PT CFFI, dengan 9 pembanding terpilih sebagai berikut: ' aa Na a "OPM oo

Comparable Companies —- nee ——

HANFWFOODS INC. a a 2 Ka

MARUV!CHI CO LID | ' | ul

LHUO GYORU! COLTU 0. , ! NN

YOKOHAMA RFITO CO LTD | : : .

SHOW-WA CO..LIO | - -

YOKOHAMA MARUUO LO EID

L CHUBU SUISAN CO. TE | oF

THE YONKYU OO ETO . .

YOKOHAMA GYORUICO LIL :

Vos 1

Data Pembanding menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap perusahaan – perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding. Hasil Penelitian sebagai berikut : Perusahaan Pembanding dari TP Dac Wajib Pajak — Hasil Penelitian

HAND POS INC | NN

MARUICHICO ETE 0 ; . 7 an '

CHUO GYORUICO LIL. oo ~ | :

YOKOHAMA REHO CO LTD —

SHOW-WA CO LTD Kn Na Pembanding diterima '

YOKOHAMA MARUUO CO. LTD | eee

CHUBU SUISANCOETU

Ihe YONKYGCOLTL —

#OKOHAMA GYORUTCA 1 fp

Bahwa Terbanding memutuskan untuk tetap menggunakan seluruh perusahaan pembanding dari TP Doc Pemohon Banding dan tidak melakukan tambahan perusahaan pembanding lainnya;

Selected Comparable Companies dengan Data Return on Sales serta Penghitungan Kuartil

Bahwa berikut ini 3 perusahaan – perusahaan pembanding yang terpilih setelah melalui tahapan – tahapan atau langkah – langkah yang telah ditempuh oleh Terbanding dengan disertai Data RoS-nya sebagai berikut:

No: |Rerusangat pembanding terpilih 2020 Ka 2019 | 2018 | Average

PMN NG Tu | Logue | Gr bee | JAN

6 COU Grok cet Da . Gone aoe Tana

Po YOKOHAMA REG COLD dea , M1 AOS 7 BU a SHOW WA COP Tp DIA Tan Ca, UP f cl it Bu SULSAN GO LTD fe OPE 0 She. . 00 Aha PEN TAN _ SP

& THE YONKYU CO LID 4 5AM. 3.38% 3.47% 3.80%

"YOKOHAMA GYORUICO LID 90.08% “| 0.03% | Conte 008

CO fe Qt 0.21%

0? es ee

— “3 | TT Tan “I

Perhitungan Kuartil

Bahwa sesuai PER-22/PJ/2013 jo. SE-50/PJ/2013 maka atas RoS perusahaan – perusahaan pembanding dilakukan penghitungan kuartil 1, kuartil 2, kuartil 3, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

Kuartil 1 (Q1)=0,21%

Kuartil 2 (Q2)=0,40%

Kuartil 3 (Q3)=2,29%

Bahwa berdasarkan hasil pengujian pemeriksa di atas, nilai RoS Pemohon Banding untuk tahun yang diperiksa berada di bawah rentang kewajaran rata-rata tertimbang RoS perusahaan pembanding selama tahun 2018-2020 dengan kuartil bawah sebesar 0,21%, median 0,40% dan kuartil atas 2,29%. Dengan demikian terdapat koreksi atas pengujian kewajaran;

Bahwa pengujian selanjutnya akan dilakukan melalui pengujian transaksi per transaksi;

Bahwa atas kuartil tersebut di atas sesuai ketentuan terkait transfer pricing yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PMK Nomor 199/PMK.03/2007 s.t.d.t.d. PMK Nomor 184/PMK.03/2015 jo. PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 jo. SE-50/PJ/2013 digunakan kuartil 2 (Q2) dengan demikian besarnya Q2 yaitu 0,40%;

Atribusi Koreksi Pengujian di tingkat NOP

Bahwa penghitungan net operating profit/laba bersih usaha Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) menurut Terbanding yaitu sebagai berikut:

MoS wajar cata . Med CQoessitrics Adanya

Per ipanding Perguarar Usaha (Sales)

=” 9.40% r - . Met Operating Margin

Rp138 099 864 64°

Net operation profit (NOP) pas over 2 Lay « RE PEM OGL ht ot “Re BEY NOR SB

SDF fr SPT AE "Rp bth agy tg

Selisih/Koreksi NOP “Rp 3.672.469.983

NG . Posspuos SPI SPL bem PemerksaiRp: 0 Koreas ips ,

Ta Peredaran Usaha .: TAB OSG Roa Gal | 138,099 864.547

LSP MPP (Pembelian Banan'Barang Dagangan: , "CO 196 922.841 |! _ 100.196.9227 b4* | .

bey Laba Bruto ' ay 902 942.106 7 37 902,942 106 a) Biaya Usaha Lamnya 7 : At O18 409 302 ! 37.145,939.319 | EP 469,503 :

2) Laba Operas. ‘ EB TER ARS 16611 AB Sue CRE 3,672,469. 983

-2.269! 040% TT

Peninusi Koreks | i gaa ntragiat | 2 A98.104,725

2 Royalt | 54 256 261

5 Penyesua.an fiskal positif iananya : 1 122508 299 po | _ Li 3,67 2,469,983

Bahwa selisih NOP wajar menurut pengujian kewajaran dengan metode TNMM sebesar Rp0 diatribusikan seluruhnya pada unsur Biaya Usaha Lainnya dalam pos Royalti dan Biaya Manajemen dari supplier afiliasi (primary adjustment) dan pos penyesuaian fiskal positif lainnya;

Bahwa berdasarkan paragraf 9.12 secondary adjusment OECD TPG Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax/Administration. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham/afiliasi tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan dianggap sebagai dividen. Sehingga atas biaya yang telah dibayarkan kepada afiliasi tersebut juga dianggap sebagai deviden terselubung (constructive dividend);

Bahwa berdasarkan pasal 37 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 juga dinyatakan : Dalam hal ditemukan selisih antara nilai antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai deviden.

Dengan demikian atas primary adjusment yang terkait dengan pihak afiliasi sebesar Rp 2.549.661.693 sebagai hasil pengujian transaksi afiliasi di atas, juga dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh (secondary adjusment);

Penyesuaian atas Dokumen Transfer Pricing

Bahwa dalam dokumen Transfer Pricing yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding, diketahui adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon

Banding untuk keperluan analisis. Penyesuaian pertam berupa penggunaan performa keuangan Pemohon Banding yang awalnya memiliki nilai RoS -2,26% menjadi 0,01%;

Bahwa penyesuaian kedua dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal perusahaan berupa biaya penambahan sewa gudang baru periode Januari – Desember 2022 sebesar Rp 1.908.921.461. Sehingga setelah dilakukan kedua penyesuaian tersebut, diperoleh laba Rp 1.928.632.000 atau sebesar 1,26% (laba adjusted);

Bahwa atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Menolak penyesuaian pertama berupa penggunaan performa keuangan periode Januari – Desember 2022. Hal ini karena tidak sesuai dengan kondisi performa keuangan yang sebenarnya. Penyesuaian tersebut juga tidak dapat digunakan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding. Sebagaimana tercantum pada TP Doc, diketahui Pemohon Banding menggunakan metode transfer pricing TNMM. Menurut SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, penyesuaian yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada metode TNMM antara lain: kriteria pencarian dan seleksi manual, penggunaan data beberapa tahun, dan pendekatan transaksi per transaksi atau gabungan transaksi.

- Lebih lanjut lagi, dari 9 pembanding terpilih Pemohon Banding hanya 1 pembanding yang memiliki tahun buku Januari – Desember (HANEWFOODS INC.), sedangkan 8 pembanding lainnya memiliki tahun buku selain Januari – Desember. Hal ini menunjukkan penggunaan performa keuangan periode Januari – Desember tidak relevan sehingga tidak seharusnya digunakan dalam analisis.

- Menolak penyesuaian kedua yang mengeluarkan biaya sewa gudang baru. Berdasarkan analisis Terbanding, pengeluaran untuk sewa gudang merupakan hal yang normal dan lazim dalam bidang usaha Pemohon Banding sehingga dalam analisis performa keuangan tidak seharusnya mengeluarkan biaya tersebut.

Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 31 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2009

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008

- PMK No. 199/PMK.03/2007 s.t.d.t.d. PMK No. 184/PMK.03/2015

- PMK No. 213/PMK.03/2016

- PMK 172/2023

- KEP-01/PJ.7/1993 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2013

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-32/PJ/2011

- SE-04/PJ.7/1993 s.t.d.t.d. SE-50/PJ/2013

- OECD TPG Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 3.672.469.984 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan No. 00002/406/22/056/24 dengan alasan sebagai berikut: Penyesuaian TP Doc

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan ulang atas Net Operating Margin yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan pengujian atas transaksi afiliasi yang mengatakan bahwa nilai RoS (Return on Sales) Pemohon Banding adalah berada dibawah rentang kewajaran atau dengan median sebesar 0,4% yang dibandingkan dengan Laba Operasi Pemohon Banding menurut SPT sebesar - 2,26% sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp 3.672.469.983. Bahwa berdasarkan data pembanding yang diterima, secara umum (secara agregasi) berdasarkan data pembanding yang tersedia dan telah diterima oleh pemeriksa, margin laba operasi rata – rata antar-kuartil untuk tahun 2018, 2019 dan 2020 antara 0,21 % - 2,29%;

Bahwa berdasarkan dalil dan detail koreksi dari Terbanding sebesar Rp3.672.469.983 yang terdiri dari :

1. Koreksi Fiskal seluruhnya atas Jasa Intragroup sebesar Rp2.495.404.726

2. Koreksi Fiskal atas Royalty Rp 54.256.967

3. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 1.112.808.290

Bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena adalah karena Laba usaha pemohon banding pada periode pembukuan yang berakhir pada 30 September 2022 adalah sebesar -2,26%. Bahwa terkait hal tesebut yang menyatakan bahwa kondisi dibawah rentang tersebut adalah karena pada Tahun 2022 terdapat biaya di luar kondisi normal yang dilakukan Pemohon Banding untuk mengembangkan usahanya berupa biaya penambahan gudang baru yang berkaitan dengan strategi grup usaha, dan juga terkait kondisi keuangan Pemohon Banding yang pada Tahun tersebut masih dalam penyesuaian akibat kondisi perubahan tahun pembukuan dari Januari – Desember menjadi Oktober – September yang dimulai pada Tahun 2021; Bahwa kemudian dalam hal pengujian transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah menyediakan Dokumen Harga Transfer (TP Documentation) dan telah Pemohon banding serahkan kepada Terbanding sebagai penjelasan dalam hal transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Atas dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan bahwa atas document tersebut telah dibuat pada saat sebelum transaksi hubungan Istimewa dilakukan (ex ante);

Bahwa dalam TP Doc yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan sebagaimana diatur berdasarkan pedoman OECD TP Guidelines 2017, Paragraph 3.47 & 3.48 : “3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjusments can be made to eliminate the effect of any such differences. Whether comparability adjusments should be performed (and if so, what adjusments should be performed) in a particular case is a matter of judgement that should be evaluated in light of the discussion of costs and compliance burden in Section C.”

Dalam OECD TP Guidelines 2017, paragraph 3.48 :

“Examples of comparability adjusments include adjusments for accounting consistency designed to eliminate differences that may arise from differing accounting practices between the controlled and uncontrolled transactions; segmentation of financial data to eliminate significant non comparable transactions; adjusments for differences in capital, functions, assets, risks.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc adalah menggunakan performa keuangan Pemohon Banding periode Januari – Desember 2022 yang menghasilkan RoS menjadi 0,01 % sebagaimana Transfer Pricing Documentation;

Bahwa dan selanjutnya penyesuaian kedua dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal (yaitu kondisi pada sebelum transaksi hubungan istimewa dilakukan, perusahaan berupa biaya penambahan sewa gudang baru periode Januari – Desember 2022 sebesar Rp 1.908.921.461. Sehingga dalam kondisi normal, Pemohon Banding memperoleh laba sebesar Rp 1.928.632.000 atau sebesar 1,26% (laba adjusted) mana hal tersebut dapat dilihat juga penjelasannya didalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang Pemohon Banding lampirkan;

Bahwa lebih lanjut, dapat disampaikan juga bahwa bila mempertimbangkan nilai biaya Jasa Intragroup sebagaimana dalam Poin dijelaskan diatas terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut yang terlampir pada bagian 4 TP Doc, adalah dengan detail sebagai berikut :

1. Biaya Layanan kepada Classic Fine Foods Rungis Rp 175.013.323

2. Biaya Pengiriman kepada Classic Fine Foods Rungis Rp 704.865.726

3. Biaya Layanan kepada Klassik Invesment LimitedRp 1.615.525.838 Total nilai transaksiRp 2.495.404.887

Bahwa nilai tersebut di atas tidak dapat mempengaruhi laba rugi dari Pemohon Banding secara signifikan pada tahun 2022 karena hanya memberikan kontribusi sebesar 3,27% dari total biaya. Bahwa atas biaya-biaya tersebut eksistensinya diakui oleh Terbanding sehingga atas koreksi tersebut juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi normal laba operasi Pemohon Banding selama periode 12 bulan pada tahun 2022 berada dalam rentang wajar, dimana laba adjusted Pemohon Banding mencapai 1,26% seperti yang dijelaskan dibawah ini:

Ahusred Sraremenr of Profir or Loss and Orher Comprehensive Licome

Year Ended 31 December 2022) (dalam ribuan rupiah)

Year endec

31 December 2022

Saes 153.206.682

Cost of sales (107.847.226)

Gress Proft 45.359.136

Se ling and sistr but cn expenses 114767 348:

Adm n strative expenses 128.619.062:

Otner operating Income. (expensesi (44,394)

143.430.804:

Operating (loss) profit 1.928.632

Operating margin 1.26%

Bahwa kemudian dalam TP Doc Pemohon Banding dijelaskan bahwa dengan tersedianya data pembanding di tingkat laba operasi, dan tidak tepatnya penggunaan metode CUP, RP, CP, dan PS, maka metode TNMM menjadi pilihan atas metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman penjualan dan pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Bahwa menurut analisis FAR (Fungsi, Aset, Risiko) dalam TP Doc Pemohon Banding, metode yang paling tepat untuk diterapkan dalam meninjau kewajaran dalam transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah metode TNMM dengan mempertimbangkan hal berikut:

a. Pemohon Banding khusus menyediakan layanan yang disesuaikan; karakteristik setiap transaksi berbeda dalam hal lokasi, dan ruang lingkup pelayanan yang diberikan.

b. Pemohon Banding mempersiapkan riset pasar regional (Indonesia), pemantauan permintaan pasar, mengirimkan analisis permintaan pasar untuk CLASSIC Grup yang dapat dikembalikan sebagai kebijakan untuk Pemohon Banding yang akan meningkatkan produk atau jasa mereka. Bahwa dalam hal pemeriksa menolak penyesuaian dalam TP Doc, berdasarkan SE-50/PJ/2013 penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka

meningkatkan kesebandingan pada metode TNMM salah satunya adalah menggunakan pendekatan per transaksi atau gabungan transaksi. Analisis per transaksi ini dilakukan dengan mengeliminasi biaya penambahan sewa gudang baru periode Januari – Desember 2022 sebesar Rp 1.908.921.461, dengan rincian sebagai berikut:

*Oktober – Desember 2022 asumsi fee disamakan dengan september 2022

Bahwa biaya ini dikeluarkan dalam analisa perhitungan laba usaha karena biaya ini terkait dengan ekspansi usaha dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, sehingga tidak relevan jika manfaat dari suatu pengeluaran oleh Pemohon Banding yang tidak hanya di tahun operasional yang sama saja dan untuk tujuan pengembangan operasi dan usaha dibandingkan dengan analisis operating income;

Bahwa kemudian untuk penggunaan periode performa keuangan Januari

– Desember 2022 ini dilakukan dengan pertimbangan karena adanya penyesuaian tahun buku oleh Pemohon Banding di Tahun 2022; Bahwa sebagai uraian tambahan bahwa terdapat keadaan atau situasi non keuangan yang terjadi didalam periode analisa yaitu pada tahun 2020 terjadi pandemi COVID 19 yang sangat mempengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding dan kebijakan dan dampak di Indonesia tentunya berbeda dengan situasi dan kebijakan yang terjadi di negara – negara perusahaan pembanding. Dan dampak pandemi ini tidak terjadi hanya di 2020 akan tetapi berjalan bahkan sampai ke tahun 2022. Terlebih bahwa sebagian usaha Pemohon Banding ada di Bali yang sangat bergantung pada wisatawan mancanegara, dan akibat dari pembatasan wisatawan dari mancanegara yang hadir di Indonesia tentunya sangat mempengaruhi omzet dari Pemohon Banding. Sehingga performa keuangan dari Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh situasi non keuangan yang terjadi dan sangat tidak relevan apabila

pemeriksa menggunakan analisa kewajaran performa keuangan di periode tersebut sebagai dasar koreksi yang dilakukan;

Pembuktian dan Eksistensi dari Transaksi Afiliasi

Bahwa lebih lanjut bahwa, selain berkaitan dengan perhitungan kembali kewajaran nilai laba usaha sebagai dasar koreksi biaya terkait dengan transaksi hubungan istimewa dalam penyesuaian fiskal positif, pemeriksa seharusnya tetap mempertimbangkan dan melakukan pengujian secara substansi atas biaya yang dikoreksi. Sebab dalam rincian atribusi koreksi pemeriksa seperti dibawah ini :

Po Hrd eee

2 Peryeguatan sekat pasitf hanya | | ee

. 7 ane . 1

1. Jasa Intragrup Rp 2.495.404.726

Bahwa atas Jasa Intragroup pada point 1, merupakan biaya – biaya dengan rincian yang telah dijelaskan sebelumnya dan terdapat pada bagian 4 TP Doc dan transaksi yang aktual terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Pajak, sehingga seharusnya berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak;

Lebih lanjut dalam Pasal 14 ketentuan yang sama mengatakan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Bahwa dalam hal ini, pihak Terbanding dalam proses Pemeriksaan tidak pernah melakukan pengujian dan permintaan data untuk pembuktian terkait dengan poin-poin dalam Pasal 13 ayat (1) diatas. Akan tetapi, Pemeriksa langsung melakukan koreksi dan menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha sehingga dengan demikian Pemohon Banding minta kepada pelahaan keberatan untuk dapat melakukan pengujian atas tahapan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 172 Tahun 2023 dengan melakukan pengujian secara keseluruhan;

Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a sampai dengan h diatas, maka seharusnya jika melihat tahapan pendahuluan pengujuan transaksi hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, maka seharusnya Pemohon Banding telah memenuhi tahapan pendahuluan sehingga dalam melakukan pengujian Pemeriksa melihat apakah nilai yang dibebankan telah sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, dan tidak melakukan koreksi fiskal biaya secara keseluruhnan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 172 Tahun 2023;

2. Royalty

Bahwa lebih lanjut untuk penjelasan pada point 2 Atribusi koreksi Terbanding yaitu transaksi royalti dengan pihak afiliasi yaitu Metro AG sebesar Rp 54.256.967 merupakan biaya royalti atas trademarks barang

– barang yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dan memiliki merk dagang Metro AG. Berikut dibawah ini adalah contoh tagihan dan email dari Metro AG kepada Pemohon Banding atas tagihan royalti :

. : oo we hy sise rar Mak asn ce TAT TK war i TTras yous Aa ee a ote EN Ii RN

Wel 330 TTS ISL eter bivaclel ri Jeritan ag 2

Seda ve ie ie evils km unn PER RRIT Bat. ati irtt PTT ar

— LATIN lo Teen Gare hIlare ri entin ne anna ra nat nan TS

Sapa aan awl ct itr na ates Pras Tama na ep in aa

MIETI I OLI ATI IE ATP Tatar

WETS: AG

CET Tait FEE Ten BEN EA nia IDURD cept alliti.ii¢ San, fe EET aD If Rosier nig TTS late ior roca lite

BT Bi inna Im Irama Irit ema erin Diet

5S Tana Lo - Blast Saree Veit Gade TAN -EETELIE

Bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa secara substansi dan bukti pendukung seharusnya biaya royalti ini dapat dibiayakan secara fiskal karena aktual terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha;

c. Koreksi Fiskal Positif Lainnya bahwa lebih lanjut berdasarkan jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp 3.672.469.983 terdapat selisih jumlah terhadap biaya aktual atas transaksi afiliasi yang terjadi sebesar Rp 2.549.661.693 (Biaya Jasa Intragrup + Royalti), selisih tersebut adalah sebesar Rp 1.112.808.290; bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 1.112.808.290 ini merupakan nilai tambahan koreksi yang dimasukan sebagai penyesuaian fiskal positif karena pemeriksa berdasarkan PMK 172 Tahun 2023 menganggap sebagai dividen. Akan tetapi menurut Pemohon Banding pemeriksa juga menggunakan dasar hukum yang kurang tepat yaitu Pasal 37 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 yang terbit dan berlaku efektif sejak 29 Desember 2023, artinya pada periode Oktober 2021 – September 2022 peraturan ini belum berlaku. Dan secara substansi dari sisi eksistensi, koreksi tersebut bukanlah koreksi fiskal positif terhadap suatu transaksi yang aktual terjadi. Sehingga menurut Pemohon Banding pemeriksa tidak tepat apabila melakukan koreksi tersebut;

Bahwa pemeriksa tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang dilakukan koreksi fiskal positif adalah biaya yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, menurut

Pemohon Banding koreksi tersebut tidak berdasar. Karena jika merujuk kepada Pasal 1 dan Pasal 4 Per-23 Tahun 2013 tentang Standar Pemeriksaan, definisi Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pasal 1 “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.”

Pasal 4

Bahwa berdasarkan ketentuan PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan Pasal 4 huruf c yang mengatakan bahwa “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa oleh karena itu koreksi ini sudah seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan standar pemeriksaan yang objektif dan professional serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa atas transaksi dengan CFF Rungis, Metro AG dan KIL adalah nyata dengan ditunjukkan oleh dokumen pendukung yang telah diberikan kepada pemeriksa, kemudian seperti dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam hal efisiensi biaya freight kepada CFF Rungis dan seluruh biaya layanan kepada KIL yang tentunya memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, lebih lanjut transaksi ini bukan untuk kepentingan pemegang saham dan transaksi ini bukan merupakan kegiatan duplikasi karena eksklusif oleh CFF Rungis dalam hal biaya freight serta layanan manajemen yang hanya bisa disediakan oleh KIL. Biaya ini pun terjadi di setiap tahunnya atau insidental tidak hanya terjadi di tahun fiskal 2022 saja;

Bahwa sebagai tambahan informasi juga bahwa pada tahun pajak 2021 transaksi yang sama juga terjadi dan Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan pajak akan tetapi tidak dilakukan koreksi oleh pemeriksa. Oleh karena itu, seharusnya pemeriksa konsisten atas penerapan yang telah dilakukan pada tahun pajak sebelumnya atas transaksi yang sama;

Bahwa berdasarkan uraian argumentasi dan dasar hukum yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa seharusnya dibatalkan;

D. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian surat banding Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

Tabel 3

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha /Bruto 138.099,864.647

2 (Harga Pokok Penjualan 100.196.922.541

3 (Penghasilan Bruta atau Laba Bruto (1-2) 37.902.042.106

4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 41.018.409.302

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) (3.115.467, 196)

6 (Penghasilan ncto dalam neperi lainnya:

a Penghasilan dari luar usaha (10,838.789,848) b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas la c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 6 d. Lain-lain O e. Jumlah (atb-c+d) (10.838.789.848)

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan ncto 8]

& (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 21.763.185.167 b, Penyesuaian Fiskal Negatif 6.886.005.298 c. Jumlah ja-bj 14.877.179.869

9 (Penghasilan ncto luar neperi 6

10 (Jumlah penghasilan neto (346.c-748.c#9) 922.922.825

11 |Zakat/sumbangan kcagamaan yang bersifat wajib O

12 (Kompensasi Kerugian 922.029 825

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 6

14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) 0 la (PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) O

16 (Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) i)

17 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0

TR DL uralkad PPh Tetap (IBL) a

Kereulit Wepek :

aye VTE dilanggar dailandi a bs. Dipuluag f dipuja deh pihak Iin :

IL PPI Pasal 22 a

2 PIPE asal 22 a

I Bll amal 2-4 a let BALD Pasal bh a

Ia Lana anita LAS FOGG

IM adlah Tb. LS Sel 5) LAB FOG a. Doilaziyana myanddia :

aL 11h Pasal 22 a

S2 Ph Pasal 25 a aT), Pasal 29 a

KA SPT] [preikecalk betis Iriana a a lavigne livia a eb Juurudisde te DP bed Bln S3 a

AL. URipeecdidtescapebecuca .

dil SKILLS a dd SKE a sd. Juanda Geb Lob ci 2] a we BP ap medis balak elang al Dilain deraag MISA pik lara | a an 2 Di lnngang degan NPWP Heli a a23 Telah clipretesgigey citpaceraaus! a setu Jusccrbeahe fe.) bode ob 8g] a

Boot ank Pengarang alas adi ka Kao bet a Lp cuban [eet . LABEL FO

21 Leena PE pine ea bas dibawa TS 20. LAS FU Op

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang lebih bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar: Rp 2.189.700.000 b. Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar: Rp 2.189.700.000 c. Jumlah Penghasilan Netto menurut SKPLB Rp 4.595.392.809 d. Jumlah Penghasilan Netto menurut Pemohon Banding Rp 922.922.825 e. Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir sebesar: Rp 2.189.700.000 f. Jumlah Penghasilan Netto yang disetujui dalam pembahasan akhir sebesar: Rp 922.922.825

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono);

B melengkapi persyaratan formal pengajuan surat banding, bersama surat ini Pemohon Banding juga lampirkan salinan Akta Perusahaan pada saat penandatangan Surat Banding No. 115 tanggal 31 Maret 2022 beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-AH.01.09-0000184;

Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding ajukan. Pemohon Banding berharap agar penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding ajukan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam

mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan pengajuan Banding ini, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan selalu mengundang Pemohon Banding untuk hadir baik untuk memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00006/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang diterima tanggal 02 Oktober 2024;V
7.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding. yaitu Surat Keputusan Terbanding KEP- 02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024;V
8.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun 2007 dan sebelumnya
•Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang
terutang;
•Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena
tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
•Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
•Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karenaV
tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
9.Surat Banding ditandatangani oleh Guillaume Karim Ouguergouz
bertindak selaku: *)
•Pemohon Banding;
•Ahli warisnya;
•Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
•Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
•Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
10.Penandatangan surat banding:
a.B erkedudukan di IndonesiaV
b.M elampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan
surat banding;
11.Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakanV
objek yang dapat diajukan banding. **)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penyesuaian Fiskal Positif25.435.655.15121.763.185.1673.672.469.984

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

1) Pasal 9 ayat (1) huru f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

2) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang

sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya

3) Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 213/PMK.03/2016 mengatur

1) Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalamtransaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan

Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

2) Pasal 2 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen PenentuanHargaTransfer berdasarkanketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan c. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

2. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta dasar hukumnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut ini a. Bahwa penyesuaian dengan menggunakan performa keuangan Januari – Desember tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pembukuan Pemohon Banding. Penyesuaian tersebut juga tidak dapat digunakan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding b. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai distributor, dimana dalam proses bisnis normal, Pemohon Banding memerlukan gudang untuk melakukan penyimpanan bahan makanan impor c. Penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sewa gudang baru yang dilakukan Pemohon Bandingtersebutmerupakannilai

Depresiasi/Amortisasi atas penyusutan aktiva berupa Right of Use Asset (Gudang dan Bangunan Kantor) yang dibiayakan pada tahun berjalan. Pemohon Banding membukukannya sebagai Biaya Usaha pada form SPT Tahunan dan pos Selling and Distribution Expenses pada Audited Report, dan bukan sebagai biaya luar usaha. Hal ini juga konsisten dengan SPT Tahunan dan pembukuan Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 dan 2019 d. Pada TP Doc kedua tahun pajak lainnya tersebut, tidak pernah dilakukan penyesuaian berupa mengeluarkan biaya sewa Gudang/kantor, sebagaimana dilakukan pada tahun pajak 2022. Terbukti Pemohon Banding sendiri tidak konsisten, sementara tidak ada perubahan terkait bentuk kegiatan usaha maupun kebijakan pembukuan Pemohon Banding.

e. Sehingga penyesuaian yang dilakukan agar Laba Bersih berada dalam rentang dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dalam dokumen lokal oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 TahunB2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 1 Februari 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/TAX/CFFI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35

ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisis Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

A. Dasar Hukum Pemohon Banding

1. Bahwa sebelum menjawab dari tanggapan Terbanding dalam surat ini, bersama ini Pemohon Banding ingin menjelaskan penjelasan berdasarkan Dasar Hukum yang digunakan Pemohon Banding, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bersama ini Pemohon Banding kutip berdasarkan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 6 ayat (1) poin a

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”

b. Pasal 9 ayat (1) poin f

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. .........;

b. .........;

c. .........;

d. .........;

e. .........;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan

istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

c. Pasal 18 ayat (3)

“Bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2016 Tentang Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, bersama ini Pemohon Banding kutip berdasarkan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 4

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

b. Pasal 2 ayat (6)

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , ayat (3) , atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Bersama ini Pemohon Banding kutip berdasarkan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 14 ayat 1

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa”

B. Tanggapan Pemohon Banding Perihal yang Rincian Koreksi yang Diajukan

Banding sebesar Rp3.672.469.984

1. Bahwa sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai bukti dan argumentasi dari Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding sampaikan detail koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.672.469.983.- atas penyesuaian fiskal positif dengan atribusi koreksi terdiri dari:

a. Koreksi Fiskal seluruhnya atas Jasa Intragroup sebesar Rp2.495.404.726.-;

b. Koreksi Fiskal atas Royalty Rp54.256.967.-; dan c. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.112.808.290.-

Bahwa berdasarkan jumlah koreksi Terbanding sebesar Rp3.672.469.983.-. dapat Pemohon Banding sampaikan yang menjadi biaya aktual atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi SAS Classic Fine Foods Rungis (“CFF Rungis”), Metro AG, dan Klassisk Investment Limited (“KIL”) hanya atas biaya Jasa Intragroup sebesar Rp2.495.404.726.- dan atas biaya Royalty sebesar Rp54.256.967.- dengan total sebesar Rp2.549.661.693,- sebagaimana terdapat pada Bab IV TP Doc. Bahwa atas biaya Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.112.808.290.- tidak berkaitan dengan transaksi afiliasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan mengenai nature transaksi atas koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa:

a. Koreksi Fiskal seluruhnya atas Jasa Intragroup sebesar Rp2.495.404.726.-

Bahwa atas biaya Jasa Intragroup sebesar Rp2.495.404.726.-. dapat Pemohon Banding sampaikan merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi sebagaimana rincian berikut:

1. Biaya Layanan kepada CFF Rungis Rp 175.013.323

2. Biaya Pengiriman kepada CFF RungisRp 704.865.726

3. Biaya Layanan kepada KILRp 1.615.525.838 Total nilai transaksiRp 2.495.404.887

Bahwa biaya layanan kepada CFF Rungis, merupakan biaya layanan manajemen yang diberikan CFF Rungis kepada Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha agar tetap menjalankan standar operasional yang baik dalam hal menjaga kualitas pelayanan dan/atau penjualan produk Pemohon Banding kepada pelanggan maupun dalam tata kelola atau manajemen perusahaan. Bahwa untuk biaya pengiriman kepada CFF Rungis, merupakan biaya freight forwarder lewat udara (airfreight) untuk mengimpor barang- barang Pemohon Banding melalui CFF Rungis. Bahwa untuk biaya layanan kepada KIL, merupakan biaya layanan atas untuk meninjau

strategi bisnis, untuk pengembangan bisnis, hingga meninjau kontrak pemasok;

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan biaya jasa intragroup merupakan transaksi aktual yang benar nyata-nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP biaya untuk 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak;

b. Koreksi Fiskal atas Royalty Rp54.256.967.-

Bahwa atas biaya Royalty sebesar Rp54.256.967.- dapat Pemohon Banding sampaikan merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi yaitu Metro AG yang berkaitan dengan biaya royalti atas trademarks barang-barang yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dan memiliki merek dagang Metro AG. Bahwa secara substansi biaya royalti dapat dibiayakan secara fiskal karena aktual terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha;

c. Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.112.808.290.-.

Bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya sebesar Rp1.112.808.290.- bukan merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Bahwa koreksi Terbanding ini merupakan nilai tambahan koreksi yang dimasukan Terbanding sebagai penyesuaian fiskal positif berdasarkan PMK 172 Tahun 2023 yang dianggap sebagai dividen; Bahwa menurut Pemohon Banding. Terbanding menggunakan dasar hukum yang kurang tepat karena PMK 172 Tahun 2023 berlaku efektif sejak 29 Desember 2023, artinya pada periode Oktober 2021–September 2022 peraturan ini belum berlaku. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak tepat apabila melakukan koreksi tersebut dan Terbanding tidak dapat membuktikan biaya yang dilakukan koreksi fiskal positif merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak berdasar;

2. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 1 Hasil Penelitian Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun 2022 Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024 dalam Surat Uraian Banding dari Terbanding, koreksi Terbanding sehubungan dengan Penyesuaian Fiskal Positif berikut Argumentasi Pemohon Banding. Berkaitan dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan performa keuangan Januari-Desember yang tidak sesuai dengan keadaan pembukuan Pemohon Banding dan Penyesuaian tersebut tidak dapat digunakan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding; Bahwa Pemohon Banding sampaikan, penyesuaian performa keuangan dalam penyusunan TP Doc dimana Pemohon Banding menggunakan periode performa keuangan Januari – Desember 2022 dilakukan karena Pemohon Banding sedang dalam periode penyesuaian tahun buku dari Januari–Desember menjadi Oktober – September. Bahwa kemudian dalam hal pengujian transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah menyediakan Dokumen Harga Transfer (TP Doc) yang telah memenuhi ketentuan bahwa atas TP Doc tersebut telah dibuat pada saat sebelum transaksi hubungan Istimewa dilakukan (ex ante);

4. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 2, berkaitan dengan Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha sebagai distributor, dimana dalam proses bisnis normal, Pemohon Banding memerlukan gudang untuk melakukan penyimpanan bahan makanan impor;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan. berdasarkan hasil analisis FAR dan supply chain, disimpulkan Pemohon Banding merupakan perusahaan fully fledged distributor. Pemohon Banding melakukan kegiatan pembelian barang, penetapan harga jual, penjualan dan distribusi, invoicing dan penagihan, pengelolaan persediaan, pemasaran, promosi, dan lain-lain. Pada tahun 2022, terdapat biaya di

luar kondisi normal yang dilakukan Pemohon Banding untuk mengembangkan usahanya berupa biaya penambahan gudang baru yang berkaitan dengan strategi usaha;

5. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 3, berkaitan dengan Penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sewa gudang baru yang dilakukanPemohonBandingtersebutmerupakannilai Depresiasi/Amortisasi atas penyusutan aktiva berupa Right of Use Asset (Gudang dan Bangunan Kantor) yang dibiayakan pada tahun berjalan. Pemohon Banding membukukannya sebagai Biaya Usaha pada form SPT Tahunan dan pos Selling and Distribution Expenses pada Audited Report, dan bukan sebagai biaya luar usaha;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan analisis performa keuangan dalam penyusunan TP Doc dengan mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru dalam analisis, menurut Pemohon Banding sudah tepat bahwa mengacu kepada SE-50/PJ/2013 dimana penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada metode TNMM dengan salah satunya menggunakan pendekatan per transaksi atau gabungan transaksi. Sehingga pendekatan atas transaksi dengan mengeluarkan nilai penambahan sewa gudang baru ini dalam analisis performa keuangan sudah sesuai dilakukan;

Bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada metode TNMM salah satunya adalah menggunakan pendekatan per transaksi atau gabungan transaksi. Analisis per transaksi ini dilakukan dengan mengeliminasi biaya penambahan sewa gudang baru periode Januari – Desember 2022 sebesar Rp 1.908.921.461. dengan rincian sebagai berikut:

Depreciation of right-of-use asset Feb 2022 - Aug 2022 (New WH)1.201.913.513
Depreciation of right-of-use asset September 2022 (New WH)176.751.987
Depreciation of right-of-use asset October 2022
(New WH)*176.751.987
Depreciation of right-of-use asset November 2022 (New WH)*176.751.987
Depreciation of right-of-use asset December 2022 (New WH)*176.751.987
1.908.921.461

Bahwa bbiaya ini dikeluarkan dalam analisa perhitungan laba usaha karena biaya ini terkait dengan ekspansi usaha dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, sehingga tidak relevan jika manfaat dari suatu pengeluaran oleh Pemohon Banding yang tidak hanya di tahun operasional yang sama saja dan untuk tujuan pengembangan operasi dan usaha dibandingkan dengan analisis operating income;

6. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 4 di atas berkaitan dengan TP Doc kedua tahun pajak lainnya, tidak pernah dilakukan penyesuaian berupa mengeluarkan biaya sewa Gudang/kantor, sebagaimana dilakukan pada tahun pajak 2022. Terbukti Pemohon Banding sendiri tidak konsisten, sementara tidak ada perubahan terkait bentuk kegiatan usaha maupun kebijakan pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, keadaan diluar kondisi normal hanya terjadi pada tahun 2022 salah satunya berupa sewa gudang baru. Untuk tahun sebelum-sebelumnya Pemohon Banding tidak memiliki kondisi diluar normal;

Bahwa dalam keadaan atau situasi non keuangan yang terjadi didalam periode analisa, yaitu pada tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding dan kebijakan dan dampak di Indonesia tentunya berbeda dengan situasi dan kebijakan yang terjadi di negara – negara perusahaan pembanding. Dampak pandemi ini tidak terjadi hanya di 2020 akan tetapi berjalan bahkan sampai ke tahun 2022. Terlebih bahwa sebagian usaha Pemohon Banding ada di Bali yang sangat bergantung pada wisatawan mancanegara, dan akibat dari pembatasan wisatawan dari

mancanegara yang hadir di Indonesia tentunya sangat mempengaruhi omzet dari Pemohon Banding. Sehingga performa keuangan dari Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh situasi non keuangan yang terjadi dan sangat tidak relevan apabila pemeriksa menggunakan analisa kewajaran performa keuangan di periode tersebut sebagai dasar koreksi yang dilakukan;

7. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 5 di atas berkaitan dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan Laba Bersih berada dalam rentang pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa dengan penyesuaian dengan menggunakan performa keuangan Januari – Desember, bahwa terkait hal tersebut yang menyatakan bahwa kondisi dibawah rentang tersebut adalah karena pada Tahun 2022 terdapat biaya di luar kondisi normal yang dilakukan Pemohon Banding untuk mengembangkan usahanya berupa biaya penambahan gudang baru yang berkaitan dengan strategi grup usaha dan juga terkait kondisi keuangan Pemohon Banding yang pada Tahun tersebut masih dalam penyesuaian akibat kondisi perubahan tahun pembukuan dari Januari – Desember menjadi Oktober – September yang dimulai pada Tahun 2021;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan. berdasarkan analisis pengujian kesebandingan dan kewajaran dengan menggunakan metode analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”) pada Dokumen Lokal Tahun 2022 dengan menggunakan 9 Perusahaan Pembanding. Rentang antar kuartil rata-rata tertimbang tiga tahun (2018–2020) dari penyedia jasa pembanding berkisar dari 0,21% hingga 2,29% dengan nilai tengah sebesar 0,40%. Sebagaimana hasil dari rentang kelaziman dan kewajaran berikut:

4ANEWFOODS INC. aoe eel ad ae

MARUIC HI CO LTE Ha ao Li Nan

CHUO GYORUI CG LTD 2 LL Li LA

YOKOHANA REITO CO _TD LD = 0 nl

SHOW-WA CO. LTD 2s a : a

YOKOHANA MARUUO CO. LTD — on a oe

CHUBU SUISAN CC _TD oe as na Naa

THE YONKYU CO LTE tts: an ae

YOKOHAMA GYCRUI CO LTD Dol an lity a

Bahwa berdasarkan Audit Report dan TP Doc Pemohon Banding. Per 30 September 2022 Pemohon Banding membukukan rugi sebesar -Rp 3.115.468.000.- atau sebesar -2,26%. Namun apabila Pemohon Banding membandingkan dengan performa keuangan periode 12 bulan yang berakhir pada 31 Desember 2022. penjualan Pemohon Banding meningkat Rp39.115.726.000.- atau sebesar 39,52%. Berikut kinerja keuangan Pemohon Banding dari kegiatan bisnisnya per 30 September 2022 serta perbandingannya dengan periode 12 bulan yang berakhir 31 Desember 2021:

Ops satine ilassi provit 13.178 465i SCE, 7781

Bahwa peningkatan penjualan terjadi karena Pemohon Banding mulai pulih dari kondisi Pandemi Covid-19. Hal ini diimbangi pada industri hotel dan restoran sebagai pelanggan utama Pemohon Banding, dimana memasuki tahun 2022 sektor industri restoran dan rumah makan serta jasa perhotelan turut mengalami pertumbuhan;

Bahwa Pemohon Banding membukukan rugi pada tahun 2022 dikarenakan adanya ekspansi bisnis di Jakarta berupa penambahan sewa gudang baru untuk meningkatkan strategi bisnis usaha;

Bahwa dalam TP Doc yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan sebagaimana diatur berdasarkan Paragraph 3.47 dan 3.48 pedoman OECD TP Guidelines 2017, dengan kutipan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences. Whether comparability adjustments should be performed (and if so, what adjustments should be performed) in a particular case is a matter of judgement that should be evaluated in light of the discussion of costs and compliance burden in Section C.”

“2.48. Examples of comparability adjustments include adjustments for accounting consistency designed to eliminate differences that may arise from differing accounting practices between the controlled and uncontrolled transactions; segmentation of financial data to eliminate significant non comparable transactions; adjustments for differences in capital, functions, assets, risks.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian sebagaimana telah diatur dalam OECD TP Guidelines 2017 dalam TP Doc Pemohon Banding. Bahwa dengan dilakukan penyesuaian performa keuangan Januari-Desember 2022 karena Pemohon Banding sedang dalam periode penyesuaian tahun buku dari Januari-Desember menjadi Oktober-September dan dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal yang dilakukan Pemohon Banding untuk mengembangkan usahanya berupa biaya penambahan gudang baru yang berkaitan dengan pengembangan strategi usaha;

Bahwa dalam kondisi normal, dengan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding, dilakukan penyesuaian menggunakan performa keuangan Pemohon Banding periode Januari – Desember 2022, Pemohon Banding membukukan laba sebesar Rp 19.710.000.- atau sebesar 0,01%. Selanjutnya dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal perusahaan berupa biaya penambahan sewa gudang baru periode Januari – Desember 2022 sebesar Rp 1.908.921.461.-. Sehingga dalam kondisi normal. Pemohon Banding memperoleh laba sebesar Rp 1.928.632.000.- atau sebesar 1,26% (laba adjusted);

Bahwa dapat disampaikan dengan mempertimbangkan nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang disajikan pada Bab IV TP Doc, nilai-nilai transaksi tersebut tidak dapat mempengaruhi laba rugi dari Pemohon Banding pada tahun 2022. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.672.469.983.- sedangkan nilai transaksi afiliasi yang menjadi sengketa seharusnya sebesar Rp2.549.661.693,- (Transaksi afiliasi dan royalty). Bahwa dapat dilihat nilai koreksi yang dilakukan Terbanding lebih besar dibandingkan biaya transaksi afiliasi, sehingga dapat terlihat kerugian bukan disebabkan atas transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa tetapi karena disebabkan kondisi diluar normal Pemohon Banding yang sedang melakukan ekspansi bisnis dengan adanya sewa gudang baru;

Bahwa hal ini memberikan bukti bahwa hasil keuangan dari Pemohon Banding berada di rentang kewajaran dimana sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut performa keuangan Pemohon Banding periode Januari-Desember 2022:

operating ‘less! ore‘it | 922,632

Operating margin “22°.

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding yang telah menjawab semua dalil dari Terbanding di atas, tidak terdapat satupun dalil dari Terbanding yang dapat mempertahankan argumentasinya. Terbanding mendalilkan hal tersebut secara tidak jelas atau kabur dan sesuai dengan asas pembuktian maupun asas Actori In Cumbit Probatio yang biasa digunakan dalam kasus perdata maka dalil dari Terbanding tidak disertai dengan bukti dan alasan yang kuat;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan, jelas bahwa alasan beserta dalil-dalil yang dijelaskan Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut tidak tepat sehingga seharusnya koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas. maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022

Menurut Pemohon Banding

N OURAIANJUMLAH RUPIAH
MENURUT
WAJIB PAJAK

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto138.099.864.647 2 Harga Pokok Penjualan100.196.922.541 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)37.902.942.106 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.018.409.302 5 Penghasllan neto dalam negeri (3-4)(3.115.467.196) 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha(10.838.789.848) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0 d. Lain-laIn0 e. Jumlah (a + b + c + d)(10.838.789.848) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

70 penghasilan neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif21.763.185.167 b. Penyesuaian Fiskal Negatif6.886.005.298 c. Jumlah (a - b)14.877.179.869 9 Penghasilan neto luar negeri0 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)922.922.825 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12 Kompensasi Kerugian922.922.825 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14 Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)0 15 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL))0

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh

160 (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

170 diperhitungkan tahun lalu

18 Jumlah PPh Terutang (15 + 16)0

N OURAIANJUMLAH RUPIAH
MENURUT
WAJIB PAJAK
Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain lain c.6. Jumlah (c.1+ c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidsk terutang: e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau e.4))0 0 0 0 0 2.189.700.000 2.189.700.000 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2.189.700.000
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)2.189.700.000

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil- adilnya (ex quo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-47 sebagai berikut:

Bukti P.1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Bukti P.2.Salinan Surat Keberatan Nomor 009/TAX/CFFI/IV/2024 tanggal 16 April 2024;

Bukti P.3.SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05001094/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 30 April 2024;

Bukti P.4.Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024;

Bukti P.5.Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Classic Fine Foods Indonesia Nomor 115 tanggal 31 Maret 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta,

Bukti P.6.Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0000184 tanggal 01 April 2022;

Bukti P.7.Salinan Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2022;

Bukti P.8.Salinan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit Tahun 2022;

Bukti P.9.Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT

Epicure Boga Prima Nomor 1 tanggal 8 Januari 2003, dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P.10. Softcopy Salinan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas,

Menteri Kehakiman dan HAM nomor C-05255 HT.0101.TH.2003 tanggal 12 Maret 2003;

Bukti P.11. Softcopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Epicure Boga Prima Nomor 07 tanggal 13 Juli 2007, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P.12. Softcopy Salinan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar

Perseroan Terbatas, Menteri Hukum dan HAM nomor W7- 08441.HT.01.04-TH.2007 tanggal 27 Juli 2007;

Bukti P.13. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Classic Fine Foods Indonesia Nomor 122 tanggal 27 Agustus 2015, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P.14. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0959957 tanggal 27 Agustus 2015;

Bukti P.15. Softcopy Pakta Integritas Thomas Pellegrini Ouguergouz tanggal 15 April 2025;

Bukti P.16. Softcopy Pakta Integritas Guillaume Karim Ouguergouz tanggal 15 April 2025;

Bukti P.17. Softcopy Passport Thomas Pellegrini Ouguergouz;

Bukti P.18. Softcopy Passport Guillaume Karim Ouguergouz;

Bukti P.19. Softcopy Surat Kuasa Khusus Thomas Pellegrini, jabatan Presiden

Direktur, kepada Rendi Risandy Febriansyah jabatan Kuasa Hukum nomor 041/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.20. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1412/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 an Rendi Risandy Febriansyah;

Bukti P.21. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Rendi Risandy Febriansyah (KHP-

5055);

Bukti P.22. Softcopy Pakta Integritas Rendi Risandy Febriansyah tanggal 11 April 2025;

Bukti P.23. Softcopy Surat Kuasa Khusus Guillaume Karim Ouguergouz, jabatan

Direktur, kepada Aaron Gunanta Barus jabatan Kuasa Hukum nomor 009/TAX/CFFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P.24. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

64/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 an Aaron Gunanta Barus; Bukti P.25. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Aaron Gunanta Barus (KHP-00058); Bukti P.26. Softcopy Pakta Integritas Aaron Gunanta Barus tanggal 11 April 2025; Bukti P.27. Softcopy Surat Kuasa Khusus Guillaume Karim Ouguergouz, jabatan

Direktur, kepada Dilasari Nur Budiastiti jabatan Kuasa Hukum nomor 017/TAX/CFFI/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Bukti P.28. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

489/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 an Dilasari Nur Budiastiti; Bukti P.29. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Dilasari Nur Budiastiti (KHP-01874); Bukti P.30. Softcopy Pakta Integritas Dilasari Nur Budiastiti tanggal 11 April 2025; Bukti P.31. Softcopy Surat Kuasa Khusus Thomas Pellegrini, jabatan Presiden

Direktur, kepada Andreas Roy Romiko Ginting jabatan Kuasa Hukum nomor 034/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.32. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

155/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024 an Andreas Roy Romiko Ginting;

Bukti P.33. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Andreas Roy Romiko Ginting (KHP-

3495);

Bukti P.34. Softcopy Pakta Integritas Andreas Roy Romiko Ginting tanggal 11 April 2025;

Bukti P.35. Softcopy Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti P.36. Softcopy Kronologis Sengketa Nomor 030/TAX/CFFI/V/2025 tanggal

20 Juni 2025;

Bukti P.37. Softcopy SPT Tahunan PPh Badan 2021;

Bukti P.38. Softcopy Dokumentasi komunikasi manajemen Pemohon Banding terkait rencana sewa gudang baru;

Bukti P.39. Softcopy Perjanjian sewa gudang baru;

Bukti P.40. Softcopy Pedoman OECD tentang implikasi transfer pricing akibat pandemi Covid-19;

Bukti P.41. Softcopy Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD untuk

Perusahaan Multinasional dan Administrasi Pajak;

Bukti P.42. Softcopy Surat Keputusan Persetujuan atas Permohonan Perubahan

Tahun Buku/Tahun Pajak;

Bukti P.43. Softcopy Penjelasan tertulis Nomor 156/KPS/JKT/VI/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti P.44. Softcopy Penjelasan tertulis Nomor 204/KPS/JKT/VIII/2025 tanggal 20

Agustusi 2025;

Bukti P.45. Softcopy Closing Statement Nomor 227/KPS/JKT/IX/2025 tanggal 30 September 2025;

Bukti P.46. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011133.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2020;

Bukti P.47. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1806/B/PK/Pjk/2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti T.2. Softcopy KKP TP;

Bukti T.3. Softcopy LHP;

Bukti T.4. Softcopy LPK PPh Badan;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T.6. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti T.7. Softcopy Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1785/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti T.8. Softcopy Penyesuaian Terkait Perubahan Tahun Buku;

Bukti T.9. Softcopy Penyesuaian Mengeluarkan Biaya SewaGudangBaru

Dari Perhitungan Operating Margin;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 033/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyesuaian fiskal positif21.763.185.167,0025.435.655.151,003.672.469.984,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Classic Fine Foods Indonesia (PT CFFI), berdiri sejak 2003, (semula bernama PT Epicure Boga Prima, sejak 2007 berubah menjadi PT CFFI), merupakan perusahaan perdagangan yang mengimpor dan mendistribusikan produk makanan-minuman non-alkohol di Indonesia. Produk yang dijual meliputi keju, susu, butter, daging sapi segar, daging domba beku, coklat, seafood, ikan segar, dan pastry dengan berbagai merek internasional. Perusahaan beroperasi di dua lokasi, yaitu Jakarta (kantor pusat dan gudang) serta Bali (cabang dan gudang).

2. bahwa pada tahun fiskal 2022, PT CFFI melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa, meliputi pembayaran jasa freight forwarding, layanan pengadaan, jasa intra-grup, serta pembayaran bunga pinjaman (bersumber dari Dokumen Lokal).

3. bahwa Terbanding melakukan pengujian Transfer Pricing dalam pemeriksaan PPh Badan 2022 atas transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan afiliasi. Berdasarkan SPT Tahunan, dokumen lokal, dan keterangan Pemohon Banding, transaksi afiliasi meliputi biaya bunga pinjaman, jasa manajemen, jasa freight forwarding, layanan pengadaan, dan pembayaran royalti, dengan total nilai Rp4.675.397.980. Seluruh transaksi dilakukan dengan entitas yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dan diuji menggunakan metode CUP atau TNMM sesuai karakteristik transaksinya.

4. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa secara eksistensi transaksi tersebut benar terjadi sehingga tidak dilakukan koreksi. Namun, Terbanding tetap

melakukan penelaahan atas kewajarannya melalui analisis FAR, karakteristik transaksi, pemilihan pembanding, metode dan PLI, serta performa keuangan.

5. bahwa hasil pengujian menunjukkan bahwa Terbanding pada dasarnya sependapat dengan hampir seluruh analisis dalam dokumen lokal Pemohon Banding. Perbandingan pengujian keduanya tidak menunjukkan perbedaan pada karakteristik usaha, metode (TNMM dan CUP untuk bunga), PLI (Return on Sales), pendekatan, tahun data pembanding (rata-rata tertimbang 2018– 2020), tahun buku yang diuji (2022), serta jumlah perusahaan pembanding (9 perusahaan). Perbedaan hanya muncul pada penyesuaian PLI. Terbanding menggunakan margin laba berdasarkan laporan keuangan audit (periode 1 Oktober 2021–30 September 2022) dan tidak mengecualikan penambahan sewa gudang. Sebaliknya, Pemohon Banding menghitung margin laba untuk periode 1 Januari–31 Desember 2022 dan melakukan pengecualian atas penambahan sewa gudang. Dengan demikian, satu-satunya sengketa terletak pada penyesuaian PLI.

6. bahwa Terbanding menyetujui 9 perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding. Berdasarkan perhitungan dalam dokumen lokal, diperoleh rentang kuartil kewajaran (quartile range) sebagai berikut: kuartil bawah (Q1) 0,21%, median 0,40%, dan kuartil atas (Q3) 2,29%. Dengan demikian, rentang kewajaran berada pada 0,21% hingga 2,29%.

7. bahwa Pemohon Banding menghitung ulang operating margin dengan menggunakan periode 1 Januari–31 Desember 2022, sehingga margin yang semula rugi sebesar –2,26% (berdasarkan audit report) berubah menjadi 0,01%. Selanjutnya, Pemohon Banding mengecualikan biaya sewa gudang baru dari perhitungan, yang meningkatkan margin operating dari 0,01% menjadi 1,26%. Hasil akhir ini membuat margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran. Terkait hal tersebut Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menghitung operating margin menggunakan periode 1 Januari–31 Desember 2022, bukan tahun buku yang sebenarnya (1 Oktober 2021 s/d 30 September 2022). Terbanding menegaskan bahwa laporan keuangan audited menunjukkan kerugian Rp3,115 miliar dengan

PLI (ROS) –2,26%, sehingga margin 0,01% versi Pemohon Banding dianggap tidak sesuai fakta dan tidak dapat dijadikan dasar peningkatan kesebandingan. Terbanding menilai penyesuaian periode tersebut justru menggeser performa keuangan dan tidak sah digunakan.

b. bahwa Perubahan tahun buku dari Januari–Desember menjadi Oktober– September telah disetujui DJP sejak 2021 dan menyebabkan tahun buku 2021 berlangsung hanya 9 bulan. Menurut Terbanding, penyesuaian atas perubahan tahun buku seharusnya hanya dilakukan pada tahun 2021 untuk meningkatkan kesebandingan, karena tahun itu terkena dampak langsung. Namun Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada 2021 dan kembali melakukannya pada 2022, sehingga dianggap berulang dan tidak lagi mencerminkan extraordinary item.

c. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa penyesuaian tahun buku tahun 2022 tidak tepat dan tidak dapat diterima karena:

 sudah pernah dilakukan pada 2021,

 tidak terjadi extraordinary event pada 2022,

 menyebabkan pergeseran data keuangan dari kondisi sebenarnya, dan  justifikasi Pemohon Banding dalam dokumen TP dianggap tidak memenuhi asas good faith serta tidak sesuai panduan kesebandingan.

8. bahwa terkait dengan biaya sewa gudang baru sebesar Rp1.908.921.461 yang dikeluarkan dari biaya operasional, Terbanding berpendapat:

a. bahwa Terbanding menilai bahwa biaya sewa gudang merupakan biaya rutin dan normal bagi Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor. Karena itu, sewa gudang tidak dapat dikategorikan sebagai extraordinary event. Alasan Pemohon Banding bahwa sewa gudang baru pada 2022 merupakan biaya luar biasa terkait ekspansi dinilai tidak tepat, sebab persewaan gudang sudah direncanakan, rutin, dan terjadi setiap tahun.

b. bahwa dari penelitian bukti dokumen, diketahui bahwa perjanjian sewa gudang baru dibuat pada 16 Februari 2021 dengan masa sewa 10 tahun sejak Juli 2021. Artinya, sewa gudang telah berjalan sejak 2021 dan akan terus berlanjut, sehingga tidak dapat dianggap kejadian luar biasa. Selain itu, terdapat inkonsistensi antara penjelasan Pemohon Banding (dimulai

Februari 2022) dengan isi perjanjian (dimulai Juli 2021). Nilai sewa yang dibuktikan melalui invoice tahun 2022 sebesar Rp2.776.558.647 juga berbeda dari angka penyesuaian yang digunakan Pemohon Banding Rp1.908.632.000, tanpa dasar perhitungan yang jelas.

c. bahwa dengan demikian, menurut Terbanding penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sewa gudang dari biaya operasional tidak tepat, tidak berdasar, tidak konsisten dengan bukti, dan tidak dapat diterima. Terbanding juga menegaskan bahwa justifikasi penyesuaian dalam dokumen TP harus memenuhi asas good faith serta selaras dengan panduan kesebandingan yang berlaku.

9. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding penyesuaian yang dilakukan merupakan akibat Covid 19, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa penyesuaian performa keuangan tahun 2022 dilakukan karena dampak Covid-19 serta karena biaya sewa gudang baru dianggap sebagai extraordinary event dan material. Namun menurut Terbanding, alasan tersebut tidak tepat.

b. bahwa Pandemi Covid-19 memang menyebabkan penurunan permintaan, gangguan rantai pasok, serta munculnya biaya-biaya extraordinary seperti alat pelindung diri atau penyesuaian protokol kesehatan. Extraordinary item sendiri adalah biaya tidak berulang yang hanya terjadi di tahun berjalan dan tidak ada di tahun sebelumnya maupun sesudahnya, sebagaimana tercantum dalam OECD TPG paragraf 2.86. Menurut Terbanding, kedua penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria extraordinary event karena:

 Tidak terkait transaksi atau biaya yang timbul akibat Covid-19.

 Penyesuaian pertama—menggunakan periode keuangan Januari– Desember 2022 justru menggeser performa keuangan sebenarnya dan sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2021.

 Penyesuaian kedua, mengeluarkan biaya sewa gudang tidak bisa dikategorikan luar biasa, karena biaya sewa gudang telah ada sejak 2021, bersifat rutin selama masa sewa 10 tahun, dan merupakan biaya operasional wajar bagi kegiatan usaha.

Dengan demikian, menurut Terbanding, penyesuaian Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai extraordinary item/event dan tidak layak digunakan dalam analisis kewajaran.

10. bahwa terkait dengan alasan Pemohon banding bahwa pengujian TNMM (PLI ROS) digunakan untuk menguji harga jual, Terbanding menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa mengenai metode pengujian yang digunakan. Pengujian dengan berbasis Operating margin dengan pemilihan PLI yang sesuai, dapat diatribusikan ke transaksi mana saja di mana risiko adanya transfer pricing terjadi. Sengketa terjadi murni karena perbedaan penafsiran boleh atau tidaknya penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan yang dilakukan Pemohon banding.

11. bahwa terkait dengan nilai koreksi yang lebih besar dari transaksi afiliasi Terbanding memberiian tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa nilai transaksi afiliasi Pemohon Banding pada 2022 berjumlah Rp4.675.397.980, meliputi biaya bunga pinjaman, jasa manajemen, jasa freight forwarding, layanan pengadaan, dan royalti. Transaksi bunga pinjaman sebesar Rp2.125.736.287 telah diuji dengan metode CUP dan sudah diakui Pemohon Banding sebagai penyesuaian fiskal positif dalam SPT, sehingga tidak termasuk dalam transaksi afiliasi yang diuji dengan TNMM. Dengan demikian, nilai transaksi afiliasi yang tersisa untuk diuji adalah Rp2.549.661.854.

b. bahwa Terbanding mencatat adanya selisih antara hasil pengujiannya sebesar Rp3.672.469.984 dan nilai transaksi afiliasi tersisa tersebut. Namun Terbanding menegaskan bahwa selisih ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengujian Terbanding keliru. Terbanding tetap meyakini pengujiannya valid, berbasis bukti, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

12. bahwa menurut Terbanding koreksi yang dilakukan sudah tepat dan sesuai dengan bukti yang mendukungnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 terdiri dari:

 KoreksiFiskalseluruhnyaatasJasaIntragroupsebesar

Rp2.495.404.726,00;

 Koreksi Fiskal atas Royalti Rp54.256.967,00; dan

 Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.112.808.290.-

2. bahwa tidak terdapat perbedaan metode penghitungan kuartil antara Pemohon Banding dan Terbanding. Sengketa terkait transaksi afiliasi hanya menyangkut jasa manajemen administratif yang secara nyata menunjang operasional dan telah terbukti memiliki manfaat ekonomis, tidak duplikasi, serta benar-benar diperlukan bagi kepentingan usaha Pemohon Banding. Terbanding juga tidak menyangkal keberadaan maupun manfaat jasa tersebut. Karena itu, tidak terdapat dasar fiskal yang memadai untuk melakukan outright disallowance atas biaya dimaksud, terlebih dengan menambahkan koreksi atas biaya yang sebenarnya tidak pernah dibebankan oleh Pemohon Banding.

3. bahwa dengan demikian, pokok sengketa banding terbatas pada:

 Penolakan Terbanding atas penyesuaian Pemohon Banding yang menggunakan data keuangan Januari–Desember 2022; dan

 Penolakan Terbanding atas penyesuaian dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal, yaitu penambahan sewa gudang sebesar Rp1.908.632.000.

4. Pemohon Banding menegaskan bahwa penyesuaian tersebut semata sebagai justifikasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi Terbanding justru menyebabkan ketidakwajaran karena biaya yang diakui manfaatnya tidak diperbolehkan sebagai pengurang, bahkan ditambah koreksi baru, sehingga berpotensi menimbulkan precedent buruk dalam administrasi perpajakan jika tidak dibatalkan.

5. bahwa penyesuaian pertama dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan performa keuangan Januari–Desember 2022 karena adanya perubahan tahun buku yang menyebabkan sebagian periode 2021 masuk ke tahun buku 2022. Berdasarkan OECD TPG dan PER-22/2013, kondisi demikian merupakan transition period yang secara prinsip memerlukan penyesuaian agar analisis kesebandingan lebih andal. OECD TPG paragraf 3.47 dan Bab IX

(BEPS Business Restructuring) menegaskan bahwa dalam periode transisi, terutama terkait persediaan, dapat terjadi perbedaan pencatatan biaya dan pendapatan sehingga penyesuaian diperbolehkan.

6. bahwa OECD TPG paragraf 3.50–3.52 menjelaskan bahwa penyesuaian komparabilitas dibenarkan apabila meningkatkan keandalan analisis, bersifat material, dan dilakukan untuk menghilangkan perbedaan signifikan dengan pembanding. Penyesuaian tidak wajib apabila perbedaannya tidak material, namun juga tidak boleh dibuat secara berlebihan.

7. bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding bertujuan menyelaraskan kondisi aktual perusahaan dengan data pembanding agar diperoleh analisis PKKU yang wajar. Perubahan tahun buku berdampak pada keberagaman periode kinerja antara Pemohon Banding dan pembanding sehingga koreksi diperlukan. Setelah penyesuaian, performa Januari– Desember 2022 menunjukkan PT CLASSIC membukukan laba sebesar Rp19.710.000 atau 0,01%, yang mencerminkan bahwa kinerja perusahaan tetap berada dalam rentang kewajaran dan tidak dipengaruhi transaksi afiliasi.

8. bahwa penyesuaian kedua dilakukan Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru sebesar Rp1.908.632.000 dari performa keuangan 2022 karena biaya tersebut merupakan extraordinary event yang timbul dari ekspansi usaha. Ekspansi ini bersifat strategis dan jangka panjang, belum menghasilkan pendapatan pada tahun yang sama, serta berpotensi menimbulkan distorsi dalam analisis PKKU jika tidak disesuaikan.

9. bahwa secara akuntansi, biaya ini juga tergolong material, dibandingkan total biaya operasional Rp41 miliar, nilai biaya sewa gudang baru mencapai 5%, sehingga memenuhi parameter umum materialitas. OECD TPG mengizinkan comparability adjustment atas perbedaan yang material untuk meningkatkan keandalan analisis, dan prinsip ini diperkuat oleh OECD Covid-19 TP Guidance paragraf 27–28 yang membuka ruang bagi penggunaan periode atau penyesuaian khusus apabila terdapat kondisi luar biasa yang berdampak signifikan pada kinerja.

10. bahwa karena perusahaan pembanding tidak menanggung biaya ekspansi sejenis, memasukkan biaya tersebut ke dalam analisis akan menyebabkan

ketidaksebandingan PLI. Oleh karena itu, pengecualian biaya sewa gudang baru adalah wajar agar hasil analisis tetap reliabel. Dengan penyesuaian tersebut, tingkat OM 1,26% yang digunakan Pemohon Banding dianggap telah mencerminkan kesebandingan yang tepat.

11. bahwa terkait dengan transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding dalam SPHP telah mengakui eksistensi dan manfaat jasa intra-grup yang diterima Pemohon Banding. Namun secara kontradiktif, Terbanding justru melakukan outright disallowance seluruh biaya jasa tersebut dan menetapkan koreksi PKKU yang bahkan lebih besar dari total transaksi afiliasi Rp2,55 miliar. Hal ini dinilai tidak wajar, melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta menimbulkan ketidakadilan.

b. bahwa menurut PER-32/2011 dan PER-22/2013, analisis fungsi dan risiko serta manual review pembanding wajib dilakukan sebelum menentukan besaran koreksi. Terbanding tidak melakukan analisis tersebut dan hanya menyesuaikan seluruh hasil analisis Pemohon Banding secara otomatis, sehingga mengabaikan faktor risiko, kondisi keuangan aktual, dan karakteristik ekonomis yang relevan. Data tahun 2022–2024 menunjukkan bahwa biaya layanan intra-grup merupakan biaya rutin dan tidak berkorelasi langsung dengan penurunan kinerja keuangan. Bahkan ketika biaya layanan meningkat pada 2023–2024, laba sebelum pajak justru meningkat setiap tahun, sehingga tidak ada indikasi bahwa biaya afiliasi menyebabkan distorsi profitabilitas.

c. bahwa Terbanding juga telah mengakui adanya kesalahan dalam penetapan Penyesuaian Fiskal Positif lain pada sidang 5 Juni 2025. Secara logika hukum, kesalahan ini mencerminkan cacat dalam keseluruhan proses analisis PKKU. Selain itu, OECD TPG paragraf 2.69 menegaskan bahwa indikator laba bersih sangat dipengaruhi faktor lain di luar fungsi dan produk, misalnya kapasitas produksi, biaya penyusutan aset baru, biaya tetap tambahan (termasuk biaya ekspansi/rental), serta extraordinary items. Faktor-faktor ini tidak dianalisis oleh Terbanding.

d. bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, koreksi PKKU Terbanding sebesar Rp3,66 miliar yang melebihi total transaksi afiliasi adalah tidak logis, tidak sebanding, dan bertentangan dengan prinsip kewajaran dan AUPB. Oleh karena itu, koreksi tersebut semestinya dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.

12. Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat yurisprudensi yang memiliki kesamaan substansi dengan sengketa ini dan telah berkekuatan hukum tetap. Tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, yurisprudensi tersebut diajukan sebagai referensi hukum yang relevan dan dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam menilai serta memutus perkara (terlampir).

13. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan:

a. Analisis PKKU Pemohon Banding sudah memadai, karena penetapan penyesuaian laporan keuangan dan pengujian kewajaran transaksi telah dilakukan dengan metode yang benar, menggunakan pembanding yang sebanding, serta sesuai kaidah internasional dan ketentuan perpajakan.

b. Pengujian Terbanding dinilai tidak mendalam, sehingga koreksi yang dilakukan melampaui substansi transaksi, menimbulkan potensi ketidakadilan fiskal, dan melanggar prinsip matching cost against revenue. Oleh karena itu, koreksi tersebut dipandang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun prinsipil.

c. Biaya jasa intra-grup memiliki manfaat nyata bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, dan bahkan telah diakui eksistensi serta manfaat ekonomisnya oleh Terbanding sendiri. Namun seluruh biaya justru dikoreksi, bahkan ditambah melebihi nilai biaya, sehingga koreksi tersebut jelas keliru, bertentangan dengan hukum, dan seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambsil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 karena:

a. Dalam pengujian PKKU terdapat penyesuaian PLI yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding menggunakan margin laba berdasarkan laporan keuangan audit (periode 1 Oktober 2021 s/d 30 September 2022) dan tidak mengecualikan penambahan sewa gudang; Sebaliknya, Pemohon Banding menghitung margin laba untuk periode 1 Januari s/d/ 31 Desember 2022 dan melakukan pengecualian atas penambahan sewa gudang.

b. bahwa menurut Terbanding, penyesuaian tahun buku 2022 tidak dapat diterima karena sebelumnya sudah dilakukan pada 2021, tidak ada extraordinary event pada 2022, penyesuaian tersebut dianggap menggeser data keuangan dari kondisi sebenarnya, serta justifikasi dalam dokumen harga transfer dinilai tidak memenuhi asas good faith dan tidak sesuai panduan kesebandingan.

c. Terbanding berpendapat bahwa sewa gudang merupakan biaya rutin bagi fully fledged distributor, sehingga tidak dapat dianggap extraordinary event. Perjanjian sewa sejak 16 Februari 2021 dengan masa sewa 10 tahun

menunjukkan bahwa biaya tersebut sudah berjalan sejak 2021 dan bersifat berkelanjutan, bukan kejadian luar biasa.

d. bahwa menurut Terbanding, penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sewa gudang dari biaya operasional dinilai tidak tepat, tidak konsisten dengan bukti, dan tidak memenuhi asas good faith maupun panduan kesebandingan.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 karena:

a. Pemohon Banding melakukan penyesuaian pertama dengan menggunakan performa Januari–Desember 2022 karena perubahan tahun buku menyebabkan sebagian periode 2021 masuk ke tahun buku 2022;

b. Berdasarkan OECD TPG dan PER-22/2013, kondisi transition period seperti ini memang memerlukan penyesuaian agar analisis kesebandingan lebih andal. OECD TPG (paragraf 3.47, 3.50–3.52, serta Bab IX) membolehkan penyesuaian dalam periode transisi ketika terdapat perbedaan signifikan, misalnya pada pencatatan biaya persediaan, selama penyesuaian tersebut material, meningkatkan keandalan analisis, dan tidak berlebihan.

c. Penyesuaian kedua dilakukan dengan mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru sebesar Rp1.908.632.000 dari performa 2022 karena biaya tersebut dianggap extraordinary event akibat ekspansi usaha yang bersifat strategis dan jangka panjang. Ekspansi tersebut belum menghasilkan pendapatan pada tahun yang sama sehingga jika biaya ini tetap dimasukkan, ia berpotensi mendistorsi analisis PKKU.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta pendapat para fihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam pengujian PKKU tidak terdapat perbedaan pada karakteristik usaha, metode transfer pricing, PLI, tahun data pembanding serta jumlah perusahaan pembanding.

b. bahwa perbedaannya terletak pada penyuesuaian PLI yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu Terbanding menggunakan margin laba berdasarkan laporan keuangan audit (periode 1 Oktober 2021 s/d 30 September 2022) dan tidak mengecualikan penambahan sewa gudang,

sedangkan Pemohon Banding menghitung margin laba untuk periode 1 Januari s/d/ 31 Desember 2022 dan melakukan pengecualian atas penambahan sewa gudang;

c. bahwa untuk meningkatkan reliabilitas analisis guna memperoleh kesebandingan lebih andal, sesuai PER-22/PJ/2013 dan paragraf 3.47, 3.50-3.52 dan Bab IX OECD TPG Pemohon Banding Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menggunakan performa laporan keuangan performa Januari s.d. Desember 2022 karena perubahan tahun buku membuat sebagian periode 2021 masuk ke tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan Pemohon Banding dalam penentuan harga transfer adalah hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

d. bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian kedua dengan mengeluarkan biaya sewa gudang baru sebesar Rp1.908.632.000 karena dianggap extraordinary event dari ekspansi strategis jangka panjang yang belum menghasilkan pendapatan pada tahun berjalan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hal yang wajar, karena dengan memasukkan biaya sewa gudang baru dari ekspansi strategis jangka panjang yang belum menghasilkan pendapatan berpotensi mendistorsi analisis PKKU.

e. bahwa jumlah nilai transaksi afiliasi berupa Jasa Intragroup Pemohon Banding sebesar Rp2.549.661.854,00 yang terdiri dari layanan Classic Fine Foods Rungis, biaya pengiriman Classic Fine Foods Rungis, biaya layanan kepada Klassik Investment Limited, sedangkan transaksi afiliasi (bunga pinjaman) yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding Rp2.125.736.230, dan pembayaran royalti kepada Metro AG sebesar Rp54.256.967,00. Total koreksi afiliasi PPh Badan sebesar Rp.3.672.469.984,00 yang oleh Terbanding di reklas menjadi deviden dalam PPh Pasal 26 sebesar Rp2.549.657.134. Sedangkan berdasarkan fakta persidangan total koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726 yang merupakan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan diatribusikan ke masa September 2022. Sedangkan koreksi lainnya sebesar Rp131.981.150

merupakan koreksi tarif yang diatribusikan ke masa Oktober s/d/ Desember 2021 dan Juni 2022.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, adanya ketidak sesuaian angka koreksi antara PPh Badan dan PPh Pasal 26 sebagai secondary adjusment, serta total koreksi DPP PPh Pasal 26 atas reklas menjadi deviden sebesar Rp2.549.657.134 juga tidak sesuai dengan dengan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak valid dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.

4. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif3.672.469.984,000,003.672.469.984,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp25.435.655.151,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp3.672.469.984,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut PengadilanRp 21.763.185.167,00 Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024, atas nama PT CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, NPWP 02.115.963.7-056.000, beralamat di Komplek Pergudangan BGR Jalan Boulevard BGR No. 01 RW 005, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp922.922.825,00
Kompensasi KerugianRp922.922.825,00
Penghasilan Kena PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp2.189.700.000,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(2.189.700.000,00)
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp(2.189.700.000,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Rabu 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.