P U T U S A N
Nomor PUT-011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02262/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011738.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, NPWP 02.115.963.7-056.000, beralamat di Komplek Pergudangan BGR Jalan Boulevard BGR No. 01 RW 005, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Thomas Pellegrini, jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rendi Risandy Febriansyah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1412/PP/IKH/2023 tanggal
18 Oktober 2023,
Surat Kuasa Khusus: 041/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal
17 Desember 2024,
2. Nama: Aaron Gunanta Barus,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-64/PP/IKH/2024 tanggal
6 Mei 2024,
Surat Kuasa Khusus: 009/TAX/CFFI/III/2025 tanggal
21 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan