Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Gunung Melayu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011762.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/407/21/115/22 tanggal 6 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011762.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, beralamat di Jl. Bandar Pulau (PO Box 1168 Medan), Rahuning, Kab. Asahan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ramli Simarmata, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 134/Ext-T/GM/XI/2023tanggal 15 November 2023,

2. Nama: Rizky Raihan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 153/Ext-T/GM/XI/2023 tanggal 22 November 2023,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5660/PJ.07/2024 tanggal 30 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

450/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor Nomor

006/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

3/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 21 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 073/DDTC-

1B/III/2024 tanggal 26 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00012/407/21/115/22 tanggal 6 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dengan perhitungan sebagai berikut:

Ba gg ULAR AL PSN EA a | Haa KE PAINE +"

i; 7 Oya Pengenaan Pi at .

: a Feng Penyerahan Barirg dan fara ya”g tered PPN, a Ehsper 20,887.639.274! £ 21373 70H

3.2. Penyerahan yap PPR-nya Aas 0 5ur ga sendin BA SES 236 379,29 253 i i ao. Penuaan yang SPM ryt dpuege | o eh Femungut PPh | H) ag, Penyorehan yan PEN nyu dk ipargi | | A1 pa, ga 730 41 OA, 948,790

: ad Penyerahan Fan cibebasken dari geagenann PPN H| a

: Ab. duenfeh is. ti sat adi | 7O,470,C41,552 T1047 15,079 ly Atas Penyerange Sa-tng dan Jaga yarg tides #erufang PPN : a 5

1 i Jumlah Seti Peswbrahan (a6 ah : FO 370,041,£92 PO 218079 i d Atas Inpor BePRerrntaaten BKP Untar Bersujud dari luar Pasrah Fnbgan di dalam :

: | Banah Naboan!Keran'gatan JKO dari IUAr Cael Pabean dicala Apar i ]

Panos ngalar nafak olah Pe rue yet PEN egiatin keri arg.n Sendi

: Pembayaran kemesi Pajak Was kan bagi PRP yang belum mer skyka" porperalitn 1 pelelah jang £a warty sertentu berakhiPere ehan yang PPN aya | Jas sehatngnya .

ginebaskan glau -daid cungulTacggens ab 56 cara ranfucg'Pe~bayaran PPN yang

: | semula merdagarka: ‘a lites oo giimeorBR> oo. | C 5

U2. Memanlaslan HP tidak pesaujuZ Tt Low Merch Pabean di dalam Dadali | 4 +

: Paluah .

: Po) Pernsaalan ae dint Lusr Gas ar Pakean di dalarn (perah Pabeah | 0 9

C4. Pemungutan Pos leh Perungut PP ! n Lt

6.5. Kegiatan Meringue Sendi i z a

; 3.6, Pear-gayara- Ke aan Pajak itasuker baci PKP yang pel.m Tolaskan C 0 i penyevaha-. $¢l-lah jongka akik terani: Deraklut :

LET. Feralahas yang PN nya leak schargscya dibebaskan alae acuk dipungut | us 5 (G4 Tanggung jaman Seca pn eng Oo +

) 28. Peanvay drat ery Fang sole mes desatkan fasil 95 | u Hj a7, Jumlah (1 adas. atay 3 ated d4 elnu dd ataud fara. C7 alay dd atau 0.9: | a 5

: Je Senarusnys ! cak leryarg | C o i 2 Ferglilungan PPK Lean Bayar :

3 2. PPM yag bares cip. »aAnilhayar Sone Casta la. mat IC alat KIHIL) a53 424 | barges ded

Ga Duta ? , i bl. PRN yana salt di muka dalam “ase Pajak yang sama | a o

: Bb. Pajak Masukan tang dapat dpe Lngran 142,150 G55. 1,422.415.344

D3, STP pocace kurang bayari | es 4

54, Dibayar danger, KPMP sendin ' c : o b.5, Linda? . | LH a (00 bi duds orth han) 1,541, "56,953 LAILA IA

5 Depgratungka

C1. SKPLD , a 4

22. SKPPK2 ~ 3: a

' 24. dyreh is. i - on) 3 "

do PEN yang asharusinya Tidak tera

Po Gebgysr dangan NPWP jinak lain G 1 da Ukhayar dongen NPYUP sensi: c 2 a3. Telah d pusat 1 0

dd. dumehic.i de: Qo. Oo

12. Jumlah pas: yang dag diperhiturgka- (16.5 - cap ata 4) | 196,253 | Ide2 A1

4 Jumtah pesgeilangan PPM Latih Yaya 7se aruanya tidak tosutang (£ - al Tes EA | (584 254,07 3

3} delebinan Palak yang sudah:

4, Oikomponsasikan ke Masa Pajan bsiinulsya n a bo Dikarnpersas can ke Masa Pajak... ikarena pen:lulu an} La) fa

Jumlah 49 & bj . fa] 5

4 Jemlah PPN yang lesin d payarsaharus: ye Look berutang (24 - 3.0 (706,301,650) Bad 26313

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019/Ext-T/GM/II/2023 tanggal 2 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
UraianMenurut Pemohon
Banding
a.1. Ekspor20.697.639.874
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.378.553.238
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.293.848.790
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.370.041.902
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)70.370.041.902
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri837.855.323
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.542.156.953
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.542.156.953
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
d. c.2. SKPPKP0
e. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.542.156.953
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak704.301.630
terutang
UraianMenurut Pemohon
Banding
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang704.301.630

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rp
SemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
1.PPN Kurang/(Lebih)
Bayar(584.564.018)0(584.564.018)
2.Sanksi Administrasi000
3.Kenaikan Pasal 13000
(3) KUP
4.Jumlah PPN yang(584.564.018)0(584.564.018)
masih harus/(lebih)
dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00012/407/21/115/22 tanggal 07

Desember 2022 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Terbanding, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut. I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Jumlah PPN yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar (Rp704.301.630). Dengan demikian, tidak ada pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding.

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ramli Simarmata selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 53 tanggal 27 November 2020.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap

suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00012/407/21/115/22 tanggal 07 Desember 2022 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan Akhir
Banding(SKPLB)(Disetujui)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor20.697.639.87421.374.917.05120.697.639.874
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri8.378.553.2388.378.553.2388.378.553.238
a.3. Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut41.293.848.79041.293.848.79041.293.848.790
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.370.041.90271.047.319.07970.370.041.902
c. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
d. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)70.370.041.90271.047.319.07970.370.041.902
UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan Akhir
Banding(SKPLB)(Disetujui)
e. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri837.855.323837.855.323837.855.323
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang1.542.156.9531.422.419.3411.542.156.953
dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang000
bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP000
sendiri
UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingPembahasan Akhir
Banding(SKPLB)(Disetujui)
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah1.542.156.9531.422.419.3411.542.156.953
(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
d. Diperhitungkan
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)000
e. PPN yang seharusnya tidak000
terutang
f. Jumlah pajak yang dapat1.542.156.9531.422.419.3411.542.156.953
diperhitungkan
g. Jumlah penghitungan PPN(704.301.630)584.564.018704.301.630
Lebih Bayar/seharusnya
tidak terutang
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa000
Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa000
Pajak ….. (karena
pembetulan)
c. Jumlah (a+b)000
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(704.301.630)584.564.018704.301.630

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 019/Ext- T/GM/III/2023 tanggal 02 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor20.697.639.874
UraianMenurut Pemohon
Banding
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.378.553.238
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.293.848.790
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.370.041.902
d. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
e. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)70.370.041.902
f. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri837.855.323
c. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.542.156.953
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.542.156.953
e. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
f. c.2. SKPPKP0
h. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.542.156.953
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak704.301.630
terutang
Kelebihan Pajak yang sudah:
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
e. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
f. Jumlah (a+b)0
UraianMenurut Pemohon Banding
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang704.301.630

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianDalam Rp
SemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
1.PPN Lebih Bayar(584.564.018)0(584.564.018)
2.Sanksi Administrasi000
3.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
4.Jumlah PPN yang lebihdibayar
(584.564.018)0(584.564.018

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1097/WPJ.26/2023 tanggal 30 Agustus 2023 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Tim Penelaah Keberatan telah mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding atas koreksi pos DPP Ekspor.

Bahwa dengan demikian, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1.Pajak Masukan1.542.156.9531.422.419.341119.737.612
yang Dapat
Diperhitungkan

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut.

1.Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp119.737.612

1.1. Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo sebesar Rp119.737.612, dengan rincian sebagai berikut.

• Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh Pemohon Banding dan memberi manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding seperti misalnya bukti kehadiran, dokumentasi kegiatan, berita acara pelasanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll.

• Dalam hal Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar- benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, merupakan duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan Pemohon Banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu. Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

• Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan Tahun 2020 bahwa Pemohon Banding rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

• Bahwa di Masa Pajak Agustus 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa- jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa-jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp119.737.612.

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi nyata-nyata telah terjadi dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan kata lain, transaksi jasa manajemen intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER- 32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, sebagai berikut:

• Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

• Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.” Bahwa sebelum membuktikan sudah terpenuhinya 2 (dua) faktor tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu overview transaksi jasa pendukung berupa jasa manajemen yang dilakukan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi.

Overview Transaksi Jasa Manajemen yang Dilakukan oleh

Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Bahwa latar belakang dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya merupakan integrasi ekonomi dengan menginternalisasikan biaya demi mencapai economics of scale dalam kegiatannya. Upaya internalisasi dalam hal ini mengacu pada upaya untuk memperoleh efisiensi dengan cara internalisasi pasar yaitu seluruh fungsi-fungsi dilakukan antar perusahaan dalam grup.

Bahwa Paragraf 7.2. OECD TPG 2017 pun mengatur hal yang sama, sebagai berikut.

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises

in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself.”

Terjemahan:

“Hampir semua grup perusahaan multinasional harus mengatur cakupan jasa yang luas agar tersedia bagi anggotanya, khususnya jasa administrasi, teknis, keuangan, dan komersial. Jasa tersebut dapat mencakup fungsi manajemen, koordinasi dan kontrol untuk seluruh kelompok. Biaya penyediaan jasa tersebut pada awalnya dapat ditanggung oleh induk, oleh satu atau lebih anggota kelompok yang ditunjuk secara khusus (“pusat jasa grup”), atau anggota grup lainnya. Perusahaan independen yang membutuhkan suatu jasa dapat memperoleh layanan dari penyedia jasa yang mengkhususkan diri dalam jenis jasa tersebut atau dapat melakukan jasa untuk dirinya sendiri (yaitu in-house). Dengan cara yang sama, anggota grup perusahaan multinasional yang membutuhkan layanan suatu jasa dapat memperolehnya dari perusahaan independen, atau dari satu atau lebih perusahaan terkait dalam grup perusahaan multinasional yang sama (yaitu intra-grup), atau dapat melakukan jasa untuk dirinya sendiri.”

Bahwa grup perusahaan melakukan sentralisasi jasa atas beberapa jasa tertentu kepada anggota grup perusahaan termasuk Pemohon Banding untuk mengoptimalkan integrasi ekonomi antar perusahaan (centralized services). Latar belakang pelaksanaan Centralized Services ini pun diatur dalam Paragraf 5.2.4.2 UN TPM 2021, sebagai berikut.

“There are numerous reasons for an MNE to provide intragroup services on a centralized basis. Services may be provided by an associated enterprise for the rest of the group in order to minimize costs through economies of scale. This may allow the MNE to increase its profits or improve its competitive position by being able to reduce the prices charged to customers. Centralizing services may allow for specialization within an MNE which may also involve

the creation of centres of excellence. Some MNEs may centralize services in a regional management company for associated enterprises in a particular geographic region in order to align functional and management responsibilities. In some cases, an associated enterprise may not have the skills or resources locally in- house for the service it requires and may rely on specialists that are responsible for providing the same type of services across a wider geographic or functional grouping of entities. Another potential benefit of having centralized services for an MNE is the certainty that such services will be available when required and that the quality of the services is consistent within the MNE.”

Terjemahan:

“Ada banyak alasan bagi perusahaan multinasional untuk menyediakan sentralisasi jasa intragrup. Jasa dapat disediakan oleh perusahaan terkait untuk anggota grup perusahaan dapat meminimalkan biaya melalui skala ekonomi. Hal ini memungkinkan perusahaan multinasional untuk meningkatkan keuntungannya atau meningkatkan posisi kompetitifnya dengan mampu mengurangi harga yang dibebankan kepada pelanggan. Sentralisasi jasa memungkinkan spesialisasi dalam perusahaan multinasional yang mungkin juga melibatkan penciptaan pusat keunggulan. Beberapa perusahaan multinasional mungkin memusatkan layanan di perusahaan manajemen regional untuk perusahaan terkait di wilayah geografis tertentu untuk menyelaraskan tanggung jawab fungsional dan manajemen. Dalam beberapa kasus, perusahaan terkait mungkin tidak memiliki keterampilan atau sumber daya secara lokal untuk layanan yang dibutuhkannya dan mungkin bergantung pada spesialis yang bertanggung jawab untuk menyediakan jenis jasa yang sama di seluruh pengelompokan geografis atau fungsional entitas yang lebih luas. Manfaat potensial lain dari memiliki sentralisasi jasa atas perusahaan multinasional adalah kepastian bahwa jasa tersebut akan tersedia saat dibutuhkan

dan bahwa kualitas jasa konsisten dalam perusahaan multinasional.”

Lebih lanjut, sentralisasi jasa dapat terjadi atas jasa administrasi, sebagaimana diatur dalam Paragraf 7.14 OECD TPG 2017, sebagai berikut.

“Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out order management, customer service and call centres, research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.” Terjemahan:

“Kegiatan lain yang dapat berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah kegiatan yang dipusatkan di perusahaan induk atau satu atau lebih pusat jasa grup (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan yang dipusatkan tergantung pada jenis bisnis dan struktur organisasi kelompok, tetapi secara umum dapat mencakup jasa administrasi seperti perencanaan, koordinasi,

pengendalian anggaran, advis keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang (factoring), jasa komputer; jasa keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, manajemen risiko bunga dan nilai tukar, dan pembiayaan kembali; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi dan pemasaran; dan layanan dalam masalah staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat jasa grup juga sering melakukan manajemen pesanan, layanan pelanggan dan pusat panggilan, penelitian dan pengembangan atau mengelola dan melindungi properti tidak berwujud untuk semua atau sebagian grup perusahaan multinasional. Jenis kegiatan ini biasanya akan dianggap sebagai jasa intragrup karena merupakan jenis kegiatan yang perusahaan independen akan bersedia membayar atau melakukannya sendiri.” Bahwa dengan adanya sentralisasi fungsi, termasuk fungsi pemberian jasa dalam grup, maka secara nyata dapat memberikan manfaat ekonomis berupa terciptanya kompetensi tinggi di entitas khusus dalam grup. Adapun manfaat yang diterima Pemohon Banding adalah penghematan biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya maupun waktu untuk membentuk kompetensi khusus tersebut sendiri.

Bahwa sentralisasi fungsi (termasuk jasa) dapat memberikan manfaat yang besar bagi suatu grup perusahaan juga didukung oleh pendapat Anuschka Bakker dalam “Transfer Pricing and Business Restructurings” hal. 5, sebagai berikut:

“Even functional or personnel synergies can be achieved by centralizing tasks or processes. An example if the global, regional or local centralization of corporate or back office functions, such as human resources, information technology, central procurement or logistics into so-called shared service centers. Shared service centres do not lead only to cost savings through the economic concept of economies of scale. In addition, the centralization enables

the MNE to increase the quality of services by specializing and focusing on core competencies.”

Terjemahan:

“Sinergi fungsional atau personel dapat dicapai dengan pemusatan tugas atau proses. Contoh jika sentralisasi global, regional atau lokal pada fungsi perusahaan atau back office, seperti sumber daya manusia, teknologi informasi, pusat pengadaan atau logistik yang menjadi pusat layanan bersama. Pusat layanan bersama tidak hanya menghasilkan penghematan biaya melalui konsep skala ekonomi. Namun lebih daripada itu, sentralisasi memungkinkan MNE untuk meningkatkan kualitas layanan dengan mengkhususkan dan berfokus pada kompetensi inti.”

Berdasarkan uraian overview di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi jasa intragrup berupa pemberian jasa pendukung manajemen yang kepada Pemohon Banding merupakan kegiatan yang lazim dilakukan dalam sebuah grup perusahaan, yang bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa (dalam hal ini Pemohon Banding).

Kemudian, sehubungan dengan perolehan jasa yang dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“UU PPN”), berbunyi sebagai berikut:

• Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

• Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

…

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. …”

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yaitu RGE Pte Ltd, telah sepakat untuk menjalankan transaksi jasa pendukung manajemen sebagaimana tertuang dalam Service Agreement yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan Service Agreement tersebut, ruang lingkup jasa yang diberikan oleh RGE Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianFakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon
Banding dan RGE Pte Ltd
Penerima JasaPT Gunung Melayu (“PT GM”)
NegaraIndonesia
Pemberi JasaRGE PTE LTD
NegaraSingapura
PerjanjianService Agreement
Ruang Lingkup PerjanjianDengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang ditetapkan, RGE akan menyediakan jasa kepada PT GM, sebagai berikut. (i) Jasa Nasihat Hukum, yaitu: Menyediakan jasa dukungan hukum, dan administratif perusahaan dengan berkonsultasi dengan PT GM mengenai masalah perusahaan untuk bisnis apa pun yang dapat dilakukan PT GM dari waktu ke waktu. (ii) Jasa Sumber Daya Manusia, yaitu: Menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia termasuk mobilitas yang luas, pelatihan, kebijakan, tunjangan, dan kompensasi.
(iii) Jasa Keuangan Perusahaan, yaitu: a. melakukan negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan lainnya mengenai pemberian kredit, perundingan letter of credit dan hal-hal lain yang terkait. b. menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan khusus dalam membantu penyelesaian pembayaran kepada pemasok. (iv) Jasa lain-lain: Pelaksanaan tugas-tugas lain yang PT GM mungkin memerlukan bantuan dari RGE, baik sehubungan dengan yang disebutkan di atas maupun tidak, sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
Ketentuan Pembayaran(i) Tarif untuk jasa tersebut adalah SGD 1.360.000. (ii) PT GM wajib melakukan pembayaran atas tagihan biaya Jasa kepada Pihak Pertama selambat- lambatnya 30 hari sejak diterimanya faktur asli penyedia layanan oleh Pihak Kedua.
Masa BerlakuPerjanjian ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2021, untuk jangka waktu 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa manajemen yang diperoleh dari RGE PTE LTD yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang industri nya sehingga operasional dan produktivitas Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar dan Pemohon Banding mampu berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya. Atas jasa yang diberikan oleh RGE PTE LTD ke Pemohon Banding juga dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dengan kualitas tinggi dalam hal pengetahuan strategi bisnis maka atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding tentu memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

Bahwa RGE Pte Ltd telah menyerahkan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2021, yang mana jasa-jasa yang diberikan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan produksi dan penjualan maupun

melakukan penghematan biaya sehingga akan meningkatkan penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding.

Aktivitas yang dilakukan oleh RGE Pte Ltd selama 2021 adalah sebagaimana dirincikan dalam Annual Management Services Report. Dengan demikian, jasa tersebut nyata-nyata telah diberikan oleh RGE Pte Ltd dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Bahwa terkait dengan Benefit Test atau Uji Manfaat, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait Uji Manfaat atas masing-masing jasa yang diberikan RGE Pte Ltd sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Intragrup tahun pajak 2021.

• Uji Manfaat atas Jasa Kegiatan Operasional Perusahaan

Tabel 5.1 Jasa Intragrup oleh RGE - Kegiatan Operasional Perusahaan

A Lingkup Jasa bo Mena PRD tS Reh Sta ESS preistiv tas VES sa Dam pera mug anda engan

Lari hal: MIL pan kt cal fa wld dis pe bas na Lar

Melakukan Latar genangan until ooo, Pe da pists. Gane Lea ns Betapa P.M scr usah hac

VEDAS eS Bhs te nenas han psi het as man) Meredakan a kuncanysarany Sertinsan sebata.

eenchuburg atas foguscik tonchang kanal

WHE Mersey a uas. dan MWe nan soa ein SIP ates taki dengan maria penuaan aroma

Penyedia Jasa dupes:

c Struktur Organisasi | depo Steates Pepes Cosreceote dan lo stabs ang dan Uraian TAT

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat HE Suis Men ana baal sing Ste eas Pep ada

Po Pesek taitah Shi Mod tet

Pelaksanaan Del Seale) DESA Por ARBANI Asa thana dimen tan anal.

: AG nee an KG Mantan ag Dani

POD ae ben tates isa cal kanan

G Dokumen AAA megu ape anh ai ang sis torkact,

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk x badakn VUE asah Tenan Ta ngan kepentingan pemegang hee ile N Re penangan yee tan saham Sala

Duplikasijasa Pe fmanastsearsmnadenol | | Penta manfaat secara insidental It feces tal

Jasa yang selalu tersedia X Pedan anna asa vans sah Rena walau belum dibutuhkan MAININ AS SUN AA an aan

• Uji Manfaat atas Jasa Sumber Daya Manusia

Tabel 5.2 Jasa Intraprup oleh RGE - Sumber Daya Manusia

A Lingkup Jasa Pemanas Na Se part) Verdaeishe Lengan Sena

B Kemampuan Ro Mats. SL deni ana Slban peranan Gan arungan ana

Ie [retetigpes [i es

Cc Struktur Organisasi | Up anna Bikes Resa Dota ang terion dan Uraian

Pekerjaan

D Penilaian Manfaat . Meng Gn Ps peda Mada etn

. Mens ban PELAN Pen EM N AN Mage vite:

oo Mengatur pelansan Loan mega ants Marya iri et

Mo Met ngkatrasn tens. Sikat janua: 2021

1 CO NK loin De Te apa sub dat he pada FM

MN Rent Ah ag DAN AN Mera Rt tadi

G Dokumen Bebas aca Lama an dan ata amalan terkait

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk sadar terdapal asa bni tadeng kepentingan pemegang ke gata on x kegentngan ween saham sew

[Duptikasijasa | i ———oO

[funastsccrsmadewal | | | suave manfaat secara insidental DIA as menata islet.

Jasa yang selalu tersedia sabar bendapat aes unag Sena tera walau belum dibutuhkan Ken Ter anauk schigs. jasa yang Sidak

Pesek ee bankat

• Uji Manfaat atas Jasa Keuangan Perusahaan

Tabel 5.3 Jasa Intragrup oleh RGE - Keuangan Perusahaan

A | Lingkup Jasa Mega hontah nabung bal Peka ie ngan ban an Sewe toa

Penyedia Jasa Ian c Struktur Organisasi | bepastemen Permenbanasgan Ban sat ana ter hat dan Uraian

Pekerjaan

PB aa te SM aa os eit SM JAN pe AA 1

Je Pe

Gde DI

G Dokumen Pe aa nossa lap car hn AA amass beta,

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk x Tidak terdapat asa bone kepentingan pemegang Kegan unta hepar pemegang saham saham (Duplikasijasa PK Pemerataan ane manfaat secara insidental NASM AT Secaniins. desta.

Jasa yang selalu tersedia eves bodapat asa Mang sel bse a walau belum dibutuhkan Dang Terasaki bana cana sang tdak hens do ainkan

• Uji Manfaat atas Jasa Nasihat Hukum

Tabel 5.4 Jasa Intragrup oleh RGE - Nasihat Hukum

A Lingkup Jasa io esvstaakestrak dan peran in dita ne rapuh Bukaan nie saserabe outa

B | Kemampuan Kb benua sh engan mesh an penganan Lan sarana

Penyedia Jasa

C | Struktur Organisasi | Ik pass one dicsuon dan Di starvang perlilkar dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Po Pentaskan dekan BURU pepe penjan ian un ang intersas.snal

Wij Memberi saran pa@aselay ger cabana fas Gea,

Ingat ihe ote thsi rana sok pon lamaran heed IE te a

G | Dokumen Bethel chivas ive ras dan atanamilsts terkast

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Sik frdapat dea be vse tvlercut kepentingan pemegang ke Saban RT Se hin eg saham Saham uplikasijasa | |owenterdapandunman ass oo manfaat secara insidental Mantan Serardnsabenta,

Jasa yang selalu tersedia Aan terdapa asd Sani So lia Lerse tia walau belum dibutuhkan VASE BUANA Re bagan sayang tidak

• Uji Manfaat atas Jasa Dukungan Administratif

Tabel 5.5 Jasa Intragrup oleh RGE - Dukungan Administratif

Po Dukungan Administratif '”—”””””””————————”

A | Lingkup Jasa J Membantu Got ontun pesndapatkan Serba Lies

Penyedia Jasa

Ps. fo DukunganAdministratif '”””””””””””ooooo”

Cc Struktur Organisasi | Oo od Moa AP Stat Sang be atiat dan Uraian

Pekerjaan

b Penilaian Manfaat: Mado dpan nan hasi faa frou, pada tan pemotargan pa ak vocab pembelaan pp anu hasan pemotongan pajak aos

Pe bandana dan aan Jay nas dar hua dee, cote Lian dan pem banat Wa GRE Lats ne ast. Ran ses iste msi

: Manone dan panduan bontang Kesan wat

Gua Margate heteluntokie chug pesto oni busines d

Singapura

& Jalokasi Biaya [idk plaka dampak

Janam fle Line ti

G Dokumen Testa Masai lee da tau dnahecs te veut

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Pin bendipan as ben uan

Ba an saham Sang

Duplikasijasa PN i pup ines sa

[tnlasecuuimiena! | | a EY manfaat secara insidental VAMLAG samaran saka

Jasa yang selalu tersedia Pelan erdanar pasa Sang selalu tothe dia walau belum dibutuhkan ME Le Shen sela des vane tidak

Bahwa dengan adanya fungsi atas jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuat Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa dari RGE Pte Ltd. memiliki staf dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang diperlukan, sehingga RGE Pte Ltd mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

Kemudian, berdasarkan analisis terhadap fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai fully fledged palm oil manufacturer. Dalam menganalisis kewajaran transaksi jasa intragrup dengan pihak afiliasi, metode TNMM terpilih sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dengan menggunakan indikator rasio marjin laba bersih (ROS). Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar wajar atas laba yang dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2021.

Bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding, rasio ROS Pemohon Banding dari kegiatan usaha yang terkait dengan aktivitas “INTI” adalah sebesar 10,29%. Bahwa rasio ROS tersebut pada faktanya berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam periode 3 (tiga) tahun (2018-2020), yaitu 2,79% sampai dengan 4,73%, dengan nilai tengah 3,71%. Hal ini nyata-nyata menunjukkan tidak terdapatnya indikasi penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi jasa intragrup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianNilai (Dalam
Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor20.697.639.874
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.378.553.238
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut41.293.848.790
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
UraianNilai (Dalam
Rp)
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.370.041.902
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)70.370.041.902
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri837.855.323
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.542.156.953
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.542.156.953
c. Diperhitungkan
c.1. SKPLB0
d. c.2. SKPPKP0
e. c.3. Jumlah (c.1. + c.2.)0
PPN yang seharusnya tidak terutang0
a. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.542.156.953
Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak704.301.630
terutang
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
UraianNilai (Dalam
Rp)
Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)0
Jumlah (a+b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang704.301.630

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

3/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 21 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 001/DDTC- 1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Desember 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang √ dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding

√ dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober yang diterima tanggal 22 September 2023 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

√

KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

h. Bukti pembayaran

Untuk tahun 2007 dan sebelumnya:

√
√
√
√

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh Ramli Simamarta bertindak selaku:

- Wakil Pemohon Banding;√

- Ahli Warisnya;√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

√ khusus j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00012/407/21/115/22 tanggal 6 Desember 2022 Masa Pajak Desember - 2021, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Kisaran nomor LAP-00328/WPJ.26/KP.02/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Desember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 019/Ext-T/GM/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 yang diterima KPP Pratama Kisaran berdasarkan LPAD nomor FORM- 05001001/BPS/KPP.260203/2023 tanggal 3 Maret 2023.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dengan perincian sebagai berikut:

a. Mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya 019/Ext-T/GM/III/2023 tanggal 2 Maret 2023;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00012/407/21/115/22 tanggal 6 Desember 2022 Masa Pajak Desember - 2021 atas nama PT. Gunung Melayu, NPWP 01.200.619.3-115.000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Rp)(Dikurangi) (Rp)(Rp)
PPN Lebih Bayar(584.564.018)0(584.564.018)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang lebih dibayar(584.564.018)0(584.564.018)

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
PemohonTerbanding
Banding
1.Pajak Masukan yang1.542.156.9531.422.419.341119.737.612
Dapat
Diperhitungkan

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

1. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp119.737.612

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Data dan Fakta

1. PT Gunung Melayu terdaftar sebagai Pemohon Banding pada KPP Pratama Kisaran pada tanggal 3 November 1986 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 10431 Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) yang berkedudukan di Jl Bandar Pulau (PO BOX 1168 Medan) Rahuning Kab. Asahan, Sumatera Utara.

2. PT Gunung Melayu dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Kisaran dengan kriteria Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar (LB)-SPT.

3. Pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan penelitian atau pengujian terhadap data-data yang diberikan Pemohon Banding yang menjadi dasar Pembukuan atau Pencatatan data dan/atau Informasi yang diberikan Pemohon Banding dan telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp119.737.612.

5. Terbanding telah melakukan pemeriksaan berdasarkan Laporan HasilPemeriksaannomorLAP- 00328/WPJ.26/KP.02/RIK.SIS/2022 tanggal 26 September 2022, dan dokumen Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat keberatannya.

c. Tanggapan Terbanding

1. Sesuai dengan dokumen SPT masa PPN Pemohon Banding masa pajak Desember 2021, impor barang kena pajak (BKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan yang dilaporkan oleh pemohon banding adalah sebagai berikut:

— Res MPR

LRA AN WA Sada | PEMERIKSA KOP ESI

0 NN —. vans , Pa . ARE:

mea bengtaak UK dak Kasujur jan TRAN S18 SG Sea ead errs sara piss hit ar faergh. Pabrsn yani BM aya

Snr Pang Paget .

Darstatin BEAKER aan Sagan vary Ch . TE RASA FT) 13 AR Asn ai a rr

Mya gaga Liked bean “Impor atau Kurt yaw, OM-nya Tlah ~ int aedir:) Bla os . i) jLunpa: Lek Ikan dar atag Tag ian 1

Perolehan gang Kelapa sane ila. ‘ dh Ver gan 7 | 15454 Ban ganl 14.257.400.759 “1157 376121

Nama

Masa / BKP Tidak

Berwujud/ Nomor Tanggal

Pemberi JKP

RGEPTELTD | AEA2920R354B4NTP#115 | 13/01/2022 | 447.840.748 | 44.784.075

UMLAH 447.840.748 | 44.784.075

2. Sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, pengkreditan pajak masukan diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan

langsung dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang pajak pertambahan nilai.

3. Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti- bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata diperoleh pemohon banding dan memberi manfaat ekonomi bagi pemohon banding.

4. Terbanding menyimpulkan bahwa laporan Pemohon Banding atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM-nya dapat dikreditkan belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

5. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumentasi kegiatan yang valid dan relevan yang dapat membuktikan bahwa biaya jasa tersebut secara nyata telah diberikan atau diperoleh pemohon banding dan memberi manfaat ekonomi bagi pemohon banding seperti misalnya bukti kehadiran, dokumentasi kegiatan, berita acara pelaksanaan pekerjaan, daftar rincian kegiatan yang telah dilakukan dan rincian tagihannya, dll. Terbanding tidak dapat meyakini apakah transaksi biaya jasa tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

6. Dalam hal pemohon banding tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa jasa tersebut tidak benar-benar dibutuhkan dan juga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, duplikasi kegiatan berdasarkan struktur organisasi yang sudah diserahkan pemohon banding dan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian jangka panjang terlebih dahulu.

7. Terbanding berpendapat bahwa PPN JLN yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi kredit pajak karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

8. Berdasarkan Laporan Rugi Laba Tahun 2021 dibandingkan dengan Tahun 2020 bahwa Pemohon banding Rugi, hal ini lebih memperkuat alasan bahwa jasa-jasa yang diberikan tidak ada manfaat ekonomi bagi pemohon banding.

9. Bahwa di Masa Pajak Desember 2021 ini diketahui bersama bahwa masa ini merupakan masa pandemi COVID-19 dan masih dalam keadaan puncak penyebaran virus. Sehingga atas pemberian jasa-jasa tersebut peneliti tidak meyakini bahwa jasa- jasa tersebut memang dilakukan dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor 006/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan

dalam persidangan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/407/21/115/22 tanggal 6 Desember 2022 Masa Pajak Desember - 2021 atas nama PT. Gunung Melayu NPWP 01.200.619.3-115.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

073/DDTC-1B/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. ASPEK FORMAL PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang
PemohonTerbandingDiajukan Banding
Banding(dalam Rp)
1.Pajak Masukan yang1.542.156.9531.422.419.341119.737.612
Dapat Diperhitungkan

2.1. KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBESAR

Rp119.737.612

MENURUT PEMOHON BANDING

Sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi nyata-nyata telah terjadi dan telah memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Dengan kata lain, transaksi jasa manajemen intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011 dan Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013, sebagai berikut:

• Pasal 14 ayat (2) PER-32/2011:

“Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;”

• Lampiran I Bab IV Bagian A PER-22/2013:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Kemudian, sehubungan dengan perolehan jasa yang dapat dikreditkan, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“UU PPN”), berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

2) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

 Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“(8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

…

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. …”

Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan pihak afiliasi, yaitu RGE Pte Ltd, telah sepakat untuk menjalankan transaksi jasa pendukung

manajemen sebagaimana tertuang dalam Service Agreement yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan Service Agreement tersebut, ruang lingkup jasa yang diberikan oleh RGE Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianFakta Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dan RGE
Pte Ltd
Penerima JasaPT Gunung Melayu (“PT GM”)
NegaraIndonesia
Pemberi JasaRGE PTE LTD
NegaraSingapura
PerjanjianService Agreement
Ruang Lingkup PerjanjianDengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan, RGE akan menyediakan jasa kepada PT GM, sebagai berikut. (i) Jasa Nasihat Hukum, yaitu: Menyediakan jasa dukungan hukum, dan administratif perusahaan dengan berkonsultasi dengan PT GM mengenai masalah perusahaan untuk bisnis apa pun yang dapat dilakukan PT GM dari waktu ke waktu. (ii) Jasa Sumber Daya Manusia, yaitu: Menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia termasuk mobilitas yang luas, pelatihan, kebijakan, tunjangan, dan kompensasi. (iii) Jasa Keuangan Perusahaan, yaitu: c. melakukan negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan lainnya mengenai pemberian kredit, perundingan letter of credit dan hal-hal lain yang terkait. d. menyediakan jasa dokumentasi secara umum dan khusus dalam membantu penyelesaian pembayaran kepada pemasok. (iv) Jasa lain-lain: Pelaksanaan tugas-tugas lain yang PT GM mungkin memerlukan bantuan dari RGE, baik sehubungan dengan yang disebutkan di atas maupun tidak, sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak.
Ketentuan Pembayaran(i) Tarif untuk jasa tersebut adalah SGD 1.360.000. (ii) PT GM wajib melakukan pembayaran atas tagihan biaya Jasa kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya faktur asli penyedia layanan oleh Pihak Kedua.
Masa BerlakuPerjanjian ini dibuat pada tanggal 1 Januari 2021, untuk jangka waktu 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Bahwa Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa manajemen yang diperoleh dari RGE PTE LTD yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik di bidang industri nya sehingga operasional dan produktivitas Pemohon Banding dapat berjalan dengan lancar dan Pemohon Banding mampu berkompetisi dengan pesaing-pesaingnya. Atas jasa yang diberikan oleh RGE PTE LTD ke Pemohon Banding juga dibutuhkan seseorang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dengan kualitas tinggi dalam hal pengetahuan strategi bisnis maka atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding tentu memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

Bahwa RGE Pte Ltd telah menyerahkan jasanya kepada Pemohon Banding selama tahun 2021, yang mana jasa-jasa yang diberikan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan produksi dan penjualan maupun melakukan penghematan biaya sehingga akan meningkatkan penghasilan yang akan diterima oleh Pemohon Banding.

Aktivitas yang dilakukan oleh RGE Pte Ltd selama 2021 adalah sebagaimana dirincikan dalam Annual Management Services Report. Dengan demikian, jasa tersebut nyata-nyata telah diberikan oleh RGE Pte Ltd dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Bahwa terkait dengan Benefit Test atau Uji Manfaat, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait Uji Manfaat atas masing- masing jasa yang diberikan RGE Pte Ltd sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement dalam Dokumen Lokal Transaksi Jasa Intragrup tahun pajak 2021.

• Uji Manfaat atas Jasa Kegiatan Operasional Perusahaan

Tabel 5.1 Jasa Intragrup oleh RGE - Kegiatan Operasional Perusahaan

A | Lingkup Jasa ito Masa. predukhia ites secp Sot USE SS

Menganalie. ban ente naa pen tlds

Pe TIN AAS Qrespen usted he at benang penn Pam itds lest tudgseog adr. dip tena tues meyatan penzadaaan di a eet

Penvedia Jasa dipe san c Struktur Organisasi | Je®pictomen Stents. alesse ore Saman Lo stalvang dan Uraian I rlibat

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat ME Basa MEN EA NI AAN Kadang ae yh kan ope sa

Ta petaka cbs Ea Ma adi

Kanak LN PA MG and lL. Proavagks. Shai Mar)

Pelaksanaan OD apukan Sores SK An PESPAS UG Asean ea Bul

Bisa SUS btecnpathis

Ron maba PE Mantan na due Dans

ME BALA a BLESS ee Ih Tease HA GTA PRA

Vooidias Langsa Pi Lembaga sehangan ant PASS

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Letak te apat asa terhangat kepentingan pemegang ned al NUR sev entiigan pen cae saham sham,

Duplikasijasa PN ite tapatecalas oo

[monfatsscuainsdens! | [dm a manfaat secara insidental Maltadt sec sangat

Jasa yang selalu tersedia Bedak mean asa wang segan tose walau belum dibutuhkan VARS eNnasun S20. uan aan

• Uji Manfaat atas Jasa Sumber Daya Manusia

Tabel 5.2 Jasa Intragrup oleh RGE - Sumber Daya Manusia

A | Lingkup Jasa Ponoaanesspateritis: peti Peras Manna Sena

Penyedia Jasa voter ukois c Struktur Organisasi | Ik ant nan aad Ave eles dan Ohang ea dan Uraian

Pekerjaan

D Penilaian Manfaat MDa basil Pat IE Pe LN hal LN

Mana ang aan an an Tu onani Manan mar AAN i rientil

Ansar JUS

telaometiuecke cand beli apa namibanat kepada FA GM

Rab Lang an aan me tap ha genie dial peter apaan mig nec Sof ngan nan aa mana pepe adi

Is pe

G Dokumen Uas Pangan ana rar dan ata analis erni

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk K3 pais bet dag il ana te cree kepentingan pemegang he Sida oto maba angan protege ng saham matan

Duplikasijasa Pe dunia

[funstsocromidenal | | Dat dataset manfaat secara insidental BANGSA see at menderita

Jasa yang selalu tersedia ewek endapan isa sang selaku. ters: dia walau belum dibutuhkan Lala Tas se Punca fas. cane Tuak

• Uji Manfaat atas Jasa Keuangan Perusahaan

Tabel 5.3 Jasa Intragrup oleh RGE - Keuangan Perusahaan

A | Lingkup Jasa Menjagi Kostan Quite EA ASI BARA keran operasional pads Karta Lang Kangen

Penyedia Jasa Baar

C | Struktur Organisasi | Lepai Pertengahan san sha ang tern dan Uraian

Pekerjaan

Penilaian Manfaat Jo Merasa RN nanah ban Jua Seder unt

Pa at Al MR Sa

Uo Mang snpon Satlhangan perban

Wo Bieotag Ran saran managemen

Jee eee “athe SA

G Dokumen Be bageony Doaperan dd Taanaheis techs

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk Ka Medan endapan asa eka dea kepentingan pemegang bagi tam angs ke peaingan pemegang saham Sian (Duplikasijasa | owurdwadulikenasa oo manfaat secara insidental Marta setara Ina denga

Jasa yang selalu tersedia dak terdapat bisa Kang tate basuh walau belum dibutuhkan Vang TOM Ane bind Pisa ang tetas bee Sankar

• Uji Manfaat atas Jasa Nasihat Hukum

Tabel 5.4 Jasa Intragrup oleh RGE - Nasihat Hukum

A | Lingkup Jasa Vo Menag kasa San pac an gn Bean gag an Buruan

OTT Ss,

B | Kemampuan KROL Me kana dengan xcaklias pengalaman dan anna

Penyedia Jasa

C | Struktur Organisasi | Wen Bet dan Psp uan taradnar dan Uraian

Pekerjaan

D | Penilaian Manfaat Jo bean deaunn didnt seperti pet angan (un anna wi MENU saran Bada setup perumahan dam tax Cees.

vo Mustuanhe dalan tag seins. statis Kexuyaan

Hite shah San Mia Pe tos ea untuk pendanaan

Danger agan Sek wan inte tua.

a erro anal S22 itesatsan.

G | Dokumen berbagar ata Jaena daneatau snubs. teka

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk \, Jon tordapat asal hn kepentingan pemegang st J Hdl MTX ROSIN Seen saham Sa

Duplikasijasa | ane OI manfaat secara insidental Manna sea arains donna

Jasa yang selalu tersedia Mes pendapat ASE MASE Sb Toss thd walau belum dibutuhkan Vani tess cds bags. dea vane udin t BAE NA nal

• Uji Manfaat atas Jasa Dukungan Administratif

Tabel 5.5 Jasa Intragrup oleh RGE - Dukungan Administratif psf Dukungan Administratif '”—”””””—”—”—”—”—”—”—”

WTI Me PRE PSI

MBP PES i De LES RR GE LUT MAN tends

Gs uruk padan huhu

Penvedia Jasa

PsP DukunganAdministratif

Cc Struktur Organisasi Des ah Pasta king toot dan Uraian

Pekerjaan

b Penilaian Manfaat: Ma Ra anid das Doe dite Tan meebo aan pola be MO Ua a ake a tl rout

De mast kee basis

Pet MOS Mesa patidalh fo ptallg at tit a Ban Sp

Map La

E | Alokasi Biaya [Posnanski eb did Jd tempt nd

G Dokumen Pecbanat taco age ran din alan ainun ter kat

Pendukung

Pembuktian boleh dibebankan

Kegiatan untuk x Sas terdapat asa terkaltee igs

Eee tan saham Sang

Duplikasijasa PN ter dap tapis oo

[finlaniecoaimidenl | | amet manfaat secara insidental DMN Seeing ONS ots

Jasa yang selalu tersedia ‘ Vidoste: dapat ssa vangse liters tid walau belum dibutuhkan Yoda teins cs Sea asd suid tiles bent etka

Bahwa dengan adanya fungsi atas jasa-jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuat Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa dari RGE Pte Ltd. memiliki staf dengan keahlian, pengalaman, dan jaringan yang diperlukan, sehingga RGE Pte Ltd mempunyai kemampuan untuk memberikan pelayanan jasa manajemen kepada Pemohon Banding. Kemudian, berdasarkan analisis terhadap fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai fully fledged palm oil manufacturer. Dalam menganalisis kewajaran transaksi jasa intragrup dengan pihak afiliasi, metode TNMM terpilih sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dengan menggunakan indikator rasio marjin laba bersih (ROS). Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar wajar atas laba yang dibukukan oleh Pemohon Banding di tahun 2021.

Bahwa berdasarkan laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding, rasio ROS Pemohon Banding dari kegiatan usaha yang terkait dengan aktivitas “INTI” adalah sebesar 10,29%. Bahwa rasio ROS tersebut pada faktanya berada di atas rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam periode 3 (tiga) tahun (2018-2020), yaitu 2,79% sampai dengan 4,73%, dengan nilai tengah 3,71%. Hal ini nyata-nyata menunjukkan tidak terdapatnya indikasi penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi jasa intragrup antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00012/407/21/115/22 tanggal 7 November 2022 untuk Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor: 019/Ext-T/GM/II/2023 tanggal 2 Maret 2023; Bukti P-4.Akta Pendirian No. 26 tanggal 15 Juli 1980;

Bukti P-5.Akta Perusahaan No. 53 tanggal 27 November 2020;

Bukti P-6.KTP a.n. Ramli Simarmata;

Bukti P-7.Tanda Terima Surat Banding PPN Masa Pajak Desember 2021; Bukti P-8.SPT PPN Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-9.Asli Surat Kuasa Khusus No. 137/Ext-T/GM/XI/2023 tanggal 15 November 2023 atas nama Veronica Kusumawardani beserta Salinan Izin Kuasa Hukum dan identitasnya;

Bukti P-10. Asli Kuasa Khusus No. 153/Ext-T/GM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 atas nama Rizky Raihan beserta Salinan Izin Kuasa Hukum dan identitasnya, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-11. Asli Pakta Integritas Direktur atas nama Ramli Simarmata;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas atas nama Veronica Kusumawardani;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-14. Asli Surat Kuasa Khusus No. 153/Ext-T/GM/XI/2023 tanggal 22 November 2023 atas nama Rizky Raihan beserta Salinan Izin Kuasa Hukum dan identitasnya;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Ramli Simarmata;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 112/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 066/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis Nomor 067/DDTC-1B/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-21. Bukti terkait pembayaran Manajemen Fee kepada RGE Pte Ltd; Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107448.15/2013/PP/M.IA Tahun 2018;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis Nomor 031/DDTC-1B/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-24. Audit Report Pemohon Banding tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/salinan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanLAP-

00328/WPJ.26/KP.02/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Desember 2022; Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Resi Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5.Surat Keputusan Keberatan;

Bukti T-6.Surat Ketetapan Pajak;

Bukti T-7.Matriks sengketa;

Bukti T-8.Surat tanpa nomor tanggal 6 Agustus 2024;

Bukti T-9.Matriks sengketa;

Bukti T-10. Nota Dinas Nomor ND-3904/PJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti T-11. Nota Dinas Nomor ND-106/PJ.07/PJ.073/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2024 dan lampirannya;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2024;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis Nomor S-2927/PJ/PJ.07/2024 tanggal 4 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Tahun Pajak 2021 Nomor 00012/407/21/115/22 tanggal 6 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/DDTC-1B/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.542.156.953,001.422.419.341,00119.737.612,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp119.737.612,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Pajak Masukan dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKPLN) dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding berpendapat Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa jasa manajemen dari RGE Pte Ltd memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Kerugian fiskal yang dialami Pemohon Banding dijadikan indikasi bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis;

bahwa Terbanding menganggap jasa tersebut bersifat duplikatif karena Pemohon Banding telah memiliki struktur organisasi internal yang menjalankan fungsi serupa. Selain itu, Pemohon Banding dianggap tidak mampu menyediakan bukti-bukti pendukung yang memadai seperti rincian aktivitas, laporan kerja, atau berita acara pelaksanaan pekerjaan yang dapat membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diterima (rendered);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dengan dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kewajiban formal dengan melakukan penyetoran PPN terutang melalui Surat Setoran Pajak (SSP), yang sesuai Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa Service Agreement dan Annual Management Services Report yang membuktikan adanya penyerahan jasa. Manfaat ekonomis jasa terbukti dari peningkatan kinerja operasional inti perusahaan, dan kerugian fiskal disebabkan oleh faktor non- operasional. Jasa yang diterima bersifat strategis dan tidak duplikatif dengan fungsi operasional harian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa inti sengketa ini adalah mengenai hak pengkreditan Pajak Masukan yang telah disetor melalui mekanisme SSP atas pemanfaatan JKPLN;

bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN terutang atas pemanfaatan JKPLN melalui SSP, yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding bersifat prematur. Pertimbangannya, objek sengketa adalah transaksi jasa dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan prinsip internasional yang diakui (best practice) dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga sesuai dengan sengketa yang pertama, maka Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya uji eksistensi ini dilakukan terlebih dahulu untuk menghitung penghasilan dan/atau pengeluaran di PPh Badan;

bahwa terkait dengan koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Surat Setoran Pajak (SSP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tersebut keliru secara hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku, SSP atas pemanfaatan JKP dari luar negeri merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa dalam hal Terbanding berpendapat bahwa transaksi jasa tersebut tidak ada, maka konsekuensi logisnya adalah tidak ada objek PPN yang terutang. Dengan demikian, PPN yang telah disetorkan melalui SSP tersebut berstatus sebagai "pajak yang tidak seharusnya terutang". Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan pelaksananya, pajak yang tidak seharusnya terutang tersebut wajib dikembalikan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp119.737.612,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan119.737.612,000,00119.737.612,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
-EksporRp20.697.639.874,00
-Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp8.378.553.238,00
-Penyerahan yang dipungut oleh PemungutRp0,00
-Penyerahan yang tidak dipungutRp41.293.848.790,00
-Jumlah seluruh penyerahanRp70.370.041.902,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri837.855.323,00
Dikurangi:
-Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. TerbandingRp1.422.419.341,00
-Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp1 19.737.612,00
Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Pengadilan PajakRp1.542.156.953,00
-Lain-lainRp0,00
-Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkanRp1.542.156.953,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) dibayarRp(704.301.630,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
-PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp(704.301.630,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 atas nama PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, dan menetapkan jumlah PPN masa pajak Desember 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp704.301.630,00 (tujuh ratus empat juta tiga ratus satu ribu enam ratus tiga puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.