Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011812.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Faretina, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011812.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Faretina mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pos yang disengketakan
  • Harga Pokok Penjualan
  • Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011812.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Faretina
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 September 2024
Tanggal Pengucapan
25 Juni 2026