Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011812.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Faretina, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011812.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 07 September 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011812.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. FARETINA, NPWP 01.305.440.8-056.000, beralamat di Jl. Radin Inten II No. 8, RT. 006, RW. 014, Klender, Duren Sawit, Jakarta 13440 dalam hal ini diwakili oleh Mardiana Kurniasih, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fridolin Surya;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1112/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 067/FAR/IV/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Nama: Rubentorop Hutabarat;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1304/PP/IKH/2023 tanggal 26 September

2023;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/FAR/IV/2024 tanggal 29 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 197612171999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

2. Nama/NIP: Pipit Agustian / 198105062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

3. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3636/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustusi 2024,

4. Nama/NIP: Bravo Aldito / 198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jakarta Khusus),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3135/WPJ.07/2024 tanggal 11Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 480/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024 juncto PEN-162/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 156/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 421/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 057/FAR/IV/2024 tanggal 15 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp4.745.604.321 Penghasilan Kena PajakRp4.745.604.321 PPh TerutangRp1.186.401.000 Pengembalian PPh Ps 21 yg telah diperhitungkan tahun lalu Rp0 Jumlah PPh TerutangRp 1.186.401.000 Kredit Pajak:

- PPh Pasal 22Rp 674.534.000

Dibayar sendiri:

- PPh Pasal 25Rp126.000

- PPh Pasal 29Rp226.250

- JumlahRp352.250

Diperhitungkan:

- SKPPKPRp0

Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 674.886.250 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 511.514.750 Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 223.429.642

- Jumlah sanksi administrasiRp223.429.642 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp734.944.392 Jumlah kurang /(lebih) yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 144/FAR/XI/2022 tanggal 24 Nopember 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp734.944.392;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Penghasilan Kena Pajak menurut WP4.745.604.321 Penghasilan Kena Pajak menurut WP (Pembulatan)4.745.604.000 PPh Terutang menurut WP1.186.401.000 Kredit Pajak1.186.401.000 PPh kurang dibayar menurut WP– Sanksi Administrasi– PPh yang dibayar menurut WP–

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 07 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah / (Dikurang) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.745.604.321-4.745.604.321
b. Pajak Penghasilan Terutang1.186.401.000-1.186.401.000
c. Kredit Pajak674.886.250-674.886.250
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar511.514.750-511.514.750
e. Sanksi Administrasi223.429.642-223.429.642
f. Jumlah PPh yang Kurang / (Lebih) dibayar734.944.392-734.944.392

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 156/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 (cap pos harian tanggal 06 Desember 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 156/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.991.276.886,00.

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Harga Pokok Penjualan36.767.706.07139.758.982.9572.991.276.886

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan atas pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar Rp2,991,276,886 berdasarkan pengujian dengan transfer pricing;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi harga pokok penjualan atas pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal correction) atas Pembelian Barang sebesar Rp 945.218.164

bahwa Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal correction) sebesar Rp. 945.218.164 atas nilai Pembelian Barang sesuai dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga laba kotor perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pemeriksa berpendapat bahwa atas harga pokok penjualan seharusnya dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp. 2.991.276.886 dan mengalokasikan self-correction Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 945.218.164 sebagai Penyesuaian Fiskal Positif dalam SKPKB PPh Badan sehingga walaupun net selisih transaksi yang

dipengaruhi hubungan istimewa menurut pemeriksa sebesar Rp. 2.046.058.722 namun cara penyajian yang dilakukan Terbanding dapat dimaknai bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa Wajib Pajak telah melakukan self-correcction atas Harga Pokok Penjualan;

bahwa walaupun selisih transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp.2.046.058.722, namun dasar pengenaan pajak atas deemed dividend pada SKPKB PPh Pasal 26 menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp2.991.276.886;

Penggunaan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM)

bahwa Penerapan metode TNMM untuk penentuan harga transfer yang ditentukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan kondisi Pemohon Banding

bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah:

1. Distributor/reseller dari makanan kaleng yang dibeli dari supplier;

2. Barang dagangan yang dibeli langsung dijual kembali tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang yang diperjualbelikan;

bahwa pemilihan metode harga transfer oleh Pemohon Banding yaitu dengan menggunakan metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) telah sesuai dengan Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 11:

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM oleh Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Per Dirjen Nomor PER-32/PJ/2011;

Pasal 11

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

bahwa kontribusi yang khusus dijabarkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 yaitu dalam melakukan analisis fungsi, Pemeriksa Pajak perlu mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding terhadap pembentukan, pengembangan, perlindungan atau pemeliharaan harta tak berwujud. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengidentifikasi kontribusi Pemohon Banding antara lain:

a. Adanya biaya riset dan pengembangan ataupun biaya pemasaran.

b. Adanya fungsi terkait riset dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

c. Adanya fungsi pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

d. Adanya risiko riset dan pengembangan dan/atau risiko pemasaran yang ditanggung oleh Wajib Wajak.

e. Adanya pegawai yang memiliki kualifikasi khusus yang dipekerjakan di fungsi pemasaran, pabrikasi, ataupun riset dan pengembangan atau fungsi lain yang menentukan kesuksesan produk Pemohon Banding. Pegawai tersebut dapat diidentifikasi dari berbagai hal, seperti

pengalaman, latar belakang pendidikan, penghasilan, penilaian kinerja serta tugas dari pegawai tersebut.

f. Adanya saluran distribusi dan daftar pelanggan.

Kondisi Pemohon Banding sama sekali tidak tepat untuk diterapkan metode TNMM karena:

1. Kedua pihak dalam transaksi dalam hubungan istimewa masing- masing memberikan kontribusi khusus;

Pemohon Banding sebagai Fully Fledged distributor yang memiliki saluran distribusi dan daftar pelanggan memiliki kontribusi khusus. Pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai produsen juga memiliki kontribusi yang unik dan berbeda dengan Pemohon Banding. Dengan demikian dapat terlihat bahwa yang memberikan kontribusi khusus dalam transaksi afiliasi tidak hanya salah satu pihak, melainkan kedua belah pihak yaitu penjual (Pihak Afiliasi) dan Pembeli (Pemohon Banding)

Metode TNMM tidak tepat digunakan apabila kedua pihak memberikan kontribusi khusus juga dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017

Paragraf 2.625

“A transactional net margin method is unlikely to be reliable if each party to a transaction makes unique and valuable contributions”

Dapat diterjemahkan sebagai berikut:

“Metode margin bersih transaksional tidak dapat diandalkan jika masing-masing pihak dalam transaksi memberikan kontribusi yang unik dan bernilai”

2. Transaksi antara pihak afiliasi dengan Pemohon Banding bukan merupakan transaksi yang komplek dan transaksi tersebut tidak berhubungan satu sama lain

Transaksi yang terjadi hanya bersifat satu arah, yaitu antara Pihak afiliasi sebagai Produsen yang menjual barang dagangan yang diproduksinya kepada Pemohon Banding;

3. Terkait Penolakan data perusahaan pembanding (comparable companies);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan data pembanding dalam dokumen penentuan harga transfer-local file dengan alasan sebagai berikut:

a. Sapporo Chuousuisan Co., Ltd. - Memiliki nilai rata-rata operational margin negative

Pendapat Pemohon Banding didasarkan pada OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017 Paragraf 3.65;

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses; Dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut: “Secara umum, transaksi non-afiliasi yang merugi harus dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat dijadikan pembanding atau tidak. Keadaan di mana transaksi/perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding adalah dalam hal di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang dikendalikannya. Pembanding yang merugi yang memenuhi analisis perbandingan tidak boleh ditolak hanya karena semata-mata mereka menderita kerugian”;

bahwa Terbanding menolak perusahaan pembanding semata- mata karena alasan perusahaan mengalami rugi tanpa melakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana yang disyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guideline Edisi Juli 2017 Paragraf 3.65;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Sapporo Chuousuisan Co., Ltd merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding karena kerugian yang terjadi pada tahun pembanding memang mencerminkan kondisi bisnis normal dari perusahaan pembanding;

b. Tsukijiuochiba Co., Ltd.-Merupakan Perusahaan Induk

bahwa laporan keuangan perusahaan pembanding adalah laporan keuangan tidak terkonsolidasi (Unconsolidated statement) sehingga laporan keuangan yang digunakan untuk pembanding adalah yang berasal dari kegiatan operasional yang sebanding dengan Pemohon Banding.

c. Yokohama Maruuo Co., Ltd.

Show-wa Co., Ltd.

Chuo Gyorui Co., Ltd.

bahwa Perusahaan melakukan kegiatan usaha lain diluar kegiatan usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa laporan keuangan perusahaan pembanding adalah laporan keuangan tidak terkonsolidasi (Unconsolidated statement) sehingga laporan keuangan yang digunakan untuk pembanding adalah yang berasal dari kegiatan operasional yang sebanding dengan Pemohon Banding;

4. Terkait Penyesuaian Persediaan Barang Rusak untuk keperluan penghitungan laba kotor

bahwa atas penyesuaian persediaan barang rusak sebesar Rp 447.180.050, Terbanding tetap memperhitungkan sebagai biaya dalam penentuan rasio keuangan komersial;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikeluarkannya penyesuaian persediaan barang rusak untuk keperluan perhitungan laba komersial;

bahwa berdasarkan PSAK-14 -Persediaan

Paragraf 42

“Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut”;

Bahwa berdasarkan PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan

101. Beban disubklasifikasikan untuk memberikan penekanan pada

komponen utama dari kinerja keuangan yang dapat berbeda dalam frekuensi, potensi keuntungan atau kerugian dan kemampuan untuk dapat diprediksi. Analisis ini diberikan dalam satu dari dua bentuk.

103. Bentuk kedua analisis ini adalah metode "fungsi beban'' atau

"biaya penjualan" dan mengklasifikasikan beban sesuai dengan fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, sebagai contoh, biaya aktivitas distribusi atau administratif. Sekurang- kurangnya, entitas mengungkapkan biaya penjualannya berdasarkan metode ini secara tersendiri dari beban lain. Metode ini dapat menyediakan informasi yang lebih relevan kepada pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat, tetapi pengalokasian biaya berdasarkan fungsi mungkin mensyaratkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan matang. Contoh klasifikasi berdasarkan metode fungsi beban adalah sebagai berikut: PendapatanXXX

Behan penjualan(xxx)

Laba brutoXXX

Penghasilan lainXXX

Biaya distribusi(xxx)

Behan administratif(xxx)

Beban lain(xxx)

Laba sebelum pajakxxx

bahwa Dengan demikian, apabila penurunan nilai persediaan karena barang rusak ditandingkan dengan penjualan pada tahun terjadinya penurunan nilai persediaan menjadi bertentangan dengan PSAK-1 dan PSAK-14 karena barang yang rusak tersebut fungsinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan barang yang dijual di tahun 2017;

5. Terkait nilai rugi operasional menurut Terbanding yang berbeda dengan laba operasional menurut Pemohon Banding

bahwa terdapat perbedaan rugi operasional komersial menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding dengan perbandingan sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut PemeriksaMenurut Wajib Pajak
Audit ReportPenyesuaianSetelah PenyesuaianAudit ReportPenyesuaianSetelah Penyesuaian
1Peredaran Usaha53,719,824,134172,457,17453,892,281,30853,719,824,134172,457,17453,892,281,308
2Harga Pokok Penjualan39,758,982,95739,758,982,95739,758,982,95739,758,982,957
3Laba Kotor13,960,841,17714,133,298,35113,960,841,17714,133,298,351
4Biaya Operasional16,299,701,40416,299,701,40416,299,701,40416,299,701,404
5Pendapatan Operasional Lainnya(2,070,101,436)(2,070,101,436)00
6Laba Operasional(4,408,961,663)(4,236,504,489)(2,338,860,227)(2,166,403,053)
7Operating Margin-8.21%-7.86%-4.35%-4.02%

Perbedaan ini disebabkan adanya biaya operasional lainnya menurut Terbanding sebesar Rp 2.070.101.436 yang tidak terdapat dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017. Hal ini mengakibatkan persentase Operating Margin menurut Terbanding adalah -7,86% sementara menurut Pemohon Banding adalah sebesar -4.02%;

Perbedaan persentase Operating Margin mengakibatkan koreksi harga pokok penjualan menjadi lebih besar dengan perbandingan sebagai berikut:

UraianMenurut PemeriksaMenurut WP
Penjualan barang dagangan yang dibeli dari pihak Afiliasi OPM Comparable Company29,942,711,573 2.13%29,942,711,573 2.13%
OPM Faretina-7.86%-4.02%
Koreksi % OPM Koreksi Laba Operasional9.99% 2,991,276,8866.15% 1,841,439,728
Koreksi Fiskal SPT945,218,164945,218,164
Koreksi Pemeriksaan Pajak2,046,058,722896,221,564

bahwa berdasarkan Undang–Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus

didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa adanya perbedaan nilai laba operasional yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung koreksi harga pokok penjualan secara nyata telah melanggar asas kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 yang mengharuskan Terbanding sebagai Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi AUPB, secara khusus asas kecermatan, karena koreksi harga pokok penjualan tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan.

2.Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 945.218.164,00.

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Peyesuaian Fiskal Positif5,314,173,4884,368,955,324(945,218,164)

Menurut Terbanding

Terbanding tidak mencantumkan koreksi negatif penyesuain fiskal positif dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Dalam Risalah Pembahasan tanggal 16 September 2022, Terbanding menguraikan bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp945,218,164 karena koreksi laba wajar terkait adanya transaksi dengan pihak afiliasi telah diatribusikan semua pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2,991,276,886. melakukan koreksi harga pokok penjualan atas pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar Rp2,991,276,886 berdasarkan pengujian dengan transfer pricing; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi harga pokok penjualan atas pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-fiscal correction) atas Pembelian Barang sebesar Rp 945.218.164

Wajib Pajak melakukan compensating adjustment dengan menghitung persentase Return on Sales hingga laba operasi berada dalam rentang kuartil kedua dan ketiga RoS perusahaan pembanding sehingga diperoleh koreksi positif atas laba operasi. Koreksi positif atas laba bersih usaha sebesar Rp 945.218.164 diatribusikan kepada akun Pembelian dari pihak afiliasi.

Ketentuan mengenai compensating adjustment diatur dalam halaman 64 Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

“Wajib Pajak juga dapat melakukan koreksi fiskal berupa compensating adjustment pada akhir tahun pajak dalam hal diperlukan untuk menyesuaikan penghasilan kena pajak yang dilaporkan agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

a. koreksi fiskal positif: dalam hal nilai indikator harga transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh Wajib Pajak lebih kecil daripada nilai indikator harga transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Wajib Pajak wajib melakukan koreksi fiskal positif untuk mencapai nilai indikator harga transfer pada titik kewajaran/titik dalam rentang kewajaran pada kuartil 1/median/kuartil 3;

b. koreksi fiskal negatif: dalam hal nilai indikator harga transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh Wajib Pajak lebih besar daripada nilai indikator harga transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan kesepakatan dalam APA, Wajib Pajak berhak melakukan koreksi fiskal negatif untuk mencapai nilai indikator harga transfer pada titik kewajaran/titik dalam rentang kewajaran pada kuartil 1/median/kuartil 3;

c. koreksi fiskal yang dilakukan harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa pada saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, koreksi fiskal positif 945.218.164 dilaporkan dalam Lampiran-I Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal bagian “Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya”. Format Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan tidak mengalokasikan penyesuaian fiskal positif secara bersisian dengan masing- masing jenis biaya. Format SPT Tahunan PPh Badan ini secara sengaja dimanfaatkan oleh Terbanding sehingga seolah-olah Pemohon Banding tidak pernah melakukan self-correction atas Pembelian Barang Dagangan/Harga Pokok Penjualan;

bahwa secara netto, koreksi pemeriksa untuk perhitungan PPh Badan adalah sebesar 2.046.058.722. Namun tindakan Terbanding yang melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2,991,276,886 menurut Pemohon Banding bertujuan agar Terbanding memiliki dasar untuk dapat melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 2,991,276,886;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.991.276.886 adalah tidak tepat;

3. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 945.218.164 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah lebih bayar bayar pajak Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 menjadi sebagai berikut:

No.UraianNilai
1Peredaran Usaha53,719,824,134
2Harga Pokok Penjualan39,758,982,957
3Laba Bruto (1-2)13,960,841,177
4Biaya Usaha16,299,701,404
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(2,338,860,227)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari Luar Usaha(211,103,357)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)(211,103,357)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuain Fiskal Positif5,314,173,488
b. Penyesuaian Fiskal Negatif64,664,305
c. Jumlah (a-b)5,249,509,183
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)2,699,545,599
11Zakat0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL2,699,545,599
15PPh Terutang (tarif x 14)674,886,250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (16 + 17)674,886,250
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22674,534,000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)674,534,000
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25126,000
c.3. PPh Pasal 29226,250
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Fiskal Luar Negeri0
c.6.Lain-lain0
c.7.Jumlah c.1 + c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)352250
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)674,886,250
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17-18.e)0
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19+20.g)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 421/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.991.276.886,00

Menurut Terbanding

a. Peraturan Terkait

1) Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dioengaruhi oleh hubungan istimewa dnegan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011;

a) Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, mengatur bahwa dalam melakukan Analisis Kesebandingan transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

b) Pasal 11 ayat (10), mengatur bahwa kondisi yang tepat dalam

menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

(1) tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

(2) pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

4) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa dalam melakukan analisa kesebandingan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kriteria yang dapat digunakan oleh Pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

a. Hasil Penelitian

1) Koreksi penggunaan metode pengujian kewajaran transaksi afiliasi

a) Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dan non afiliasi;

b) Wajib Pajak tidak melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan non afiliasi;

c) Terdapat perbedaan ketentuan dalam kontrak antara transaksi afiliasi dan non afiliasi;

d) Wajib Pajak memiliki penghasilan lain berupa jasa perantara kepada

pihakpihak berelasi;

e) Penerapan metode RPM mensyaratkan adanya kesebandingan yang tinggi antara transaksi afiliasi dan non afiliasi;

2) Koreksi data pembanding

a) Berdasarkan ketentuan kriteria yang dapat digunakan Pemeriksa untuk menolak pembanding antara lain terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

b) Sapporo Chuousuisan Co., Ltd. memiliki nilai rata-rata operational margin negatif maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kondisi ekonomi yang tidak stabil dan menjadi tidak andal untuk dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

c) Tsukijiuochiba Co., Ltd., sesuai hasil pencarian pada laman website perusahaan diketahui juga melakukan kegiatan usaha produksi dan pengolahan hasil perikanan. Selain itu juga melakukan usaha bisnis real estate dan investasi;

d) Yokohama Maruuo Co., Ltd., Show-wa Co., Ltd. dan Chuo Gyorui Co., Ltd. memliki kegiatan usaha lain yang berbeda fungsi dengan Wajib Pajak;

3) Penyesuaian laporan keuangan

a) Berdasarkan ketentuan, penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan kondisi untuk nnenghilangkan dampak material terhadap penentuan harga;

b) Penyesuaian dapat dilakukan apabila terdapat kondisi luar biasa dan bersifat tidak berulang;

c) Penurunan nilai persediaan karena barang rusak telah dicantumkan Wajib Pajak secara rutin tiap tahunnya dalam laporan keuangan audit;

d) Dalam laporan keuangan audit disebutkan bahwa Wajib Pajak telah mengasuransikan persediaan pada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia terhadap risiko kerugian akibat kerusakan, kebakaran dan risiko lainnya;

4) Perbedaan data laporan laba rugi

a) Perhitungan Operating Margin menurut Pemeriksa, telah sesuai dengan tabel laporan laba rugi tahun 2017 pada Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak (TP Doc) yang diserahkan Wajib Pajak pada proses Pemeriksaan;

b) Terdapat perbedaan nilai laporan laba rugi tahun 2017 pada TP Doc yang diserahkan Wjib Pajak pada saat proses Pemeriksaan dengan yang disampaikan dalam proses keberatan;

c) bahwa Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00

Menurut Terbanding

a. Peraturan Terkait

1) Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan;

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadlian Pajak

a) Pasal 1 angka 5, mengatur bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

b) Pasal 1 angka 6, mengatur bahwa dalam Undang-Undang ini yang

dimaksud dengan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakaan yang berlaku;

b. Hasil Penelitian

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

2) Banding yang diajukan Pemohon Banding merupakan upaya hukum terhadap keputusan keberatan;

3) Dengan tidak diajukannya koreksi dalam proses keberatan maka atas koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding;

4) Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding atas sengketa penyesuaian fiskal positif;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

NoUrnianMenu 1111
Keberatan Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Peneliti (Rp)
1Penghaslan Bruto atau Peredaren Usaha/Bruto53.719.824.13453.719.824.13453.719.824.134
2Harga Pokok Penjualan38.609.145.79936.767.706.07136.767.669.037
3Penghasltan Bruto atau Laba Bruto (1-2)15.110.678.33556.952.118.0E316.952.155.097
4Pengurang Penghasaart Bruto atau Bari Usaha16299.701.40416299.701.40416299.701.404
5Pengheadan neto dalam negeri (3-4)(1.189.023.069)652.416.659652.453.693
6Penghaslan neto dalam negeri fainnya:---
a.Panghasdan dad luar usaha(211.103.357)(211.103.357)(211,103.357)
bPenghasdan jasa / pekerjaan babas--
0Penghssitan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a+b+c+d)(211.103.357)(211.103.357)(211.103.357)
7Fa86155 Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan---
8Peny esualan Fiska1
a.Penyesuaian Fiske! Positif5.314.173.4534:363.955.3244.368.955.324
bPenyesuaian Flaked Negatif64.664.30564.664.30564.664.305
c. Jumlah (a-b)5.249.509.1834.304.291.0194.304.291.019
9Peghasfian neto Mar negeri--
10Jumlah penghasdan neto (5+6.0-7+8.c+9)3.349.382.7574.745.604.3214.745.641.355
11Zakat/sumbangan keagamaan yang berslfat wajb--
12Kompenaasi Kerugtan--
13Penghasilan lidak Kena Pajak (M(P)-
14Penghasilan Kane Pajak (10-11-12-13)3.849.382.7574.745.604.3214.745.641.355
15PPh Terutang (tad( x 14)962.345.6891.186.401.0001.156.410.339
16PenghasBan yang seherrusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 star--
17Pe n gemb alien PPh Pasal 24 yang teleth diperhitungkan tahun lalu-
18Jumlah PPh Terutang (16+17)962.345.6891.186.401.0005.166.410.339
19Kreda Pajak-
a.PPh dianggung pemerintah---
bD1potong/dipungut oleh patak Isis:-
b.1 PPh Pasa121---
b.2 PPh Pasal 22674.534.000674.534.000674.534.003
b.3 PPh Pasal 23--
144 PPh Pasal 24--
11.5 Lain-taln---
b.6 Jumlah (b.1+b2.b.34-b.4.b.5)674.534.000674.534.003674.534.000
e Mayer aandiri:
0.1 PPh Pasa122-
c.2 PPh Pasa125126.000126.000126.000
0.3 PPh Pasa129226.250226.250226250
CA STP (pokok kurang bayar)---
c.5 Ftakel Luar Negeri---
C.6 Lain-lain---
c.7 Jumah (c.1.e.2+0.3+e.4-..c.5.c.6)352.250352.250352.250
0. Diperhitungken-
d.1 SKPLE1---
d.2. SKPPKP--
0.3. Jumlah (d.1.(1.2)---
f.Jumlah Pajak yang dapat dikrectition((a.b.64-c.7-d.3)674.596.250674.886.250674.886150
20Pajak yang tidakkurang dibayar (18-19.f)237.459.439511.514.750511.524.089
21Sanksi Administrasi-
a-Bunga Pasal 13 (2) KUP125.562.283223.429.642223.433.721
b.Kenaikan Pas-11113 (3) KUP---
C.Bungs Peale 13 (5) KUP---
d. Kenakan Pasal 13A KUP--
e. Kenakan Pasal 17C (5) KUP--
f. Kena4can Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah sanksi admintstrasi (a+b+0+4+0+f)125.562.283223.429.642223.433.721
22Jumlah PPh yang masih harus dbayar (20.214)413.021.722734.944.392734.957.810

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 156/FAR/X11/2023 tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7

September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 07 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.305.440.8-056.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 057/FAR/IV/2024 tanggal 15 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.991.276.886,00

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Harga Pokok Penjualan36.767.706.07139.758.982.9572.991.276.886

Syarat Formal Pengajuan Bantahan

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002- tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:

"Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) had sejak

tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)."

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa1 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

3. Bahwa salinan Surat Uraian Banding No: S-421/SUB/WP.1.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, telah diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Maret 2024.

4. Bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan secara langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidaktidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Bantahan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-421/SUB/WP107/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan uraian bantahan sebagai berikut:

Terkait Tanggapan Terbanding terkait Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.991.276.886,00

Menurut SUB Terbanding

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

2) Banding yang diajukan Pemohon Banding merupakan upaya hukum terhadap keputusan keberatan

3) Dengan tidak diajukannya koreksi dalam proses keberatan maka atas koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Tanggapan Terbanding.

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00 tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

bahwa pokok sengketa dalam banding ini merupakan koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp2.991.276.886,00 yang sebagaimana dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu salah satunya adalah Penvesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00 yang menyebabkan perbedaan nilai koreksi Terbanding dalam hal perhitungan PPh Badan.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, koreksi fiskal positif Rp945.218.164 dilaporkan dalam Lampiran-1 Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal bagian "Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya". Format Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan tidak mengalokasikan penyesuaian fiskal positif secara bersisian dengan masing-masing jenis biaya.

Format SPT Tahunan PPh Badan ini secara sengaja dimanfaatkan oleh Terbanding sehingga seolah-olah Pemohon Banding tidak pernah melakukan self-correction atas Pembelian Barang Dagangan/Harga Pokok Penjualan dan dalam SUB menjadi alasan tidak diajukannya keberatan oleh Pemohon Banding, namun sebagaimana faktanya bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat penyusuriari SPT Tahunan PPh Badan dan dalam kesimpulan Surat Banding Pemohon Banding tertanggal 5 Desember 2023, menyimpulkan bahwa Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00 adalah tidak tepat.

2. Dengan tidak diajukannya koreksi dalam proses keberatan maka atas koreksi tersebut tidak dapat diajukan banding.

bahwa mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 tahun pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas penjabaran diatas, dapat dibuktikan Pemohon Banding telah mengajukan koreksi dalam proses keberatan dan telah memenuhi syarat formil sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 7 September 2023 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianNilai
1Peredaran Usaha5 3,719,824,134
2Harga Pokok Penjualan3 9,758,982,957
3Laba Bruto (1-2)1 3,960,841,177
4Biaya Usaha1 6,299,701,404
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(2,338,860,227)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a. Penghasilan dari Luar Usaha( 211,103,357)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)( 211,103,357)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuain Fiskal Positif5,314,173,488
b. Penyesuaian Fiskal Negatif64,664,305
c. Jumlah (a-b)5,249,509,183
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8c+9)2,699,545,599
11Zakat0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) atau NIHIL2,699,545,599
15PPh Terutang (tarif x 14)674,886,250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (16 + 17)674,886,250
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22674,534,000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)674,534,000
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25126,000
c.3. PPh Pasal 29226,250
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Fiskal Luar Negeri0
c.6.Lain-lain0
c.7.Jumlah c.1 + c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)352250
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.1)674,886,250
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17-18.e)0
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19+20.g)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00011/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN FA36E2M136QJAS48

tanggal 4 November 2022 sebesar Rp734.944.392;

Bukti P-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 07 September 2023; Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 144/FAR/XI/2022 tanggal 24 November

2022;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Faretina

Nomor 09 Tanggal 5 Januari 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Dian Emilia, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang;

Bukti P-6. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PETI bertempat

kedudukan di Jakarta Nomor 97 Tanggal 30 Juni 1980 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan

Bukti Lapor SPT Tahun 2023 atas nama Fridolin Surya;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan

Bukti Lapor SPT Tahun 2023 atas nama Rubentorop Hutabarat; Bukti P-9. Matriks Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Tambahan Nomor 084/FAR/VI/2024 tanggal

25 Juni 2024;

Bukti P-11. Company Profile PT. Faretina;

Bukti P-12. Audit Report PT. Faretina Tahun 2017;

Bukti P-13. Tambahan Penjelasan Tertulis Nomor 097/FAR/VII/2024 tanggal

17 Juli 2024;

Bukti P-14. Tambahan Penjelasan ke 3 Nomor 103/FAR/VIII/2024 tanggal 14

Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP Pendukung (Transaksi Afiliasi) Januari-Desember 2017; Bukti T-4. Laporan Hasil Penelitian;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 06 Juni 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2024

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023, tanggal 07 September 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 156/FAR/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan39.758.982.957,0036.767.706.071,002.991.276.886,00
2.Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif5.314.173.488,004.368.955.324,00(945.218.164,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.991.276.886,00. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.991.276.886,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa di persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan disertai dengan alat bukti pendukung penjelasan tersebut dan dapat disimpulkan bahwa sengketa pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.991.276.886,00 adalah sengketa karena penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dan para pihak pada dasarnya telah melakukan penelaahan PKKU untuk menguji transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, namun terdapat perbedaan-perbedaan di dalam penerapannya;

bahwa landasan hukum koreksi Terbanding atas penerapan PKKU diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa menurut Terbanding antara hasil analisis PKKU yang dibuat Terbanding dengan hasil analisis PKKU yang dibuat Pemohon Banding didapatkan persamaan dan perbedaan sebagaimana terangkum pada tabel sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKet
1Karakteristik usahaFully Pledge DistributorFully Pledge DistributorSama
2MetodeRPMTNMMBerbeda
3Data Pembanding1 Maruichi Co Ltd 2 Chuo Gyorui Co Ltd 3 Show-wa Co Ltd 4 Tohto Suisan Co Ltd 5 Tsukijiuoichiba Co Ltd 6 Sapporo Chuosuisan Co Ltd 7 Yokohama Maruuo Co Ltd 8 Yonkyu Co Ltd 9 Best M Co Ltd 10 Daejin Fisheries Co Ltd 11 Haekang FisheriesDiterima: 1 Maruichi Co Ltd 2 Tohto Suisan Co Ltd 3 Yonkyu Co Ltd 4 Best M Co Ltd 5 Daejin Fisheries Co Ltd 6 Haekang Fisheries Ditolak 1. Chuo Gyorui Co Ltd 2. Show-wa Co Ltd 3. Tsukijiuoichiba Co Ltd 4.Sapporo Chuosuisan Co Ltd 5. Yokohama Maruuo Co LtdBerbeda
4Rentang KewajaranMulti years Q1: 5,66% Q3: 15,64% Single year Q1: 5,74% Q3: 14,42%Q1: 1,24% Q3: 3,53%Berbeda
5Profit Level IndikatorGross Margin sebesar 26,23% Laporan Keuangan Audited setelah disesuaikan dengan 1. Komisi penjualan 2. persediaan barang rusakOperating Margin sebesar -7,86% Laporan Keuangan Audited Setelah disesuaikan dengan: 1. Komisi Penjualan 2.Untuk penyesuaian persediaan barang rusak pada biaya operasional yangBerbeda
NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKet
tertera pada TP Doc tidak diakomodir Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum pada tabel di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan di dalam melakukan analisis PKKU, adalah pada:

1) Pemilihan metode TP, dimana Terbanding memilih metode TNMM sedangkan Pemohon Banding menerapkan metode RPM, dan

2) Pemilihan data perusahaan pembanding karena Terbanding menolak 5 perusahaan pembanding dari 11 Perusahaan yang dipilih Pemohon Banding;

1) sengketa pemilihan metode TP.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang proses bisnis yang dijalankannya, dan tidak ada koreksi dari Terbanding mengenai proses bisnis ini, serta tidak terdapat perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding di dalam melakukan analisis Fungsi, Aset dan Risiko, dan kedua pihak telah memiliki kesamaan di dalam menentukan karakteristik bisnis sebagai Fully Pledge Distributor;

bahwa Bisnis yang dijalankan Pemohon Banding adalah sebagai distributor makanan dengan merek ”Ayam Brand” dan Pemohon Banding bertindak sebagai reseller. Bahwa Terbanding tidak membuat analisis yang berbeda mengenai analisis kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding ini. Berdasarkan fakta ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan metode TP yang dipilih Pemohon Banding yaitu Resale Price Method, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan transaksi antara

Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa penerapan metode TNMM yang diterapkan Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (13) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dimana ayat tersebut mengatur bahwa Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan lstimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan prinsip pemilihan metode TP yang berlaku adalah “the most appropriate menthods” dimana metode dipilih berdasarkan hasil analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) dan pemilihan metode dilakukan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan masing-masing metode, oleh karena itu karakter bisnis Pemohon Banding sebagai Distributor dan reseller yang tidak memberikan nilai tambah secara signifikan terhadap produk yang dijualnya, dan transaksi yang dilakukan bukanlah transaksi yang kompleks yang melibatkan kontribusi pembentukan harta tidak berwujud (IP) yang signifikan, namun lebih bersifat sebagai distributor yang menjual produk yang diperoleh dari pihak afiliasinya, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metode RPM yang dipilih Pemohon Banding lebih tepat dibandingkan dengan metode TNMM yang dipilih Terbanding;

bahwa alasan Terbanding menolak metode RPM dan menerapkan metode TNMM adalah Terbanding menyatakan bahwa RPM tidak dapat digunakan dalam pengujian PKKU a quo karena berdasarkan data laporan keuangan audit, selain melakukan pembelian kepada pihak afiliasi, Wajib Pajak juga melakukan pembelian kepada pihak non afiliasi. Dimana tentunya terdapat

perbedaan ketentuan kontrak diantara keduanya. Pernyataan Terbanding ini terbukti tidak didasarkan pada hasil analisa yang menunjukkan adanya perbedaan ketentuan kontrak tersebut melainkan berdasarkan asumsi yang dibuat Terbanding tanpa didasari oleh fakta;

bahwa selain itu Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak membuat analisis FAR selain di dalam TP Documentation, namun demikian justru Analisis FAR di dalam dokumen TP tersebut merupakan bukti fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis FAR, sedangkan Terbanding tidak melakukan analisis tersendiri, melainkan menyetujui Analisis FAR yang dibuat oleh Pemohon Banding sehingga sama-sama menetapkan karakteristik bisnis sebagai Fully Pledge Distributor;

bahwa selain pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan struktur Laporan Laba Rugi Pemohon Banding dimana penyebab kerugian pada tahun 2017 adalah besarnya biaya operasional, yang merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan bukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa oleh karena itu pemilihan metode RPM akan lebih terfokus pada transaksi penjualan dan pembelian dimana transaksi tersebut berkaitan langsung dengan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, sehingga fakta ini dapat memperkuat pemilihan metode yang dilakukan Pemohon Banding yaitu RPM, bukan TNMM sebagaimana dipilih Pemohon Banding.

2) Pemilihan data perusahaan Pembanding

bahwa Sengketa juga terjadi pada pemilihan data perusahaan Pembanding, dimana Terbanding menolak 5 (lima) perusahaan pembanding dengan perincian sebagai berikut:

1. Chuo Gyorui Co., Ltd. Terbukti menjalankan bisnis selain distributor makanan yaitu usaha kargo dan real estate;

2. Show-wa Co., Ltd. Terbukti menjalankan fungsi usaha yang sebanding yaitu kegiatan usaha penjualan minuman keras dan berbagai jenis minuman lainnya;

3. Tsukijiuochiba Co., Ltd. terbukti merupakan perusahaan induk dan memiliki kegiatan usaha real estate serta investasi, sehingga memiliki lini usaha yang berbeda dan tidak memenuhi tingkat independensi;

4. Sapporo Chuousuisan Co., Ltd. memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Bandng dan nilai profitabilitas yang sebanding baik pada tingkat laba bruto maupun laba netto;

5. Yokohama Maruuo Co., Ltd. Menjalankan kegiatan usaha yang tidak sejenis dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil analisis pada setiap perusahaan pembanding yang disengketakan di atas, maka pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang tetap dapat dipertahankan sebagai Perusahaan Pembanding adalah Show-wa Co., Ltd. dan Sapporo Chuousuisan Co., Ltd, sedangkan perusahaan pembanding yaitu: Chuo Gyorui Co., Ltd., Tsukijiuochiba Co., Ltd., dan Yokohama Maruuo Co., Ltd. memiliki tingkat kesebandingan yang rendah sehingga dapat dipertimbangkan untuk dieliminasi;

bahwa meskipun terdapat perusahaan-perusahaan pembanding yang dieliminasi karena tidak sebanding dengan Pemohon Banding sebagai tested party, para pihak tidak menyampaikan detil Laporan keuangan perusahaan- perusahaan yang dapat di jadikan data pembanding, sehingga Pengadilan Pajak melakukan perhitungan kembali rentang kewajaran Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan data yang tersedia di persidangan sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingGPM 2014-2016
1MARUICHI CO.,LTD.9,65
2CHUO GYORUI CO.,LTD.5,46
3SHOW-WA CO.,LTD10,09
4TOHTO SUISAN CO.,LTD.5,85
5YONKYU CO., LTD.13,73
6BEST M CO.,LTD.38,96
7DAEJIN FISHERIES CO.,LTD.24,96
8HAEKANG FISHERIES CO.,LTD.17,55
Q16,80
Q211,91
Q323,11

bahwa RPM Pemohon Banding sebagai Tested party adalah:

Penjualan53.719.824.134
HPP39.758.982.957
Laba Bruto13.960.841.177
GPM26%

bahwa berdasarkan kedua tabel di atas, RPM Pemohon Banding berada di atas Rentang RPM wajar;

bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terutama pada koreksi metode Transfer Pricing dimana Terbanding menerapkan metode TNMM, adalah tidak tepat dengan karakteristik usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan analisis PKKU yang dituangkan pada TP Documentation mendapatkan hasil bahwa analisis FAR yang menunjukkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Pledge Distributor sehingga metode TP paling tepat adalah Resale Price Methods, dan terbukti bahwa GPM yang dihasilkan tahun 2017 telah melampaui rentang kewajaran PKKU sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang dipengaruh hubungan istimewa telah memenuhi PKKU, sehingga Terbanding tidak perlu melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding karena penerapan PKKU yang diatribusikan pada atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 2.991.276.886,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp945.218.164,00. bahwa di persidangan diperoleh penjelasan dari Terbanding bahwa koreksi negatif atas fiskal positif sebesar Rp945,218,164,00 dilakukan Terbanding karena koreksi laba wajar terkait adanya transaksi dengan pihak afiliasi telah diatribusikansemuapadaHargaPokokPenjualansebesar Rp2,991,276,886,00 melakukan koreksi harga pokok penjualan atas

pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar Rp2,991,276,886,00 berdasarkan pengujian dengan transfer pricing;

bahwa koreksi negatif dilakukan Terbanding akibat keseluruhan koreksi akibat penerapan PKKU telah diatribusikan ke HPP, namun demikian berdasarkan uraian pada sengketa butir 1 di atas terbukti bahwa koreksi PKKU yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, sehingga konsisten dengan hal tersebut maka koreksi negatif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 945.218.164,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan2.991.276.8860,000,002.991.276.8860,00
2.Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif(945.218.1640,00)0,00(945.218.1640,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan Menurut TerbandingRp36.767.706.071,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp2.991.276.8860,00 Harga Pokok Penjualan Menurut Pengadilan PajakRp39.758.982.957,00

Penyesuaian Fiskal Positif Menurut TerbandingRp4.368.955.324,00 Koreksi Negatif Tidak Dapat DipertahankanRp(945.218.1640,00) Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak Rp5.314.173.488,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah:

Peredaran UsahaRp53.719.824.134,00

Harga Pokok PenjualanRp39.758.982.957,00

Laba BrutoRp13.960.841.177,00

Pengurang Penghasilan BrutoRp16.299.701.404,00

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(2.338.860.227,00)

Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp(211.103.357,00)

Penyesuaian Fiskal PositifRp5.314.173.488,00

Penyesuaian Fiskal NegatifRp64.664.305,00

Jumlah Penghasilan NetoRp2.699.545.599,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02633/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 07 September 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/17/056/22 tanggal 10Oktober2022TahunPajak2017,atasnama: PT. FARETINA, NPWP 01.305.440.8-056.000, beralamat di Jl. Radin Inten II No.8, RT. 006, RW. 014, Klender, Duren Sawit Jakarta 13440, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp2.699.545.599,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp2.699.545.599,00 PPh TerutangRp674.886.250,00 Kredit PajakRp674.886.250,00 PPh Kurang (Lebih) BayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.