Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-011847.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Pelabuhan Patimban Internasional, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011847.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pelabuhan Patimban Internasional mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 26
- UU HKPDPasal 38
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1); Pasal 50 ayat (2); Pasal 53; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011847.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pelabuhan Patimban Internasional
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SPPT
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PBB
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum