PUTUSAN
Nomor PUT-011847.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011847.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PELABUHAN PATIMBAN INTERNASIONAL, NPWP 41.390.955.7- 014.000, beralamat di Menara Bank Mega, Lantai 24, Jalan Kapten P.Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790, yang diwakili oleh Fuad Rizal, jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pelabuhan Patimban Internasional Nomor 11 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., notaris di Kota Jakarta Selatan, domisili elektronik: fuad.rizal@ctcorpora.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Faruq Sulaiman
Izin Kuasa Hukum: KEP-1089/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 087-2/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
KEPALABADANPENDAPATANDAERAHKABUPATEN SUBANG, beralamat di Jalan Letjen. S. Parman Nomor 3, Subang, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yeni Nuraeni / 197411122002122003
Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang
2. Nama/NIP: H. Yoyon Karyono / 196804162002121003
Jabatan: Pegawai