Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 18 halaman

PUT-011996.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Wartsila Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011996.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Wartsila Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Juni 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (4); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011996.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Wartsila Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00055/107/18/055/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
12 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
12 Juni 2026