P U T U S A N
Nomor PUT-011996.99/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00514/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00055/107/18/055/21 tanggal 9 November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011996.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WARTSILA INDONESIA, NPWP 01.071.829.4-055.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lt. 25 Unit ABEF, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240, dalam hal ini diwakili oleh Ferdinand Fitrawansyah, jabatan Direktur, domisili elektronik finance.wid@wartsila.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yulianto Endy Nugroho,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1369/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/FFI/FSAS/WID/II/2026 tanggal 27 Februari 2026,
2. Nama: Wahyu Aji Mahamboro,
Izin Kuasa Hukum: KEP-2472/PP/IKH/2025 tanggal 5 Desember 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/FFI/FSAS/WID/II/2026 tanggal 27 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan