Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

KOP. Kopegtel Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding KOP. Kopegtel Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2015
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
  • Koreksi positif penyerahan kepada pemungut
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (4); Pasal 26A ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
KOP. Kopegtel Jaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00039/207/15/062/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2015
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
10 Maret 2022
Tanggal Pengucapan
30 April 2026