Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
KOP. Kopegtel Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding KOP. Kopegtel Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2015
- Pos yang disengketakan
- Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Koreksi positif penyerahan kepada pemungut
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (4); Pasal 26A ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- KOP. Kopegtel Jaya
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00039/207/15/062/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 10 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026