Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

KOP. Kopegtel Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-012052.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012052.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOP. KOPEGTEL JAYA, NPWP 01.370.374.9-062.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Jaenudin, jabatan Ketua;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mujoko

Jabatan: Bendahara

Alamat: Jalan Sukasari RT 003/002, Tegal Munjul

Purwakarta, Jawa Barat

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/BP-KJ/III/2021 tanggal 23 Maret 2021,

2. Nama: Jaenudin

Jabatan: Ketua

Alamat: Asrama Brimob, RT 002/008,

Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi/197605081996031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sofyan Wahyudi / 197306241992121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3994/PJ.07/2022 tanggal 7 Maret 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-189/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 323/BP- KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-3184/WPJ.04/2020 tanggal 17 Desember 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 37/BP- KJ/I/2021 tanggal 1 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor

00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor 0 0

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungul sendiri 473,242 910 4,980,127,723

a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 13,029,292 960 13,248,282 960

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0

a6. Jumlah (at ta2ta3tada a.5) 13,502,535,870 18,228, 410,683

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6 + b) 13,502,535,870 18,228,410,683

d. Alas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh .

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap

yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbefikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungutTanggung Jawab

Secara Renteng -

d.1. Impor BKP 0 0

0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 le)

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Q 0

9.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0

d5, Kegiatan Membangun Sendiri 0 0

0.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak 0 0

Untuk Diperjualbelikan

. 9.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak 0 0

dipungut

d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng Q 0

4 ae Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau 0.5 atau d.6 atau d.7 atau 0 0

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.2.2 atau 1.d.9) 47,324,287 498,012,768

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama ie] 0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 39,727,279 39,727,279

b.3, STP (pokok kurang bayar) fo) Oo

b4 Dibayar dengan NPWP sendiri ie] Q

0.5. Lain-lain 265,636,584 265,636,584

b6. Jumlah (b4+b2+b3+b.44 b.5) 305,363,863 305,363,863

c Diperhitungkan:

c1, SKPPKP 0 0

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - C1) 305,363,863 305,363,863

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (258,039 576) 192,648,905

ransan

a WI, B00, 000 305,363,863

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (258,039 576) 192,648,905

canasn Nee Ey

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 258,039,576 258,039,576

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) 0 0

C. Jumiah (a + b} 258,039,576 258,039,576

4 IPPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 450,688,481

5 Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 92,471,475

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 258,039,576

C. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0

9. Kenaikan Pasal 13A KUP fa)

& Kenaikan Pasal 17C (5) KUP is]

I. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0

h. Jumlah (arbtctdtetfeg) 350,514,051

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) 0 801,199,532

Terbilang: DELAPAN RATUS SATU JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp Ll.

Terbilang: NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 39/KU/Kopegtel-Jaya- 08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri473.242.9104.980.127.7234.506.884.813
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.029.292.96013.248.282.960218.990.000
Jumlah seluruh penyerahan13.502.535.87018.228.410.683
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri47.324.287498.012.768450.688.481
b. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.27939.727.279
b.5 lain-lain265.636.584265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB(258.039.576)192.648.905
3Kelebihan Pajak
a. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576258.039.576
4PPN yang kurang dibayar0450.688.481
5Sanksi administrasi:
a. Bunga pasal 13(2) KUP92.471.475
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP258.039.576
Jumlah350.511.051
6Jumlah PPN ymh dibayar0801.199.532

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

raian (Rp) R (Rp) -

d. Jumlah Pajakyang masih

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 September 2020 (via pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permohonan banding, saya, Nama Jaenudin, Jabatan Ketua, Alamat di Kopegtel Jaya, Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, NPWP 07.300.171.1- 432.000, dalam hal ini bertindak sebagai Wakil atau Pengurus untuk menandatangani, mengajukan permohonan banding, dan segala hal yang berkaitan dengan permohonan banding atas nama Kop. Kopegtel Jaya, NPWP 01.370.374.9-062.000, alamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

bahwa dengan ini mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa adapun yang menjadi dasar hukum dan alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 adalah sebagai berikut:

I.DASAR HUKUM PENGAJUAN BANDING

I.1 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”) menyatakan sebagai berikut:

”Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

Pasal 26 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP tersebut di atas, atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 dapat diajukan banding kepada Badan Peradilan Pajak;

II. ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING

II.1 Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

(selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;”

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa surat banding ini diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 (selanjutnya disebut “Objek Banding”), diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juni 2020 sehingga batas waktu pengajuan Banding adalah tanggal 29 September 2020. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

II.2 Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Terhadap

1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;”

bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ini adalah Banding terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 dan diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Pengadilan Pajak;

II.3 Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Banding dapat

diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

bahwa Surat Banding ini diajukan oleh Jaenudin yang merupakan Wakil atau Ketua Pengurus dari Kop. Kopegtel Jaya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Risalah Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-XXXIV Nomor 121/BP-KJ/IV/RAT-34/2019 Kopegtel Jaya Tahun Buku 2018 yang diselenggarakan tanggal 30 April 2019, yang ditindaklanjuti dengan Surat dari Suku Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Nomor 1945/-1.829.3 tanggal 17 Juli 2019 perihal Pencatatan Susunan Kepengurusan Koperasi Kopegtel Jaya. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

II.4 Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Pengadilan

Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;”

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas

keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku;”

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, dan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan maksud agar Pengadilan Pajak dapat melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutus sengketa Pemohon Banding lebih lanjut dengan seadil-adilnya. Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili dalam kedudukan yang bebas sehingga keadilan dapat ditegakkan.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

III. SUBSTANSI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

III.1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Selatan I untuk tahun pajak 2015, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri473.242.9104.980.127.7234.506.884.813
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.029.292.96013.248.282.960218.990.000
Jumlah seluruh penyerahan13.502.535.87018.228.410.683
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
c. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri47.324.287498.012.768450.688.481
d. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.27939.727.279
b.5 lain-lain265.636.584265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB(258.039.576)192.648.905
3Kelebihan Pajak
b. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576258.039.576
4PPN yang kurang dibayar0450.688.481
5Sanksi administrasi:
c. Bunga pasal 13(2) KUP92.471.475
d. Kenaikan Pasal 13(3) KUP258.039.576
Jumlah350.511.051
6Jumlah PPN ymh dibayar0801.199.532

III.2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan

keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 39/KU/Kopegtel-Jaya-08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 perihal Pengajuan Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai, yang diajukan dan ditandatangani oleh Jaenudin selaku Wakil atau Ketua Pengurus Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dengan Risalah Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-XXXIV Nomor 121/BP-KJ/IV/RAT-34/2019 Kopegtel Jaya Tahun Buku 2018 yang diselenggarakan tanggal 30 April 2019, yang ditindaklanjuti dengan Surat dari Suku Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah Nomor 1945/-1.829.3 tanggal 17 Juli 2019 perihal Pencatatan Susunan Kepengurusan Koperasi Kopegtel Jaya;

bahwa adapun rincian persandingan poin sengketa koreksi pada tahapan Keberatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada KPP Madya Jakarta Selatan I adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri473.242.9104.980.127.7234.506.884.813
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.029.292.96013.248.282.960218.990.000
Jumlah seluruh penyerahan13.502.535.87018.228.410.683
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
e. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri47.324.287498.012.768450.688.481
f. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.27939.727.279
b.5 lain-lain265.636.584265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB(258.039.576)192.648.905
3Kelebihan Pajak
c. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576258.039.576
4PPN yang kurang dibayar0450.688.481
5Sanksi administrasi:
e. Bunga pasal 13(2) KUP92.471.475
f. Kenaikan Pasal 13(3) KUP258.039.576
Jumlah350.511.051
6Jumlah PPN ymh dibayar0801.199.532

III.3 bahwaTerbandingmenerbitkanSuratKeputusanNomor

KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar sesuai dalam SKPKB PPN Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 untuk masa pajak Desember 2015;

IV. SUBSTANSI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa berikut Pemohon Banding menguraikan masing-masing poin sengketa yang menjadi pokok permohonan banding ini;

A. Koreksi Pajak Keluaran yang dibayar sendiri

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan SKPKB PPN dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding, nilai Pajak keluaran yang dibayar sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp498.012.768,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai pajak keluaran yang dibayar sendiri yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp498.012.768,00 karena nilai pajak keluaran yang dibayar sendiri sebenarnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp47.324.287,00;

bahwa sengketa koreksi menyebabkan selisih pajak keluaran yang dibayar sendiri sebesar Rp450.688.481,00 dimana nilai tersebut adalah nilai yang telah dibayar dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Desember 2015, dengan rincian sebagai berikut:

Faktur Pajak Keluaran - PembetulanRp192.648.905,00

Nilai kompensasi LB ke masa berikutnyaRp258.039.576,00

JumlahRp450.688.481,00

bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan yang tidak menyalahi atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menyebutkan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, yang menyebabkan faktur pajak tersebut memuat keterangan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak jelas, maka diperkenankan membuat faktur pajak pengganti;

bahwa sehingga demikian, koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dibayar sendiri seharusnya dibatalkan;

V. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seharusnya perhitungan atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.980.127.723473.242.910
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.248.282.96013.029.292.960
Jumlah seluruh penyerahan18.228.410.68313.502.535.870
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
g. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri498.012.76847.324.287
h. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.27939.727.279
b.5 lain-lain265.636.584265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB192.648.905(258.039.576)
3Kelebihan Pajak
d. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576258.039.576
4PPN yang kurang dibayar450.688.4810
5Sanksi administrasi:
g. Bunga pasal 13(2) KUP92.471.475
h. Kenaikan Pasal 13(3) KUP258.039.576
Jumlah350.511.051
6Jumlah PPN ymh dibayar801.199.5320

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa serdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan mengabulkan banding a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas seluruh sengketa koreksi;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding agar permohonan ini dapat diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3184/WPJ.04/2020 tanggal 17 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 23 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan yang diajukan banding dikirimkan tanggal 29 Juni 2020, surat banding Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 23 September 2020);

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 (diterima Pemohon banding pada tanggal 29 Juni 2020);

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00584/KEBNVPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020;

f. Surat banding yang diterima dari Pengadilan Pajak tidak wajib dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Rp0,00;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Jaenudin selaku Ketua Kop. Kopegtel Jaya;

2. bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses di Pengadilan Pajak, berkas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Menurut PKP Menurut

Pemeriksa

(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak : Po

[atekspr CO AA —

[7 [ a2. Penyerahan yang PPNonya hanis dipungursenan A3 22. 9TO| 4980127723

Ba Be Me

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut No |)

[| a5. Penyerahan yang dibebaskan daripengenaanPPN TO]

Coat kimiah@trazasadas) 1 18802505370) 16:28 410.683

(Ibas Pemserahan Barang dan Jasa yangtdaktewtangPPN S| 0foo———0

——Te Jumian Seluruh Penyerahan ta8rb) —— | 13502535870) 18.226-010.683

d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri :

—iaamparke 9]

hy oz Pemaniaatan BkPidakbemujuddantuarbacranPaben | OY

[es Pemantaatan gkPdarLuar DaerahPanean 0 of

8.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nan MA

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri Na

d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Tn

Untuk Diperjualbelikan

[| __47. Jumiah (dl ataud.2atauddataudd4ataud5ataud6) o””o”o”| a)

[fa Seharusne ak trang Pasal Vast @)KUR) of o

Perhitungan PPN Lebih Bayar Po

ie Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.4.2 atau 1.d.7

atau NIHIL)

Po boirurangi: [

anode gegen

b.3. STP (pokok kurang bayar) ng ee)

— ba Dibayardengan NPWP enda

ata” | 208 056 SOA] 205696584

[be dumiah Ol eb2 eos rear 05 203 Be3| 305.203.863

fe Bipemtungtan >

ee naa

[fea SKPPKP CO

enam ary AG

Te AA —&

(01 d1. Dibayar dengan NPWP pihak lain ng Ng

[| 8.2. Dibayar dengan NPWP sendiri BEA

d.3. Telah dipungut ~ _ — 1g “0

84 Jumlah (d1 402403) ng ee)

union perhitungan PPN Kuangtetm Ba Gr 233035576) 192518 905)

Ja. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

; | b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........... (pembetulan) No NA

4 (PPN yang kurangi (lebih) dibayar (2.e + 3.c) Of 450.688.481)

5 ISanksi Administrasi : a

Ja. Bunga Pasal 13 (2) KUP — Po 92.471.475

Je. Bunga Pasal 13 (5) KUP PD

Ja. Kenaikan Pasal 13 AKUP Po

Je. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP : —A

Jf Kenaikan Pasal 17D (5) KUP — AA

ol 001.109.532

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 39/KU/Kopegtel-Jaya-08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 hal Permohonan Keberatan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2015 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan I tanggal 26 Agustus 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01006779\062\aug\2019 tanggal 26 Agustus 2019;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasayang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 29 Juni 2020 dengan hasil keputusan menolak keberatan Wajib Pajak Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Ditambah!

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi

Rp Rp Rp

Pajak yang Kurang ‘{febih) dibayar 450.588.481 Pol 450.688.431

Sanksi Adminsitrasi 350 511.091 Ng 350.511.051

Jumlah pajak yang masih harusiflebih) | anisa,

dibayar 801.199.532 801.199.532

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mennpelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri sebesar Rp450.688.481,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Pengisian Tata Cata Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak:

Pasal 15

1) bahwa atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

2) bahwa atas Faktur Pajak yang hilang, balk PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dart arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI

huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

4) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;

6) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengktectitan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;

2. bahwa Terbanding Keberatan telah mengundang Terbanding Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-9M/PJ.04/BD.06/2020 tanggal 21 Januari 2020. Terbanding Pemeriksa telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-54/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 10 Februari 2020;

3. bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-19/WPJ.04/2020 tanggal 21 Januari 2020. Wajib Pajak telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-59/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 11 Februari 2020;

4. bahwa Pengujian yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi peredaran usaha DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai berikut:

Surber Progagiast

SP? Pang PRE as HS Paparan Mad ha

7 OUP Y Masa PA Lan Baan by ae

DAP APS SATAL bas SEP

Pengienn Sian ht be, dasha Giant Sophsey dee gil Sow te oe a tat Peete as Unerte Dap as

APO PN Cait ari Leg ue Pte ne

SE Ca at ar B dafaug Bete

a PN AN SANA Alle Cy oun fy —— aa ser A

No Uratan Do Rab nnn EMREI AP Od Meausat Pemeriksa Kore kgs

vee pote ama wenn cm i pap | ppm GPP | rey 1 Gpp Tp

: Aa i | Bebtde cae FP G34 247 BIRT Abd Side 28? Ban ee ban us!

aff etnias | Rat: Tebal Tals ask Sain Tatar # ed MS! B22 OM

tact t Fa $ 1 i ‘ é

" a | jo Na PSA TESTA Sau basa 8 sy arg Sari a a

, ta) ! fy: : EAT TP IRAE RAS ES ENTE OTROS S dy Bees Pon ina Kana we AR SME Para gael

Ya pora Bunga ne eae Semata mean! ent tab

Bj Saba ot : Sir She Phe eh ER MEAT ly ty Bop Nai tae dd :! tj

Dota oa $ a

PA Desert Mo chy s Ong eae an cai rae!

a pe | ab ey AP SMS) ae TST ED AGATE TES] Ae SM AAS SA aed

bahwa atas koreksi tersebut Wajib Pajak belum melakukan pemungutan PPN sebesar Rp.450.688.481,00;

5. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Jenis/Nama Buku, Catatan dan/atau dokumen yang dipinjam Lengkap

jam Penjualan Waserda (sampling | — ee

Ti Kuitansi Pembelian Waserda ( Sampling ) [

3.IBukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2)( FC) x a

aa a Berhitungan Equahea Sa Bess sp mmmeminnnrmacenenanen nner i

meme & bukti Potong PPh Final ff lx fT

6,[Kuitansi, Tagihan dan FPK kepada PT. Telkom (FC) x [

7.| Foto Copy Bukli laporan SPT PPh badan 2015 — — _ 2x

a.| Foto Copy Bukti laporan SPT PPN badan 2015 x

9. Foto Copy Bukti laporan SPT PPh pasal 21 2015 | x

19,|Print outlaporan Keuangan( Neraca Percobaan)2015 TK

11.|EG Laporan Keuangan Audited 2018 ........i.oo.ooooooooo.ooooooooooooooooooooooomood eel menses

12. FC Akte Notaris Kopegiel jaya x

12.|Laporan gaji Karyawan dan TLH 2015 a “TX “TT

12 LEO ROR Konan Bn aed OFS OO SORT (veteran fast

6. bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat Pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat Pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Terbanding hanya mempertimbangkan dokumen yang disampaikan pada saat Pemeriksaan dan saat pembahasan sebagaimana tercantum dalam angka 4 di atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

7. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor Surat permintaan pertama Nomor S-214/WPJ.04/2020 tanggal 22 Januari 2020 dan Surat permintaan kedua Nomor S-727WPJ.04/2020 tanggal 04 Maret 2020, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta. Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memberikan Seluruh Dokumen Nomor BA-360/VVPJ.04/2020 tanggal 7 April 2020;

HASIL PENELITIAN SETELAH SPUH

1. bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-1570/WPJ.04/2020 tanggal 12 Juni 2020 berserta lampiran berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan undangan untuk menghadiri pembahasan akhir, dengan hasil Terbanding menolak

permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

2. bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil penelitian tersebut disertai data, bukti, dan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dikirimkan SPUN tersebut serta menghadiri undangan untuk melakukan pembahasan akhir dan menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan;

3. bahwa Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya pada waktu yang ditentukan dalam SPUH dan tidak Memberikan Keterangan Tertulis sebagaimana dalam Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak memberikan Keterangan Tertulis Nomor: BA-637/WPJ.04/2020 Tanggal 29 Juni 2020;

4. bahwa karena Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan, maka Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan dan menolak keberatan Pemohon Banding;

PENGHITUNGAN KEPUTUSAN KEBERATAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2015 sudah tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, diusulkan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut PKP Menurut

Pemeriksa

(Re) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak : a : a _ ——A—-

Matana gi er)

mna Asa 1000177723

3.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 13.248 282.960

a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut : nn) i) 01

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ag Ng

a6. Jumlah (at ra.2ta3tadta5) 18.228.410.683| 18.228.410.683

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN P0 ol 0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 13.502.535.870) 18.228.410.683 18.228.410.683

d. Atas “Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri :

3.1. Impor BKP en) ee)

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak rf NN

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri _ eK) 0

d6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak 0

Untuk Diperjualbelikan

97. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0 [ti‘zséiééd

e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) (AJ

a Pajak Keluaran yang harus dipungutdibayar sendin (tarif x 1.a.2 atau 1.4.7

atau NIHIL)

b. Dikurangi : AU

b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Yo

20727279

b.3, STP (pokok kurang bayar) (of ee) 0

p.4, Dibayar dengan NPWP sendri ee) A

b.5. Lain-lain — 265.636.584

b6. Jumlah (b.1 + b.2+b.3+b.4+b.5) ; 305.363.8663) 305363863) — 305.363.863)

ot, SKPLB a) ee)

berapa TU AD

——— —— ama “mual ms,

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)

d1. Dibayar dengan NPWP pihak tain aa Ng NG

d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0

gunn (at rdaeday of

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

Kelebihan Pajak yang sudah : a ——

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........... (pembetulan) (oo 0 0

c. Jumlah (a+b) 258.039.576

07250058 811150 688-281)

Sanksi Administrasi : ee

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP ——— AA —atisa

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP _ P0

d, Kenaikan Pasal 13 AKUP Po

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0

{. Kenaikan Pasal 17D (5)KUP TO 0

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (af) PPN es ee)

h. Jumlah (a+btc+d+d+etf+g) PI 350.511.051

Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar (4 + 5.h) 801.199.532

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat Banding nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa tidak terdapat cukup alasan dan bukti yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

4. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/VVPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama Kop. Kopegtel Jaya, NPWP 01.370.374.9-062.000;

2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 37/BP-KJ/I/2021 tanggal 1 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun yang menjadi dasar hukum dan alasan Pemohon Banding mengajukan surat bantahan atas SUB terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPN Masa Desember Tahun 2015 Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 tahun pajak 2015 dan surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I Nomor S-3184/WPJ.04/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (KPP Jakarta Selatan I) dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: I. Pembahasan akhir dengan Direktur Jenderal Pajak (KPP Jakarta Selatan I) bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 masa pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Selatan I untuk tahun pajak 2015, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri473.242.9104.980.127.7234.506.884.813
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.029.292.96013.248.282.960218.990.000
Jumlah seluruh penyerahan13.502.535.87018.228.410.683
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
i. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri47.324.287498.012.768450.688.481
j. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.27939.727.279
b.5 lain-lain265.636.584265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB(258.039.576)192.648.905
3Kelebihan Pajak
e. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576258.039.576
4PPN yang kurang dibayar0450.688.481
5Sanksi administrasi:
i. Bunga pasal 13(2) KUP92.471.475
j. Kenaikan Pasal 13(3) KUP258.039.576
Jumlah350.511.051
6Jumlah PPN ymh dibayar0801.199.532

bahwa atas pembahasan akhir tersebut sehingga Pemohon Banding atau Wajib Pajak mengajukan keberatan atas jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar

Rp801.199.532,00 dikarenakan nilai tersebut tidak sesuai dengan peredaran usaha atau penghasilan bruto pada Bulan Desember 2015;

bahwa dengan penjelasan tersebut maka Pemohon Banding mengajukan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp801.199.532,00;

II. Penjelasan dari Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha

PENJELASA

N

PER

E

D

ARAN USAHA YANG DIPUNGUT S

ENDIRI

PENJELASA

N

PER

E

D

ARAN USAHA YANG DIPUNGUT S

ENDIRI

KOPEGTEL JAYA

KOPEGTEL JAYA

BUL

A

N

BUKU : DESEMBER 2015

BUL

A

N

BUKU : DESEMBER 2015

PENDAPATAN

NO

URAIAN

Keterangan PENDAPATAN

Obyek PPNBukan Obyek PPN

NO

URAIAN

Keterangan Obyek PPNBukan Obyek PPN

1

Pendapatan Toko Hello Mart (Karyawan)

274.313.860-

Penjualan Kebutuhan Pokok Karyawan 1

Pendapatan Toko Hello Mart (Karyawan)

274.313.860-

Penjualan Kebutuhan Pokok Karyawan 2

Pendapatan General Trading (Umum)

104.937.325-

Pengadaan Barang/jasa dibawah 10 jt 2

Pendapatan General Trading (Umum)

104.937.325-

Pengadaan Barang/jasa dibawah 10 jt 3

Pendapatan TLH

Penyelenggaraan Karyawan Outsoursing 55.134.522

3

Pendapatan TLH

Penyelenggaraan Karyawan Outsoursing 55.134.522

4

Pendapatan SOPP

30.132.763

Jasa Penagihan Collection TLP. 4

Pendapatan SOPP

30.132.763

Jasa Penagihan Collection TLP. 5

Pendapatan Jasa Giro

-4.034.560

Jasa Giro Bank ( Final )

P endapatan Jasa G iro P endapatan L ain-lain- 8 .7 2 4 .4 4 04 .0 3 4 .5 6 0
6P endapatan L ain-lain T o ta l P en d a p a ta n T o ta l P en d a p a ta n P en yera h a n d a n P ero leh a n sesu a i S P T P P N P en yera h a n d a n P ero leh a n sesu a i S P T P P N P en yera h a n ya n g P P N -n ya d ip u n g u t sen d iri P en yera h a n ya n g P P N -n ya d ip u n g u t sen d iri S elisih k u ra n g / leb ih P ered a ra n U sa h a d en g a nn S PP TT P PP NN S elisih k u ra n g / leb ih P ered a ra n U sa h a d en g a S P8 .7 2 4 .4 4 0 4 7 3 .2 4 2 .9 1 0 4 7 3 .2 4 2 .9 1 0 4 7 3 .2 4 2 .9 1 0 4 7 3 .2 4 2 .9 1 0 - -4 .0.0 33 44 .5.5 66 00 4P enju alan B arang B ekas 4 77 77 .2.2 77 77 .4.4 77 00 4

Sesuai uraian penghasilan bruto atau peredaran usaha, maka Pemohon Banding menguraikan masing-masing poin sengketa yang menjadi pokok permohonan Banding ini;

A. Koreksi Peredaran Usaha atau Penghasilan Bruto

Menurut Terbanding

Nilai penghasilan bruto atau peredaran usaha yang harus dipungut PPN nya sendiri bulan Desember 2015 menurut Terbanding dalam SKPKB PPN adalah sebesar Rp 4.980.127.723,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai penghasilan bruto atau peredaran usaha yang harus dipungut PPN nya sendiri sebesar Rp4.980.127.723,00 karena nilai tersebut tidak sesuai dengan peredaran

usaha bulan desember 2015 dan laporan keuangan tahun 2015 yang telah diaudit oleh Auditor eksternal;

Selain itu nilai peredaran usaha yang harus dipungut PPN nya sendiri yang ditetapkan terbanding tidak sesuai dengan hasil pembahasan akhir proses pemeriksaan sebesar Rp 473.242.910,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.506.884.813,00 yang tidak berdasarkan pada rincian yang jelas karena terbanding belum menyampaikan kepada pemohon banding atas koreksi peredaran usaha tersebut sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

III. SUBSTANSI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa berikut Pemohon Banding menguraikan masing-masing poin sengketa yang menjadi pokok permohonan Banding;

A. Koreksi Pajak Keluaran yang dibayar sendiri

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan SKPKB PPN dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding, nilai Pajak keluaran yang dibayar sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp498.012.768,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui nilai pajak keluaran yang dibayar sendiri yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp498.012.768,00 karena nilai pajak keluaran yang dibayar sendiri sebenarnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp47.324.287,00 sesuai dengan penjelasan peredaran usaha atau penghasilan bruto bulan Desember 2015. Sehingga koreksi Terbanding atas pajak keluaran yang harus dibayar sendiri seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Perhitungan atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.980.127.723473.242.910
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.248.282.96013.029.292.960
Jumlah seluruh penyerahan18.228.410.68313.502.535.870
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
k. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri498.012.76847.324.287
l. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.27939.727.279
b.5 lain-lain265.636.584265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB192.648.905(258.039.576)
3Kelebihan Pajak
f. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576258.039.576
4PPN yang kurang dibayar450.688.4810
5Sanksi administrasi:
k. Bunga pasal 13(2) KUP92.471.475
l. Kenaikan Pasal 13(3) KUP258.039.576
Jumlah350.511.051
6Jumlah PPN ymh dibayar801.199.5320

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan mengabulkan banding a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas seluruh sengketa koreksi;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Bantahan atas SUB (surat uraian banding) ini Pemohon Banding tindaklanjuti sesuai dengan transaksi sebenarnya yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan tahun buku 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Buku Besar Pendapatan;

Bukti P-3.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 21 Oktober

2021;

Bukti P-4.Tanggapan sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal

1 Desember 2021;

Bukti P-5.Tanggapan sengketa dengan surat tanpa nomor tanggal 7 Maret

2022;

Bukti P-6.Daftar Faktur Pajak dan Faktur Pajak Tahun 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal Juni 2021; Bukti T-3.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/

RIK.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Pendapat Akhir dengan surat tanpa nomor;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri473.242.9104.980.127.7234.506.884.813
2Koreksi positif penyerahan kepada pemungut13.029.292.96013.248.282.960218.990.000

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah: koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp4.506.884.813,00 dan Koreksi positif penyerahan kepada pemungut sebesar Rp218.990.00,00;

1. Sengketa Koreksi positif penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp4.506.884.813,00

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan KKP-nya nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-3005/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK) serta matriks sengketa dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan tersebut dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:

▪ bahwa untuk penyerahan selama masa pajak Januari-Desember 2015,

Terbanding melakukan 2 (dua) pengujian berdasarkan metode tidak langsung berupa equalisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT masa PPN dan metode langsung dengan melakukan trasir antara data apportal PKPM dengan SPT masa PPN dengan rekapitulasi sebagai berikut:

URAIANcfm SPM PPNcfm PemeriksaSelisih
Peredaran Usaha42.696.836.33742.696.836.337-
Pinjaman---
Waserda-4 .821.874.8134.821.874.813
Uang muka akhir---
Uang muka awal yang sudah difakturkan dan penghasilannya diakui di tahun 2014---
Jumlah Koreksi equalisasi4.821.874.813
Data Apportal DJP1.716.326.890
Koreksi DPP Penyerahan6.538.201.703
Atribusi koreksi
Koreksi DPP penyerahan PPN Dipungut Sendiri4.558.534.813
Koreksi DPP penyerahan kepada Pemungut1.979.666.890
Jumlah Koreksi6.538.201.703

▪ bahwa kemudian Terbanding menetapkan koreksi positif penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Desember 2015 sebesar Rp4.506.884.813,00;

▪ bahwa menimbang alat bukti KKP N-3-1, koreksi penyerahan tersebut

merupakan koreksi sebagai hasil pengujian equalisasi omzet dan DPP PPN, sebagaimana screenshoot KKP tersebut di bawah ini:

— sy Te -

. - . mor s :

ha | . mo, at - —-

ot peo we nhs . : IC 1184 kr ha pira TA

Bh Pn Da 04 HO LamBBan ME .

ba an nan 1. 00 Ore A10, Pa =

naga Seay heeds fw 0 09 Oe 2 . ! a

1 NAAM AM 90, 90 wi OME ttn mee "

Dmna Fore 10 ty an

ee pn ais IN NESIA, TOE PARA foes coe + 5

Me ee MANA IND Mun, TAK pr we ene . . . aa

AP AN TEROM ELANG ESEK “is an aan oe bog, ”

MT TERLONTAR AS NDC NESTE Fir a mss oa .

[ns maa Peg ce ub Per feria esr ANN me DAR .

PA ea hah *

Id nat Urat Panan , . . . ‘

Tan data 6 [een . 7

Wear on

Meat Bae | oa .

RT pan Bool

[Pere es

Besa Larus

. — ae Patas . — oo, \

oo PN '

Menimbang alat bukti surat banding nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding), matriks sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:

▪ Sengketa koreksi menyebabkan selisih pajak keluaran yang dibayar sendiri

sebesar Rp450.688.481,00 dimana nilai tersebut adalah nilai yang telah

dibayar dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Desember 2015;

▪ bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan yang tidak menyalahi

atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menyebutkan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, yang menyebabkan faktur pajak tersebut memuat keterangan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak jelas, maka diperkenankan membuat faktur pajak pengganti;

Menimbang terbukti bahwa koreksi Terbanding didasarkan hasil pengujian metode tidak langsung equalisasi omzet dan DPP PPN, maka sebelum melakukan pemeriksaan dalil para pihak mengenai kebenaran substansial materi koreksi tersebut, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan kewenangan Terbanding untuk dapat mempergunakan pengujian tidak langsung-equalisasi sebagai dasar dan sebagai alat bukti koreksi penetapan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Seandainya Terbanding terbukti mempunyai kewenangan maka Pengadilan Pajak akan melanjutkan pemeriksaan dalil-dalil para pihak mengenai materi koreksi, namun jika tidak terbukti maka Pengadilan Pajak tidak akan melanjutkan pemeriksaan dalil-dalil para pihak mengenai materi koreksi;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….;”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;”

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara

jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP halaman 5, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN masa Desember 2015 pada tanggal 1 Februari 2016;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 6 terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

▪ Kuitansi penjualan waserda (sampling);

▪ Kuitansi pembelian waserda (sampling);

▪ Bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) (FC);

▪ Perhitungan equalisasi omzet PPh dan DPP PPN;

▪ Kuitansi, tagihan, dan FPK kepada PT. Telkom (FC);

▪ Foto copy Bukti laporan SPT PPh Badan 2015;

▪ Foto copy Bukti laporan SPT PPN Badan 2015;

▪ Foto copy Bukti laporan SPT PPh Pasal 21 2015;

▪ Print out Laporan Keuangan (neraca percobaan) 2015;

▪ FC Laporan Keuangan Audited 2015;

▪ FC Akte Notaris Kopegtel Jaya;

▪ Laporan Gaji Karyawan dan TLH 2015;

▪ FC Rek. Koran Bank Mandiri 070.00.9106770-7;

▪ FC Rek. Koran Bank Lainnya;

bahwa terbukti dokumen yang diminta oleh Terbanding namun tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding hanya 1 (satu) yaitu dokumen Rekap pendapatan dan bukti potong PPh Final;

bahwa walaupun dalam halaman 6 LHP tersebut tidak dicantumkan mengenai dipinjamkannya atau tidak dipinjamkannya buku besar/general ledger tahun 2015, namun dalam halaman 11 dan halaman 12 LHP, Terbanding dalam memeriksa peredaran usaha dan HPP melakukan pengujian terhadap ledger, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa buku besar/general ledger tahun 2015 telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya Rekap pendapatan dan bukti potong PPh Final tersebut di atas tidak menyebabkan obyek PPN dan PPN terutang tidak dapat dihitung dengan benar, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar/general ledger, Laporan Keuangan, seluruh rekening koran, kuitansi tagihan, faktur pajak, dan SPT Masa PPN; bahwa dokumen-dokumen tersebut cukup untuk menetapkan obyek PPN dan PPN terutang untuk setiap masa pajaknya. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan obyek PPN dan PPN terutang untuk setiap masa pajaknya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPN masa Desember 2015, melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPN dan PPN terutang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis equalisasi dan atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian kebenaran penetapan obyek PPN dan PPN terutang menjadi beban Terbanding, mendahului beban Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran penetapan obyek PPN dan PPN terutang;

Menimbang bahwa terbukti Terbanding dalam menetapkan obyek PPN- penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan metode tidak langsung teknik equalisasi dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan bahwa Terbanding tidak berwenang untuk melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan metode equalisasi, maka hasil pengujian equalisasi tidak dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti untuk melakukan penetapan;

Menimbang bahwa PPN terutang dalam setiap masa pajak dan menimbang bahwa equalisasi dilakukan tidak hanya untuk transaksi dalam masa

pajak Desember 2015 saja, melainkan untuk seluruh masa pajak Januari s.d. Desember 2015, seandainya Terbanding berwenang melakukan pengujian equalisasi, quod non, penetapan saat terutangnya tidak dapat ditetapkan hanya untuk masa pajak Desember 2015 saja;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan obyek PPN- penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri secara jabatan berdasarkan equalisasi dan bahwa penetapan Terbanding tidak berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, melainkan berdasarkan suatu analisis semata;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunaikan beban pembuktian yang dibebankan kepadanya dan menimbang bahwa beban pembuktian dalil Terbanding mendahului beban pembuktian Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif obyek obyek PPN-penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.506.884.813,00;

2. Sengketa Koreksi positif penyerahan kepada pemungut sebesar Rp218.990.000,00

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan KKP-nya nomor LAP-00106/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Mei 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2921/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK) serta matriks sengketa dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyerahan tersebut dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:

▪ bahwa untuk penyerahan selama masa pajak Januari-Desember 2015,

Terbanding melakukan 2 (dua) pengujian berdasarkan metode tidak langsung berupa equalisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT masa PPN dan metode langsung dengan melakukan trasir antara data apportal PKPM dengan SPT masa PPN dengan rekapitulasi sebagai berikut:

URAIAN

cfm SPM PPN

cfm Pemeriksa

Selisih Peredaran Usaha

42.696.836.33

7

42.696.836.33

7

- Pinjaman

-

-

- Waserda

-

4.821.874.81

3

4.821.874.81

3 Uang muka akhir

-

-

- Uang muka awal yang s

udah

difakturkan dan penghas

ilannya

diakui di tahun 2014

-

-

- Jumlah Koreksi equalisasi

4.821.874.81

303 Data Apportal DJP

1.716.326.89

Koreksi DPP Penyerahan

6.538.201.70 Atribusi koreksi

Koreksi DPP penyeraha

n PPN Dipungut Sendiri

4.558.534.81

303 Koreksi DPP penyeraha

n kepada Pemungut

1.979.666.89

Jumlah Koreksi

6.538.201.70 ▪ bahwa kemudian Terbanding menetapkan koreksi positif penyerahan

kepada Pemungut untuk masa Desember 2015 sebesar Rp218.990.000,00;

▪ bahwa koreksi tersebut didasarkan pada trasir antara data apportal PKPM

dengan SPT masa PPN dengan rekapitulasi penyerahan belum dilaporkan sebagai berikut:

NoNo FPTanggal FPPKP PembeliFP NormalFP PembetulanJumlah DPP
DPPNo FPDPP
130000151590405421-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk-3100415159040547 3.200.0007 3.200.000
230000156931032316-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk20.000.000--2 0.000.000
330000156931034521-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk-3000415693103452 4.000.0002 4.000.000
430000156931036122-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk25.000.000--2 5.000.000
530000156931037422-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk24.990.000--2 4.990.000
630000156931038728-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk-3100415693103872 5.000.0002 5.000.000
730000156931038928-12-2015PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk-3100415693103892 6.800.0002 6.800.000
Jumlah69.990.000149.000.000218.990.000

Menimbang alat bukti surat banding nomor 323/BP-KJ/IX/20 tanggal 18 September 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding), matriks sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut dengan alasan-alasan yang pada intinya sebagai berikut:

▪ Sengketa koreksi menyebabkan selisih pajak keluaran yang dibayar

sendiri sebesar Rp450.688.481,00 dimana nilai tersebut adalah nilai yang telah dibayar dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Desember 2015;

▪ bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan yang tidak menyalahi

atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menyebutkan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, yang menyebabkan faktur pajak tersebut memuat keterangan yang tidak lengkap, tidak benar, dan tidak jelas, maka diperkenankan membuat faktur pajak pengganti; Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak jenis sengketa adalah

sengketa pembuktian mengenai ada tidak penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp218.990.000,00 dan pembuktian bahwa penyerahan tersebut dilaporkan dalam SPT PPN masa Desember 2015;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menetapkan beban pembuktian menjadi tanggung jawab Terbanding mendahului beban pembuktian dalil Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalil Terbanding didasarkan bahwa alat bukti faktur pajak yang telah dilaporkan dan dikreditkan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagaimana rincian 7 (tujuh) faktur pajak tersebut di atas, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah bukti- bukti yang disampaikan oleh Terbanding mengenai eksistensi 7 (tujuh) faktur pajak tersebut di atas dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan alat bukti 7 (tujuh) faktur pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT PP masa Desember 2015, maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding dan mempertahankan dalil Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan kepada pemungut sebesar Rp218.990.000,00;

Rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak mengenai sengketa tersebut di atas sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Koreksi positif penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri4.506.884.81304.506.884.813
2Koreksi positif penyerahan kepada pemungut218.990.000218.990.0000

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan,

Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

N

oUraian

Jumlah 1

Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor

- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

473.242.91

00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

13.248.282.96 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

- a.5. Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dari pengenaan PPN

- a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

13.721.525.87

0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

-

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

13.721.525.87

0 2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

-

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2

atau

47.324.28

7 1.d.9)

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

39.727.27

9 b.3. STP (pokok kurang bayar)

- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

- b.5. Lain-lain

265.636.58

4 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

305.363.86

3

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

-

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

305.363.86

3

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)

(258.039.57

6 )

3

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

258.039.57

6

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)

-

c. Jumlah (a + b)

258.039.57

6 4

PPN lebih dibayar (2.e + 3.c)

- 5

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

-

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

-

h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

- 6

Jumlah PPN lebih dibayar (4 + 5 h)

- Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00584/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00039/207/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019 atas nama KOP. KOPEGTEL JAYA, NPWP 01.370.374.9-062.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rupiah)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri473.242.910
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut WAPU13.248.282.960
Jumlah seluruh penyerahan13.721.525.870
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri47.324.287
b. Dikurangi:
b.1 PM yang dapat diperhitungkan39.727.279
b.5 lain-lain265.636.584
b.6 Jumlah305.363.863
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan305.363.863
e. Jumlah penghitungan PPN KB(258.039.576)
3Kelebihan Pajak
a. Dikompensasikan ke masa berikutnya258.039.576
4PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.