Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman
PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Evy Shinta · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan Evy Shinta mengenai Gugatan Pajak masa pajak januari sampai dengan Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak januari sampai dengan Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 · Pasal 25 · Pasal 29
- UU KUPPasal 25 ayat (1) · Pasal 32
- UU 19/2000Pasal 10 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 31 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Evy Shinta
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H., Dian Dahtiar, S.H., M.M., Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum.
- Panitera
- Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 27 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 12 Maret 2026