P U T U S A N
Nomor PUT-012098.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Paksa Nomor S- 02423/SP/KPP.3307/2023 tanggal 24 November 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/205/17/403/22 tanggal 20 Oktober 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012098.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
EVY SHINTA, NPWP 57.570.131.3-403.000, beralamat di KOPuri Nirwana I Blok C No. 17-18 RT.014 RW.16 Pabuaran Kab. Bogor dan alamat korespondensi di Intermark Superblok Associate Tower Lt.10 Unit F dan G Jalan Lingkar Timur BSD City Serpong Tangerang Selatan, yang diwakili oleh David Surya, Anziif (Snr Assoc) CIP, SH., MH, Maruli Tua Sinaga, SH., Bima Harits Kurniawan, SH., Exsel Ramadani Sihite, SH., Ligar Dwi Fajaryanti, SH., Ricky K.Margono, SH., MH., CMLC., C. Med., Agus Setiadi, S.Ag., SH., Fauzi Nugraha, SH., Catur Agil Pamungkas, SH., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Evy Shinta, Jabatan Wajib Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/ES-MSP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Surya, Anziif (Snr Assoc) CIP, SH., MH,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-637/PP/IKH/2022 tanggal 26
Juli 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/ES-MSP/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;