Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/407/19/043/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025