P U T U S A N
Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012141.16/2023/PP, antara:
PT Bounty Segar Indonesia, NPWP 75.183.723.8-017.000, beralamat di Gedung The Kensington Commercial, Jl. Boulevard Raya Blok B No. 18, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Lanz Timothy Gaw Uy, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Darmaharto, S.H., M.Kn. Nomor 202 tanggal 20 September 2022,
Nama: Donie Wijatmika,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1120/PP/IKH/2023,
Surat Kuasa Khusus: ANF.004/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang di dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: Erricson M./ NIP 197805211999031001
Abdul Haris/NIP 197104141992011001
Astri Nurdiana/NIP 198502032007012001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,
Surat Tugas: ST-4623/WPJ.21/2024 tanggal 7 Oktober 2024,