Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman
PUT-012427.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025
PT. Telekomunikasi Selular (telkomsel), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 31A ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- PMK 83/PMK.03/2009Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012427.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Telekomunikasi Selular (telkomsel)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/15/093/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Februari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 Oktober 2025