P U T U S A N
Nomor PUT-012427.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 Tahun Pajak 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 012427.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (TELKOMSEL), NPWP:
01.718.327.8-093.000, beralamat di Gedung Telkom Landmark Tower Menara 1, Lt. 1-20, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Heru Supriyanto, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Setyanto Hantoro, Jabatan: Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budi Prasongko
Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2019 tanggal 23 Mei 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 150/SKK/IX/2020 tanggal 23 September 2020,
2. Nama: Heru Supriyato
Izin Kuasa Hukum: KEP-485/PP/IKH/2019 tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 150/SKK/IX/2020 tanggal 23 September 2020,
3. Nama: David Aditya Setiawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020