Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-012427.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

PT. Telekomunikasi Selular (telkomsel), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012427.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 Tahun Pajak 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 012427.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (TELKOMSEL), NPWP:

01.718.327.8-093.000, beralamat di Gedung Telkom Landmark Tower Menara 1, Lt. 1-20, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Heru Supriyanto, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Setyanto Hantoro, Jabatan: Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Prasongko

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2019 tanggal 23 Mei 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 150/SKK/IX/2020 tanggal 23 September 2020,

2. Nama: Heru Supriyato

Izin Kuasa Hukum: KEP-485/PP/IKH/2019 tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 150/SKK/IX/2020 tanggal 23 September 2020,

3. Nama: David Aditya Setiawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 063/SKK/IV/2021 tanggal 7 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama /NIP: M. Yamin/197402061994031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama /NIP: Rini Restu R. /198402012009012011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama /NIP: Lilik Budi S. / 197510141996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2876/PJ.07/2022 tanggal 16 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 160/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: TELE/APP1415/TMT/BT/288/HS-BP/09/21/47 tanggal 21 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 2650/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 23 November 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: S- 069/XII/HS-BP/20 tanggal 30 Desember 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor: 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi) Rp 31.280.656.276.771
2Penghasilan Kena Pajak Rp 31.280.656.276.771
3PPh yang terutang Rp 7.820.164.069.000
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0
5Jumlah PPh Terutang Rp 7.820.164.069.000
6Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21 Rp 0
b.2. PPh Pasal 22 Rp 30.502.060.500
b.3. PPh Pasal 23 Rp 14.459.351.924
b.4. PPh Pasal 24 Rp 0
b.5. Lain-lain Rp 0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 44.961.412.424
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22 Rp 0
c.2. PPh Pasal 25 Rp 6.188.410.472.521
c.3. PPh Pasal 29 Rp 1.369.517.504.555
c.4. STP (pokok Kurang Bayar) Rp 0
c.5. Lain-Lain Rp 0
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) Rp 7.557.927.977.076
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP Rp 0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 7.602.889.389.500
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 217.274.679.500
8.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 104.291.846.160
b. Bunga Pasal 13 (3) KUP Rp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0
f. Kenaikan Pasal 17D (KUP) Rp 0
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 104.291.846.160
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g) Rp 321.566.525.660
10.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g) Rp 27.311.859.507

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 149/CF.01/FN- 00/IX/2019 tanggal 19 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto76.054.651.954.41976.054.651.954.419
2Harga Pokok Penjualan449.059.377.283449.059.377.283
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)75.605.592.577.13675.605.592.577.136
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.836.729.090.33346.836.729.090.333
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)28.768.863.486.80328.768.863.486.803
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha961.987.808.639961.987.808.639
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a+b+c+d)961.987.808.639961.987.808.639
7Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.315.237.484.1324.117.788.786.649802.551.302.517
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.567.983.805.3202.567.983.805.320
c. Jumlah (a-b)747.253.678.8121.549.804.981.329802.551.302.517
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)30.478.104.974.25431.280.656.276.771802.551.302.517
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi Kerugian--
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)30.478.104.974.25431.280.656.276.771802.551.302.517
15PPh Terutang (tarif x 14)7.619.526.243.5007.820.164.069.000200.637.825.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang (15+16)7.619.526.243.5007.820.164.069.000200.637.825.500
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21--
b.2 PPh Pasal 2230.502.060.50030.502.060.500
b.3 PPh Pasal 2314.459.351.92414.459.351.924
b.4 PPh Pasal 24--
b.5 Lain-lain--
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)44.961.412.42444.961.412.424

c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22--
c.2 PPh Pasal 256.188.410.472.5216.188.410.472.521
c.3 PPh Pasal 291.369.517.504.5551.369.517.504.555
c.4 STP (pokok kurang bayar)--
c.5 Lain-lain--
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)7.557.927.977.0767.557.927.977.076
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP--
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan7.602.889.389.5007.602.889.389.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)16.636.854.000217.274.679.500200.637.825.500
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.985.689.920104.291.846.16096.306.156.240
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)7.985.689.920104.291.846.16096.306.156.240
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)24.622.543.920321.566.525.660296.943.981.740

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp.)
Penghasilan Netto31.280.656.276.771-31.280.656.276.771
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak31.280.656.276.771-31.280.656.276.771
PPh Terutang7.820.164.069.000-7.820.164.069.000
Kredit Pajak7.602.889.389.500-7.602.889.389.500
PPh Kurang (Lebih) Bayar217.274.679.500-217.274.679.500
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP104.291.846.160-104.291.846.160
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar321.566.525.660-321.566.525.660

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor: TELE/APP1415/TMT/BT/288/HS-BP/09/21/47 tanggal 21 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 (Cap Harian pos 28 September 2020);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TELE/APP1415/TMT/BT/288/HS-BP/09/21/47 tanggal 21 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 (”KEP-01007”) tertanggal 2 Juli 2020 tentang “Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 No. 00003/206/15/093/19 tertanggal 29 Juli 2019”, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP“), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterima pada tanggal 13 Juli 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Heru Supriyanto jabatan Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor

148/SKK/IX/2020 Tanggal 14 September 2020 yang diberikan oleh Setyanto Hantoro selaku Direktur Utama Pemohon Banding berdasarkan Akta Nomor 5 Tanggal 2 Juli 2020.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020 sehingga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 No. 00003/206/15/093/19 tertanggal 29 Juli 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 149/CF.01/FN-00/IX/2019 tanggal 19 September 2019, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas

3. keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tertanggal 2 Juli 2020;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi menurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Customer Communication1.251.511.602-1.251.511.602
2Employee Food & Beverages7.308.624.916-7.308.624.916
3Meeting11.450.725.541-11.450.725.541
4Biaya Outlet Cost782.540.440.458-782.540.440.458
Jumlah802.551.302.517-802.551.302.517

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Customer Communication sebesar Rp1.251.511.602

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan biaya Customer Communication sebesar Rp1.251.511.602 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya customer communication merupakan biaya sehubungan dengan pengadaan seragam untuk karyawan customer service yang bertugas di outlet/toko. Penggunaan seragam adalah suatu kewajiban bagi karyawan customer service untuk memudahkan proses pelayanan, identifikasi dan pengawasan karyawan maupun pelanggan mengingat lingkungan kerjanya merupakan kawasan yang vital dan beresiko tinggi sehingga perlu ditetapkan suatu standar pelayanan tinggi. Dengan demikian, biaya merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh dan SE- 29/PJ.4/1995 jo. KMK-633/KMK.04/1994 jo. Pasal 5 PMK-83/PMK.03/2009;

bahwa ketentuan perpajakan yang telah disebutkan di atas yaitu SE-29/PJ.4/ 1995 jo. KMK-633/KMK.04/1994 jo. Pasal 5 PMK-83/PMK.03/2009 secara

substansi mengatur hal-hal bahwa biaya-biaya dalam bentuk natura bagi karyawan Pemohon Banding yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan seharusnya dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Pasal 5 PMK No. 83/PMK.03/2009

“ Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c

meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya”;

bahwa kata “meliputi” dalam Pasal tersebut dapat diartikan tidak hanya terbatas dengan apa yang disebutkan dalam Pasal tersebut. Pembebanan seragam karyawan pun dapat diperbolehkan sepanjang terdapat biaya “sejenis” dengan contoh-contoh kondisi yang disebutkan di Pasal tersebut, seperti pakaian seragam untuk antar jemput Pegawai dsb. Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa pakaian seragam customer service dapat menjadi pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa ketentuan yang Pemohon Banding sebutkan di atas mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan...”

bahwa biaya seragam karyawan customer service berkaitan erat dengan kegiatan operasional perusahaan yang sangat diperlukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan di toko.

bahwa Poin II butir 3 SE-29/PJ.4/1995 terkait dengan pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, dijelaskan bahwa”

“ pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan

situasi lingkungan kerja misalnya pakaian seragam pegawai hotel dan penyiar TV, makanan tambahan bagi operator komputer/pengetik, makan minum cuma-cuma bagi pegawai restoran dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak”.

bahwa Pasal 5 PMK-83/PMK.03/2009 mengatur bahwa:

“ Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c

meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa pemberian natura sehubungan dengan pekerjaan tidak hanya terbatas pada contoh-contoh yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Dalam hal ini, peraturan tersebut secara khusus memberikan ruang bagi biaya-biaya sejenis, dalam hal ini termasuk pemberian seragam bagi karyawan Customer Service karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaannya, seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa selain itu juga tidak ada satupun ketentuan dalam PMK No. 83/PMK.03/2009 yang menyatakan langsung dan membatasi bahwa seragam yang diberikan untuk customer service tidak dapat dibebankan;

bahwa secara substansi, pemberian seragam bagi karyawan customer service serupa dengan pemberian pakaian seragam petugas keamanan, seragam antar jemput karyawan dan awal kapal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PMK-83/PMK.03/2009. Penggunaan seragam tersebut merupakan suatu keharusan dalam rangka pekerjaan, sehingga para pelanggan dapat dengan mudah mengidentifikasi karyawan Customer Service dan memudahkan karyawan Pemohon Banding dalam melayani pelanggan. Sehingga hal tersebut turut menghindari adanya kejadian-kejadian dimana terdapat pihak eksternal yang tidak mempunyai kapasitas namun memberikan layanan

kepada pelanggan. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat serta merta menolak biaya seragam karyawan customer service dengan alasan biaya tersebut tidak disebutkan sebagai contoh pada Pasal 5 PMK-83/PMK.03/2009 sedangkan Pasal tersebut secara khusus memberikan ruang bagi biaya sejenisnya sebagai pengurang peradaran bruto. Selain itu pemakaian seragam tersebut juga mempunyai tujuan sebagai kegiatan pemasaran. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh maka biaya seragam tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas turut didukung dengan bukti-bukti berupa invoice, faktur pajak, invoice verification form, berita acara serah terima, kontrak pengadaan seragan customer care management, pemberian nomor seri faktur pajak vendor, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan. (tanda terima penyampaian dokumen terlampir). Selanjutnya, Pemohon Banding akan menyampaikan kembali seluruh dokumen pendukung di atas pada saat proses persidangan berlangsung;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas PPh Badan pada Tahun Pajak 2014, dimana Tim Pemeriksa Pajak tidak melakukan koreksi atas Biaya customer communication pada tahun tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah setuju karakterisasi/sifat Biaya customer communication yang dibukukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dan Terbanding secara tidak langsung telah mengakui substansi atas biaya yang berupa biaya seragam tersebut benar terjadi (eksistensi biaya memang benar benar terjadi);

bahwa koreksi biaya customer communication pada tahun 2015 yang dilakukan oleh Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding dan secara nyata tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding sehubungan dengan inkonsistensi Terbanding atas penerapan ketentuan perpajakan terkait biaya customer communication. Tidak terdapat perbedaan substansi atas biaya customer communication yang Pemohon Banding lakukan sebelum tahun 2015, sehingga inkonsistensi koreksi Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini Pemohon Banding turut sampaikan beberapa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 47960/PP/M.V/15/2013 untuk Pemohon Banding lainnya atas sengketa serupa dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdapat sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya gaji yang merupakan biaya tunjangan seragam yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya seragam karyawan yang dibiayakan termasuk pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan bersarnya penghasilan kena pajak. Merujuk pada halaman 3 - 4 putusan a quo bahwa Majelis Hakim yang bersangkutan membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian dapat diyakini bahwa Majelis Hakim dalam memutus putusan a quo tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 (UU Pengadilan Pajak) selalu dikedepankan sebagai rujukan hukum;

bahwa Kutipan Pendapat Majelis pada Hal. 3 - 4 dalam PUT- 47960/PP/M.V/15/2013

“ bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan situasi lingkungan kerja dan bidang

usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang Bank Perkreditan Rakyat, maka merupakan suatu hal yang wajar apabila diperlukan pakaian seragam dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, Majelis menilai bahwa pemberian pakaian

seragam kepada karyawan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam pengertian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa biaya seragam tersebut termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sehingga koreksi Terbanding atas biaya gaji sebesar Rp.14.900.000,00 tidak dapat dipertahankan;”

bahwa sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat 1 UU PPh sebagai berikut:

"Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan

adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

bahwa merujuk pada pejelasan Pasal 31A ayat (1) diatas, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama atas transaksi serupa sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan pajak tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 UU PPh dan Pasal 2 dan Pasal 5 PMK- 83/PMK.03/2009 dan dapat dibuktikan dengan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp1.251.511.602 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya oleh Terbanding. Pemohon Banding juga bersedia untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut kembali pada saat proses banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Employee Food & Beverages sebesar Rp7.308.624.916

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan biaya Employee Food & Beverages sebesar Rp7.308.624.916 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa nilai sebesar Rp7.308.624.916 faktanya adalah biaya yang sehubungan dengan konsumsi untuk seluruh karyawan Pemohon Banding yang dikeluarkan sehubungan dengan proyek/pekerjaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga biaya tersebut secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh bahwa pemberian natura berupa makanan dan minuman untuk seluruh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa mengacu kepada Pasal 2 PMK nomor 83/PMK.03/2009 disebutkan bahwa:

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan”.

bahwa dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kebijakan perusahaan Pemohon Banding terkait konsumsi adalah dapat diberikan kepada seluruh karyawan sehubungan dengan pekerjaan. Hal ini tentunya konsisten dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 PMK nomor 83/PMK.03/2009 tersebut;

bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas turut didukung dengan bukti-bukti berupa invoice verification form, purchase order, invoice, berita acara serah terima, pemberian nomor seri faktur pajak, agreement dan bukti pembayaran kepada vendor yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas PPh Badan pada Tahun Pajak 2014, dimana Tim Pemeriksa Pajak tidak melakukan koreksi atas Biaya Employee Food &

Beverages pada tahun tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah setuju karakterisasi/sifat Biaya Employee Food & Beverages yang dibukukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dan Terbanding secara tidak langsung telah mengakui substansi atas biaya yang berupa biaya seragam tersebut benar terjadi (eksistensi biaya memang benar benar terjadi);

bahwa koreksi biaya Employee Food & Beverages pada tahun 2015 oleh Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding dan secara nyata tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding sehubungan dengan inkonsistensi penerapan ketentuan perpajakan atas biaya Employee Food & Beverages. Tidak terdapat perbedaan substansi atas biaya Employee Food & Beverage yang Pemohon Banding lakukan sebelum tahun 2015, sehingga inkonsistensi koreksi Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini Pemohon Banding turut sampaikan beberapa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 59286/PP/M.IVA/15/2015 untuk Pemohon Banding lainnya atas sengketa serupa dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam putusan tersebut diketahui bahwa juga terdapat sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya akun miscellaneous dalam HPP yang merupakan biaya penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya makanan dan minuman yang dibiayakan termasuk pengertian penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan bersarnya penghasilan kena pajak. Merujuk pada halaman 11 - 14 putusan a quo bahwa Majelis Hakim yang bersangkutan membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian dapat diyakini bahwa Majelis Hakim dalam memutus putusan a quo tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 78

Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 (UU Pengadilan Pajak) selalu dikedepankan sebagai rujukan hukum;

bahwa kutipan Pendapat Majelis pada Hal. 11 - 14 dalam PUT- 59286/PP/M.IVA/15/2015

“ bahwa atas fakta data dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam

persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penyediaan makanan dan minuman tersebut diberikan tidak kepada seluruh pegawai dan oleh karenanya dianggap sebagai penggantian/imbalan dalam bentuk natura yang tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian atas pengeluaran terkait dengan penyediaan makanan dan minuman yang didalilkan Pemohon Banding untuk kebutuhan kantor dan seluruh pegawai;

bahwa Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 khususnya huruf a mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yaitu berupa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa menurut Majelis ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 a quo mengatur tentang biaya yang terkait dengan penyediaan makanan dan minuman bagi pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Terbanding yang mendalilkan bahwa dalam hal dengan penyediaan makanan dan minuman a quo tidak dinikmati oleh seluruh karyawan akan menjadikan biaya a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Majelis berpendapat bahwa yang harus dibuktikan adalah apakah biaya terkait dengan penyediaan makanan dan minuman a quo berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penyediaan makanan dan minuman a quo tidak dinikmati oleh seluruh karyawan tidak membuktikan bahwa biaya a quo tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa menurut Majelis dalam hal Pemohon Banding telah menyediakan makanan untuk para karyawan, walaupun tidak dinikmati oleh seluruh karyawan Pemohon

Banding, sepanjang pengeluaran a quo terbukti terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, maka biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Akun Miscellaneous dalam HPP sebesar US$13,673.53 tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.”

bahwa sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat 1 UU PPh sebagai berikut:

" Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan

adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

bahwa merujuk pada pejelasan Pasal 31A ayat (1) diatas, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama atas transaksi serupa sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan pajak tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 PMK-83/PMK.03/2009 dan dapat dibuktikan dengan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp7.308.624.916 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya oleh Terbanding. Pemohon Banding juga bersedia untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut kembali pada saat proses banding;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Meeting sebesar Rp11.450.725.541

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan biaya Meeting sebesar Rp11.450.725.541 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa nilai sebesar Rp11.450.725.541 faktanya adalah biaya yang sehubungan dengan konsumsi rapat yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang mana berhubungan dengan proyek/suatu pekerjaan, sehingga proyek tersebut bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga biaya tersebut secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh bahwa pemberian natura berupa makanan dan minuman untuk seluruh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa mengacu kepada Pasal 2 PMK nomor 83/PMK.03/2009 disebutkan: “ Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan”.

bahwa dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kebijakan perusahaan Pemohon Banding terkait konsumsi rapat adalah dapat diberikan kepada seluruh karyawan yang menyelenggarakan rapat terkait dengan proyek yang berhubungan dengan operasional perusahaan Pemohon Banding. Hal ini tentunya konsisten dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 PMK nomor 83/PMK.03/2009 tersebut;

bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas PPh Badan pada Tahun Pajak 2014, dimana Tim Pemeriksa Pajak tidak melakukan koreksi atas Biaya meeting pada tahun tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah setuju karakterisasi/sifat Biaya meeting yang dibukukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding dan Terbanding secara tidak langsung telah mengakui substansi atas biaya yang berupa biaya seragam tersebut benar terjadi (eksistensi biaya memang benar benar terjadi);

bahwa koreksi biaya meeting pada tahun 2015 oleh Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding dan secara nyata tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding sehubungan dengan penerapan ketentuan perpajakan atas biaya meeting yang Pemohon Banding lakukan sebelum tahun 2015, sehingga inkonsistensi koreksi Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat 1 UU PPh sebagai berikut: " Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan

adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 31A ayat (1) diatas, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama atas transaksi serupa sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan pajak tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 PMK-83/PMK.03/2009 dan dapat dibuktikan dengan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp11.450.725.541 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya oleh Terbanding;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding mempertahankan koreksi positif sehubungan dengan Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458 karena biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa kepada Mitra Pemohon Banding, dan bukan merupakan biaya

promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding sehingga berdasarkan ketentuan PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak perlu dibuatkan daftar nominatif;

bahwa selain itu, berikut adalah pertimbangan-pertimbangan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan alasan penolakan Terbanding:

1) Pembayaran Biaya Outlet Cost merupakan pembayaran jasa kepada Mitra berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bahwa sebagai latar belakang, biaya outlet cost dikeluarkan atas pembayaran jasa yang dilakukan oleh Mitra (dealer/distributor) mendukung Pemohon Banding dalam memperluas jaringan penjualan dan distribusi produk Pemohon Banding. Dalam hal ini, diperlukan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan bagi Mitra, yang bertugas untuk mendistribusikan / menjual produk Pemohon Banding hingga seluruh pelosok-pelosok di Indonesia menginat Kawasan Indonesia memiliki 514 kabupaten kota. Pemohon Banding berpendapat bahwa kerja sama ini secara efektif menekan biaya yang mungkin dikeluarkan apabila Pemohon Banding sendiri yang melakukan penjualan/distribusi produk hingga area- area pelosok Indonesia. Selain itu, Mitra tentu lebih menguasai pasar di area yang menjadi tanggung jawab distribusi/penjualan-nya;

bahwa mitra Pemohon Banding adalah pihak ketiga dan merupakan suatu badan hukum terpisah dengan Pemohon Banding, yang saling mengikatkan diri melalui Perjanjian Kerja Sama (“PKS”). Dalam hal perpajakan, Mitra memiliki kewajiban untuk pelaporan dan pemenuhan ketentuan perpajakan di Indonesia, termasuk pelaporan SPT PPh Badan;

bahwa berikut adalah ketentuan PKS yang mengatur ruang lingkup dan keuntungan yang dapat diperoleh oleh Mitra:

- Pasal 2 PKS yang mengatur mengenai Ruang Lingkup Mitra yaitu wajib melaksanakan penjualan dan edukasi Produk Pemohon Banding kepada Pengguna serta mendistribusikan ulang Produk Pemohon Banding kepada Reseller atau Outlet serta jaringan lain di bawahnya;

- Pasal 3 PKS yang mengatur Pola Kemitraan yaitu pada Pasal 3.1 bahwa Pemohon Banding setuju menjual produk Pemohon Banding kepada Mitra dan Mitra setuju membeli produk Pemohon Banding sesuai dengan kebutuhan Pengguna dan Pasar yang menjadi tanggung jawab Mitra. Selain itu Pasal 3.5 mengatur bahwa selain fungsi penjualan dan distribusi, Mitra juga menjalankan program promosi, edukasi dan sosialisasi produk/layanan Pemohon Banding yang berada di Wilayah Operasional Kerja Mitra;

- Pasal 8.2 PKS, mengatur bahwa Distributor wajib melaksanakan kegiatan/aktivitas program yang mendukung penjualan produk Pemohon Banding, menempatkan semua jenis material pemasaran Pemohon Banding dan menempatkan identitas brand Pemohon Banding guna kepentingan pemasaran Pemohon Banding;

- Pasal 16 PKS mengatur bahwa Mitra berhak atas penghargaan berupa performance fee atau sanksi tertentu berdasarkan hasil evaluasi. Bahwa Pemohon Banding mencatat performance fee tersebut dalam akun biaya outlet cost;

bahwa dengan demikian, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa berdasarkan PKS yang ditandatangani Mitra bersama Pemohon Banding, Mitra akan memberikan bantuan jasa untuk menjual dan mendistribusikan produk Pemohon Banding hingga mencapai pelosok Indonesia, dan juga membantu program promosi Pemohon Banding (bila ada). Dalam hal ini, Pemohon Banding akan membayar jasa Mitra melalui performance fee;

2) Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya outlet cost merupakan biaya yang sehubungan jasa/performance dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 1) di atas, biaya outlet cost merupakan pembayaran kepada Mitra atas jasa/performance yang dilakukan Mitra sehubungan dengan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (“PKS”) dan dievaluasi secara periodik,

dimana dealer diwajibkan menjalankan program/event penjualan produk Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan pemberian performance fee/biaya outlet cost kepada Mitra, Pemohon Banding mewajibkan Mitra dalam Tagihan/invoice- nya untuk melampirkan bukti-bukti aktivitas yang telah mereka lakukan sebagai bukti pendukung atas eksistensi biaya outlet cost, di antaranya adalah biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan dari mitra dealer Pemohon Banding seperti biaya penyelenggaraan event, biaya advertising canvasser, biaya operasional seperti gaji dan tunjangan, kendaraan operasional, dan biaya-biaya lainnya. Dimana biaya-biaya tersebut membuktikan bahwa benar Mitra Pemohon Banding telah melakukan suatu aktivitas jasa dan menjadi dasar dalam menagih kepada Pemohon Banding;

bahwa atas tagihan/invoice performance fee/biaya outlet cost yang Pemohon Banding terima dari Mitra, Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%, melunasi dan melaporkannya di dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Terbanding telah setuju dengan pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melunasi Pajak Masukan atas faktur pajak yang diterbitkan oleh Mitra dan telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Dalam hal ini, Terbanding pun telah setuju dengan pengkreditan Pajak Masukan atas biaya outlet cost. Di lain pihak, Mitra Pemohon Banding mencatat performance fee/biaya outlet cost tersebut sebagai penghasilan, melunasi dan melaporkan PPN Keluaran terkait kepada Negara. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding dan Mitra telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku atas biaya outlet cost sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding mengkoreksi biaya outlet cost;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding dalam SPHP yang menyebutkan bahwa “Biaya-biaya tersebut diatas dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto kepada Pemohon Banding apabila Pemohon Banding secara langsung menjual produknya di konsumen tanpa melalui pihak lain dan membayar biaya secara langsung kepada supplier yang bersangkutan” adalah tidak tepat, dan tidak memiliki dasar hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU

KUP dan Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 (2) UU KUP, koreksi Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) harus didukung oleh bukti-bukti yang dapat diandalkan (reliable) serta sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;

bahwa dengan demikian, biaya outlet cost merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh;

3) Tim Quality Assurance berpendapat bahwa biaya outlet cost dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto bahwa terdapat perbedaan pendapat dalam pengakuan biaya outlet cost oleh Terbanding dengan Tim Pemeriksa Quality Assurance sebagaimana dijelaskan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 18 Juli 2019 yang menyebutkan bahwa biaya outlet cost BUKAN tidak boleh dibiayakan, melainkan dapat dibiayakan dengan syarat harus memenuhi persyaratan formal pembuatan daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK yang menjadi dasar hukum dilakukannya koreksi fiskal positif oleh Terbanding. Dalam hal ini terdapat perbedaan pandangan dimana Terbanding berpendapat bahwa biaya outlet cost baru dapat dibiayakan apabila Pemohon Banding yang melakukan sendiri kegiatan yang dilakukan Mitra;

bahwa berdasarkan pendapat Tim Quality Assurance di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansi tim Quality Assurance telah mengakui bukti-bukti pengeluaran atas biaya outlet cost sesungguhnya benar merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh namun tidak boleh dibebankan semata-mata karena tidak tersedianya daftar nominatif;

bahwa hal di atas tentunya bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang disebutkan bahwa Pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa PMK No.

02/PMK.03/2010 pada huruf b, pertimbangan mengatur “bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada poin 1 dan 2 di atas, biaya outlet cost bukan merupakan biaya promosi Pemohon Banding melainkan biaya atas pembayaran jasa performance fee kepada Mitra. Apabila daftar nominatif diperlukan sebagai bukti pendukung eksistensi biaya outlet cost tersebut, Pemohon Banding telah menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif pembayaran performance fee Mitra kepada Terbanding. Bahwa daftar nominatif berupa biaya langsung yang dikeluarkan oleh Mitra dealer kepada konsumen akhir merupakan tanggung jawab dan kewajiban Mitra untuk melaporkannya di dalam SPT PPh Badan Mitra sehingga sangat tidak tepat apabila kewajiban pembuatan daftar nominatif juga dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak mencatat rincian biaya langsung yang dikeluarkan oleh mitra dealer kepada pelanggan akhir di dalam pembukuan Pemohon Banding karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Mitra. Biaya outlet cost yang dicatat Pemohon Banding merupakan pembayaran performance fee kepada Mitra. Mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (“PKS”), pihak yang melakukan aktivitas penjualan, distribusi dan promosi adalah Mitra, sehingga biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dan dibukukan Mitra. Sehingga kewajiban atas pembuatan daftar nominatif atas biaya promosi, jika diperlukan, merupakan tanggung jawab dan kewajiban perpajakan Mitra, sebagaimana diketahui bahwa Mitra merupakan badan hukum tersendiri dan memiliki NPWP untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilannya;

4) Pembebanan Biaya outlet cost tidak menyebabkan adanya kerugian negara, bahkan Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan pajak terkait kepada Negara bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sehubungan dengan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh pembebanan biaya outlet cost. Tagihan yang dikeluarkan Mitra telah dicatat sebagai Penghasilan di Mitra Dealer, dan telah menambah 10% PPN atas jasa yang dilakukan Mitra (pasal 4 UU PPh). Sedangkan Pihak Pemohon Banding mencatat sebagai biaya (pasal 6 UU PPh) dan memotong PPh 23 sebesar 2% atas nilai invoice. Sehingga seharusnya tidak ada kerugian negara atas pembebanan biaya outlet cost;

bahwa untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa Konfirmasi & bukti pelaporan SPT PPh Badan Mitra, invoice, faktur pajak, perhitungan KPI dan performance fee, daftar bukti biaya aktual yang dikeluarkan Mitra & bukti tagihan dari pihak ketiga, bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Terbanding pada saat proses keberatan;

5) Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal atas biaya outlet cost pada tahun pajak 2011 – 2014 bahwa untuk Tahun Pajak 2011 sampai dengan 2014, Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal atas biaya outlet cost ini. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah setuju bahwa karakterisasi biaya performance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai “imbalan jasa” dan Terbanding secara tidak langsung telah mengakui substansi atas biaya terkait jasa tersebut benar terjadi (exist). Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan perpajakan sehubungan dengan biaya performance fee tersebut;

bahwa koreksi biaya outlet cost pada tahun 2015 oleh Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding dan secara nyata tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding sehubungan dengan penerapan ketentuan perpajakan atas biaya outlet cost. Tidak terdapat perbedaan

substansi atas biaya outlet cost yang Pemohon Banding lakukan selama tahun 2011 hingga 2015, sehingga inkonsistensi koreksi Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan prinsip perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 31A ayat 1 UU PPh sebagai berikut: "Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang

perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

bahwa merujuk pada pejelasan Pasal 31A ayat (1) diatas, maka Pemohon Banding seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama atas transaksi serupa sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan pajak tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 6 UU PPh dan dapat dibuktikan dengan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp782.540.440.458 tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya oleh Terbanding. Pemohon Banding juga bersedia untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut kembali pada saat proses banding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01007/KEB/WPJ.19/ 2020 tanggal 2 Jui 2020 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto76.054.651.954.419
2Harga Pokok Penjualan449.059.377.283
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)75.605.592.577.136
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.836.729.090.333
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)28.768.863.486.803
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha961.987.808.639
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)961.987.808.639
7Fasilitas Penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.315.237.484.132
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.567.983.805.320
c. Jumlah (a-b)747.253.678.812
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)30.478.104.974.254
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)30.478.104.974.254
15PPh Terutang (tarif x 14)7.619.526.243.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (15+16)7.619.526.243.500
18Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 2230.502.060.500
b.3 PPh Pasal 2314.459.351.924
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)44.961.412.424
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 256.188.410.472.521
c.3 PPh Pasal 291.369.517.504.555
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)7.557.927.977.076
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)7.602.889.389.500

19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)16.636.854.000

20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.985.689.920
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)7.985.689.920
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)24.622.543.920

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 2650/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 23 November 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor TELE/APP14151TMT/BT/288/HS-BP/09/21/47 tanggal 21 September 2020

yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 Oktober 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang dibanding;

3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020, yaitu tanggal 13 Juli 2020;

5. Pada Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020;

6. Pemohon Banding harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir basil pemeriksaan;

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp27.311.859.507,- dan telah dilunasi pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan Nomor NTPN 8648F20KP6N3EINH sebesar Rp321.566.525.660;

7. Surat Banding ditandatangani oleh Heru Supriyanto selaku Kuasa Hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang permohonan banding =

Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Uraian Mengenai Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 Tahun Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Empat Nomor: LAP- 75/PJ.04/2019 tanggal 19 Juli 2019;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 149/CF.01/FN-00/IX/2019 tanggal 19 September 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Empat berdasarkan LPAD nomor PEM:010046181093\sep\2019 tanggal 24 September 2019;

3. bahwa atas surat permohonan keberatan Wajib Pajak, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020;

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp802.551.302.517,-

Dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianKoreksi menurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Customer Communication1.251.511.602-1.251.511.602
2Employee Food & Beverages7.308.624.916-7.308.624.916
3Meeting11.450.725.541-11.450.725.541
4Biaya Outlet Cost782.540.440.458-782.540.440.458
Jumlah802.551.302.517-802.551.302.517

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur :

Pasal 6 ayat (1) huruf a

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK”;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 1:

“ Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi

adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk balk langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”;

Pasal 2

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan brut()

merupakan akumulasi dari jumlah:

a) biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b) biaya pameran produk;

c) biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”;

Pasal 3:

“Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final”;

Pasal 4

“ Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya

biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan”;

Pasal 5:

“ Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek

pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”;

Pasal 6:

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat,

tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.0312009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

“ Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut nnengharuskannya”;

Pasal 3:

“ Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a) pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b) pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawal bagian pemasaran, bagian transportasi, dan divas luar lainnya”;

Pasal 5

“ Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf

c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya”;

Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ12010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 021PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut SE-9), antara lain menegaskan:

2) Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a) Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang balk

b) Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

c) Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

3) Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Walib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan,termasuk nomor dan tanggal kontrak”;

• Surat Edaran Nomor SE-27/Pj.22/1986 tentang Biaya Entertaiment dan Sejenisnya Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;

2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

a. Nomor urut;

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

c. Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan

d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:

- Nama

- Posisi

- Nama Perusahaan

- Jenis Usaha”;

• Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK- 02/PMK.010/2010, antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasan Pasal yang sama, antara lain mengatur bahwa:

a. jumlah biaya promosi yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dengan baths-baths yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

c. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;

2. Dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur bahwa Wajib Pajak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain, paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotoingan dan besarnya PPh yang dipotong.

3. Selanjutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian PMK Nomor 021PMK.03/2010 antara lain ditegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

a. biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik

b. mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengadu pada ketentuan- ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

a. pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong;

c. biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

d. biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh.

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0- 000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah), barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya;

Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan permohonan keberatan dan Banding pemohon banding diketahui terdapat Koreksi Positif Penyusutan Fiskal dengan perincian sebagai berikut :

NoJenis Koreksi Setelah Risalah PembahasanYang Diajukan Keberatan (Rp)
1Customer Communication (540101)1.251.511.602
2Employee food and Beverages (30203)7.308.624.916
3Meeting (550904)11.450.752.541
4Biaya Outlet Cost (540201)782.540.440.458
Total Koreksi802.551.329.517

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Costomer Communication sebesar Rp.1.251.511.602,-

bahwa alasan banding Pemohon Banding pada garis besarnya sama dengan alasan pada surat keberatan dengan menambahkan beberapa alasan antara lain mengenai ketidakkonsistenan Terbanding dengan hasil pemeriksaan Tahun 2014 atas akun Customer Communication serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47960/PP/M.V/15/2013 sebagai bahan pertimbangan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menjelaskan bahwa Biaya customer communication merupakan biaya sehubungan dengan pengadaan seragam untuk karyawan customer service yang bertugas dioutlet/toko. Penggunaan seragam adalah suatu kewajiban bagi karyawan customer service untuk memudahkan proses pelayanan, identifikasi dan pengawasan karyawan maupun pelanggan mengingat lingkungan kerjanya merupakan kawasan yang vital dan beresiko tinggi sehingga perlu ditetapkan suatu standar pelayanan tinggi. Dengan demikian, biaya merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh ("UU PPh")

dan SE-29/PJ.4/ 1995 jo. KMK-633/KMK.04/ 1994 jo. Pasal 5 PMK- 83/PMK.03/2009;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dasar hukum dan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan diketahui sebagai berikut;

- SE-29/PJ.4/1995 yang digunakan oleh Wajib Pajak merupakan PelaksanaandariKeputusanMenteriKeuanganNomor 633/KMK.04/1994tanggal 29 Desember 1994 Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pefaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja yang mana atas ketentuan tersebut di atas telah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja sehingga dasar hukum Wajib Pajak tidak dapat digunakan;

- Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung diketahui bahwa atas koreksi atas Biaya Costomer Communication sebesar Rp.1.251.511.602,- merupakan biaya yang dikefuarkan untuk penyediaan pakaian seragam customer service;

- Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 83 Tahun 2009 sebagaimana tersebut di atas diatur bahwa Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasaf 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya;

Bahwa Pemohon banding memberikan intrepretasi sendiri atas ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 83 Tahun 2009 mengenai makna kata meliputi dan sejenisnya sebagai berikut:

Kata "meliputi" dalam Pasal tersebut dapat diartikan tidak hanya terbatas dengan apa yang disebutkan dalam Pasal tersebut. Pembebanan seragam karyawan pun dapat diperbolehkan sepanjang terdapat biaya "sejenis" dengan contoh-contoh kondisi yang disebutkan di Pasal tersebut, seperti pakaian seragam untuk antar jemput Pegawai dsb. Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa pakaian seragam customer service dapat menjadi pengurang penghasifan bruto Pemohon Banding;

- Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 83 Tahun 2009 Terbanding berpendapat bahwa pakaian seragam customer service tidak dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto pemohon banding karena seragam untuk karyawan customer service yang bertugas dioutlet/took bukan merupakan Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp.1.251.511.602,-;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas diketahui bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Employee Food and Beverages sebesar Rp.7.308.624.916,-

bahwa alasan banding Pemohon Banding pada garis besarnya-sama dengan alasan pada surat keberatan dengan menambahkan beberapa alasan antara lain mengenai ketidakkonsistenan Terbanding dengan hasil pemeriksaan Tahun 2014 atas Biaya Employee Food and Beverages serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT¬59286/PP/MNA/15/2015 sebagai bahan pertimbangan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menjelaskan bahwa biaya yang sehubungan dengan konsumsi untuk seluruh karyawan Pemohon

Banding yang dikeluarkan sehubungan dengan proyek/pekerjaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa alasan koreksi atas Biaya Employee Food and Beverages sebesar Rp.7.308.624.916,- berdasarkan argumentasi bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, PMK¬83/PMK.03/2009 berupa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Pemberian natura tersebut berupa makan minum dan snack, dll. Kenikmatan kapada karyawan (fringe benefit) menurut Oxford Dictionary adalah an extra benefit supplementing an employee's salary, for example, a company car, subsidized meals, private health care, etc. Kenikmataan tersebut berupa manfaat tambahan yang diberikan oleh pemberi kerja selain imbalan dalam bentuk uang;

bahwa Peneliti telah melakukan penelitian terhadap dasar hukum dan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan diketahui sebagai berikut :

- Berdasarkan PMK 83 Tahun 2009 atas Biaya Employee Food and Beverages jika merupakan :

a) pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di ternpat kerja b) atau pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfabtkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

kepada pegawai Wajib Pajak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto Wajib Pajak;

- Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung permohonan keberatan diketahui bahwa biaya food and beverages dikeluarkan untuk Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya kepada pihak diluar karyawan Wajib Pajak yang mana sesuai ketentuan tersebut di atas untuk

dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, Wajib Pajak diharuskan melampirkan daftar nominatif biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan;

- Berdasarkan penelitian dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015 diketahui bahwa Biaya Employee Food and Beverages sebesar Rp.7.308.624.916,- tidak dibuatkan daftar nominatif Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015., sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Biaya Employee Food and Beverages;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas diketahui bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Meeting sebesar Rp.11.450.752.541

bahwa alasan banding Pemohon Banding pada garis besarnya sama dengan alasan pada surat keberatan dengan menambahkan beberapa alasan antara lain mengenai ketidakkonsistenan Terbanding dengan hasil pemeriksaan Tahun 2014 atas Biaya meeting;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menjelaskan bahwa biaya meeting adalah biaya yang sehubungan dengan konsumsi rapat yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang mana berhubungan dengan proyeklsuatu pekerjaan, sehingga proyek tersebut bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Sehingga biaya tersebut secara Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh bahwa pemberian natura berupa makanan dan minuman untuk seluruh karyawan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa kebijakan perusahaan Pemohon Banding terkait konsumsi rapat adalah dapat diberikan kepada seluruh karyawan yang menyelenqaarakan rapat terkait dengan proyek yang berhubungan dengan operasional perusahaan Pemohon Banding. Hal ini tentunya konsisten dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 PMK nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa alasan koreksi biaya meeting adalah bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yang mana atas biaya meeting tersebut harus dibuatkan daftar nominatif (SE-27/PJ.22/1986) merupakan pengeluaran meeting berupa pemberian dalam bentuk natura dan pengeluaran terkait dengan pihak-pihak yang tidak dapat diidentifikasikan dan tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan kegiatan mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dasar hukum dan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan diketahui sebagai berikut :

- Berdasarkan PMK 83 Tahun 2009 atas Biaya Meeting jika merupakan :

a) pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di ternpat kerja b) atau pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dings !Liar lainnya.

kepada pegawai Wajib Pajak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto Wajib Pajak;

- Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung permohonan keberatan diketahui bahwa Biaya Meeting dikeluarkan untuk Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya kepada pihak diluar karyawan Wajib Pajak yang mana sesuai ketentuan tersebut di atas untuk dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, Wajib Pajak diharuskan melampirkan daftar nominatif biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015 diketahui bahwa Biaya Meeting sebesar Rp.11.450.752.541,- tidak dibuatkan daftar nominatif Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Biaya Meeting;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas diketahui bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Outlet Cost sebesar Rp.782.540.440.458,-

bahwa alasan banding Pemohon Banding pada garis besarnya sama dengan alasan pada surat keberatan.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menjelaskan bahwa biaya Outlet Cost adalah pembayaran atas jasa kepada Mitra Pemohon Banding, dan bukan merupakan biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding sehingga berdasarkan ketentuan PMK No. 02/ PMK.03/2010 tidak perlu dibuatkan daftar nominative.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa alasan koreksi biaya outlet cost didasarkan pada argumentasi sebagai berikut:

- Berdasarkan tanggapan SPHP yang dibuat ofeh Konsultan Pajak Pemohon

- Banding menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada dealer dilakukan atas jasa namun tidak dijelaskan jasa apa yang dilakukan oleh dealer apakah jasa promosi,distribusi atau lainnya;

- Mengacu pada tanggapan SPHP, Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya Performance fee atau biaya marketing adalah biaya promosi berupa jasa event organizer yang dilakukan mitra dealer sehubungan dengan tugas

dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dievaluasi secara periodik;

- Perjanjian Kerjasama Penjualan Dan Dsitribusi Produk Telkomsel Antara Mitra Dealer dan PT. Telekomunikasi Sefular;

Pasal 3 : Pola Kemitraan

3.3 Untuk pendistribusian dan penjualan Produk Telkomsel, Mitra harus tunduk

pada tata cara pengambilan dan penjualan yang ditetapkan dalam syarat- syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini serta aturan lain yang akan ditentukan kemudian.

3.5 Para Pihak sepakat untuk sating bekerjasama dalam melakukan

pendistribusian dan penjualan Produk Telkomsel sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3.3 Perjanjian ini serta menjalankan program promos', edukasi, dan sosialiasi Produk Telkomsel ke Outlet dan Pengguna yang telah dan/atau akan menggunakan produk dan/atau layanan Telkomsel yang berada di Wilayah Operasional Kerja Mitra;

Pasal 8 : Kewajiban Mitre 8.2 Program Distribusi dan Penjualan

a) Mitra wajib menjalankan program yang mendukung penjualan produk Telkomsel sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau ditentukan oleh Telkomsel dengan pemberitahuan dan mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahutu;

b) Selama berlangsungnya perjanjian ini, mitra wajib menempatkan semua jenis material promosi guna kepentingan promosi Telkomsel serta menempatkan identitas brand Telkomsel (termasuk tetapi tidak terbatas pada poster, spanduk, signage, neon box) sebanyak 100% (seratus persen) di TDC Mitra, serta minimum 50% (lima putuh persen) di setiap Reseller dan Outlet;

c) Mitra wajib mendeklarasikan secara transparan dan periodic mengenai tata cara pendistribusian produk melalui jaringan distribusinya berserta para mitranya serta mendukung tercapainya penyebaran produk di seluruh jaringan di Walayah Operasional Kerja Mitra;

8.6 Mitra berkewajiban melakukan pelatihan dan implementasi kebijakan coverage

distribution merchandising and promotion sebagaimana tertuang dalam Lampiran 4 Perjanjian ini.

8.8 Mitra wajib ikut serta aktif dalam menggarap segment community yang

bertujuan untuk memperluas titik layanan dan kemudahan layanan bagi Pengguna maupun calon Pengguna di Wilayah Operasional Kerja Mitra.

- Berdasarkan dokumen Standard Operational Procedures Verifikasi Performance Fee Area/Regional

“ Performance Fee adalah seluruh biaya atau nilai uang yang diklaim oleh Mitra

AD per Wilayah Operasional Kerja sebagai imbalan atas fungsi distribusi produk Telkomsel di Wilayah Kerja masing-masing. Biaya ini termasuk antara lain Progaram Loyalti Outlet, Progaram Sponsorship, Biaya produksi material promosi dan Progaram Branding Outlet;

- Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) Saudara Heriawan selaku GM Wholesales Channel Management;

a) Yang dimaksud performance fee adalah mempunyai budget marketing setahun,yang istilahnya menggunakan tenaga dealer untuk melakukan aktivitas marketing yang secara koridor sudah ditentukan parameter- parameternya oleh PT. Telkomsel;

b) penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan distributor, dan mencakup apa yang diganti adalah penggantian biaya marketing oleh distributor sesuai perhitungan KP1 disertai bukti pengeluaran minimal sebesar 75% dari KPI yang diterima. Sedangkan sisanya dianggap toleransi;

- Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) Saudara Nur Asnidar selaku GM Corporate Account Palnning & Development diketahui untuk cara menghitung besarnya reimburstment program yang diterima tiap Mitra AD adalah:

• Atas kewajiban promo yang sesuai plan dan kesepakatan maka PT. Telkomsel akan mengganti biaya tersebut;

• Minute of meeting terkait atas sales program antara kepala wilayah PT. Telkomsel dengan Mitra AD;

• Contoh event mitra ad seperti temu outlet dan event lain dengan skala kecil.

- Berdasarkan hal tersebut di atas pemeriksa berpendapat bahwa Performance Fee yang dibiayakan Wajib Pajak merupakan penggantian atas jasa promosi yang dilakukan oleh mitra AD/Distributor;

- Sesuai PMK Nomor 2/PMK.03/2010:

“ Biaya promosi adalah bagian dan biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib

Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu

produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

- Pasal 2 PMK Nomor 21PMK.03/2010 mengatur bahwa:

“Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. Biaya periklanan dimedia elektronik, cetak;

b. Biaya pameran produk;.

c. Biaya pengenalan produk;

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

- Pasal 6 PMK Nomor 2/PMK.03/2010 mengatur bahwa:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dart besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam .hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurarigkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap dasar hukum dan dokumen sebagaimana tersebut di atas dan diketahui sebagai berikut :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diketahui bahwa Biaya Outlet Cost merupakan Perjanjian Biaya Promosi antara PT Telkomsel dengan mitra dealernya yang mana mitra dealer melakukan semua kegiatan promosi sesuai kepentingan PT Telkomsel yang terikat dengan suatu kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS);

bahwa berdasarkan UU PPh dijelaskan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh telah mendelegasikan bahwa agar Biaya Promosi dan Penjualan dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Biaya Promosi dan Penjualan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut PMK-02), antara lain mengatur:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015 diketahui bahwa Biaya Outlet sebesar Rp.782.540.440.458,- tidak dibuatkan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Biaya Outlet;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas diketahui bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan. Dengan

demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

Kesimpulan

a. Surat banding Nomor TELE/APP1415/INT/BT/288/HS-BP/09/21/47 tanggal 21 September 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

b. Keputusan DJP Nomor KEP-01007/KEB/VVPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 Masa Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada Surat Bantahan Nomor: S-069/XII/HS-BP/20 tanggal 30 Desember 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Nomor: KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tertanggal 2 Juli 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan No. 149/CF.01/FN-00/IX/2019 tanggal 19 September 2019;

Bukti P-3. SKPKB Nomor 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019; Bukti P-4. Surat Setoran Pajak Pembayaran SKPKB PPh Badan Tahun

Pajak 2015 dengan NTPN 8648F20KP6N3EINH senilai Rp321.566.525.660,-

Bukti P-5. Tanda terima selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak; Bukti P-6. Akta Notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito, SH No181 tanggal 26 Mei 1995 tentang Perseroan Terbatas;

Bukti P-7. Akta Notaris Mala Mukti,S.H.,LL.M Nomor 163 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Telekomunikasi Selular;

Bukti P-8. Akta Notaris Mala Mukti,S.H.,LL.M Nomor 5 tanggal 1 Juli 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Telekomunikasi Selular;

Bukti P-9. Identitas Penerima Kuasa atas nama Heru Supriyanto, berupa Surat

Kuasa Khusus Nomor: 148/SKK/IX/2020 tanggal 14 September 2020, Surat Kuasa Khusus Nomor: 195/SKK/IX/2020 tanggal 23 September 2020, KTP, NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-485/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020, dan Pakta Integritas tanggal 22 Maret 2021;

Bukti P-10. Identitas Penerima Kuasa atas nama atas nama Budi Prasongko, berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 195/SKK/IX/2020 tanggal 23 September 2020, KTP, NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-518/PP/IKH/2019 tanggal 28 Mei 2019, Izin Kuasa Hukum Nomor: 382/PP/IKH/2021 tanggal 23 Mei 2021dan Pakta Integritas tanggal 22 Maret 2021;

Bukti P-11. Identitas Penerima Kuasa atas nama David Aditya Setiawan, berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 108/SKK/IV/2021 tanggal 7 April 2021, KTP, NPWP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-398/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 dan Pakta Integritas tanggal 7 April 2021;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n Setyanto Hantoro tanggal 22 Maret 2021; Bukti P-13. SPT;

Bukti P-14. Matriks Perkembangan sengketa;

Bukti P-15. Company profile;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2021 berikut lampiran; Bukti P-17. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 21 Februari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Nomor: KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tertanggal 2 Juli 2020;

Bukti T-2. Surat Keberatan No. 149/CF.01/FN-00/IX/2019 tanggal 19 September 2019;

Bukti T-3. Matriks Perkembangan Sengketa tanggal 30 Agustus 2021 (softcopy);

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 29 Agustus 2021(softcopy)

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 29 November 2021 dan rincian koreksi (softcopy);

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-8. Berita Acara Tidak Terpenuhinya Peminjaman Dokumen; Bukti T-9. PenjelasanTertulis(ClosingStatement)nomorS-

/PJ./PJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 Tahun Pajak 2015, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: TELE/APP1415/TMT/BT/288/HS-BP/09/21/47 tanggal 21 September 2020 ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp
Pemohon Banding (RpTerbanding (Rp
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif3.315.237.484.1324.117.788.786.649802.551.302.517
Yang terdiri dari
1Customer Communication1.251.511.602
2Employee Food & Beverages7.308.624.916
3Meeting11.450.725.541
4Biaya Outlet Cost
a. Realisasi Pembayaran719.619.509.237
b. Acrrue62.920.931.221

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2015 sebesar Rp 802.551.302.517,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp31.280.656.276.771,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp30.478.104.974.254,00 – Koreksi Terbanding:Rp 802.551.302.517,00 bahwa rincian dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 802.551.302.517,00, adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Positif3.315.237.484.1324.117.788.786.649802.551.302.517
1Customer Communication (540101)01.251.511.6021.251.511.602
2Employee food and Beverages (30203)07.308.624.9167.308.624.916
3Meeting (550904)011.450.725.54111.450.725.541
4Biaya Outlet Cost (540201)0782.540.440.458782.540.440.458
Total3.315.237.484.1324.117.788.786.649802.551.302.517

1. Biaya Customer Communication sebesar Rp 1.251.511.602,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya Customer Communication sebesar Rp1.251.511.602,00, yang oleh Pemohon Banding dibukukan sebagai biaya pengadaan seragam untuk petugas customer service, sedangkan oleh Terbanding dianggap pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Biaya Customer Communication sebesar Rp1.251.511.602,00 merupakan biaya penyediaan pakaian seragam untuk petugas customer service;

bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2009, biaya dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang secara tegas diperbolehkan dalam peraturan tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku membatasi jenis natura yang boleh dikurangkan, yaitu:

1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai;

2. Natura di daerah tertentu dalam rangka kebijakan pemerintah;

3. Natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pakaian keselamatan kerja, seragam satpam, sarana antar jemput, dan penginapan awak kapal;

bahwa karena seragam customer service tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan secara eksplisit dalam PMK 83 Tahun 2009, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, koreksi fiskal positif sebesar Rp1.251.511.602,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya Customer Communication merupakan biaya pengadaan seragam bagi karyawan customer service yang bertugas di outlet atau gerai pelanggan, yang sifatnya wajib digunakan untuk mendukung pelayanan, identifikasi petugas, dan keamanan pelanggan;

bahwa penggunaan seragam ini adalah bagian dari standar operasional pelayanan perusahaan, bukan pemberian dalam bentuk kenikmatan pribadi; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sedangkan seragam petugas merupakan bagian dari biaya operasional tersebut;

bahwa pasal 5 PMK 83 Tahun 2009 menggunakan kata “meliputi”, yang berarti daftar natura yang boleh dibebankan tidak bersifat limitatif, sehingga dengan

demikian, seragam customer service yang digunakan wajib dalam pelaksanaan pekerjaan termasuk kategori “sejenis” dengan pakaian keselamatan kerja atau seragam petugas keamanan;

bahwa ketentuan dalam SE-29/PJ.4/1995 menegaskan bahwa pemberian natura yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, seperti pakaian seragam pegawai hotel dan penyiar TV, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga seragam petugas layanan pelanggan seharusnya mendapat perlakuan yang sama;

bahwa Terbanding sebelumnya tidak melakukan koreksi atas biaya sejenis pada Tahun Pajak 2014, sehingga tindakan koreksi pada 2015 menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47960/PP/M.V/15/2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa biaya seragam merupakan biaya yang dapat dikurangkan karena bersifat wajib dalam pelaksanaan pekerjaan dan bukan kenikmatan pribadi karyawan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding memberikan perlakuan yang sama terhadap kasus yang secara substansi identik;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa biaya pengadaan seragam customer service sebesar Rp1.251.511.602,00 merupakan biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memohon agar Majelis membatalkan koreksi Terbanding;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,…;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 83 Tahun 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian koreksi Terbanding

2. Invoice dan faktur pajak;

3. Berita acara atau laporan penyelesaian pekerjaan biaya tersebut;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menentukan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan;

namun ketentuan tersebut dibatasi oleh Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yang secara tegas melarang penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang secara khusus diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya yaitu PMK 83 Tahun 2009, hanya tiga kelompok natura yang dapat dibiayakan, yaitu:

1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai;

2. Natura/kenikmatan di daerah tertentu untuk menunjang kebijakan pemerintah;

3. Natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti pakaian keselamatan kerja, pakaian seragam satpam, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal, dan yang sejenisnya.

bahwa berdasarkan pengaturan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan interpretasi sistematis dan gramatikal terhadap Pasal 5 PMK 83/2009, “yang sejenisnya” ditafsirkan terbatas pada natura yang bersifat keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu protektif atau fungsional secara langsung terhadap keselamatan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, bukan terhadap kebutuhan representatif atau penampilan karyawan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, seragam petugas customer service pada dasarnya bertujuan menjaga konsistensi merek dan identitas perusahaan, bukan sebagai alat keselamatan kerja atau keharusan fungsional sebagaimana dimaksud dalam PMK 83 Tahun 2009;

bahwa seragam tersebut tidak memenuhi karakteristik “natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jo. Pasal 5 PMK 83/2009, karena:

1. Tidak berfungsi sebagai alat pelindung diri atau sarana keselamatan kerja;

2. Tidak bersifat wajib untuk alasan keselamatan, tetapi untuk penampilan korporasi;

3. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh karyawan sebagai bentuk fasilitas dan kenyamanan kerja.

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak biaya pengadaan seragam customer service termasuk penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan, yang menurut Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding memang telah menyerahkan bukti pembelian dan pengadaan seragam berupa faktur, kontrak, dan berita acara serah terima, namun bukti tersebut hanya menunjukkan realisasi biaya, bukan dasar yuridis yang menjadikan biaya tersebut dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa bukti tersebut tidak mengubah substansi bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura kepada pegawai;

bahwa Pengadilan Pajak memahami keberatan Pemohon Banding terkait adanya inkonsistensi dengan tahun pajak sebelumnya, karena Terbanding tidak melakukan koreksi untuk pembebanan biaya di pemeriksaan untuk tahun pajak 2014;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding tidak selalu berarti persetujuan oleh Terbanding atas biaya sejenis;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat asas konsistensi tidak dapat mengesampingkan norma hukum yang bersifat imperatif;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh bersifat larangan mutlak (prohibition rule) yang tidak bergantung pada kebijakan pemeriksaan tahun sebelumnya;

bahwa dengan demikian, sekalipun tahun pajak sebelumnya tidak dikoreksi, hal tersebut tidak menciptakan hak atau preseden yang mengikat bagi pemeriksaan tahun berikutnya;

bahwa terkait Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1995 yang menyebut pemberian natura yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, adalah termasuk di antaranya adalah pakaian seragam pegawai hotel dan penyiar TV, seragam petugas layanan pelanggan seharusnya mendapat perlakuan yang sama karena memiliki sifat yang sama;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 29/PJ.4/1995 diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, sedangkan Keputusan Menteri

Keuangan a quo diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan a quo selanjutnya digantikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 karena adanya perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 karena adanya perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dengan beberapa kali pergantian tersebut, baik pada UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 29/PJ.4/1995 menjadi tidak relevan lagi untuk dijadikan rujukan;

bahwa terkait putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47960/PP/M.V/15/2013, yang memutuskan biaya seragam merupakan biaya yang dapat dikurangkan maka Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa putusan a quo didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 466/KMK.04/2000;

bahwa dengan beberapa kali pergantian tersebut, baik pada UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-47960/PP/M.V/15/2013 menjadi tidak relevan lagi untuk dijadikan rujukan;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi TerbandingatasBiayaCustomerCommunicationsebesar Rp1.251.511.602,00;

2. Biaya Employee Food and Beverages sebesar Rp 7.308.624.916,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian atas dokumen pendukung,biayaEmployeeFoodandBeveragessebesar Rp7.308.624.916,00 merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan penyediaan makanan, minuman, dan konsumsi lainnya, yang dalam praktiknya digunakan untuk kegiatan jamuan, representasi, atau entertainment kepada pihak luar perusahaan;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, biaya yang berbentuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang secara tegas diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan PMK 83 Tahun 2009, pemberian natura berupa makanan dan minuman hanya dapat dikurangkan apabila disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja, atau dalam bentuk kupon bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat menikmati fasilitas makan di tempat kerja (misalnya petugas lapangan, bagian pemasaran, transportasi, atau dinas luar);

bahwa berdasarkan Dokumen Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, semula Terbanding melakukan koreksi biaya employees food and beverages di account 530203 ini sebesar Rp7.597.491.357,00 namun menurut Pemohon

Banding yang tidak disetujui hanya sebesar Rp288.866.441,00 sedangkan koreksi sebesar Rp7.308.624.916,00, Pemohon menyatakan setuju;

bahwa selanjutnya, Terbanding telah membatalkan koreksi sebesar Rp288.866.441,00 sedangkan koreksi sebesar Rp7.308.624.916,00, tetap dipertahankan koreksinya;

bahwa dalam proses banding, dari total koreksi sebesar Rp7.308.624.916,00, Pemohon Banding menyerahkan bukti sebesar Rp285.225.000,00 bahwa dari hasil pemeriksaan bukti, biaya food and beverages ini tidak semata-mata diberikan kepada pegawai di tempat kerja, tetapi juga mencakup konsumsi pada kegiatan yang melibatkan pihak luar, oleh karena itu, untuk dapat dikurangkan, Pemohon Banding wajib melampirkan daftar nominatif biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya dalam SPT Tahunan PPh Badan, sebagaimana diatur dalam SE-27/PJ.22/1986 dan PMK 02 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan penelitian dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015, Pemohon Banding tidak membuat dan tidak melaporkan daftar nominatif atas biaya tersebut, sehingga karena ketentuan formal sebagaimana Pasal 6 PMK 02 Tahun 2010 tidak terpenuhi, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal positif sebesar Rp7.308.624.916,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Employee Food and Beverages merupakan biaya konsumsi bagi seluruh karyawan yang disediakan perusahaan untuk mendukung

pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, bukan dalam rangka jamuan atau entertainment kepada pihak luar;

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 huruf a PMK 83 Tahun 2009, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai;

bahwa kebijakan perusahaan memang memberikan konsumsi kepada seluruh karyawan, baik yang bekerja di kantor maupun di lapangan, sebagai bentuk dukungan operasional agar pekerjaan dapat berjalan efektif, sehingga dengan demikian, biaya tersebut merupakan bagian dari biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung lengkap, seperti invoice verification form, purchase order, invoice, berita acara serah terima, agreement, serta bukti pembayaran kepada vendor, baik pada tahap pemeriksaan maupun dalam proses keberatan;

bahwa biaya serupa tidak dikoreksi pada Tahun Pajak 2014, padahal pemeriksaan dilakukan atas kondisi kegiatan dan karakter transaksi yang sama, sehingga menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan hukum dan perlakuan fiskal oleh Terbanding, yang menimbulkan ketidakpastian hukum;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding mengemukakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-59286/PP/M.IVA/15/2015, yang telah mengabulkan permohonan banding atas koreksi biaya Employee Food and Beverages yang memiliki substansi serupa, sehingga menurut asas kesetaraan hukum (Pasal 31A ayat (1) UU PPh), Permohonan Banding dalam perkara a quo juga seharusnya dikabulkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat

Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 83 Tahun 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian koreksi Terbanding

2. Invoice dan faktur pajak;

3. Berita acara atau laporan penyelesaian pekerjaan biaya tersebut;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang secara khusus diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK 83 Tahun 2009, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dari bukti yang diserahkan sebesar Rp285.225.000,00, dari total koreksi sebesar Rp7.308.624.916,00, diketahui bahwa seluruh bukti (sebesar Rp285.225.000,00), merupakan biaya konsumsi untuk kegiatan standby hari Ramadhan Idul Fitri (RAFI) dan hari Natal dan Tahun Baru (NARU) yang dilakukan oleh perusahaan lain atau koperasi Telkomsel;

bahwa dalam bukti yang diserahkan tersebut, Pengadilan Pajak tidak dapat memperoleh gambaran bahwa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam SPHP dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan, alasan Terbanding adalah karena Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 huruf a PMK 83 Tahun 2009, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi

seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai;

bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa invoice, purchase order, berita acara serah terima, dan faktur pajak hanya menunjukkan realisasi pengeluaran, tetapi tidak dapat membuktikan bahwa seluruh biaya tersebut diberikan kepada karyawan dan bukan pihak luar.

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat cukup bukti bahwa seluruh biaya a quo merupakan pemberian makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PMK 83 Tahun 2009.

bahwa Pemohon Banding beralasan biaya konsumsi tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang bersifat rutin setiap tahun, serta menegaskan bahwa biaya sejenis tidak dikoreksi pada Tahun Pajak 2014;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, asas konsistensi pemeriksaan tidak dapat mengesampingkan ketentuan hukum positif yang berlaku, sehingga ketiadaan koreksi terhadap biaya serupa pada tahun sebelumnya tidak menimbulkan hak bagi Wajib Pajak untuk membebankan biaya yang secara substansi tidak memenuhi ketentuan formal maupun material;

bahwa Pengadilan Pajak memahami keberatan Pemohon Banding mengenai inkonsistensi koreksi antara tahun 2014 dan 2015, namun asas kepastian hukum tidak berarti bahwa perlakuan keliru di tahun sebelumnya harus diikuti di tahun berikutnya;

bahwa kewajiban Terbanding adalah menerapkan ketentuan undang-undang sebagaimana mestinya, bukan mempertahankan kesalahan administratif di masa lalu;

bahwa sejalan dengan hal tersebut, terdapat prinsip hukum (legal maxims) yang termuat di Black’s Law Dictionary yaitu “Melius est recurrere quam male currere” yang diartikan sebagai “It is better to recant than to persist in error”

atau dalam bahasa Indonesia bermakna lebih baik kembali ke jalan yang benar daripada bertahan dalam kesalahan;

bahwa prinsip ini menguatkan pandangan Pengadilan Pajak bahwa keberlakuan koreksi harus selalu didasarkan pada alasan hukum dan fakta yang relevan, bukan semata-mata pada konsistensi dengan tindakan koreksi Terbanding sebelumnya;

bahwa dengan demikian, ketidakkonsistenan perlakuan fiskal di tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak koreksi yang telah sesuai ketentuan pada tahun 2015;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Employee Food and Beverages sebesar Rp7.308.624.916,00;

3. Biaya Meeting sebesar Rp 11.450.725.541,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding biaya tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung pada proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa biaya Meeting sebesar Rp11.450.725.541,00 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan jamuan, representasi, atau kegiatan sejenisnya kepada pihak di luar karyawan Pemohon Banding;

bahwa atas pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang secara tegas diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa atas pengeluaran untuk keperluan representasi kepada pihak di luar karyawan Pemohon Banding, telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE- 27/PJ.22/1986 yaitu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dapat dibuktikan dengan daftar nominatif;

bahwa pada prinsipnya, biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa agar biaya tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, Pemohon Banding harus memenuhi dua syarat, yaitu:

1. Syarat formal, bahwa biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh perusahaan dan dapat dibuktikan secara administrasi;

2. Syarat material, bahwa pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015, diketahui bahwa atas biaya Meeting sebesar Rp11.450.725.541,00, Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif yang menunjukkan penerima dan tujuan pengeluaran dimaksud;

bahwa oleh karena itu, biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut bersifat jamuan atau representasi yang diberikan kepada pihak eksternal dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan operasional perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya Meeting sebesar Rp11.450.725.541,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah memberikan rincian yang jelas dan lengkap mengenai dasar pengenaan koreksi dimaksud; bahwa nilai koreksi yang tercantum dalam berbagai dokumen juga tidak konsisten yaitu dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tercatat sebesar Rp32.798.523.938, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan nilai koreksi untuk pos ini adalah sebesar Rp11.967.490.474, dan dalam SKPKB nilai koreksi pos ini adalah sebesar Rp11.450.725.541,00;

bahwa ketidakkonsistenan tersebut menimbulkan ketidakjelasan atas dasar koreksi, apalagi sampai dengan tahapan persidangan Terbanding belum pernah menyerahkan Laporan Penelitian Keberatan kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat koreksi dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan pendapat dan simpulan pemeriksa didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan, serta melanggar ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 yang mewajibkan temuan hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup;

bahwa di luar permasalah tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Meeting yang dimaksud merupakan biaya kedinasan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, antara lain untuk pelaksanaan rapat koordinasi, perencanaan, dan evaluasi proyek-proyek perusahaan;

bahwa kegiatan rapat tersebut dilaksanakan oleh karyawan Telkomsel dan secara substansi bertujuan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, biaya tersebut termasuk dalam kategori biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa pengeluaran yang dicatat dalam akun biaya Meeting sebagian besar merupakan biaya konsumsi dan akomodasi rapat yang disediakan bagi seluruh karyawan yang mengikuti kegiatan tersebut;

bahwa oleh karena itu, biaya tersebut merupakan pemberian natura berupa makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, sehingga termasuk dalam kategori pengeluaran yang dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2009;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, biaya Meeting tidak dapat diperlakukan sebagai biaya entertainment atau representasi kepada pihak luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, melainkan merupakan biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa dalam pemeriksaan pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2014, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap akun biaya Meeting, sehingga hal ini menunjukkan bahwa Terbanding pada prinsipnya telah mengakui

karakteristik dan substansi biaya tersebut sebagai biaya yang dapat dibebankan pada tahun-tahun sebelumnya;

bahwa oleh sebab itu, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi pada Tahun Pajak 2015 dinilai tidak konsisten dan tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat perbedaan substansi atas jenis dan sifat biaya Meeting antara tahun 2014 dan tahun 2015, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25

(6)Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur

Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak..

Pasal 27

(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan

banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan..

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 83 Tahun 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian transaksi akun 550904

2. Invoice dan faktur pajak;

3. Berita acara atau laporan penyelesaian pekerjaan biaya tersebut;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai Biaya Meeting sebesar Rp11.450.725.541, yang menurut Terbanding perlu dimasukkan

dalam koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif karena tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Meeting yang dibebankan dalam akun 550904 sebesar Rp11.450.725.541,00 berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan oleh karenanya dapat dikurangkan menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, yang mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan dan Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan sejenisnya;

bahwa menurut Terbanding, Biaya Meeting yang dibebankan dalam akun 550904 sebesar Rp11.450.725.541,00 dinikmati oleh sebagian pegawai dan juga dinikmati pihak lain selain pegawai sebagai biaya representatif dan entertainment sehingga harus memenuhi kedua peraturan a quo;

bahwa meskipun Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran yang dibebankan dalam akun 550904 sebesar Rp11.450.725.541,00 bukan merupakan jamuan bagi pihak eksternal, melainkan berupa penyediaan makanan, minuman, serta fasilitas rapat bagi karyawan yang mengikuti kegiatan dimaksud, namun Pemohon Banding juga mempermasalahkan rincian dari koreksi Terbanding;

bahwa nilai koreksi yang tercantum Kertas Kerja Pemeriksaan tercatat sebesar Rp32.798.523.938,00 namun selanjutnya disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa karena Pemohon Banding menyerahkan bukti, sebagian koreksi dibatalkan sehingga yang dipertahankam menjadi sebesar Rp11.967.490.474,00 tanpa adanya rincian mengenai transaksi mana yang dibatalkan koreksinya dan mana yang dipertahankan;

bahwa karena dalam Tanggapan SPHP Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi sebesar Rp516.764.933,00, sehingga dalam SKPKB nilai

koreksi pos ini menjadi sebesar Rp11.450.725.541,00 namun Pemohon Banding menyatakan tetap tidak mengetahui rincian dari koreksi yang dipertahankam sebesar Rp11.450.725.541,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kejelasan mengenai rincian koreksi seharusnya sudah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan berdasarkan Pasal 25 ayat (6) UU KUP dan pada saat mengajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (4a) UU KUP;

bahwa dalam banding, Terbanding seharusnya menjelaskan ke Pengadilan Pajak mengenai rincian koreksi yang tetap dipertahankan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan alasan koreksinya;

bahwa meskipun Terbanding telah menyerahkan rincian transaksi Meeting dalam Sub Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) akun 550904 sebanyak 154 halaman, namun tidak disertai keterangan mengenai rincian koreksi yang tetap dipertahankan dan alasan koreksinya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hingga sidang pemeriksaan berakhir, Terbanding tetap tidak menyerahkan rincian koreksi yang dilakukannya meskipun hal ini sudah diminta oleh Pemohon Banding dan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan kembali jumlah pajak terutang melalui penerbitan SKPKB apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti bahwa pelaporan dalam SPT Pemohon Banding, khususnya terkait pembebanan Biaya Meeting sebesar Rp11.450.725.541,00, tidak benar;

bahwa dengan tidak adanya rincian koreksi oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diketahui apakah Biaya Meeting yang dibebankan dalam akun 550904 sebesar Rp11.450.725.541,00 dinikmati

sebagai natura oleh sebagian pegawai dan juga dinikmati pihak lain selain pegawai sebagai biaya representatif dan entertainment sebagaimana argumen Terbanding;

bahwa meskipun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding tetap menyerahkan sebagian bukti atas pengeluaran biaya Meeting dalam akun 550904 yang totalnya sebesar Rp 35.056.746.901,00 dan menurut Pengadilan Pajak dari bukti yang diserahkan telah terbukti digunakan untuk kegiatan internal perusahaan seperti rapat koordinasi antar divisi, pembahasan proyek, dan evaluasi kerja yang melibatkan karyawan dan manajemen serta bukan merupakan biaya representasi dan entertainment;

bahwa dengan demikian, biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Meeting sebesar Rp 11.450.725.541,00;

4. Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung dan Perjanjian Kerjasama Penjualan Dan Distribusi Produk Telkomsel Antara Mitra Dealer dan PT. Telekomunikasi Selular Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemohon Banding dan mitra, Biaya Outlet Cost merupakan biaya promosi yang dilakukan oleh mitra dealer dalam rangka kegiatan promosi untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) Saudara Heriawan dan Saudara Nur Asnidar, performance fee merupakan anggaran

pemasaran (marketing budget) yang digunakan melalui tenaga dealer untuk melaksanakan aktivitas promosi Telkomsel sesuai program dan parameter yang ditetapkan Pemohon Banding;

bahwa biaya tersebut merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Mitra berdasarkan kesepakatan dan bukti realisasi kegiatan seperti temu outlet dan event promosi lainnya;

bahwa dengan demikian, Biaya Outlet Cost secara substansi merupakan biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh dan PMK 02 Tahun 2010;

bahwa terhadap biaya promosi dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang sesuai dengan pengaturan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan PMK 02 Tahun 2010, agar biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang memuat identitas penerima, jenis pengeluaran, dan tujuan pengeluaran tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015, tidak terdapat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458,00 sehingga menurut Terbanding, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengeluaran yang tidak didukung dengan daftar nominatif sebagaimana disyaratkan dalam PMK tersebut harus dilakukan koreksi fiskal positif;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Outlet Cost bukan merupakan biaya promosi, melainkan imbalan jasa kepada Mitra (dealer/distributor) atas pelaksanaan fungsi distribusi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penjualan dan Distribusi Produk (PKS);

bahwa Biaya Outlet Cost ini dibayarkan kepada Mitra sebagai kompensasi atas kegiatan distribusi dan penjualan produk yang membantu Pemohon Banding memperluas jaringan pemasaran di seluruh wilayah Indonesia;

bahwa PKS tersebut tidak hanya mengatur mekanisme jual beli produk, tetapi juga menetapkan kewajiban Mitra untuk melaksanakan program pengembangan wilayah distribusi, edukasi produk, dan peningkatan kinerja penjualan;

bahwa oleh karena itu, biaya yang timbul dalam bentuk performance fee atau outlet cost merupakan imbalan atas jasa distribusi dan kegiatan operasional Mitra, bukan pengeluaran promosi yang dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding;

bahwa penjelasan tersebut telah didukung Pemohon Banding dengan bukti berupa perjanjian kerja sama, invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 23, serta laporan pelaksanaan kegiatan Mitra yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya sejenis telah diperiksa oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2011 dan 2014 tanpa dilakukan koreksi, sehingga tindakan Terbanding pada Tahun Pajak 2015 dianggap tidak konsisten dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;

bahwa Tim Quality Assurance DJP dalam risalah tanggal 18 Juli 2019 menyatakan bahwa Biaya Outlet Cost dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan sepanjang memenuhi persyaratan formal berupa pembuatan daftar nominatif, namun secara substansi telah diakui sebagai biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bersifat yuridis-fiskal semata dan tidak mempertimbangkan substansi transaksi;

bahwa Pemohon Banding meminta prinsip perlakuan yang sama (equality before tax) sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh, yang menegaskan bahwa perlakuan terhadap kasus yang hakikatnya sama harus dilakukan secara konsisten;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458,00 seharusnya diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh, karena telah memenuhi syarat formal dan material sebagai pengeluaran untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6

(1) .... Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a.…;

Penjelasan Pasal 9

(1) Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut dengan PMK 02 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rincian koreksi Terbanding

2. Invoice dan faktur pajak;

3. Perjanjian Kerjasama Penjualan Dan Distribusi Produk Telkomsel Antara Mitra Dealer dan PT. Telekomunikasi Selular;

4. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang

diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai koreksi fiskal positif atas Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458, yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK 02 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding, jumlah yang dibayarkan merupakan biaya promosi sedangkan menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut bukan merupakan biaya promosi;

bahwa berdasarkan bukti dokumen tertulis yang diserahkan kedua belah pihak yaitu Perjanjian Kerja Sama Penjualan dan Distribusi Produk Telkomsel antara Pemohon Banding dan Mitra Dealer, Pasal 3 dan Pasal 8 menunjukkan bahwa Mitra tidak hanya berperan sebagai pihak yang menjual produk Telkomsel, tetapi juga memiliki kewajiban strategis dalam menjalankan fungsi distribusi, promosi, edukasi, dan sosialisasi produk kepada outlet dan pengguna di wilayah operasionalnya;

bahwa dalam Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam melakukan pendistribusian dan penjualan produk Telkomsel serta menjalankan program promosi, edukasi, dan sosialisasi produk Telkomsel ke outlet dan pengguna;

bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) mengatur kewajiban Mitra untuk menjalankan program yang mendukung penjualan, menempatkan material promosi Telkomsel (poster, spanduk, signage, neon box, dan sejenisnya), serta mendukung kegiatan merchandising dan branding di seluruh jaringan outlet dan reseller;

bahwa Pasal 8 ayat (6) juga secara eksplisit mewajibkan Mitra untuk melakukan pelatihan dan implementasi kebijakan coverage distribution merchandising and promotion sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 perjanjian;

bahwa dari perjanjian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur promosi memang melekat dalam kewajiban Mitra, namun kegiatan promosi tersebut bukan merupakan kegiatan promosi yang dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding, melainkan bagian integral dari kewajiban operasional Mitra dalam menjalankan fungsi distribusi dan pemasaran berdasarkan perjanjian kemitraan;

bahwa sebagaimana didefinisikan pada Pasal 2 PMK 02 Tahun 2010, yang termasuk Biaya Promosi adalah biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa dari BAPK Saudara Heriawan dan Saudara Nur Asnidar, performance fee yang dibayar oleh Pemohon Banding merupakan anggaran pemasaran (marketing budget) berupa penggantian (reimbursement) atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Mitra berdasarkan kesepakatan dan bukti realisasi kegiatan;

bahwa Biaya Outlet Cost termasuk dalam Biaya Promosi yaitu biaya untuk memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PMK 02 Tahun 2010, meskipun kegiatan memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian ini dilakukan oleh pihak lain dan dilakukan reimbursement;

bahwa reimbursement tersebut justru menjelaskan bahwa penanggung jawab biaya promosi adalah Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan demikian, Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458,00 merupakan biaya promosi;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding agar Pengadilan Pajak menggunakan rujukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009985.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021, menurut Pengadilan Pajak hal ini tidak tepat;

bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009985.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021, terbukti yang dibayar oleh Wajib Pajak sebagai Pemohon Banding adalah distribution fee yang dihitung berdasarkan jumlah barang yang berhasil didistribusikan;

bahwa terdapat perbedaan kegiatan yang dilakukan dalam distribusi sebagaimana dalam Putusan a quo, dengan kegiatan promosi;

bahwa dalam distribusi, kegiatan utamanya adalah memindahkan produk atau barang dari produsen ke konsumen melalui mata rantai distribusi (dealer, agen, distributor, reseller, dan outlet), selanjutnya tujuan distribusi adalah memastikan ketersediaan produk di pasar, menjaga pasokan, serta memperluas jangkauan penjualan agar produk mudah diperoleh konsumen;

bahwa promosi adalah kegiatan memperkenalkan, mendorong, atau membujuk masyarakat untuk menggunakan produk atau jasa tertentu, selanjutnya tujuan promosi adalah meningkatkan minat dan penjualan melalui penciptaan permintaan (demand creation), bukan sekadar penyediaan produk;

bahwa dalam putusan a quo, DJP sebagai Terbanding menganggap bahwa distribution fee adalah bentuk promosi terselubung sehingga karena Pemohon Banding tidak membuat Daftar Nominatif atas distribution fee ini, maka pembebanan tidak dapat dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 02 Tahun 2010;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dasar hukum yang sama-sama digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal 6 ayat (1) PMK 02 Tahun 2010, tidak serta merta membuat peristiwa atau transaksi yang terjadi adalah sama;

bahwa terdapat perbedaan yang nyata yang menyebabkan Pengadilan Pajak tidak menggunakan pertimbangan hukum yang sama yaitu dalam transaksi

pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009985.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021 adalah distribution fee (biaya distribusi) sedangkan pada banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ini adalah terbukti sebagai biaya promosi;

bahwa sebagai biaya promosi, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, atas Biaya Promosi dan Penjualan dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto sepanjang telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Biaya Promosi dan Penjualan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 02 Tahun 2010, setiap Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain;

bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif Biaya Promosi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 6 UU PPh, Biaya promosi termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang termasuk pengeluaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa yang perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar digunakan untuk kegiatan promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;

bahwa biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh adalah pengeluaran yang bersifat pribadi, berupa pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya tidak wajar;

bahwa pengeluaran untuk sumbangan termasuk dalam biaya yang tidak mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, pengaturan dalam PMK 02 Tahun 2010 adalah ditujukan untuk membedakan antara biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan, pengeluaran yang bersifat pribadi, atau yang jumlahnya tidak wajar dengan biaya yang benar-benar digunakan untuk kegiatan promosi dan mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa karena Pemohon Banding memilih tidak membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi menjadi sulit untuk diyakini apakah sebuah pengeluaran dilakukan untuk sumbangan, pengeluaran yang bersifat pribadi, atau pengeluaran yang jumlahnya tidak wajar dengan biaya yang benar-benar digunakan untuk kegiatan promosi;

bahwa meskipun demikian, di sisi lain Terbanding juga tidak membuktikan bahwa pengeluaran untuk biaya tersebut merupakan sumbangan, pengeluaran yang bersifat pribadi, atau pengeluaran yang jumlahnya tidak wajar dengan biaya yang benar-benar digunakan untuk kegiatan promosi;

bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksinya pada ketiadaan daftar nominatif saja, tidak mendasarkan koreksinya berdasarkan bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 02 Tahun 2010 memang menentukan bahwa apabila daftar nominatif tidak dibuat maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara kaku, karena daftar nominatif pada hakikatnya merupakan persyaratan administratif yang bertujuan untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas pengeluaran;

bahwa meskipun menurut Pemohon Banding transaksi yang dikoreksi telah dilaporkan dalam SPT Masa Pemotongan PPh Pasal 23 sebagai Objek Pajak dan di SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan, tetapi Pemohon Banding tetap perlu bersikap transparan terhadap Biaya Outlet Cost sebagai Biaya Promosi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak memerintahkan Pemohon Banding untuk tahun pajak selanjutnya membuat daftar nominatif biaya promosi terhadap Biaya Outlet Cost dan dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan agar tercapai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diharapkan dalam pembuatan PMK 02 Tahun 2010;

bahwa karena Terbanding hanya mendasarkan koreksinya pada ketiadaan daftar nominatif saja, tidak mendasarkan koreksinya berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu terdapat bukti bahwa transaksi atau biaya a quo merupakan sumbangan, pengeluaran yang bersifat pribadi, atau pengeluaran yang jumlahnya tidak wajar, maka koreksi Terbanding terhadap Biaya Outlet Cost sebesar Rp782.540.440.458,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
1Customer Communication1.251.511.6021.251.511.6020
2Employee food and Beverages7.308.624.9167.308.624.9160
3Meeting11.450.725.541011.450.725.541
4Biaya Outlet Cost782.540.440.4580782.540.440.458
Total802.551.302.5178.560.136.518793.991.165.999

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 31.280.656.276.771,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp793.991.165.999,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak Rp 30.486.665.110.772,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)30.486.665.110.772,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak30.486.665.110.772,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang7.621.666.277.500,00
5Kredit Pajak7.602.889.389.500,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar18.776.888.000,00
7Sanksi Administrasi (2% x 24 bulan)9.012.906.240.00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar27.789.794.240,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01007/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/15/093/19 tanggal 29 Juli 2019 Tahun Pajak 2015, atas nama: PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (TELKOMSEL), NPWP: 01.718.327.8-093.000, beralamat di Gedung Telkom Landmark Tower Menara 1, Lt. 1-20, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto / (Rugi)Rp 30.486.665.110.772,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 30.486.665.110.772,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 7.621.666.277.500,00

Kredit PajakRp 7.602.889.389.500,00

Pajak Penghasilan yang kurang/(lebih) dibayarRp18.776.888.000,00

Sanksi AdministrasiRp9.012.906.240,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus /(Lebih)

DibayarRp27.789.794.240,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim

Anggota dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.,

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.