Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-012503.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025
PT Fuji Electric Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012503.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Fuji Electric Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 13 ayat (1a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012503.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Fuji Electric Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/073/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum