PUTUSAN
Nomor: PUT-012503.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00568/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012503.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur (domisili elektronik feid-admin@fujielectric.com) Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023; SuratKuasa : Nomor FEl-16/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; Khusus
2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22
September 2023
Izin Kuasa Hukum : Nomor FEl-28/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;