Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-012503.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-012503.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00568/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012503.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur (domisili elektronik feid-admin@fujielectric.com) Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023; SuratKuasa : Nomor FEl-16/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; Khusus

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023

Izin Kuasa Hukum : Nomor FEl-28/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi / NIP 19740426 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 1029/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

NIP 19830909 200901 1 009;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1245/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / NIP 19831014 200602 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1512/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo /

NIP 19840202 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

5. Nama/NIP: Doni Firmansyah /NIP 198511042008121001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1737/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 426/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PPN- TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: SUB-45/WPJ.06/2024 tanggal 26 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S/04/VAT/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00568/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PPN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (Cap Harian Pos tanggal 21 Desember 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PPN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00568/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterima tanggal 22 September 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00568/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut: Koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp11.980.534.500,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Maret 2021 sebesar Rp11.980.534.500,00 dengan rincian berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp35.637.300.398,00

Menurut Terbanding= Rp36.631.885.152,00

Total Koreksi= Rp11.980.534.500,00

Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan sebagai penghasilan. Menurut Terbanding, seharusnya penyerahan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Penyerahan yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp11.980.534.500,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi di PPh Badan atas tambahan penghasilan sehingga dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPN. Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment berdasarkan koreksi peredaran usaha tersebut sebagaimana alasan yang dijelaskan dalam Surat Banding PPh Badan tahun 2020 atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 pada nomor 1, yaitu:

• bahwa kedua PEB yang dikoreksi tersebut merupakan pengiriman barang kepada Reliable Turbine Service (RTS) di luar negeri (Amerika Serikat). Dalam hal ini, Barang yang dikirim adalah mesin milik pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Fuji Electric Jepang (FEJ) yang disimpan di gudang penyimpanan di Indonesia milik PT Torishima Guna Engineering (TGE). Mesin dikirimkan kepada RTS di Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan penyewaan mesin sesuai dengan kesepakatan antara FEJ dan RTS;

• FEJ meminta bantuan Pemohon Banding untuk mengirimkan barang tersebut kepada RTS untuk kemudahan pengurusan administrasi, mengingat Pemohon Banding dan barang milik FEJ tersebut berada di Indonesia (di gudang milik PT TGE);

• Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dibuat untuk memenuhi prosedur kepabeanan dalam rangka mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam hal ini, atas ekspor mesin tersebut bukan bagian dari penjualan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menerima uang masuk/tambahan penghasilan sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan maupun SPT PPN tahun 2020;

• Selain itu, pada invoice yang dilampirkan dalam PEB juga terlihat bahwa metode pembayarannya adalah ”no payment (value for customs purpose only)” atau tidak terdapat harga yang harus dibayar karena invoice tersebut hanya untuk kepentingan bea cukai;

• Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang yang dikirim tersebut adalah benar milik FEJ dan bukan merupakan barang dagang/barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dari perjanjian ”Lease Agreement” antara FEJ dengan RTS pada pasal ”ownership” atau ”kepemilikan” yang menyebutkan: ”Fuji (FEJ) shall have all right, title and interest in and to the Equipment...” dan ”RTS shall affix...on the Equipment a label or plate stating ”Solely owned by Fuji Electric Co.Ltd/Leased to RTS”...”;

Terjemahan bebas:

Fuji (FEJ) mempunyai seluruh hak, hak kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Peralatan...” dan ”RTS harus membubuhkan...pada Peralatan tersebut label atau pelat yang menyatakan ”Hanya dimiliki oleh Fuji Electric Co.Ltd/Disewakan ke RTS ”…”;

• Ketentuan dalam perjanjian tersebut menunjukkan bahwa barang FEJ yang dikirimkan oleh FEID ke RTS merupakan milik FEJ

- Selain itu, Terbanding menerapkan tarif 10% (sepuluh persen) atas penyerahan kepada RTS yang berada di luar daerah pabean (Amerika Serikat) dan menganggap atas pengiriman barang tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Hal ini tidak tepat karena terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dasar koreksi Terbanding yang menganggap pengiriman barang FEJ merupakan penyerahan barang Pemohon Banding yang harus dilaporkan sebagai penghasilan, tarif yang digunakan Terbanding menyalahi aturan Pasal 7 ayat 2 UU PPN yang menyebutkan:

Pasal 7

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c) ekspor Jasa Kena Pajak;

- Berdasarkan penjelasan di atas, oleh karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi di PPh Badan atas peredaran usaha, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi atas DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa. Dengan demikian dasar koreksi yang digunakan Terbanding menjadi tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa Rp11.980.534.500,00, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
1Ekspor-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.651.350.652
3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.473.530.305
4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
6Jumlah Seluruh Penyerahan33.124.880.957
7Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.465.135.060
8PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
9Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(198.602.973)
10Dibayar dengan NPWP sendiri1.388.353.557
11Lain-Lain1.186.926.000
12Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.376.676.584
13Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar88.458.476
14Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.000.000
15Jumlah PPN Kurang Bayar99.458.476
16Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP28.007.507
17Jumlah PPN yang masih harus dibayar127.465.983

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 45/WPJ.06/2024 tanggal 26 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Menurut Pemohon Banding

Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan, dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp11.980.534.500,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi di PPh Badan atas tambahan penghasilan sehingga dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPN. Pemohon Banding tidak setuju dengan primary adjustment berdasarkan koreksi peredaran usaha tersebut sebagaimana

alasan yang dijelaskan dalam Surat Banding PPh Badan tahun 2020 atas Keputusan Keberatan nomor KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 pada nomor I, yaitu:

bahwa kedua PEB yang dikoreksi tersebut merupakan pengiriman barang kepada Reliable Turbine Service (RTS) di luar negeri (Amerika Serikat). Dalam hal ini, barang yang dikirim adalah mesin milik pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Fuji Electric Jepang (FEJ) yang disimpan di Gudang penyimpanan di Indonesia milik PT Torishima Guna Engineering (TGE). Mesin dikirimkan kepada RTS di Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan penyewaan mesin sesuai dengan kesepakatan antara FEK dan RTS;

FEJ meminta bantuan Pemohon Banding untuk mengirimkan barang tersebut kepada RTS untuk kemudahan pengurusan administrasi, mengingat Pemohon Banding dan barang milik FEJ tersebut berada di Indonesia (Gudang milik PT TGE);

bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dibuat untuk memenuhi prosedur kepabeanan dalam rangka mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam hal ini, atas ekspor mesin tersebut bukan bagian dari penjualan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menerima uang masuk/tambahan penghasilan sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan maupun SPT PPN tahun 2020;

Selain itu, pada invoice yang dilampirkan juga terlihat metode pembayarannya adalah “no payment (value for customs purpose only)" atau tidak terdapat harga yang harus dibayar karena invoice tersebut hanya untuk kepentingan bea cukai;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan barang yang dikirim tersebut adalah benar milik FEJ dan bukan merupakan barang dagang/barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dari perjanjian “Lease Agreement antara FEJ dengan RTS pada pasal “ownership" atau kepemilikan” yang menyebutkan:

“Fuji (FEJ) shall have all right, title and interest in and to the Equipment... ” dan “RTS shall affix... on the Equipment a label or plate stating “Solely owned by Fuji Electric Co.Ltd/Leased to RTS”...”;

Terjemahan bebas:

Fuji (FEJ) mempunyai seluruh hak, hak kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Peralatan...” dan “RTS harus membubuhkan... pada Peralatan tersebut label atau pelat yang menyatakan “Hanya dimiliki oleh Fuji Electric Co.Ltd/Disewakan ke RTS”...”;

Ketentuan dalam perjanjian tersebut menunjukkan bahwa barang FEJ yang dikirimkan oleh Pemohon Banding ke RTS merupakan milik FEJ;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 8 huruf c

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan

materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii.Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii.Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan penelitian atas koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut

1. Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding bergerak dalam bidang impor, distribusi, dan penyerahan layanan purnajual untuk berbagai macam peralatan, komponen, dan system operasi pada pembuatan infrastruktur publik;

b. Secara umum proses bisnis Pemohon Banding menggunakan system dropshipping, yang diawali dengan permintaan barang berupa komponen, inverter, motor, turbin, generator, Uniterruptible Power Supply (UPS), Programmable Logic Controller (PLC), kabel, dan barang lainnya dari pelanggan yang mayoritas merupakan pihak independen di Indonesia. Sebagian besar barang yang diimpor dikirim langsung kepada pelanggan saat tiba di pelabuhan air atau udara Jakarta dengan biaya ditanggung Pemohon Banding (dropship). Selain itu, Pemohon Banding juga menyimpan kuantitas persediaan tertentu di gudang sewaan Pemohon Banding, yang kemudian akan dikirimkan ke pelanggan;

c. bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-250 /WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 13 Juli 2023, diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dilakukan berdasarkan adanya data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan melalui surat keberatan nomor S/04/VAT/Tax- FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

bahwa transaksi ini merupakan transaksi pengiriman barang ke Luar Negeri yang invoicenya tidak ada nilainya dan memang bukan pendapatan PTFEID. Barang tersebut merupakan barang yang dimiliki oleh Fuji Electric Jepang yang kemudian akan diperbaiki di Amerika Serikat. Oleh karena itu, Fuji Electric Jepang meminta bantuan PTFEID untuk mengirimkan barang tersebut ke Amerika Serikat. Dalam hal ini, untuk tujuan pengiriman barang ke Amerika tersebut, maka dibuatlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sehingga PEB tersebut dibuat hanya untuk tujuan bea cukai dalam rangka mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Dengan demikian, dalam transaksi ini tidak terdapat penjualan barang ke pihak lain dan PTFEID tidak mencatat adanya penjualan di dalam pembukuan PTFEID. Barang ini sebenarnya adalah barang yang akan diperbaiki di luar negeri;

3. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Nomor: S- 206/WPJ.06/2023 tanggal 6 Juni 2023;

c. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan berdasarkan adanya data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor S/04/VAT/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi pengiriman barang yang bukan milik Pemohon Banding namun milik Fuji Electric Jepang (pihak afiliasi dari Pemohon Banding) yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

3. bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi barang yang bukan milik Pemohon Banding, namun milik konsumen Pemohon Banding (konsumen independen dalam negeri), dimana barang yang dijual kepada konsumen independen tersebut harus diperbaiki di Amerika Serikat;

4. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan,Data,danInformasiNomorS- 206/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 6 Juni 2023 untuk meminta penjelasan terkait alur transaksi beserta dokumen pendukungnya, namun Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa 2 (dua) set Pemberitahuan Ekspor Barang (antara lain PEB, Bill of Lading, NPE, Invoice, Packing List), namun tidak memberikan rincian alur transaksi sebenarnya yang didukung dengan dokumen sumber yang dapat meyakinkan bahwa pengiriman barang ke luar negeri tersebut bukanlah transaksi penjualan;

5. Berdasarkan informasi dari Surat Keberatan Pemohon Banding maupun dari informasi Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan, maka Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan informasi terkait kepemilikan barang, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini dengan pasti alur transaksi sebenarnya karena juga tidak didukung dengan dokumen-dokumen sumber yang mendukung alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukanlah barang yang dijual dan hanya merupakan barang yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

6. Pada saat Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Pemohon Banding menyampaikan alur transaksi dan dilengkapi dokumen antara lain:

a) Factory Space Lease Agreement tertanggal 5 April 2017

b) Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017

c) Equipment Lease Basic Agreement tertanggal 10 Januari 2020

d) Komunikasi email tertanggal 4 May 2020 antara tim Fuji Electric Jepang (FEJ) dan tim PT Fuji Electric Indonesia (FEID) meminta FEID untuk menangani pengurusan export peralatan FEJ

7. Menurut Pemohon Banding kepemilikan barang yang dikirim ke Amerika merupakan barang yang dimiliki Fuji Electric Jepang sebagaimana dijelaskan dalam point 1.4.1 dan 1.5 Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017, klausul sewa ruangan dan sewa peralatan, Pemohon Banding hanya diminta bantuannya untuk mengirimkan barang dari Indonesia ke Amerika Serikat, sehingga tidak terdapat penjualan barang dari Pemohon Banding;

8. Berdasarkan penelitian atas alur transaksi dan dokumen pendukungnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa terdapat perjanjian sewa ruangan dan sewa peralatan antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering, dimana lokasi factory space lease berlokasi di Kawasan Undustri MM2100 Cikarang Barat, namun tidak terdapat rincian peralatan yang disewa;

b) Berdasarkan data PEB, diperoleh informasi bahwa barang yang diekspor adalah Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL). bahwa berdasarkan point 1.4.1 dan 1.5;

c) Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017 antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering memang menyatakan terdapat peralatan yang merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun detil peralatan tersebut tidak diketahui apakah termasuk Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe

(SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL), atau tidak;

d) bahwa jika peralatan tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang dan berlokasi di Indonesia, maka seharusnya terdapat bukti kepemilikan barang tersebut oleh Fuji Electric Jepang (misalnya bukti pembelian, bukti pencatatan, dll), maupun asal muasal barang tersebut masuk ke Indonesia, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut. bahwa chat email yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa permintaan bantuan kepada Pemohon Banding untuk mengirimkan barang ke Amerika Serikat serta merta menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun perlu ditunjukkan bukti-bukti kepemilikan dari barang tersebut;

e) Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan;

Berdasarkan hal di atas, maka alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan, dengan demikian koreksi Pemeriksa sudah tepat;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/PPN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00568/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00568/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00568/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor S/04/VAT/Tax-

FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023 yang

mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 01 tanggal 3 Juni 2022 yang

mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 dengan NTPN E69565E4D35MITKJ

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-16/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas

nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P-8. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Cindy Claudya

Cynthia;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-28/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas

nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Yudhayani Eka

Yulianti;

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Akta No. 7 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-13. Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2022;

Bukti P-14. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-15. SPT Pemohon Banding dan bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-16. Passport Naoaki Ozawa;

Bukti P-17. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Juli

2024;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19

Agustus 2024;

Bukti P-20. Bukti Pendukung Pendapatan Bunga Penalti dengan PT Groot

Perkasa Sukses (Commercial invoice atas bunga, Purchase order, Minutes of meeting antara PT GPS dengan Pemohon Banding, Jurnal general ledger sales 2020 atas bunga di akun 511511 Sales);

Bukti P-21. Bukti Pendukung Selisih Beda Waktu (Transaksi Penjualan dengan PT

Antam sebesar Rp4.466.918.874, Transaksi Penjualan dengan PT PELAT TIMAH NUSANTARA TBK. sebesar Rp5.887.466.970, Transaksi Penjualan dengan PT VENDING MITRA ARTHA sebesar Rp400.000.000, Transaksi Penjualan dengan KSO PT BUANAREKSA BINAPERKASA – PT META EPSI sebesar Rp(1.860.682.100));

Bukti P-22. Bukti Pendukung terkait selisih karena penjualan ekspor tidak dilapor di

SPT PPN sebesar Rp534.428.000;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23

September 2024;

Bukti P-24. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah dan Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti T-5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta Tanggapannya; Bukti T-6. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19

Agustus 2024;

Bukti T-9. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00568/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PPN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.651.350.65236.631.885.15211.980.534.500

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, didasarkan pada ekualisasi SPT Masa PPN dengan hasil pemeriksaan PPh badan, dimana terdapat koreksi peredaran usaha berdasarkan data PEB yang belum dilaporkan, atas selisih hasil ekualisasi tersebut diperlakukan sebagai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;

2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor S/04/VAT/Tax- FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Terbanding sebesar Rp12.975.119.254,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2021 dengan alasan bahwa transaksi DPP Ekspor sebesar Rp11.980.534.500,00 adalah transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi pengiriman barang yang bukan milik Pemohon Banding namun milik Fuji Electric Jepang (pihak afiliasi dari Pemohon Banding) yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

3. bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi barang yang bukan milik Pemohon Banding, namun milik konsumen Pemohon Banding (konsumen independen dalam negeri), dimana barang yang dijual kepada konsumen independen tersebut harus diperbaiki di Amerika Serikat;

4. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-206/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 6 Juni 2023 untuk meminta penjelasan terkait alur transaksi beserta dokumen pendukungnya, namun Pemohon Banding hanya memberikan dokumen

berupa 2 (dua) set Pemberitahuan Ekspor Barang (antara lain PEB, Bill of Lading, NPE, Invoice, Packing List), namun tidak memberikan rincian alur transaksi sebenarnya yang didukung dengan dokumen sumber yang dapat meyakinkan bahwa pengiriman barang ke luar negeri tersebut bukanlah transaksi penjualan;

5. Berdasarkan informasi dari Surat Keberatan Pemohon Banding maupun dari informasi Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan, maka Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan informasi terkait kepemilikan barang, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dengan pasti alur transaksi sebenarnya karena juga tidak didukung dengan dokumen- dokumen sumber yang mendukung alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukanlah barang yang dijual dan hanya merupakan barang yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

6. Pada saat Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Pemohon Banding menyampaikan alur transaksi dan dilengkapi dokumen antara lain:

a. Factory Space Lease Agreement tertanggal 5 April 2017;

b. Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017;

c. Equipment Lease Basic Agreement tertanggal 10 Januari 2020;

d. Komunikasi email tertanggal 4 May 2020 antara tim Fuji Electric Jepang (FEJ) dan tim PT Fuji Electric Indonesia (FEID) meminta FEID untuk menangani pengurusan export peralatan FEJ;

7. Menurut Pemohon Banding kepemilikan barang yang dikirim ke Amerika merupakan barang yang dimiliki Fuji Electric Jepang sebagaimana dijelaskan dalam point 1.4.1 dan 1.5 Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017, klausul sewa ruangan dan sewa peralatan, Pemohon Banding hanya diminta bantuannya untuk mengirimkan barang dari Indonesia ke Amerika Serikat, sehingga tidak terdapat penjualan barang dari Pemohon Banding;

8. Berdasarkan penelitian atas alur transaksi dan dokumen pendukungnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terdapat perjanjian sewa ruangan dan sewa peralatan antara Fuji

Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering, dimana lokasi factory space lease berlokasi di Kawasan Undustri MM2100 Cikarang Barat, namun tidak terdapat rincian peralatan yang disewa;

b. Berdasarkan data PEB, diperoleh informasi bahwa barang yang diekspor adalah Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL). bahwa berdasarkan point 1.4.1 dan 1.5;

c. Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017 antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering memang menyatakan terdapat peralatan yang merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun detil peralatan tersebut tidak diketahui apakah termasuk Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL), atau tidak;

d. bahwa jika peralatan tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang dan berlokasi di Indonesia, maka seharusnya terdapat bukti kepemilikan barang tersebut oleh Fuji Electric Jepang (misalnya bukti pembelian, bukti pencatatan, dll), maupun asal muasal barang tersebut masuk ke Indonesia, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut. bahwa chat email yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa permintaan bantuan kepada Pemohon Banding untuk mengirimkan barang ke Amerika Serikat serta merta menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun perlu ditunjukkan bukti-bukti kepemilikan dari barang tersebut;

e. Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan;

f. Berdasarkan uraian di atas, maka alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan, sehingga koreksi Pemeriksa sudah tepat;

9. Disamping hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa alasan keberatan Pemohon Banding untuk SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2021 sebenarnya tidak tepat, karena adalah alasan terkait PEB sebesar Rp11.980.534.500 adalah koreksi

atas DPP Ekspor untuk Masa Pajak April 2020 dan Mei 2020 sesuai dengan tanggal data PEB sebagai berikut:

10. bahwa atas ketetapan pajak PPN Masa Pajak April 2020 dan Mei 2020 tidak diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding sampai dengan penjelasan tertulis ini dibuat, sehingga Pemohon Banding dianggap telah setuju atas koreksi DPP Ekspor sebesar Rp11.980.534.500,00 tersebut;

11. Pada KKP Perubahan, terlihat bahwa koreksi Masa April 2020, Mei 2020, Maret 2021 dan Total gabungan April 2020 – Maret 2021 adalah sebagai berikut:

12. Terkait Koreksi Masa Pajak Maret 2021, Terbanding telah menyampaikan dasar alasan dan perhitungan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi PPh-PPN oleh Terbanding sebesar Rp12.975.119.254,00 tersebut pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dikutip dari dokumen Risalah Pembahasan halaman 17 dan 20 dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir halaman 2 dan 3;

13. bahwa tidak terdapat bukti adanya permintaan penjelasan koreksi secara resmi oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebelum mengajukan keberatan dan sebelum mengajukan banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya telah memahami alasan dan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding terkait SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2021;

14. Berdasarkan surat banding atas Masa Pajak Maret 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas sebagian koreksi DPP PPN Barang dan Jasa yaitu sebesar Rp11.980.534.500,00 dengan alasan bahwa pada intinya barang yang diekspor senilai tersebut bukan milik Pemohon Banding (sama dengan alasan di surat keberatan), dengan perhitungan sebagai berikut:

15. Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, diketahui bahwa alasan Pemohon Banding pada surat banding tersebut tidak sesuai dengan alasan dilakukannya koreksi Terbanding Masa Pajak Maret 2021 yaitu terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari hasil ekualisasi PPh-PPN dan bahwa tidak terdapat bantahan atas dari Pemohon Banding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi PPh-PPN oleh Terbanding sebesar Rp12.975.119.254,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2021 dari sejak permohonan keberatan hingga saat mengajukan banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kesalahan pada koreksi Terbanding tersebut;

16. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding di sidang tanggal 22 Juli 2024 tanpa disertai dokumen pendukung, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa:

a. Penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut berbeda dengan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada surat keberatan maupun surat banding, sehingga nilai sengketa dan pokok sengketa menjadi tidak jelas dan tidak konsisten antara surat banding dengan penjelasan tertulis di persidangan;

b. Penjelasan Pemohon Banding tersebut tidak terbukti kebenarannya karena tidak disertai bukti pendukung;

17. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dari Pemohon Banding di sidang tanggal 23 September 2024 tanpa disertai dokumen pendukung, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut berbeda dengan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada surat keberatan maupun surat banding, sehingga nilai sengketa dan pokok sengketa menjadi tidak jelas dan tidak konsisten antara surat banding dengan penjelasan tertulis di persidangan;

Berikut matriks perbedaan-nya:

b. Tanggapan Terbanding atas rincian penjelasan dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding di persidangan:

1) Pendapatan bunga penalti sebesar Rp3.540.100.000,00

Menurut Pemohon Banding pada intinya

bahwanilaisebesarRp3.540.100.000,00merupakan pendapatan/denda bunga yang diterima dari PT Groot Perkasa Sukses (GPS) dan dicatat oleh Pemohon Banding dalam peredaran usaha (akun 511511 Sales). Adapun bunga yang ditagihkan di tahun 2020 adalah sebesar 7,5% per tahun dari biaya proyek yang sudah dibayarkan Pemohon Banding ke Subvendor dan ditagih di tahun 2020 sebesar Rp3.540.100.000,00 dan di tahun 2021 sebesar Rp1.040.900.000,00;

Dokumen pendukung:

a) Commercial invoice atas bunga;

b) Purchase order;

c) Minutes of meeting antara lawan transaksi dengan Pemohon Banding;

d) Jurnal general ledger sales 2020 atas bunga di akun 511511 Sales;

Tanggapan Terbanding:

a) Pada dokumen Minutes of meeting tidak terdapat peserta dari PT Groot Perkasa Sukses (GPS), sehingga tidak dapat dibuktikan keterkaitan bukti Minutes of meeting tersebut dengan bukti invoice nomor PU000377 tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat oleh Pemohon Banding;

Peserta Minutes of meeting:

Invoice nomor PU000377 kepada PT Groot Perkasa Sukses (GPS):

b) Pada dokumen invoice nomor PU000377 transaksi tersebut dinyatakan sebagai Additional PO MEP Wismaya Apartement Residence dan pada bukti pencatatan (jurnal) transaksi sebesar Rp3.540.100.000,00 tersebut dicatat sebagai Sales sehingga menurut Terbanding transaksi tersebut adalah bagian dari penyerahan pekerjaan jasa MEP Wismaya Apartement Residence oleh Pemohon Banding menurut dokumen Purchase Order nomor PO 025/PO/GPS-FEID/II/2019/REVISI-1;

Keterangan transaksi pada invoice nomor PU000377:

Jurnal transaksi:

c) Adapun bunga yang ditagihkan di tahun 2020 adalah sebesar 7,5% per tahun dari biaya proyek yang sudah dibayarkan Pemohon Banding ke Subvendor dan ditagih di tahun 2020 sebesar Rp3.540.100.000,00 dan di tahun 2021 sebesar Rp1.040.900.000,00, tetapi bukti terkait transaksi tahun 2021 tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dibuktikan konsistensi perlakuan transaksi tersebut secara menyeluruh oleh Pemohon Banding;

d) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih ekualisasi PPh-PPN sebesar adalah sebesar Rp3.540.100.000,00 adalah Pendapatan bunga penalti yang bukan objek PPN. Dengan demikian koreksi Terbanding atas transaksi jasa sebesar Rp3.540.100.000,00 tersebut sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2) Beda Waktu sebesar Rp8.900.591.254,00

Menurut Pemohon Banding pada intinya demikian:

bahwa terdapat selisih sebesar Rp8.900.591.254,00 yang berasal dari perbedaan waktu antara pencatatan penjualan di laporan keuangan dengan pelaporan PPN di SPT Masa PPN dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding:

a) bahwa Pemohon Banding baru memberikan dokumen terkait transaksi dengan PT Antam, PT Pelat Timah Nusantara Tbk, PT Vending Mitra Artha, dan dengan KSO PT Buanareksa Binaperkasa – PT Meta Epsi sebesar Rp8.893.703.744,00 pada saat persidangan;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen yang sesuai dengan koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan demikian Keputusan Keberatan yang Terbanding terbitkan tidak didasarkan dengan alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan ini;

b) Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen pendukung terkait transaksi sebesar Rp6.887.510,00, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi sebesar Rp6.887.510,00 tersebut adalah beda waktu yang bukan merupakan BKP/JKP yang terutang PPN pada Masa Pajak Maret 2021;

c) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa seluruh koreksi Terbanding atas transaksi jasa sebesar Rp8.900.591.254,00 tersebut (poin a dan b diatas) sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3) Penjualan yang Fakturnya tidak dilapor sebesar Rp534.428.000,00 Menurut Pemohon Banding pada intinya demikian:

bahwa di tahun 2020 terdapat penjualan MV Inverter Panel dengan

invoice nomor II001377 tanggal 24 Maret 2021 sebesar USD37.000 atau Rp534.428.000,00 kepada FUJI ELECTRIC (THAILAND) CO., LTD. Pemohon Banding membuat PEB No.209321 dengan nomor pengajuan 000000-100406-20210324-801440 dan perkiraan ekspor adalah April 2021 (tahun pajak 2021). Dalam hal ini, PEB tersebut tidak dilapor di SPT PPN Wajib Pajak;

Dokumen pendukung menurut Penjelasan Tertulis Pemohon Banding:

a) Invoice nomor II001377, PEB No.209321, packing list, NPE, bill of lading;

b) Jurnal pencatatan penghasilan tahun 2020 di akun 511511 Sales;

c) Rekening Koran atas Invoice No.II001377 dan PEB No.209321; Tanggapan Terbanding:

a) bahwa tidak terdapat file/softcopy dokumen pendukung apapun pada folder Penjualan yang Fakturnya tidak dilapor sebesar Rp534.428.000,00 pada dropbox Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi tersebut adalah ekspor kepada FUJI

ELECTRIC (THAILAND) CO., LTD;

b) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas transaksi penyerahan BKP di dalam negeri sebesar Rp534.428.000,00 tersebut sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

18. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri merupakan secondary adjustment dari koreksi primer peredaran usaha pada sengketa PPh Badan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

2. bahwa alasan ketidak setujuan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha adalah ekspor berdasarkan 2 buah PEB yang menjadi dasar koreksi tersebut, bukan penjualan ekspor Pemohon Banding, melainkan pengiriman barang milik afiliasi Pemohon Banding yang akan disewakan, Pemohon Banding hanya membantu pengiriman barang;

bahwa dalil Pemohon Banding pada penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan dalam pencantuman nilai sengketa, alasan keberatan dan banding atas koreksi tersebut. Pada surat keberatan dan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp12.975.119.254,00 salah satunya berasal dari penyerahan ekspor sebesar Rp11.980.534.500,00. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, selisih ekualisasi Peredaran Usaha dan DPP PPN bukan berasal dari penyerahan ekspor;

2. bahwa selisih sebesar Rp12.975.119.254,00 berasal dari:

RefKeterangan SelisihJumlah (Rp
1Pendapatan bunga penalti3.540.100.000
2Beda Waktu8.900.591.254
3Penjualan yang Fakturnya tidak dilapor534.428.000
Total12.975.119.254

a. Pencatatan pendapatan bunga sebesar Rp3.540.100.000,00

1) bahwanilaisebesarRp3.540.100.000,00merupakan pendapatan/denda bunga yang diterima dari PT Groot Perkasa Sukses dan dicatat oleh Pemohon Banding dalam peredaran usaha (akun 511511 Sales);

2) Pada tahun 2019, PT Groot Perkasa Sukses (GPS) memberikan order pekerjaan kepada Pemohon Banding untuk pekerjaan elektrikal, pemadam kebakaran, HVAC dan accessories (plumbing dan lain-lain)

untuk proyek Wismaya Apartemen Residence yang berlokasi di Bekasi dengan nilai proyek sebesar Rp111.224.000.005,00;

3) Pada pengerjaan proyek tersebut Pemohon Banding menunjuk PT Groot Karya Persada (GKP) sebagai subvendor bagi Pemohon Banding dengan nilai proyek sebesar Rp101.800.000.000,00 (sebelum PPN) dikarenakan terdapat beberapa order pekerjaan yang diluar keahlian Pemohon Banding;

4) Sampai dengan November 2019, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada GKP untuk realisasi pekerjaan dengan progress sekitar 20% atau sebesar Rp20.360.000.000,00, namun pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari GPS baru sebesar 5% dari nilai proyek atau sebesar Rp5.940.216.249,00. bahwa sampai dengan hari ini GPS belum melunasi sisa pembayaran atas pengerjaan yang sudah selesai, Pemohon Banding turut sampaikan Surat Konfirmasi Piutang GPS kepada Pemohon Banding yang belum dilunasi hingga sekarang termasuk didalamnya adalah Proyek Wismaya Apartemen Residence;

5) Memasuki bulan Maret 2020 dan setelah adanya himbauan Pemerintah Indonesia atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas dari Pandemi COVID-19, proyek pembangunan Wismaya Apartemen Residence terhenti sampai dengan sekarang;

6) Pada Maret 2021, Pemohon Banding dan GPS mencapai kesepakatan untuk menghentikan transaksi proyek Wismaya Apartemen dan Pemohon Banding akan mengenakan/menagihkan denda/bunga karena keterlambatan pembayaran oleh GPS;

7) Adapun bunga yang ditagihkan di tahun 2020 adalah sebesar 7,5% per tahun dari biaya proyek yang sudah dibayarkan Pemohon Banding ke Subvendor dan ditagih di tahun 2020 sebesar Rp3.540.100.000,00 dan di tahun 2021 sebesar Rp1.040.900.000,00;

8) bahwa berdasarkan UU PPN Pasal 1A ayat (1) dapat disimpulkan bahwa pendapatan bunga atau penalti bukan merupakan objek PPN

karena tidak terdapat unsur pernyerahan JKP/BKP sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak atas tagihan bunga tersebut;

9) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-380/PJ.32//1990 tentang PPN atas Sanksi/Denda dijelaskan bahwa sanksi/denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN;

10) Oleh karena itu, atas pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

b. Selisih Beda Waktu sebesar Rp8.900.591.254,00

1) bahwa di tahun 2020 terdapat selisih sebesar Rp8.900.591.254,00 yang berasal dari perbedaan waktu antara pencatatan penjualan di laporan keuangan dengan pelaporan PPN di SPT Masa PPN dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

RefNama Lawan Transaksi (Customer)Jumlah cfm SPT PPh Badan (Sales)Jumlah cfm SPT PPNSelisih
aPT ANTAM (PERSERO) TBK4.729.678.816262.759.9424.466.918.874
bPT PELAT TIMAH NUSANTARA TBK7.096.267.1501.208.800.1805.887.466.970
cPT VENDING MITRA ARTHA1.009.852.000609.852.000400.000.000
dPT BUANAREKSA BINAPERKASA-META EPSI9.968.297.50011.828.979.600(1.860.682.100)
eSelisih lain6.887.510-6.887.510
Total22.810.982.97613.910.391.7228.900.591.254

a) Transaksi Penjualan dengan PT Antam sebesar Rp4.466.918.874,00

- Pada tahun 2013, Pemohon Banding dan PT Antam Persero melakukan perjanjian Jual Beli medium voltage motor dan medium voltage AC drive nomor P89001 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nilai penjualan sebesar USD364,438.20 (setara dengan Rp4.484.976.859,00). Persyaratan pembayaran dalam perjanjian terlampir;

- Sesuai dengan persyaratan tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penagihan dan menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan termin pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa penerbitan Faktur Pajak pada saat penagihan secara termin tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN,

- Berdasarkan rincian penerbitan Faktur Pajak di atas, dapat diketahui pada tahun Pajak 2020 (April 2020 - Maret 2021), Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak sebesar Rp262.759.942,00. Sedangkan dalam hal pengakuan pendapatan di SPT PPh Badan, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :

- Pengakuan pendapatan tahun 2020 dan 2021 tersebut adalah berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan antara Pemohon dengan PT Antam tanggal 23 November 2021;

- Berdasarkan penjelasan di atas, maka terdapat selisih pelaporan PPN dan pengakuan pendapatan di setiap tahunnya dengan rangkuman sebagai berikut:

6,5Pengakuan PenghasilanSelisih
Tanggal FPTahun PajakDPP PPNTahun PajakJumlah
Tahun Buku April-MaretUSDRpUSDRpRp
15 November 2013201354,665.73624,665,2803,694,510,404
12 Februari 2014201391,109.551,110,078,757
24 Februari 20142013163,997.191,959,766,367
18 Maret 2021202018,221.91262,759,9422020327,994.374,729,678,816(4,466,918,874)
6 Desember 2021202136,443.82527,706,514202136,443.82523,005,2614,701,253
Total364,438.204,484,976,860364,438.195,252,684,077

- Dengan demikian pada tahun 2020, terdapat selisih sebesar Rp4.466.918.874,00, dengan jumlah DPP PPN sebesar Rp262.759.942,00 dan pengakuan penghasilan sebesar Rp4.729.678.816,00;

- bahwa selisih tersebut pada dasarnya hanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan, karena secara total jumlah DPP SPT PPN maupun penghasilan di SPT PPh Badan adalah sama yaitu USD364,438.19 sesuai nilai perjanjian PT Antam dan Pemohon Banding;

- bahwa Faktur Pajak yang sudah terbit pada tahun 2013 dan 2014 didasarkan pada pembayaran termin yang telah dilakukan oleh PT Antam, namun pengakuan sales baru diakui pada tahun 2021 berdasarkan penyelesaian proyek tersebut. Adapun selisih pengakuan sales dengan penerbitan FP memiliki rentang sekitar 6 tahun dikarenakan sejak tahun 2014 tidak terdapat respon dari PT Antam untuk pelunasan sisa proyek tersebut, sehingga pengakuan sales baru dilakukan pada saat pelunasan sisa PO terakhir. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dari Surat Permintaan Penyelesaian PO yang dikirimkan Pemohon Banding kepada PT Antam dan Korespodensi email terkait (Bukti 2a&2b);

b) Transaksi Penjualan dengan PT PELAT TIMAH NUSANTARA TBK. (Latinusa) sebesar Rp5.887.466.970,00

- Selisih tersebut berasal dari perbedaan pencatatan penghasilan di SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang berasal dari 2 (dua) nomor invoice sebagai berikut:

No Jurnal Sales/InvoiceTahunJumlah cfm SPT PPh BadanJumlah cfm SPT PPNSelisih
PU00036820205.937.004.680-5.937.004.680
PU000376202013.162.29062.700.000(49.537.710)
Jumlah5.887.466.970

- bahwa perbedaan pengakuan penghasilan dan pelaporan PPN untuk 2 (dua) invoice tersebut adalah sebagai berikut:

Invoice PU000368

- Pada tahun 2020 Pemohon Banding dan customer melakukan perjanjian nomor HK0201/37/0000/2020 dengan nilai sebesar Rp8.279.497.051,00 sehubungan pekerjaan Renewal Rectifier Cleaning dan Renewal Rectifier Plating dan Surat Perintah Kerja nomor SPK2108247 tahun 2021 atas tambahan pekerjaan sebesar Rp40.000.000,00. Sehingga total nilai pekerjaan adalah sebesar Rp8.319.497.050,00;

- Pada SPT PPh Badan, Pemohon Banding mencatat penghasilan tersebut di tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah sebagai berikut:

- Sementara Faktur Pajak atas penghasilan tersebut dibuat dan dilaporkan di SPT PPN tahun 2021 dan 2022 sesuai dengan waktu penagihannya (saat diterbitkannya invoice) sebagai berikut:

No.FAKTUR PAJAKInvoiceTanggalNilai (IDR)
1010.007-21.21025977PU000368 - PU00043230-Aug-217.865.522.198
2010.007-21.21025995PU000432A30-Aug-2140.000.000
3010.008-22-50414755PU000368-PU000432 RETENTION20-Sep-22413.974.853
Jumlah8.319.497.051

- Dengan demikian pada tahun 2020, selisih sebesar Rp5.937.004.680,00 disebabkan pencatatan penghasilan yang Faktur Pajaknya dilaporkan di tahun berikutnya (tahun pajak 2021);

Invoice PU000376

- Atas invoice nomor PU000376 sebesar Rp62.700.000,00 dilaporkan sebagai sales di tahun 2020 sebesar Rp13.162.290,00 dan sebagian dilapor sebagai sales di tahun 2021 sebesar Rp(49.537.710,00);

c) Transaksi Penjualan dengan PT VENDING MITRA ARTHA sebesar Rp400.000.000,00

- Selisih tersebut berasal dari penjualan Nagomi Vending Machine kepada PT Vending Mitra Artha sebanyak 20 unit kepada pembeli dengan purchase order tanggal 28 Desember 2020 dan dicatat sebagai penghasilan di SPT PPh Badan tanggal 28 Desember 2020;

- Atas penjualan tersebut dikirim Pemohon Banding dalam beberapa tahap dari mulai dari 30 April 2021 hingga unit terakhir dikirim 13 Oktober 2021. Pemohon Banding menerbitkan invoice sesuai Delivery Order terakhir yaitu tanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor Faktur Pajak

010.007-21.21026264 dan telah dilapor di SPT PPN Oktober 2021;

d) Transaksi Penjualan dengan KSO PT BUANAREKSA BINAPERKASA–PTMETAEPSIsebesar Rp(1.860.682.100,00)

- bahwa terdapat perjanjian antara Pemohon Banding dengan KSO PT BUANAREKSA BINAPERKASA - Meta Epsi untuk proyek system interkoneksi Pertamina Cilacap yang berlangsung sejak tahun 2017/2018 dengan nilai proyek sebesar Rp75.700.000.000,00;

- Atas proyek tersebut, terdapat selisih antara pengakuan sales dengan pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal ini, pencatatan sales berdasarkan pengakuan cost administration atas proyek tersebut, sedangkan Faktur Pajak diterbitkan berdasarkan termin progress pekerjaan;

- Atas proyek tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak atas termin dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding mengakui penghasilan sesuai persentase pengerjaan barang, namun barang belum diserahkan kepada pelanggan dan belum dilakukan penagihan. Penerbitan Faktur Pajak dilakukan saat penagihan secara termin dan pembayaran dilakukan secara termin sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan;

- bahwa penerbitan Faktur Pajak pada saat penagihan secara termin tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf c UU PPN;

- Adapun pencatatan sales di SPT PPh Badan dilakukan di tahun 2018 dan 2020 sehingga perbandingan total pencatatan di SPT PPh Badan dengan SPT PPN sebagai berikut:

Tahun PajakPengakuan PenghasilanPelaporan PPNSelisih
201865.731.702.5009.000.000.00056.731.702.500
201954.871.020.400(54.871.020.400)
20209.968.297.50011.828.979.600(1.860.682.100)
Total75.700.000.00075.700.000.000-

- Dari perbandingan tersebut dapat terlihat bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pencatatan sales di SPT PPh Badan sebesar Rp9.968.297.500,00 sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan dilaporkan senilai Rp11.828.979.600,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp(1.860.682.100,00);

c. Selisih karena penjualan ekspor tidak dilapor di SPT PPN sebesar Rp534.428.000,00

a. bahwa di tahun 2020 terdapat penjualan MV Inverter Panel dengan invoice nomor II001377 tanggal 24 Maret 2021 sebesar USD37,000 atau Rp534.428.000,00 kepada FUJI ELECTRIC (THAILAND) CO., LTD. Pemohon Banding membuat PEB No.209321 dengan nomor pengajuan 000000-100406-20210324- 801440 dan perkiraan ekspor adalah April 2021 (tahun pajak 2021). Dalam hal ini, PEB tersebut tidak dilapor di SPT PPN Wajib Pajak;

b. berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dapat disimpulkan jika tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor adalah 0% sehingga atas PEB yang belum dilapor oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian bagi negara;

3. Terkait perubahan penjelasan koreksi

a. bahwa pada Surat Banding yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, koreksi DPP Penyerahan Jasa disebabkan oleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan sebagai penghasilan, namun selama proses Banding diketahui bahwa penyebab selisih sebenarnya adalah berasal dari selisih ekualisasi peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dan SPT PPN Pemohon Banding

b. Terkait perbedaan informasi yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan keberatan dan banding, tidak menghilangkan fakta bahwa selisih tersebut merupakan pendapatan bunga pinalti yang bukan merupakan objek PPN, perbedaan waktu pengakuan antara penghasilan dan PPN, serta terdapat penjualan ekspor yang tidak dilapor oleh Pemohon Banding;

c. bahwa pada penjelasan Pasal 76 Undang-Undang No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Penjelasan Pasal 76

… Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan…;

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam persidangan, termasuk Pemohon Banding, dapat mengungkapkan hal baru selama proses Banding;

d. Perubahan informasi yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding disebabkan adanya data baru yang Pemohon Banding temukan pada saat penyusunan Surat Banding. Data tersebut Pemohon Banding sampaikan sebenar-benarnya pada proses pengajuan banding yang

didukung dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding telah sampaikan pada penjelasan tertulis tanggal 23 September 2024;

e. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 31

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 36

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Pasal 54

(1) Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada pihak-pihak yang bersengketa;

(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan;

(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon Banding atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua dapat meminta pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian Sengketa Pajak;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengubah nilai sengketa yang diajukan banding dan dalil bantahannya atas koreksi Terbanding;

bahwa sebelum membahas kepada pokok materi sengketa banding, Pengadilan Pajak membahas terlebih dahulu mengenai nilai sengketa yang akan menjadi dasar penerbitan putusan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp11.980.534.500,00 namun dalam perkembangan persidangan Pemohon Banding menyatakan nilai yang disengketakan adalah sejumlah Rp12.975.119.254,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa alat bukti yang disampaikan dalam persidangan yang meliputi KKP, LHP, Surat Keberatan, LPK dan surat banding, dan mendapati fakta bahwa nilai koreksi yang diajukan keberatan dan banding adalah sama yaitu sejumlah Rp11.980.534.500,00;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pengadilan Pajak berpendapat proses Banding merupakan kelanjutan dari proses keberatan, sehingga koreksi yang dapat diajukan banding termasuk, nilai sengketa, adalah koreksi yang telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan putusan keberatan, demikian juga dengan nilai sengketa yang diajukan banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat nilai sengketa yang diajukan banding adalah sesuai dengan surat banding yaitu sejumlah Rp11.980.534.500,00;

bahwa selanjutnya terkait dengan alasan atau dalil Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalil Pemohon Banding pada surat keberatan dan surat banding adalah sama, yaitu terkait ekspor atas barang milik afiliasi sehingga bukan merupakan penjualan Pemohon Banding;

bahwa kemudian Pemohon Banding mengubah dalil bantahan atas koreksi Terbanding, sebagaimana diuraikan melalui penjelasan lisan maupun tertulis dan pendapat akhir;

bahwa atas perubahan dalil atau alasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan SPHP, Beria acara Pembahasan Akhir dan Laporan hasil Pemeriksaan, didapati fakta bahwa dasar koreksi DPP PPN tediri atas koreksi ekspor berdasarkan PEB yang tidak dilaporkan dan koreksi berdasarkan hasil ekualiasi peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh dan total penyerahan pada SPT Masa PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya atas koreksi penjualan ekspor berdasarkan PEB yang tidak dilaporkan, sedangkan koreksi berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha dan penyerahan PPN tidak diajukan keberatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi berdasarkan ekualisasi peredaran usaha dan penyerahan PPN tidak dapat diajukan banding karena tidak pernah diajukan keberatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat perubahan alasan Pemohon banding yang disampaikan dalam persidangan, yang menyatakan banding terhadap koreksi berdasarkan ekualisasi peredaran usaha dan penyerahan PPN tidak sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (2) UU PP;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) UU PP, pengajuan banding harus disertai alasan-alasan yang jelas dan atas hal ini telah diperiksa oleh Pengadilan Pajak pada saat penelitian pemenuhan persyaratan formal dan dinyatakan telah memenuhi pasal 36 ayat (2) UU PP, dengan alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding adalah ekspor a quo bukan penjualan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding mengubah alasan bandingnya, dan atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan atau dalil yang disampaikan Pemohon Banding atas perintah majelis sesuai dengan pasal 54 ayat (3) UU PP, adalah untuk memperjelas, memperdalam dan menguatkan dalil atau alasan yang sudah disampaikan dalam surat banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Pemohon Banding yang dinilai adalah dalil sebagaimana disampaikan dalam surat banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat, alasan banding pemohon Banding yang akan dinilai Pengadilan Pajak adalah alasan atau sesuai dalil yang disampaikan pada surat banding yaitu terkait dengan koreksi ekspor berdasarkan PEB yang tidak dilaporkan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa koreksi untuk jenis pajak PPN dan diketahui koreksi ekspor dialokasikan pada masa April 2020 dan Mei 2020, sedangkan koreksi terkait ekualisasi antara peredaran usaha dan penyerahan dialokasikan pada masa Maret 2021;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat alasan banding Pemohon Banding untuk sengketa PPN masa Maret 2021, yaitu atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding bukan penjualan Pemohon Banding, tidak

bersesuaian dengan koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang didasarkan pada ekualisasi peredaran usaha pada SPT PPh dan total penyerahan pada SPT Masa PPN;

bahwa karena koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara peredaran usaha dan penyerahan PPN tidak diajukan keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding maka Pengadilan Pajak mengesampingkan dalil dan penjelasan Pemohon Banding terkait dengan koreksi hasil ekualisasi peredaran usaha dan penyerahan tersebut; bahwa atas dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa sesuai Pasal 76 UU PP, Pemohon Banding dapat menyampaikan hal baru yang belum diungkapkan dalam surat banding atau bantahan, Pengadilan Pajak berpendapat, perubahan dalil tidak termasuk hal baru yang belum diungkapkan dalam surat banding, karena faktanya berdasarkan SPHP, Beria acara Pembahasan Akhir Pemohon banding telah mengetahui dasar-dasar koreksi Terbanding dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan banding dengan alasan tidak setuju dengan koreksi pejualan espor, sedangkan atas koreksi dari ekualisasi Pemohon Banding tidak mengajukan banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri tidak dibantah oleh Pemohon Banding, dengan pengenaan PPN atas selisih ekualisasi peredaran usaha dan penyerahan PPN merupakan objek PPN sesuai pasal 4 ayat

(1) UU PPN;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp11.980.534.500,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
DPP – Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri11.980.534.500,000,0011.980.534.500,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp45.105.415.457,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp45.105.415.457,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.631.885.152,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.473.530.305,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah45.105.415.457,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan45.105.415.457,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.663.188.510,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(198.602.973,00)
b. Dibayar dengan NPWP sendiri1.388.353.557,00
c. Lain-lain1.186.926.000,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.376.676.584,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.286.511.926,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.000.000,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar1.297.511.926,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP365.379.358,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar1.662.891.284,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00568/KEB/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri36.631.885.152,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.473.530.305,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah45.105.415.457,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan45.105.415.457,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.663.188.510,00
3Dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(198.602.973,00)
b. Dibayar dengan NPWP sendiri1.388.353.557,00
c. Lain-lain1.186.926.000,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.376.676.584,00
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.286.511.926,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.000.000,00
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar1.297.511.926,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP365.379.358,00
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar1.662.891.284,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember.2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.