Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Beesco Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Beesco Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7 · Pasal 14 ayat (1) · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 23 · Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (5)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 45 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Beesco Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
6 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum