Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Beesco Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012513.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kim Chun Keun, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Zamrudin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18

Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 2009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

3. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 197508101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

4. Nama/NIP: Pipit Agustian / 19810506 2000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2501/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024,

5. Nama/NIP: Andi Akhmadi / 197504021995111002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak

Madya Sidoarjo),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 285/KPP.2408/2024 tanggal 19 April 2024,

6. Nama/NIP: Muksin / 19771206 2000121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

7. Nama/NIP: Panda Sugianto / 19790514 2000121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

8. Nama/NIP: Donna Pangaribuan / 19790912 2009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Khusus),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 786/WPJ.07/2024 tanggal 7 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 396/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 PEN-025/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 006/XII/BJ/2023/ACC tanggal 19 Desember 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 55/STG/WPJ.07/2024 tanggal 16 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
1.Pajak yang harus dibayar/ditagih kembali00
2.Telah dibayar00
3.Kurang dibayar (1-2)00
4.Sanksi Administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)00
b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugat
c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak00
d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung00
e. Denda Pasal 14 (4) KUP
e.1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak0
e.2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP1.332.000.026
e.3. Jumlah denda (e.1+e.2)1.332.000.026
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e.3)01.332.000.026
5.Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)01.332.000.026

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 04/BJ/P.II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00866/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 Mei 2023 memutuskan menolak permohonan Penggugat tersebut;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00866/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 Mei 2023, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 0129/VII/2023/ACC tanggal 20 Juli 2023 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 memutuskan menolak permohonan Penggugat tersebut;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan surat Nomor 006/XII/BJ/2023/ACC tanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 006/XII/BJ/2023/ACC tanggal 19 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak (“STP”) yang Tidak Benar atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor masa pajak Desember 2017 Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan Pasal 14 KUP. Pengajuan permohonan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KUP melalui Surat Nomor 04/BJ/P.II/2023 tanggal 14 Februari 2023;

2. bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00866/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya menolak permohonan Pembatalan Sanksi Administrasi permohonan Penggugat;

3. bahwa atas terbitnya Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00866/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 Mei 2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak (“STP”) yang Tidak Benar atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor masa pajak Desember 2017 Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 yang diterbitkan atas dasar Pasal 14 KUP. Pengajuan permohonan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KUP melalui Surat Nomor 0129/VII/2023/ACC tanggal 20 Juli 2023;

4. bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya pada intinya menolak permohonan Penggugat;

5. bahwaatasterbitnyaKeputusanNomorKEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tersebut, maka Penggugat menyatakan tidak setuju dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

1. Pokok Sengketa atas Objek yang Digugat

bahwa berikut ini, Penggugat sampaikan kronologi penerbitan objek yang digugat, Keputusan Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

No.UraianNomor DokumenTanggal
1.Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 14 KUP atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 201700020/107/17/057/2220 Desember 2022
2.Surat Permohonan Pembatalan STP04/BJ/P.II/202314 Februari 2023
3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib PajakKEP- 00866/NKEB/PJ/WPJ.07/ 20233 Mei 2023
4.Surat Permohonan Kedua Pembatalan STP PPN0129/VII/2023/ACC20 Juli 2023
5.Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib PajakKEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/ 202328 November 2023

bahwa berdasarkan tabel kronologi di atas, pokok sengketa dapat kami jelaskan sebagai berikut:

• bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2017, berdasarkan Surat Perintah PemeriksaanPerubahanNomorPRIN-P- 00305/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2018 Tanggal 7 November 2018. Terkait dengan hal ini, Pemeriksa telah memeriksa ketentuan formal

dan material atas dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) beserta dengan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa masa Desember 2017 yaitu sebesar Rp114.646.554.646, yang tercermin dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun Pajak 2017 Nomor 00386/407/17/057/18 tertanggal 31 Desember 2018;

• bahwa namun terlepas hal di atas, KPP PMA 4 tetap menerbitkan STP PPN No. 00020/107/17/057/22 masa Desember 2017 tertanggal 20 Desember 2022 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor S-0538/KPP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 14 November 2022;

• bahwa STP tersebut merupakan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp1.332.000.026, yang dihitung dari:

(1) Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor sebesar Rp114.646.554.646, yang dimana nilai tersebut telah diperiksa oleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan PPN dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00386/407/17/057/18 tertanggal 31 Desember 2018;

(2) Koreksi Peredaran Usaha (koreksi transfer pricing) sebesar Rp18.553.447.916, atas Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor S-0538/KPP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 14 November 2022;

dengan rincian berikut ini:

Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas EksporRp114.646.554.646
Koreksi atas Peredaran Usaha (transfer pricing)Rp18.553.447.916
TotalRp133,200,002,562
Denda pasal 14(4) KUPRp1.332.000.026
Total STP PPN Desember 2017Rp1.332.000.026

2. Alasan Pemohonan Gugatan

bahwa Penggugat tidak setuju dan mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa adapun alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan gugatan ini dapat diuraikan melalui penjelasan sebagai berikut:

(1) Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor periode Desember 2017 sebesar Rp114.646.554.646 telah diperiksa dan disetujui oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan PPN dimana atas hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat sanksi administrasi yang timbul akibat dokumen ekspor yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa Penggugat ingin menekankan bahwa pada saat proses pemeriksaan PPN, Pemeriksa telah memeriksa dan menyetujui Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor periode Desember 2017 sebesar Rp114.646.554.646 dimana tidak terdapat sanksi administrasi yang timbul mengacu kepada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember Tahun Pajak 2017 Nomor 00386/407/17/057/18 tertanggal 31 Desember 2018;

bahwa dengan demikian, STP yang diterbitkan pada saat proses pemeriksaan PPh Badan menjadi tidak konsisten dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan khusus PPN sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak benar dan seharusnya mengacu kepada hasil pemeriksaan khusus PPN;

(2) Penggugat telah membuat Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang Dengan Lengkap

bahwa Penggugat telah menerbitkan Dokumen Pemberitahuan Ekspor yang diisi dengan lengkap sesuai informasi yang diperlukan. Penggugat telah secara benar dan lengkap mengisi seluruh keterangan dan informasi yang dibutuhkan di Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Dengan demikian, tidak seharusnya dikenakan denda yang dikarenakan kami dianggap tidak mengisi Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang secara lengkap;

(3) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp18.553.447.916 tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku. Koreksi ini juga bertentangan dengan hasil Pemeriksaan PPN Tahun Pajak 2017;

bahwa dasar perhitungan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang terdapat dalam STP PPN No. 00020/107/17/057/22 masa Desember 2017 tertanggal 20 Desember 2022 juga termasuk nilai koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp18.553.447.916 atas Pemeriksaan khusus atas Badan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-0060/WPJ.07/KP.0504/ RIK.SIS/2022 tanggal 23 Maret 2022;

bahwa Penggugat ingin menekankan bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Koreksi tersebut juga telah menyebabkan nilai DPP ekspor menjadi tidak sesuai dengan hasil SKP PPN;

III. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan oleh KPP PMA 4 Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember

2017 sebesar Rp1.332.000.026 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan seharusnya STP tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan Penggugat.

3. Membatalkan Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang Tidak Benar.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 55/STG/WPJ.07/2024 tanggal 16 Maret 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a. Pasal 14 ayat (1) huruf e, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

b. Pasal 14 ayat (4), bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi;

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

b. Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

a. Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

b. Pasal 17

1) bahwa Surat Tagihan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a

2) bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

3) bahwa Surat Tagihan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER- 33/PJ/2014, antara lain mengatur:

a. Pasal 1 huruf a, bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

b. Pasal 2, bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat:

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;

b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jumlah satuan barang apabila ada;

d. Dasar Pengenaan Pajak; dan

e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

c. Pasal 3 ayat (1), bahwa Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

d. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

B. Tanggapan Tergugat:

1. bahwa dokumen PEB merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak;

2. bahwa dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar;

3. bahwa dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

4. bahwa Penggugat dilakukan Pemeriksaan atas dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dan ditemukan fakta dan kondisi dokumen invoice, packing List, PEB, Nota pelayanan Ekspor seluruhnya mencantumkan identitas Asics Corp Jepang beserta anak perusahaannya sebagai Pembeli BKP, tapi tidak diperoleh bukti bahwa dokumen tersebut dikirim kepada Asics Corp Jepang beserta anak perusahaannya serta ditemukan fakta pembayaran harga sepatu diterima Wajib Pajak dari Bees Co.Ltd Korea;

5. bahwa dokumen PEB yang dibuat Penggugat tidak diisi dengan lengkap dan benar sehingga tidak memenuhi syarat formal dan material;

6. bahwa terhadap PEB yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formal dan material dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) berupa denda sebesar 1% atas nilai Ekspor;

7. bahwa Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN barang dan jasa nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 006/XII/BJ/2023/ACC tanggal 19 Desember 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena pengajuan gugatan tidak melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat yang digugat, kecuali Majelis berpendapat lain;

2. bahwaKeputusanTergugatNomorKEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankanKeputusanTergugatNomorKEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat NPWP 02.193.121.7-057.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 012513.00.2023/PAN.Wk/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Tergugat Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 28 November 2023,

Bukti P-2Akta Salinan Perubahan Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Beesco Indonesia Nomor 26 Tanggal 7 Agustus 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Endang Noviyanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang;

Bukti P-3Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017,

Bukti P-4Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak

Benar Nomor 04/BJ/P.II/2023 tanggal 14 Februari 2023,

Bukti P-5Keputusan Tergugat Nomor KEP-00866/NKEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 3 Mei 2023,

Bukti P-6Surat Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang

Tidak Benar Nomor 0129/VII/2023/ACC tanggal 20 Juli 2023, Bukti P-7Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00305/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 7 November 2018, Bukti P-8Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00386/407/17/057/18 tanggal 31 Desember 2018 Masa Pajak Desember 2017,

Bukti P-9PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

0538/KPP.0705/RIKSIS/2022 tanggal 14 November 2022,

Bukti P-10 Surat Paksa Nomor S-00439/SP/KPP.0705/2023 tanggal 20 Juni

2023,

Bukti P-11 Bukti Pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus, KTP, kartu NPWP, Izin Kuasa Hukum, dan

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin; Bukti P-13 Paspor atas nama Kim Chun Keun;

Bukti P-14 Izin Tinggal Terbatas Elektronik (KITAS) atas nama Kim Chun Keun; Bukti P-15 Pakta Integritas atas nama Kim Chun Keun;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Rusy Zamrudin;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 12 Maret 2024;

Bukti P-18 Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00305/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 7 November 2018; Bukti P-19 PemberitahuanHasilPemeriksaanNomorSPHP-

00957/WPJ.07/KP.0505/2018 tanggal 12 Desember 2018;

Bukti P-20 Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

060/WPJ.07/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Maret 2022; Bukti P-21 Keputusan Tergugat Nomor KEP-03832/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/052/22 tanggal 20 Desember 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-22 Keputusan Tergugat Nomor KEP-03828/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 28 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00017/204/17/052/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-23 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 April 2024;

Bukti P-24 Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 4 Juni 2024;

Bukti P-25 Email komunikasi antara Grup Asics dengan Beesco Korea; Bukti P-26 Email komunikasi antara Beesco Korea dengan Beesco Indonesia; Bukti P-27 Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Beesco Indonesia untuk

tahun pajak 2017;

Bukti P-28 Sampel PEB Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Secara Permohonan;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti T-4 Pendapat Akhir Nomor S-1022/WPJ.07/2024 tanggal 29 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor Nomor 006/XII/BJ/2023/ACC tanggal 19 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023, dimana Tergugat menolak Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa Tergugat di dalam Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 menolak permohonan Penggugat yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, dengan alasan pada pokoknya bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga permohonan pembatalan STP tersebut tidak dikabulkan dan ditolak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan pada pokoknya bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 merupakan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sehingga menurut Penggugat seharusnya Tergugat menerbitkan keputusan yang mengabulkan Permohonan Penggugat yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan pendapatnya disertai alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi dan penerapan hukum atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp 1.332.000.026,00; bahwa landasan hukum permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak diatur pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf C UU KUP sebagai berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. .....

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. ....

bahwa sengketa gugatan ini terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN untuk mengenakan sanksi PPN dan landasan hukum pengenaan sanksi PPN diatur pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e UU PPN sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. .....

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam halpenyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. dihapus;

g. dihapus;

h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau

i. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda

pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

(2) .......

(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi fakta dan penerapan hukum atas penerbitan STP PPN berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, sehingga di persidangan dilakukan pemeriksaan tentang kebenaran penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017;

bahwa terbukti di persidangan bahwa Tergugat melakukan penerbitan STP didasarkan fakta bahwa Tergugat menerbitkan STP karena penerapan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp1.332.000.026,00 berdasarkan argiumentasi bahwa:

- Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor sebesar Rp114.646.554.646,00 dan nilai tersebut telah diperiksa dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00386/407/17/057/18 tertanggal 31 Desember 2018;

- Terdapat koreksi Peredaran Usaha hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan karena penerapan PKKU (koreksi transfer pricing) sebesar Rp18.553.447.916,00, sehingga menurut Tergugat jumlah DPP PPN selama tahun 2017 adalah sebesar Rp133.200.002.562,00;

- Tergugat mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menurut Tergugat, Penggugat tidak menerbitkan dokumen

PEB yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga Tergugat mengenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat

(4) UU KUP.

bahwa di persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding terbukti bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP pada sengketa gugatan ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding pada jenis pajak PPh Badan dimana Terbanding melakukan pengujian PKKU berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang menurut Terbanding hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa laba operasional tahun 2017 tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga pada sengketa PPh Badan tersebut Tergugat melakukan atribusi koreksi pada pos Peredaran Usaha, dan kemudian atas koreksi pada pos Peredaran Usaha tersebut dijadikan dasar penetapan kembali DPP PPN atas ekspor yang dilaporkan pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

bahwa di persidangan terbukti bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP diterapkan Tergugat pada seluruh DPP Ekspor tahun 2017 yang dikenakan pada Masa Desember 2017, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengenaan sanksi yang dilakukan Tergugat adalah pengenaan yang sanksi atas nilai ekspor yang dinyatakan Tergugat tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat perbedaan prinsip yang mendasar antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dimana Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak tidak langsung yang dimana penanggung beban pajak adalah konsumen, sedangkan Pajak Penghasilan adalah pajak langsung dimana beban pembayaran pajak melekat langsung pada subjek pajak yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan;

bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil pemeriksaan PPh Badan tahun 2017 tentang penerapan PKKU dan diatribusikan pada pos Peredaran Usaha pada dasarnya untuk menentukan laba operasional wajar yang merupakan dasar penentuan Penghasilan Kena Pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang; bahwa koreksi penerapan PKKU berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut tidak dapat secara langsung ditetapkan sebagai penentuan harga jual wajar, karena koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha pada dasarnya hanya merupakan atribusi atau peletakkan pos koreksi untuk keperluan perhitungan laba wajar yang

memenuhi PKKU, sehingga bukan merupakan pembuktian kebenaran substansi penentuan harga pasar wajar sebagai DPP untuk menentukan PPN terutang; bahwa sesuai prinsip dasar PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri, dan koreksi Terbanding dengan cara menilai kebenaran nilai ekspor sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi administrasi PPN atas kesalahan pembuatan faktur pajak, adalah tidak sesuai dengan prinsip tujuan pengenaan PPN adalah sebagai pajak konsumsi di dalam negeri, sedangkan dasar koreksi Tergugat adalah menetapkan kembali nilai ekspor;

bahwa penjatuhan sanksi di dalam STP PPN yang dilakukan Tergugat didasarkan alasan bahwa menurut Tergugat terdapat kesalahan pembuatan PEB yang menurut Tergugat merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, karena nilai ekspor tersebut tidak memenuhi PKKU, namun demikian hal ini tidak sesuai dengan prinsip penerapan PKKU yang dilakukan Tergugat sendiri yang ditujukan menentukan laba operasional wajar, namun bukan menentukan harga jual wajar; bahwa kewajiban Pemohon Banding membuat dokumen ekspor dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengawasan dan administrasi ekspor, sehingga kesalahan pengisian dokumen PEB ini tidak dapat disamakan dengan kesalahan pembuatan/pengisian Faktur Pajak, oleh karena itu tidak tepat jika dasar penjatuhan sanksi pada STP a quo didasarkan pada nilai PEB yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa nilai Peredaran Usaha yang ditentukan kembali oleh Terbanding pada sengketa PPh Badan Tahun 2017 adalah karena penerapan PKKU untuk menentukan laba operasional wajar yang diatribusikan pada pos Peredaran Usaha, sehingga bukan penentuan harga pasar wajar, oleh karena itu tidak relevan jika koreksi pada kewajiban PPh Badan 2017 atas laba operasional usaha dikaitkan dengan kebenaran nilai ekspor;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Tergugat pada Surat Keputusan Nomor KEP- 02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, adalah tidak tepat karena terbukti bahwa Surat

Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 telah diterbitkan tidak sesuai fakta, karena tidak terbukti terdapat kesalahan Penggugat di dalam pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta dasar koreksi Tergugat yang mendasarkan pada penerapan PKKU pada sengketa PPh Badan adalah untuk menentukan penghasilan kena pajak terkait kewajiban PPh, sehingga tidak relevan jika dijadikan dasar untuk menetukan kebenaran pembuatan dokumen PEB, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Keputusan Tergugat seharusnya mengabulkan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/107/17/057/22 tanggal 20 Desember 2022 Masa Pajak Desember 2017 harus dibatalkan dan Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024 oleh LL.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 19 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., Dian Dahtiar, S.H., M.M.

M.H.

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.