Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman
PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tokai Rika Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Biaya Usaha Lainnya
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27; Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 4
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tokai Rika Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Desember 2024
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026