P U T U S A N
Nomor PUT-012686.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00725/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00170/406/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012686.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000,
beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 Nama: Elviana Riyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,
2 Nama: Anatalia,
Izin Kuasa Hukum : KEP-613/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024,
3 Nama: Rian Aditya Novianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;