Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-012689.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012689.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tokai Rika Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Juni 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (4)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012689.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tokai Rika Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/20/431/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026