P U T U S A N
Nomor PUT-012689.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012689.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Jalan Selayar III Blok I Nomor 9, Cikarang Barat, Kabubaten Bekasi, yang diwakili oleh Muneharu Yotsumoto, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rian Aditya Novianto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,
2. Nama: Elviana Riyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,