Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-012689.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012689.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012689.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Jalan Selayar III Blok I Nomor 9, Cikarang Barat, Kabubaten Bekasi, yang diwakili oleh Muneharu Yotsumoto, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rian Aditya Novianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-529/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2. Nama: Elviana Riyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023 tanggal 28 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Gianto Utama /19850425 2007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-36/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

447/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. PEN-137/PP/Ucp/2026 tanggal 2 juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 116/TRI-

TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

20/WPJ.22/2024 tanggal 16 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TRI-

TAX/IV/2024 tanggal 3 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak419.290.482419.290.482
2PPh Pasal 26 yang terutang64.439.85171.560.349
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa64.439.85164.439.851
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan64.439.85164.439.851
4Pajak yang tidak/kurang dibayar07.120.498
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP03.110.234
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar010.230.732

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 180/TRI/TAX/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak419.290.482
2PPh Pasal 26 yang terutang64.439.851
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa64.439.851
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan64.439.851
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi0
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023, memutuskan Menolak jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak419.290.4820419.290.482
b. Pajak Penghasilan Terutang71.560.349071.560.349
c. Kredit Pajak64.439.851064.439.851
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar7.120.49807.120.498
f. Sanksi Administrasi3.110.23403.110.234
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar10.230.732010.230.732

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 116/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 116/TRI-

TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak a quo;

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding atas Keberatan a quo diterima pada tanggal 4 Oktober 2023;

3. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas Keputusan Keberatan yang kami ajukan masih menunjukkan kurang bayar sebesar Rp10.230.732,00 belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan Banding diterbitkan. Namun demikian, pada tanggal 11 Oktober 2022 Pemohon Banding telah melunasi Pajak kurang dibayar sebesar Rp10.230.732,00 melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 7518A744FB5G1A8F;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arbi Munandar jabatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan terakhir Nomor 49 tanggal 22 Desember 2023 dengan Notaris Adianto Sinaga, S.H., M.Kn.;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

RefPos-pos yang DikoreksiMenurutNilai Koreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)yang
Diajukan
Banding (Rp)
AObjek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen292.548.662292.548.6620
BPPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment terkait Jasa Bantuan Teknis07.120.4987.120.498
CObjek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen51.772.50051.772.5000
DObjek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen74.969.32074.969.3200

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi Objek PPh 26 terkait secondary adjustment atas koreksi biaya jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada Tokai Rika Thailand dan Tokai Rika Co., Ltd menjadi dividen sebesar Rp292.548.662,00;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp7.120.498,00 atas reklasifikasi jasa menjadi dividen (secondary adjustment);

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi Objek PPh 26 terkait secondary adjustment atas biaya royalti dan jasa penjualan dan pemasaran Pemohon Banding yang dibayarkan kepada Tokai Rika Co., Ltd menjadi dividen;

Menurut Pemohon Banding

A. Koreksi Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment terkait Transfer Pricing

terkait biaya Jasa Bantuan Teknis yang dibayarkan kepada Tokai Rika Thailand (TRT) dan Tokai Rika Co Ltd (TRJ) yang dianggap dividen sebesar Rp292.548.662,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 sehubungan dengan secondary adjustment atas koreksi biaya Jasa Intragroup yang dibayarkan kepada TRJ dan TRT sebesar Rp292.548.662,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas koreksi biaya Jasa Intragroup pada PPh Badan tahun pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas jasa intra group dengan detail sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
1Jasa Repair and Maintenance367.463.860
2Jasa Product Preparation458.874.990
3Jasa Technical Service Fee1.150.307.370
4Jasa Legal and Professional Fee45.716.871
Total2.022.363.091

1. Dalil Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa atas pembayaran jasa intragroup kepada TRJ dan TRT telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan Pasal 14 PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32) menyatakan:

“(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubugan Istimewa;

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istinewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 memberikan definisi terkait Jasa Intra-Grup sebagai:

“Aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

… Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa.”

bahwa sehubungan dengan koreksi atas biaya jasa intragroup yang dibayarkan kepada TRJ dan TRT, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Jasa Intragroup yang dibayarkan kepada TRJ dan TRT benar- benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

i. Dalil Pemohon Banding terkait manfaat atas biaya Jasa Repair and Maintenance sebesar Rp367.463.860,00;

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan software untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan yaitu berupa software untuk manajemen persediaan dan manajemen logistik dengan kebutuhan sebagai berikut: Manajemen persediaan

bahwa Pemohon Banding membutuhkan informasi tentang ketersediaan persediaan bahan mentah/bahan baku dan komponen untuk menghasilkan barang akhir/barang jadi, informasi tentang safety stock untuk memastikan bahwa proses produksi tidak terganggu dimana risiko atas produksi Pemohon Banding akan sangat besar apabila kontrol tidak dilakukan dengan baik. Risiko tersebut antara lain adalah risiko atas kekurangan bahan baku/bahan mentah dimana apabila hal tersebut terjadi maka produksi tidak dapat dilakukan. Proses pemesanan bahan baku/bahan mentah juga tidak dapat dilakukan mendadak, sehingga control atas bahan baku/mentah ini harus rutin dilakukan karena apabila risiko ini terjadi maka Pemohon Banding dapat mengalami kerugian lebih besar;

bahwa kerugian dapat berupa kerugian atas penurunan penjualan dan kerugian atas sanksi yang diberikan pelanggan seperti klaim

atas jaminan pemenuhan pasok barang-barang produksi (warranty claim), hal tersebut juga akan berdampak pada kepercayaan pelanggan dan kepercayaan atas proyek selanjutnya. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga membutuhkan informasi untuk membuat suatu barang (material requirement plant) dan juga struktur proses produksi dari bahan mentah menjadi produk jadi termasuk waktu produksi barang tersebut (bill of material). Oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan software untuk melakukan control atas persediaan barang/produk baik atas bahan baku ataupun barang dalam proses untuk dapat menghasilkan barang jadi yang dapat dikelola dengan baik;

Manajemen Logistik

bahwa Pemohon Banding membutuhkan software untuk mengelolakegiatanlogistikseperticontrolatas penerimaan/pengiriman barang kepada pelanggan ataupun pengiriman/penyediaan bahan baku ke departemen produksi, dan juga untuk sumber informasi atas rencana penerimaan/pengiriman termasuk di dalamnya penjadwalan rencana produksi, dan penjadwalan persediaan bahan baku dalam proses produksi barang jadi;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan control secara manual dikarenakan banyaknya ragam produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding meminta bantukan TRJ untuk dapat menyediakan perangkat lunak (software) yang dapat mempermudah Pemohon Banding melakukan control atas kegiatan manajemen persediaan dan logistik;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpukan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat atas biaya jasa repair and maintenance.

ii. Dalil manfaat atas biaya jasa Product Preparation sebesar

Rp458.874.990,00

bahwa sebelum melakukan produksi massal, Pemohon Banding melakukan aktivitas uji coba produk dengan durasi selama kurang lebih satu tahun sebelum produksi massal dilakukan. Tujuan atas aktivitas uji coba ini adalah untuk memastikan kesiapan Pemohon Banding sebelum produksi massal dilakukan, pengecekan dilakukan pada persiapan perlengkapan dan peralatan (mesin, line produksi, dll), selain itu juga untuk memastikan produk-produk tersebut sudah sesuai dengan kualitas pelanggan. Dalam proses tersebut, TRJ akan memberikan drawing, bahan yang dibutuhkan, dan petunjuk kerja kepada Pemohon Banding dimana hal tersebut berisi studi terhadap tahapan-tahapan proses dan juga hasil atas masing-masing tahapan tersebut dimana aktivitas tersebut dilakukan secara berulang sampai jaminan kualitas tersebut terpenuhi;

bahwa selama rentang waktu uji coba tersebut, proses pengecekan kualitas dilakukan secara detail, teliti, dan berkala untuk memastikan jaminan kualitas barang yang nantinya dijual kepada pelanggan. Bahwa Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan dari TRJ atas proses pengecekan kualitas atas uji coba produk-produk baru tersebut sebelum dilakukan produksi massal. TRJ akan memberikan feedback apabila terdapat masalah atas kualitas produk dan memberikan informasi sehubungan dengan penanganan atas masalah tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan;

bahwa perlu diketahui, produk-produk Pemohon Banding merupakan produk yang berhubungan dengan produk-produk dari Perusahaan lain yang nantinya akan dirakit oleh pelanggan Pemohon Banding. Oleh karena itu, atas produk yang dihasilkan Pemohon Banding harus memiliki akurasi (diameter) dan fungsi yang tinggi, karena apabila fungsi ataupun diameter tidak sesuai maka produk Pemohon Banding tidak dapat dirakit oleh

Pelanggan. Sehingga, kualitas dan akurasi produk yang tinggi diperlukan dalam melakukan produksi oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas biaya jasa product preparation yang diberikan oleh TRJ dan TRT;

iii. Dalil manfaat atas biaya Jasa Technical Service Fee

sebesar Rp1.150.307.370,00

bahwa berdasarkan perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dengan TRJ tanggal 19 Mei 2011 Pemohon Banding menerima bantuan tekhnik dan jasa dari TRJ sebagai berikut:

“Pasal 5.1 Bantuan Tekhnik di Fasilitas Penerima Lisensi: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, mengirimkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Penerima Lisensi dalam hubungannya dengan pembuatan Produk Berlisensi, tunduk pada kesepakatan bersama mengenai jumlah personil Tokai Rika yang akan dikirimkan dan kemungkian jangka waktu keperluan pengiriman tersebut.”

“Pasal 5.3 Bantuan Tekhnik dan jasa lain: Setelah menerima permintaan tertulis Penerima Lisensi selama masa berlaku Perjanjian ini Tokai Rika akan, atas tanggungan Penerima Lisensi, memberi Penerima Lisensi bantuan tekhnik dan jasa sebagaimana yang diuraikan di bawah ini atas dasar kesepakatan kedua belah pihak:

a. Pengujian Produk berlisensi dan laporan; dan

b. Jasa tertentu lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.” “Pasal 6.2 Biaya Jasa:

a. Atas jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.1 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar Tokai Rika (i) sebesar jumlah yang setara dengan gaji harian kotor yang sebenarya dibayar oleh

Tokai Rika kepada masing-masing karyawan yang melaksanaan jasa untuk kepentingan Penerima Lisensi ditambah tunjangan-tunjangan yang dibayar oleh pemberi kerja dan (ii) semua biaya wajar yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan pelaksanaan jasa oleh karyawan di luar tempat kerja normal karyawan, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya talangan (out-of pocket costs) perjalanan, penginapan dan makan.

b. Untuk jasa-jasa yang diberikan sesuai dengan Seksi 5.2 dan 5.3 Perjanjian ini atas permintaan Penerima Lisensi, Penerima Lisensi akan membayar biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk Tokai Rika dengan memberi Penerima Lisensi masing- masing jasa tersebut dan membayar Tokai Rika jumlah yang disepakati oleh para pihak yang menandatangani Perjanjian ini untuk keperluan pelaksanaan masing-masing jasa tersebut.”

bahwa berdasarkan kutipan perjanjian di atas, TRJ setuju untuk memberikan pelatihan dan saran terkait produksi Pemohon Banding, dan jasa teknis lain yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya. Biaya yang terjadi atas jasa yang diberikan oleh TRJ akan ditanggung oleh Pemohon Banding berdasarkan biaya yang sebenar-benarnya dikeluarkan. Atas bantuan yang diberikan oleh TRJ sudah seharusnya TRJ mendapatkan remunerasi yang wajar atas jasa yang diberikannya; bahwa untuk dapat membuktikan kegiatan dan keterlibatan oleh TRJ pada operasional Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan analisis pemanfaatan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas jasa teknis yang diberikan oleh TRJ;

JasaPemanfaatanManfaat untuk TRI
Akses terhadap ahli• Berbagi pengetahuan dan kemampuan terkait manajemen operasional dan bisnis, serta proses manufaktur kepada TRI.• TRI dapat menggunakan keahlian teknisi dalam Grup. • TRI memiliki akses terhadap informasi tentang pengembangan produk yang
• TRI dapat meminta saran dari ahli terkait proses manufaktur dalam Grup Tokai Rika.dialami oleh pihak afiliasi lainnya dan praktik terbaik yang telah mereka lakukan. • Pegawai TRI mengetahui metode, teknik, sistem dan teknologi eksperimen, dan pengujian yang digunakan oleh Grup.
Akses terhadap standar penjaminan mutu Grup• TRJ melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk TRI untuk memastikan bahwa kualitasnya sesuai dengan standar kualitas Grup. • Mengawasi dan memberikan pedoman terkait penerapan quality control TRI selama proses produksi. • Penerapan standar kualitas Grup dalam pengadaan bahan baku.• Manufaktur produk sesuai dengan standar kualitas Grup. • Standarisasi kualitas antara TRI dan Grup Tokai Rika.
Akes terhadap penunjang teknis produksi• Dukungan teknis untuk produksi komersial TRI. • Memperoleh saran mengenai isu-isu produksi, kualitas, konsumsi, dan perlindungan lingkungan, serta isu-isu kerusakan operasional.• Memandu TRI untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam semua aspek produksi. • Mencegah isu operasional dan teknis yang dapat berdampak negatif pada operasional TRI.

bahwa atas biaya terkait jasa teknis dengan TRJ adalah biaya- biaya untuk mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri (TRJ). Tenaga ahli diperlukan untuk memberikan pelatihan dalam mengoperasikan mesin-mesin yang memang didatangkan dari luar negeri, memberikan pelatihan jika terdapat perubahan dalam tahapan atau proses produksi, dan set up mesin sehingga dapat dioperasikan dalam proses manufakur Pemohon Banding. Seluruh mesin-mesin tersebut bermanfaat untuk memperoleh pendapatan

dan projek-projek baru yang mempengaruhi pendapatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan permintaan dari pelanggan untuk mengembangkan produk dan juga berbagai macam produk baru harus disiapkan oleh Pemohon Banding berdasarkan permintaan dari pelanggan. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan dari pelanggan, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari TRJ untuk memenuhi permintaan tersebut agar didukung oleh sumber daya yang handal untuk mempersiapkan produk-produk baru seperti set up mesin baru dan memberikan edukasi kepada karyawan Pemohon Banding atas proses produksi produk-produk baru tersebut untuk memastikan produksi dapat berjalan dengan lancar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa atas jasa yang diberikan oleh TRJ memberikan manfaat ekonomi yang nyata kepada Pemohon Banding baik secara teknis pengetahuan dan pengalaman industri dalam menjalankan operasi perusahaan. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang berpendapat bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh TRJ karena tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman transfer pricing yang berlaku;

bahwa pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sehubungan dengan Jasa Bantuan Teknis dari TRJ;

bahwa Pemohon Banding dapat meminta kepada TRJ untuk mendatangkan personil tekhniknya ke fasilitas Penerima Lisensi (Pemohon Banding) untuk melatih dan memberikan nasihat kepada personil Pemohon Banding dalam hubungannya dengan pembuatan proses produk;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas biaya jasa technical service fee;

iv. Dalil manfaat atas biaya Jasa Legal and Professional Fee sebesar

Rp45.716.871,00

bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan biaya perijinan menggunakan frekuensi radio atas salah satu produk Pemohon Banding yaitu kunci mobil yang menggunakan immobilizer, dimana dalam system kunci tersebut membutuhkan gelombang frekuensi radio;

bahwa atas penggunaan gelombang frekuensi radio tersebut, harus mendapatkan ijin dari Pemerintah dan biaya atas ijin tersebut Pemohon Banding masukan dalam akun legal and professional fee. Bahwa biaya tersebut termasuk dalam suatu kesatuan atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas maka biaya atas jasa legal and professional fee sebesar Rp45.716.871,00 telah dibuktikan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

b. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Perhitungan Kewajaran atas Jasa Intragroup yang diberikan TRJ dan TRT kepada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding telah melakuan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Intragroup dengan TNMM berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan TNMM atas Pemanfaatan Jasa Intra Group tersebut:

NoPerusahaan PembandingWANCP-Adj 2016-2018
1Aska Corporation3,80%
2Austem Co.,Ltd-0,22%
3Daewon Precision Industrial Co.,Ltd2,14%
4Duck Yang Industry Co.,Ltd1,38%
5Imasen Electric Industrial Co.,Ltd.0,66%
6Infac Corporation-1,01%
7Unick Corporation0,42%
Rentang Kuartil
Maksimum3,80%
Kuartil atas (Q3)1,76%
Median (Q2)0,66%
Kuartil bawah (Q1)0,10%
Minimum-1,01%

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil WANCP-Adj perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2016-2018 adalah sebesar 0,10% sampai dengan 1,76%, dengan median sebesar 0,66%. Pada tahun pajak 2020, WANCP Pemohon Banding tahun 2018-2020 sebesar 0,75% telah berada di antara rentang kuartil WANCP-Adj Perusahaan pembanding tahun 2016-2018 sehingga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam analisis ini telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan pejelasan di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa teknis yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Objek PPh 26 terkait Secondary Adjustment atas koreksi biaya Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp292.548.662,00 seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment terkait biaya

Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp7.120.498,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh 26 yang terutang sehubungan dengan secondary adjustment atas jasa bantuan teknis sebesar Rp7.120.498,00;

bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp7.120.498,00 adalah sehubungan dengan koreksi Objek PPh 26 atas Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen;

bahwa penjelasan terkait sengketa ini telah Pemohon Banding sampaikan pada surat PPh Badan yang juga telah Pemohon Banding sampaikan ulang pada poin A di atas;

bahwa sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dan Jepang, pembayaran atas jasa kepada Pihak Afilasi yang berdomisili di Jepang, maka hak pemajakan ada di Jepang, sehingga atas biaya jasa bantuan teknis yang dibayarkan kepada TRJ tidak terutang PPh 26;

bahwa dengan demikian, koreksi PPh Pasal 26 yang terutang atas secondary adjustment terkait biaya bantuan teknis sebesar Rp7.120.498,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Objek PPh 26 atas Biaya Royalti yang Direklasifikasi menjadi Dividen

sebesar Rp51.772.500,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Objek PPh 26 atas Biaya Royalti yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp51.772.500,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas koreksi biaya royalty pada PPh Badan tahun pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo dengan ringkasan sebagai berikut:

1) Bahwa Dalil Terbanding yang melakukan koreksi atas biaya royalti tidak berdasarkan pada peraturan yang berlaku

bahwa berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 pasal 14 angka (4), PER-32/PJ/2011 Pasal 17 ayat (7), dan Lampiran PER-22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Transaksi Pemanfaatan Harta tidak Berwujud sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama:

• dapat dibuktikan kepemilikan ataupun keberadaan atas harta tidak berwujud tersebut;

• dapat memberikan manfaat ataupun kontribusi secara ekonomis dan komersial;

• dapat dibuktikan bahwa transaksi atas harta tidak berwujud tersebut adalah wajar dan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2) Bahwa dalam melakukan usahanya, Pemohon Banding mempunyai perjanjian lisensi know-how, teknologi, paten dengan TRJ. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding dapat memproduksi barang dengan menggunakan know-how dari TRJ. Apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan know how dari TRJ, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan produksi sehingga tidak mampu melakukan penjualan yang pada akhirnya mempengaruhi Penjualan Pemohon Banding;

bahwa secara fakta Tokai Rika Co., Ltd (TRJ) adalah pihak yang memiliki dan melakukan aktivitas litbang (R&D) serta mengeluarkan biaya-biaya untuk melakukan penelitian dan pengembangan teknologi. Dengan demikian, TRJ adalah pemilik dari Intellectual Property termasuk patent, know-how, teknologi yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan Intellectual Property yang dimiliki oleh TRJ. Karena TRJ sebagai Pengembang dari know-how tersebut adalah pemilik dari know-how yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka TRJ harus mendapatkan remunerasi dari penggunaan know how oleh Pemohon Banding sebagai pengembalian (kompensasi) atas biaya-biaya yang dikeluarkan terkait aktivitas R&D tersebut;

bahwa sudah seharusnya Pemohon Banding membayar royalti dalam menggunakan informasi teknis/know-how dari TRJ karena jelas-jelas mendapatkan manfaat dari penggunakan informasi teknis tersebut. Dengan demikian tidak relevan apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membayar royalti dalam melakukan kegiatan produksi untuk produk yang dijual kepada pelanggan;

3) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penpengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Biaya Royalti kepada TRJ dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Lisensi atas know-how dari TRJ.

Tarif
RefSICPemberi LisensiPenerima Lisensi
Royalti
L102463714Research Frontiers, Inc.BRG Group Ltd10,00%
L102453714Research Frontiers, Inc.Glass technology Investment Ltd.5,00%
L102443714Research Frontiers, Inc.Cricursa Cristales Curvados S.A.5,00%
L88653714Research Frontiers, Inc.Asahi Glass Co., Ltd.10,00%
L81973714Research Frontiers, Inc.Material Sciences Corp.5,00%
L60203714Research Frontiers, Inc.Custom Glass Corp.10,00%
L56373714Feuling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.5,00%
L55503714Feuling Advanced Technologies, Inc.Klein Engineered Competition Components, Inc.10,00%
Minimum5,00%
Kuartil Bawah5,00%
Median7,50%
Kuartil Atas10,00%
Maksimum10,00%

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, tarif royalti Pemohon Banding sebesar 5,00% berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar 5,00%, median sebesar 7,50%, dan kuartil atas sebesar 10,00%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa teknis dari TRJ telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran royalti yang dijual oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dan bahwa tidak terdapat motif profit shifting dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu TRJ. Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi pembayaran royalti kepada TRJ bukan dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, koreksi Objek PPh 26 atas Biaya Royalti yang direklasifikasi menjadi dividen sebesar Rp51.772.500,00 seharusnya dibatalkan;

D. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang

Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp74.969.320,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp74.969.320,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan sengketa atas koreksi biaya usaha lainnya pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga penjelasan Pemohon Banding di bawah ini juga sejalan dengan dalil Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan a quo dengan ringkasan sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 14 PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32) dan berdasarkan PER-22/PJ/2013 Jasa intragroup dapat disimpulkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila;

• Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi.

• Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa

2) Bahwa Tokai Rika Asia merupakan sales company untuk mewakili Tokai Rika Group memiliki fungsi untuk menjembatani wajib pajak dengan pelanggan Toyota Group di kawasan Asia Pasific.

bahwa berdasarkan perjanjian antara Tokai Rika Asia dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding meminta bantuan teknis dari Tokai Rika Asia untuk menjembatani dengan pelanggan berdasarkan perjanjian jasa atas aktivitas tersebut diatas sesuai yang telah disepakati oleh masing-masing pihak;

3) Pada tanggal 1 Oktober 2011, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Jasa Teknis dengan TRA. Berdasarkan perjanjian tersebut, TRA setuju untuk memberikan jasa terkait pemasaran, quality assurance, pembelian, dan administrasi sehubungan dengan produk-produk Pemohon Banding. Sebagai kompensasi, Pemohon Banding akan

membayar TRA berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan cakupan jasa tersebut;

bahwa sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, jasa yang diberikan oleh TRA tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan penjualan dan membantu dalam hal meminimalisir biaya atas analisa, evaluasi biaya dan pengaturan dalam aktifitas pemasaran sehingga Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan usaha utama Pemohon Banding yaitu produksi suku cadang;

4) Bahwa Pemohon Banding telah melakuan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran Jasa Penjualan dan Pemasaran kepada TRA dengan Metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2020. Berikut adalah hasil penerapan Metode CUP atas Pemanfaatan Jasa Penjualan dan Pemasaran dari TRA;

NoNomor ReferensiFixed Fee per Tahun (US$)
1S1781542.000
2S1781630.000
3S18131168.000
4S1813678.000
5S18357174.000
6S18358240.000
7S2715640.560
Minimum30.000
Kuartil Bawah41.280
Median78.000
Kuartil Atas171.000
Maksimum240.0

bahwa berdasarkan analisis metode CUP, biaya jasa penjualan dan pemasaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada TRA sebesar THB1.968.000 atau setara dengan USD59.785 berada di antara rentang antar kuartil pembanding dengan kuartil bawah sebesar USD41.280 median sebesar USD78.000, dan kaurtil atas sebesar USD171.000. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan jasa penjualan dan pemasaran dari TRA telah sesuai dengan prinsip kewjaaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas, biaya atas jasa pemasaran tersebut terbukti memberikan manfaat bagi Pemohon banding dalam mendapatkan projek baru dan seharusnya dapat dibiayakan dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan TRA nyata-nyata adalah merupakan transaksi biaya atas jasa, bukan dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang Direklasifikasi menjadi Dividen sebesar Rp74.969.320,00 seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul

a. Kesimpulan

berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak.

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa:

A. Bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Secondary Adjustment terkait

Jasa Bantuan Teknis sebesar Rp292.548.662,00 dan PPh terutang Pasal 26 sebesar Rp7.120.498,00 tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana Pemohon Banding telah membuktikan transaksi biaya Jasa Bantuan teknis telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi aquo seharusnya dibatalkan;

B. Bahwa koreksi reklasifikasi Objek PPh 26 atas biaya royalti yang

dibayarkan kepada TRJ dan biaya Jasa Penjualan dan Pemasaran yang dibayarkan kepada TRA merupakan kegiatan yang benar-benar terjadi dan memberikan manfaat sehingga telah sesuai dengan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga telah dibuktikan bukan pembayaran dividen. Dengan demikian, koreksi aquo seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2020 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

20/WPJ.22/2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, namun demikian apabila Majelis berpendapat lain dan sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan

dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak

sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan

pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 26 ayat (1b)

Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 26 ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Pasal 26 ayat (2a)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto; Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 32

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak

Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

a. Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP; dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

2. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian atas data administrasi perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Wajib Pajak adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri suku cadang dan aksesori untuk kendaraan roda empat atau lebih dan kendaraan bermotor dengan KLU Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300)

2) Berdasarkan TP Documentation Wajib Pajak diperoleh data:

a. Karakteristik Wajib Pajak (TRI) adalah perusahaan Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D.

b. Struktur kepemilikan saham TRI tahun 2020 adalah sebagai berikut:

3) Transaksi Afiliasi TRI pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Skema Transaksi Penjualan Barang Jadi:

Skema Transaksi Pembelian:

Skema Transaksi Biaya Royalti:

Skema Transaksi Biaya Bunga Pinjaman:

4) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a. Karakteristik Wajib Pajak (TRI) adalah perusahaan Fully Fledge Manufacturer tanpa melakukan fungsi R&D.

b. Transaksi Afiliasi TRI pada tahun 2020 menurut Tim Pemeriksa sebagai berikut:

c. Tim Pemeriksa menggunakan 7 perusahaan pembanding yang terdapat dalam TP Doc Wajib Pajak.

d. Tim Pemeriksa menolak penyesuaian WANCP perusahaan pembanding yang dilakukan Wajib Pajak, sehingga WANCP perusahaan pembanding menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

e. Tim Pemeriksa melakukan penghitungan kembali atas ROTC Wajib Pajak setelah penyesuaian sebagai berikut:

ROTC Wajib Pajak setelah penyesuaian menurut Tim Pemeriksa adalah -0.57%

f. Perhitungan ALP menurut Tim Pemeriksa adalah:

5) Bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Normal Masa Pajak Juni 2020 pada tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp419.290.482,00 dan pelaporan kurang bayar sebesar Rp64.439.851,00 sebagaimana terlihat dalam tampilan berikut:

6) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP jasa bantuan teknis sebesar Rp 1.275.947.343,- dan koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP Penjualan sebesar Rp 12.040.460.356,- yang tidak wajar (tidak arm's length) dan bagi penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend);

3. Hasil Penelitian

Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 04 Oktober 2022 Masa Pajak Juni 2020, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa secondary adjustment jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP jasa bantuan teknis sebesar Rp1.275.947.343,00 yang tidak wajar (tidak arm's length) yang

berasal dari Koreksi Biaya Jasa Intra Group sebesar Rp2.022.363.091,00, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan tahapan awal pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.

b. Bahwa hasil pemeriksaan bukti-bukti dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding oleh Tim Pemeriksa dapat disimpulkan:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid terkait eksistensi dan benefit atas pembayaran jasa tersebut.

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan jasa telah dilakukan (rendered).

c. Bahwa Pemohon Banding sampai saat laporan ini dibuat belum dapat memberikan bukti yang dapat meyakini Tim Peneliti bahwa eksistensi atas penyerahan jasa tersebut benar-benar terjadi.

2. Bahwa secondary adjustment jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP Penjualan sebesar Rp12.040.460.356,00 yang tidak wajar (tidak arm's length), Terbanding berpendapat:

a. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan Tim Pemeriksa yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian, Tim Peneliti berpendapat:

1) Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020:

Ayat 1 huruf b : “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh penguasaan”;

Ayat 4 huruf a dan b : ”Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dianggap ada apabila satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung dan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung”;

3) Berdasarkan data T-Rank Orbis diketahui bahwa PT Tokai Rika Indonesia dimiliki oleh Tokai Rika Co Ltd sebesar 90%, kemudian Tokai Rika Co Ltd dimiliki oleh Toyota Motor Corporation (TMC) sebesar 32,3% dan Denso Corporation sebesar 9,72% (Denso dimiliki TMC sebesar 24,38%);

4) Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan PT TRI merupakan bagian grup besar dari TMC sehingga semua entitas anggota grup tersebut merupakan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

5) Bahwa atas koreksi Tim Pemeriksa yang menambahkan pihak afiliasi terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian sudah benar;

b. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa yang menggunakan Return on Total Cost (ROTC) dengan tidak mepertimbangkan faktor kesembandingan ekonomi dimana data pembanding yang digunakan adalah data- data di bawah tahun buku 2018 yang tentunya data pembanding tersebut tidak terdampak dari pandemi covid-19 yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa Metode penerapan harga wajar yang digunakan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa adalah TNMM dengan PLI Net Cost Plus (NCP) /Return OnTotal Cost (ROTC);

2) Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas PLI perusahaan pembanding dengan menggunakan Working Capital Adjustment (WCA) yang meliputi penyesuaian piutang, utang dagang dan persediaan;

3) Bahwa Standar komparabilitas OECD berarti bahwa jika ada perbedaan material antara transaksi terkontrol dan tidak terkontrol, penyesuaian seharusnya dilakukan jika pengaruh perbedaan tersebut pada harga atau profit dapat dipastikan dengan akurasi yang cukup untuk meningkatkan keandalan hasil. OECD mengulangi bahwa penyesuaian modal kerja hanya boleh dipertimbangkan ketika keandalan dari pembanding akan meningkat dan penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan. (Lihat OECD TPG July 2017 Annex to Chapter III para 1);

4) Bahwa para 3.64 OECD TPG July 2017 menyatakan bahwa "in those cases where there is a correlation between credit terms and sales prices, it could be appropriate to reflect interest income in respect of short-term working capital within the calculation of the net profit indicator and/or to proceed with a working capital adjustment".Demikian pula, dalam kasus metode CUP, perbedaan dalam persyaratan kontrak, misalnya, volume penjualan atau pembelian dan persyaratan kredit, mungkin memerlukan penyesuaian modal kerja terhadap comparable prices;

5) Bahwa panduan tersebut memperkuat gagasan bahwa penyesuaian untuk keterbandingan perlu dilihat dalam konteks kewajaran komersial dari pihak yang diuji dan pembanding. Salah satu pendekatan disarankan oleh gagasan bahwa nilai waktu uang dapat menjadi elemen penetapan harga "dalam

lingkungan yang kompetitif". Ini menunjukkan bahwa analisis tentang bagaimana perusahaan benar-benar beroperasi di pasar tersebut, atau lebih tepatnya pihak yang diuji atau perilaku penjualan dan pembelian yang sebanding di pasar tersebut, menunjukkan bahwa pembentukan harga mempertimbangkan nilai waktu dari uang. Tetapi bahkan itu akan menjadi peringatan, karena pihak yang menerapkan strategi penetrasi pasar dapat berarti bahwa biaya nilai waktu uang ditangani dengan cara lain, misalnya, tidak diteruskan ke pembelinya atau diteruskan hanya sebagian. WCA dalam beberapa situasi mungkin tidak meningkatkan komparabilitas;

6) Bahwa bukti pasar yang relevan dari perilaku pihak independen yang mendukung penyesuaian harga atau return untuk perbedaan modal kerja adalah sangat vital, seperti halnya analysis of the payment terms and practices yang digunakan oleh tested party dan pembanding. Dasar untuk WCA harus lebih dari sekadar perbandingan langsung dari akun financial dari tested party dan pembanding;

7) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti yang relevan bahwa dalam pembentukan harga mempertimbangkan nilai waktu dari uang serta bukti pasar yang relevan dari perilaku pihak independen yang mendukung penyesuaian harga/return untuk perbedaan modal kerja;

8) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang relevan bahwa terdapat korelasi antara credit terms dan harga jual;

9) Bahwa Terbanding setuju dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksaatasperedaranusahasebesar Rp12.040.460.356,00 akibat pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi;

c. Bahwa Berdasarkan hasil penelitian dan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) TP jasa bantuan teknis sebesar Rp1.275.947.343,00 dan TP Penjualan sebesar Rp12.040.460.356,00 yang tidak wajar (tidak arm's length) dan bagi penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga perhitungan PPh Pasal 26 dikoreksi menjadi sebagai berikut:

d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui SuratPemberitahuanuntukHadirnomor:S- 00735/SPUH/WPJ.22/2023 tanggal 18 September 2023.

e. Bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan tertulis dengan surat nomor 105/TRI-TAX/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang menyatakan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-1973/WPJ.226/2023 tanggal 26 September 2023.

f. Tidak terdapat data lain yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir dan Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan yang pada hakekatnya sama dengan Tanggapan dalam SPHP dan surat keberatannya. Bahwa atas tanggapan atas SPUH yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, karena setelah dilakukan pengujian, Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Pada Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Surat Banding nomor 116/TRI-TAX/XDII/2023 tanggal 26 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

c. Bahwa Keputusan Tergugat a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 03 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 04 Oktober 2022 Masa/Tahun Pajak Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa Surat Banding Nomor 116/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding menyampaikan materi yang sama sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023

tanggal 3 Oktober 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 181/TRI/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara NTPN 7518A744FB5G1A8F tanggal 11

Oktober 2022;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tokai Rika Indonesia Nomor 9

tanggal 10 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Lusia Hutabarat SH, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Tokai Rika

Indonesia Nomor 2 tanggal 12 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Lusia Hutabarat SH, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-7. Matriks sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan matriks sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis nomor TERY-2410073 tanggal 22 Oktober 2024; Bukti P-10. Penjelasan Tertulis nomor TERY -2412070 tanggal 17 Desember

2024;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir nomor TERY -2502007 tanggal 4 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00323/WPJ.22/KP-07/RIKSIS/2022

tanggal 29 September 2022;

Bukti T-3. Laporan Penelitaian Keberatan Nomor LAP-7389/WPJ.226/2023

tanggal 3 Oktober 2023 (Juni 2020);

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-6. Rincian SPT PPh Pasal 26;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-8. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. Pendapat akhir nomor S-3171/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18 Desember

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 116/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Reklas Objek PPh 26
- Jasa Bantuan Teknis292.548.6620(292.548.662)
- Biaya Royalti51.772.5000(51.772.500)
- Biaya jasa penjualan dan pemasaran74.969.3200(74.969.320)
- Dividen419.290.482419.290.482

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Reklas Objek PPh 26 sebesar Rp419.290.482,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan

Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri pada pos-pos sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen292.548.662292.548.6620
2PPh Pasal 26 yang Terutang atas Secondary Adjustment terkait Jasa Bantuan Teknis07.120.4987.120.498
3Objek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen51.772.50051.772.5000
4Objek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen74.969.32074.969.3200

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa

karena biaya-biaya sebagaimana disebutkan di atas tidak memenuhi PKKU berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding pada Sengketa PPh Badan, maka Terbanding melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment), dengan memperlakukan biaya-biaya di atas sebagai dividen kepada pihak luar negeri yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa telah biaya jasa dan royalty yang dijadikan dasar koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan telah memenuhi PKKU, juga Pemohon Banding beralasan bahwa biaya-biaya tersebut bukan merupakan Dividen yang menjadi obyek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Reklas Objek PPh 26 yang dianggap Terbanding sebagai dividen sebesar Rp419.290.482,00 yang merupakan secondary adjustment dari Koreksi Harga Pokok Penjualan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini

pada dasarnya merupakan sengketa yuridis atas perlakuan hasil koreksi pada sengketa PPh Badan tahun 2020 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor: 012686.15/2023/PP, sehingga untuk menerapkan ketentuan pajak (yuridis) atas sengketa jenis pajak PPh Pasal 26 ini maka harus dikaitkan dengan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan tahun 2020 tersebut;

bahwa atas masing-masing pos koreksi Terbanding yang menjadi sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa biaya Jasa technical services fee, Pemohon Banding dapat

membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa biaya batuan teknis tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga sesuai fakta tersebut maka koreksi Terbanding yang memperlakukan Jasa Bantuan Teknis yang dianggap sebagai dividen adalah tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta sebagaimana dipertimbangkan pada sengketa PPh Badan, oleh karena itu koreksi Terbanding yang mereklasifikasi biaya Jasa Bantuan Teknis menjadi dividen tidak dipertimbangkan;

2. Objek PPh 26 atas biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait biaya royalti yang direklasifikasi menjadi dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa biaya Royalty, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti yang cukup bahwa biaya-biaya royalti tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga sesuai fakta tersebut maka koreksi Terbanding yang memperlakukan biaya -biaya royalti sebagai dividen adalah tidak sesuai dengan kebenaran substansi fakta sebagaimana dipertimbangkan pada sengketa PPh Badan, oleh karena itu koreksi Terbanding yang mereklasifikasi biaya royalti menjadi dividen tidak dipertimbangkan;

3. Objek PPh 26 atas biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen

bahwa terhadap pos koreksi terkait Objek PPh 26 atas Secondary Adjustment atas Transfer Pricing terkait biaya jasa penjualan dan pemasaran yang direklasifikasi menjadi dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 menunjukkan bahwa atas sengketa jasa penjualan dan pemasaran pada sengketa PPh badan, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa biaya tersebut telah memenuhi PKKU;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pembayaran biaya yang tidak memenuhi PKKU tersebut merupakan upaya pergeseran laba/distribution profit dari wilayah Indonesia ke afiliasi di luar negeri, sehingga hal ini sesuai prinsip hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber, maka koreksi Terbanding yang

memperlakukan pembayaran biaya yang tidak memenuhi PKKU tersebut sebagai obyek PPh Pasal 26 adalah telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan uraian di atas, pada sengketa yang bersifat yuridis ini, argumentasi koreksi yuridis yang tetap dipertahankan adalah atas sengketa koreksi biaya jasa penjualan dan pemasaran, namun demikian karena terbukti PPh Pasal 26 yang terutang atas pos koreksi tersebut tidak menjadi sengketa, karena Pemohon Banding telah melunasi PPh Pasal 26 dengan jumlah yang sama meskipun dengan obyek PPh Pasal 26 yang berbeda sehingga hal ini tidak menimbulkan tambahan atau kelebihan pembayaran pajak, sehingga PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 yang harus dibayar adalah nihil;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklas Objek PPh 26
- Jasa Bantuan Teknis(292.548.662)0(292.548.662)
- Biaya Royalti(51.772.500)0(51.772.500)
- Biaya jasa penjualan dan pemasaran(74.969.320)(74.969.320)0
- Dividen419.290.48274.969.320344.321.162

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jasa Bantuan Teknis:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(292.548.662)

- menurut Pengadilan PajakRp292.548.662 Biaya Royalti:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(51.772.500)

- menurut Pengadilan PajakRp51.772.500

Jasa Penjualan dan Pemasaran:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp0 Dividen:

- menurut TerbandingRp419.290.482

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp344.321.162

- menurut Pengadilan PajakRp74.969.320 bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- menurut TerbandingRp419.290.482

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp419.290.482 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00740/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00046/204/20/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6- 431.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Jalan Selayar III Blok I Nomor 9, Cikarang Barat, Kabubaten Bekasi, domisili elektronik purchasing@tokai-rika.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp419.290.482 PPh Pasal 26 yang terutangRp64.439.851 Kredit PajakRp64.439.851 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.