Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-012692.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012692.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tokai Rika Indonesia mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPhPasal 17 ayat (1); Pasal 21; Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012692.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tokai Rika Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Desember 2024
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026