Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-012692.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Tokai Rika Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-012692.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012692.10/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai- rika.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Anatalia,

Izin Kuasa Hukum : KEP-613/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 19 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Renny Octora K./198010032001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, 2 Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, 3 Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6049/PJ.07/2024 tanggal 20 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 447/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. PEN-137/PP/Ucp/2026 tanggal 2 juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 119/TRI- TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 82/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 22 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/TRI- TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.927.950.93111.386.277.759
2PPh Pasal 21 yang terutang343.635.777666.552.118
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa343.635.777343.635.777
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan343.635.777343.635.777
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0343.635.777
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0111.050.930
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar0433.967.271

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 182/TRI/TAX/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.113.116.196
2PPh Pasal 21 yang terutang352.894.040
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa343.635.777
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan343.635.777
4Pajak yang tidak/kurang dibayar9.258.263
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3.183.917
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar12.442.180

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00731/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang

yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak11.386.277.759011.386.277.759
b. Pajak Penghasilan Terutang666.552.1180666.552.118
c. Kredit Pajak343.635.7770343.635.777
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar343.635.7770343.635.777
f. Sanksi Administrasi111.050.9300111.050.930
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar433.967.2710433.967.271

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 119/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 119/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Terbanding yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 3 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp433.967.271,00 belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 11 Oktober 2022 Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar sebesar Rp433.967.271,00 melalui Surat Setoran Pajak dengan NTPN : 251385B9FM0MAID0;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muneharu Yotsumoto, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 12 Mei 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 pada laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.562,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa selisih biaya gaji antara ekualisasi PPh Pasal 21 dengan biaya gaji yang dibiayakan di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding sebesar Rp6.273.161.562,00, merupakan biaya terkait dengan Iuran Pensiun, dan komponen gaji lainnya yang bukan merupakan komponen dalam ekualisasi PPh Pasal 21, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -16/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa:

“(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

adalah:

c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;”

bahwa selain itu, bahwa terdapat kekeliruan nilai Objek Pajak berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21 yang Terbanding gunakan untuk melakukan pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 sehingga ekualisasi PPh Pasal 21 yang Terbanding gunakan untuk melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka seharusnya koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.562,00 ini dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan Bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi sebesar Rp6.273.161.562,00, Dimana Pemohon Banding telah melakukan pelaporan serta penyetoran atas seluruh objek pajak tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Masa Pajak Maret 2021 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-82/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 22 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih

tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. huruf a, pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di

Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21 ayat (5a)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawaia tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008) antara lain mengatur:

a) Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

(1) angka 2, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan

(2) angka 4, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

c) Pasal 5:

(1) ayat (1), bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

(a) huruf a, penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur

(b) huruf b, penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya

(c) huruf c, penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis

(d) huruf d, penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan

(e) huruf e, imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan

(f) huruf f, imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun

(2) ayat (2), bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

(a) huruf a, bukan Wajib Pajak;

(b) huruf b, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

(c) huruf c, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

d) Pasal 6 ayat (1), bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

e) Pasal 7 ayat (1), bahwa penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

f) Pasal 13 ayat (1), bahwa tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Pegawai tetap, Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, dan Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.

g) Pasal 21:

(1) ayat (2), bahwa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.

(2) ayat (3), bahwa saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

h) Pasal 22:

(1) ayat (4), bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan menyampaikan laporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.

(2) ayat (5), bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) ayat (8), bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak

Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a) Data

bahwa data yang digunakan untuk melakukan penelitian keberatan adalah:

- Laporan Pemeriksaan Pajak;

- Kertas Kerja Pemeriksaan;

b) Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi sebesar Rp6.273.161.563,00 berdasarkan Ekualisasi atas DPP objek PPh Pasal 21 dengan Laporan Keuangan, sebagai berikut:

2) Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, surat keberatan dan surat banding Pemohon Banding serta terhadap dokumen yang ada, didapatkan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Bahwa Sengketa yang diajukan banding adalah atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

b. Bahwa yang diajukan keberatan dan banding serta alasan keberatan dan banding sedikit berbeda namun dengan dasar yang sama yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

c. Bahwa yang diajukan keberatan adalah atas koreksi PPh Pasal 21 sebesar Rp433.967.271,00 dan yang diajukan banding adalah atas koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00;

d. Bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, sengketa banding berupa koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00 merupakan biaya terkait dengan Iuran Pensiun dan komponen gaji lainnya yang bukan merupakan komponen dalam ekualisasi PPh Pasal 21

e. Bahwa terkait alasan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan data-data pokok perusahaan namun tidak memberikan data dan atau dokumen terkait dengan yang disengketakan;

2) Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding sama dengan tanggapan atas SPHP pada saat pemeriksaan, dan Pemeriksa sudah membatalkan sebagian koreksi tersebut, sehingga koreksi sudah mengakomodir pendapat, data dan dokumen Pemohon Banding dalam pemeriksaan termasuk jumlah atas yang disengketakan dalam surat keberatan yaitu JHT dan JKM sebesar Rp2.230.571.588,00 dan DPLK Sinar Mas Jaminan Pensiun sebesar Rp1.200.000.000,00;

3) Pemohon Banding menyatakan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 (April 2020 s.d. Maret 2021) sebesar Rp71.731.641.111,00

sedangkan data SPT Masa PPh Pasal 21 (April 2020 s.d. Maret 2021) pada system administrasi perpajakan sejumlah Rp63.347.185.066,00, angka tersebut lebih besar dari yang sudah dilaporkan sehingga Pemohon Banding sudah mengakui bahwa ada Objek Pajak yang belum dilaporkan;

4) bahwa koreksi tidak sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai saat terutangnya PPh Pasal 21, Terbanding menaggapi bahwa adanya biaya yang sudah diacrual dan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto pada periode Tahun Pajak 2020 (April 2020 s.d. Maret 2021, sudah terutang atas biaya atau penghasilan tersebut, dimana berdasarkan peraturan perpajakan saat terutang PPh Pasal 21 adalah saat dibayarkan atau terutangnya penghasilan tersebut, karena atas biaya atau penghasilan tersebut sudah terutang pada Tahun Pajak 2020 (April 2020 s.d. Maret 2021) maka saat terutangnya PPh Pasal 21 adalah Tahun Pajak 2020 (April 2020 s.d. Maret 2021);

5) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding menyimpulkan bahwa:

a. Jumlah Objek Pajak yang disengketakan oleh Pemohon Banding sudah dibatalkan dalam pemeriksaan sehingga sudah tidak ada Objek Pajak yang disengketakan;

b. Jumlah Objek Pajak menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya periode April 2020 s.d. Maret 2021 lebih besar dari rekapitulasi Objek Pajak menurut SPT Masa PPh Pasal 21 dari Masa Pajak April 2020 s.d. Maret 2021, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya Objek Pajak yang belum dilaporkan;

c. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat.

6) Berdasarkan hal-hal tersebut, alasan banding Pemohon Banding tidak dapat menunjukan ketidakbenaran koreksi Pemeriksa sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

f. bahwa dengan demikian, melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta diatas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Terbanding a quo sudah tepat. Dengan demikian, diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo, sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) RpMenjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak11.386.277.759011.386.277.759
b. Pajak Penghasilan yang terutang666.552.1180666.552.118
c. Kredit Pajak343.635.7770343.635.777
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar322.916.3410322.916.341
f. Sanksi Admnistrasi111.050.9300111.050.930
g. Jumlah PPh yg masih harus dibayar433.967.2710433.967.271

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 29 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00731/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 182/TRI/TAX/XII/2022 tanggal 16 Desember

2022;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara dari MUFG Bank Ltd, NTPN:

251385B9FM0MAID0 tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tokai Rika Indonesia Nomor 9

tanggal 10 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Notaris Lusia Hutabarat SH, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Persetujuan Para Pemegang Saham PT Tokai Rika

Indonesia Nomor 2 tanggal 12 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Lusia Hutabarat SH, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-7. SPT Masa PPh Pasal 21;

Bukti P-8. Rekonsiliasi PPh Pasal 21;

Bukti P-9. Pendapat Akhir Nomor ANT-2412072 tanggal 17 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00323/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2022 tanggal 29 September 2022; Bukti T-2. Laporan Penelitaian Keberatan Nomor LAP-7306/WPJ.226/2023

tanggal 29 September 2023;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2024;

Bukti T-6. Rincian SPT PPh Pasal 21;

Bukti T-7. Pendapat Akhir nomor S-3049/PJ/PJ.07/2024 tanggal 20 November

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00731/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 119/TRI-TAX/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa Rupiah
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak5.113.116.19611.386.277.7596.273.161.563

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00 dengan alasan berdasarkan hasil equalisasi antara Objek PPh Pasal 21 pada laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya selisih biaya gaji antara equalisasi PPh Pasal 21 dengan biaya gaji yang dibiayakan di dalam Laporan Keuangan sebesar Rp6.273.161.562,00, merupakan biaya terkait dengan Iuran Pensiun, dan komponen gaji lainnya yang bukan merupakan komponen dalam equalisasi PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00 dimana berdasarkan hasil equalisasi antara Objek PPh Pasal 21 pada laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa di persidangan telah dilakukan rekonsiliasi dan perbandingan antara perhitungan equalisasi yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding, dan dari perbandingan perhitungan equalisasi tersebut terdapat beberapa penyebab selisih sebesar Rp6.355.093.901,00, dimana jumlah ini tidak jauh beda dengan angka koreksi yang menjadi sengketa;

bahwa di persidangan ditemukan fakta bahwa terdapat perbedaan jumlah DPP PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang tahun buku 2020, yaitu masa April 2020 sampai dengan masa Maret 2021, dimana Terbanding

menyerahkan rekapitulasi SPT Masa - SPT Masa tersebut hingga diketahui bahwa DPP PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan adalah sebesar Rp63.347.185.066,00 namun demikian Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan disertai bukti yang dokumen SPT PPh Pasal 21 periode April 2020 s.d. Maret 2021, meskipun menyatakan bahwa jumlah DPP PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan adalah sebesar Rp71.371.641.111,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp8.024.456.045,00; bahwa di dalam perhitungan equalisasi baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah memperhitungkan biaya terkait iuran hari tua dan pembayaran jaminan hari tua yang tercatat pada akun 8210050 Salaries-retirement cost sebesar Rp1.188.296.219,00 sehingga hal ini dapat menggugurkan argumentasi tidak setujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding yang dikaitkan dengan biaya Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai bukan obyek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam perhitungan equalisasi Pemohon Banding memperhitungkan akun 8210040 Salaries-bonus dan 8210090 Salaries – THR sebagai pengurang obyek PPh Pasal 21 namun hal ini tiidak didukung dengan data dan bukti yang dapat membuktikan bahwa pengeluaran-pengeluaran pada akun tersebut adalah bukan obyek PPh Pasal 21;

bahwa pada perhitungan equalisasi, Terbanding menambahkan pos obyek PPh Pasal 21 berupa Tunjangan PPh Pasal 21 yang belum dimasukkan sebagai objek di SPT Masa tapi sudah diperhitungkan PPh-nya sebesar Rp6.000.246.225,00 yang dinyatakan sebagai tunjangan PPh Pasal 21 yang tidak dilaporkan sebagai obyek pada SPT Masa PPh Pasal 21 namun hal ini tidak mendapatkan tanggapan dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dan dengan mempertimbangkan fakta- fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding tentang adanya obyek PPh Pasal 21 atas biaya Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua telah dibuktikan bahwa pengeluaran-pegeluaran tersebut tidak diperhitungkan di dalam koreksi Terbanding, dan terdapat beberapa pos pada pengujian equalisasi Pemohon Banding yang tidak didukung alat bukti yang cukup untuk menguji kebenaran substansi transaksinya dan dengan mempertimbangkan

bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang menguasai alat bukti terkait sengketa ini namun tidak melakukan pembuktian kebenaran substansi atas pengeluaran/transaksi yang menjadi sengketa maka dapat disimpulkan bahwa argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding tidak menggugurkan alasan koreksi Terbanding yang meskipun menggunakan metode tidak langsung/equalisasi, namun telah didasarkan pada dokumen-dokumen laporan keuangan Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.273.161.563,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.273.161.5636.273.161.5630

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21

- menurut TerbandingRp11.386.277.759

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp11.386.277.759 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik purchasing@tokai- rika.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakRp11.386.277.759 Pajak Penghasilan TerutangRp666.552.118 Kredit PajakRp343.635.777 Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0 PPh Kurang BayarRp343.635.777 Sanksi AdministrasiRp111.050.930 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp433.967.271

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.