Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-013117.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013117.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (1a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013117.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00383/207/18/055/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 17 Desember 2025