Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-013117.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013117.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02935/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00383/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013117.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rianto Dwi Leksono jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizal Bawazier,

Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/APPL/MHE/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto /198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/

197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1085/PJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 484/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 06/PPN- 0918/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 427/WPJ.07/2022 tanggal 25 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00383/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutPembahsan Akhir
PKPFISCUSDisetujui
(Rp.)(Rp.)(Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Terutang PPN
a.1 Ekspor123.509.637123.509.6371 23.509.637
a.2 Penyerahan PPN harus dipungut4 7.714.887.0474 9.105.637.76147.714.887.047
a.3 Penyerahan PPN dipungut Pemungut PPN1 1.363.453.0151 1.363.453.01511.363.453.015
a.4 Penyerahan PPN tidak dipungut461.035.970461.035.9704 61.035.970
a.5 Penyerahan PPN dibebaskan---
a.6 Jumlah5 9.662.885.6696 1.053.636.38359.662.885.669
b.Atas Penyerahan Tidak terutang PPN---
c.Jumlah seluruh Penyerahan5 9.662.885.6696 1.053.636.38359.662.885.669
d.Atas Impor/Pemanfaatan BKP tdk berwujud
d.1 Impor BKP---
d.2 Pemanfaatan BKP Luar Drh Pabean---
d.3 Pemanfaatan JKP Luar Drh Pabean---
d.4 Pemungutan oleh Pemungut---
d.5 KMS---
d.6 Penyerahan Aktiva---
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak dibebaskan/dipungut---
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.7 Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran Harus Dipungut4 .771.488.7444 .910.563.8154.771.488.744
b.Dikurangi
b.1 PPN Disetor Dimuka---
b.2 Pajak Masukan dpt diperhitungkan3 .616.356.2253 .603.754.7193.616.356.225
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4 Dibayar Sendiri210.142.964210.142.9642 10.142.964
b.5 Lain-lain1 .614.310.3931 .614.310.3931.614.310.393
b.6 Jumlah5 .440.809.5825 .428.208.0765.440.809.582
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP---
d.Jumlah Dapat Diperhitungkan5 .440.809.5825 .428.208.0765.440.809.582
e.Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar- 669.320.838- 517.644.261- 6 69.320.838
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..669.320.838669.320.8386 69.320.838
c. Jumlah669.320.838669.320.8386 69.320.838
4.PPN yang Lebih Dibayar-- 517.644.261-
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak1 .038.406.4391 .038.406.4391.038.406.439
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak---
c. Jumlah1 .038.406.4391 .038.406.4391.038.406.439
4.PPN yang Kurang Dibayar-151.676.577-
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-151.676.577-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
h. Jumlah-151.676.577-
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar-303.353.155-

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09/MHE/OBJ-PPNDN- 2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.714.887.047,0049.105.637.761,001.390.750.714,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.616.356.225,003.603.754.719,0012.601.506,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02935/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang / (Lebih Bayar)151.676.577,000,00151.676.577,00
Sanksi Bunga-0,00-
Sanksi Kenaikan151.676.578,000,00151.676.578,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar303.353.155,000,00303.353.155,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/PPN-0918/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/PPN-0918/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Ekspor123.509.637,00123.509.637,00-
Penyerahan PPN dipungut sendiri47.714.887.047,0049.105.637.761,001.390.750.714,00
Penyerahan dipungut Pemungut11.363.453.015,0011.363.453.015,00-
Penyerahan PPN tidak dipungut461.035.970,00461.035.970,00-
Penyerahan PPN Dibebaskan---
Jumlah Seluruh Penyerahan59.662.885.669,0061.053.636.383,001.390.750.714,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar---
Pajak Keluaran dipungut4.771.488.744,004.910.563.815,00139.075.071,00
Pajak Masukan diperhitungkan5.440.809.582,005.428.208.076,0012.601.506,00
PPN Kurang (Lebih) Disetor(669.320.838,00)(517.644.261,00)151.676.577,00
Kompensasi ke masa berikut669.320.838,00669.320.838,00-
PPN Kurang (Lebih) Bayar-151.676.577,00151.676.577,00
Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP---
Sanksi Bunga Psl 13 (3) KUP-151.576.578,00151.576.578,00
Jumlah (lebih)/ kurang bayar-303.353.155,00303.353.155,00

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganKoreksi Positif (Negatif) (Rp)
1Penyerahan PPN dipungut sendiri1.390.750.714,00
2PPN Masukan12.601.506,00

1. Koreksi Penyerahan PPN dipungut sendiri sejumlah Rp1.390.750.714,00 Alasan Koreksi Terbanding bahwa sampai tingkat keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Harus Dipungut Sendiri untuk tahun 2018 sebagai berikut:

Rp
1Terdapat transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP pada Faktur Pajak1,022,998,182
2Retensi tidak buat Faktur Pajak dari pengakuan sales 20183,488,002,691
3Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak1,734,189,100
4Retensi
a.Transaksi berasal dari Pengakuan retensi awal = akhir 2018 yang tidak ada Faktur Pajaknya4,697,192,949
b.Transaksi berasal dari Pengakuan retensi awal dimana retensi akhir Rp 0 namun tidak ada Faktur Pajaknya2,960,835,543
5Progress Billings
a.Terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada Faktur230,000,000
6Recoverable
Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya828,551,764
7Koreksi akibat WP melaporkan sebagai transaksi kepada Pemungut PPN tanpa didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN serta tidak ada bukti pembayaran SSP Pemungut460,000,000
Total15,421,770,229

bahwa dari total koreksi selama tahun 2018 tersebut di atas, alokasi Koreksi Objek PPN untuk Masa Pajak September 2018 adalah Rp1.390.750.714,00 dengan rincian sebagai berikut:

Rp
1Terdapat transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP pada Faktur Pajak920,006,000
3Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak219,267,200
5Progress Billings
a.Terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada Faktur78,000,000
6Recoverable173,477,514
Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya
Total1,390,750,714

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Manufacturing yang menawarkan kepada pelanggan rangkaian lengkap produk: overhead travelling crane, hoist (kerekan), truk gudang, dan berbagai macam produk industri seperti gondola, leveller dock, sistem monorel dan sistem parkir mobil otomatis, layanan

dan perbaikan. Secara garis besar Penghasilan Utama Wajib Pajak ada 2 (dua) macam :

1. Penjualan putus (Trading and Services Sales)

2. Project Sales

Penjurnalannya=

1 Trading and Services Sales

Pencatatan = a Pada saat terbit Downpayment, terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr Trade Debtors (AR)11,000,000

Downpayment 10%10,000,000 PPN1,000,000 b Pada saat terbit Tagihan Pelunasan 100% ataupun 95% (karena ada retensi), terbit

Faktur Pajak, baru dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr Trade Debtors (AR) 90%99,000,000

Downpayment 10%10,000,000

Sales 100%100,000,000 PPN9,000,000 c Apabila pada butir b, ada retensi karena pelanggan akan tes produk yang dibeli, terbit retensi 5%, terbit Faktur Pajak tapi sudah tidak dicatat sebagai penghasilan

MisalnyaDrCr Trade Debtors (AR) 5%5,500,000

Invoice Retensi 5%5,000,000 PPN500,000

2. Project Sales

Pencatatan = a. Pada saat terbit Downpayment (misalnya 20%), terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)22,000,000

Downpayment 10%20,000,000 PPN2,000,000

ATAU

DrCr

Trade Debtors (AR)22,000,000

Deferred Revenue 10%20,000,000 PPN2,000,000

"deferred revenue" artinya sama dengan downpayment, maksudnya sudah diterima pembayaran uang muka tetapi proyek belum dijalankan. Bedanya dengan downpayment, untuk deferred revenue atas proyek ini masih belum tentu berjalan tetapi sudah terima uang muka dari pelanggan.

b. Pada saat delivery, terbit Tagihan Progress Billings (misalnya 60%), terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan, dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)66,000,000

Progress Billings 60%60,000,000 PPN6,000,000 c. Pada saat terbit Tagihan Instalasi (misalnya 15%), terbit Faktur Pajak, baru dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR) 15%16,500,000

Downpayment 20%20,000,000

Progress Billings 60%60,000,000

Retensi 5%5,000,000

Project Sales100,000,000 PPN1,500,000

101,500,000101,500,000 d. Pada saat terbit Tagihan Retensi 5%, terbit Faktur Pajak tapi sudah tidak dicatat sebagai penghasilan lagi

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)5,500,000

Invoice Retensi 5%5,000,000 PPN500,000

bahwa apabila Terbanding memahami jurnal percatatan diatas dan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka tidak perlu adanya koreksi DPP Penyerahan PPN tersebut di atas;

bahwa jadi yang harus dipahami Pemeriksa adalah: Pengajuan Penghasilan Belum Tentu Sama Dengan Saat Penerbitan Faktur Pajak;

Butir 1 = Terdapat transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP pada Faktur Pajak Rp920.006.000,00 bahwa awalnya total rincian koreksi dari Pemeriksa untuk selama tahun 2018 adalah berikut:

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPSPT/WPPemeriksaKoreksi PemeriksaSPT PPNBuyerNomor Faktur PajakTanggalDPP
41001Trading & Service Sales3040104088003180005562709325/10/2018499.912.382492.912.3824 99.912.3827 .000.000201810PT. Kereta Api Indonesia (Persero)031.003-18.5562709326-Nov-18492.912.382
41001Trading & Service Sales3040104923003180005562803521/11/201810.560.0006.580.0001 0.560.0003 .980.000201811PT. Bukit Asam (Persero)Tbk031.003-18.5562803514-Dec-186.580.000
41001Trading & Service Sales3040105004003180005562811629/11/2018470.000.000423.000.0004 70.000.0004 7.000.000201811PT. Kereta Api Logistik010.003-18.5562797629-Nov-18423.000.000
41001Trading & Service Sales3040105278003180005562840607/12/201812.760.0001 1.600.0001 2.760.0001 .160.000201812PT. Bukit Asam (Persero)Tbk031.003-18.5562840607-Dec-1811.600.000
41001Trading & Service Sales3040105660003180005562884520/12/2018102.181.8196 3.863.6371 02.181.8193 8.318.182201810PT. Shapa Abadi010.003-18.5562738631-Oct-1863.863.637
41001Trading & Service Sales3042030382001180008979331011/01/20188 .700.0005.166.0008 .700.0003 .534.00020182PT. Evergreen International Paper010.001-18.8979331020-Feb-185.166.000
41001Trading & Service Sales3042031456003180005562405316/07/2018- 3 .200.000- 4.015.750- 3 .200.0008 15.75020187PT. Paragon Technology and Innovation011.003-18.5562455730-Jul-18- 4.015.750
41001Trading & Service Sales3042031458003180005562405513/07/20183 .000.0002.824.2503 .000.0001 75.75020187PT. Paragon Technology and Innovation011.003-18.5562435930-Jul-182.824.250
41001Trading & Service Sales3042031927003180005562638820/09/201818.618.5901 8.612.5901 8.618.5906 .00020189PT. Letawa011.003-18.5562638820-Sep-1818.612.590
41002Project Sales3040098454304009845428/02/2018421.400.000210.700.0004 21.400.0002 10.700.00020181PT. Tjakrindo Mas010.001-18.8979374325-Jan-18210.700.000
41002Project Sales3040099877001180008979645324/04/20186.574.856.6281.149.157.4586 .574.856.6285 .425.699.17020181PT. Berca Buana Sakti011.001-18.8979378618-Jan-181 .149.157.458
41002Project Sales3040099878001180008979645424/04/2018792.415.0003.718.0007 92.415.0007 88.697.00020181PT. Berca Buana Sakti011.001-18.8979378718-Jan-183.718.000
41002Project Sales3040103491003180005562638526/09/20185.290.000.0004.370.000.0005 .290.000.0009 20.000.00020189PT. Wijaya Karya ( Persero ) Tbk030.003-18.5562558703-Sep-184 .370.000.000
41002Project Sales3040104881003180005562798228/11/2018232.000.000231.000.0002 32.000.0001 .000.000201810PT. Bumi Mitra Intercon010.003-18.5562725630-Oct-18231.000.000
41002Project Sales3040105577003180005562875818/12/201834.550.0003 3.100.0003 4.550.0001 .450.000201812PT. Total Bangun Persada Tbk011.003-18.5562875816-Jan-1933.100.000
7.449.535.852

bahwa pada saat Pemohon Banding memberikan penjelasan atas koreksi Pemeriksa kepada Peneliti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan bahwa sebenarnya Pemeriksa sudah tahu bahwa 8 digit terakhir dari Nomor "Reference" pada tabel diatas adalah sama dengan nomor Faktur Pajak; bhawa bagian untuk Masa Pajak September 2018 adalah sebesar Rp920.006.000,00;

bahwa untuk Masa Pajak Januari 2018 dan Februari 2018, Peneliti telah membatalkan koreksinya;

bahwa setelah dikeluarkan koreksi-koreksi Pemeriksa yang 8 digit terakhir nya untuk nomor Reference tidak sama dengan nomor Faktur Pajak yang dicantumkan Pemeriksa sebagai dasar koreksinya, maka akan menjadi sebagai berikut :

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPSPT/WPPemeriksaSelisihSPT PPNBuyerNomor Faktur PajakTanggalDPP
41001Trading & Service Sales3040104088003180005562709325/10/2018499.912.382492.912.3824 99.912.3827 .000.000201810PT. Kereta Api Indonesia (Persero)031.003-18.5562709326-Nov-18492.912.382
41001Trading & Service Sales3040104923003180005562803521/11/201810.560.0006.580.0001 0.560.0003 .980.000201811PT. Bukit Asam (Persero)Tbk031.003-18.5562803514-Dec-186.580.000
41001Trading & Service Sales3040105004003180005562811629/11/2018470.000.000470.000.0004 70.000.000-201811PT. Kereta Api Logistik010.003-18.5562797729-Nov-18470.000.000
41001Trading & Service Sales3040105278003180005562840607/12/201812.760.0001 1.600.0001 2.760.0001 .160.000201812PT. Bukit Asam (Persero)Tbk031.003-18.5562840607-Dec-1811.600.000
41001Trading & Service Sales3040105660003180005562884520/12/2018102.181.819201810
41001Trading & Service Sales3042030382001180008979331011/01/20188 .700.0005.166.0008 .700.0003 .534.00020182PT. Evergreen International Paper010.001-18.8979331020-Feb-185.166.000
41001Trading & Service Sales3042031456003180005562405316/07/2018- 3 .200.00020187
41001Trading & Service Sales3042031458003180005562405513/07/20183 .000.00020187
41001Trading & Service Sales3042031927003180005562638820/09/201818.618.5901 8.612.5901 8.618.5906 .00020189PT. Letawa011.003-18.5562638820-Sep-1818.612.590
41002Project Sales3040098454304009845428/02/2018421.400.00020181
41002Project Sales3040099877001180008979645324/04/20186.574.856.62820181
41002Project Sales3040099878001180008979645424/04/2018792.415.00020181
41002Project Sales3040103491003180005562638526/09/20185.290.000.00020189
41002Project Sales3040104881003180005562798228/11/2018232.000.000201810
41002Project Sales3040105577003180005562875818/12/201834.550.0003 3.100.0003 4.550.0001 .450.000201812PT. Total Bangun Persada Tbk011.003-18.5562875816-Jan-1933.100.000
1 7.130.000

bahwa oleh karena itu untuk koreksi Masa Pajak September 2018 sebesar Rp920.006.000,00 seharusnya juga dibatalkan;

Butir 3 = Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak sebesar Rp219.267.200,00 bahwa pada saat Pemohon Banding memberikan penjelasan atas koreksi Pemeriksa kepada Peneliti, maksud Pemohon Banding adalah memberikan sampling dokumen dengan mengambil angka yang besar-besar;

bahwa pada awalnya koreksi Terbanding/Pemeriksa dengan total Rp3.425.245.100,00 (untuk Masa Mei s/d Des 2018), dan Pemohon Banding memberikan sampling 2 (dua) dokumen yang besar-besar sejumlah Rp1.691.056.000,00 kepada Peneliti dan terbukti koreksi Pemeriksa salah/keliru dan dibatalkan;

bahwa untuk rincian dibawah ini dengan total Rp1.734.189.100,00 (untuk Masa Mei s/d Des 2018) bukan berarti tidak ada dokumen-dokumennya seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan samplingnya kepada Peneliti;

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPPemeriksaKoreksi Masih DipertahankanSPT PPN
141001Trading & Service Sales304010015430401001545/6/20183,500,0003 ,500,0003 ,500,00020185
241001Trading & Service Sales304010032530401003255/18/201817,100,0001 7,100,0001 7,100,00020185
341001Trading & Service Sales304010043530401004355/23/20187,042,0007 ,042,0007 ,042,00020185
441001Trading & Service Sales304010051300118000897971615/28/201814,775,8001 4,775,8001 4,775,80020185
541001Trading & Service Sales304010051300118000897971615/28/2018- 2,216,370- 2 ,216,370- 2 ,216,37020185
641002Project Sales304009996830400999685/4/201853,700,0005 3,700,0005 3,700,00020185
741002Project Sales304009997030400999705/4/2018136,000,0001 36,000,0001 36,000,00020185
841001Trading & Service Sales304010079800118000897975086/4/201816,400,0001 6,400,0001 6,400,00020186
941001Trading & Service Sales304010079800118000897975086/4/20183,100,0003 ,100,0003 ,100,00020186
1041001Trading & Service Sales304010143830401014387/10/20187,042,0007 ,042,0007 ,042,00020187
1141001Trading & Service Sales304010144430401014447/13/201816,080,0001 6,080,0001 6,080,00020187
1241001Trading & Service Sales304010144730401014477/13/201826,910,0002 6,910,0002 6,910,00020187
1341001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/20182,800,0002 ,800,0002 ,800,00020187
1441001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/2018- 280,000- 2 80,000- 2 80,00020187
1541001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/201822,000,0002 2,000,0002 2,000,00020187
1641001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/2018- 2,200,000- 2 ,200,000- 2 ,200,00020187
1741001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/20186,000,0006 ,000,0006 ,000,00020187
1841001Trading & Service Sales304203152900318000556243367/13/2018810,0008 10,0008 10,00020187
1941001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/20183,604,0003 ,604,0003 ,604,00020187
2041001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/201811,861,7501 1,861,7501 1,861,75020187
2141001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/201814,237,5001 4,237,5001 4,237,50020187
2241001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/20181,800,0001 ,800,0001 ,800,00020187
2341001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20182,057,0002 ,057,0002 ,057,00020187
2441001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20183,982,2503 ,982,2503 ,982,25020187
2541001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20181,800,0001 ,800,0001 ,800,00020187
2641402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/201895,400,0009 5,400,0009 5,400,00020187
2741402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/20182,862,0002 ,862,0002 ,862,00020187
2841402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/2018- 928,344- 9 28,344- 9 28,34420187
2941001Trading & Service Sales304010238200107294458/23/2018720,0007 20,0007 20,00020188
3041001Trading & Service Sales304010238430401023848/23/2018791,9967 91,9967 91,99620188
3141001Trading & Service Sales304010252230401025228/26/20183,500,0003 ,500,0003 ,500,00020188
3241001Trading & Service Sales304300521630401027038/31/2018- 3,300,000- 3 ,300,000- 3 ,300,00020188
3341001Trading & Service Sales304010304930401030499/17/2018116,337,0001 16,337,0001 16,337,00020189
3441001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018390,7003 90,7003 90,70020189
3541001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/201818,788,2001 8,788,2001 8,788,20020189
3641001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20181,411,6001 ,411,6001 ,411,60020189
3741001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,405,8003 ,405,8003 ,405,80020189
3841001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,200,0003 ,200,0003 ,200,00020189
3941001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018390,7003 90,7003 90,70020189
4041001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/201818,788,2001 8,788,2001 8,788,20020189
4141001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20181,411,6001 ,411,6001 ,411,60020189
4241001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,405,8003 ,405,8003 ,405,80020189
4341001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018677,4006 77,4006 77,40020189
4441001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,200,0003 ,200,0003 ,200,00020189
4541001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/201821,895,2002 1,895,2002 1,895,20020189
4641001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20186,714,9006 ,714,9006 ,714,90020189
4741001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/2018355,5003 55,5003 55,50020189
4841001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20181,517,4001 ,517,4001 ,517,40020189
4941001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20183,535,2003 ,535,2003 ,535,20020189
5041001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/2018162,0001 62,0001 62,00020189
5141001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/201813,680,0001 3,680,0001 3,680,00020189
5241001Trading & Service Sales3040103730003180005562666610/11/20181,160,0001 ,160,0001 ,160,000201810
5341001Trading & Service Sales3040103780304010378010/15/2018677,4006 77,4006 77,400201810
5441002Project Sales3040104319304010431910/31/201828,245,0812 8,245,0812 8,245,081201810
5541002Project Sales3040104319304010431910/31/201828,245,0812 8,245,0812 8,245,081201810
5641002Project Sales3040104320304010432010/4/2018159,977,1691 59,977,1691 59,977,169201810
5741002Project Sales3040104323304010432310/31/201812,930,4001 2,930,4001 2,930,400201810
5841002Project Sales3040104323304010432310/31/201812,930,4001 2,930,4001 2,930,400201810
5941001Trading & Service Sales3040104838003180005562793911/26/20183,300,0003 ,300,0003 ,300,000201811
6041001Trading & Service Sales3040105010304010501011/29/201818,326,0001 8,326,0001 8,326,000201811
6141001Trading & Service Sales3040105011304010501111/29/201818,326,0001 8,326,0001 8,326,000201811
6241001Trading & Service Sales3040105083304010508311/17/201812,060,0001 2,060,0001 2,060,000201811
6341001Trading & Service Sales3040105146304010514611/30/201817,898,0001 7,898,0001 7,898,000201811
6441001Trading & Service Sales3042032325003180005562820611/30/201826,946,4002 6,946,4002 6,946,400201811
6541002Project Sales3040104881003180005562798211/28/201832,000,0003 2,000,0003 2,000,000201811
6641002Project Sales3040105159304010515911/30/201880,000,0008 0,000,0008 0,000,000201811
6741001Trading & Service Sales30401057520031800055628936434543,200,0003,200,0003,200,000201812
6841001Trading & Service Sales3040105794003180005562898343461238,787238,787238,787201812
6941001Trading & Service Sales304010586230401058624346118,326,00018,326,00018,326,000201812
7041001Trading & Service Sales304010591130401059114346273,100,00073,100,00073,100,000201812
7141001Trading & Service Sales30420323400031800055628319434397,320,0007,320,0007,320,000201812
7241002Project Sales304010552830401055284345180,000,00080,000,00080,000,000201812
7341002Project Sales304010557700318000556287584345215,000,00015,000,00015,000,000201812
7441002Project Sales304010557700318000556287584345234,550,00034,550,00034,550,000201812
7541002Project Sales304010557700318000556287584345215,000,00015,000,00015,000,000201812
7641002Project Sales304010576700318000556289594345513,599,12013,599,12013,599,120201812
7741002Project Sales304010576700318000556289594345539,764,28039,764,28039,764,280201812
7841002Project Sales3040105767003180005562895943455192,112,000192,112,000192,112,000201812
7941002Project Sales304010576700318000556289594345541,466,40041,466,40041,466,400201812
8041002Project Sales304010576700318000556289594345512,972,00012,972,00012,972,000201812
8141002Project Sales30401057670031800055628959434552,388,9002,388,9002,388,900201812
8241002Project Sales304010576700318000556289594345512,972,00012,972,00012,972,000201812
8341002Project Sales30401057670031800055628959434552,388,9002,388,9002,388,900201812
8441002Project Sales304010576700318000556289594345514,321,60014,321,60014,321,600201812
8541002Project Sales304010576700318000556289594345516,228,40016,228,40016,228,400201812
1,734,189,100

bahwa Pemohon Banding telah sampaikan penjelasan data dan jurnal/jurnal untuk rincian Rp1.734.189.100,00 (berdasarkan nomor urut) seperti halnya dokumen/jurnal sampling yang pernah Pemohon Banding sampaikan Peneliti dan telah dibatalkan koreksinya oleh Peneliti;

bhwa bagian koreksi untuk Masa Pajak September 2018 sebesar Rp219.267.200,00 adalah untuk nomor urut 33 s/d 51 pada tabel diatas; Butir 5 = Progress Billings : Terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada Faktur Pajaknya Rp78.000.000,00 bahwa pada saat Pemohon Banding memberikan penjelasan atas koreksi Pemeriksa kepada Peneliti, Pemohon Banding telah menjelaskan tidak mungkin terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada faktur pajaknya karena dengan sistem SAP yang Pemohon Banding pakai maka pada saat pencatatan progress billing pasti telah diterbitkan Faktur Pajaknya;

Butir 6 = Recoverable: Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan /pengurang biaya Rp173.477.514,00 bahwa alasan koreksi menurut Pemeriksa/Terbanding: akun ini menampung semua penggantian tagihan dimana Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai pengurang biaya/penghasilan lain-lain, namun dicatat pada neraca;

Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya
Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DatePemeriksaKoreksiBuyer
12202Recoverable16000075Cargo pants 40 pcs @ IDR 147,0009/12/20185,880,0005 ,880,000MHE-Demag (S) Pte Ltd
12202Recoverable16000075Corp polo shirt 2 pcs @ IDR 73,5009/12/2018147,0001 47,000MHE-Demag (S) Pte Ltd
12202Recoverable16000075Crew neck T-shirt 167 pcs @ IDR 55,1259/12/20189,205,8759 ,205,875MHE-Demag (S) Pte Ltd
12202Recoverable16000075HI-VIS long sleeve jacket 37 pcs @ IDR 267,7509/12/20189,906,7509 ,906,750MHE-Demag (S) Pte Ltd
12202Recoverable16000075HI-VIS pants 16 pcs @ IDR 178,5009/12/20182,856,0002 ,856,000MHE-Demag (S) Pte Ltd
12202Recoverable16000075HI-VIS short sleeve jacket 25 pcs @ IDR 241,5009/12/20186,037,5006 ,037,500MHE-Demag (S) Pte Ltd
12202Recoverable16000076Corp polo shirt 62 pcs @ USD 5.449/12/20185,020,4135 ,020,413MHE-Demag Viet Nam Company Lim
12202Recoverable16000076Corp long sleeve shirt 68 pcs @ USD 10.109/12/201810,223,0181 0,223,018MHE-Demag Viet Nam Company Lim
12202Recoverable16000076HI-VIS long sleeve jacket 27 pcs @ USD 19.819/12/20187,961,5407 ,961,540MHE-Demag Viet Nam Company Lim
12202Recoverable16000076Crew neck T-shirt 12 pcs @ USD 4.089/12/2018728,7707 28,770MHE-Demag Viet Nam Company Lim
12202Recoverable16000076Cargo pants 85 pcs @ USD 10.889/12/201813,765,6481 3,765,648MHE-Demag Viet Nam Company Lim
12202Recoverable16000077HI-VIS long sleeve jacket 380 pcs @ IDR 267,7509/12/20181 01,745,0001 01,745,000MHE-Demag (T) Ltd
12202Recoverable16000093REIMBURSE PIB AJU 707072611/30/20184 17,454,0004 17,454,000PT. Tiga Ikan Engineering
12202Recoverable16000101HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 12 PCS @ IDR 267,75012/12/20183,213,0003 ,213,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000101HI-VIS SHORT SLEEVE JACKET 2 PCS @ IDR 241,50012/12/2018483,0004 83,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000102HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 11 PCS @ IDR 267,75012/12/20182,945,2502 ,945,250MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000102HI-VIS SHORT SLEEVE JACKET 5 PCS @ IDR 241,50012/12/20181,207,5001 ,207,500MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000103HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 264 PCS @ IDR 267,75012/12/201870,686,0007 0,686,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000103HI-VIS SHORT SLEEVE JACKET 12 PCS @ IDR 241,50012/12/20182,898,0002 ,898,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000104HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 7 PCS @ IDR 267,75012/12/20181,874,2501 ,874,250MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000104HI-VIS LONG COVERALL 1 PCS @ IDR 420,00012/12/2018420,0004 20,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000104DUNGAREES 3 PCS @ IDR 210,00012/12/2018630,0006 30,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000105HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 5 PCS @ IDR 267,75012/12/20181,338,7501 ,338,750MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000105HI-VIS SHORT SLEEVE JACKET 3 PCS @ IDR 241,50012/12/2018724,5007 24,500MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000105HI-VIS PANTS 4 PCS @ IDR 178,50012/12/2018714,0007 14,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000106HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 79 PCS @ IDR 267,75012/12/201821,152,2502 1,152,250MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000106HI-VIS SHORT SLEEVE JACKET 3 PCS @ IDR 241,50012/12/2018724,5007 24,500MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000106HI-VIS LONG COVERALL 13 PCS @ IDR 420,00012/12/20185,460,0005 ,460,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000106HI-VIS PANTS 23 PCS @ IDR 178,50012/12/20184,105,5004 ,105,500MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000107HI-VIS LONG SLEEVE JACKET 234 PCS @ IDR 267,75012/12/201862,653,5006 2,653,500MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000107HI-VIS SHORT SLEEVE JACKET 184 PCS @ IDR 241,50012/12/201844,436,0004 4,436,000MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000108HI-VIS LONG SLEEVE JACKET (L) 15 PCS @ IDR 267,75012/12/20184,016,2504 ,016,250MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000108HI-VIS LONG SLEEVE JACKET (M) 1 PCS @ IDR 267,75012/12/2018267,7502 67,750MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd
12202Recoverable16000110CORPORATE LONG SLEEVE SHIRT 36 pcs @ IDR 136,50012/17/20184,914,0004 ,914,000MHE-Demag Taiwan Company Limit
12202Recoverable16000110CREW NECK T-SHIRT 50 pcs @ IDR 55,12512/17/20182,756,2502 ,756,250MHE-Demag Taiwan Company Limit
Jumlah8 28,551,7648 28,551,764

bahwa total untuk Recoverable selama tahun 2018 sebesar Rp828.551.764,00; bahwa bagian untuk Masa September 2018 sebesar Rp173.477.514,00; bahwa akun “Recoverable akun 12202” di Neraca adalah untuk menampung biaya-biaya diatas yang hanya bersifat penggantian untuk kepentingan pihak- lain, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding, kemudian ditagihkan kembali kepada pihak-pihak lain tanpa adanya margin atas reimbursement tersebut;

bahwa biaya biaya ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding oleh karena itu hanya dicatat di Neraca;

bahwa adanya Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas Biaya Recoverable ini karena aturan PPN mengatur untuk Reimbursement yang tidak memenuhi persyaratan tertentu harus terhutang PPN. Hal ini seharusnya dipahami oleh Pemeriksa (mengenai aturan PPN atas Reimbursement);

bahwa dengan demikian tidak sama aturan PPh Badan dengan PPN untuk masalah Reimbursement, oleh karena itu Pemohon Banding sudah benar, tidak akan mencatat Biaya-biaya Recoverable ini sebagai Penghasilan/Biaya karena memang bukan penghasilan/biaya usaha;

Contoh 1: Recoverable - Rp 417.454.000,00

Jurnal Transaksi

. Document Overview « Display

Md bol come Se ' Tar daz

Tete 5 oe — : Han 5 = Fiscal Sear i.

dajwas eons) sseee ieee ah, PITIE |iT, Tags ean Engine ' sana NP Ba BAE Kementan PIP AIT CUS. Fain i.

Contoh 2: Recoverable – Rp101.745.000,00

Jurnal Transaksi

. Document Overview - Display

MA Che Sape . Tana

Pe en ae en ea

LN Mai-Tenar (7: Lis. SIS Ling ara jangan iil tin PIR lot woe ne

Contoh 3: Recoverable – Rp70.686.000,00 dan Rp2.898.000,00

Jurnal Transaksi

. Document Overview - Display

Hd bo . hse Save . Tec data

Din, Kamar AG le urang 2 7 FLithl Year Kana

Tog. Date whl. ili Fisting Tate wee cl eee parit La

Calcilate Tax lin. Gurreniy If?

Contoh 4: Recoverable - Rp62.653.500,00 dan Rp44.426.000,00

Jurnal Transaksi

, Document Overview - Display

Mabe, a Choose Seve * Taare ee boob esssuke eee

Contoh 5

Jurnal Transaksi

1 Document Overview - Display

Haru Case Save - ~ as cat

bahwa untuk koreksi ini berhubungan dengan koreksi yang sama pada SKPKB PPh Badan 2018 untuk koreksi Penghasilan Lain-Lain (ada tabel dibawah ini pada surat keberatan PPh Badan 2018) dan atas koreksi ini telah dibatalkan oleh Peneliti;

bahwa Pemohon banding mengharapkan untuk koreksi ini juga dapat dibatalkan pada SKPKB PPN September 2018, November 2018 dan Desember 2018 untuk konsisten;

bahwa berikut kutipan dari penelitian PPh Badan untuk “Recoverable”;

b. Wajib Pajak mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang menyebutkan bahwa:

Bahwa akun "Recoverable akun 12202" di Neraca adalah untuk menampung biaya-biaya diatas yang hanya bersifat penggantian untuk kepentingan pihak lain, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, kemudian ditagihkan kembali kepada pihak-pihak lain tanpa adanya margin atas reimbursement tersebut. Biaya-biaya ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak oleh karena itu hanya dicatat di Neraca.

c. Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi serta permintaan keterangan telah dikirimkan kepada Wajib

Pajak melalui surat nomor S-27/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan nomor S-627/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021, dan Wajib Pajak memberikan data/dokumen terkait alasan keberatan atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha, sehingga Tim Peneliti memproses keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan data yang ada.

d. Wajib Pajak menjelaskan bahwa akun “Recoverable akun 12202” di Neraca adalah untuk menampung biaya-biaya diatas yang hanya bersifat penggantian untuk kepentingan pihak-lain, yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak, kemudian ditagihkan kembali kepada pihak-pihak lain tanpa adanya margin atas reimbursement tersebut.

Biaya-biaya ini tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak oleh karena itu hanya dicatat di Neraca.

Berikut sampel penjelasannya berdasarkan data GL Neraca tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

e. Berdasarkan data dan fakta, maka Wajib Pajak telah memberikan data yang dapat menguatkan alasan keberatan atas koreksi penghasilan dari luar usaha.

f. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.1.967.926.038.- tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pemohon Banding mengharapkan untuk koreksi ini juga dapat dibatalkan pada SKPKB PPN September 2018, November 2018 dan Desember 2018 untuk konsisten;

2. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp12.601.506,00

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Badning tidak mengetahui angka pastinya untuk koreksi sebesar Rp12.601.506,00 atas koreksi PPN Masukan dari Pemeriksa pada pembahasan akhir pemeriksaan. Tetapi pada prinsipnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas seluruh PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas PPN Masukan yang dikreditkan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier/pemberi jasa;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan sebesar Rp12.601.506,00 untuk seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi DPP Penyerahan PPN dan PPN Masukan di atas;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2018 terhutang menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Ekspor123.509.637,00123.509.637,00-
Penyerahan PPN dipungut sendiri47.714.887.047,0049.105.637.761,001.390.750.714,00
Penyerahan dipungut Pemungut11.363.453.015,0011.363.453.015,00-
Penyerahan PPN tidak dipungut461.035.970,00461.035.970,00-
Penyerahan PPN Dibebaskan---
Jumlah Seluruh Penyerahan59.662.885.669,0061.053.636.383,001.390.750.714,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar---
Pajak Keluaran dipungut4.771.488.744,004.910.563.815,00139.075.071,00
Pajak Masukan diperhitungkan5.440.809.582,005.428.208.076,0012.601.506,00
PPN Kurang (Lebih) Disetor(669.320.838,00)(517.644.261,00)151.676.577,00
Kompensasi ke masa berikut669.320.838,00669.320.838,00-
PPN Kurang (Lebih) Bayar-151.676.577,00151.676.577,00
Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP---
Sanksi Bunga Psl 13 (3) KUP-151.576.578,00151.576.578,00
Jumlah (lebih)/ kurang bayar-303.353.155,00303.353.155,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 427/WPJ.07/2022 tanggal 25 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Hasil Penelitian

1. bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi berdasarkan pengujian metode langsung terhadap dokumentasi transaksi Pemohon Banding bahwa adapun dokumen yang menjadi sumber pengujian adalah dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon banding dalam rangka proses pemeriksaan berupa SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Buku Kas/Bank, Buku Hutang/Piutang, Buku Penghasilan Lain-lain, Uang Muka pada Pos Neraca dan Faktur Pajak; bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan terdapat transaksi yang tidak dapat dibuktikan telah diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana ketentuan sehingga dilakukan koreksi;

bahwa selain itu terdapat transaksi tidak didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN atas Lawan Transaksi;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa terkait koreksi yang dilakukan dengan ringkasan sebagai berikut :

- bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian menggunakan metode langsung;

- bahwa metode pengujian langsung tersebut dipilih berdasarkan pengujian awal atas metode pencatatan, pengakuan penjualan dan dokumen sampel

transaksi yang diberikan, terdapat risiko ketidakbenaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi;

- bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang jelas terkait nama kontrak serta Faktur Pajak yang diterbitkan dalam pengakuan Penjualan, Down Payment, Progress Billing dan Uninvoiced Retention;

- bahwa dalam proses Pemeriksaan dilakukan pengujian atas pelaporan PPN untuk kepentingan Equalisasi Pencatatan Penjualan dalam beberapa tahun pajak (2013 sd. 2019);

- bahwa pengujian dilakukan terhadap akun transaksi terkait objek pajak dan mencocokkan dengan bukti pendukung transaksi serta dokumen pemenuhan kewajiban perpajakannya;

- bahwa pengujian dilakukan atas setiap transaksi dalam akun yang diuji. Hal ini dapat dilihat dari kelengkapan data transaksi berupa identits akun (nomor dan nama akun), identitas transaksi (nomor dokumen, referensi, tanggal posting) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tersebut. Sehingga mudah dan jelas untuk ditelusuri transaksi yang menjadi dasar koreksi hasil Pemeriksaan;

- bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa adalah karena sampai saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen untuk membuktikan atas koreksi telah dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

- bahwa koreksi DPP PPN adalah karena adanya transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak didukung Faktur Pajak atau ada Faktur Pajak tetapi nilainya tidak sesuai;

- bahwa sedangkan reklass DPP Penyerahan ke Pemungut adalah karena transaksi tidak didukung bukti penetapan sebagai pemungut PPN atas lawan transaksi;

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah menggunakan sistem pembukuan sehingga atas setiap transaksi sales, baik berupa down payment ataupun retensi, secara on-system pasti akan terbit Faktur Pajaknya;

b. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan berlaku atas transaksi dengan Pemungut;

3. bahwa dalam rangka penyelesaian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sebagai berikut: -aminjaman pertama jo-27 5 2021 LE anuari 2221

-sminjaman kasus (se ala Last 2221 bahwa atas permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tersebut Pemohon Banding memberikan respon dengan meminjamkan dokumen sebagai berikut :

- Laporan Keuangan 2017-2018 (audited);

- GL Neraca 2018;

- GL Laporan Rugi Laba 2018;

- GL Downpayment 2018;

- GL Progress Billing 2018;

- GL Retention 2018;

- contoh invoice tagihan 2018;

bahwa kepada Pemohon Banding juga telah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan ringkasan sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemeriksa;

- bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diminta oleh Pemeriksa Pajak baik dalam bentuk hardcopy ataupun softcopy sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabila koreksi adalah karena dokumen pendukung;

- bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah karena Pemeriksa tidak memahami sistem pembukuan SAP yang digunakan Wajib Pajak dan tidak mau melihat GL secara mendalam sehingga terjadi koreksi akibat kesalahan cara membaca GL sistem SAP Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berharap dapat menjelaskan pada saat Pembahasan dengan Tim Pemeriksa. Tetapi proses Pembahasan hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dan tidak tuntas karena langsung diputus dengan alasan jika Pemohon Banding masih tidak setuju dapat ke proses berikutnya (proses keberatan);

- bahwa pada saat Pembahasan Pemohon Banding menyampaikan Kertas Kerja untuk menunjukkan perhitungan menurut Pemohon Banding;

4. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPN ditentukan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

bahwa kemudian dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN ditentukan bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa dalam Pasal 16A ayat (1) ditentukan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

5. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat transaksi Penyerahah BKP/JKP yang tidak memenuhi ketentuan UU PPN;

* Tedapar varsasg ja sa25 eb cbesa da" 2 -- tp get O08 COD

2 Age das hua! -- da" perda" sa es 20°38 tp C

3 Tedapar va'sars jwca 34437 das ada -- =p 278 207 200

2 seers ada atu Sajas"a tp C

Sam. das ada -atl Sajas"a tp C a Tedapa lava sae" Tani cael. PAajas adas ada =p i b Tadapa to ava G Do aec past tamu? cae. Tajasoa das ada =p If

1 Tedapar Ss aga senar Ob as? Dam satu bajas ya das ada =p LT d Tedapar S5 ava pos OA Gamo Tae Sajactva "das ada tp C a Tedapa press A43 "edan tam das ada actu ajaa tp Fé O00 OCC vey AT AUR IAS] masa Seprembe 207 8: =p 1.320.750.714 bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian atas bukti dan dokumen yang diperoleh Pemeriksa dari Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan; bahwa dengan demikian temuan Pemeriksaan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

6. bahwa koreksi Pemeriksa adalah berdasarkan pengujian menggunakan metode langsung sehingga merupakan pengujian yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan dan dokumen terkait;

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa adalah karena sampai saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen untuk membuktikan atas koreksi telah dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi ataupun yang disampaikan saat pembahasan sengketa adalah berupa Laporan Keuangan, General Ledger, contoh invoice transaksi serta kertas kerja perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa dalam rangka penyelesaian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan surat Nomor

S-27/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan S-627/WPJ.07/2021 tanggal 12 Maret 2021;

bahwa kepada Pemohon Banding juga telah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan;

bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi ataupun yang disampaikan saat pembahasan sengketa adalah berupa Laporan Keuangan, General Ledger, contoh invoice transaksi serta kertas kerja perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa dari bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian Keberatan tidak terdapat bukti dokumen yang menunjukkan atas transaksi yang dikoreksi terkait penerbitan Faktur Pajak telah diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana ketentuan;

bahwa atas koreksi tersebut diatas pendapat Peneliti adalah sebagai berikut : Terdapat transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP Faktur Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa transaksi jurnal sales pada bulan September nomor reference dalam tabel di bawah ini, menjadi dasar koreksi DPP oleh Pemeriksa karena belum dilaporkan dalam SPT Masa, dengan perincian sebagai berikut :

To BS BSI stile whoo

— = TT Tos = ;

aman eee Ta TAI E 2 Dy pun sage

Tan matan ama GAN NN EN Pa ee PIN wb KA PARI

BNN NAN ea AI Ih NI bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan alasan tidak mungkin ada sales yang lebih besar dari DPP PPN yang diterbitkan Faktur Pajak karena pembukuan Pemohon Banding telah on system pasti diterbitkan Faktur Pajaknya. Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian yang jelas untuk sales mana saja dianggap lebih besar dari DPP PPN menurut Pemeriksa;

bahwa pada proses keberatan , Tim Peneliti telah menyampaikan detail dasar koreksi Pemeriksa kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menanggapinya dengan memberikan penjelasan tambahan atas sengketa keberatan;

bahwa pada penjelasan tambahan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 8 digit terakhir dari "nomor reference" adalah sama dengan "nomor Faktur Pajak". Keterangan ini juga telah disampaikan kepada Pemeriksa pada saat Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa nilai DPP pada nomor reference tersebut , berbeda dengan nilai DPP pada nomor faktur pajak (yang terdiri dari 8 digit terakhir dari nomor reference). Peneliti tidak dapat mempertimbangkan alasan Wajib Pajak atas koreksi tersebut;

SMP PNP bs Do :

' tr PA r

Re ANA pg ic MPa | ANRI

Fisooeseosgs| mail omong. menang tania ON] 4 rte Potong mar

Kansas! OVE MON00,4INONICLO- SALIM | 8 TT nakensiPesniTik AOA ai bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi DPP cfm Pemeriksa920.000.000

Koreksi DPP cfm Peneliti920.000.000

Koreksi DPP PPN dibatalkan0

Terdapat transaksi jurnal tidak ada Faktur Pajak sebesar Rp219.267.200,00 3 Terdapat Wangaksi jurnat sales tidak ada FP

PP Badan | DPPPPN | DeppPy

$1001|Trading & Semce Sales Mo40103049 Fa0a0103049 — | 110920187 116337007 - | 116337 000)

A1001|Trading & Semice Sales (040103123 73040103122 | 18082018) 3907007; | 350700)

41004 |Trading & Samice Sales (3040103123 (3040103123 — | 180920t8| oo 18788200| | 18-788 200

41001|Trading & Semce Sales (3040109123 P040103123 — | 18092018) tat Goo] [1411 600]

41001 |Trading & Seruce Sales [3040103123 (3040103123 | 18gr20ng| oo daosg0n| | 9.408 800

41001[Trading & Semce Sales (2040103123 (4040103123 — | 18009720187 — 3200000| | | 3.200000]

41001|Trading & Seruce Sales (3040103123 040103123 — | “180920101 390 700[ | 300 700

41001|Trading & Semce Sales (1040103123 040103123 — | 180912018| te 7eB 200, - | 18788 200)

41001|Trading & Sermce Sales (3040103123 Fi040103123 | t8m9y2018) — t4tt600| = | 131160)

41001|Trading & Semce Sales [3040103123 (3640103123 — 1 13092018) — 34058001 || 305 900

41001|Trading & Semee Sales (3040103123 (3040103123 — | 18092018) = 77400] | 677400

Lana

41001

"41001

41001

41001 an SHUT PO A

£1001[Tiadng& Semnce Sales 11040105335 Pawns | 26092018] 12.000) i160

219.267 200 - 219 267 200

bahwa pada penjelasan tambahan, Pemohon Banding menjelaskan dari total koreksi Rp6.795.608.471,00 Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti alur pencatatan dari pencatatan awal sampai dengan penerbitan faktur pajak sebesar Rp3.691.468.205,00. Sementara pada transaksi masa September 2018 tidak dapat dibuktikan;

bahwa ada penjelasan tambahan, Pemohon Banding menjelaskan dari total koreksi Rp6.795.608.471,00 Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti alur pencatatan dari pencatatan awal sampai dengan penerbitan faktur pajak sebesar Rp3.691.468.205,00. Sementara pada transaksi masa September 2018 tidak dapat dibuktikan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Penelliti mempertahankan koreksi transaksi jurnal sales yang tidak ada faktur pajaknya;

Koreksi DPP cfm Pemeriksa219.267.000,00

Koreksi DPP cfm Peneliti219.267.000,00

Koreksi DPP PPN dibatalkan0,00

Terdapat progres akhir negatif namun tidak ada faktur pajaknya Rp78.000.000,00 a. Terdapat progress akhir negatif namun tidak ada Faktur Paraknya

AccNd Acchame (Dosllumbel Reference (PostngDae| GL | SPTMP | Pemeriksa | Koneksi oo TT Maa | DPPPPN | DPPPPN aan lPromesshiirg Tamomansg | OI OOnsepi8l. 78onaoo | P0000 | 7 000.000

18000000 | 73.000000 78.000.000 bahwa pada penjelasan tambahan Pemohon Banding tidak menjelaskan dengan detail koreksi “progress bill” atas transaksi penggantian yang tidak ada faktur pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya di Masa Pajak September 2018, yaitu sebesar Rp78.000.000,00. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas progress bill Rp78.000.000,00 telah diterbitkan faktur pajaknya;

berdasarkan uraian tersebut di atas, Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Progress Bill yang tidak ada faktur pajaknya;

Koreksi DPP cfm Pemeriksa78.000.000,00

Koreksi DPP cfm Peneliti78.000.000,00

Koreksi DPP PPN dibatalkan0,00

Recoverable sebesarRp173.477.514,00

bahwa menurut Pemeriksa koreksi DPP adalah karena terdapat transaksi penggantian yang tidak ada faktur pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan; Recovetable

Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak #igalat sebagar penghasitan/pengutang biaya

AceNg, Ate Name

De en In [

12201 Recoveabl ignov07 [Cary paris oes] _raeawrenne: sen 000] | OSeeoonol 5.880009

TEIN? Recoreate

12202 Reeovetatl 9005 875

"2202 Recoverable 9906 750

12002 Recoveratle ‘6009075 AMS pants 16 p 2856 000

"2202 Recoerane 6237 501

1110) Recowrable 6000076 Coup polo shit 24 1292006] Sadana] | Saad aa] S201

12262 Recowrate Fe00007S KCsrplangswmeshi fzngvanrel soma) | 10229018] 10273018!

PM Ee

Ka FRecovrable ———FQO007E__ [Carga pants 86 pes} t20%2018|_ 13765688) =| 705 48) 13 765 BAB

12012 (Recoverable NGOQQO7? IK-MS long sleeve ¢ 1000/2018) 101 745 000 14.745 000} = 101745 000

13 FF Sid | 3 IT Sid 173.477.514 bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa “tidak mungkin ada Recoverable yang tidak dibuatkan faktur pajaknya karena pembukuan Wajib Pajak telah on system sehinga pasti diterbitkan faktur pajaknya”;

bahwa berdasarkan alasan keberatan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi “recoverable” yang belum diterbitkan faktur pajaknya, tetapi Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, data atau dokumen yang membuktikan bahwa atas tagihan recoverable tersebut telah dibuatkan faktur pajaknya;

bahwa pada penjelasan tambahan, Pemohon Banding tidak menjelaskan dengan detail atas koreksi terdapat transaksi penggantian yang tidak ada faktur pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya di masa September 2018; Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas recoverable telah diterbitkan faktur pajaknya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Progress Bill yang tidak ada faktur pajaknya;

Koreksi DPP cfm Pemeriksa173.477.514,00

Koreksi DPP cfm Peneliti173.477.514,00

Koreksi DPP PPN dibatalkan0,00

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, surat keberatan Wajib Pajak, data/bukti dan fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP masa September 2018 menjadi sebagai berikut:

Tedapavarsasg ja 2423 ebchesa da" LET 55 =p NO Ot DD O20 Cis OG be wmdb.ea =p C C ada at Sajat "ya =p C “ali dad ada ae. Tajas"yA =f C Ig a Tedapa SP ava tact Tama” Tac pajasr sa das ada =p z Ig b Tadapar LP ara Gio ace post ts qam Tac Saja ya das ada =f IK c

© Tedapar bara "ena Ob akh eam. sagu Sajas” ar das ada =p C Ig

Jd Tadapa SP aya post! Stace Gram.” crac. Saja" ya Jas ada tp Ig IR

Kei KOSISSI masa Semembe 20" 3: =p 1380750714 1.380.750.714

SPUH DAN TANGGAPAN WAJIB PAJAK bahwa Tim Peneliti sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2952/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 16 Agustus 2021, dengan melampirkan PemberitahuanDaftarHasilPenelitianKeberatan; bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor BA-5858/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 26 Agustus 2021, bahwa Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan tertulis; bahwa hal-hal yang disampaikan dalam tanggapan tertulis Pemohon Banding, pada intinya sama dengan materi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Dengan demikian, Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaiaman telah diuraikan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00383/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak September 2018 telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian diusulkan untuk:

menolak keberatan Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianMenurutMenurutMenurut
Wajib PajakPemeriksaPeneliti
(Rp.)(Rp.)(Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Terutang PPN
a.1 Ekspor123.509.637123.509.637123.509.637
a.2 Penyerahan PPN harus dipungut47.714.887.04749.105.637.76149.105.637.761
a.3 Penyerahan PPN dipungut Pemungut PPN11.363.453.01511.363.453.01511.363.453.015
a.4 Penyerahan PPN tidak dipungut461.035.970461.035.970461.035.970
a.5 Penyerahan PPN dibebaskan000
a.6 Jumlah59.662.885.66961.053.636.38361.053.636.383
b.Atas Penyerahan Tidak terutang PPN000
c.Jumlah seluruh Penyerahan59.662.885.66961.053.636.38361.053.636.383
d.Atas Impor/Pemanfaatan BKP tdk berwujud
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP Luar Drh Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP Luar Drh Pabean000
d.4 Pemungutan oleh Pemungut000
d.5 KMS000
d.6 Penyerahan Aktiva000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak dibebaskan/ 000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.7 Jumlah000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran Harus Dipungut4.771.488.7444.910.563.8154.910.563.815
b.Dikurangi
b.1 PPN Disetor Dimuka000
b.2 Pajak Masukan dpt diperhitungkan3.616.356.2253.603.754.7193.603.754.719
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4 Dibayar Sendiri210.142.964210.142.964210.142.964
b.5 Lain-lain1.614.310.3931.614.310.3931.614.310.393
b.6 Jumlah5.440.809.5825.428.208.0765.428.208.076
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d.Jumlah Dapat Diperhitungkan5.440.809.5825.428.208.0765.428.208.076
e.Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar-669.320.838-517.644.261-517.644.261
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..669.320.838669.320.838669.320.838
c. Jumlah669.320.838669.320.838669.320.838
4.PPN yang Kurang Dibayar0151.676.577151.676.577
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0151.676.577151.676.577
h. Jumlah0151.676.578151.676.578
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0303.353.155303.353.155

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaiamana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013117.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 8 Maret 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya

mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02935/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 09/MHE/OBJ-PPNDN-2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor

00383/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris Erlina Dwi Kurniawati, S.H. Nomor 29 Tanggal 27 Desember 2019,

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk Rianto Dwi Leksono sebagai Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Dokumen pendukung terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding, yaitu: Asli Surat Kuasa Khusus, Copy Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Rizal Bawazier,

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 23 Mei 2022 dan Pasport atas nama

Tai Chau Peng, jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasan alasan menolak koreksi;

Bukti P-9. Paspor a.n. Tai Chau Peng;

Bukti P-10. Profile Company;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-12. Berita acara uji bukti dan bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Matriks Sengketa dan Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Rekapitulasi DPP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02935/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00383/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak September 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 06/PPN-0918/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.714.887.047,0049.105.637.761,001.390.750.714,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.616.356.225,003.603.754.719,0012.601.506,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.390.750.714,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

A. Transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP pada Faktur Pajak sejumlah

Rp920.006.000,00;

B. Transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak sejumlah Rp219.267.200,00; C. Progress Billings: Terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada Faktur

Pajaknya sejumlah Rp78.000.000;

D. Recoverable: Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya Rp173.477.514,00; bahwa menurut Terbanding atas kedua penyerahan tersebut di atas belum dilakukan pemungutan PPN terutangnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan karena naturenya sama dengan dokumen yang yang telah dibatalkan juga oleh Terbanding dan Terbanding telah mengakui bahwa koreksinya salah/keliru

dan telah dibatalkan pada tingkat keberatan, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penyerahan sejumlah Rp1.390.750.714,00 telah dilakukan pemungutan PPN terutangnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa hasil uji bukti yang dituangkan oleh para pihak dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas penyerahan pada pokok sengketa banding, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP) sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN, tidak terdapat sengketa diantara para pihak;

bahwa oleh karenanya, yang harus dibuktikan di dalam persidangan adalah apakah atas transaksi/penyerahan BKP dan/atau JKP a quo, telah dilakukan pemungutan PPN terutang oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk kepentingan pembuktian dalil permohonan banding berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memberikan beban pembuktian kepada Pemohon Banding untuk membuktikan telah melakukan pemotongan PPN terutang atas penyerahan a quo;

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:

a. Fotokopi SPUH PPN atas PPN Masa Januari sampai dengan April 2018;

b. Fotokopi SPUH PPN atas PPN Masa Mei sampai dengan Desember 2018;

c. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januari

- April 2018 beserta lampiran-lampirannya dan Tanda Terima;

d. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2018 beserta lampiran-lampirannya dan Tanda Terima;

e. Fotokopi Penjelasan Tambahan atas Sengketa Keberatan atas SKPKB PPN Dalam Negeri Masa Januari sampai dengan Desember 2018;

f. Print out Perbandingan Koreksi DPP antara Pemeriksa dan Peneliti Keberatan PPN Dalam Negeri 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan bahwa nature transaksi yang menjadi sengketa adalah sama dengan transaksi yang sudah dikabulkan dalam proses keberatan, Namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa atas atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan PPN terutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp1.390.750.714,00 oleh karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.390.750.714,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp12.601.506,00 Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan Uji Bukti menyatakan menerima koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp12.601.506,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.390.750.714,001.390.750.714,000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.601.506,0012.601.506,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp49.105.637.761,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp49.105.637.761,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp3.603.754.719,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp3.603.754.719,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02935/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00383/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak September 2018, atas nama PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor123.509.637,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri49.105.637.761,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN11.363.453.015,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut461.035.970,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah seluruh Penyerahan61.053.636.383,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.910.563.815,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.428.208.076,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(517.644.261,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan669.320.838,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar151.676.577,00
Sansi Bunga0,00
Sanksi Kenaikan151.676.577,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar303.353.154,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan

dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.