Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2016
- Pos yang disengketakan
- DPP atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025