Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2016
Pos yang disengketakan
  • DPP atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengucapan
25 September 2025