Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa No. 013269.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LEMBAH TIDAR JAYA LEATHER INDUSTRY, NPWP 01.202.601.9- 524.000, beralamat di Dusun Kedung Ingas RT.02 / RW.06, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang diwakili oleh Sdr. Liong Toto Sugianto, Jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agustina Ratna Siswati

Jabatan: Karyawan

Alamat: Perum. Bumi Prayudan Blok R No. 6, RT.11 /

RW.04, Mertoyudan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-B/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;

2. Nama: Fajar Ari Mulyono

Jabatan: Karyawan

Alamat: Kp. Jaranan RT.01 / RW.09, Rejowinangun

Utara, Magelang Tengah, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-B/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;

3. Nama: Mugiarti

Jabatan: Karyawan

Alamat: Dsn. Seneng I RT.03 / RW.02, Desa Banyurejo,

Mertoyudan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LTJ/V/22.PP- 16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022;

4. Nama: Freddy Agus Setiawan

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jl. Beringin III No. 17A RT.001 / RW.009, Tidar

Utara, Magelang Selatan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04-B/LTJ/IX/2022.PP tanggal 26 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Abdul Malik / 197010131998031001

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Afit Arifitri / 197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Ismoyo Wisnu Bharoto / 198604242010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Nurrahmah / 198506062003122003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Tri Aji Nurhandono / 197610022002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16978/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 470/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-186/PP/Ucp/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 3/WPJ.32/2022 tanggal 07 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor1.822.926.8891.822.926.889
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.535.121.1264.186.479.726
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut710.883.774710.883.774
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN597.438.6000
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)6.666.370.3896.720.290.389
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)6.666.370.3896.720.290.389
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)353.512.111418.647.969
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan128.046.171128.046.171
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri225.465.940225.465.940
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)353.512.111353.512.111
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)353.512.111353.512.111
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)065.135.858
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00 65.135.858
4 5 6PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13(5) KUP d Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0
31.265.212
0
0
0
0
0
0
3 1.265.212
09 6.401.070
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang Terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp96.401.070,00;

b. Jumlah Pajak menurut Perhitungan Waib Pajak Sebesar Rp0,00 (Nihil);

c. Jumlah Pajak yang Terutang yang Disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 (Nihil);

d. Jumlah yang Telah Dilunasi sebesar Rp0,00 (Nihil);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang / (Lebih) bayar65.135.858,000,0065.135.858,00
Sanksi Bunga31.265.212,000,0031.265.212,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar96.401.070,000,0096.401.070,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 (cap harian pos tanggal 22 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemeriksa Pajak KPP Pratama Magelang

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor: 00024/207/16/524/20

Masa Pajak: Oktober 2016

Tangal Penerbitan: 24 Agustus 2020

wR ALAN vo VW) LES BUSTA VENT

PING SASA F5

ADAA Saag

Sesar Pengenaan Fara

2.2, Tentara van PPA cya atuh una serch 3.535.221.1236 BISA gd. Seryarahan yang PPA nya diguaget oleh Per unsut pan G c

2.4. Paryeratan yang PPM aya Tidak digu det FLORES Fd 715.883.779

2.3. Penyerahan yang dibebaskar dari sengenaar, PPK 597.436.692 c a8. ulah { a.l-s.2+a.3-a.4¢a.3) 5.556.370.585 5.720, 280.385 nm. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang tidak berutang PPN Bi . z c. urslar Seluruh Penyerahan fa.g-91 2.662.370.989 5.720.200, 389

Parnltungen PPN Kurang Bayar a. Pajak Kemaren yang harus dinungut/diaayer sendiri 3S AAS b. Dikurangi

3.1 FPN yang @isstor dimuka dalam masa park sama D C “2 Sajak Wasukan vaoe dapat dipechiiengkas LPE.046. 771 PROSE. FI a4 STP L C

2.4 Difavarcengan NPWP serdiri 255.265.820 225,665,840

2.5 lain sia Hi Cc

4 Juan ip db PA 3+b 4-55! 553512171 353.527.2°1

Cc. Ciperhitungsan el SKBPEP L C

& durian pajak yaan dapat cipernivunasan (958-011 353.512.111 352.523.1131 e. Jurlad perk tursian PPN Kurang Bayar ia-d! ic 65.135 858

PP yang Sarang dibayar ea G3. 233858

Sankg! agnes

Bunge Pasal (3 (7) SP ts) 533.205.2127

Jom iain PPN yana masa narus dibayar Lu BENER

B. Peneliti Keberatan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal 01 September 2021

1. Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 002/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016;

No.UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang / (Lebih) bayar65.135.858,000,0065.135.858,00
b.Sanksi Bunga31.265.212,000,0031.265.212,00
c.Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d.Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar96.401.070,000,0096.401.070,00

C. Menurut Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2016 telah melakukan penjualan kulit sapi mentah dengan nama artikel kulit Bellies dan mengeluarkan 56 (lima puluh enam) lembar Faktur Pajak, dengan total penjualan Rp597.438.600,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah);

2. bahwa artikel atau code Kulit Bellies tersebut, adalah berupa kulit sapi mentah yang belum diproses apapun / belum disamak;

bahwa sepengetahuan Pemohon Banding untuk kulit mentah atau kulit yang belum disamak sama sekali dalam penjualan atau penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa hal ini sesuai dengan:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/ PMK.03/ 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi;

Pasal 1

ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Huruf C. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

Pasal 3

ayat (3)

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam melakukan penjualan Kulit dengan artikel atau code Bellies tersebut mengeluarkan Faktur Pajak tanpa

memungut PPN nya;

bahwa kemudian faktur atas penjualan tersebut dikoreksi oleh Pemeriksa pajak, yang menurut Pemeriksa tetap harus dikenakan/dipungut PPN nya;

3. bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi dari Pemeriksa dan dari Peneliti Keberatan, atas (a.5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Sebesar Rp597.438.600,00, karena:

a. bahwa yang Pemohon Banding jual adalah Kulit Sapi Mentah (dengan nama code / artikel: Bellies) merupakan kulit sapi yang belum disamak;

b. bahwa dalam salah satu peraturan tentang perpajakan yaitu PMK Nomor 268/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa Kulit Mentah yang belum disamak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021

Tanggal 01 September 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Surat Nomor 002/LTJ/X/20-KPP

Tanggal 30 Oktober 2020 dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020; Bukti P-4. Akta Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan

Ngadino, S.H., M.H., Notaris di Semarang;

Bukti P-5. Bukti Pemeteraian Akta (halaman terakhir akta);

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 November 2021 NTPN

FAF514BQUBB91NCK sebesar Rp48.200.700,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 3/WPJ.32/2022 tanggal 07 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 November 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-
K.Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang Nomor LAP- 00490/WPJ.32/KP.0405/RIK.SIS/2020 Tanggal 14 Agustus 2020;

2. bahwa ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 002/LTJ/X/20-KPP tanggal 30 Oktober 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang berdasarkan LPAD Nomor PEM:05013063/WPJ.32/KP.0403/2020 tanggal 10 November 2020;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Fiskal Positif atas Pajak yang Dapat Diperhitungkan

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Dasar Hukum atau ketentuan terkait pokok sengketa;

b. Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 27

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai;

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

b. Data dan Fakta

1. bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak mengakui adanya kurang bayar dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2016 sebesar Rp65.135.860,00. Namun demikian bahwa setelah dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi Pemohon Banding ditemukan bahwa proses produksi kulit mentah telah melewati proses pewarnaan, pengeringan dan pencetakan atau dalam bahasa lainnya kulit mentah tersebut telah disamak, sehingga penjualan kulit mentah yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk jenis barang kena pajak yang diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai;

bahwa barang Kena Pajak Wajib Pajak yang dijual Pemohon Banding sudah dilakukan atau masuk produksi yaitu di samak (bukan kulit mentah) sehingga tidak masuk kriteria Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

2. bahwa berdasarkan data Pajak Keluaran terdapat transaksi PPN yang harus dipungut sendiri, Pemeriksa melakukan koreksi Pendapatan sebagai Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2016 sebagai berikut:

NoNama Wajib PajakNPWPTgl TransaksiDPPKeterangan Lawan Transaksi
1CV.KARATU ABADI JAYA01.544.692.5-631.00006/10/2016222.321.781010.033-16.40298665
2PT.ECCO TANNERY INDONESIA02.391.951.7-641.00007/10/201670.409.900010.033-16.40298666
3PT.ARKA FOOTWEAR INDONESIA01.499.666.4-444.00008/10/2016427.505.400010.033-16.40298723
4PT.ARKA FOOTWEAR INDONESIA01.499.666.4-444.00009/10/2016743.783.250010.033-16.40298724
5PT.KARYAMITRA BUDISENTOSA01.469.153.9-631.00010/10/201632.608.209010.033-16.40298726
6PT.GRADIAL PERDANA PERKASA01.544.652.9-604.00011/10/2016382.747.545010.033-16.40298727
7PT.RAJAPAKSI ADYAPERKASA01.490.535.0-641.00012/10/2016675.987.500010.033-16.40298728
8CV.KARATU ABADI JAYA01.544.692.5-631.00013/10/201622.257.045010.033-16.40298730
9PT. KHARISMA INDONESIA02.102.305.6-641.00014/10/2016103.535.677010.033-16.40298731
10PT.RAJAPAKSI ADYAPERKASA01.490.535.0-641.00015/10/2016751.000.000010.033-16.40298732
11PT.RAJAPAKSI ADYAPERKASA01.490.535.0-641.00016/10/20161.500.000010.033-16.40298733
12PT.KARYAMITRA BUDISENTOSA01.469.153.9-631.00017/10/2016101.464.819010.033-16.40298734
13H. Moch Arifin00.000.000.0-000.00018/10/201615.680.000010.033-16.40298663
14Moch Zaenal Arifin00.000.000.0-000.00019/10/201638.240.000010.033-16.40298735
15WIWIK HARYANTI00.000.000.0-000.00020/10/201610.533.600080.033-16.40298668
16BUDI SANTOSO00.000.000.0-000.00021/10/201613.186.800080.033-16.40298669
17SLAMET RIYADI00.000.000.0-000.00022/10/20168.012.400080.033-16.40298670
18ZAENAL MUSTOFA00.000.000.0-000.00023/10/20166.164.400080.033-16.40298671
19MUCHTAR ALI00.000.000.0-000.00024/10/201612.540.000080.033-16.40298672
20FARID MUHAMMAD00.000.000.0-000.00025/10/201612.599.400080.033-16.40298673
21ARIEF MAULANA00.000.000.0-000.00026/10/201613.021.800080.033-16.40298674
22ARIFIN JAENI00.000.000.0-000.00027/10/201613.200.000080.033-16.40298675
23PURNOMO BASUKI00.000.000.0-000.00028/10/201612.355.200080.033-16.40298676
24ARIEF BUDIMAN00.000.000.0-000.00029/10/201613.008.600080.033-16.40298677
25BAYU SAPUTRO00.000.000.0-000.00030/10/20169.160.800080.033-16.40298678
26BAYU SAPUTRO00.000.000.0-000.00031/10/201612.896.400080.033-16.40298679
27HADI WALUYO00.000.000.0-000.00001/11/201611.985.600080.033-16.40298680
28HARTOYO ABADI00.000.000.0-000.00002/11/201610.164.000080.033-16.40298681
29AHMAD RIFA'I00.000.000.0-000.00003/11/201612.975.600080.033-16.40298682
30PURWASIH AINI00.000.000.0-000.00004/11/201612.969.000080.033-16.40298683
31WIWIK ARYANTI00.000.000.0-000.00005/11/201613.061.400080.033-16.40298684
32SURYO PRATAMA00.000.000.0-000.00006/11/20169.603.000080.033-16.40298685
33BAYU TRIYONO00.000.000.0-000.00007/11/201613.002.000080.033-16.40298686
34WAWAN HARDI00.000.000.0-000.00008/11/201612.388.200080.033-16.40298687
35WAWAN HARDI00.000.000.0-000.00009/11/20166.210.600080.033-16.40298688
36ARI BASUKI00.000.000.0-000.00010/11/201612.579.600080.033-16.40298689
37WAHYUDI00.000.000.0-000.00011/11/20169.233.400080.033-16.40298690
38HARIYANTO00.000.000.0-000.00012/11/20169.695.400080.033-16.40298691
39YANTI MURTINI00.000.000.0-000.00013/11/201610.058.400080.033-16.40298692
40SUPRI HARTONO00.000.000.0-000.00014/11/201613.081.200080.033-16.40298693
41HABIB AHMAD00.000.000.0-000.00015/11/20169.655.800080.033-16.40298694
42AGUS YULIANTO00.000.000.0-000.00016/11/20169.834.000080.033-16.40298695
43AGUS YULIANTO00.000.000.0-000.00017/11/201612.949.200080.033-16.40298696
44ENDI NUGROHO00.000.000.0-000.00018/11/20169.873.600080.033-16.40298697
45ENDANG PALUPI00.000.000.0-000.00019/11/20166.474.600080.033-16.40298698
46ZAENAL ARIFIN00.000.000.0-000.00020/11/201610.249.800080.033-16.40298699
47BAYU SUTOPO00.000.000.0-000.00021/11/201610.203.600080.033-16.40298700
48BENI YAHYA00.000.000.0-000.00022/11/201613.186.800080.033-16.40298701
49YANTO TRIMONO00.000.000.0-000.00023/11/201613.180.200080.033-16.40298702
50DIAH NINGRUM00.000.000.0-000.00024/11/201612.738.000080.033-16.40298703
51KARYO PRASTYO00.000.000.0-000.00025/11/20169.721.800080.033-16.40298704
52HELMI PAMUNGKAS00.000.000.0-000.00026/11/20169.972.600080.033-16.40298705
53SLAMET RIYADI00.000.000.0-000.00027/11/20169.530.400080.033-16.40298706
54SLAMET RIYADI00.000.000.0-000.00028/11/201612.210.000080.033-16.40298707
55MUCHTAR MUHAMMAD00.000.000.0-000.00029/11/201612.414.600080.033-16.40298708
56HARIMUKTI00.000.000.0-000.00030/11/20169.167.400080.033-16.40298709
57YANTI MURTINI00.000.000.0-000.00001/12/201612.117.600080.033-16.40298710
58DIDIK SUSANTO00.000.000.0-000.00002/12/201613.167.000080.033-16.40298711
59ENDANG RAHMAWATI00.000.000.0-000.00003/12/20168.223.600080.033-16.40298712
60PURNOMO00.000.000.0-000.00004/12/20168.263.200080.033-16.40298713
61ARIEF WICAKSONO00.000.000.0-000.00005/12/20169.266.400080.033-16.40298714
62BAYU ROHMAD00.000.000.0-000.00006/12/20169.035.400080.033-16.40298715
63BENI WIBAWA00.000.000.0-000.00007/12/20169.246.600080.033-16.40298716
64DIAHASTUTI00.000.000.0-000.00008/12/20168.137.800080.033-16.40298717
65KARYO SUBEKI00.000.000.0-000.00009/12/20166.032.400080.033-16.40298718
66ARSO MARWOTO00.000.000.0-000.00010/12/201612.111.000080.033-16.40298719
67HELMI WAHYUDI00.000.000.0-000.00011/12/20165.959.800080.033-16.40298720
68HADI PAMUNGKAS00.000.000.0-000.00012/12/201611.754.600080.033-16.40298721
69DARTIN JEFRI00.000.000.0-000.00013/12/20169.860.400080.033-16.40298722
70SLAMET SUBEKI00.000.000.0-000.00014/12/20169.213.600080.033-16.40298725

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa penyamakan kulit adalah suatu proses mengubah kulit mentah menjadi kulit tersamak (leather). Penyamakan kulit biasanya digunakan pada hampir semua jenis ternak antara lain kulit sapi, kerbau, kambing, kelinci, domba, ikan pari dll, bahkan beberapa hewan ekstrim diantaranya ular, harimau dan buaya. Penyamakan kulit merupakan cara untuk mengubah kulit yang bersifat labil dan mudah rusak oleh pengaruh fisik, kimia dan biologi menjadi kulit yang

stabil terhadap pengaruh tersebut. Kulit samak memiliki sifat khusus yang sangat berbeda dengan kulit mentahnya, baik sifat fisis maupun sifat khemisnya. Kulit mentah mudah membusuk dalam keadaan kering, keras, dan kaku. Sedangkan kulit tersamak memiliki sifat yang awet dan mudah dibentuk menjadi segala jenis kerajinan diantaranya tas, jaket, sabuk atau gesper, gantungan kunci, cover buku, dompet dan kerajinan lainnya;

2. bahwa teknik mengolah kulit mentah menjadi kulit samak disebut penyamakan. Dengan demikian, kulit hewan yang mudah busuk dapat menjadi tahan terhadap serangan mikroorganisme. Prinsip mekanisme penyamakan kulit adalah memasukkan bahan penyamak ke dalam jaringan serat kulit sehingga menjadi ikatan kimia antara bahan penyamak dan kulit didalam serat kulit;

3. bahwa terdapat tiga tahapan pokok dalam industri penyamakan kulit yaitu Pretanning atau Pengerjaan basah (Beamhouse), Kegiatan ini bertujuan untuk mengawetkan kulit mentah agar dapat bertahan hingga penyamakan sesungguhnya dilakukan. Kegiatan ini dinamakan dengan pengerjaan basah yang meliputi proses perendaman (Soaking), pengapuran (Liming), pembuangan kapur (Deliming), baitsen (Bating), dan pengasaman (Pickling);

4. bahwa Barang Kena Pajak Wajib Pajak yang dijual Pemohon Banding sudah dilakukan atau masuk produksi yaitu di samak (bukan kulit mentah) sehingga tidak termasuk jenis barang kena pajak yang diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa proses produksi kulit mentah Pemohon Banding bukan termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayal (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;

b. Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.202.601.9- 524.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021;

Bukti T-2. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. softcopy Akta Nomor 37 tanggal 28 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Ngadino, S.H., M.H., Notaris di Semarang;

Bukti P-8. softcopy Liong Toto Sugianto (satu Pakta Integritas untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-9. softcopy KTP NIK 3371012502570002 a.n. Liong Toto Sugianto; Bukti P-10. softcopy Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021;

Bukti P-11. softcopy Surat Banding Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 Nopember 2021; Bukti P-12. softcopy SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020; Bukti P-13. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LTJ/V/22.PP-16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022 a.n. Agustina Ratna Siswati (satu surat kuasa untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-14. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Agustina Ratna S;

Bukti P-15. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 002/LTJ/V/22.PP-16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022 a.n. Fajar Ari Mulyono (satu surat kuasa untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-16. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Fajar Ari Mulyono;

Bukti P-17. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LTJ/V/22.PP-16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022 a.n. Mugiarti (satu surat kuasa untuk tiga nomor sengketa);

Bukti P-18. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Mugiarti;

Bukti P-19. softcopy Matriks sengketa (file excel);

Bukti P-20. softcopy Lampiran matriks (file word);

Bukti P-21. softcopy Struktur Organisasi;

Bukti P-22. softcopy Surat Pengantar Nomor 470/658/532 tanggal 11 Juli 2022; Bukti P-23. softcopy Daftar Lawan Transaksi/Buyer Dalam Negeri;

Bukti P-24. softcopy Alur Proses produksi;

Bukti P-25. softcopy Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-26. softcopy profile perusahaan;

Bukti P-27. softcopy Pakta Integritas a.n. Liong Toto Sugianto;

Bukti P-28. softcopy Surat Kuasa Nomor 01-B/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022 untuk a.n. Agustina Ratna Siswati;

Bukti P-29. softcopy Surat Kuasa Nomor 02-B/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022 untuk a.n. Fajar Ari Mulyono;

Bukti P-30. softcopy Faktur Pajak;

Bukti P-31. softcopy Foto bellies;

Bukti P-32. softcopy Keterangan alur penjualan kulit bellies;

Bukti P-33. softcopy Surat Kuasa Nomor 04-B/LTJ/IX/2022.PP tanggal 26 September 2022;

Bukti P-34. softcopy KTP a.n. Freddy Agus Setiawan;

Bukti P-35. softcopy Foto mesin fleshing;

Bukti P-36. softcopy Foto bellies;

Bukti P-37. softcopy Video kulit;

Bukti P-38. softcopy Surat Nomor 005/LTJ/X/22 tanggal 24 Oktober 2022 perihal kesimpulan akhir;

Bukti P-39. softcopy SPT Masa PPN Masa Januari 2016 s.d. Desember 2016 beserta lampirannya dan dokumen pendukung;

Bukti P-40. softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bill of Lading, Commercial

Invoice, Persetujuan Bongkar, Perintah Masuk Karantina;

Bukti P-41. softcopy Formulir 1721-A1 a.n. Freddy Agus Setiawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-3. softcopyLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02598/WPJ.32/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Masa Pajak Oktober 2016;

Bukti T-4. softcopy Revisi Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti T-5. softcopy Laporan Pelaksanaan Tugas Nomor LPT-00001/WPJ.32/2021 tanggal 21 Juni 2021 (Laporan Visit);

Bukti T-6. softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-7. softcopy Lampiran Berita Acara Uji Bukti: Foto bellies, metadata kulit bellies;

Bukti T-8. softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. softcopy Surat Nomor S-10575/PJ/PJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022 hal: Kesimpulan Akhir dilampiri foto dan metadata foto;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 04/LTJ/XI/21 tanggal 10 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp53.920.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.535.121.126,004.186.479.726,00651.358.600,00
2.DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN597.438.600,000,00(597.438.600,00)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp651.358.600,00 sebagai reklasifikasi dari Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp597.438.600,00 dan adanya Penyerahan yang belum dilakukan Pemungutan PPN sebesar Rp53.920.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Kulit Mentah yang belum disamak, dan termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai apakah barang yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 27

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

Huruf C. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

Pasal 3 ayat (3)

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding pada Masa Oktober Tahun 2016 telah melakukan penjualan kulit sapi mentah dengan nama artikel kulit bellies dan mengeluarkan 56 lembar faktur pajak, dengan total penjualan sebesar Rp597.438.600,00;

2. bahwa terbukti artikel kulit bellies tersebut adalah berupa kulit sapi mentah yang belum disamak / belum diproses apapun. Bahwa sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu PMK Nomor 268/PMK.03/2015, menyebutkan bahwa kulit mentah yang belum disamak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

3. bahwa sesuai dengan hasil Uji Bukti yang dilaksanakan telah didapatkan bukti sesuai dengan fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding, melakukan import kulit mentah dengan jenis atau code Bellies;

- bahwa setelah barang yang diimport tersebut datang kemudian diperiksa kembali, ternyata semua barang tidak sesuai dengan yang Pemohon Banding inginkan, yaitu terlalu kecil dan banyak yang sudah mulai rusak atau busuk sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan proses produksi lebih lanjut;

- bahwa karena ukuran mesin yang dipakai untuk kulit yang besar, sedangkan untuk kulit belies terlalu kecil sehingga tidak bisa dibersihkan lemaknya;

- bahwa barang eks Import yang berupa Kulit Sapi Mentah Cattle Pieces (Bellies) tersebut, karena tidak sesuai dengan yang Pemohon Banding inginkan dan tidak dapat Pemohon Banding produksi lebih lanjut, maka barang tersebut dijual kembali dalam kondisi seperti pada saat Pemohon Banding import yang kemudian dibeli oleh pengrajin kulit atau pedagang kulit local;

- bahwa dikarenakan yang Pemohon Banding jual adalah kulit sapi mentah yang belum Pemohon Banding proses apapun, maka menurut Pemohon Banding dalam penjulannya tidak dikenakan PPN, sehingga Pemohon Bandingmengeluarkan Faktur Pajak tanpa ada PPN nya, hal ini sesuai:

- bahwa yang membeli kulit Bellies tersebut adalah pengrajin dan penjual kulit sapi lokal di daerah Jawa yang berjumlah 56 pembeli sebagaimana hal ini terlihat dari jumlah Faktur Pajak penjualan untuk kulit Bellies yang sudah Pemohon Banding laporkan di Laporan PPN Masa Oktober 2016;

- bahwa dari penjualan kulit Bellies tersebut, telah dibayar oleh para pembeli secara tunai. Hal ini bisa terlihat dari catatan Bukti Kas Masuk di bulan Oktober 2016;

4. bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya Penyerahan yang belum dilakukan Pemungutan PPN sebesar Rp53.920.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp651.358.600,00 sebagai reklasifikasi dari Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp597.438.600,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan Koreksi DPP berupa Penyerahan yang belum dilakukan Pemungutan PPN sebesar Rp53.920.000,00 tidak didukung oleh bukti dari Terbanding sehingga koreksi a quo secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP atas Penyerahan Yang PPN- nya harus dipungut sendiri651.358.600,000,00651.358.600,00
DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(597.438.600,00)0,00(597.438.600,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp4.186.479.726,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp651.358.600,00 Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp3.535.121.126,00 menurut Pengadilan Pajak

2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Rp0,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(597.438.600,00) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Rp597.438.600,00 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.822.926.889,00 3.535.121.126,00 0,00 710.883.774,00 597.438.600,00 6.666.370.389,00 0,00 6.666.370.389,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri b.5. Lain-Lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar353.512.111,00 0,00 128.046.171,00 0,00 225.465.940,00 0,00 353.512.111,00 0,00 353.512.111,00 0,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah0,00 0,00 0,00
4PPN yang kurang / (lebih) dibayar0,00
No.UraianJumlah (Rp)
5Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
6Jumlah PPN yang masih harus / (kurang) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016 atas nama PT LEMBAH TIDAR JAYA LEATHER INDUSTRY, NPWP 01.202.601.9-524.000, beralamat di Dusun Kedung Ingas RT.02 / RW.06, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.PPN Kurang / (Lebih) Bayar0,00
2.Sanksi Bunga0,00
3.Sanksi Kenaikan0,00
4.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.