Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Epson Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Epson Indonesia mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak Maret 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Final Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Epson Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00001/245/20/056/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 November 2023
Tanggal Pengucapan
4 Februari 2026