P U T U S A N
Nomor: PUT-013641.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03138/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00001/245/20/056/21 tanggal 5 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013641.35/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EPSON INDONESIA, NPWP 02.005.370.8-056.000, beralamat di Gedung Cibis Tower 9 3rd Floor Cibis Business Park, Jl T.B. Simatupang No 2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Yusuke Muto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Esa Noor Setya Perdana
Jabatan: Kuasa Hukum,
IKH: KEP-320/PP/IKH/2022
Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00022 tanggal 05 Mei 2023;
2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.
Jabatan: Kuasa Hukum,
IKH: KEP-543/PP/IKH/2022
Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00053 tanggal 13 Juni 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: