Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 198 halaman

PUT-013642.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Epson Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013642.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Epson Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013642.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Epson Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00055/406/19/056/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 November 2023
Tanggal Pengucapan
4 Februari 2026