P U T U S A N
Nomor PUT-013642.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013642.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EPSON INDONESIA, NPWP 02.005.370.8-056.000, beralamat di Gedung Cibis Tower 9 3rd Floor Cibis Business Park, Jl. T.B. Simatupang No 2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yusuke Muto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Esa Noor Setya Perdana
Izin Kuasa Hukum: KEP-320/PP/IKH/2022
Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00016 tanggal 05 Mei 2023;
2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.
Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2022
Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00031 tanggal 13 Juni 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Tugas yang diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yosep Kurnia / 197409061996021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,