Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 198 halaman

PUT-013642.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Epson Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013642.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013642.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EPSON INDONESIA, NPWP 02.005.370.8-056.000, beralamat di Gedung Cibis Tower 9 3rd Floor Cibis Business Park, Jl. T.B. Simatupang No 2 RT 001 RW 005, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yusuke Muto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Esa Noor Setya Perdana

Izin Kuasa Hukum: KEP-320/PP/IKH/2022

Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00016 tanggal 05 Mei 2023;

2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2022

Surat Kuasa Khusus : EIN/CL/D101/23/00031 tanggal 13 Juni 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Tugas yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia / 197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah / 198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Surat Tugas: ST-5079/WPJ.07/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

358/PP/BR/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 1 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

336/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

EIN/CL/D101/22/00116 tanggal 16 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor EIN/CL/D101/21/00060 tanggal 18 Oktober 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.008.804.139.2033.008.804.139.203
2HPP2.690.463.661.2952.602.876.995.41587.586.665.880
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)318.340.477.908405.927.143.788
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha275.948.277.949165.206.171.119110.742.106.830
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)42.392.199.959240.720.972.669
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.068.437.9504.068.437.950
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a + b + c + d)4.068.437.9504.068.437.950
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif49.676.898.43349.676.898.433
b. Penyesuaian Fiskal Negatif45.421.756.89845.421.756.898
c. Jumlah (a - b)4.255.141.5354.255.141.535
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c + 9)50.715.779.444249.044.552.154
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)50.715.779.444249.044.552.154
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)12.678.944.75062.261.138.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)12.678.944.75062.261.138.000
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2210.811.00010.811.000
b.3. PPh Pasal 2381.323.31381.323.313
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)92.134.31392.134.313
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2283.766.577.00083.766.577.000
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)83.766.577.00083.766.577.000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau e.4)83.858.711.31383.858.711.313
20Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)71.179.766.56321.597.573.313

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan Jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto249.044.552.1540249.044.552.154
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak249.044.552.1540249.044.552.154
d. PPh Terutang62.261.138.000062.261.138.000
e. Kredit Pajak83.858.711.313083.858.711.313
f. Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang21.597.573.313021.597.573.313

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 1 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 1 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang diterima pada tanggal 5 Oktober 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Surat Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yusuke Muto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta RUPSLB Nomor 106 tanggal 29 Juni 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03114/KEB/PJ/WPJ.07 /2022 tanggal 03 Oktober 2022 telah memenuhi formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.008.804.139.2033.008.804.139.203
2Harga Pokok Penjualan (“HPP”)2.690.463.661.2952.602.876.995.41587.586.665.880
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)318.340.477.908405.927.143.788
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha275.948.277.949165.206.171.119110.742.106.830
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)42.392.199.959240.720.972.669
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.068.437.9504.068.437.950
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a + b + c + d)4.068.437.9504.068.437.950
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif49.676.898.43349.676.898.433
b. Penyesuaian Fiskal Negatif45.421.756.89845.421.756.898
c. Jumlah (a - b)4.255.141.5354.255.141.535
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c + 9)50.715.779.444249.044.552.154
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)50.715.779.444249.044.552.154
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)12.678.944.75062.261.138.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)12.678.944.75062.261.138.000
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2210.811.00010.811.000
b.3. PPh Pasal 2381.323.31381.323.313
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)92.134.31392.134.313
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2283.766.577.00083.766.577.000
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)83.766.577.00083.766.577.000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau e.4)83.858.711.31383.858.711.313
20Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)71.179.766.56321.597.573.313

2. Bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor EIN/CL/D101/21/00060 tanggal 18 Oktober 2021 yang ada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto3.008.804.139.2033.008.804.139.203
2HPP2.690.463.661.2952.602.876.995.41587.586.665.880
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)318.340.477.908405.927.143.788
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha275.948.277.949165.206.171.119110.742.106.830
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)42.392.199.959240.720.972.669
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.068.437.9504.068.437.950
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a + b + c + d)4.068.437.9504.068.437.950
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif49.676.898.43349.676.898.433
b. Penyesuaian Fiskal Negatif45.421.756.89845.421.756.898
c. Jumlah (a - b)4.255.141.5354.255.141.535
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c + 9)50.715.779.444249.044.552.154
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)50.715.779.444249.044.552.154
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)12.678.944.75062.261.138.000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)12.678.944.75062.261.138.000
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2210.811.00010.811.000
b.3. PPh Pasal 2381.323.31381.323.313
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)92.134.31392.134.313
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2283.766.577.00083.766.577.000
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)83.766.577.00083.766.577.000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
e.3. Telah dipotong/dipungut00
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)00
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau e.4)83.858.711.31383.858.711.313
20Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)71.179.766.56321.597.573.313

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03114/ KEB/PJ/WPJ.07/ 2022 tanggal 03 Oktober 2022 dalam perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto249.044.552.1540249.044.552.154
b. Kompensasi Kerugian000
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
c. Penghasilan Kena Pajak249.044.552.1540249.044.552.154
d. PPh Terutang62.261.138.000062.261.138.000
e. Kredit Pajak83.858.711.313083.858.711.313
f. Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang21.597.573.313021.597.573.313

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1HPP2.602.876.995.4152.690.463.661.29587.586.665.880
2Biaya Usaha Lainnya165.206.171.119275.948.277.949110.742.106.830

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tertera di dalam tabel di atas, yaitu koreksi atas HPP sebesar Rp87.586.665.880 dan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830. Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing- masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi HPP sebesar Rp 87.586.665.880

Menurut Pemohon BandingRp2.690.463.661.295 Menurut TerbandingRp2.602.876.995.415

Rp87.586.665.880 Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas HPP sebesar Rp87.586.665.880 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan pada saat pemeriksaan:

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00135/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2021 tanggal 16 Juli 2021 diketahui:

a. terdapat koreksi HPP sebesar Rp87.586.665.880 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa

b. dalam melakukan proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

c. Dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan pengujian yang bersifat agregasi dan segregasi sehingga atribusi koreksi yang dilakukan tidak terdapat double koreksi. Pengujian secara Agregasi dilakukan dalam pengujian TNMM Pemohon Banding dan pengujian Segregasi dilakukan dalam menguji Biaya Garansi dan Biaya Pemasaran/Promosi berdasarkan ketentuan-ketentuan domestik maupun OECD

d. Terbanding telah melakukan identifikasi transaksi afiliasi atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu:

1) Transaksi dengan Epson Singapore Pte Ltd

2) Transaksi dengan Seiko Epson Corporation

Tidak terdapat sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding terkait penentuan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

e. Terbanding telah melakukan analisis Fungsi Aset dan Risiko dan menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding.

Terbanding menentukan bahwa Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor, sama dengan pernyataan Pemohon Banding dalam TP Documentationnya

f. Tidak terdapat data pembanding internal, sehingga Terbanding menggunakan data pembanding eksternal dengan menggunakan Database ORBIS. Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal dengan menggunakan Database OSIRIS.

g. Dalam memilih metode Transfer Pricing, Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PLI ROS (Return On Sales) sama dengan metode Pemohon Banding. Perhitungan RoS didapat dengan rumus:

RoS (Return on Sales) = Net Operating Profit / Sales

h. Terbanding menguji kembali data pembanding Pemohon Banding, dari 6 (enam) data pembanding Pemohon Banding, Terbanding menolak 5

(lima) data pembanding. Terbanding menambahkan 2 (dua) data pembanding sehingga terdapat 3 (tiga) data pembanding yang digunakan oleh Terbanding

i. Berdasarkan data 3 (tiga) perusahaan pembanding, Terbanding menentukan rentang kuartil untuk menentukan kewajarannya sebagai berikut:

Kuartil 1 (Q1)=4,40%

Kuartil 2 (Q2)=7,62%

Kuartil 3 (Q3)=7,85%

Terbanding menentukan nilai Q2 sebagai RoS yang digunakan sebagai PLI yaitu 7,62% Perhitungan RoS Pemohon Banding yaitu sebesar 1,34% sehingga, RoS Pemohon Banding masih berada di luar rentang kuartil atau berada di bawah kuartil 1

j. Berdasarkan perhitungan ulang atas segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui terdapat koreksi atas perhitungan nilai NOP menurut Pemohon Banding sehingga nilai Sales Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebesar Rp 3.159.462.766.283 dengan rincian sebagai berikut:

21110100 Sales= 3.126.316.723.228 21110101 Sales-Out Of Warranty (ASP Sales) =29.351.046.000 21110106 Sales Return (SD)=(24.900.000) 21190128 Other Sales-Tender CoverPlus=423.804.519 21190129 Other Sales-Retail CoverPlus=3.396.092.536

3.159.462.766.283

k. Berdasarkan data RoS Q2 sebesar 7,62%, Terbanding melakukan perhitungan sebagai berikut:

NOP

= 7,62%

3.159.462.766.283

NOP= 7,62% x 3.159.462.766.283 NOP cfm Terbanding=240.720.927.669 NOP cfm Pemohon Banding=42.392.199.959 Selisih=198.328.772.710

l. Sebagaimana dinyatakan dalam huruf c di atas, atas koreksi sebesar Rp198.328.772.710, Terbanding melakukan atribusi untuk menghindari double koreksi dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan

• Koreksi TransaksiRp 198.328.772.710 Koreksi Awal Kewajaran Kewajaran Transaksi

Afiliasi:

dikurangi

• Koreksi Biaya Promosi Rp 85.127.932.931 Koreksi fiskal oleh Terbanding

• Koreksi Biaya Garansi Rp 23.573.215.578 Koreksi fiskal oleh Terbanding

• Koreksi Biaya UsahaRp 2.040.958.322 Koreksi Fiskal Oleh Pemohon LainnyaBanding

• Atribusi KoreksiRp 87.586.665.880 Koreksi HPP

Pembelian Dari Pihak

Afiliasi

m. Atribusi koreksi pembelian dari pihak afiliasi adalah sebesar Rp87.586.665.879

Alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan pada saat keberatan: Data dan informasi

a. Dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan dokumen dengan surat nomor S-237/WPJ.07/WPJ.07/ BD.05/2022 tanggal 14 Februari 2022.

b. Pemohon Banding menyampaikan data-data sebagai berikut:

1) Company Profile

2) Akta Pendirian dan akta perubahan

3) Paspor Hidemasa Ishii

4) Surat Kuasa Khusus

5) Surat Pernyataan Tidak Memberikan lmbalan dan dokumen fotocopy yang diserahkan sesuai dengan aslinya

6) SPT PPh Badan 2019

7) Laporan Keuangan Audited tahun 2019

8) Transfer Pricing Documentation tahun 2019

9) General Ledger, Trial Balance dan CoA

10) Rekapitulasi Koreksi

11) Dokumen pendukung ALP

a) Dokumen Penerimaan - Denkyosha

b) Dokumen Penerimaan - KTK

c) Dokumen Penerimaan - Office Equipment PLC

d) Dokumen Penerimaan - Synnex Technology

e) Dokumen Penerimaan - Tsuzuki Denki

f) Dokumen Penerimaan - COG Systems

g) Dokumen Penerimaan - Multinational Technologies

12) Dokumen Lain

a) Distribution Agreement

b) Sampel promosi

c) Laporan tahunan SEC

d) Laporan Keuangan FY2019-Dimension Computer

e) Kegiatan Purnajual-CDG Systems Co Ltd

13) Surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan

Aturan terkait

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

1) Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 50/PJ/2013

f. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations

Hasil Penelitian

Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding serta dokumen selama proses keberatan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50 tahun 2013

b. terdapat koreksi HPP sebesar Rp87.586.665.880 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa

c. Koreksi HPP tersebut merupakan atribusi dari koreksi sebesar Rp198.328.772.710 dan telah dilakukan penyesuaian dari koreksi fiskal Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830.

d. Atas alasan Pemohon Banding terhadap sengketa koreksi HPP, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur,

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya"

Sesuai dengan amanat ketentuan tersebut, untuk meyakini bahwa penentuan harga transfer Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha maka perlu dilakukan pemeriksaan.

2) Dalam melakukan pengujian transaksi Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan langkah-langkah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ./2013 dan SE- 50/PJ/2013 serta ketentuan perpajakan internasional dalam hal ini adalah OECD TP Guidelines, sebagaimana dijabarkan dalam SPHP, Risalah Pembahasan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan. Khusus untuk langkah-langkah koreksi telah dirinci dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing (KKP-TP)

Hasil pengujian telah disampaikan Terbanding melalui mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir sehingga atas alasan Pemohon

Banding bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti pengujiannya tidak berdasar.

3) Atas penggunaan 3 (tiga) data pembanding oleh Terbanding, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) Pasal 8 ayat (6) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dinyatakan: "Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama."

Jadi bahkan 1 (satu) Data Pembanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut diperkenankan.

b) Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dinyatakan:

"Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding."

Sehingga atas penggunaan 3 (tiga) data pembanding oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Atas penggunaan Median/Q2 sebagai titik kesebandingan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) Pasal 13 ayat (2) PER-32/PJ/2011 mengatur antara lain: "Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan."

Dalam Pasal 13 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tidak terdapat kata/kalimat yang menyebutkan harus ada minimum dan maksimum

b) Pada PER-22/PJ/2013 hanya disebutkan: Quartile 1, Quartile 2, dan Quartile 3.

c) OECD Paragraf 3.57, dimana bunyi lengkapnya yaitu sebagai berikut:

"3.57 It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

Sehingga atas penggunaan angka Median/Q2 oleh Terbanding adalah langkah untuk meningkatkan kesebandingan dalam penentuan

5) Langkah-langkah penentuan Harga Transfer Wajar, Terbanding telah melakukan pengujian yang sesuai dengan ketentuan penentuan harga transfer wajar baik ketentuan domestik maupun ketentuan internasional.

6) Dalam penentuan perhitungan RoS, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian angka Penjualan sehingga tidak dapat

diyakini bahwa perhitungan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan penentuan harga transfer wajar.

7) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi HPP sebesar Rp87.586.665.880,00

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas HPP dan Biaya Usaha Lainnya sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, di mana koreksi terhadap HPP adalah sebesar Rp87.586.665.880 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (“Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019”) telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia serta pedoman internasional.

2. Analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan pedoman internasional.

3. Penggunaan tiga data perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan untuk membuat rentang interkuartil.

4. Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi biaya garansi dan biaya pemasaran/promosi akan dijelaskan lebih lanjut di Bagian III.2 (Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830).

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1. Pendapat 1: Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia serta pedoman internasional.

Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa analisis penentuan harga transfer di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sesuai

dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia serta pedoman internasional.

A. Karakteristik Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale

distributor.

Pertama-tama Pemohon Banding ingin menjelaskan tentang karakterisasi Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko, di mana ini merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan analisis kesebandingan. Fungsi-fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding antara lain meliputi kegiatan penjualan, pemasaran, pembelian, penyediaan jasa purnajual dan fungsi-fungsi lainnya terkait kegiatan distribusi grosir produk-produk periferal komputer dengan merek “Epson” (contohnya printer, proyektor, scanner, dan lain-lain) di pasar Indonesia. Pemohon Banding juga menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi yang dijalankannya. Aset bernilai tinggi yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagian besar berupa persediaan, sedangkan aset-aset unik tidak berwujud bernilai tinggi (seperti brand name dan trademark Epson, pemasaran dan know-how teknologi, dan sebagainya) dikembangkan dan dimiliki seluruhnya oleh Seiko Epson Corporation, Jepang (“SEC”). Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan secara hukum atas aset unik tidak berwujud bernilai tinggi tersebut.

Secara ringkas, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor grosir dengan risiko terbatas (“limited risk wholesale distributor”) atas produk-produk periferal komputer dengan merek Epson untuk pasar Indonesia berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya. Rincian analisis fungsi Pemohon Banding telah diuraikan dalam Bagian 8 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Selain itu, hasil keuangan aktual Pemohon Banding juga mendukung karakterisasi di atas, di mana profitabilitas perusahaan dari tahun ke tahun cenderung stabil, dan dapat disimpulkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran

sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 10 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

B. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net

Margin Method/“TNMM”) pada tingkat keseluruhan entitas sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 (yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan) telah memenuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) Bagian D poin 3 huruf a, yang antara lain meliputi pelaksanaan analisis kesebandingan.

Berdasarkan hasil analisis kesebandingan, TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding. Penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas membandingkan laba yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada tingkat keseluruhan entitas dengan laba yang dihasilkan oleh pihak ketiga independen yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa. Profit Level Indicator (“PLI”) yang dipilih adalah Return on Sales (“ROS”), yaitu rasio atas laba usaha yang dihasilkan dengan total penjualan bersih.

Dalam hal ini, Terbanding telah mengakui dan menyetujui penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dan penggunaan ROS sebagai PLI sebagaimana tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2989/WPJ.07/SPUH/2022 (“SPUH-2989”) halaman 1). Namun, Terbanding telah mengabaikan lima faktor kesebandingan pada saat memilih perusahaan pembanding.

Merujuk pada analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, rata-rata tertimbang ROS Pemohon Banding sebesar 1,34 persen selama periode Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2019, telah

berada di dalam rentang kewajaran dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, yaitu kuartil bawah sebesar 0,52 persen sampai dengan kuartil atas sebesar 2,12 persen, dengan median 1,31 persen. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan terhadap HPP dan Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019.

Tabel 1: Rentang kewajaran berdasarkan hasil analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019

Pihak yang DiujiROS
Rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019)
Pemohon Banding1,34%
Perusahaan PembandingRata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018)
Kuartil Bawah0,52%
Median1,31%
Kuartil Atas2,12%

C. Perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam

Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah memenuhi analisis kesebandingan dan prosedur yang tepat dalam menentukan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dari PER-32, langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metode untuk melakukan analisis kesebandingan ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) dari PER-32 dan Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32, serta paragraf 1.33-1.38 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman OECD”) versi Juli 2017.

Pasal 5 ayat (1) PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis atas

faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Pemohon Banding melakukan referensi silang di bawah ini antara langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan analisis yang dilakukan di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan terkait. Bagian utama yang relevan untuk setiap langkah yang diharuskan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel berikut, namun tidak terbatas hanya pada bagian tersebut.

Tabel 2: Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019

LangkahKeterangan
1Analisis kesebandingan a. Karakteristik produk/jasa b. Analisis fungsi c. Ketentuan kontrak d. Keadaan ekonomi e. Strategi usahaBagian 4 Bagian 8 Bagian 5 dan Bagian 8 Bagian 7 Bagian 4 dan Bagian 8
2Penentuan metode penentuan harga transfer yang paling tepatBagian 9
3Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaBagian 10
4Dokumentasi dari setiap langkah dalam proses untuk menentukan harga wajarBagian 10 dan Lampiran 4 – Lampiran 8

Berdasarkan penerapan dari langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi beberapa perusahaan independen pembanding yang melakukan fungsi, menggunakan aset, dan menanggung risiko yang serupa dengan Pemohon Banding. Secara spesifik, faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam analisis TNMM di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bagian 10 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan menjual atau mendistribusikan produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Dalam pencarian ini, kode-kode berikut digunakan.

5043 - Photographic equipment and supplies wholesale dealing in 5044 - Office equipment wholesale dealing in

5045 - Computers and computer peripheral equipment and

software wholesale dealing

5046 - Commercial equipment not elsewhere classified,

wholesale dealing in

5063 - Electrical apparatus and equipment wiring supplies and

construction materials wholesale dealing in

5064 - Electrical appliances, television and radio sets wholesale

dealing in

5065 - Electronic parts and equipment, not elsewhere classified

wholesale dealing in

Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah setuju dengan kode industri yang digunakan dalam pencarian perusahaan pembanding.

Selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan- perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan

Pemohon Banding (seperti manufaktur, penyedia jasa, dan lain- lain). Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan distribusi grosir untuk produk komputer, periferal komputer, perlengkapan dan produk elektronik.

• Karakteristik produk: Perusahaan independen akan dianggap sebagai pembanding apabila perusahaan tersebut terutama bergerak dalam distribusi perangkat komputer, periferal, perlengkapan, dan produk elektronik. Pemohon Banding menolak perusahaan yang menjual produk dengan karakteristik yang berbeda, seperti integrated circuits, printed circuit boards, semikonduktor, dan sebagainya; dan

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, maka pencarian dilakukan guna mencari perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan kesamaan ekonomi dan keadaan pasar. Namun, mengingat sulitnya untuk mendapatkan data perusahaan pembanding dalam negeri yang andal, maka pencarian pun diperluas hingga ke wilayah lain (yaitu Timur Jauh, Asia Tengah, dan Asia Tenggara).

Selama proses pengkajian manual dalam penerapan TNMM, pengkajian yang terperinci dilakukan pada kandidat perusahaan pembanding melalui situs web, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan sumber umum yang andal lainnya. Proses penyaringan ini memastikan bahwa perusahaan pembanding yang telah terpilih telah benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan sudut pandang kesebandingan dalam penerapan TNMM. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun

Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

D. Alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan-perusahaan yang

dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Terbanding yang menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, dikarenakan alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan-perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 adalah tidak tepat.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Namun, Terbanding telah menolak 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, dan pada akhirnya menggunakan 3 (tiga) data pembanding (dengan satu pembanding yang juga dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Dimension Computer Technology Co., Ltd.).

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak memberikan dokumen atau bukti pendukung yang menyatakan bahwa 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 tersebut harus ditolak ataupun bukti pendukung terkait pemilihan 2 (dua) perusahaan pembanding baru oleh Terbanding.

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang berbunyi: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Hal tersebut juga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) dari UU KUP, yang mana menyatakan bahwa “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”

Dalam hal ini, Pemohon Banding berhak untuk mengakses seluruh bukti yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi (dalam hal ini terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding). Namun, dalam hal ini Terbanding tidak menyediakan penjelasan terperinci maupun bukti/dokumen pendukung apa pun (seperti, hasil pengkajian situs web, laporan keuangan, dan lain-lain). Sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian mendalam atas masing-masing perusahaan pembanding yang terpilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, dan tidak setuju atas alasan penolakan yang disampaikan oleh Terbanding.

Berikut adalah tanggapan terperinci Pemohon Banding terhadap alasan penolakan Terbanding atas 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Tabel 3: Pengkajian terhadap alasan penolakan Terbanding atas perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019

No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
1Denkyosha Co. Ltd. Perusahaan ini memiliki produk yang berbeda.  Perusahaan ini memiliki Intangible AssetsBerdasarkan OSIRIS, Factiva, dan pengkajian web, perusahaan ini bergerak terutama dalam distribusi grosir produk elektronik, yang meliputi produk-produk periferal komputer dan produk elektronik lainnya. Dalam hal ini, Pemohon Banding meyakini bahwa fungsi yang dilakukan dan produk yang ditawarkan perusahaan ini adalah sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan SPUH-2989, Terbanding telah setuju dengan penggunaan TNMM dan ROS sebagai metode penentuan harga transfer dan PLI yang paling tepat. Penting untuk dicatat bahwa penerapan TNMM dengan menggunakan ROS sebagai PLI pada dasarnya memiliki toleransi yang lebih terhadap perbedaan dalam hal fungsi dan karakteristik produk sebagaimana ditetapkan dalam
No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
Paragraf 1.108, Paragraf 2.68 dan Paragraf 2.69 dari Pedoman OECD 2017.  Paragraf 1.108 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan sebagai berikut: “Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods.” [Terjemahan tidak resmi: “Perbedaan karakteristik properti atau jasa juga kurang sensitif dalam hal penerapan metode laba transaksional dibandingkan dalam kasus metode transaksi tradisional.”]  Paragraf 2.68 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan sebagai berikut: “One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins….” [Terjemahan tidak resmi: “Salah satu kekuatan metode margin bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan transaksi independen daripada margin laba kotor….”]  Lebih lanjut, paragraf 2.69 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa: “Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.” [Terjemahan tidak resmi: “Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin kotor kemungkinan besar dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, tetapi indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan tersebut.”] Selanjutnya, berdasarkan pengkajian Pemohon Banding terhadap Laporan Sekuritas Perusahaan, aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini hanya terdiri dari goodwill dan aset tidak berwujud lainnya (others) yang tidak dapat diidentifikasi dan bukan merupakan aset tidak berwujud yang bersifat unik atau bernilai tinggi. Dengan demikian, perusahaan ini dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding.
No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
Pengkajian tambahan atas situs web perusahaan juga telah dilakukan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi. Terkait hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Paragraf 6.202 Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa: “It is appropriate for both taxpayers and tax administrations to exercise restraint in rejecting potential comparables based on the use of intangibles by either the parties to potentially comparable transactions or by the tested party. Potential comparables should generally not be rejected on the basis of the asserted existence of unspecified intangibles or on the basis of the asserted significance of goodwill. If identified transactions or companies are otherwise comparable, they may provide the best available indication of arm’s length pricing notwithstanding the existence and use by either the tested party or the parties to the potentially comparable transactions of relatively insignificant intangibles. Potentially comparable transactions should be disregarded on the basis of the existence and use of non- comparable intangibles only where the intangibles in question can be clearly and distinctly identified and where the intangibles are manifestly unique and valuable intangibles..” Berdasarkan di atas, secara jelas dinyatakan bahwa kandidat pembanding seharusnya tidak boleh serta merta ditolak atas dasar eksistensi harta tidak berwujud yang tidak dapat terspesifikasi atau berupa goodwill. Terkait hal ini, penting untuk melakukan analisis menyeluruh atas tingkat signifikansi dari aset tidak berwujud terkait yang dapat diidentifikasi. Karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini bersifat unik atau bernilai tinggi, maka pemilihan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding adalah sudah tepat dan sesuai dengan analisis kesebandingan. Selain itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak dapat serta merta menolak perusahaan pembanding hanya karena perusahaan tersebut mencatat suatu aset tidak berwujud (tanpa dilakukan analisis lebih lanjut) mengingat bahwa Pemohon Banding sendiri juga mencatat aset tidak berwujud berupa software di dalam laporan keuangannya untuk Tahun Pajak 2019 (bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik atau bernilai tinggi). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019.
No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya bukti pendukung yang jelas. Sumber: OSIRIS, Factiva, pengkajian web, dan Laporan Sekuritas Perusahaan.
2KTK Inc. Perusahaan ini memiliki Intangible AssetsBerdasarkan OSIRIS, Factiva, dan pengkajian web, perusahaan ini bergerak dalam bidang penjualan dan distribusi produk kantor, termasuk perangkat komputer dan peralatan printer. Dalam hal ini, Pemohon Banding meyakini bahwa fungsi yang dilakukan dan produk yang ditawarkan perusahaan ini adalah sebanding dengan Pemohon Banding. Selanjutnya, berdasarkan pengkajian Pemohon Banding terhadap Laporan Sekuritas Perusahaan, aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini hanya terdiri dari goodwill, software dan aset tidak berwujud lainnya (others) yang tidak dapat diidentifikasi dan bukan merupakan aset tidak berwujud yang bersifat unik atau bernilai tinggi. Dengan demikian, perusahaan ini dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding. Pengkajian tambahan atas situs web perusahaan juga telah dilakukan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi. Berdasarkan Paragraf 6.202 Pedoman OECD 2017 yang dikutip sebelumnya, secara jelas dinyatakan bahwa kandidat pembanding seharusnya tidak ditolak berdasarkan eksistensi harta tidak berwujud yang tidak terspesifikasi atau berupa goodwill. Terkait hal ini, penting untuk melakukan analisis menyeluruh atas tingkat signifikansi dari aset tidak berwujud terkait yang dapat diidentifikasi. Karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini bersifat unik atau bernilai tinggi, maka pemilihan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding adalah sudah tepat dan sesuai dengan analisa kesebandingan. Selain itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak dapat serta merta menolak perusahaan pembanding hanya karena perusahaan tersebut mencatat suatu aset tidak berwujud (tanpa dilakukan analisis lebih lanjut) mengingat bahwa Pemohon Banding sendiri juga mencatat aset tidak berwujud berupa software di dalam laporan keuangannya untuk Tahun Pajak 2019 (bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik atau bernilai tinggi). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di
No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya bukti pendukung yang jelas. Sumber: OSIRIS, Factiva, pengkajian web, dan Laporan Sekuritas Perusahaan.
3Office Equipment PLC Perusahaan ini menyediakan Services;  Perusahaan ini menjual produk cash and coin handling solutions, time recording systems.Berdasarkan OSIRIS, Factiva, dan pengkajian web, perusahaan ini bergerak di bidang distribusi produk peralatan perkantoran (perangkat keras). Produk perusahaan ini, yaitu cash and coin handling solutions, memiliki karakteristik yang serupa secara umum dengan produk Pemohon Banding, yaitu printer atau computer peripherals. Selain itu Pemohon Banding juga telah melakukan pengkajian web lebih lanjut, dimana Pemohon Banding tidak menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa perusahaan ini melakukan kegiatan jasa. Berdasarkan SPUH-2989, Terbanding juga setuju dengan penggunaan TNMM dan ROS sebagai metode penentuan harga transfer dan PLI yang paling tepat. Penting untuk dicatat bahwa penerapan TNMM dengan menggunakan ROS sebagai PLI pada dasarnya memiliki toleransi yang lebih terhadap perbedaan dalam hal fungsi dan karakteristik produk sebagaimana ditetapkan dalam Paragraf 1.108, Paragraf 2.68 dan Paragraf 2.69 dari Pedoman OECD 2017. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya bukti pendukung yang jelas. Sumber: OSIRIS, Factiva, dan pengkajian web.
4Synnex Technology International Corporation Perusahaan ini menyediakan Services;  Perusahaan ini memiliki Intangible AssetsBerdasarkan OSIRIS dan Factiva, perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi grosir produk telekomunikasi, komputer dan komputer periferal, komponen elektronik dan produk elektronik konsumen. Berdasarkan Catatan 14 (Segment Information) dari Laporan Keuangan Perusahaan, diketahui bahwa perusahaan ini utamanya bergerak di satu segmen usaha saja, yaitu penjualan komunikasi, komputer, dan komputer periferal, komponen elektronik dan produk elektronik konsumer. Selain itu, berdasarkan Factiva, data segmentasi perusahaan ini juga menunjukkan bahwa Synnex utamanya bergerak di segmen "Electronic Products", yang mana berkontribusi sebesar 99 persen dari total pendapatan. Selanjutnya, berdasarkan pengkajian Pemohon Banding terhadap Laporan Keuangan Perusahaan, aset tidak
No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
berwujud yang dimiliki perusahaan ini hanya terdiri dari goodwill dan computer software dan bukan merupakan aset tidak berwujud yang bersifat unik atau bernilai tinggi. Dengan demikian, perusahaan ini dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding. Pengkajian tambahan atas situs web perusahaan dilakukan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi. Berdasarkan Paragraf 6.202 dari Pedoman OECD 2017 yang dikutip sebelumnya, secara jelas dinyatakan bahwa kandidat pembanding seharusnya tidak ditolak berdasarkan eksistensi harta tidak berwujud yang tidak terspesifikasi atau berupa goodwill. Terkait hal ini, penting untuk melakukan analisis menyeluruh atas tingkat signifikansi dari aset tidak berwujud terkait yang dapat diidentifikasi. Karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini bersifat unik atau bernilai tinggi, maka pemilihan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding adalah sudah tepat dan sesuai dengan analisa kesebandingan. Selain itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak dapat serta merta menolak perusahaan pembanding hanya karena perusahaan tersebut mencatat suatu aset tidak berwujud (tanpa dilakukan analisis lebih lanjut) mengingat bahwa Pemohon Banding sendiri juga mencatat aset tidak berwujud berupa software di dalam laporan keuangannya untuk Tahun Pajak 2019 (bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik atau bernilai tinggi). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya bukti pendukung yang jelas. Sumber: OSIRIS, Factiva, pengkajian web, dan Laporan Keuangan Perusahaan.
5Tsuzuki Denki Co. Ltd. Perusahaan ini menjual Software products;  Perusahaan ini memiliki Intangible AssetsBerdasarkan OSIRIS, perusahaan ini bergerak dalam distribusi komputer, peralatan periferal komputer, dan produk terkait lainnya. Produk-produk perangkat elektronik meliputi semikonduktor, barang elektronik umum dan produk pasokan, dan peralatan elektronik. Dalam hal ini, Pemohon Banding meyakini bahwa fungsi yang dilakukan dan produk yang ditawarkan perusahaan ini adalah sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan SPUH-2989, Terbanding juga setuju dengan penggunaan TNMM dan ROS sebagai metode penentuan harga transfer dan PLI yang paling tepat. Penting untuk dicatat bahwa penerapan TNMM dengan menggunakan ROS sebagai PLI pada dasarnya memiliki
No.Nama PerusahaanAlasanTanggapan Pemohon Banding
Penolakan
Terbanding
toleransi yang lebih terhadap perbedaan dalam hal fungsi dan karakteristik produk sebagaimana ditetapkan dalam Paragraf 1.108, Paragraf 2.68 dan Paragraf 2.69 dari Pedoman OECD 2017. Selanjutnya, berdasarkan pengkajian Pemohon Banding terhadap Laporan Sekuritas Perusahaan, aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini hanya terdiri dari leased asset yang berupa software dan aset tidak berwujud lainnya (others) yang tidak dapat diidentifikasi dan bukan merupakan aset tidak berwujud yang bersifat unik atau bernilai tinggi. Dengan demikian, perusahaan ini dapat dianggap sebanding dengan Pemohon Banding. Pengkajian tambahan atas situs web perusahaan dilakukan dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi. Berdasarkan Paragraf 6.202 dari Pedoman OECD 2017 yang dikutip sebelumnya, secara jelas dinyatakan bahwa kandidat pembanding seharusnya tidak ditolak berdasarkan eksistensi harta tidak berwujud yang tidak terspesifikasi atau berupa goodwill. Terkait hal ini, penting untuk melakukan analisis menyeluruh atas tingkat signifikansi dari aset tidak berwujud terkait yang dapat diidentifikasi. Karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan ini bersifat unik atau bernilai tinggi, maka pemilihan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding adalah sudah tepat dan sesuai dengan analisa kesebandingan. Selain itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak dapat serta merta menolak perusahaan pembanding hanya karena perusahaan tersebut mencatat suatu aset tidak berwujud (tanpa dilakukan analisis lebih lanjut) mengingat bahwa Pemohon Banding sendiri juga mencatat aset tidak berwujud berupa software di dalam laporan keuangan-nya untuk Tahun Pajak 2019 (bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik atau bernilai tinggi). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya bukti pendukung yang jelas. Sumber: OSIRIS dan Laporan Sekuritas Perusahaan.

Bukti/dokumen pendukung terkait telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Berdasarkan pengkajian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar dan bukti yang cukup untuk menolak 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, seluruh 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 sudah seharusnya tetap digunakan untuk menguji kewajaran dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa berdasarkan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017, dengan Pemohon Banding melakukan aktivitas/fungsi usaha yang sama, Terbanding telah menyetujui seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam analisis TNMM. Perlu digarisbawahi bahwa 5 (lima) perusahaan yang ditolak oleh Terbanding telah secara konsisten terpilih sebagai perusahaan pembanding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017. Penting untuk dipahami bahwa aktivitas utama dan produk Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 masih tetap sama dibandingkan dengan Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017. Profil fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 juga masih tidak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pendekatan Terbanding untuk Tahun 2019 dalam pemilihan perusahaan pembanding tidak konsisten/berlainan dengan pendekatan Terbanding untuk Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

E. Pendekatan beberapa tahun pada Pemohon Banding dan perusahaan

pembanding adalah lebih tepat untuk digunakan dalam analisis TNMM. Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan transfer pricing Indonesia dan Pedoman OECD mengakui pentingnya

penggunaan data beberapa tahun saat menentukan hasil wajar, khususnya ketika menerapkan metode laba transaksional, seperti TNMM untuk menguji kewajaran dari transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Peraturan Penentuan Harga Transfer Indonesia:

• Bab 2, Poin B.3.b.2 dari PER-22/PJ/2013 (“PER-22”), “Penggunaan data beberapa tahun”:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal,”

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya distorsi akibat sejumlah faktor.

Pedoman OECD:

• Paragraf 3.75 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa: “In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis....”

[Terjemahan tidak resmi: “Dalam praktiknya, memeriksa data beberapa tahun sering kali berguna dalam analisis kesebandingan, tetapi bukan menjadi persyaratan sistematis. Data beberapa tahun harus digunakan di mana mereka menambah nilai pada analisis penentuan harga transfer....”]

• Paragraf 3.76 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa: “In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.”

[Terjemahan tidak resmi: “Untuk memperoleh pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi yang diuji, secara umum mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diteliti dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi semacam itu mungkin mengungkapkan fakta-fakta yang mungkin telah memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna jika metode laba transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang kegunaan data beberapa tahun dalam memeriksa

situasi kerugian. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang."]

• Paragraf 3.77 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa: “Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability.”

[Terjemahan tidak resmi: “Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk mungkin memiliki efek material pada kondisi penentuan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan.”]

• Paragraf 3.78 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa: “Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

[Terjemahan tidak resmi: “Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga, misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi, dalam beberapa kasus mengarah pada penolakan terhadap kesebandingan, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.”]

• Selanjutnya, Paragraf 3.79 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“...Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range.”

[Terjemahan tidak resmi: “...Data dan rata-rata beberapa tahun dapat digunakan dalam beberapa keadaan untuk meningkatkan keandalan rentang.”]

Merujuk pada kutipan-kutipan tersebut di atas, sebagaimana telah dijelaskan di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan distribusi lokal untuk produk periferal komputer. Pemohon Banding memasarkan produk-produk dengan merek “Epson” seperti inkjet printer, scanner, proyektor, dan lain-lain di pasar Indonesia. Industri periferal komputer berkembang dengan cepat, dan senantiasa berkembang, serta memiliki sifat cyclical. Hal ini didorong dengan keharusan untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan dalam lingkungan pasar dan lanskap teknologi dan siklus penggantian menjadi semakin pendek karena perkembangan teknologi. Produsen terus meluncurkan teknologi terbaru, dan konsumen didorong untuk mengikuti tren terbaru dan terus mengetahui perkembangan-perkembangan terbaru. Karenanya, penggunaan data beberapa tahun dalam analisis TNMM menjadi tepat karena dapat mengatasi distorsi yang diakibatkan adanya siklus produk di dalam industri periferal komputer.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, pemeriksaan data dari tahun yang diuji dan tahun-tahun sebelumnya (data beberapa tahun/multiple year data) umumnya berguna untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai fakta dan kondisi yang meliputi transaksi afiliasi. Sebagai kesimpulan, Pemohon Banding berpendapat bahwa data beberapa tahun harus digunakan di dalam analisis perusahaan pembanding dan Pemohon Banding karena alasan-alasan berikut:

• Penggunaan data beberapa tahun untuk perusahaan pembanding dan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD;

• Penggunaan data beberapa tahun meningkatkan keandalan analisis penentuan harga transfer, khususnya jika profitabilitas

Pemohon Banding serta perusahaan pembanding mengalami fluktuasi selama periode waktu tertentu;

• Penggunaan data beberapa tahun memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengaturan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dalam jangka panjang, sehingga analisis kesebandingan menjadi lebih andal; dan

• Penggunaan data beberapa tahun meminimalkan dampak dari perbedaan-perbedaan pada siklus usaha dan produk dan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

Dengan demikian, penggunaan data beberapa tahun seharusnya diterapkan untuk perusahaan pembanding dan pihak yang diuji (yaitu Pemohon Banding). Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan data pada tahun yang diuji saja (single year data), karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya menghasilkan koreksi tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan analogi “current issue”, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan (halaman 13), yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk menggunakan analisis data tahun per tahun (single year). Merujuk pada Pedoman OECD terkait analisis kesebandingan dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”) yang diterbitkan pada 18 Desember 2020, penggunaan data beberapa tahun (multiple year) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk analisis penentuan harga transfer.

Chapter I, Bagian 7, Paragraf 26 dari Pedoman OECD terkait analisis kesebandingan dalam masa pandemi COVID-19 menyatakan bahwa:

“The principles outlined in Section B.5 of Chapter III of the OECD TPG regarding the use of multiple year data and averages remain applicable. In ordinary circumstances, the use of multiple year data and multiple year averages for comparability analyses may have certain advantages. For example, it can be used as a means to

mitigate the impact of accounting differences, appropriately measure the effects on profitability for the tested party based on its business and product life cycles, and to evaluate the same for the comparables, such that the reliability of the comparison is increased.” [Terjemahan tidak resmi: “Prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian B.5 dari Bab III TPG OECD mengenai penggunaan data dan rata-rata beberapa tahun tetap berlaku. Dalam keadaan normal, penggunaan data beberapa tahun dan rata-rata beberapa tahun untuk analisis kesebandingan mungkin memiliki keuntungan tertentu. Misalnya, ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi dampak perbedaan akuntansi, mengukur dengan tepat efek pada profitabilitas untuk pihak yang diuji berdasarkan siklus hidup bisnis dan produknya, dan untuk mengevaluasi hal yang sama untuk yang sebanding, sehingga keandalan perbandingannya meningkat.”]

Dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah menggunakan data keuangan perusahaan pembanding untuk periode Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2018 yang merepresentasikan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, analisis yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia (khususnya Pasal 3 ayat (1) dari PMK-213).

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, bahkan jika Terbanding bersikeras untuk menggunakan pendekatan tahun per tahun, ROS Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding, yang dihasilkan dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal. Tabel 4: Rentang kewajaran ROS dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal berdasarkan periode analisis data tahun per tahun

Pihak yang DiujiROS
Tahun Pajak 2019
Pemohon Banding1,36%
Rentang InterkuartilTahun Pajak 2018
Jumlah pembanding6 perusahaan yang dipilih Pemohon Banding
Kuartil Bawah0,38%
Median1,01%
Kuartil Atas1,45%

F. Hasil dari analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi Pemohon

Banding dengan pihak afiliasi telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman OECD.

Berikut adalah hasil analisis TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Tabel 5: Ringkasan analisis TNMM menurut Pemohon Banding

Pihak yang DiujiROS
Rata-rata tertimbang tiga tahun
(Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019)
Pemohon Banding1,34%
NoPerusahaan PembandingRata-rata tertimbang tiga tahun
(Tahun Pajak 2016-Tahun Pajak 2018)
1.Denkyosha Co., Ltd.0,27%
2.Dimension Computer Technology Co., Ltd.0,08%
3.KTK Inc.1,28%
4.Office Equipment PLC3,04%
5.Synnex Technology International Corporation1,34%
6.Tsuzuki Denki Co., Ltd.2,38%
Minimum0,08%
Kuartil Bawah0,52%
Median1,31%
Kuartil Atas2,12%
Maksimum3,04%

Dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang dipilih berada di antara kuartil bawah sebesar 0,52 persen dan kuartil atas sebesar 2,12 persen, dengan median sebesar 1,31 persen.

Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar 1,34 persen selama Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019, yang berada di dalam rentang interkuartil yang rata-rata tertimbang ROS tiga tahun dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2019.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada penyesuaian yang perlu dilakukan atas HPP dan Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019.

2. Pendapat 2: Analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan pedoman internasional.

A. Dua perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding

tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Namun, Terbanding menolak 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 tersebut dengan alasan yang tidak berdasar dan tidak tepat seperti yang telah dijelaskan di atas. Terbanding menyetujui pemilihan 1 (satu) dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Dimension Computer Technology Co., Ltd. Setelah itu, Terbanding melakukan pencarian perusahaan pembanding dan memilih 2 (dua) perusahaan pembanding baru dari database ORBIS, yaitu CDG Systems Co Ltd dan Multinational Technologies Corporation.

Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis TNMM yang dilakukan oleh Terbanding, khususnya terkait proses pencarian perusahaan pembanding dan kriteria seleksi manual.

Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terperinci terhadap 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak menjalankan analisis kesebandingan yang memadai dan seluruh 2 (dua) perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan alasan-alasan berikut, dengan disertai bukti/dokumen pendukung terkait.

Tabel 6: Alasan penolakan Pemohon Banding atas 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

NoNama PerusahaanAlasan Penolakan Pemohon Banding
1CDG Systems Co LtdBerdasarkan pengkajian web, CDG Systems Co Ltd bergerak terutama dalam pengembangan dan penjualan atas aplikasi perangkat lunak, serta peralatan jaringan. Perusahaan ini mengkhususkan diri dalam kegiatan pengembangan sistem informasi untuk organisasi, baik merancang sistem untuk penggunaan umum atau organisasi seperti sistem manajemen perusahaan dan keagenan, sistem kepegawaian, sistem akuntansi, sistem administrasi, dan lain-lain, dan merancang sistem untuk mendukung masalah tertentu seperti online ticketing systems, fingerprint verification system, dan lain-lain. Perusahaan ini juga bergerak dalam penyediaan jasa (meliputi pelatihan bagi pengguna, perawatan, perbaikan suku cadang, dan lain-lain). Selain itu, berdasarkan informasi lini usaha (business lines) yang diperoleh dari database TP Catalyst, diketahui bahwa perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur suku cadang komputer (computer parts mfg/manufacturing) sebagaimana ditunjukkan berikut ini:
NoNama PerusahaanAlasan Penolakan Pemohon Banding
Dengan demikian, perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena memiliki fungsi dan karakteristik produk yang berbeda dengan Pemohon Banding. Sumber: Pengkajian web dan database TP Catalyst.
2Multinational Technologies CorporationBerdasarkan TP Catalyst, Multinational Technologies Corporation menyediakan perangkat lunak (software) dan perangkat keras sistem dan aplikasi, yang diantaranya meliputi penekan lonjakan arus, sakelar otomatis, serta kamera digital dan video, dan produk terkait lainnya. Terbanding tidak memberikan informasi dan data pendukung yang cukup untuk mendukung keputusannya dalam memilih perusahaan ini sebagai perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat menemukan informasi yang tersedia secara publik dari perusahaan ini untuk mempelajari dan memastikan kesebandingan perusahaan dengan Pemohon Banding. Sumber: Database TP Catalyst.

Bukti/dokumen pendukung terkait telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

bahwa setelah menjalankan analisis mendalam terhadap 2 (dua) perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding meyakini bahwa analisis dan hasil yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 lebih bisa diandalkan dan Terbanding tidak memiliki alasan yang valid untuk menjalankan analisis terpisah.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

B. Perhitungan rentang kewajaran dan kelaziman usaha atas perusahaan

pembanding yang dipilih Terbanding belum sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai ROS yang digunakan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding tidak sesuai dan tidak didukung dengan data yang valid sehingga menyebabkan koreksi yang lebih besar terhadap Pemohon Banding.

Pemohon Banding telah meninjau ulang perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding khususnya terkait dengan nilai ROS yang digunakan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding.

Berdasarkan peninjauan ulang tersebut, Pemohon Banding menemukan perbedaan dengan data/informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau Van Dijk/“BvD” (vendor database yang sama yang digunakan oleh Terbanding dalam analisisnya).

Perbedaan tersebut Pemohon Banding rangkum di bawah ini:

Tabel 7: Perhitungan ROS untuk perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding

Perusahaan pembanding menurutROS Tahun Pajak 2018 menurut:
TerbandingTerbandingPemohon Banding
Dimension Computer Technology Co., Ltd.1,18%0,61%
CDG Systems Co Ltd8,07%7,83%
Multinational Technologies Corporation7,62%7,50%
Kuartil atas7,85%7,66%
Median7,62%7,50%
Kuartil bawah4,40%4,05%

Dengan rincian perhitungan ROS sebagai berikut:

Tabel 8: Analisis keuangan atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

Perhitungan Pemohon Banding dengan menggunakan Database TP CatalystTahun Pajak 2018
DimensionCDG Systems Co Ltd (dalam ribuan THB)Multinational Technologies Corporation (dalam ribuan VND)
Computer
Technology Co.,
Ltd.
(dalam ribuan
TWD)
Penjualan1.681.970439.3059.594.296
HPP1.511.543119.7315.583.387
Laba kotor170.427319.5744.010.909
Biaya usaha lainnya160.223285.1943.291.737
Laba usaha10.20434.380719.172
ROS0,61%7,83%7,50%

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hasil perhitungan median sebesar 7,62 persen oleh Terbanding menjadi tidak tepat dikarenakan dihitung berdasarkan nilai ROS yang tidak tepat di mana seharusnya median yang dihasilkan dari data pembanding yang dipilih Terbanding adalah sebesar 7,50 persen.

Berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketidaktepatan tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena berpengaruh pada koreksi yang dihasilkan (koreksi menjadi lebih besar).

C. Perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai

dengan fakta dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara terperinci di bawah ini.

i) Terbanding tidak boleh menetapkan ROS dengan cara mengeluarkan pengurang sales sebagai dasar penghitungan ROS mengingat klasifikasi penyajian sales/peredaran usaha adalah berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor eksternal) independen.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang tidak memperhitungkan pos rabat penjualan (sales rebate) sebagai pengurang penjualan dalam rangka perhitungan koreksi. Di dalam SPUH-2989 halaman 5, Terbanding berpendapat bahwa “Dalam penentuan perhitungan RoS, Wajib Pajak telah melakukan penyesuaian angka Penjualan sehingga tidak dapat diyakini bahwa perhitungan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan penentuan harga transfer wajar.”

Dalam menentukan ROS Pemohon Banding yang akan diuji (dalam hal ini terkait dengan nilai penjualan Pemohon Banding), Terbanding seharusnya mengikuti laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh auditor eksternal independen (Kantor Akuntan Publik Independen). Hal ini juga mengingat bahwa data pembanding dari perusahaan independen lainnya telah menggunakan laporan keuangan komersial sesuai dengan perlakuan akuntansi yang dapat diterima secara umum.

Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pengurang sales (yaitu rabat penjualan) seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding di dalam nilai penjualan yang digunakan sebagai penyebut (denominator) dalam tujuan untuk

menghitung ROS Pemohon Banding, sesuai dengan cara perhitungan ROS di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding yang pada dasarnya telah disusun berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor eksternal independen.

Dengan demikian, nilai peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan ROS Pemohon Banding seharusnya menggunakan nilai peredaran usaha menurut Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen yaitu sebagai berikut:

1) 21110100 Sales= 3.126.316.723.228

2) 21110101 Sales-Out

Of Warranty (ASP Sales)=29.351.046.000

3) 21110106 Sales Return (SD)=(24.900.000)

4) 21190128 Other Sales –

Tender CoverPlus=423.804.519

5) 21190129 Other Sales –

Retail CoverPlus=3.396.092.536

6) Sales Rebates:= (150.658.627.080) Jumlah= 3.008.804.139.203 Penjelasan tersebut di atas adalah sudah sesuai dengan Prinsip- Prinsip Akuntansi Indonesia, yang mana telah memenuhi ketentuan yang diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”), khususnya PSAK 72 yang telah menggantikan PSAK 23 (efektif pada 1 Januari 2020). Berdasarkan PSAK 23, definisi pendapatan mensyaratkan entitas untuk mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari jumlah yang diterima atau akan diterima, dengan memperhitungkan jumlah potongan dagang dan rabat volume yang diperbolehkan entitas. Berdasarkan PSAK 72, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan mensyaratkan entitas untuk mengukur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan berdasarkan jumlah imbalan yang

diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan. Sebagai contoh, jumlah pendapatan yang diakui mencerminkan potongan dagang dan rabat volume yang diperkenankan oleh entitas.

Berdasarkan PSAK, secara jelas dinyatakan bahwa setiap pengurang sales seperti rabat, diskon, dan sebagainya dapat disajikan sebagai pengurang sales/peredaran usaha. Hal ini untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang nyata dan tidak dibuat-buat (apalagi ini menyangkut sesuatu yang dapat diterima oleh Terbanding dengan tidak melakukan koreksi atas pengurang sales tersebut).

Sebagai tambahan, pengurang sales yang diklasifikasikan dalam peredaran usaha dapat diterima oleh Pemohon Banding secara komersial mengingat Pemohon Banding taat azas dan patuh terhadap perlakuan prinsip-prinsip akuntansi di Indonesia, walaupun hal ini mengurangi kinerja perusahaan dalam hal jumlah peredaran usaha dan bukan bertujuan untuk penghindaran pajak (tax evasion). Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat mengubah laporan keuangan Pemohon Banding, termasuk klasifikasi Peredaran Usaha Pemohon Banding hanya agar dapat melakukan koreksi secara umum.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa rabat penjualan pada dasarnya bersifat sebagai bagian dari kegiatan penjualan dan bukan kegiatan promosi, sehingga adalah tepat untuk dicatatkan sebagai pengurang sales dan bukan biaya promosi (sebagaimana juga telah diakui oleh auditor independen eksternal). Substansi dari rabat penjualan sendiri pun diberikan kepada pelanggan yang telah melakukan pembelian produk (ketika berhasil mencapai target penjualan tertentu) sehingga tidaklah tepat bagi Terbanding untuk menganggap rabat penjualan ini sebagai biaya promosi Pemohon Banding.

Paragraf 2.97 dari Pedoman OECD 2017 secara jelas menyatakan sebagai berikut:

“One question that arises in cases where the net profit indicator is weighted against sales is how to account for rebates and discounts that may be granted to customers by the taxpayer or the comparables. Depending on the accounting standards, rebates and discounts may be treated as a reduction of sales revenue or as an expense. Similar difficulties can arise in relation to foreign exchange gains or losses. Where such items materially affect the comparison, the key is to compare like with like and follow the same accounting principles for the taxpayer and for the comparables.”

[Terjemahan tidak resmi: “Satu pertanyaan yang muncul dalam kasus di mana indikator laba bersih tertimbang terhadap penjualan adalah bagaimana memperhitungkan rabat dan diskon yang diberikan kepada pelanggan oleh wajib pajak atau yang sebanding. Tergantung standar akuntansi, rabat dan diskon dapat diperlakukan pengurangan pendapatan penjualan atau sebagai beban. Kesulitan serupa dapat muncul sehubungan dengan keuntungan atau kerugian selisih kurs. Di mana barang-barang tersebut secara material mempengaruhi perbandingan, kuncinya adalah membandingkan secara sesuai dan mengikuti prinsip akuntansi yang sama untuk wajib pajak dan pembanding.”]

Selanjutnya, Paragraf 2.83 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.”

[Terjemahan tidak resmi: “Pada prinsipnya, hanya hal-hal yang

(a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi yang ada dan (b) bersifat operasional yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode laba bersih transaksional.”]

Berdasarkan kutipan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa perlakuan rabat penjualan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia, sebagaimana juga telah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor eksternal independen untuk Tahun Pajak 2019. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang tidak memperhitungkan rabat penjualan (sales rebate) sebagai pengurang penjualan dalam rangka perhitungan koreksi (perhitungan ROS) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ii) Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak

konsisten dalam melakukan perhitungan ROS Pemohon Banding dan ROS perusahaan pembanding.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan dasar perhitungan ROS. Berdasarkan SPUH-2989, diketahui bahwa Terbanding tidak memperhitungkan rabat penjualan Pemohon Banding sebesar Rp 150.658.627.080 sebagai pengurang penjualan dalam penghitungan koreksi laba usaha, dimana dalam diskusi Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding hanya menghitung nilai sales yang sebenarnya (sebelum dikuranginbiaya). Dari pernyataan ini, dapat disimpulkan bahwa angka yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksi adalah Gross Sales dan bukan Net Sales.

Namun, berdasarkan Risalah Pembahasan (halaman 3), dalam membentuk rentang interkuartil, diketahui bahwa Terbanding telah menggunakan indikator keuangan ‘Penjualan’ sebagai dasar

perhitungan untuk ROS dari perusahaan pembanding, di mana indikator keuangan ‘Sales’ berdasarkan definisi dari database TP Catalyst, ORIANA, maupun ORBIS (tangkapan gambar dilampirkan sebagai berikut) didefinisikan sebagai Net Sales. Figur 1: Definisi akun keuangan “Sales” menurut TP Catalyst

Lebih lanjut, di bawah ini juga merupakan tangkapan layar atas 'Chart of Account' atas akun-akun atau indikator keuangan yang terdapat dalam database TP Catalyst (bersumber dari ORIANA maupun ORBIS), serta definisi perhitungan masing-masing akun, di mana jelas terlihat bahwa Gross Sales dan Net Sales dalam database didefinisikan memiliki komponen yang berbeda. Figur 2: Chart of Account atas akun keuangan di TP Catalyst

Paragraf 2.81 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“Another important aspect of comparability is measurement consistency. The net profit indicators must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. ...”

[Terjemahan tidak resmi: “Aspek penting lainnya dari kesebandingan adalah konsistensi pengukuran. Indikator laba bersih harus diukur secara konsisten antara perusahaan berafiliasi dan perusahaan independen. ...”]

Berdasarkan penjelasan dan kutipan di atas, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa seharusnya Terbanding konsisten dalam menghitung ROS Pemohon Banding maupun ROS perusahaan

pembanding, dalam rangka untuk mencapai kesebandingan. Ketika Terbanding menggunakan Net Sales untuk menghitung ROS perusahaan pembanding yang kemudian menghasilkan rentang interkuartil, maka dalam menghitung ROS Pemohon Banding pun seharusnya menggunakan Net Sales alih-alih menggunakan nilai penjualan kotor saja sebelum dikurangi biaya (Gross Sales) sebagai dasar koreksi.

3. Pendapat 3: Penggunaan 3 (tiga) data perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan untuk membuat rentang interkuartil.

Bahwa Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan analisis TNMM yang dilakukan oleh Terbanding, hanya terdapat 3 (tiga) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan hanya 3 (tiga) data pembanding yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan panduan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal atas transaksi Pemohon Banding. Selanjutnya, laba wajar yang ditentukan berdasarkan metode penentuan harga transfer yang dipilih dapat dihitung dalam bentuk laba tunggal atau rentang kewajaran, di mana rentang kewajaran merupakan rentang antara titik kuartil pertama dan kuartil ketiga yang harus memenuhi persyaratan berikut:

 Data pembanding yang digunakan harus dapat diandalkan; dan  Didukung oleh bukti dan penjelasan yang cukup mengenai alasan

mengapa penggunaan harga tunggal tidak dapat diterapkan. Sebagaimana diterapkan dalam Pasal 13 ayat (2) dari PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut...”

Selanjutnya, sebagaimana diuraikan dalam paragraf 3.55 Pedoman OECD 2017, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti; terdapat banyak keadaan di mana penerapan suatu metode atau metode-metode yang paling tepat akan menghasilkan rentang angka yang seluruhnya dapat diandalkan secara merata. Dalam kasus ini, perbedaan pada angka yang membentuk rentang dapat disebabkan karena fakta bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya hanya menghasilkan perkiraan ketentuan-ketentuan yang akan diciptakan antara perusahaan-perusahaan independen.

Perbedaan pada angka dalam rentang juga dapat menunjukkan fakta bahwa perusahaan independen yang bergerak dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak menentukan harga yang sama untuk transaksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding perlu menciptakan rentang kewajaran dari set perusahaan pembanding. Bahwa Terbanding hanya memilih tiga perusahaan pembanding untuk menghitung rentang interkuartil dan menggunakan titik median dari rentang gabungan sebagai dasar koreksi untuk menyesuaikan profitabilitas Pemohon Banding. Meskipun demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa rentang interkuartil merupakan ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan dari penggunaan ini adalah untuk mengeliminasi adanya ‘outlier’. Lebih lanjut, dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama, dan mengacu pada nilai dari titik antar kuartil tersebut. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2) adalah nilai tengah dari set data, dimana kuartil ini juga disebut sebagai median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi.

Karena Terbanding hanya memiliki tiga data pembanding/observasi, sebagai dasar dari rentang interkuartil, Pemohon Banding percaya bahwa rentang interkuartil tersebut tidak valid secara teknis dan statistik. Rentang interkuartil yang hanya menggunakan tiga titik data tidak akan menunjukkan keadaan aktual dari industri yang dicerminkan oleh rentang perusahaan pembanding. Secara statistik, penggunaan tiga titik data hanya akan memberikan data minimum, median dan maksimum, di mana rentang interkuartil tidak dapat ditentukan atau tidak akan dapat diandalkan dan tidak benar-benar dapat didukung. Hal ini juga secara teknis didukung oleh paragraf 3.57 Pedoman OECD 2017 yang menetapkan bahwa:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in

information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantifies, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan 3 (tiga) data pembanding oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat memberikan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang andal.

4. Pendapat 4: Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 ke titik median dari rentang interkuartil, namun, Pasal 13 ayat (1) dan (2) dari

PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm’s Length Range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Hal ini juga sejalan dengan Paragraf 3.55 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa:

“In some cases, it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm’s length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that, in general, the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable

circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.”

[Terjemahan tidak resmi: “Dalam beberapa kasus, akan dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menghasilkan angka tunggal (misalnya, harga atau margin) yang paling dapat diandalkan untuk menentukan apakah kondisi suatu transaksi adalah wajar. Namun, karena penentuan harga transfer bukan ilmu pasti, juga akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode yang paling tepat atau metode menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif dapat diandalkan. Dalam kasus-kasus ini, perbedaan dalam angka-angka yang menghasilkan kisaran dapat disebabkan oleh fakta bahwa, secara umum, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu kisaran mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”]

Lebih lanjut, paragraf 3.62 Pedoman OECD juga menyatakan bahwa:

“In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. …”

[Terjemahan tidak resmi: ““Dalam menentukan titik ini (titik di dalam rentang kewajaran), apabila hasil rentang tersebut menunjukkan keandalan yang sama atau tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”]

Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa dalam SPUH-2989 halaman 5, Terbanding telah menyatakan bahwa:

“4) Atas penggunaan Median/Q2 sebagai titik kesebandingan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) Pasal 13 ayat (2) PER-32/PJ/2011 mengatur antara lain: "Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (…)

b) Pada PER-22/PJ/2013 hanya disebutkan: Quartile 1, Quartile 2, dan Quartile 3.

c) OECD Paragraf 3.57, dimana bunyi lengkapnya yaitu sebagai berikut:

"3.57 It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis."

Sehingga atas penggunaan angka Median/Q2 oleh pemeriksa adalah langkah untuk meningkatkan kesebandingan dalam penentuan”

Menanggapi pernyataan Terbanding di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa dari peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang dikutip Terbanding tersebut, tidak ada yang menyatakan bahwa penggunaan angka median dalam penentuan koreksi adalah pendekatan yang paling tepat. Kutipan yang digunakan Terbanding tersebut justru mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa kuartil

pertama (Quartile 1) juga merupakan bagian dari rentang kewajaran, yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling sesuai dalam rentang, bahwa titik mana pun dalam rentang interkuartil memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tanpa mengesampingkan pernyataan Pemohon Banding bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas HPP dan Biaya Usaha lainnya, jika Terbanding bersikeras untuk tetap membuat koreksi penentuan harga transfer, maka menurut Pemohon Banding, akan sangat tidak tepat bagi Terbanding untuk memperhitungkan median sebagai satu-satunya titik yang wajar di dalam rentang, dan dengan demikian menggunakan dasar yang sama untuk perhitungan koreksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan PER-32 dan Pedoman OECD, seluruh titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama), memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp 87.586.665.880 telah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2) Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 110.742.106.830

Menurut Pemohon BandingRp275.948.277.949 Menurut TerbandingRp165.206.171.119

Rp110.742.106.830 Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan pada saat pemeriksaan:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00135/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2021 tanggal 16 Juli 2021 diketahui:

a. terdapatkoreksiBiayaUsahaLainnyasebesar Rp110.742.106.830 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa

b. dalam melakukan proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013

c. Dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan pengujian yang bersifat agregasi dan segregasi sehingga atribusi koreksi yang dilakukan tidak terdapat double koreksi. Pengujian secara Agregasi dilakukan dalam pengujian TNMM Pemohon Banding dan pengujian Segregasi dilakukan dalam menguji Biaya Garansi dan Biaya Pemasaran/Promosi berdasarkan ketentuan-ketentuan domestik maupun OECD.

d. Berdasarkan hasil Pengujian Terbanding antara lain:

1) Pada tahun pajak 2019 Pemohon Banding menanggung biaya garansi yang cukup besar atas barang cacat produksi sebesar Rp23.573.215.578,00

2) Antara Pemohon Banding dan Sub Distributor (Master Dealer dan Reseller) memiliki karakteristik usaha yang sama yaitu "Distributor/Perusahaan Dagang".

3) Diketahui bahwa Sub Distributor (Master Dealer dan Reseller) tidak menanggung biaya garansi atas barang cacat produksi, demikian halnya seharusnya dengan PT Epson Indonesia, mengingat ketiga pihak tersebut karakteristik usahanya hanya Distributor bukan Manufaktur.

4) Dengan demikian, sesuai Pasal 18 UU PPh dan ketentuan- ketentuan yang telah Terbanding sebutkan di atas maka sewajarnya Pemohon Banding mendapatkan penggantian atas kerusakan barang karena cacat produksi (bukan kerusakan karena pengiriman) dari Pihak Afiliasi Luar Negeri (Epson Singapore Pte. Ltd. atau Pihak Afiliasi Manufaktur).

Jika Epson Singapore tidak menanggung maka seharusnya Pihak Afiliasi Manufaktur, namun dapat lewat Epson Singapore sesuai alur transaksi pembelian.

5) Atas pengujian kewajaran transaksi yang berafiliasi, OECD TPG Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration memberikan panduan best practises supaya transaksi antara pihak yang berafiliasi atau mempunyai hubungan istimewa dapat memenuhi prinsip- prinsip kewajaran dan kelaziman usaha khususnya berkaitan dengan masalah perpajakan di masing-masing negara

6) Berdasarkan best practices yang menjadi acuan banyak negara di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a) Berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dan analisis Supply Chain, Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor. Tidak terdapat perbedaan fungsi atau karakteristik usaha antara PT Epson Indonesia dengan Customer Pemohon Banding.

b) Sesuai TP Documentation, Jawaban WP Isian PER-22, Audit Report/Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bukanlah sebagai pemilik merk/brand (intangibles property). Pemilik Harta Tak Berwujud adalah Pihak Afiliasi di luar negeri yaitu Seiko Epson Corporation (Japan) atau Epson Singapore Pte. Ltd.

c) Sesuai dokumen-dokumen milik Pemohon Banding sendiri maka legal owner dari intangible property yaitu Pihak Afiliasi luar negeri, bukan Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya sebagai Distributor.

d) Atas kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya mendapat kompensasi dari Pihak Afiliasi di luar negeri sebagai pemilik Merk/IntangiblePropertyatasbiaya-biaya

pemasaran/promosi yang dikeluarkan. Pemohon Banding hanya sebagai Limited Risk Distributor sesuai dokumen- dokumen Pemohon Banding yang telah disebutkan di atas.

e) Pemohon Banding bersedia mengganti biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Sub Distributor yang tidak ada hubungan afiliasi maka Pihak Afiliasi Induk Perusahaan yang merknya semakin berkembang dan marketing intangibles semakin kuat sewajarnya mengikuti praktik independen penggantian biaya yang dikeluarkan anak perusahaan atas fungsi yang dilakukan, aset/uang yang dikeluarkan, dan risiko yang ditanggung.

f) Berdasarkan pos SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Pemohon Banding belum mendapatkan kompensasi atau penggantian dari Epson luar negeri selaku pemilik marketing intangible, karena pada pos Peredaran Usaha/Penghasilan dari Luar Usaha tidak ada penghasilan tersebut, dan di biaya masih ada/tersisa biaya yang belum mendapatkan penggantian.

g) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya usaha lainnya yang semula sebesar Rp275.948.277.949 dengan mengeluarkan biaya promosi sebesar Rp85.127.932.931 sehingga Biaya Usaha lainnya menjadi sebesar Rp190.820.345.018

Alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan pada saat keberatan: Data dan informasi

• Dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaandokumendengansuratnomorS- 237/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 14 Februari 2022.

• Pemohon Banding menyampaikan data-data sebagai berikut:

1) Company Profile

2) Akta Pendirian dan akta perubahan

3) Paspor Hidemasa Ishii

4) Surat Kuasa Khusus

5) Surat Pernyataan Tidak Memberikan lmbalan dan dokumen fotocopy yang diserahkan sesuai dengan aslinya

6) SPT PPh Badan 2019

7) Laporan Keuangan Audited tahun 2019

8) Transfer Pricing Documentation tahun 2019

9) General Ledger, Trial Balance dan CoA

10) Rekapitulasi Koreksi

11) Dokumen pendukung ALP

a) Dokumen Penerimaan - Denkyosha

b) Dokumen Penerimaan - KTK

c) Dokumen Penerimaan - Office Equipment PLC

d) Dokumen Penerimaan - Synnex Technology

e) Dokumen Penerimaan - Tsuzuki Denki

f) Dokumen Penerimaan - COG Systems

g) Dokumen Penerimaan - Multinational Technologies

12) Dokumen Lain

a) Distribution Agreement

b) Sampel promosi

c) Laporan tahunan SEC

d) Laporan Keuangan FY2019-Dimension Computer

e) Kegiatan Purnajual-CDG Systems Co Ltd

13) Surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan

Aturan terkait

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

1) Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 29 ayat (1 ), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013

e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 50/PJ/2013

f. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations

Hasil Penelitian

penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding serta dokumen selama proses keberatan, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

a. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPH mengatur,

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

b. OECD TPG Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration memberikan panduan best practises supaya transaksi antara pihak yang berafiliasi atau mempunyai hubungan istimewa dapat memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha khususnya berkaitan dengan masalah perpajakan di masing- masing negara, sebagaimana diungkapkan dalam beberapa paragraf di bawah ini antara lain:

1) Paragraf 1.44

"The agency contract between Company P and Company S is silent about any marketing and advertising activities in Country S that the parties should perform. Analysis of other economically relevant characteristics and in particular the functions performed, determines that Company S launched an intensive media campaign in Country S in order to develop brand awareness. This campaign represents a significant investment for Company S. Based on evidence provided by the conduct of the parties, it could be concluded that the written contract may not reflect the full extent of the commercial or financial relations between the parties. Accordingly, the analysis should not be limited by the terms recorded in the written contract, but further evidence should be sought as to the conduct of the parties, including as to the basis upon which Company S undertook the media campaign." Chapter VI Special Considerations for Intangibles

B. Ownership of intangibles and transactions involving the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles

2) Paragraf 6.32

"Members of the MNE group performing such functions, using such assets, and assuming such risks must be compensated for their contributions under the arm's length principle. This Section B confirms that the ultimate allocation of the returns derived by the MNE group from the exploitation of intangibles, and the ultimate a/location of costs and other burdens related to intangibles among members of the MNE group, is accomplished by compensating members of the MNE group for functions performed, assets used, and risks assumed in the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles according to the principles described in Chapters I - III."

3) Paragraf 6.51

"The need to ensure that all members of the MNE group are appropriately compensated for the functions they perform, the assets they contribute and the risks they assume implies that if the legal owner of intangibles is to be entitled ultimately to retain all of the returns derived from exploitation of the intangibles it must perform all of the functions, contribute all assets used and assume all risks related to the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of the intangible."

4) Paragraf 6.52

"Where associated enterprises other than the legal owner perform relevant functions that are anticipated to contribute to the value of the intangibles, they should be compensated on an arm's length basis for the functions they perform under the principles set out in Chapters I - Ill.”

5) Paragraf 6.56

"Those important functions usually make a significant contribution to intangible value and, if those important functions are outsourced by the legal owner in transactions between associated enterprises, the performance of those functions should be compensated with an appropriate share of the returns derived by the MNE group from the exploitation of intangibles."

6) Paragraf 6.59

"Group members that use assets in the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of an intangible should receive appropriate compensation for doing so."

7) Paragraf 6.66

"The accurate delineation of the controlled transaction, based on the guidance in Section D.1 of Chapter I, may determine that the legal owner assumes risks or that, instead, other members of the group are assuming risks, and such members must be compensated for their contributions in that regard.”

8) Par. 6.71

“To the extent that one or more members of the MNE group other than the legal owner performs functions, uses assets, or assumes risks related to the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of the intangible, such associated enterprises must be compensated on an arm’s length basis for their contributions.”

9) Par. 6.76

“A common situation where these principles must be applied arises when an enterprise associated with the legal owner of trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark, for example through a marketing arrangement or through a distribution/marketing arrangement. In such cases, it is necessary to determine how the marketer or distributor should be compensated for its activities. One important issue is whether the

marketer/distributor should be compensated only for providing promotion and distribution services, or whether the marketer/distributor should also be compensated for enhancing the value of the trademarks and other marketing intangibles by virtue of its functions performed, assets used, and risks assumed.”

10) Par. 6.78

“When the distributor actually bears the cost of its marketing activities (for example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future. An independent distributor in such a case would typically require additional remuneration from the owner of the trademark or other intangibles. Such remuneration could take the form of higher distribution profits (resulting from a decrease in the purchase price of the product), a reduction in royalty rate, or a share of the profits associated with the enhanced value of the trademark or other marketing intangibles, in order to compensate the distributor for its functions, assets, risks, and anticipated value creation.”

Keterangan:

Contoh riilnya yaitu biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Sub Distributor sebagai Pihak Independen (Master Dealer dan Reseller) kemudian dilakukan penggantian oleh PT Epson Indonesia, dan PT Epson sebagai Pihak Independen pun bersedia mengganti.

11) Par. 9.105

“When one compares a situation where a long-established full fledged distributor is converted into a limited risk distributor with a situation where a limited risk distributor has been in existence in the market for the same duration, there might also be differences because the full-fledged distributor may have performed some

functions, borne some expenses (e.g. marketing expenses), assumed some risks and contributed to the development of some intangibles before its conversion that the long-existing “limited risk distributor” may not have performed, borne, assumed or contributed to.”

c. Berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dan analisis Supply Chain, Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor. Tidak terdapat perbedaan fungsi atau karakteristik usaha antara Pemohon Banding dengan Customer Pemohon Banding.

d. Sesuai TP Documentation, Jawaban WP Isian PER-22, Audit Report/Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bukan pemilik merk/brand (intangibles property). Pemilik Harta Tak Berwujud adalah Pihak Afiliasi di luar negeri yaitu Seiko Epson Corporation (Japan) atau Epson Singapore Pte. Ltd.

e. Sesuai dokumen-dokumen milik Pemohon Banding sendiri maka legal owner dari intangible property yaitu Pihak Afiliasi luar negeri, bukan Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya sebagai Distributor.

f. Berdasarkan dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah menanggung biaya serupa yang dibebankan/langsung dikurangkan di bagian Peredaran Usaha. Namun Pemohon Banding menanggung lagi biaya pemasaran/promosi yang ada di Biaya Usaha Lainnya.

g. Pemohon Banding sebagai distributor pada faktanya bersedia mengganti biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Sub Distributor yang tidak ada hubungan afiliasi, maka sudah sewajarnya jika Pihak Afiliasi/Induk Perusahaan mengikuti praktik independen penggantian biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas fungsi yang dilakukan, aset/uang yang dikeluarkan, dan risiko yang ditanggung sehingga merknya semakin berkembang dan marketing intangibles pihak afiliasi/induk perusahaan semakin kuat

h. Berdasarkan pos SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, Pemohon Banding belum mendapatkan kompensasi atau penggantian

dari Epson luar negeri selaku pemilik marketing intangible, karena pada pos Peredaran Usaha/Penghasilan dari Luar Usaha tidak ada penghasilan tersebut, dan di biaya masih ada/tersisa biaya yang belum mendapatkan penggantian.

i. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830,00

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830 sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas Transaksi Afiliasi dengan alasan-alasan yang telah dijelaskan pada penjelasan mengenai koreksi HPP. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan-alasan berikut.

1. Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (yaitu atas Biaya Garansi dan Biaya Pemasaran/Promosi) karena pemahaman dan penerapan dasar hukum yang tidak tepat.

2. Pemohon Banding telah dikarakterisasikan sebagai limited risk wholesale distributor yang menjalankan fungsi penjualan dan pemasaran serta kegiatan purnajual (termasuk penyediaan jaminan garansi).

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya menerima kompensasi dari pihak afiliasi atas biaya pemasaran/promosi dan garansi.

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak menanggung biaya “AS-Warranty Expenses (SD)-Within Warranty- part” (selanjutnya disebut sebagai “biaya garansi”).

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1. Pendapat 1: Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (yaitu atas Biaya Garansi dan Biaya Pemasaran/Promosi) karena pemahaman dan penerapan dasar hukum yang tidak tepat.

Berdasarkan SPUH-2989, diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya yaitu adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”).

Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

Berdasarkan bunyi pasal di atas, dapat dipahami bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding pada dasarnya sehubungan dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki transaksi afiliasi apa pun sehubungan dengan biaya garansi. Sementara itu, biaya pemasaran/promosi yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor pihak ketiga lokal, yang mana merupakan subjek pajak dalam negeri di Indonesia

Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi atas biaya pemasaran/promosi dan

biaya garansi dengan dasar hukum Pasal 18 UU PPh karena biaya- biaya tersebut pada dasarnya bukan merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen.

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan, seperti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang terkait biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding (seperti periklanan melalui koran/majalah, billboard, dan lain-lain).

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa tidak ada peraturan transfer pricing di Indonesia yang membatasi dan juga mensyaratkan pengujian kewajaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak ketiga/pihak independen. Selama biaya-biaya yang timbul dari transaksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding, maka biaya-biaya tersebut dapat menjadi biaya pengurang.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menciptakan transaksi afiliasi baru dengan cara mengharuskan Pemohon Banding untuk meminta penggantian biaya kepada pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran serta penyediaan jaminan garansi, yang mana pada dasarnya dilakukan oleh Pemohon Banding untuk tujuan mendorong penjualan dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

PER-22 dan SE-50, yang merupakan pedoman pemeriksaan bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, tidak memberikan contoh apa pun mengenai penciptaan transaksi baru (contohnya,pendapatanusahalainnya)atasbiaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang dianggap Terbanding

perlu dilakukan penggantian biaya oleh pihak afiliasi Pemohon Banding.

Terbanding seharusnya mendasarkan pemeriksaan/penelitian transfer pricing atas transaksi yang sebenar-benarnya dilakukan oleh para pihak berafiliasi (memiliki hubungan istimewa) dan tidak boleh mengabaikan transaksi-transaksi yang sebenarnya atau melakukan “restrukturisasi” atas suatu transaksi usaha yang sah. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, transaksi yang sebenar-benarnya dilakukan oleh Pemohon Banding dan kemudian dikenakan koreksi oleh Terbanding adalah merupakan transaksi yang sebagian besar dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang independen, dan bukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam, Paragraf 1.64 dari Pedoman OECD 2010 menyatakan sebagai berikut:

“A Tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transaction for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

[Terjemahan tidak resmi: “Pemeriksaan oleh otoritas pajak atas suatu transaksi hubungan istimewa secara umum harus berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak yang berafiliasi, sesuai yang mereka struktur, menggunakan metode yang dipakai oleh wajib pajak asalkan sesuai dengan metode-metode yang diuraikan di Bab II. Kecuali hanya dalam

kasus-kasus yang luar-biasa (exceptional), petugas pajak tidak boleh mengabaikan transaksi-transaksi yang sebenarnya atau menggantinyadengantransaksi-transaksiyanglain. Merestrukturisasi transaksi-transaksi bisnis yang sah merupakan tindakan yang sewenang-wenang, yang bisa semakin tidak adil karena menimbulkan pajak berganda bila otoritas pajak yang lain mempunyai pendapat yang berbeda tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut distruktur.”]

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh, karena pada dasarnya adalah untuk tujuan meningkatkan volume penjualan produk-produk Pemohon Banding di Indonesia dan untuk menjaga keberlangsungan usaha-nya di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan lawan transaksi terkait.

2. Pendapat 2: Pemohon Banding telah dikarakterisasikan sebagai limited risk wholesale distributor yang menjalankan fungsi penjualan dan pemasaran serta kegiatan purnajual (termasuk penyediaan jaminan garansi).

Pertama-tama, Pemohon Banding perlu menjelaskan terlebih dahulu terkaittentang karakterisasi Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, dimana hal ini merupakan salah satu faktor penting dalam memahami kegiatan usaha suatu perusahaan. Fungsi- fungsi utama yang dilakukan oleh Pemohon Banding antara lain penjualan dan pemasaran, pembelian, layanan purnajual, dan fungsi- fungsi lainnya terkait kegiatan distribusi grosir produk-produk periferal komputer dengan merek “EPSON” (contohnya printer, proyektor, scanner, dan lain-lain) di pasar Indonesia. Pemohon Banding juga

menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi-fungsi yang dijalankannya.

Secara ringkas, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor grosir dengan risiko terbatas (limited risk wholesale distributor) atas produk-produk periferal komputer dengan merek “EPSON” untuk pasar Indonesia berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya. Rincian analisis fungsi Pemohon Banding telah diuraikan dalam Bagian 8 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Terkait hal ini, perlu dicatat kembali bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan analisis fungsi yang diuraikan di dalam Dokumen Lokal tersebut (dan oleh karena itu mengakui karakterisasi Pemohon Banding), di mana secara jelas dinyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran/promosi serta kegiatan purnajual (termasuk penyediaan jaminan garansi). Merujuk kepada SPUH-2989, halaman 1, Terbanding secara jelas telah menyatakan bahwa “Pemeriksa menentukan bahwa Wajib Pajak adalah Limited Risk Distributor, sama dengan pernyataan Wajib Pajak dalam TP Documentationnya”

Analisis fungsi, aset, dan risiko di atas juga konsisten dengan ketentuan dalam Distributorship Agreement antara Pemohon Banding dengan Epson Singapore Pte. Ltd (“ESP”) tertanggal 1 November 2000 (“Distributorship Agreement”). Berdasarkan Pasal 2 Distributorship Agreement, Pemohon Banding telah ditunjuk oleh ESP sebagai distributor eksklusif untuk penjualan dan pemasaran untuk produk- produk “EPSON” di Indonesia:

Terjemahan tersumpah Pasal 2 Distributorship Agreement:

“ESP dengan ini menunjuk DISTRIBUTOR sebagai satu-satunya DISTRIBUTOR untuk penjualan dan pemasaran seluruh produk yang dipasarkan oleh ESP (“PRODUK”) di dalam WILAYAH. DISTRIBUTOR akan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang

berkaitan dengan dan berhubungan dengan PRODUK di dalam WILAYAH.

Keterangan: “DISTRIBUTOR” = Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pasal 13 Distributorship Agreement menyatakan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menyediakan jasa dukungan utama (first line of support) kepada seluruh pelanggannya. Berikut adalah kutipan dari Pasal 13 dari Distributorship Agreement. Terjemahan tersumpah Pasal 13 Distributorship Agreement:

“DISTRIBUTOR akan bertanggung jawab untuk menyediakan bantuan darurat kepada semua pelanggan mereka. Setiap cacat atau masalah yang dilaporkan oleh pelanggan harus terlebih dahulu dianalisis dan ditangani oleh DISTRIBUTOR dan setelah mengupayakan semua sumber daya yang tersedia, masalah tersebut kemudian akan dirujuk kepada ESP.”

Keterangan: “DISTRIBUTOR” = Pemohon Banding.

Distributorship Agreement (dalam bahasa Inggris dan Terjemahan Tersumpah bahasa Indonesia) telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa tidak ada peraturan atau pedoman transfer pricing apa pun yang menyatakan bahwa suatu distributor tidak dapat menanggung biaya pemasaran dan/atau kegiatan purnajual. Terkait hal ini, Poin C.8. dari Lampiran 1 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153”), halaman 7, secara spesifik menjelaskan bahwa beberapa karakter dari perusahaan distribusi yaitu melaksanakan kegiatan pemasaran dan menentukan strategi penjualan.

Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa suatu limited risk wholesale distributor seharusnya tidak menjalankan fungsi pemasaran

dan fungsi purnajual adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Bahwa sudah sewajarnya Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran, yang termasuk risiko jaminan garansi/warranty.

Lebih lanjut mengenai analisis fungsi dan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha yang sama dengan Master Dealer dan Reseller. Berdasarkan SPUH-2989, halaman 10, Terbanding menyatakan bahwa:

“(…)

c. Berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dan analisis Supply Chain, Wajib Pajak merupakan perusahaan distributor. Tidak terdapat perbedaan fungsi atau karakteristik usaha antara Wajib Pajak dengan Customer Wajib Pajak.

(…)

g. Wajib Pajak sebagai distributor pada faktanya bersedia mengganti biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Sub Distributor yang tidak ada hubungan afiliasi, maka sudah sewajarnya jika Pihak Afiliasi/Induk Perusahaan mengikuti praktik independen penggantian biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak atas fungsi yang dilakukan, aset/uang yang dikeluarkan, dan risiko yang ditanggung sehingga merknya semakin berkembang dan marketing intangibles pihak afiliasi/induk perusahaan semakin kuat. …”

Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Paragraf 1.51 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa:

“In transactions between two independent enterprises compensation usually will reflect the functions that each enterprise perform (taking into account assets used and risks assumed). Therefore, in delineating the controlled transaction and determining comparability

between controlled and uncontrolled transactions or entities, a functional analysis is necessary…”

[Terjemahan tidak resmi: “Dalam transaksi antara dua perusahaan independen, kompensasi biasanya akan mencerminkan fungsi yang dilakukan masing-masing perusahaan (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). Oleh karena itu, dalam menggambarkan transaksi afiliasi dan menentukan kesebandingan antara transaksi atau entitas yang terafiliasi dan independen, analisis fungsi diperlukan…”]

Berdasarkan kutipan Pedoman OECD di atas, dapat dipahami bahwa analisis fungsi diperlukan untuk menentukan kesebandingan antara pihak terafiliasi dan pihak independen. Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan analisis fungsi, aset, dan risiko secara memadai atas Master Dealer dan/atau Reseller, sehingga pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar dan bersifat subjektif.

Dengan demikian, dalil Terbanding yang menggunakan Master Dealer dan Reseller sebagai acuan pihak independen yang sebanding dengan Pemohon Banding untuk menilai perlakuan atas biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi Pemohon Banding adalah tidak tepat dan menghasilkan kesimpulan yang tidak andal.

3. Pendapat 3: Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya menerima kompensasi dari pihak afiliasi atas biaya pemasaran/promosi dan garansi.

A. Pemohon Banding mengeluarkan biaya pemasaran/promosi

sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di Indonesia.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang berpendapat bahwa biaya pemasaran/promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding seharusnya dapat ditagihkan kepada pemilik

merek.

PerluPemohonBandingsampaikanbahwakegiatan pemasaran/promosi dan penyediaan jaminan garansi yang dilakukan Pemohon Banding bertujuan untuk mendorong kesuksesan produk- produk yang dijual, yang mana pada akhirnya akan berdampak pada kesuksesan bisnis Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah penting untuk menjamin keberlangsungan usahanya di Indonesia, dan bukan terkait dengan Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (“DEMPE”) atas merek dagang “EPSON”. Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran/promosi untuk memastikan bahwa para pelanggan di Indonesia mengetahui dan mendapatkan informasi atas penawaran produk-produk “EPSON” sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat volume penjualan serta pangsa pasar Pemohon Banding di Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan pemasaran/promosi tersebut, Pemohon Banding terutama bertanggung jawab dalam menerapkan berbagai strategi pemasaran, termasuk pengembangan rencana untuk menargetkan beberapa segmen pasar yang memiliki potensi untuk memberikan laba yang paling besar bagi Pemohon Banding. Terkait hal ini, penting untuk ditekankan bahwa fokus utama kegiatan pemasaran/promosi Pemohon Banding ditujukan untuk mencapai laba semaksimal mungkin.

Kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemasaran “below-the-line” yang lebih erat dengan kegiatan penjualan yang sifatnya rutin. Contoh kegiatan tersebut adalah kegiatan pameran, periklanan, dan program promosi lainnya dan sangatlah wajar untuk perusahaan distributor seperti Pemohon Banding untuk mengeluarkan jenis biaya tersebut. Tanpa adanya kegiatan periklanan yang menawarkan/memperkenalkan produk tersebut, Pemohon Banding tidak akan mampu mencapai

peningkatan penjualan selama periode tiga tahun terakhir (Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2019).

Terkait hal ini, dokumen pendukung berupa sampel dokumentasi kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019, beserta invoice komersial, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, Purchase Order, dan lain-lain telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan. Dari dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat dilihat bahwa kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding antara lain melalui media periklanan (seperti billboard, sosial media, dan lain-lain) dan juga dengan menyelenggarakan pameran dagang (seperti exhibition, booth, dan lain-lain) yang ditujukan untuk mempromosikan tipe-tipe produk “EPSON” yang ditawarkan di pasar Indonesia (bukan merek dagang “EPSON”), sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat volume penjualan serta pangsa pasar Pemohon Banding di Indonesia.

Kemudian, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SPUH-2989, halaman 10 yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan dokumen Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak telah menanggung biaya serupa yang dibebankan/langsung dikurangkan di bagian Peredaran Usaha. Namun Wajib Pajak menanggung lagi biaya pemasaran/promosi yang ada di Biaya Usaha Lainnya.”

Menanggapi pendapat Terbanding di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa biaya pemasaran/promosi memiliki substansi yang berbeda dengan rabat penjualan. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa rabat penjualan pada dasarnya bersifat sebagai bagian dari kegiatan penjualan dan bukan kegiatan promosi (sebagaimana juga telah diakui oleh auditor independen eksternal). Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, biaya pemasaran/promosi dikeluarkan untuk tujuan menawarkan/

memperkenalkan produk Pemohon Banding kepada para pelanggan akhir potensial (melalui pemasangan billboard, mengadakan pameran, dan lain-lain). Sementara itu, rabat penjualan diberikan kepada pelanggan yang telah melakukan pembelian produk (ketika berhasil mencapai target penjualan tertentu).

Oleh karena itu, adalah tidak tepat bagi Terbanding untuk menganggap biaya pemasaran/promosi sebagai biaya yang serupa dengan rabat penjualan yang dicatat sebagai pengurang penjualan Pemohon Banding.

Selain itu, penting untuk diketahui pula bahwa SEC, selaku pemilik harta tak berwujud berupa lisensi merek dagang “EPSON”, telah menginisiasi program pemasaran globalnya sendiri, dimana SEC melakukan berbagai kegiatan pemasaran melalui branding (yang termasuk pengembangan merek dagang) dengan bekerja sama dengan brand ternama seperti Mercedes AMG Petronas (Tim Formula One) dan menanggung biaya pemasarannya sendiri tanpa mengenakan biaya-biaya tersebut kepada pihak-pihak afiliasinya, termasuk Pemohon Banding.

Hal ini dapat dibuktikan melalui pencatatan biaya promosi dan biaya periklanan sebesar masing-masing USD 314.555 ribu dan USD 172.095 ribu yang tercatat pada Laporan Tahunan SEC untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2020. Hal ini mendukung fakta bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran/promosi semata- mata untuk mendorong volume penjualannya di Indonesia, dan bukan untuk mengembangkan nilai harta tidak berwujud “EPSON”, yang mana pada dasarnya telah dilakukan oleh SEC sendiri.

Berdasarkan penjelasan di atas, adalah tidak tepat dan tidak berdasar bagi Terbanding untuk serta merta menilai bahwa Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan DEMPE atas merek dagang/harta tak berwujud hanya karena Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya pemasaran/promosi kepada vendor pihak ketiga.

B. Terbanding tidak menyediakan bukti apa pun dan analisis yang

memadai yang dapat mendukung kesimpulan bahwa Pemohon Banding harus meminta penggantian biaya sehubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukannya.

Di dalam SPUH-2989, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi atas biaya pemasaran/promosi dari pemilik merek/marketing intangibles. Namun dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa disertai dengan bukti dan analisis yang memadai untuk menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan pemasaran/promosi dengan tujuan menghasilkan pendapatan dan laba di Indonesia membutuhkan penggantian biaya.

Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding belum berusaha untuk memahami dan menganalisis (atau hanya mengabaikan) fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding secara saksama, atau kegiatan penjualan dan pemasarannya dalam hal perlunya kegiatan tersebut dilakukan untuk keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Analisis yang memadai perlu dilakukan oleh Terbanding mengingat bahwa Paragraf 6.11 Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan suatu barang tidak berwujud.

Paragraf 6.11 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“6.11 Care should be taken in determining whether or when an intangible exists and whether an intangible has been used or transferred. For example, not all research and development expenditures produce or enhance an intangible, and not all marketing activities result in the creation or enhancement of an intangible.” [Terjemahan tidak resmi: Kehati-hatian harus diperhatikan dalam menentukan apakah atau kapan suatu hal tidak berwujud ada dan apakah suatu barang tidak berwujud telah digunakan atau dialihkan. Misalnya, tidak semua pengeluaran penelitian dan pengembangan

menghasilkan atau meningkatkan sesuatu yang tidak berwujud, dan tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan suatu barang tidak berwujud.”

Terbanding tidak menyertakan penjelasan/analisis apa pun yang mendukung kesimpulan Terbanding, khususnya terkait jenis-jenis kegiatan pemasaran apa saja yang menurut Terbanding memberikan nilai tambah atas aset tak berwujud (merek dagang) dan bukti yang menunjukkan bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding memberikan nilai tambah atas merek dagang, sehingga harus meminta penggantian biaya kepada pihak afiliasi.

Terlebih lagi, seperti yang Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemasaran below-the-line yang lebih erat dengan kegiatan penjualan, yaitu aktivitas yang sifatnya rutin dalam rangka untuk mendukung dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia.

Contoh kegiatan tersebut adalah kegiatan pameran, periklanan, dan program promosi lainnya dan sangatlah wajar untuk perusahaan distributor seperti Pemohon Banding untuk mengeluarkan jenis biaya tersebut.

C. Pemahaman dan penerapan atas Pedoman OECD yang dikutip oleh

Terbanding sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat atas karakterisasi usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding, dimana baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Namun, Terbanding menyatakan bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi telah sesuai dengan Pedoman OECD yang meliputi Paragraf 1.44, Paragraf 6.32, Paragraf 6.51, Paragraf 6.52, Paragraf 6.56, Paragraf 6.59, Paragraf 6.1, Paragraf 6.66, Paragraf 6.71, Paragraf 6.76, Paragraf 6.78, dan Paragraf 9.105.

Berdasarkan paragraf-paragraf dari Pedoman OECD yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi, Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:

• Berdasarkan kutipan paragraf 1.44 dari Pedoman OECD yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bukanlah agen, dan oleh karena itu tidak perlu ada ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengatur hubungan komersial antara pihak dalam perjanjian keagenan, karena Perjanjian yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah perjanjian keagenan, melainkan Distributorship Agreement, dimana Pemohon Banding telah ditunjuk oleh ESP sebagai distributor eksklusif untuk penjualan dan pemasaran untuk produk-produk “EPSON” di Indonesia.

Karakterisasi agen berbeda dengan Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, dimana dalam hal ini Pemohon Banding melakukan fungsi-fungsi utama antara lain penjualan dan pemasaran, pembelian, layanan purnajual, dan fungsi-fungsi lainnya terkait kegiatan distribusi grosir produk-produk periferal komputer dengan merek “EPSON” di pasar Indonesia. Pemohon Banding juga menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi- fungsi yang dijalankannya, seperti risiko persediaan, risiko pasar, risiko garansi, dan risiko terkait lainnya.

Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding memang bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut (termasuk menanggung biaya pemasaran/promosi) dimana memang untuk tujuan meningkatkan volume penjualan produk yang dijual oleh Pemohon Banding guna untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding di Indonesia sehingga penggunaan Paragraf 1.44 Pedoman OECD oleh Terbanding dalam hal ini tidak relevan.

• Bahwa pada dasarnya Bab 6 (Chapter VI) dari Pedoman OECD membahas mengenai pertimbangan-pertimbangan khusus dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman dari suatu transaksi hubungan istimewa yang melibatkan Harta Tak Berwujud. Berdasarkan paragraf-paragraf yang dikutip oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:  Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak terdapat

transaksi hubungan istimewa yang melibatkan harta tak berwujud antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi. Merujuk kepada dalam hal ini tidak terdapat penagihan maupun pembayaran royalti atas merek dagang (trademarks) apa pun yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 16 poin a dari Distributorship Agreement, Pemohon Banding diberikan hak distribusi dan penggunaan merek dagang “EPSON” tanpa disertai kewajiban untuk membayar royalti.

 Dalam menjalankan kegiatan pemasaran/promosi terkait

kegiatan usahanya sebagai limited risk wholesale distributor, Pemohon Banding tidak memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun terhadap nilai harta tak berwujud (merek dagang Epson) karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko yang terkait dengan DEMPE atas harta tak berwujud.

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sepenuhnya untuk tujuan meningkatkan volume penjualan produk yang dijual oleh Pemohon Banding di Indonesia guna untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam hal ini, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi kembali bahwa Paragraf 6.11 Pedoman OECD 2017 secara jelas menyatakan bahwa tidak semua kegiatan pemasaran

menghasilkan penciptaan atau peningkatan suatu barang tidak berwujud.

Bahwa Pedoman OECD sendiri menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis secara mendalam atas fungsi yang dilakukan oleh suatu anggota Grup Multinasional dan pada dasarnya hanya fungsi-fungsi tertentu yang tergolong penting saja (important functions) yang memiliki kontribusi terhadap nilai dari suatu harta tak berwujud yang berhak mendapatkan kompensasi.

Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi kembali bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi- fungsi penting (important functions) sebagaimana dirincikan oleh Paragraf 6.56 Pedoman OECD 2017, sehingga kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding tidak berkontribusi terhadap peningkatan nilai dari harta tak berwujud berupa merek dagang “EPSON” dan bukan tergolong kegiatan DEMPE.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya terbatas kegiatan periklanan/media purchasing (seperti koran lokal/majalah, billboard, dan lain-lain) yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggan di Indonesia mengetahui penawaran produk-produk Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding juga menggunakan Paragraf 6.56 Pedoman OECD 2017 sebagai dasar koreksi, tetapi Terbanding hanya mengutip bagian akhir dari paragraf tersebut tanpa mempertimbangkan keseluruhan konteks paragraf.

Dimana dalam hal ini, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan maupun bukti bagaimana kegiatan pemasaran yang dijalankan Pemohon Banding dapat dianggap memberikan kontribusi terhadap nilai harta tak berwujud,

sehingga membutuhkan kompensasi dari pemegang merek. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penilaian Terbanding atas sifat kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding sangat subjektif dan tidak berdasar.

 Biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon

Banding pada dasarnya merupakan biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga lokal (bukan kepada pihak afiliasi) yang dimaksudkan untuk meningkatkan volume penjualan produk di Indonesia sehingga pada dasarnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia.

 Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat

menyimpulkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis yang memadai terlebih dahulu atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding, dan serta-merta menyimpulkan bahwa biaya pemasaran/ promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding seharusnyaditagihkankembalikepadapemilik merek/marketing intangibles. Dengan demikian, pemahaman dan penerapan paragraf-paragraf dalam Bab 6 Pedoman OECD oleh Terbanding dalam hal ini adalah tidak tepat.

• Berdasarkan kutipan Paragraf 9.105 dari Pedoman OECD yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa paragraf tersebut merupakan pedoman sehubungan dengan “Remuneration of post-restructuring controlled transactions” atau Remunerasi atas transaksi-transaksi afiliasi setelah dilakukannya restrukturisasi. Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan restrukturisasi sehingga penggunaan Paragraf 9.105 pada dasarnya tidaklah relevan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemahaman dan penerapan atas paragraf-paragraf dari Pedoman OECD yang dikutip oleh Terbanding sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat. Oleh sebab itu, Terbanding tidak memiliki dasar untuk menyatakan bahwa kegiatan pemasaran/promosi Pemohon Banding tidak lazim atau tidak wajar.

D. Pemohon Banding telah memperoleh berbagai manfaat ekonomi/

kompensasi yang layak atas kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukannya.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah memperoleh berbagai macam manfaat ekonomi/kompensasi yang layak sehubungan dengan kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukannya. Sangatlah penting untuk dipahami bahwa tidak semua biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding harus diganti melalui mekanisme pendapatan jasa, karena terdapat banyak bentuk kompensasi (manfaat) yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan penjualan dan pemasaran tersebut. Manfaat-manfaat yang diperoleh Pemohon Banding antara lain yaitu peningkatan volume penjualan produk di Indonesia dan pembebasan pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang “EPSON”, dengan uraian sebagai berikut.

 Manfaat 1 – Peningkatan volume penjualan produk di Indonesia.

Bahwa biaya pemasaran/promosi yang dilaporkan di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding adalah biaya yang berkaitan dengan penjualan produk di Indonesia, dimana Pemohon Banding diberi kuasa untuk menjual dan memasarkan produk tersebut di Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Fakta bahwa biaya pemasaran/promosi yang dilaporkan di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding sebagai biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

dalam menghasilkan pendapatan, yang mana merupakan Objek PPh, tidak dapat begitu saja diabaikan.

Seperti yang telah disebutkan di atas, biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang murni digunakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menjual produk-produk “EPSON” di Indonesia dan tidak melibatkan campur tangan apa pun dari pihak SEC, selaku pemilik lisensi merek dagang. Selain itu, penting untuk dipahami bahwa risiko usaha sehubungan dengan kegiatan penjualan produk- produk “EPSON” tersebut di Indonesia juga merupakan tanggung jawab penuh dari Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Dengan mempertimbangkan bahwa keberhasilan kinerja perusahaan bergantung pada seberapa baik cara pemasaran/promosi yang dilakukan kepada pelanggan, kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding melalui pemasaran di koran, billboard, roadshow, dan pameran merupakan suatu upaya dalam rangka meningkatkan volume penjualan produk “EPSON” di Indonesia. Bertambahnya konsumen baru dalam beberapa tahun terakhir merupakan salah satu bentuk tanggapan positif dari masyarakat terhadap produk “EPSON” yang dipasarkan Pemohon Banding di Indonesia. Berdasarkan analisis keuangan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan pendapatan/penjualan bersih Pemohon Banding yang signifikan selama periode tiga tahun terakhir (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019).

Tabel 9: Analisis keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019

DeskripsiTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
Penjualan bersih2.359.708.246.0182.710.904.692.6563.008.804.139.203
% peningkatan penjualan14,88%10,99%
Laba kotor267.992.695.561298.326.768.658318.340.477.908
% peningkatan laba kotor11,32%6,71%
Laba usaha30.016.290.82637.174.060.41640.800.310.928
% peningkatan laba usaha23,85%9,75%

Kemudian, perlu dicatat bahwa tren peningkatan tersebut diiringi dengan proporsi biaya penjualan dan pemasaran terhadap penjualan bersih yang secara umum konsisten berada pada tingkat sekitar 3 (tiga) persen dari total penjualan bersih selama periode tiga tahun, sebagaimana terlihat dalam grafik berikut:

Figur 3: Tren penjualan bersih Pemohon Banding dan proporsi biaya penjualan dan pemasaran terhadap penjualan bersih (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019)

IDR 3.000.000.000.0009,00%

7,50% IDR 2.500.000.000.000

6,00% IDR 2.000.000.000.0004,50%

3,00% IDR 1.500.000.000.000

1,50% IDR 1.000.000.000.0000,00%

Tahun Pajak Tahun Pajak Tahun Pajak

201720182019

Penjualan bersih

Proporsi biaya penjualan dan pemasaran terhadap penjualan bersih Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mampu mencapai peningkatan volume penjualan selama tiga tahun terakhir dengan mengeluarkan biaya terkait penjualan dan pemasaran yang mana telah sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

 Manfaat 2 – Pemohon Banding tidak perlu membayar royalti atas

penggunaan merek dagang “EPSON”.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas bahwa kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding tidak meningkatkan nilai suatu aset tidak berwujud, berdasarkan Paragraf 6.78 Pedoman OECD 2017, distributor yang tidak memiliki merek dagang, namun melakukan kegiatan pemasaran dapat memperoleh kompensasi dari pemilik merek dagang tersebut berupa pengurangan/penurunan tarif royalti. Paragraf 6.78 Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“When the distributor actually bears the cost of its marketing activities (for example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future. In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of trademarks and other marketing intangibles to obtain the benefits of marketing activities that enhance the value of those intangibles will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its functions performed, assets used, and risks assumed in developing the value of a trademark and other marketing intangibles from its turnover and market share when it has a long-term contract providing for sole distribution rights for the trademarked product. In such a situation, the distributor’s efforts may have enhanced the value of its own intangibles, namely its distribution rights. In such cases, the distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would receive in comparable circumstances. In some cases, a distributor may perform functions, use assets or assume risks that exceed those

an independent distributor with similar rights might incur or perform for the benefit of its own distribution activities and that create value beyond that created by other similarly situated marketers/distributors. An independent distributor in such a case would typically require additional remuneration from the owner of the trademark or other intangibles. Such remuneration could take the form of higher distribution profits (resulting from a decrease in the purchase price of the product), a reduction in royalty rate, or a share of the profits associated with the enhanced value of the trademark or other marketing intangibles, in order to compensate the distributor for its functions, assets, risks, and anticipated value creation.”

[Terjemahan tidak resmi: “Jika distributor benar-benar menanggung biaya atas kegiatan pemasarannya (sebagai contoh, ketika tidak ada pengaturan bagi pemilik legal untuk mengganti pengeluaran tersebut), analisis perlu difokuskan terhadap sejauh mana distributor dapat berbagi manfaat potensial yang diperoleh dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya saat ini atau pada masa mendatang. Secara umum, dalam transaksi yang wajar, kemampuan suatu pihak yang bukan merupakan pemilik sah suatu aset tidak berwujud terkait pemasaran untuk memperoleh manfaat dari kegiatan pemasaran yang meningkatkan nilai aset tidak berwujud tersebut di masa depan akan bergantung terutama pada substansi hak-hak pihak tersebut. Sebagai contoh, distributor dapat memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari fungsi yang dijalankannya, aset yang digunakannya, dan risiko yang ditanggungnya dalam mengembangkan nilai merek dagang dan harta tak berwujud pemasaran lainnya dari peredaran usaha dan pangsa pasarnya ketika memiliki kontrak jangka panjang yang menyediakan hak distribusi tunggal untuk produk bermerek dagang. Dalam situasi

seperti itu, upaya distributor mungkin telah meningkatkan nilai harta tak berwujudnya tersebut, yaitu hak distribusinya. Dalam kasus seperti itu, bagian manfaat distributor harus ditentukan berdasarkan apa yang akan diterima distributor independen dalam keadaan yang sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor dapat menjalankan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko yang melebihi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh distributor independen dengan hak serupa atau dilakukan untuk kepentingan aktivitas distribusinya sendiri dan yang menciptakan nilai di luar yang diciptakan oleh pemasar/distributor lain yang memiliki kondisi serupa. Dalam kasus seperti itu, distributor independen biasanya memerlukan remunerasi tambahan dari pemilik merek dagang atau harta tak berwujud lainnya. Remunerasi tersebut dapat berupa keuntungan distribusi yang lebih tinggi (berasal dari penurunan harga pembelian produk), penurunan tarif royalti, atau bagian dari keuntungan yang terkait dengan peningkatan nilai merek dagang atau barang tak berwujud pemasaran lainnya, untuk memberi kompensasi kepada distributor atas fungsi, aset, risiko, dan penciptaan nilai yang diantisipasi."]

Berdasarkan paragraf di atas, hak untuk menggunakan merek dagang dengan penurunan tarif royalti merupakan salah satu bentuk manfaat atau remunerasi yang dapat diperoleh oleh distributor yang menjalankan fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan pemasaran yang melebihi dari apa yang dijalankan dan ditanggung oleh distributor independen dengan hak serupa atau untuk kepentingan kegiatan distribusinya sendiri.

Namun dalam kasus ini, Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan pemasaran yang melebihi apa yang dapat dijalankan atau ditanggung oleh distributor independen dengan hak serupa, dan juga tidak membayar royalti apa pun. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 poin a

dari Distributorship Agreement yang menyatakan bahwa Pemohon Banding diberikan hak distribusi dan penggunaan merek dagang “EPSON” tanpa disertai kewajiban untuk membayar royalti dalam kaitannya untuk memasarkan dan menjual produk-produk Pemohon Banding di Indonesia.

Terjemahan tersumpah Pasal 16 poin a Distributorship Agreement:

“DISTRIBUTOR mengakui dan menyetujui bahwa semua hak dalam merek dagang “EPSON” (“MEREK DAGANG”) dan semua paten dan hak cipta sehubungan dengan PRODUK adalah dan akan tetap menjadi milik eksklusif SEIKO EPSON Corporation. DISTRIBUTOR harus, atas permintaan dan biaya dari ESP, mengadakan perjanjian-perjanjian tersebut dengan ESP dan/atau Seiko Epson Corporation (termasuk namun tidak terbatas pada, perjanjian pengguna terdaftar) dan harus menandatanganidokumen-dokumentersebutserta melaksanakan tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk melindungi hak-hak Seiko Epson Corporation tersebut di dalam Wilayah. Hak untuk menggunakan Merek Dagang sehubungan dengan PRODUK yang sesuai adalah bebas royalti dan diberikan selama masa berlaku Perjanjian ini dan hanya sepanjang diperlukan oleh DISTRIBUTOR untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.”

Merujuk pada perjanjian di atas, jelas bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan merek dagang tanpa disertai kewajiban untuk membayar royalti (bebas royalti) dalam kaitannya untuk memasarkan dan menjual produk-produk Pemohon Banding di Indonesia. Perlu dipahami bahwa dalam praktik bisnis umum, perusahaan distributor lainnya melakukan pembayaran royalti kepada pemilik merek atas penggunaan merek dagang dalam rangka menjalankan usahanya.

Selanjutnya, Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juga mengatur mengenai sanksi pidana

apabila terjadi pelanggaran hak kepada pemilik merek. Penggunaan merek “EPSON” pada kemasan produk, surat jalan, faktur, dan seluruh kop surat serta atribut Pemohon Banding merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan merek dagang “EPSON”, akan tetapi Pemohon Banding tidak dikenakan biaya royalti apa pun oleh SEC selaku pemilik merek dagang.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah memperoleh berbagai manfaat ekonomi atas kegiatan pemasaran yang dilakukannya. Oleh karena itu, sangatlah adil dan sudah seharusnya bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penjualan dan pemasaran atas produk dengan merek dagang “EPSON” tanpa adanya kompensasi tambahan selain apa yang telah diperoleh Pemohon Banding.

Sebagai tambahan, perlu ditekankan kembali bahwa Pemohon Banding telah ditunjuk oleh ESP sebagai distributor eksklusif untuk penjualan dan pemasaran semua produk “EPSON” di Indonesia sejak tahun 2000 berdasarkan Distributorship Agreement yang disepakati sejak tanggal 1 November 2000. Oleh karena itu, manfaat dari kegiatan penjualan dan pemasaran yang dilakukan telah diperoleh Pemohon Banding dalam jangka waktu yang panjang.

4. Pendapat 4: Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak menanggung biaya biaya garansi.

A. Sebagai limited risk wholesale distributor, Pemohon Banding

bertanggung jawab untuk menanggung risiko yang terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran, termasuk risiko jaminan garansi. Penting untuk dipahami bahwa penyediaan jaminan garansi/warranty adalah suatu bentuk layanan purnajual yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai distributor eksklusif produk “EPSON” di Indonesia. Pemohon Banding sebagai satu-satunya distributor produk “EPSON”

di pasar Indonesia (mohon merujuk pada Pasal 2 dari Distributorship Agreement), bertanggung jawab untuk mengurus layanan purnajual. Berdasarkan Pasal 13 dari Distributorship Agreement, Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menyediakan jasa dukungan utama (first line of support) kepada seluruh pelanggannya.

Pemohon Banding mengontrakkan penyediaan jasa jaminan garansi kepada penyedia jasa pihak ketiga lokal. Namun, biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan implementasi dari penyediaan jaminan garansi tersebut, yang juga termasuk penggantian suku cadang dari produk rusak/cacat yang disebabkan kesalahan pengguna selama masa garansi, adalah tanggung jawab Pemohon Banding sepenuhnya sebagai distributor eksklusif (kecuali untuk produk rusak yang disebabkan oleh kesalahan produksi pabrik). Pada dasarnya, nilai jaminan garansi tersebut telah termasuk di dalam harga jual produk periferal “EPSON” kepada distributor, yang kemudian diteruskan kepada pelanggan akhir.

Tujuan utama dari penyediaan jaminan garansi ini adalah untuk memperoleh kepercayaan pelanggan, yang mana hal tersebut pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan volume penjualan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa aktivitas ini tidak melibatkan usaha apa pun dari Grup Epson sebagai pemilik merek dagang. Hal ini adalah salah satu risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan penjualan produk “EPSON” di Indonesia, dimana hal tersebut telah selaras dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Hal ini juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7, huruf e yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan

dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Berdasarkan SPUH-2989 halaman 6, Terbanding menyatakan sebagai berikut: “4) Dengan demikian, sesuai Pasal 18 UU PPh dan ketentuan-ketentuan yang telah Pemeriksa sebutkan di atas maka sewajarnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian atas kerusakan barang karena cacat produksi (bukan kerusakan karena pengiriman) dari Pihak Afiliasi Luar Negeri (Epson Singapore Pte. Ltd. atau Pihak Afiliasi Manufaktur). ..”

Menanggapi pernyataan di atas, perlu dipahami bahwa dalam praktik bisnis umumnya, terdapat beberapa jenis dari masalah kerusakan produk yang menyebabkan produsen/penjual/distributor yang termasuk dalam rantai penjualan harus bertanggung jawab. Kerusakan produk secara umum dibagi menjadi tiga yaitu: manufacturing defect, design defect, dan lack of warning and instruction defect. Dengan penjelasan dari masing-masing kerusakan sebagai berikut:

 “Manufacturing defects”, yaitu apabila suatu produk dibuat tidak

sesuai dengan persyaratan atau standar bahan baku atau suku cadang, atau terjadi kesalahan dalam pembuatan atau proses manufaktur. Akibatnya produk tersebut tidak dapat mencapai standar spesifikasi produk, dan menyimpang dari tujuan yang diharapkan dari produsen. Cacat yang dihasilkan selama produksi mungkin tidak dapat dihindari. Maka adalah adil untuk produsen yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.

“Design defects”, yaitu kelemahan atau kekurangan pada produk

yang dihasilkan dari cacat dalam konsepnya. Apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar daripada manfaat yang diharapkan oleh konsumen biasa atau bila keuntungan dari desain produk tersebut lebih kecil dari resikonya. Maka atas kerusakan ini sudah sewajarnya pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerusakan ini, yang biasanya adalah produsen.

“Warning/instruction defects”, yaitu apabila buku pedoman, buku

panduan, pengemasan, etiket (labels) atau plakat tidak cukup memberikan peringatan (warning) tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaannya yang aman (atau yang biasa disebut dengan marketing defect). Jenis kecacatan produk ini merupakan jenis kecacatan yang umumnya ditanggung oleh distributor. Terkait hal ini, mengingat karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor yang mana menjalankan fungsi penjualan dan pemasaran, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding bertanggung jawab atas layanan purna-jual terkait, seperti praktik bisnis pada umumnya.

Terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh pihak produsen, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa untuk jenis kerusakan produk yang disebabkan oleh kesalahan produksi pabrik (baik itu karena proses manufaktur maupun desain), Pemohon Banding telah benar-benar melakukan pengembalian produk rusak kepada pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2019.

Bukti pendukung (berupa invoice, credit note, dokumen-dokumen ekspor, dan lain-lain.) terkait retur pembelian kepada Epson Singapore Pte Ltd (“ESP”) selama Tahun Pajak 2019 telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan/atau keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Penting untuk dicatat bahwa produk-produk “EPSON” yang dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah produk-produk yang pada dasarnya dapat berfungsi dengan baik setelah uji coba pada tahap awal (tidak tergolong dalam Defect on Arrival). Jenis-jenis kerusakan yang mendapatkan fasilitas garansi dari Pemohon Banding adalah terkait kerusakan produk selama periode garansi, yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak pabrikan/manufaktur.

Sebagaimana dijelaskan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding memberikan jasa jaminan garansi kepada pengguna asli produk “EPSON” ketika produk tersebut dibeli dari dealer/reseller resmi. Jasa jaminan garansi ini mencakup kerusakan produk akibat penggunaan di bawah kondisi pemakaian normal, selama di bawah periode garansi (yang umumnya berlaku selama satu tahun).

Dalam praktik bisnis umum, terdapat suatu jenis kerusakan produk yang disebabkan oleh kurangnya informasi dan/atau instruksi penggunaan produk kepada pelanggan pada proses penjualan. Jenis kerusakan produk jenis ini umumnya ditanggung oleh distributor atau dalam hal ini yaitu Pemohon Banding, mengingat kerusakan ini mungkin disebabkan oleh kurangnya informasi dan/atau instruksi penggunaan produk kepada pelanggan pada proses penjualan (“marketing defect”).

Oleh karena itu, sebagai limited risk wholesale distributor, sudah sewajarnya Pemohon Banding menanggung biaya terkait marketing defect tersebut. Pemohon Banding dapat memperbaiki atau mengganti suku cadang dari produk yang rusak, akan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan pengembalian dana kepada pelanggan.

Sampel bukti klaim garansi yang diajukan oleh pelanggan akhir Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019, yang menunjukkan jenis kerusakan yang mendapatkan jaminan garansi, telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan/atau keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan. Dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa apabila penggunaan produk tidak dilakukan pada kondisi pemakaian normal (di luar cakupan syarat dan kondisi garansi), biaya atas perbaikan atau penggantian suku cadang akan ditanggung oleh pelanggan akhir.

Berdasarkan dokumen pendukung tersebut, dapat ditunjukkan bahwa jenis-jenis kerusakan yang mendapatkan fasilitas garansi dari

Pemohon Banding adalah kerusakan-kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak pabrikan/manufaktur, melainkan disebabkan oleh kesalahan penggunaan (contohnya yaitu kertas macet/paper jam).

Selain itu, berikut juga Pemohon Banding kutip definisi dari pertanggungjawaban produk (product liability), dimana dari segi definisi pun jelas bahwa pertanggungjawaban atas produk yang dijual bukan hanya berada di pihak produsen, tetapi juga di pihak lain dalam rantai distribusi:

 Menurut Hursh, yang dikutip oleh E. Saefullah (1996:15) Product

liability is the liability of manufacturer, processor or non- manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer or third party, caused by a product which has been sold.

 Perkins Cole (1991:176) menyatakan product liability: the liability of

the manufacturer or other in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of the product.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sudah sepatutnya menanggung biaya garansi atas kerusakan produk yang bukan disebabkan oleh kesalahan pabrik (selama tercakup dalam masa dan persyaratan garansi), yang mana sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa biaya garansi yang dikeluarkan merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, berdasarkan Risalah Pembahasan (halaman 32), diketahui bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui biaya-biaya sehubungan dengan penyediaan jaminan garansi (within warranty), yaitu pembayaran biaya labor dan fixed cost kepada Penyedia Jasa

Pihak Ketiga yang bertanggung jawab untuk melakukan layanan garansi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui bahwa Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor sudah sepatutnya menanggung biaya-biaya terkait penyediaan jaminan garansi.

B. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga

menanggung biaya pemasaran dan/atau biaya garansi.

Perlu dicatat bahwa Terbanding telah mengakui kesebandingan fungsi, aset, dan risiko dari Dimension Computer Technology Co., Ltd., yang mana merupakan salah satu perusahaan pembanding yang juga dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian lebih lanjut dan diketahui bahwa Dimension Computer Technology Co., Ltd. juga menanggung biaya pemasaran selayaknya Pemohon Banding.

Selain itu, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding juga telah memilih CDG Systems Co Ltd sebagai salah satu pembanding. Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding, berdasarkan pengkajian lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa perusahaan ini juga menyediakan jasa jaminan garansi terkait dengan perbaikan suku cadang.

5. Pendapat 5: Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang dibayarkan kepada penyedia jasa pihak ketiga (bukan dengan pihak afiliasi)

Seperti kami jelaskan diatas bahwa Pemohon Banding (sebagai Limited Risk Distributor) adalah pihak yang harus menanggung biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi. Dalam pelaksanaannya, Pemohon Banding telah menunjuk beberapa penyedia jasa (supplier) pihakketiga(independen)untukmenyediakanjasa

pemasaran/promosi dan layanan sehubungan dengan garansi atas produk Epson yang dijual di Indonesia.

Sehingga, tidak tepat bila Terbanding melakukan koreksi atas biaya- biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang berasal dari penyedia jasa pihak ketiga.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 110.742.106.830 telah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

1. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 adalah lebih bayar sebesar Rp71.179.766.563 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto3.008.804.139.203
2HPP2.690.463.661.295
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)318.340.477.908
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha275.948.277.949
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)42.392.199.959
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.068.437.950
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)4.068.437.950
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif49.676.898.433
b. Penyesuaian Fiskal Negatif45.421.756.898
c. Jumlah (a - b)4.255.141.535
9Penghasilan neto luar negeri0
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e. - 7 + 8.c + 9)50.715.779.444
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)50.715.779.444
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)12.678.944.750
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)12.678.944.750
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2210.811.000
b.3. PPh Pasal 2381.323.313
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)92.134.313
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 2283.766.577.000
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)83.766.577.000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau e.4)83.858.711.313
20Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)71.179.766.563

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

336/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor nomor EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 1 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Desember 2022 , diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang diterima tanggal 5 Oktober 2022V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022;V
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat Banding ditandatangani oleh Yusuke Muto, bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananV
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang

sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur:

Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan ataujasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi clan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 1 IA;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftarpiutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara,• atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama clan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,•

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransijiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan denganpekerjaan ataujasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecualipenyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hurufi sampai dengan hurufm serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, clan kenaikan serta sanksipidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sena menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode haraga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-22/PJ/ 2013 tanggal 30 Mei 2013 Hal Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 1 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang nomor 14 tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undangundang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan Perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03955/KEB/WPJ.07 / 2021 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00104/406/ 18/052/20 tanggal 022 Juli 2021 Masa Pajak 2018 atas nama Hok Tong NPWP 02.005.370.8-056.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

EIN/CL/D101/22/00116 tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa dalam pengajuan Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan banding secara langsung melalui sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Desember 2022. Tanda terima surat banding telah Pemohon Banding lampirkan pada surat bantahan ini (Lampiran 3);

• bahwa Pemohon Banding telah melampirkan akta perubahan terakhir No. 170 tanggal 20 Desember 2021 yang telah diterima kembali, di mana di dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Yusuke Muto merupakan Direktur, dan telah dilakukan pengecekan langsung oleh petugas penerima surat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan dan telah melampirkan lampiran yang telah sesuai dengan yang Pemohon Banding tuangkan pada bagian Lampiran Surat Banding sebagaimana Pemohon Banding lampirkan kembali pada Surat Bantahan ini (Lampiran 4);

• bahwa berdasarkan peraturan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran S-08/PJ/2017, tidak terdapat persyaratan untuk melampirkan bukti bahwa penandatangan surat banding berada di Indonesia. Namun demikian, Pemohon Banding melampirkan fotokopi Paspor Tn. Yusuke Muto selaku Direktur Perusahaan yang menandatangani Surat Banding pada surat bantahan ini (Lampiran 5).

Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dan berpendapat bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana peraturan yang berlaku dan dapat diterima, sehingga seharusnya dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbnding sebagaimana tertera di dalam tabel di atas, yaitu koreksi atas HPP sebesar Rp87.586.665.880 dan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830. Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi HPP sebesar Rp87.586.665.880,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas HPP dan Biaya Usaha Lainnya, sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, di mana koreksi terhadap HPP adalah sebesar Rp87.586.665.880 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (“Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019”) telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia serta pedoman internasional.

2. Analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan pedoman internasional.

3. Penggunaan tiga data perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan untuk membuat rentang interkuartil.

4. Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi biaya garansi dan biaya pemasaran/promosi akan dijelaskan lebih lanjut;

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

1. Pendapat 1: Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia serta pedoman internasional.

Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa analisis penentuan harga transfer di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia serta pedoman internasional.

A. Karakteristik Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Pertama-tama Pemohon Banding ingin menjelaskan tentang karakterisasi Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko, di mana ini merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan analisis kesebandingan. Fungsi-fungsi utama yang dilakukan Pemohon Banding antara lain meliputi kegiatan penjualan, pemasaran, pembelian, penyediaan jasa purnajual dan fungsi-fungsi lainnya terkait kegiatan distribusi grosir produk-produk periferal komputer dengan merek “Epson” (contohnya printer, proyektor, scanner, dan lain-lain) di pasar Indonesia. Pemohon Banding juga menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi yang dijalankannya.

Aset bernilai tinggi yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagian besar berupa persediaan, sedangkan aset-aset unik tidak berwujud bernilai tinggi (seperti brand name dan trademark Epson, pemasaran dan know- how teknologi, dan sebagainya) dikembangkan dan dimiliki seluruhnya oleh Seiko Epson Corporation, Jepang (“SEC”). Pemohon Banding tidak memiliki kepemilikan secara hukum atas aset unik tidak berwujud bernilai tinggi tersebut.

Secara ringkas, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor grosir dengan risiko terbatas (limited risk wholesale distributor) atas produk-produk periferal komputer dengan merek Epson untuk pasar Indonesia berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya. Rincian analisis fungsi Pemohon Banding telah diuraikan dalam Bagian 8 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Selain itu, hasil keuangan aktual Pemohon Banding juga mendukung karakterisasi di atas, di mana profitabilitas perusahaan dari tahun ke tahun cenderung stabil, dan dapat disimpulkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran

sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 10 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

B. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin

Method / “TNMM”) pada tingkat keseluruhan entitas sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 (yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan) telah memenuhi persyaratan dokumen penentuan harga transfer formal yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) Bagian D poin 3 huruf a, yang antara lain meliputi pelaksanaan analisis kesebandingan.

Berdasarkan hasil analisis kesebandingan, TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding. Penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas membandingkan laba yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada tingkat keseluruhan entitas dengan laba yang dihasilkan oleh pihak ketiga independen yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa. Profit Level Indicator (“PLI”) yang dipilih adalah Return on Sales (“ROS”), yaitu rasio atas laba usaha yang dihasilkan dengan total penjualan bersih.

Dalam hal ini, Terbanding telah mengakui dan menyetujui penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dan penggunaan ROS sebagai PLI sebagaimana tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2989/WPJ.07/SPUH/2022 (“SPUH-2989”), halaman 1. Namun, Terbanding telah mengabaikan faktor kesebandingan pada saat memilih perusahaan pembanding.

Merujuk pada analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, rata-rata tertimbang ROS Pemohon Banding sebesar 1,34 persen selama periode Tahun Pajak 2017–Tahun Pajak 2019, telah berada di dalam rentang kewajaran dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, yaitu kuartil bawah

sebesar 0,52 persen sampai dengan kuartil atas sebesar 2,12 persen, dengan median 1,31 persen. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan terhadap HPP dan Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

C. Perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen

Lokal Tahun Pajak 2019 telah memenuhi analisis kesebandingan dan prosedur yang tepat dalam menentukan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dari PER-32, langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metode untuk melakukan analisis kesebandingan ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) dari PER-32 dan Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32, serta paragraf 1.33–1.38 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman OECD”) versi Juli 2017.

Pasal 5 ayat (1) PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Pemohon Banding melakukan referensi silang di bawah ini antara langkah- langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan analisis yang dilakukan di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan terkait. Bagian utama yang relevan untuk setiap langkah yang diharuskan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel berikut, namun tidak terbatas hanya pada bagian tersebut.

Berdasarkan penerapan dari langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi beberapa perusahaan independen pembanding yang melakukan fungsi, menggunakan aset, dan menanggung risiko yang serupa dengan Pemohon Banding. Secara spesifik, faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam analisis TNMM di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bagian 10 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan menjual atau mendistribusikan produk yang serupa

dengan Pemohon Banding. Dalam pencarian ini, kode-kode berikut digunakan:

5043 – Photographic equipment and supplies wholesale dealing in

5044 – Office equipment wholesale dealing in

5045 – Computers and computer peripheral equipment and software

wholesale dealing

5046 – Commercial equipment not elsewhere classified, wholesale dealing

in

5063 – Electrical apparatus and equipment wiring supplies and

construction materials wholesale dealing in

5064 – Electrical appliances, television and radio sets wholesale dealing in 5065 – Electronic parts and equipment, not elsewhere classified wholesale

dealing in

Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah setuju dengan kode industri yang digunakan dalam pencarian perusahaan pembanding. Selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (seperti manufaktur, penyedia jasa, dan lain-lain). Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan distribusi grosir untuk produk komputer, periferal komputer, perlengkapan dan produk elektronik.

• Karakteristik produk: Perusahaan independen akan dianggap sebagai pembanding apabila perusahaan tersebut terutama bergerak dalam distribusi perangkat komputer, periferal, perlengkapan, dan produk elektronik. Pemohon Banding menolak perusahaan yang menjual produk dengan karakteristik yang berbeda, seperti integrated circuits, printed circuit boards, semikonduktor, dan sebagainya; dan

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, maka pencarian dilakukan guna mencari perusahaan pembanding yang

beroperasi di Indonesia dengan kesamaan ekonomi dan keadaan pasar. Namun, mengingat sulitnya untuk mendapatkan data perusahaan pembanding dalam negeri yang andal, maka pencarian pun diperluas hingga ke wilayah lain (yaitu Timur Jauh, Asia Tengah, dan Asia Tenggara). Selama proses pengkajian manual dalam penerapan TNMM, pengkajian yang terperinci dilakukan pada kandidat perusahaan pembanding melalui situs web, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan sumber umum yang andal lainnya. Proses penyaringan ini memastikan bahwa perusahaan pembanding yang telah terpilih telah benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan sudut pandang kesebandingan dalam penerapan TNMM.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana terdapat dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

D. Alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan-perusahaan yang dipilih

Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Terbanding yang menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, dikarenakan alasan penolakan Terbanding terhadap perusahaan-perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 adalah tidak tepat.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Namun, Terbanding telah menolak 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, dan pada akhirnya menggunakan 3 (tiga)

data pembanding (dengan satu pembanding yang juga dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Dimension Computer Technology Co., Ltd.).

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding tidak memberikan dokumen atau bukti pendukung yang menyatakan bahwa 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 tersebut harus ditolak ataupun bukti pendukung terkait pemilihan 2 (dua) perusahaan pembanding baru oleh Terbanding.

bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang berbunyi:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Hal tersebut juga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang mana menyatakan bahwa

“…pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Dalam hal ini, Pemohon Banding berhak untuk mengakses seluruh bukti yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi (dalam hal ini terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding). Namun, dalam hal ini Terbanding tidak menyediakan penjelasan terperinci maupun bukti/dokumen pendukung apa pun (seperti hasil pengkajian situs web, laporan keuangan, dan lain-lain).

Sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian mendalam atas masing-masing perusahaan pembanding yang terpilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, dan tidak setuju atas alasan penolakan yang disampaikan oleh Terbanding.

Berikut adalah tanggapan terperinci Pemohon Banding terhadap alasan penolakan Terbanding atas 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Berdasarkan pengkajian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar dan bukti yang cukup untuk menolak 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, seluruh 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 sudah seharusnya tetap digunakan untuk menguji kewajaran dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa berdasarkan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017, dengan Pemohon Banding melakukan aktivitas/fungsi usaha yang sama, Terbanding telah menyetujui seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam analisis TNMM. Perlu digarisbawahi bahwa 5 (lima) perusahaan yang ditolak oleh Terbanding telah secara konsisten terpilih sebagai perusahaan pembanding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017.

Penting untuk dipahami bahwa aktivitas utama dan produk Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 masih tetap sama dibandingkan dengan Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan

Tahun Pajak 2017. Profil fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019 juga masih tidak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pendekatan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 dalam pemilihan perusahaan pembanding tidak konsisten/berlainan dengan pendekatan Terbanding untuk Tahun Pajak 2015, Tahun Pajak 2016, dan Tahun Pajak 2017. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

E. Pendekatan beberapa tahun pada Pemohon Banding dan perusahaan

pembanding adalah lebih tepat untuk digunakan dalam analisis TNMM. Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan transfer pricing Indonesia dan Pedoman OECD mengakui pentingnya penggunaan data beberapa tahun saat menentukan hasil wajar, khususnya ketika menerapkan metode laba transaksional, seperti TNMM, untuk menguji kewajaran dari transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Peraturan Penentuan Harga Transfer Indonesia:

• Bab 2, Poin B.3.b.2 dari PER-22/PJ/2013 (“PER-22”), “Penggunaan data beberapa tahun”:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembanding tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya distorsi akibat sejumlah faktor.

Pedoman OECD:

• Paragraf 3.75 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis…” [Terlampir terjemahan tidak resmi: “Dalam praktiknya, memeriksa data beberapa tahun sering berguna dalam analisis kesebandingan, tetapi bukan menjadi persyaratan sistematis. Data beberapa tahun harus digunakan di mana mereka menambah nilai pada analisis penentuan harga transfer…”]

• Paragraf 3.76 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer’s reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle.”

Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

[Terjemahan tidak resmi:

“Untuk memperoleh pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi yang diuji, secara umum mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diteliti dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi semacam itu mungkin mengungkapkan fakta-fakta yang mungkin telah memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna jika metode laba transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang kegunaan data beberapa tahun dalam memeriksa situasi kerugian. Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.”]

• Paragraf 3.77 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability.”

[Terjemahan tidak resmi:

“Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk mungkin memiliki efek material pada kondisi penentuan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan.”]

• Paragraf 3.78 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

[Terjemahan tidak resmi:

“Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga, misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi, dalam beberapa kasus mengarah pada penolakan terhadap kesebandingan, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.”]

• Selanjutnya, Paragraf 3.79 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“…Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range.”

[Terjemahan tidak resmi:

“Data dan rata-rata beberapa tahun dapat digunakan dalam beberapa keadaan untuk meningkatkan keandalan rentang.”]

Merujuk pada kutipan-kutipan tersebut di atas, sebagaimana telah dijelaskan di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan distribusi lokal untuk produk periferal komputer. Pemohon Banding memasarkan produk-produk dengan merek “Epson” seperti inkjet printer, scanner, proyektor, dan lain-lain di pasar Indonesia. Industri periferal komputer berkembang dengan cepat, dan senantiasa berkembang, serta memiliki sifat cyclical.

Hal ini didorong dengan keharusan untuk beradaptasi terhadap perubahan- perubahan dalam lingkungan pasar dan lanskap teknologi dan siklus

penggantian menjadi semakin pendek karena perkembangan teknologi. Produsen terus meluncurkan teknologi terbaru, dan konsumen didorong untuk mengikuti tren terbaru dan terus mengetahui perkembangan- perkembangan terbaru. Karenanya, penggunaan data beberapa tahun dalam analisis TNMM menjadi tepat karena dapat mengatasi distorsi yang diakibatkan adanya siklus produk di dalam industri periferal komputer. Sebagaimana telah diuraikan di atas, pemeriksaan data dari tahun yang diuji dan tahun-tahun sebelumnya (data beberapa tahun / multiple year data) umumnya berguna untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai fakta dan kondisi yang meliputi transaksi afiliasi.

Sebagai kesimpulan, Pemohon Banding berpendapat bahwa data beberapa tahun harus digunakan di dalam analisis perusahaan pembanding dan Pemohon Banding karena alasan-alasan sebagai berikut:

• Penggunaan data beberapa tahun untuk perusahaan pembanding dan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD;

• Penggunaan data beberapa tahun meningkatkan keandalan analisis penentuan harga transfer, khususnya jika profitabilitas Pemohon Banding serta perusahaan pembanding mengalami fluktuasi selama periode waktu tertentu;

• Penggunaan data beberapa tahun memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pengaturan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dalam jangka panjang, sehingga analisis kesebandingan menjadi lebih andal; dan

• Penggunaan data beberapa tahun meminimalkan dampak dari perbedaan-perbedaan pada siklus usaha dan produk dan kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

Dengan demikian, penggunaan data beberapa tahun seharusnya diterapkan untuk perusahaan pembanding dan pihak yang diuji (yaitu Pemohon Banding). Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan

pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan data pada tahun yang diuji saja (single year data), karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya menghasilkan koreksi tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan analogi “current issue”, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan (halaman 13), yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk menggunakan analisis data tahun per tahun (single year). Merujuk pada Pedoman OECD terkait analisis kesebandingan dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (“COVID-19”) yang diterbitkan pada 18 Desember 2020, penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk analisis penentuan harga transfer.

Chapter I, Bagian 7, Paragraf 26 dari Pedoman OECD terkait analisis kesebandingan dalam masa pandemi COVID-19 menyatakan bahwa: “The principles outlined in Section B.5 of Chapter III of the OECD TPG regarding the use of multiple year data and averages remain applicable. In ordinary circumstances, the use of multiple year data and multiple year averages for comparability analyses may have certain advantages. For example, it can be used as a means to mitigate the impact of accounting differences, appropriately measure the effects on profitability for the tested party based on its business and product life cycles, and to evaluate the same for the comparables, such that the reliability of the comparison is increased.” [Terjemahan tidak resmi:

“Prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian B.5 dari Bab III TPG OECD mengenai penggunaan data dan rata-rata beberapa tahun tetap berlaku. Dalam keadaan normal, penggunaan data beberapa tahun dan rata-rata beberapa tahun untuk analisis kesebandingan mungkin memiliki keuntungan tertentu. Misalnya, ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi dampak perbedaan akuntansi, mengukur dengan tepat efek pada profitabilitas untuk pihak yang diuji berdasarkan siklus hidup bisnis dan produknya, dan untuk mengevaluasi hal yang sama untuk yang sebanding, sehingga keandalan perbandingannya meningkat.”]

Dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah menggunakan data keuangan perusahaan pembanding untuk periode Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2018 yang merepresentasikan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu, analisis yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia (khususnya Pasal 3 ayat (1) dari PMK-213).

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, bahkan jika Terbanding bersikeras untuk menggunakan pendekatan tahun per tahun, ROS Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding, yang dihasilkan dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal.

F. Hasil dari analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi Pemohon Banding

dengan pihak afiliasi telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman OECD.

Berikut adalah hasil analisis TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS untuk Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang dipilih berada di antara kuartil bawah sebesar 0,52 persen dan kuartil atas sebesar 2,12 persen, dengan median sebesar 1,31 persen.

Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang ROS sebesar 1,34 persen selama Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019, yang berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS tiga tahun dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2019.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada penyesuaian yang perlu dilakukan atas HPP dan Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019.

2. Pendapat 2: Analisis yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan pedoman internasional.

A. Dua perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding tidak

sebanding dengan Pemohon Banding.

Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Namun, Terbanding menolak 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 tersebut dengan alasan yang tidak berdasar dan tidak tepat seperti yang telah dijelaskan di atas.

Terbanding menyetujui pemilihan 1 (satu) dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Dimension Computer Technology Co., Ltd. Setelah itu, Terbanding melakukan pencarian perusahaan pembanding dan memilih 2 (dua) perusahaan pembanding baru dari database ORBIS, yaitu CDG Systems Co. Ltd dan Multinational Technologies Corporation.

Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis TNMM yang dilakukan oleh Terbanding, khususnya terkait proses pencarian perusahaan pembanding dan kriteria seleksi manual.

Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terperinci terhadap 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak menjalankan analisis kesebandingan yang memadai dan seluruh 2 (dua) perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan alasan-alasan berikut, dengan disertai bukti/dokumen pendukung terkait.

Bukti/dokumen pendukung terkait telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Setelah menjalankan analisis mendalam terhadap 2 (dua) perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding meyakini bahwa analisis dan hasil yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 lebih bisa diandalkan dan Terbanding tidak memiliki alasan yang valid untuk menjalankan analisis terpisah.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

B. Perhitungan rentang kewajaran dan kelaziman usaha atas perusahaan

pembanding yang dipilih Terbanding belum sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa nilai ROS yang digunakan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding tidak sesuai dan tidak didukung dengan data yang valid sehingga menyebabkan koreksi yang lebih besar terhadap Pemohon Banding.

Pemohon Banding telah meninjau ulang perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding khususnya terkait dengan nilai ROS yang digunakan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding.

Berdasarkan peninjauan ulang tersebut, Pemohon Banding menemukan perbedaan dengan data/informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari database TP Catalyst yang diterbitkan oleh Bureau Van Dijk/“BvD” (vendor database yang sama yang digunakan oleh Terbanding dalam analisisnya).

Perbedaan tersebut Pemohon Banding rangkum di bawah ini:

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hasil perhitungan median sebesar 7,62 persen oleh Terbanding menjadi tidak tepat dikarenakan dihitung berdasarkan nilai ROS yang tidak tepat di mana seharusnya median yang dihasilkan dari data pembanding yang dipilih Terbanding adalah sebesar 7,50 persen.

Berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketidaktepatan tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena berpengaruh pada koreksi yang dihasilkan (koreksi menjadi lebih besar).

C. Perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan

fakta dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara terperinci di bawah ini.

i) Terbanding tidak boleh menetapkan ROS dengan cara mengeluarkan pengurang sales sebagai dasar penghitungan ROS mengingat klasifikasi penyajian sales/peredaran usaha adalah berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor eksternal) independen.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang tidak memperhitungkan pos rabat penjualan (sales rebate) sebagai pengurang penjualan dalam rangka perhitungan koreksi. Di dalam SPUH-2989 halaman 5, Terbanding berpendapat bahwa “Dalam penentuan perhitungan ROS, Wajib Pajak telah melakukan penyesuaian angka penjualan sehingga tidak dapat diyakini bahwa perhitungan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan penentuan harga transfer wajar.”

Dalam menentukan ROS Pemohon Banding yang akan diuji (dalam hal ini terkait dengan nilai penjualan Pemohon Banding), Terbanding seharusnya mengikuti laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh auditor eksternal independen (Kantor Akuntan Publik Independen). Hal ini juga mengingat bahwa data pembanding dari perusahaan independen lainnya telah menggunakan laporan keuangan komersial sesuai dengan perlakuan akuntansi yang dapat diterima secara umum.

Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pengurang sales yaitu rabat penjualan seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding di dalam nilai penjualan yang digunakan sebagai penyebut (denominator) dalam tujuan untuk menghitung ROS

Pemohon Banding, sesuai dengan cara perhitungan ROS di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding yang pada dasarnya telah disusun berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor eksternal independen.

Dengan demikian, nilai peredaran usaha yang digunakan dalam penghitungan ROS Pemohon Banding seharusnya menggunakan nilai peredaran usaha menurut Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, yaitu sebagai berikut:

Penjelasan tersebut di atas adalah sudah sesuai dengan Prinsip- Prinsip Akuntansi Indonesia, yang mana telah memenuhi ketentuan yang diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”), khususnya PSAK 72 yang telah menggantikan PSAK 23 (efektif pada 1 Januari 2020). Berdasarkan PSAK 23, definisi pendapatan mensyaratkan entitas untuk mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari jumlah yang diterima atau akan diterima, dengan memperhitungkan jumlah potongan dagang dan rabat volume yang diperbolehkan entitas.

Berdasarkan PSAK 72, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan mensyaratkan entitas untuk mengukur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan berdasarkan jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan. Sebagai contoh, jumlah pendapatan yang diakui mencerminkan potongan dagang dan rabat volume yang diperkenankan oleh entitas.

Berdasarkan PSAK, secara jelas dinyatakan bahwa setiap pengurang sales seperti rabat, diskon, dan sebagainya dapat

disajikan sebagai pengurang sales/peredaran usaha. Hal ini untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang nyata dan tidak dibuat-buat (apalagi ini menyangkut sesuatu yang dapat diterima oleh Terbanding dengan tidak melakukan koreksi atas pengurang sales tersebut).

Sebagai tambahan, pengurang sales yang diklasifikasikan dalam peredaran usaha dapat diterima oleh Pemohon Banding secara komersial mengingat Pemohon Banding taat asas dan patuh terhadap perlakuan prinsip-prinsip akuntansi di Indonesia, walaupun hal ini mengurangi kinerja perusahaan dalam hal jumlah peredaran usaha dan bukan bertujuan untuk penghindaran pajak (tax evasion). Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat mengubah laporan keuangan Pemohon Banding, termasuk klasifikasi Peredaran Usaha Pemohon Banding hanya agar dapat melakukan koreksi secara umum.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa rabat penjualan pada dasarnya bersifat sebagai bagian dari kegiatan penjualan dan bukan kegiatan promosi, sehingga adalah tepat untuk dicatatkan sebagai pengurang sales dan bukan biaya promosi (sebagaimana juga telah dilakukan oleh auditor independen eksternal). Substansi dari rabat penjualan sendiri pun diberikan kepada pelanggan yang telah melakukan pembelian produk (ketika berhasil mencapai target penjualan tertentu), sehingga tidaklah tepat bagi Terbanding untuk menganggap rabat penjualan ini sebagai biaya promosi Pemohon Banding.

Paragraf 2.97 dari Pedoman OECD 2017 secara jelas menyatakan sebagai berikut:

“One question that arises in cases where the net profit indicator is weighted against sales is how to account for rebates and discounts that may be granted to customers by the taxpayer or the comparables. Depending on the accounting standards, rebates and discounts may

be treated as a reduction of sales revenue or as an expense. Similar difficulties can arise in relation to foreign exchange gains or losses. Where such items materially affect the comparison, the key is to compare like with like and follow the same accounting principles for the taxpayer and for the comparables.”

[Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Satu pertanyaan yang muncul dalam kasus di mana indikator laba bersih tertimbang terhadap penjualan adalah bagaimana memperhitungkan rabat dan diskon yang diberikan kepada pelanggan oleh wajib pajak atau yang sebanding. Tergantung standar akuntansi, rabat dan diskon dapat diperlakukan sebagai pengurangan pendapatan penjualan atau sebagai beban. Kesulitan serupa dapat muncul sehubungan dengan keuntungan atau kerugian selisih kurs. Di mana barang-barang tersebut secara material memengaruhi perbandingan, kuncinya adalah membandingkan secara sesuai dan mengikuti prinsip akuntansi yang sama untuk wajib pajak dan pembanding.”]

Selanjutnya, Paragraf 2.83 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.”

[Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Pada prinsipnya, hanya hal-hal yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi afiliasi yang ada dan (b) bersifat operasional yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode laba bersih transaksional.”]

Berdasarkan kutipan dan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa perlakuan rabat penjualan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia, sebagaimana juga telah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor eksternal independen untuk Tahun Pajak 2019; Dengandemikian,pendapatTerbandingyangtidak memperhitungkan rabat penjualan (sales rebate) sebagai pengurang penjualan dalam rangka perhitungan koreksi (perhitungan ROS) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

ii) Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak

konsisten dalam melakukan perhitungan ROS Pemohon Banding dan ROS perusahaan pembanding.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan dasar perhitungan ROS. Berdasarkan SPUH-2989 dan SUB, diketahui bahwa Terbanding tidak memperhitungkan rabat penjualan Pemohon Banding sebesar Rp150.658.627.080 sebagai pengurang penjualan dalam penghitungan koreksi laba usaha, di mana dalam diskusi Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding hanya menghitung nilai sales yang sebenarnya (sebelum dikurangi biaya). Dari pernyataan ini, dapat disimpulkan bahwa angka yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksi adalah Gross Sales dan bukan Net Sales.

Namun, berdasarkan Risalah Pembahasan (halaman 3), dalam membentuk rentang interkuartil, diketahui bahwa Terbanding telah menggunakan indikator keuangan “Penjualan” sebagai dasar perhitungan untuk ROS dari perusahaan pembanding, di mana indikator keuangan “Sales” berdasarkan definisi dari database TP Catalyst, ORIANA, maupun ORBIS (tangkapan gambar dilampirkan sebagai berikut) didefinisikan sebagai Net Sales.

Lebih lanjut, di bawah ini juga merupakan tangkapan layar atas “Chart of Account” atas akun-akun atau indikator keuangan yang terdapat dalam database TP Catalyst (bersumber dari ORIANA maupun ORBIS), serta definisi perhitungan masing-masing akun, di mana jelas terlihat bahwa Gross Sales dan Net Sales dalam database didefinisikan memiliki komponen yang berbeda.

Paragraf 2.81 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa: “Another important aspect of comparability is measurement consistency. The net profit indicators must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise.” [Terlampir terjemahan tidak resmi:

Berdasarkan penjelasan dan kutipan di atas, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa seharusnya Terbanding konsisten dalam menghitung ROS Pemohon Banding maupun ROS perusahaan pembanding, dalam rangka untuk mencapai kesebandingan. Ketika Terbanding menggunakan Net Sales untuk menghitung ROS perusahaan pembanding yang kemudian menghasilkan rentang interkuartil, maka dalam menghitung ROS Pemohon Banding pun seharusnya menggunakan Net Sales alih-alih menggunakan nilai penjualan kotor saja sebelum dikurangi biaya (Gross Sales) sebagai dasar koreksi. “Aspek penting lainnya dari kesebandingan adalah

konsistensi pengukuran. Indikator laba bersih harus diukur secara konsisten antara perusahaan berafiliasi dan perusahaan independen...”]

Berdasarkan penjelasan dan kutipan di atas, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa seharusnya Terbanding konsisten dalam menghitung ROS Pemohon Banding maupun ROS perusahaan pembanding, dalam rangka untuk mencapai kesebandingan. Ketika Terbanding menggunakan Net Sales untuk menghitung ROS perusahaan pembanding yang kemudian menghasilkan rentang interkuartil, maka dalam menghitung ROS Pemohon Banding pun seharusnya menggunakan Net Sales alih-alih menggunakan nilai penjualan kotor saja sebelum dikurangi biaya (Gross Sales) sebagai dasar koreksi.

3. Pendapat 3: Penggunaan 3 (tiga) data perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan untuk membuat rentang interkuartil.

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa berdasarkan analisis TNMM yang dilakukan oleh Terbanding, hanya terdapat 3 (tiga) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan hanya 3 (tiga) data pembanding yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan panduan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan tidak memberikan analisis yang andal atas transaksi Pemohon Banding.

selanjutnya, laba wajar yang ditentukan berdasarkan metode penentuan harga transfer yang dipilih dapat dihitung dalam bentuk laba tunggal atau rentang kewajaran, di mana rentang kewajaran merupakan rentang antara titik kuartil pertama dan kuartil ketiga yang harus memenuhi persyaratan berikut:

• Data pembanding yang digunakan harus dapat diandalkan; dan

• Didukung oleh bukti dan penjelasan yang cukup mengenai alasan mengapa penggunaan harga tunggal tidak dapat diterapkan.

Sebagaimana diterapkan dalam Pasal 13 ayat (2) dari PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32, menetapkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut…”

Selanjutnya, sebagaimana diuraikan dalam paragraf 3.55 Pedoman OECD 2017, penggunaan rentang sangat penting karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti; terdapat banyak keadaan di mana penerapan suatu metode atau metode-metode yang paling tepat akan menghasilkan rentang angka yang seluruhnya dapat diandalkan secara merata. Dalam kasus ini, perbedaan pada angka yang membentuk rentang dapat disebabkan karena fakta bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha umumnya hanya menghasilkan perkiraan ketentuan-ketentuan yang akan diciptakan antara perusahaan-perusahaan independen.

Perbedaan pada angka dalam rentang juga dapat menunjukkan fakta bahwa perusahaan independen yang bergerak dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak menentukan harga yang sama untuk transaksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding perlu menciptakan rentang kewajaran dari set perusahaan pembanding.

Bahwa Terbanding hanya memilih tiga perusahaan pembanding untuk menghitung rentang interkuartil dan menggunakan titik median dari rentang gabungan sebagai dasar koreksi untuk menyesuaikan profitabilitas Pemohon Banding. Meskipun demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa rentang interkuartil merupakan ukuran statistik yang digunakan ketika terdapat banyak titik data, dan tujuan dari penggunaan ini adalah untuk mengeliminasi adanya outlier.

Lebih lanjut, dari sudut pandang statistik, kuartil membagi set data yang berurutan ke dalam empat bagian yang sama, dan mengacu pada nilai dari titik antar kuartil tersebut. Kuartil bawah (Q1) adalah titik antara 25 persen

nilai terendah dan 75 persen nilai tertinggi, sedangkan kuartil kedua (Q2) adalah nilai tengah dari set data, di mana kuartil ini juga disebut sebagai median. Sementara itu, kuartil atas (Q3) adalah titik antara 75 persen nilai terendah dan 25 persen nilai tertinggi.

Karena Terbanding hanya memiliki tiga data pembanding/observasi sebagai dasar dari rentang interkuartil, Pemohon Banding percaya bahwa rentang interkuartil tersebut tidak valid secara teknis dan statistik. Rentang interkuartil yang hanya menggunakan tiga titik data tidak akan menunjukkan keadaan aktual dari industri yang dicerminkan oleh rentang perusahaan pembanding. Secara statistik, penggunaan tiga titik data hanya akan memberikan data minimum, median, dan maksimum, di mana rentang interkuartil tidak dapat ditentukan atau tidak akan dapat diandalkan dan tidak benar-benar dapat didukung.

Hal ini juga secara teknis didukung oleh paragraf 3.57 Pedoman OECD 2017 yang menetapkan bahwa:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan 3 (tiga) data pembanding oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak dapat memberikan analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang andal;

4. Pendapat 4: Seluruh titik dalam rentang interkuartil dan bukan hanya median memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 ke titik median dari rentang interkuartil, namun Pasal 13 ayat (1) dan (2) dari PER-43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm’s Length Range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Hal ini juga sejalan dengan Paragraf 3.55 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa:

“In some cases, it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm’s length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that, in general, the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.”

[Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Dalam beberapa kasus, akan dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menghasilkan angka tunggal (misalnya, harga atau margin) yang paling andal untuk menetapkan apakah kondisi suatu transaksi telah memenuhi prinsip kewajaran. Namun, karena penentuan harga transfer bukan merupakan ilmu pasti, dalam banyak keadaan penerapan metode yang paling tepat akan menghasilkan rentang angka yang seluruhnya relatif sama andalnya. Dalam hal ini, perbedaan angka dalam rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada umumnya hanya menghasilkan pendekatan terhadap kondisi yang akan terjadi antara perusahaan independen. Dimungkinkan pula bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu rentang mencerminkan fakta bahwa perusahaan independen yang melakukan transaksi sebanding dalam keadaan sebanding tidak selalu menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut dapat diandalkan untuk menentukan apakah kondisi suatu transaksi adalah wajar. Namun, karena penentuan harga transfer bukan ilmu pasti, juga akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode yang paling tepat atau metode menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif dapat diandalkan. Dalam kasus-kasus ini, perbedaan dalam angka-angka yang menghasilkan kisaran dapat disebabkan oleh fakta bahwa, secara umum, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu kisaran mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.”

Lebih lanjut, paragraf 3.62 Pedoman OECD juga menyatakan bahwa: “In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle…”

[Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Dalam menentukan titik ini (titik di dalam rentang kewajaran), apabila hasil rentang tersebut menunjukkan keandalan yang sama atau tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”]

Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa dalam SUB halaman 55, bagian C.c.2.d) Terbanding telah menyatakan bahwa:

“d) Atas penggunaan Median/Q2 sebagai titik kesebandingan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a) Pasal 13 ayat (2) PER-32/PJ/2011 mengatur antara lain: ‘Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (…)’

b) Pada PER-22/PJ/2013 hanya disebutkan: Quartile 1, Quartile 2, dan Quartile 3.

c) OECD Paragraf 3.57, di mana bunyi lengkapnya yaitu sebagai berikut: 3.57 It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.

sehingga atas penggunaan angka Median/Q2 oleh pemeriksa adalah langkah untuk meningkatkan kesebandingan dalam penentuan”

Menanggapi pernyataan Terbanding di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa dari peraturan dan pedoman penentuan harga transfer yang dikutip

Terbanding tersebut, tidak ada yang menyatakan bahwa penggunaan angka median dalam penentuan koreksi adalah pendekatan yang paling tepat. Kutipan yang digunakan Terbanding tersebut justru mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa kuartil pertama (Quartile 1) juga merupakan bagian dari rentang kewajaran, yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan titik yang paling sesuai dalam rentang, bahwa titik mana pun dalam rentang interkuartil memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Tanpa mengesampingkan pernyataan Pemohon Banding bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas HPP dan Biaya Usaha Lainnya, jika Terbanding bersikeras untuk tetap membuat koreksi penentuan harga transfer, maka menurut Pemohon Banding, akan sangat tidak tepat bagi Terbanding untuk memperhitungkan median sebagai satu-satunya titik yang wajar di dalam rentang, dan dengan demikian menggunakan dasar yang sama untuk perhitungan koreksi. Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan PER-32 dan Pedoman OECD, seluruh titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama), memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas HPP sebesar Rp87.586.665.880 telah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2) Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830 sehubungan dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas Transaksi Afiliasi dengan alasan-alasan yang telah dijelaskan pada penjelasan mengenai koreksi HPP. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan- alasan berikut:

a. Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (yaitu atas Biaya Garansi dan Biaya Pemasaran/Promosi) karena pemahaman dan penerapan dasar hukum yang tidak tepat.

b. Pemohon Banding telah dikarakterisasikan sebagai limited risk wholesale distributor yang menjalankan fungsi penjualan dan pemasaran serta kegiatan purnajual (termasuk penyediaan jaminan garansi).

c. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya menerima kompensasi dari pihak afiliasi atas biaya pemasaran/promosi dan garansi.

d. Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak menanggung biaya “AS-Warranty Expenses (SD-Within Warranty-part)” (selanjutnya disebut sebagai “biaya garansi”).

Pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1. Pendapat 1: Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (yaitu atas Biaya Garansi dan Biaya Pemasaran/Promosi) karena pemahaman dan penerapan dasar hukum yang tidak tepat. Berdasarkan SPUH-2989 dan SUB, diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya yaitu adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”).

Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Berdasarkan bunyi pasal di atas, dapat dipahami bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding pada dasarnya sehubungan dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun, penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki transaksi afiliasi apa pun sehubungan dengan biaya garansi. Sementara itu, biaya pemasaran/promosi yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya- biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor pihak ketiga lokal, yang mana merupakan subjek pajak dalam negeri di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi atas biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi dengan dasar hukum Pasal 18 UU PPh karena biaya-biaya tersebut pada dasarnya bukan merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen.

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan, seperti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, khususnya yang terkait dengan biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding (seperti periklanan melalui koran/majalah, billboard, dan lain-lain).

Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa tidak ada peraturan transfer pricing di Indonesia yang membatasi dan juga mensyaratkan pengujian kewajaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak ketiga/pihak independen. Selama biaya- biaya yang timbul dari transaksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding, maka biaya-biaya tersebut dapat menjadi biaya pengurang.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menciptakan transaksi afiliasi baru dengan cara mengharuskan Pemohon Banding untuk meminta penggantian biaya kepada pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran serta penyediaan jaminan garansi, yang mana pada dasarnya dilakukan oleh Pemohon Banding untuk tujuan mendorong penjualan dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

PER-22 dan SE-50, yang merupakan pedoman pemeriksaan bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, tidak memberikan contoh apa pun mengenai penciptaan transaksi baru (contohnya, pendapatan usaha lainnya) atas biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang dianggap Terbanding perlu dilakukan penggantian biaya oleh pihak afiliasi Pemohon Banding.

Terbanding seharusnya mendasarkan pemeriksaan/penelitian transfer pricing atas transaksi yang sebenar-benarnya dilakukan oleh para pihak berafiliasi (memiliki hubungan istimewa) dan tidak boleh mengabaikan transaksi-transaksi yang sebenarnya atau melakukan “restrukturisasi” atas suatu transaksi usaha yang sah. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, transaksi yang sebenar-benarnya dilakukan oleh Pemohon Banding dan kemudian dikenakan koreksi oleh Terbanding adalah merupakan transaksi yang sebagian besar dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak independen, dan bukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 1.64 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan sebagai berikut:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transaction for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

[Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Pemeriksaan oleh otoritas pajak atas suatu transaksi hubungan istimewa secara umum harus berdasarkan pada transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak yang berafiliasi, sesuai juga dengan struktur yang dibuat oleh mereka, menggunakan metode yang dipakai oleh wajib pajak sepanjang sesuai dengan metode-metode yang diuraikan di Bab II. Kecuali hanya dalam kasus-kasus yang luar biasa (exceptional), petugas pajak tidak boleh mengabaikan transaksi-transaksi yang sebenarnya atau menggantinya dengan transaksi-transaksi yang lain. Merestrukturisasi transaksi-transaksi bisnis yang sah merupakan tindakan yang sewenang-wenang, yang bisa semakin tidak adil karena menimbulkan pajak berganda bila otoritas pajak yang lain mempunyai pendapat yang berbeda tentang bagaimana seharusnya transaksi tersebut distruktur.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena sehubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh, karena pada dasarnya adalah untuk tujuan meningkatkan volume penjualan produk-

produk Pemohon Banding di Indonesia dan untuk menjaga keberlangsungan usahanya di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan lawan transaksi terkait.

2. Pendapat 2: Pemohon Banding telah dikarakterisasikan sebagai limited risk wholesale distributor yang menjalankan fungsi penjualan dan pemasaran serta kegiatan purnajual (termasuk penyediaan jaminan garansi).

Pertama-tama, Pemohon Banding perlu menjelaskan terlebih dahulu terkait tentang karakterisasi Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, di mana hal ini merupakan salah satu faktor penting dalam memahami kegiatan usaha suatu perusahaan. Fungsi-fungsi utama yang dilakukan oleh Pemohon Banding antara lain penjualan dan pemasaran, pembelian, layanan purnajual, dan fungsi-fungsi lainnya terkait kegiatan distribusi grosir produk-produk periferal komputer dengan merek “EPSON” (contohnya printer, proyektor, scanner, dan lain-lain) di pasar Indonesia. Pemohon Banding juga menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi- fungsi yang dijalankannya.

Secara ringkas, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor grosir dengan risiko terbatas (limited risk wholesale distributor) atas produk-produk periferal komputer dengan merek “EPSON” untuk pasar Indonesia berdasarkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya. Rincian analisis fungsi Pemohon Banding telah diuraikan dalam Bagian 8 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019.

Terkait hal ini, perlu dicatat kembali bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan analisis fungsi yang diuraikan di dalam Dokumen Lokal tersebut (dan oleh karena itu mengakui karakterisasi Pemohon Banding), di mana secara jelas dinyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran/promosi serta kegiatan purnajual (termasuk penyediaan jaminan garansi). Merujuk kepada SPUH-2989 halaman 1, Terbanding secara jelas telah menyatakan bahwa “Pemeriksa menentukan bahwa Wajib Pajak adalah Limited Risk Distributor, sama dengan pernyataan Wajib Pajak dalam TP Dokumentasinya.”

Analisis fungsi, aset, dan risiko di atas juga konsisten dengan ketentuan dalam Distribution Agreement antara Pemohon Banding dengan Epson Singapore Pte. Ltd. (“ESP”) tertanggal 1 November 2000 (“Distribution Agreement”). Berdasarkan Pasal 2 Distribution Agreement, Pemohon Banding telah ditunjuk oleh ESP sebagai distributor eksklusif untuk penjualan dan pemasaran untuk produk-produk “EPSON” di Indonesia:

Terjemahan tersumpah Pasal 2 Distributorship Agreement:

“ESP dengan ini menunjuk DISTRIBUTOR sebagai satu-satunya DISTRIBUTOR untuk penjualan dan pemasaran seluruh produk yang dipasarkan oleh ESP (“PRODUK”) di dalam WILAYAH. DISTRIBUTOR akan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang berkaitan dengan dan berhubungan dengan PRODUK di dalam WILAYAH.”

Keterangan: “DISTRIBUTOR” = Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pasal 13 Distributorship Agreement menyatakan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menyediakan jasa dukungan utama (first line of support) kepada seluruh pelanggannya. Berikut adalah kutipan dari Pasal 13 Distributorship Agreement:

Terjemahan tersumpah Pasal 13 Distributorship Agreement:

“DISTRIBUTOR akan bertanggung jawab untuk menyediakan bantuan darurat kepada semua pelanggan mereka. Setiap cacat atau masalah yang dilaporkan oleh pelanggan harus terlebih dahulu dianalisis dan ditangani oleh DISTRIBUTOR dan setelah mengupayakan semua sumber daya yang tersedia, masalah tersebut kemudian akan dirujuk kepada ESP.”

Keterangan: “DISTRIBUTOR” = Pemohon Banding.

Distributorship Agreement (dalam bahasa Inggris dan Terjemahan Tersumpah bahasa Indonesia) telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa tidak ada peraturan atau pedoman transfer pricing apa pun yang menyatakan bahwa suatu distributor tidak dapat menanggung biaya pemasaran dan/atau kegiatan purnajual. Terkait hal ini, Poin C.8. dari Lampiran 1 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153”), halaman 7, secara spesifik menjelaskan bahwa beberapa karakter dari perusahaan distribusi yaitu melaksanakan kegiatan pemasaran dan menentukan strategi penjualan.

Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa suatu limited risk wholesale distributor seharusnya tidak menjalankan fungsi pemasaran dan fungsi purnajual adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Bahwa sudah sewajarnya Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran, yang termasuk risiko jaminan garansi/warranty.

Lebih lanjut mengenai analisis fungsi dan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha yang sama dengan Master Dealer dan Reseller. Berdasarkan SPUH-2989, halaman 10, Terbanding menyatakan bahwa: “(…)

c. Berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dan analisis Supply Chain, Wajib Pajak merupakan perusahaan distributor. Tidak terdapat perbedaan fungsi atau karakteristik usaha antara Wajib Pajak dengan Customer Wajib Pajak.

(…)

g. Wajib Pajak sebagai distributor pada faktanya bersedia mengganti biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan Sub Distributor yang tidak ada hubungan afiliasi, maka sudah sewajarnya jika pihak afiliasi/Induk Perusahaan mengikuti praktik independen penggantian biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak atas fungsi yang dilakukan, aset/uang yang

dikeluarkan, dan risiko yang ditanggung sehingga marketing intangibles pihak afiliasi/induk perusahaan semakin kuat. …”

Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding merujuk pada Paragraf 1.51 dari Pedoman OECD 2017 yang menyatakan bahwa:

“In transactions between two independent enterprises compensation usually will reflect the functions that each enterprise perform (taking into account assets used and risks assumed). Therefore, in delineating the controlled transaction and determining comparability between controlled and uncontrolled transactions or entities, a functional analysis is necessary.” [Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Dalam transaksi antara dua perusahaan independen, kompensasi biasanya akan mencerminkan fungsi yang dilakukan masing-masing perusahaan (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung). Oleh karena itu, dalam menggambarkan transaksi afiliasi dan menentukan kesebandingan antara transaksi atau entitas yang terafiliasi dan independen, analisis fungsi diperlukan.”]

Berdasarkan kutipan Pedoman OECD di atas, dapat dipahami bahwa analisis fungsi diperlukan untuk menentukan kesebandingan antara pihak terafiliasi dan pihak independen. Terkait hal ini, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan analisis fungsi, aset, dan risiko secara memadai atas Master Dealer dan/atau Reseller, sehingga pendapat Terbanding tersebut tidak berdasar dan bersifat subjektif.

Dengan demikian, dalil Terbanding yang menggunakan Master Dealer dan Reseller sebagai acuan pihak independen yang sebanding dengan Pemohon Banding untuk menilai perlakuan atas biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi Pemohon Banding adalah tidak tepat dan menghasilkan kesimpulan yang tidak andal.

3. Pendapat 3: Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya menerima kompensasi dari pihak afiliasi atas biaya pemasaran/promosi dan garansi. A. Pemohon Banding mengeluarkan biaya pemasaran/promosi sehubungan

dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di Indonesia.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang berpendapat bahwa biaya pemasaran/promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding seharusnya dapat ditagihkan kepada pemilik merek.

PerluPemohonBandingsampaikanbahwakegiatan pemasaran/promosi dan penyediaan jaminan garansi yang dilakukan Pemohon Banding bertujuan untuk mendorong kesuksesan produk- produk yang dijual, yang mana pada akhirnya akan berdampak pada kesuksesan bisnis Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah penting untuk menjamin keberlangsungan usahanya di Indonesia, dan bukan terkait dengan Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (“DEMPE”) atas merek dagang “EPSON”. Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran/promosi untuk memastikan bahwa para pelanggan di Indonesia mengetahui dan mendapatkan informasi atas penawaran produk-produk “EPSON” sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat volume penjualan serta pangsa pasar Pemohon Banding di Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan pemasaran/promosi tersebut, Pemohon Banding terutama bertanggung jawab dalam menerapkan berbagai strategi pemasaran, termasuk pengembangan rencana untuk menargetkan beberapa segmen pasar yang memiliki potensi untuk memberikan laba yang paling besar bagi Pemohon Banding. Terkait hal ini, penting untuk ditekankan bahwa fokus utama kegiatan

pemasaran/promosi Pemohon Banding ditujukan untuk mencapai laba semaksimal mungkin.

Kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemasaran “below-the-line” yang lebih erat dengan kegiatan penjualan yang sifatnya rutin. Contoh kegiatan tersebut adalah kegiatan pameran, periklanan, dan program promosi lainnya dan sangatlah wajar untuk perusahaan distributor seperti Pemohon Banding untuk mengeluarkan jenis biaya tersebut. Tanpa adanya kegiatan periklanan yang menawarkan/memperkenalkan produk tersebut, Pemohon Banding tidak akan mampu mencapai peningkatan penjualan selama periode tiga tahun terakhir (Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2019).

Terkait hal ini, dokumen pendukung berupa sampel dokumentasi kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019, beserta invoice komersial, faktur pajak, bukti pemotongan PPh Pasal 23, Purchase Order, dan lain-lain telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Dari dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan, dapat dilihat bahwa kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding antara lain melalui media periklanan (seperti billboard, social media, dan lain-lain) dan juga dengan menyelenggarakan pameran dagang (seperti exhibition, booth, dan lain-lain) yang ditujukan untuk mempromosikan tipe-tipe produk “EPSON” yang ditawarkan di pasar Indonesia, bukan merek dagang “EPSON”, sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat volume penjualan serta pangsa pasar Pemohon Banding di Indonesia.

Kemudian, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SPUH-2989, halaman 10 yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan dokumen Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak telah

menanggung biaya serupa yang dibebankan/langsung dikurangkan di bagian Peredaran Usaha. Namun Wajib Pajak menanggung lagi biaya pemasaran/promosi yang ada di Biaya Usaha Lainnya.”

Menanggapi pendapat Terbanding di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa biaya pemasaran/promosi memiliki substansi yang berbeda dengan rabat penjualan. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa rabat penjualan pada dasarnya bersifat sebagai bagian dari kegiatan penjualan dan bukan kegiatan promosi (sebagaimana juga telah diakui oleh auditor independen eksternal). Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, biaya pemasaran/promosi dikeluarkan untuk tujuan menawarkan/ memperkenalkan produk Pemohon Banding kepada pelanggan akhir potensial (melalui pemasangan billboard, mengadakan pameran, dan lain-lain). Sementara itu, rabat penjualan diberikan kepada pelanggan yang telah melakukan pembelian produk (ketika berhasil mencapai target penjualan tertentu).

Oleh karena itu, adalah tidak tepat bagi Terbanding untuk menganggap biaya pemasaran/promosi sebagai biaya yang serupa dengan rabat penjualan yang dicatat sebagai pengurang penjualan Pemohon Banding.

Selain itu, penting untuk diketahui pula bahwa SEC, selaku pemilik harta tak berwujud berupa lisensi merek dagang “EPSON”, telah menginisiasi program pemasaran globalnya sendiri, di mana SEC melakukan berbagai kegiatan pemasaran melalui branding (yang termasuk pengembangan merek dagang) dengan bekerja sama dengan brand ternama seperti Mercedes AMG Petronas (Tim Formula One) dan menanggung biaya pemasarannya sendiri tanpa mengenakan biaya- biaya tersebut kepada pihak-pihak afiliasinya, termasuk Pemohon Banding.

Hal ini dapat dibuktikan melalui pencatatan biaya promosi dan biaya periklanan sebesar masing-masing USD 314.555 ribu dan USD 172.095

ribu yang tercatat pada Laporan Tahunan SEC untuk tahun pajak yang berakhir 31 Maret 2020. Hal ini mendukung fakta bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran/promosi semata-mata untuk mendorong volume penjualannya di Indonesia, dan bukan untuk mengembangkan nilai harta tak berwujud “EPSON”, yang mana pada dasarnya telah dilakukan oleh SEC sendiri.

Berdasarkan penjelasan di atas, adalah tidak tepat dan tidak berdasar bagi Terbanding untuk serta merta menilai bahwa Pemohon Banding terlibat dalam kegiatan DEMPE atas merek dagang/harta tak berwujud hanya karena Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya pemasaran/promosi kepada vendor pihak ketiga.

B. Terbanding tidak menyediakan bukti apa pun dan analisis yang

memadai yang dapat mendukung kesimpulan bahwa Pemohon Banding harus meminta penggantian biaya sehubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukannya.

Di dalam SPUH-2989 dan SUB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi atas biaya pemasaran/promosi dari pemilik merek/marketing intangibles. Namun dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa disertai dengan bukti dan analisis yang memadai untuk menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan pemasaran/promosi dengan tujuan menghasilkan pendapatan dan laba di Indonesia membutuhkan penggantian biaya.

Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding belum berusaha untuk memahami dan menganalisis (atau hanya mengabaikan) fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding secara saksama, atau kegiatan penjualan dan pemasaran Pemohon Banding dalam hal perlunya kegiatan tersebut dilakukan untuk keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia.

Analisis yang memadai perlu dilakukan oleh Terbanding mengingat bahwa Paragraf 6.11 Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan suatu barang tidak berwujud.

Paragraf 6.11 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“6.11 Care should be taken in determining whether or when an intangible exists and whether an intangible has been used or transferred. For example, not all research and development expenditures produce or enhance an intangible, and not all marketing activities result in the creation or enhancement of an intangible.”

[Terlampir terjemahan tidak resmi:

“Kehati-hatian harus diperhatikan dalam menentukan apakah atau kapan suatu hal tidak berwujud ada dan apakah suatu barang tidak berwujud telah digunakan atau dialihkan. Misalnya, tidak semua pengeluaran penelitian dan pengembangan menghasilkan atau meningkatkan sesuatu yang tidak berwujud, dan tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan suatu barang tidak berwujud.”]

Terbanding tidak menyertakan penjelasan/analisis apa pun yang mendukung kesimpulan Terbanding, khususnya terkait jenis-jenis kegiatan pemasaran apa saja yang menurut Terbanding memberikan nilai tambah atas aset tak berwujud (merek dagang) dan bukti yang menunjukkan bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding memberikan nilai tambah atas merek dagang, sehingga harus meminta penggantian biaya kepada pihak afiliasi.

Terlebih lagi, seperti yang Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemasaran below-the-line yang lebih erat dengan kegiatan penjualan, yaitu aktivitas yang sifatnya rutin dalam rangka untuk mendukung dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia.

Contoh kegiatan tersebut adalah kegiatan pameran, periklanan, dan program promosi lainnya dan sangatlah wajar untuk perusahaan distributor seperti Pemohon Banding untuk mengeluarkan jenis biaya tersebut.

C. Pemahaman dan penerapan atas Pedoman OECD yang dikutip oleh

Terbanding sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat atas karakterisasi usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Namun, Terbanding menyatakan bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi telah sesuai dengan Pedoman OECD yang meliputi Paragraf 1.44, Paragraf 6.32, Paragraf 6.51, Paragraf 6.52, Paragraf 6.56, Paragraf 6.59, Paragraf 6.1, Paragraf 6.66, Paragraf 6.71, Paragraf 6.76, Paragraf 6.78, dan Paragraf 9.105.

Berdasarkan paragraf-paragraf dari Pedoman OECD yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi, Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:

• Berdasarkan kutipan Paragraf 1.44 dari Pedoman OECD yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding bukanlah agen, dan oleh karena itu tidak perlu ada ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengatur hubungan komersial antara pihak dalam perjanjian keagenan, karena Perjanjian yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah perjanjian keagenan, melainkan Distributorship Agreement, di mana Pemohon Banding telah ditunjuk oleh ESP sebagai distributor eksklusif untuk penjualan dan pemasaran untuk produk-produk “EPSON” di Indonesia.

Karakterisasi agen berbeda dengan Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, di mana dalam hal ini Pemohon

Banding melakukan fungsi-fungsi utama antara lain penjualan dan pemasaran, pembelian, layanan purnajual, dan fungsi-fungsi lainnya terkait kegiatan distribusi grosir produk-produk periferal komputer dengan merek “EPSON” di pasar Indonesia. Pemohon Banding juga menanggung berbagai risiko terkait dengan fungsi-fungsi yang dijalankannya, seperti risiko persediaan, risiko pasar, risiko garansi, dan risiko terkait lainnya.

Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding memang bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut (termasuk menanggung biaya pemasaran/promosi) di mana memang untuk tujuan meningkatkan volume penjualan produk yang dijual oleh Pemohon Banding guna mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding di Indonesia, sehingga penggunaan Paragraf 1.44 Pedoman OECD oleh Terbanding dalam hal ini tidak relevan.

• Bahwa pada dasarnya Bab 6 (Chapter VI) dari Pedoman OECD membahas mengenai pertimbangan-pertimbangan khusus dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman dari suatu transaksi hubungan istimewa yang melibatkan Harta Tak Berwujud. Berdasarkan paragraf-paragraf yang dikutip oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak terdapat ➢

transaksi hubungan istimewa yang melibatkan harta tak berwujud antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi. Merujuk kepada dalam hal ini tidak terdapat penagihan maupun pembayaran royalti atas merek dagang (trademarks) apa pun yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 16 poin a dari Distributorship Agreement, Pemohon Banding diberikan hak distribusi dan penggunaan merek dagang “EPSON” tanpa disertai kewajiban untuk membayar royalti.

Dalam menjalankan kegiatan pemasaran/promosi terkait kegiatan ➢

usahanya sebagai limited risk wholesale distributor, Pemohon Banding tidak memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun terhadap nilai harta tak berwujud (merek dagang Epson) karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko yang terkait dengan DEMPE atas harta tak berwujud.

Perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sepenuhnya untuk tujuan meningkatkan volume penjualan produk yang dijual oleh Pemohon Banding di Indonesia guna untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dalam hal ini, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi kembali bahwa Paragraf 6.11 Pedoman OECD 2017 secara jelas menyatakan bahwa tidak semua kegiatan pemasaran menghasilkan penciptaan atau peningkatan suatu barang tidak berwujud.

Bahwa Pedoman OECD sendiri menyatakan bahwa perlu dilakukan analisis secara mendalam atas fungsi yang dilakukan oleh suatu anggota Grup Multinasional dan pada dasarnya hanya fungsi-fungsi tertentu yang tergolong penting saja (important functions) yang memiliki kontribusi terhadap nilai dari suatu harta tak berwujud yang berhak mendapatkan kompensasi.

Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi kembali bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi-fungsi penting (important functions) sebagaimana dirincikan oleh Paragraf 6.56 Pedoman OECD 2017, sehingga kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding tidak berkontribusi terhadap peningkatan nilai dari harta tak berwujud berupa merek dagang “EPSON” dan bukan tergolong kegiatan DEMPE.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya terbatas kegiatan

periklanan/media purchasing (seperti koran lokal/majalah, billboard, dan lain-lain) yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggan di Indonesia mengetahui penawaran produk-produk Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding juga menggunakan Paragraf 6.56 Pedoman OECD 2017 sebagai dasar koreksi, tetapi Terbanding hanya mengutip bagian akhir dari paragraf tersebut tanpa mempertimbangkan keseluruhan konteks paragraf. Di mana dalam hal ini, Terbanding juga tidak memberikan penjelasan maupun bukti bagaimana kegiatan pemasaran yang dijalankan Pemohon Banding dapat dianggap memberikan kontribusi terhadap nilai harta tak berwujud, sehingga membutuhkan kompensasi dari pemegang merek. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penilaian Terbanding atas sifat kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding sangat subjektif dan tidak berdasar.

Biaya pemasaran/promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon ➢

Banding pada dasarnya merupakan biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga lokal (bukan kepada pihak afiliasi) yang dimaksudkan untuk meningkatkan volume penjualan produk di Indonesia sehingga pada dasarnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat ➢

menyimpulkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis yang memadai terlebih dahulu atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding, dan serta- merta menyimpulkan bahwa biaya pemasaran/promosi yang ditanggung oleh Pemohon Banding seharusnya ditagihkan kembali kepada pemilik merek/marketing intangibles. Dengan demikian, pemahaman dan penerapan paragraf-paragraf dalam Bab 6 Pedoman OECD oleh Terbanding dalam hal ini adalah tidak tepat.

• Berdasarkan kutipan Paragraf 9.105 dari Pedoman OECD yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa paragraf tersebut merupakan pedoman sehubungan dengan “Remuneration of post-restructuring controlled transactions” atau remunerasi atas transaksi-transaksi afiliasi setelah dilakukannya restrukturisasi. Dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa Pemohon Banding tidak melakukan restrukturisasi, sehingga penggunaan Paragraf 9.105 pada dasarnya tidaklah relevan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemahaman dan penerapan atas paragraf-paragraf dari Pedoman OECD yang dikutip oleh Terbanding sebagai dasar koreksi adalah tidak tepat. Oleh sebab itu, Terbanding tidak memiliki dasar untuk menyatakan bahwa kegiatan pemasaran/promosi Pemohon Banding tidak lazim atau tidak wajar.

D. Pemohon Banding telah memperoleh berbagai manfaat

ekonomi/kompensasi yang layak atas kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukannya.

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Pemohon Banding pada dasarnyatelahmemperolehberbagaimacammanfaat ekonomi/kompensasi yang layak sehubungan dengan kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukannya. Sangatlah penting untuk dipahami bahwa tidak semua biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding harus diganti melalui mekanisme pendapatan jasa, karena terdapat banyak bentuk kompensasi (manfaat) yang diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan penjualan dan pemasaran tersebut.

Manfaat-manfaat yang diperoleh Pemohon Banding antara lain yaitu peningkatan volume penjualan produk di Indonesia dan pembebasan pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang “EPSON”, dengan uraian sebagai berikut:

Manfaat 1 – Peningkatan volume penjualan produk di Indonesia.

➢

Bahwa biaya pemasaran/promosi yang dilaporkan di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding adalah biaya yang berkaitan dengan penjualan produk di Indonesia, di mana Pemohon Banding diberi kuasa untuk menjual dan memasarkan produk tersebut di Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Fakta bahwa biaya pemasaran/promosi yang dilaporkan di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding sebagai biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menghasilkan pendapatan, yang mana merupakan Objek PPh, tidak dapat begitu saja diabaikan.

Seperti yang telah disebutkan di atas, biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang murni digunakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dalam menjual produk-produk “EPSON” di Indonesia dan tidak melibatkan campur tangan apa pun dari pihak SEC, selaku pemilik lisensi merek dagang. Selain itu, penting untuk dipahami bahwa risiko usaha sehubungan dengan kegiatan penjualan produk-produk “EPSON” tersebut di Indonesia juga merupakan tanggung jawab penuh dari Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Dengan mempertimbangkan bahwa keberhasilan kinerja perusahaan bergantung pada seberapa baik cara pemasaran/promosi yang dilakukan kepada pelanggan, kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding melalui pemasaran di koran, billboard, roadshow, dan pameran merupakan suatu upaya dalam rangka meningkatkan volume penjualan produk “EPSON” di Indonesia. Bertambahnya konsumen baru dalam beberapa tahun terakhir merupakan salah satu bentuk tanggapan positif dari masyarakat terhadap produk “EPSON” yang dipasarkan Pemohon Banding di Indonesia.

Berdasarkan analisis keuangan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan pendapatan/penjualan bersih Pemohon

Banding yang signifikan selama periode tiga tahun terakhir (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019).

Kemudian, perlu dicatat bahwa tren peningkatan tersebut diiringi dengan proporsi biaya penjualan dan pemasaran terhadap penjualan bersih yang secara umum konsisten berada pada tingkat sekitar 3 (tiga) persen dari total penjualan bersih selama periode tiga tahun, sebagaimana terlihat dalam grafik berikut:

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mampu mencapai peningkatan volume penjualan selama tiga tahun terakhir dengan mengeluarkan biaya terkait penjualan dan pemasaran yang mana telah sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Manfaat 2 – Pemohon Banding tidak perlu membayar royalti atas ➢

penggunaan merek dagang “EPSON”.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas bahwa kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding tidak meningkatkan nilai suatu aset tidak berwujud, berdasarkan Paragraf 6.78 Pedoman OECD 2017, distributor yang tidak memiliki merek dagang, namun melakukan kegiatan pemasaran dapat memperoleh kompensasi dari pemilik merek dagang tersebut berupa pengurangan/penurunan tarif royalti.

Paragraf 6.78 Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“When the distributor actually bears the cost of its marketing activities (for example, when there is no arrangement for the legal owner to reimburse the expenditures), the analysis should focus on the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits deriving from its functions performed, assets used, and risks assumed currently or in the future. In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of trademarks and other marketing intangibles to obtain the benefits of marketing activities that enhance the value of those intangibles will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its functions performed, assets used, and risks assumed in developing the value of a trademark and other marketing intangibles from its turnover and market share when it has a long-term contract providing for sole distribution rights for the trademarked product. In such a situation, the distributor’s efforts may have enhanced the value of its own intangibles, namely its distribution rights. In such cases, the distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would receive in comparable circumstances. In some cases, a distributor may perform functions, use assets or assume risks that exceed those an independent distributor with similar rights might incur or perform for the benefit of its own distribution activities and that create value beyond

that created by other similarly situated marketers/distributors. An independent distributor in such a case would typically require additional remuneration from the owner of the trademark or other intangibles. Such remuneration could take the form of higher distribution profits (resulting from a decrease in the purchase price of the product), a reduction in royalty rate, or a share of the profits associated with the enhanced value of the trademark or other marketing intangibles, in order to compensate the distributor for its functions, assets, risks, and anticipated value creation.”

[Terjemahan tidak resmi: “Jika distributor benar-benar menanggung biaya atas kegiatan pemasarannya (sebagai contoh ketika tidak ada pengaturan bagi pemilik legal untuk mengganti pengeluaran tersebut), analisis perlu difokuskan terhadap sejauh mana distributor dapat berbagi manfaat potensial yang diperoleh dari fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya saat ini atau pada masa mendatang. Secara umum, dalam transaksi yang wajar, kemampuan suatu pihak yang bukan merupakan pemilik sah suatu aset tidak berwujud terkait pemasaran untuk memperoleh manfaat dari kegiatan pemasaran yang meningkatkan nilai aset tidak berwujud tersebut di masa depan akan bergantung terutama pada substansi hak-hak pihak tersebut. Sebagai contoh, distributor dapat memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari fungsi yang dijalankannya, aset yang digunakannya, dan risiko yang ditanggungnya dalam mengembangkan nilai merek dagang dan harta tak berwujud pemasaran lainnya dari peredaran usaha dan pangsa pasarnya ketika memiliki kontrak jangka panjang yang menyediakan hak distribusi tunggal untuk produk bermerek dagang. Dalam situasi seperti itu, upaya distributor mungkin telah meningkatkan nilai harta tak berwujudnya tersebut, yaitu hak distribusinya. Dalam kasus seperti itu, bagian manfaat distributor harus ditentukan berdasarkan apa yang akan diterima distributor independen dalam keadaan yang sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor dapat menjalankan fungsi, menggunakan aset, atau menanggung risiko

yang melebihi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh distributor independen dengan hak serupa atau dilakukan untuk kepentingan aktivitas distribusinya sendiri dan yang menciptakan nilai di luar yang diciptakan oleh pemasar/distributor lain yang memiliki kondisi serupa. Dalam kasus seperti itu, distributor independen biasanya memerlukan remunerasi tambahan dari pemilik merek dagang atau harta tak berwujud lainnya. Remunerasi tersebut dapat berupa keuntungan distribusi yang lebih tinggi (berasal dari penurunan harga pembelian produk), penurunan tarif royalti, atau bagian dari keuntungan yang terkait dengan peningkatan nilai merek dagang atau barang tak berwujud pemasaran lainnya, untuk memberi kompensasi kepada distributor atas fungsi, aset, risiko, dan penciptaan nilai yang diantisipasi.”

Berdasarkan paragraf di atas, hak untuk menggunakan merek dagang dengan penurunan tarif royalti merupakan salah satu bentuk manfaat atau remunerasi yang dapat diperoleh oleh distributor yang menjalankan fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan pemasaran yang melebihi dari apa yang dijalankan dan ditanggung oleh distributor independen dengan hak serupa atau untuk kepentingan kegiatan distribusinya sendiri. Namun dalam kasus ini, Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi dan menanggung risiko terkait kegiatan pemasaran yang melebihi apa yang dapat dijalankan atau ditanggung oleh distributor independen dengan hak serupa, dan juga tidak membayar royalti apa pun. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 poin a dari Distributorship Agreement yang menyatakan bahwa Pemohon Banding diberikan hak distribusi dan penggunaan merek dagang “EPSON” tanpa disertai kewajiban untuk membayar royalti dalam kaitannya untuk memasarkan dan menjual produk-produk Pemohon Banding di Indonesia.

Terjemahan tersumpah Pasal 16 poin a Distributorship Agreement: “DISTRIBUTOR mengakui dan menyetujui bahwa semua hak dalam merek dagang ‘EPSON’ (‘MEREK DAGANG’) dan semua paten dan hak cipta sehubungan dengan PRODUK adalah dan akan tetap menjadi milik

eksklusif SEIKO EPSON Corporation. DISTRIBUTOR harus, atas permintaan dan biaya dari ESP, mengadakan perjanjian-perjanjian tersebut dengan ESP dan/atau Seiko Epson Corporation (termasuk namun tidak terbatas pada, perjanjian pengguna terdaftar) dan harus menandatangani dokumen-dokumen tersebut serta melaksanakan tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk melindungi hak-hak Seiko Epson Corporation tersebut di dalam Wilayah. Hak untuk menggunakan Merek Dagang sehubungan dengan PRODUK yang sesuai adalah bebas royalti dan diberikan selama masa berlaku Perjanjian ini dan hanya sepanjang diperlukan oleh DISTRIBUTOR untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.”

Merujuk pada perjanjian di atas, jelas bahwa Pemohon Banding diberikan hak untuk menggunakan merek dagang tanpa disertai kewajiban untuk membayar royalti (bebas royalti) dalam kaitannya untuk memasarkan dan menjual produk-produk Pemohon Banding di Indonesia. Perlu dipahami bahwa dalam praktik bisnis umum, perusahaan distributor lainnya melakukan pembayaran royalti kepada pemilik merek atas penggunaan merek dagang dalam rangka menjalankan usahanya. Selanjutnya, Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juga mengatur mengenai sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran hak kepada pemilik merek. Penggunaan merek “EPSON” pada kemasan produk, surat jalan, faktur, dan seluruh kop surat serta atribut Pemohon Banding merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah memanfaatkan merek dagang “EPSON”, akan tetapi Pemohon Banding tidak dikenakan biaya royalti apa pun oleh SEC selaku pemilik merek dagang.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah memperoleh berbagai manfaat ekonomi atas kegiatan pemasaran yang dilakukannya. Oleh karena itu, sangatlah adil dan sudah seharusnya bagi

Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penjualan dan pemasaran atas produk dengan merek dagang “EPSON” tanpa adanya kompensasi tambahan selain apa yang telah diperoleh Pemohon Banding.

Sebagai tambahan, perlu ditekankan kembali bahwa Pemohon Banding telah ditunjuk oleh ESP sebagai distributor eksklusif untuk penjualan dan pemasaran semua produk “EPSON” di Indonesia sejak tahun 2000 berdasarkan Distributorship Agreement yang disepakati sejak tanggal 1 November 2000. Oleh karena itu, manfaat dari kegiatan penjualan dan pemasaran yang dilakukan telah diperoleh Pemohon Banding dalam jangka waktu yang panjang.

4. Pendapat 4: Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menganggap bahwa Pemohon Banding seharusnya tidak menanggung biaya-biaya garansi.

A. Sebagai limited risk wholesale distributor, Pemohon Banding bertanggung

jawab untuk menanggung risiko yang terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran, termasuk risiko jaminan garansi.

Penting untuk dipahami bahwa penyediaan jaminan garansi/warranty adalah suatu bentuk layanan purnajual yang diberikan oleh Pemohon Banding sebagai distributor eksklusif produk “EPSON” di Indonesia. Pemohon Banding sebagai satu-satunya distributor produk “EPSON” di pasar Indonesia (mohon merujuk pada Pasal 2 dari Distributorship Agreement), bertanggung jawab untuk mengurus layanan purnajual. Berdasarkan Pasal 13 dari Distributorship Agreement, Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menyediakan jasa dukungan utama (first line of support) kepada seluruh pelanggannya.

Pemohon Banding mengontrakkan penyediaan jasa jaminan garansi kepada penyedia jasa pihak ketiga lokal. Namun, biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan implementasi dari penyediaan jaminan garansi tersebut, yang juga termasuk penggantian suku cadang dari produk rusak/cacat yang disebabkan kesalahan pengguna selama masa garansi, adalah tanggung jawab Pemohon Banding sepenuhnya sebagai

distributor eksklusif (kecuali untuk produk rusak yang disebabkan oleh kesalahan produksi pabrik). Pada dasarnya, nilai jaminan garansi tersebut telah termasuk di dalam harga jual produk periferal “EPSON” kepada distributor, yang kemudian diteruskan kepada pelanggan akhir. Tujuan utama dari penyediaan jaminan garansi ini adalah untuk memperoleh kepercayaan pelanggan, yang mana hal tersebut pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan volume penjualan Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa aktivitas ini tidak melibatkan usaha apa pun dari Grup Epson sebagai pemilik merek dagang. Hal ini adalah salah satu risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan penjualan produk “EPSON” di Indonesia, dimana hal tersebut telah selaras dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Hal ini juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7, huruf e yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.

Berdasarkan SPUH-2989 halaman 6 dan SUB halaman 49, Bagian C.a.4).i),Terbandingmenyatakansebagaiberikut: “Dengan demikian, sesuai Pasal 18 UU PPh dan ketentuan-ketentuan yang telah Pemeriksa sebutkan di atas maka sewajarnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian atas kerusakan barang karena cacat produksi (bukan kerusakan karena pengiriman) dari Pihak Afiliasi Luar Negeri (Epson Singapore Pte. Ltd. atau Pihak Afiliasi Manufaktur)….”

Menanggapi pernyataan di atas, perlu dipahami bahwa dalam praktik bisnis umumnya, terdapat beberapa jenis dari masalah kerusakan produk yang menyebabkan produsen/penjual/distributor yang termasuk dalam rantai penjualan harus bertanggung jawab. Kerusakan produk secara umum dibagi menjadi tiga yaitu: manufacturing defect, design defect, dan

lack of warning and instruction defect.³ Dengan penjelasan dari masing- masing kerusakan sebagai berikut:

▪ “Manufacturing defects”, yaitu apabila suatu produk dibuat tidak sesuai

dengan persyaratan atau standar bahan baku atau suku cadang, atau terjadi kesalahan dalam pembuatan atau proses manufaktur. Akibatnya produk tersebut tidak dapat mencapai standar spesifikasi produk, dan menyimpang dari tujuan yang diharapkan dari produsen. Cacat yang dihasilkan selama produksi mungkin tidak dapat dihindari. Maka adalah adil untuk produsen yang bertanggung jawab atas kerusakan ini.

▪ “Design defects”, yaitu kelemahan atau kekurangan pada produk yang

dihasilkan dari cacat dalam konsepnya. Apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar daripada manfaat yang diharapkan oleh konsumen biasa atau bila keuntungan dari desain produk tersebut lebih kecil dari resikonya. Maka atas kerusakan ini sudah sewajarnya pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerusakan ini, yang biasanya adalah produsen.

▪ “Warning/instruction defects”, yaitu apabila buku pedoman, buku

panduan, pengemasan, etiket (labels) atau plakat tidak cukup memberikan peringatan (warning) tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaannya yang aman (atau yang biasa disebut dengan marketing defect). Jenis kecacatan produk ini merupakan jenis kecacatan yang umumnya ditanggung oleh distributor. Terkait hal ini, mengingat karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor yang mana menjalankan fungsi penjualan dan pemasaran, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding bertanggung jawab atas layanan purnajual terkait, seperti praktik bisnis pada umumnya.

Terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh pihak produsen, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa untuk jenis kerusakan produk yang disebabkan oleh kesalahan produksi pabrik (baik itu karena proses manufaktur maupun desain), Pemohon Banding telah benar-benar

melakukan pengembalian produk rusak kepada pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2019.

Bukti pendukung (berupa invoice, credit note, dokumen-dokumen ekspor, dan lain-lain) terkait retur pembelian kepada Epson Singapore Pte Ltd (“ESP”) selama Tahun Pajak 2019 telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan/atau keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan.

Penting untuk dicatat bahwa produk-produk “EPSON” yang dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah produk-produk yang pada dasarnya dapat berfungsi dengan baik setelah uji coba pada tahap awal (tidak tergolong dalam Defect on Arrival). Jenis-jenis kerusakan yang mendapatkan fasilitas garansi dari Pemohon Banding adalah terkait kerusakan produk selama periode garansi, yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak pabrikan/manufaktur.

Sebagaimana dijelaskan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding memberikan jasa jaminan garansi kepada pengguna asli produk “EPSON” ketika produk tersebut dibeli dari dealer/reseller resmi. Jasa jaminan garansi ini mencakup kerusakan produk akibat penggunaan di bawah kondisi pemakaian normal, selama di bawah periode garansi (yang umumnya berlaku selama satu tahun).

Dalam praktik bisnis umum, terdapat suatu jenis kerusakan produk yang disebabkan oleh kurangnya informasi dan/atau instruksi penggunaan produk kepada pelanggan pada proses penjualan. Jenis kerusakan produk jenis ini umumnya ditanggung oleh distributor atau dalam hal ini yaitu Pemohon Banding, mengingat kerusakan ini mungkin disebabkan oleh kurangnya informasi dan/atau instruksi penggunaan produk kepada pelanggan pada proses penjualan (marketing defect).

Oleh karena itu, sebagai limited risk wholesale distributor, sudah sewajarnya Pemohon Banding menanggung biaya terkait marketing

defect tersebut. Pemohon Banding dapat memperbaiki atau mengganti suku cadang dari produk yang rusak, akan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan pengembalian dana kepada pelanggan.

Sampel bukti klaim garansi yang diajukan oleh pelanggan akhir Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019, yang menunjukkan jenis kerusakan yang mendapatkan jaminan garansi, telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan/atau keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga akan menyampaikan bukti/dokumen pendukung tersebut pada proses persidangan. Dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa apabila penggunaan produk tidak dilakukan pada kondisi pemakaian normal (di luar cakupan syarat dan kondisi garansi), biaya atas perbaikan atau penggantian suku cadang akan ditanggung oleh pelanggan akhir.

Berdasarkan dokumen pendukung tersebut, dapat ditunjukkan bahwa jenis-jenis kerusakan yang mendapatkan fasilitas garansi dari Pemohon Banding adalah kerusakan-kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak pabrikan/manufaktur, melainkan disebabkan oleh kesalahan penggunaan (contohnya yaitu kertas macet/paper jam). Selain itu, berikut juga Pemohon Banding kutip definisi dari pertanggungjawaban produk (product liability), dimana dari segi definisi pun jelas bahwa pertanggungjawaban atas produk yang dijual bukan hanya berada di pihak produsen, tetapi juga di pihak lain dalam rantai distribusi:

▪ Menurut Hursh, yang dikutip oleh E. Saefullah (1996:15) *Product

liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer or third party, caused by a product which has been sold.*⁴

▪ Perkins Cole (1991:176) menyatakan *product liability: the liability of

the manufacturer or other in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of the product.*⁵

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sudah sepatutnya menanggung biaya garansi atas kerusakan produk yang bukan disebabkan oleh kesalahan pabrik (selama tercakup dalam masa dan persyaratan garansi), yang mana sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa biaya garansi yang dikeluarkan merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, berdasarkan Risalah Pembahasan (halaman 32), diketahui bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui biaya-biaya sehubungan dengan penyediaan jaminan garansi (within warranty), yaitu pembayaran biaya labor dan fixed cost kepada Penyedia Jasa Pihak Ketiga yang bertanggung jawab untuk melakukan layanan garansi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui bahwa Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor sudah sepatutnya menanggung biaya-biaya terkait penyediaan jaminan garansi.

B. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga menanggung

biaya pemasaran dan/atau biaya garansi.

Perlu dicatat bahwa Terbanding telah mengakui kesebandingan fungsi, aset, dan risiko dari Dimension Computer Technology Co., Ltd., yang mana merupakan salah satu perusahaan pembanding yang juga dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian lebih lanjut dan diketahui bahwa Dimension Computer Technology Co., Ltd. juga menanggung biaya pemasaran selayaknya Pemohon Banding.

Selain itu, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding juga telah memilih CDG Systems Co Ltd sebagai salah satu pembanding. Tanpa

mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding, berdasarkan pengkajian lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa perusahaan ini juga menyediakan jasa jaminan garansi terkait dengan perbaikan suku cadang.

5. Pendapat 5: Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang dibayarkan kepada penyedia jasa pihak ketiga (bukan dengan pihak afiliasi).

Seperti Pemohon Banding jelaskan di atas bahwa Pemohon Banding (sebagai Limited Risk Distributor) adalah pihak yang harus menanggung biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi. Dalam pelaksanaannya, Pemohon Banding telah menunjuk beberapa penyedia jasa (supplier) pihak ketiga (independen) untuk menyediakan jasa pemasaran/promosi dan layanan sehubungan dengan garansi atas produk Epson yang dijual di Indonesia.

Sehingga, tidak tepat bila Terbanding melakukan koreksi atas biaya- biaya pemasaran/promosi dan biaya garansi yang berasal dari penyedia jasa pihak ketiga.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830 telah tidak tepat, dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 01 Desember 2022 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2),

(3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

c. Permohonan Banding Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Epson Indonesia (NPWP 02.005.370.8-056.000).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor EIN/CL/D101/21/00060 tanggal 19 Oktober

2021.

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021 Tahun Pajak 2019.

Bukti P-4. Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2000.

Bukti P-5. Akta Nomor 170 tanggal 20 Desember 2021 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Akta Nomor 156 tanggal 31 Agustus 2021 yang mencantumkan

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-7. Passport Yusuke Muto sebagai penandatangan surat banding.

Bukti P-8. SPT PPh Badan tahun 2019;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-10. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu tanggapan SPHP;

Bukti P-11. Surat tanggapan hasil pemeriksaan;

Bukti P-12. Salinan Rispem Tahun pajak 2019;

Bukti P-13. Salinan SPUH dan tanggapan SPUH;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis Pemohon Banding;

Bukti P-15. Kutipan langsung peraturan dan/atau pedoman transfer pricing yang

dirujuk oleh Pemohon Banding;

Bukti P-16. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 dalam Bahasa

Indonesia, beserta lampirannya yaitu Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun Pajak yang berakhir 31 Maret 2020;

Bukti P-17. Bukti/dokumen pendukung terkait 5 perusahaan pembanding yang

dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal, namun ditolak oleh Terbanding;

Bukti P-18. Bukti/dokumen pendukung untuk mendukung alasan penolakan

Pemohon Banding terhadap 2 perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding;

Bukti P-19. Rincian Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830; Bukti P-20. Distributorship Agreement antara Pemohon Banding dengan ESP

tertanggal 1 November 2000;

Bukti P-21. Sampel dokumentasi kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan

Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019;

Bukti P-22. Bagian dari Laporan Tahunan 2020 Seiko Epson Corporation;

Bukti P-23. Bukti pendukung (berupa invoice, credit note, dokumen-dokumen

ekspor, dll.) terkait retur pembelian kepada ESP selama Tahun Pajak 2019;

Bukti P-24. Bukti pengeluaran stok suku cadang dalam rangka penyediaan layanan

garansi selama Tahun Pajak 2019 (berupa sampel dokumen Return Merchandise Authorization/RMA);

Bukti P-25. Bagian dari Laporan Keuangan Dimension Computer Technology

Company Limited yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2019;

Bukti P-26. Screenshot dari website resmi CDG Systems Co Ltd pada bagian “After

Sales Service”

Bukti P-27. Penjelasan tertulis;

Bukti P-28. Tanda terima;

Bukti P-29. Perjanjian distribusi dengan Epson Singapura;

Bukti P-30. Kartu Garansi;

Bukti P-31. RMA Receiving/Collection Slip;

Bukti P-32. Invoice dan Faktur Pajak;

Bukti P-33. Izin Kuasa Hukum atas nama Mardianto;

Bukti P-34. Surat Kuasa dan Pakta Integritas atas nama Mardianto;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis;

Bukti P-36. Lampiran artikel Nasdaq;

Bukti P-37. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Rekapitulasi sengketa;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Tanggapan tertulis Terbanding;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00055/406/19/056/21 tanggal 22 Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EIN/CL/D101/22/00095 tanggal 1 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1HPP2.602.876.995.4152.690.463.661.29587.586.665.880
2Biaya Usaha Lainnya165.206.171.119275.948.277.949110.742.106.830
Jumlah198.328.772.710

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok

Penjualan (HPP) sejumlah Rp87.586.665.880,00 dan Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp110.742.106.830,00 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil

pemeriksaan dan pengujian kewajaran transaksi afiliasi menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator Return on Sales (ROS), tingkat profitabilitas Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding yang ditetapkan oleh Terbanding, sehingga dilakukan atribusi koreksi atas pembelian dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta penyesuaian atas biaya-biaya usaha untuk menempatkan tingkat profitabilitas Pemohon Banding dalam rentang kewajaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan selama Tahun Pajak 2019 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, metode TNMM dengan ROS telah diterapkan secara tepat pada tingkat keseluruhan entitas, Pemohon Banding telah dikarakterisasikan sebagai limited risk wholesale distributor, pemilihan perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing telah sebanding dan konsisten dengan tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah diperiksa dan diterima oleh Terbanding, serta Biaya Usaha Lainnya yang dikoreksi merupakan biaya yang nyata-nyata dikeluarkan, berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari analisis kewajaran transaksi afiliasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya yang didasarkan pada analisis kewajaran transaksi afiliasi dengan metode TNMM serta pemilihan perusahaan pembanding dan atribusi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakuan koreksi pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp87.586.665.880 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp110.742.106.830

berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; bahwa perbandingan ringkasan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut:
Pemohon BandingTerbanding
Karakteristik usahaLimited risk wholesale distributorLimited risk wholesale distributor
Metode penentuan harga transferTransactional Net Margin Method (“TNMM”) pada tingkat keseluruhan entitasTransactional Net Margin Method (“TNMM”) pada tingkat keseluruhan entitas
Sumber/Ketersediaan Data PembandingEksternal (Data Base Osiris)Eksternal (Data Base Orbis)
Profit Level Indicator (“PLI”)Return On Sales (“ROS”)Return On Sales (“ROS”)
Single/Multiple Year DataMultiple (2016-2018)Single (2018)
Kinerja Keuangan1,34%1,34%
Pemilihan perusahaan pembandingTerpilih 6 pembanding sebagai berikut:Terpilih 3 pembanding sebagai berikut:
1. Dimension Computer Technology Co., Ltd.1. Dimension Computer Technology Co., Ltd.
2. Denkyosha Co., Ltd.
3. KTK Inc.
4. Office Equipment PLC
5. Synnex Technology International Corporation
6. Tsuzuki Denki Co. Ltd.
2. CDG Systems Co Ltd
3. Multinational Technologies Corporation
Penentuan nilai penjualanMemperhitungkan pos rabat penjualan (sales rebate) sebagai pengurang penjualan.Tidak memperhitungkan pos rabat penjualan (sales rebate) sebagai pengurang penjualan.
Rentang kewajaranQ1: 0,52% Q2: 1,31% Q3: 2,12%Q1: 4,40% Q2: 7,62% Q3: 7,85%

Menimbang bahwa terhadap fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Isu Uji Kesebandingan (Comparability Test)

bahwa Pemohon Banding menggunakan 6 perusahaan pembanding dengan pehitungan ROS sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingRoSRata-rata Tertimbang
201820172016
1Denkyosha Co.Ltd.0,31%-0,19%0,69%0,27%
2Dimension Computer Technonology0,61%1,30%-2,08%0,08%
3KTK Inc.1,47%1,25%1,11%1,28%
4Office Equipment PLC-3,86%4,34%7,32%3,04%
5Synnex Technology International1,41%1,35%1,25%1,34%
6Tsuzuki Denki Co. Ltd.2,79%2,27%2,04%2,38%

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, rentang kuartil menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Minimum: 0,08%

Kuartil Bawah : 0,52%

Median: 1,31%

Kuartil Atas: 2,12%

Maksimum: 3,04%

bahwa atas 6 (enam) Data Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding menolak 5 Data Pembanding dan menerima 1 Data Pembanding dengan alasan sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingDiterima/DitolakAlasan/ Keterangan
1Denkyosha Co.Ltd.Main products and services Perusahaan ini tidak sebanding (Electric fan heaters and anchors, electric and petroleum stoves, fans, circulators, window air conditioners, microwave ovens, electric snow cone makers, cleaners, etc.; and electronic rice cookers, electric kettles and pots, food processors, blenders, juice mixers, vacuum packers, coffee and espresso makers, toaster ovens, IH cookers, irons, robot cleaners, electric sewing and household rice milling machines, refrigerators, freezers, stainless steel bottles, bus pumps, etc; Blu-ray and DVD discs, CD-R disks, audio tapes, radio cassette recorders, DVD boom box, CD radios, mini components, Bluetooth speakers, headphones, TV intercoms, OA equipment, broadcasting antenna, security cameras, smartphone accessories, memory cards, USB memory products, PC peripherals, LCD TVs, drive recorders, etc)Ditolak
2Dimension Computer TechnonologyPerusahaan ini sebanding.Diterima
3KTK Inc.Perusahaan ini mempunyai Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Fixed Assets), sehingga tidak sebandingDitolak
dengan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki harta tidak berwujud
4Office Equipment PLCa. Main products and services perusahaan ini tidak sebanding (ash and coin handling solutions; Time recording systems) b. Main activity perusahaan ini tidak sebanding (Selain Wholesale, perusahaan ini juga melakukan usaha "Services" / Jasa)Ditolak
5Synnex Technology Internationala. Main activity perusahaan ini tidak sebanding (Selain Wholesale, perusahaan ini juga melakukan usaha "Services" / Jasa) b. Perusahaan ini mempunyai Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Fixed Assets), sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki harta tidak berwujud.Ditolak
6Tsuzuki Denki Co. Ltd.Perusahaan ini mempunyai Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Fixed Assets), sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki harta tidak berwujud.Ditolak

bahwa selain 1 Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan diterima Terbanding sebagai Perusahaan Pembanding, Terbanding melakukan pencarian data pembanding dalam Database ORBIS dan melakukan Manual Review sehingga diperoleh 2 tambahan Perusahaan Pembanding. Dengan demikian Terbanding memillih 3 Perusahaan Pembanding sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingPenjualan 2018Net Operating Profit 2018RoS 2018 (Net Operating Profit/Penjualan)
1Dimension Computer Technonology54.7286441,18%
2CDG System Co.Ltd.13.5381.0938,07%
3Multinational Technologies Corporation420327,62%

bahwa sehingga rentang kuartil menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Kuartil 1 (Q1): 4,40%
Kuartil 2 (Q2): 7,62%
Kuartil 3 (Q3): 7,85%

bahwa Pemohon Banding menolak atas 2 perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Nama PerusahaanAlasan Penolakan Pemohon Banding
CDG Systems Co LtdTerdapat perbedaan fungsi dan karakteristik produk yang signifikan.  Perusahaan ini bergerak dalam pengembangan/ perancangan (design) sistem informasi.  Perusahaan ini juga bergerak dalam penyediaan jasa pelatihan, serta manufaktur suku cadang komputer). Sumber: Pengkajian web dan database TP Catalyst.
Multinational Technologies CorporationTerdapat perbedaan industri dan karakteristik produk yang signifkan.  Perusahaan ini menyediakan perangkat lunak (software), serta perangkat keras sistem dan aplikasi seperti penekan lonjakan arus, sakelar otomatis, dan produk terkait lainnya).  Terbanding tidak memberikan informasi dan data pendukung yang cukup untuk mendukung keputusannya dalam memilih perusahaan ini sebagai perusahaan yang sebanding.  Selain itu, tidak terdapat cukup informasi yang tersedia secara publik untuk memastikan kesebandingan dari perusahaan ini.  Penting pula untuk diketahui bahwa perusahaan ini memiliki profitabilitas yang tergolong ekstrem dan fluktuatif selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini: Multinational Technologies Corporation ROS ROS ROS ROS Tahun 2019 Tahun 2018 Tahun 2017 Tahun 2016 -14,10% 7,50% -0,14% 0,85% Dari data keuangan perusahaan di atas yang tergolong ekstrem dan fluktuatif, sangatlah tidak adil jika Terbanding serta merta hanya menggunakan ROS Tahun Pajak 2018.  Perusahaan ini juga seharusnya ditolak atas dasar cacat kesebandingan (comparability defect) yang secara jelas terlihat dan terungkap berdasarkan hasil-hasil keuangan ekstrem yang diperolehnya (berdasarkan Paragraf 3.63 Pedoman OECD 2017). Sumber: Database TP Catalyst.
Multinational Technologies Corporation
ROS Tahun 2019ROS Tahun 2018ROS Tahun 2017ROS Tahun 2016
-14,10%7,50%-0,14%0,85%

b. Penentuan Nilai Penjualan (Sales) dalam Penghitungan RoS

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan RoS adalah sebagai berikut:

bahwa Return on Sales Pemohon Banding sebesar 1,34% masih dalam rentang interkuartil sehingga operating profit Pemohon Banding masih wajar;

bahwa menurut Terbanding, Return on Sales rata-rata tertimbang 3 tahun Pemohon Banding sebesar 1,34% dan tahun 2019 sebesar 1,36% di luar rentang interkuartil sehingga operating profit Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Net Operating Profit pada titik Median sebesar 7,62% dengan perhitungan dan atribusi sebagai berikut:

bahwa nilai peredaran usaha sebesar Rp3.008.804.139.203 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan merupakan nilai penjualan yang telah disajikan secara neto, yaitu setelah dikurangi biaya pengurang penjualan. Menurut Terbanding, nilai peredaran usaha/sales yang digunakan dalam penghitungan Return on Sales (RoS) seharusnya merupakan nilai bruto murni dari akun Sales/Peredaran Usaha, bukan nilai setelah dikurangi biaya; bahwa dengan disajikannya peredaran usaha secara neto, transaksi yang dipersoalkan pada hakikatnya berkarakter biaya, bukan rabat, meskipun dicatat sebagai pengurang peredaran usaha. Potongan yang diklaim sebagai rabat tersebut sebenarnya merupakan biaya pemasaran/promosi/penjualan yang dikeluarkan oleh sub-distributor melalui PT Surfgold dan kemudian diganti serta diberikan sebagai penghargaan (reward) oleh Pemohon Banding, yang atas pembayarannya telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23, sehingga tidak tepat dikualifikasikan sebagai rabat. Apabila benar merupakan rabat, seharusnya dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa nilai penjualan yang sebenarnya adalah nilai bruto sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran, dan hal tersebut telah diuji melalui pengujian ekualisasi antara peredaran usaha PPh Badan dan penyerahan PPN berdasarkan KKP Indeks N.1.2. Oleh karena itu, penghitungan RoS yang dilakukan Pemohon Banding berpotensi menghasilkan kesimpulan transfer pricing yang bias, karena tidak dapat diyakini bahwa data penjualan perusahaan pembanding juga telah disajikan setelah dikurangi biaya pemasaran dan penghargaan sebagaimana dilakukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Nilai Peredaran Usaha/Sales yang digunakan dalam melakukan koreksi adalah sebesar Rp3.159.462.766.283 dengan rincian sebagai berikut:

21110100Sales:3.126.316.723.228
21110101Sales-Out of Warranty (ASP Sales):29.351.046.000
21110106Sales Return (SD):(24.900.000)
21190128Other Sales-Tender Cover Plus:423.804.519
21190129Other Sales-Retail Coverplus:3.396.092.536
Jumlah3.159.462.766.283

bahwa perhitungan Net Operating Profit (NOP) Wajar menurut Terbanding:

NOP Wajar Data Pembanding:7,62%
NOP Wajar 3.159.462.766.283:7,62%
NOP Wajar:7,62% X 3.159.462.766.283
:Rp240.720.972.669
Selisih NOP pada SPT dengan NOP Wajar:Rp240.720.972.669-Rp42.392.199.959
:Rp198.328.772.710

bahwa selisih NOP sebesar Rp198.328.772.710 merupakan nilai koreksi yang dilakukan Terbanding yang diatribusikan ke biaya sebagai berikut:

a.Biaya Pemasaran/promosi
- Dalam Biaya Pemasaran di Biaya Usaha LainnyaRp 85.127.932.931
- Dalam Biaya Lainnya di Biaya Usaha LainnyaRp 2.040.958.322
b.Biaya terkait Garansi Barang Cacat Produksi pada Biaya Lainnya di Biaya Usaha LainnyaRp 23.573.215.578
SubtotalRp110.742.106.831
c.Pembelian Barang Dagangan dalam Harga Pokok PenjualanRp 87.586.665.880
TotalRp198.328.772.710

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan,

keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan, pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai Uji Kesebandingan (Comparability Test) dan mengenai Perhitungan Rabat / Penentuan Nilai Penjualan;

Menimbang, bahwa para pihak tidak berselisih mengenai karakteristik

usaha Pemohon Banding sebagai limited risk wholesale distributor, metode penentuan harga transfer yang digunakan yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM), serta Profit Level Indicator (PLI) berupa Return on Sales (RoS), melainkan berselisih mengenai kesebandingan data pembanding dan penentuan nilai penjualan (sales) yang digunakan dalam penghitungan RoS;

Menimbang bahwa mengenai kesebandingan data pembanding,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, faktor kesebandingan merupakan elemen fundamental yang menentukan dapat tidaknya hasil pengujian transfer pricing mencerminkan kondisi ekonomi yang wajar, sehingga pemilihan perusahaan pembanding wajib mempertimbangkan kesamaan fungsi, risiko, karakteristik produk, serta kondisi usaha antara Wajib Pajak dan perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding telah menyusun analisis kesebandingan dengan mengkarakterisasikan dirinya sebagai limited risk wholesale distributor, menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (RoS), serta melakukan seleksi pembanding berdasarkan kesamaan fungsi dan karakteristik usaha; bahwa atas 6 (enam) perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding hanya menerima 1 (satu) perusahaan pembanding dan kemudian menambahkan 2 (dua) perusahaan pembanding baru melalui pencarian dalam database ORBIS, yaitu CDG Systems Co. Ltd dan Multinational Technologies Corporation;

bahwa terhadap kedua perusahaan pembanding tambahan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang beralasan, karena berdasarkan hasil penelusuran informasi publik dan database transfer pricing, kedua perusahaan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dari sisi fungsi usaha, karakteristik produk, serta model bisnis, dimana CDG Systems Co. Ltd bergerak dalam bidang perancangan sistem informasi, jasa pelatihan, serta manufaktur suku cadang komputer, sedangkan Multinational Technologies Corporation bergerak di bidang pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras sistem yang secara substansi tidak sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor barang elektronik;

bahwa selain perbedaan karakteristik usaha, data keuangan Multinational Technologies Corporation menunjukkan tingkat profitabilitas yang ekstrem dan fluktuatif selama beberapa tahun, yang menurut Pedoman OECD mencerminkan

adanya cacat kesebandingan (comparability defect) sehingga tidak layak dijadikan pembanding tanpa dilakukan penyesuaian yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan dan data pendukung yang cukup untuk membuktikan bahwa kedua perusahaan pembanding tambahan tersebut telah memenuhi prinsip kesebandingan, baik dari sisi fungsi, risiko, maupun kondisi ekonomi yang relevan;

bahwa sebaliknya, perusahaan pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding menunjukkan keselarasan yang lebih tinggi dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai limited risk distributor, serta konsisten dengan praktik pengujian pada tahun-tahun pajak sebelumnya, sehingga secara substansi lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebanding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis kesebandingan dan pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dibandingkan dengan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding; bahwa konsekuensinya, hasil pengujian kewajaran yang didasarkan pada perusahaan pembanding yang tidak sebanding tidak dapat dijadikan dasar yang sah dan meyakinkan dalam menentukan ada tidaknya penyimpangan harga transfer;

Menimbang, bahwa dengan demikian, hasil pengujian kewajaran

transaksi afiliasi yang didasarkan pada perusahaan pembanding tambahan yang dipilih oleh Terbanding tidak dapat dijadikan dasar yang sah dan meyakinkan dalam menentukan kewajaran harga transfer dalam perkara a quo.

Menimbang bahwa mengenai penentuan nilai penjualan (sales) yang

digunakan dalam penghitungan RoS, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (RoS), penentuan nilai penjualan sebagai pembagi merupakan komponen yang sangat menentukan hasil pengujian

kewajaran, sehingga nilai yang digunakan harus mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya dari transaksi yang diuji;

bahwa Pemohon Banding menggunakan nilai peredaran usaha sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang telah disajikan secara neto, yaitu setelah dikurangi pos yang diklaim sebagai rabat penjualan (sales rebate), sedangkan Terbanding berpendapat bahwa nilai sales yang digunakan seharusnya merupakan nilai bruto murni dari akun penjualan, bukan nilai setelah dikurangi biaya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa pos yang oleh Pemohon Banding diklaim sebagai rabat penjualan pada hakikatnya merupakan biaya pemasaran/promosi/penjualan yang dikeluarkan oleh sub-distributor melalui PT Surfgold, yang kemudian diganti dan diberikan dalam bentuk penghargaan (reward) oleh Pemohon Banding, serta atas pembayaran tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa secara hukum perpajakan, suatu rabat atau potongan harga seharusnya tercermin dalam Faktur Pajak Keluaran dan tidak merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut menegaskan bahwa transaksi dimaksud bukan merupakan rabat, melainkan biaya;

bahwa oleh karena itu, meskipun secara akuntansi dicatat sebagai pengurang penjualan, secara substansi transaksi tersebut berkarakter biaya pemasaran/promosi, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang nilai penjualan dalam penghitungan RoS;

bahwa nilai penjualan yang sebenarnya adalah nilai bruto sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran, dan hal tersebut telah diuji melalui pengujian ekualisasi antara peredaran usaha PPh Badan dan penyerahan PPN, sehingga Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai penjualan yang disajikan secara neto oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan nilai sales yang seharusnya digunakan dalam pengujian kewajaran;

bahwa penggunaan nilai penjualan yang telah disajikan secara neto berpotensi menimbulkan distorsi dalam penghitungan RoS dan menghasilkan kesimpulan transfer pricing yang bias, karena tidak dapat diyakini bahwa perusahaan-

perusahaan pembanding juga menyajikan nilai penjualannya setelah dikurangi biaya pemasaran dan penghargaan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa penentuan nilai penjualan yang digunakan oleh Terbanding, yaitu berdasarkan nilai bruto penjualan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran, adalah tepat, wajar, dan sesuai dengan substansi ekonomi transaksi;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum a quo

mengenai kesebandingan data pembanding dan penentuan nilai penjualan (sales) yang tepat dalam penghitungan Return on Sales (RoS), Pengadilan Pajak berpendapat perlu untuk menghitung kembali nilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding agar mencerminkan kondisi yang wajar dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Pajak menghitung kembali RoS

dengan menggunakan nilai penjualan (sales) bruto dan menerapkan data pembanding yang telah dinilai sebanding, diperoleh Return on Sales (RoS) Pemohon Banding sebesar 1,34%, yang terbukti berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding, yaitu antara 0,52% sampai dengan 2,12%, sehingga tingkat profitabilitas Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp198.328.772.710,00 tidak beralasan secara hukum sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.HPP87.586.665.8800,0087.586.665.880
2.Biaya Usaha Lainnya110.742.106.8300,00110.742.106.830
Jumlah198.328.772.7100,00198.328.772.710

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm. Terbanding................................Rp249.044.552.154,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak ...Rp198.328.772.710,00 Penghasilan Neto cfm. Pengadilan Pajak......................Rp50.715.779.444,00 Pajak Penghasilan terutang............................................Rp12.678.944.750,00 Kredit Pajak .....................................................................Rp83.858.711.313,00 PPh yang kurang/(lebih) dibayar ....................................Rp(71.179.766.563,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03084/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022, atas nama PT EPSON INDONESIA, NPWP 02.005.370.8-056.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar sebesar Rp71.179.766.563,00,00 (Tujuh puluh satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah.).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.