Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman
PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Kemira Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kemira Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak - Pemanfataan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (1) · Pasal 13A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kemira Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Tanggal Putusan
- 10 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 3 Maret 2026