Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Kemira Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013665.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KEMIRA INDONESIA, NPWP 02.648.298.4-056.000, beralamat di Gedung Spazio Unit 523 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav.3 Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Ivan Joedy, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Soenari, Ak., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1051/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

2. Nama: Roy David Kiantiong,

Izin Kuasa Hukum : KEP-4/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

3. Nama: Budi Sulistiono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1124/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

6. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

7. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-742/PJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 499/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 0009/WPJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04/TAX/KI/III/2022 tanggal 25 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)00
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean015.020.816.945
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)015.020.816.945
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)01.502.0.81.695
b Dikurangi
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5).00
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)00
e..Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)01.502.0.81.695
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.502.0.81.695
5Sanksi adminstrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0570.791.044
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0570.791.044
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)02.072.872.739

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/TAX/KI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp2.072.872.739;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

c. Jumlah Pajak yang terutang/(lebih dibayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.502.081.69501.502.081.695
b. Sanski Bunga Pasal 13 (2)570.791.0440570.791.044
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3)000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.072.872.73902.072.872.739

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 30 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean15.020.816.945-1 5.020.816.945

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa koreksi ini berasal dari koreksi obyek Pajak PPh Pasal 26 atas biaya Intercompany Fee sebesar Rp15.020.816.945,- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar R 15.020.816.945,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Intercompany Fee hanya bertujuan untuk analisa pelaporan manajemen bahwa kegiatan komersial Grup Kemira dikelola pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen.

bahwa dengan demikian, sudah menjadi suatu kelaziman bahwa hasil keuangan suatu entitas/perusahaan menjadi pertimbangan yang relevan dari perspektif manajemen secara global. Pemohon Banding tentunya telah melakukan pelaporan sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (“GAAP”) lokal yang juga relevan untuk tujuan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaporkan keuangan untuk tujuan analisa manajemen pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen, hasil keuangan yang terdampak oleh unsur intercompany harus dianalisa. Praktik internal Kemira untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan akun terpisah untuk margin intercompany. Dengan cara ini, margin intercompany dapat diidentifikasi dan dianalisa untuk tujuan pelaporan manajemen;

bahwa istilah Kemira untuk margin intercompany yang digunakan adalah “intercompany fee” atau “IC fee” dan karenanya akun jurnal umum “407601” dinamakan “intercompany fee”. SAP memisahkan harga pembelian barang secara otomatis menjadi komponen dan memposting margin antar perusahaan ke dalam akun Intercompany Fee ketika barang dijual antar perusahaan. Selain posting otomatis, penyesuaian berkala yang disebut "non-NBM TP Adjustment", diposting jika EBIT LRD telah melebihi target (penyesuaian negatif). Perlu diketahui bahwa dalam kasus EBIT dari limited risk distribution di bawah target, penyesuaian positif dibukukan di akun GL yang berbeda – 300501;

bahwa istilah intercompany fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang, tetapi perlu dipisahkan untuk tujuan analisa manajemen dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b. Global TP Adjustment

bahwa untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Kemira menerapkan TNMM sebagai metode penetapan harga transfer fiskal. Karena perusahaan dapat memiliki peran fungsional yang berbeda dalam transaksi yang berbeda (misalnya pabrikan yang lengkap dan distributor risiko terbatas), prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dianalisis dan diuji berdasarkan jenis transaksi. Tingkat EBIT dari limited risk distributor harus dihitung dan diuji terhadap perusahaan pembanding. Berdasarkan analisis, tingkat EBIT disesuaikan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Intercompany fee merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian pembelian impor yang bukan merupakan pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean

bahwa Intercompany Fee berkaitan dengan pembelian barang antar perusahaan, dimana limited risk distributor membeli barang dari entitas grup untuk distribusi lebih lanjut. Intercompany Fee TIDAK terkait dengan jasa antar perusahaan dan BUKAN merupakan transaksi antar perusahaan yang terpisah. Intercompany Fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang dan sudah termasuk dalam nilai pabean barang yang diimpor;

bahwa pengertian mengenai Intercompany Fee harus dievaluasi berdasarkan sifat transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian barang antar perusahaan. Dengan demikian, Intercompany Fee tidak dapat dianggap secara terpisah sebagai sebagai transaksi imbalan jasa, tetapi harus sebagai bagian dari pembelian barang;

bahwa mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (”UU PPN”) yang memiliki bunyi sebagai berikut: ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dart luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

sesuai dengan Pasal (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dengan bunyi sebagai berikut:

“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

bahwa pada substansinya intercompany fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya antar perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang, dimana pembelian barang tersebut bukan merupakan pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN;

d. Definisi Harga Penjualan dan Harga Pokok Produksi

Hansen dan Mowen (2001:633) mendefinisikan “harga jual adalah jumlah moneter yang dibebankan oleh suatu unit usaha kepada pembeli atau pelanggan atas barang atau jasa yang dijual atau diserahkan”. Menurut Mulyadi (2001:78) “pada prinsipnya harga jual harus dapat menutupi biaya penuh ditambah dengan laba yang wajar. Harga jual sama dengan biaya produksi ditambah mark-up”. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa harga jual adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memproduksi suatu barang dengan persentase laba yang diinginkan perusahaan;

Menurut Rybun (1999:31) harga pokok produksi meliputi keseluruhan bahan langsung, tenaga kerja langsung dan overhead pabrik yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa. Penetapan jumlah harga pokok produksi diawali dengan jumlah harga pokok produksi barang dalam proses pada awal periode. Jumlah ini kemudian ditambah dengan biaya bahan baku yang dimasukkan dalam produksi; biaya upah yang diperlukan untuk memproses bahan baku dan seluruh biaya lainnya untuk jasa - jasa dan fasilitas yang digunakan dalam produksi, termasuk supervisi pabrik, upah tak langsung, pemakaian bahan pembantu pabrik, amortisasi paten, penerangan, pemanasan, pembangkit pabrik. Biaya- biaya ini merupakan product cost yang akan tetap melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual.

Pada saat dijual, nilai persediaan barang jadi akan ditransfer menjadi harga pokok penjualan;

bahwa ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi, dapat diketahui dengan jelas bahwasanya intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual. Sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam harga pembelian impor;

Petitum

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 0009/WPJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean15.020.816.945-15.020.816.945

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat(1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak BenNujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bewvujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

1. Data Fakta dan Hasil Penelitian Sengketa

a. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 00187/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2020 tanggal 27 Juli 2020 (halaman

39) diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPN JKP LN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa lntercompany Fee sebesar Rp. 15.020.816.945,-.

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan yang pada intinya:

- Biaya lntercompany fee bukan merupakan obyek PPN Jasa Luar Negeri;

- lntercompany Fee hanya bertujuan untuk pelaporan management; dan;

- lntercompany Fee merupakan komponen nilai dalam PIB;

Fakta

c. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat adanya intercompany fee dalam akun 407601 (intercompany fee);

d. bahwa berdasarkan dokumen rekapitulasi dan general ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat intercompany fee pada akun 407601 dengan jumlah nilai

sebesar USD 1.031.337,83. Jumlah tersebut setara dengan nilai Rp15.020.816.945,-.

e. bahwa berdasarkan rekapitulasi dan rincian pencatatan yang diberikan oleh Pemohon Banding, terjadi pemecahan biaya setiap terjadi transaksi pembelian barang impor dari afiliasi. Sebagai contoh pembelian barang dari Kemira Hong Kong Co. Ltd, (nomor column 2026) dengan jumlah nilai sesuai PIB sebesar USD33.267,96 sebagai berikut:

Jumlah intercompany fee yang dicatat oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut di dalam G/L mencapai 45% dari Total Nilai Pembelian;

f. bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya tidak memberikan data atau keterangan atas fungsi yang dijalankan oleh entitas yang melakukan penyerahan barang (penerima pembayaran) dalam Group Kemira secara global. Namun berdasarkan TP documentation, dapat diketahui beberapa fungsi yang dilakukan oleh pihak yang berdasarkan dokumen PlB melakukan penyerahan barang kepada Pemohon Banding (dalam contoh di atas Kemira Hongkong Co.Ltd). Berdasarkan TP Documentation Tahun 2017 yang diterbitkan pada bulan April 2018 bagian Ringkasan Analisis Fungsional dan Risiko, dinyatakan bahwa Kemira Hongkong Co.Ltd (sebagai entitas yang menyerahkan barang) merupakan "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memiliki fungsi utama Kegiatan penjualan dan pemasaran, mengidentifikasi pelanggan potensial, memperkenalkan produk baru, dan menyediakan saran kepada pelanggan. Dalam contoh ini, jelas terlihat bahwa entitas yang menyerahkan barang bukan merupakan Unit Manufaktur, dan sesuai dengan fungsinya memiliki kemampuan untuk memberikan layanan jasa antar

perusahaan afiliasi. Adapun TP Documentation untuk Tahun Fiskal 2018 tidak mencantumkan ringkasan analisis fungsi dari anggota grup Kemira;

g. bahwa sesuai dengan gambaran kegiatan usaha dan keterangan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding merupakan distributor risiko terbatas (limited risk distributor/LRD) yang menjalankan fungsi penjualan di Indonesia. Terkait kedudukannya sebagai LRD, Pemohon Banding didukung oleh fungsi manajemen yang dikelola secara global dan regional. Hal ini diperkuat dengan keterangan dalam TP documentation 2017 dan 2018. Pada TP Documentaion Tahun 2017 bagian 2.5.2.2 Model Bisnis Global Paragraf 3, yang menyatakan: Entitas penjualan Iokal bertindak sebagai distributor risiko terbatas yang terkait dengan penjualan dari produk yang diproduksi oleh entitas Grup Iainnya. Entitas penjualan memanfaatkan Iayanan terpusat yang disediakan oleh Kemira Oyj dan entitas Grup Iainnya, misalnya yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran. Manajemen penjualan terjadi di tingkat regional dan operasi penjualan Iokal Iebih bersifat mendukung. Selanjutnya, rekening-rekening utama dikelola di tingkat global, karena rekening- rekening utama Kemira adalah perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki operasi bisnis global. Adapun TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53) menyatakan bahwa Entitas yang terlibat dalam fungsi distribusi dalam model bisnis global bertanggung jawab untuk mendukung komersialisasi produk dan Iayanan Kemira;

bahwa sebagai bagian dari kegiatannya, mereka berpartisipasi dalam pelaksanaan penjualan, penelitian pasar, survei pelanggan, dan analisis tren pasar untuk pasar setempat. Afiliasi LRD menerima dukungan yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira;

h. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa intercompany fee tersebut merupakan margin bagi pihak

afiliasi yang melakukan penyerahan barang. Adapun pencatatannya sebagai intercompany fee semata-mata untuk kepentingan manajemen dalam membuat laporan segmentasi. Untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBIT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor. Bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBlT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor dengan mentransfer sejumlah dana sebagai kompensasi untuk mencapai target EBIT 1,8%. Untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding mentransfer kompensasi sebesar USD.241.906,00. Bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun Fiskal 2018, tingkat laba wajar bagi Pemohon Banding adalah sebesar 1,8%. Namun pada kenyataannya Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dengan kondisi rugi. Bahwa hingga proses pemeriksaan dilaksanakan, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk mengakomodir kompensasi yang diberikan induk usaha Pemohon Banding agar mencapai target EBIT 1,8%;

i. bahwa berdasarkan general ledger atas akun nomor 407601 intercompany fee, tidak terdapat mutasi kredit yang terjadi akibat penjualan barang yang sebelumnya diimpor oleh Pemohon Banding dan nilai impornya dipecah menjadi nilai persediaan dan intercompany fee di dalam general ledger Pemohon Banding;

j. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor 03/TAX/KI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Romawi III paragraf 4, Pemohon Banding menyatakan bahwa lntercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi);

k. bahwa berdasarkan dokumen invoice, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar seluruh tagihan sesuai nilai PIB yang menurut

general ledger Pemohon Banding terdiri atas nilai barang persediaan dan intercompany fee;

Peraturan yang terkait

l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak BenNujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bewvujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pendapat Tim Peneliti

m. bahwa berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran intercompany fee bersamaan dengan pembayaran barang yang diimpor, sesuai fakta yang menyatakan:

- bahwa Pemohon Banding mencatat nilai intercompany fee setiap melakukan impor barang dari perusahaan afiliasi;

- bahwa Pemohon Banding sebagai limited risk distributor menerima dukungan jasa dari pihak afiliasi yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira (TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53);

- bahwa pihak yang melakukan penyerahan barang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa intragroup (TP document bagian ringkasan analisis fungsi);

- bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa lntercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi);

2) bahwa atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang pembayarannya dicatat sebagai intercompany fee tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Biaya lntercompany fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembelian impor sebagaimana tercantum dalam dokumen PIB dan PPN atas lmpor tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

- bahwa Pemohon Banding memecah nilai impor menjadi persediaan dan intercompany fee, namun pada saat terjadi penjualan atas barang yang sebelumnya diimpor, tidak terjadi mutasi kredit pada

akun 407601 intercompany fee. Hal ini menunjukan bahwa intercompany fee tersebut bukan satu kesatuan dengan barang yang diimpor;

bahwa sesuai dengan prinsip self assesment dalam sistem perpajakan di Indonesia, Pemohon Banding diberikan kepercayaan untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (Pasal 12 ayat (1) UU KUP). Namun demikian, apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang (Pasal 12 Ayat (3) UU KUP). Sehingga pembayaran PPN impor yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan konsekuensi yang harus dilanggung oleh Pemohon Banding yang memasukan nilai intercompany fee ke dalam nilai barang yang diimpor. Sementara penetapan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean merupakan kewenangan yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak ketika mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar sesuai Pasal 12 Ayat (3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04/TAX/KI/III/2022 tanggal 25 Maret 2022, pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/TAX/KI/X/2020 tanggal 27

Oktober 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 6 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0169233 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

0055074.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 21 Agustus 2019; Bukti P-8 Fotokopi Bukti Tanda Terima Pengiriman Keputusan Nomor KEP-

02772/KEB/WPJ.07/2021;

Bukti P-9 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor SUB-0009/WPJ.07/2022

tanggal 4 Januari 2022;

Bukti P-11 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Ivan Joedy;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 04/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei

2022 atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-15 Fotokopi bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1051/PP/IKH/2022 tanggal 14 Desember 2020 atas Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-16 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si; Bukti P-17 Fotokopi bermeterai KTP atas nama Ivan Joedy;

Bukti P-18 Fotokopi NPWP atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Akta Notaris A. Partomuan Pohan, S.H.,

LL.M. Nomor 128 tanggal 28 Nopember 1995 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Eka Nobel Indonesia;

Bukti P-20 FotokopibermeteraiSKMenkumhamNomorC2-

6259.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996;

Bukti P-21 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-22 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

0055074.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 21 Agustus 2019; Bukti P-23 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 6 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-24 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0169233 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020;

Bukti P-26 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/TAX/KI/X/2020 tanggal 27

Oktober 2020;

Bukti P-27 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-28 Fotokopi Surat Banding Nomor 04/TAX/KI/XI/2021 30 November

2021;

Bukti P-29 Matrik sengketa;

Bukti P-30 Fotokopi SPT PPN Masa Desember 2018;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis;

Bukti P-32 Penjelasan tertulis disertai bukti pendukung;

Bukti P-33 Pakta Integritas atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-34 Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/KI/XI/2022 tanggal 15

November 2022 atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-35 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-4/PP/IKH/2022

tanggal 10 Januari 2022 atas Roy David Kiantiong;

Bukti P-36 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Roy David Kiantiong; Bukti P-37 Fotokopi bermeterai KTP atas nama Roy David Kiantiong; Bukti P-38 Fotokopi NPWP atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-39 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-7902/PJ.07/2022 tanggal 19 Mei 2022; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-8311/PJ.07/2022 tanggal 27 Mei 2022; Bukti T-3 Matrik sengketa;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti T-6 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-9647/PJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-12110/PJ.07/2022 tanggal 29 Juli 2022; Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-13043/PJ.07/2022 tanggal 12 Agustus

2022;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-14978/PJ.07/2022 tanggal 16 September

2022;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-16109/PJ.07/2022 tanggal 7 Oktober

2022;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-17162/PJ.07/2022 tanggal 27 Oktober

2022;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-18027/PJ.07/2022 tanggal 17 November

2022;

Bukti T-15 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak - Pemanfataan JKP dari Luar Daerah Pabean0,0015.020.816.945,0015.020.816.945,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Desember 2018 sebesar Rp15.020.816.945,00;

bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 atas biaya Intercompany Fee sebesar Rp15.020.816.945,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp15.020.816.945,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean karena berdasarkan data pada general ledger, terdapat objek PPN JKP LN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa Intercompany Fee sebesar Rp15.020.816.945,00;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 1 angka 5 dan angka 6, Pasal 4 ayat (1) huruf e, dan Pasal 11 ayat

(1) huruf e Undang-Undang PPN;

- Pasal 17 ayat (1) huruf e dan ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Fakta:

bahwa berdasarkan rekapitulasi dan rincian pencatatan yang diberikan oleh Pemohon Banding, terjadi pemecahan biaya setiap terjadi transaksi pembelian barang impor dari afiliasi. Sebagai contoh pembelian barang dari Kemira Hong

Kong Co. Ltd, (nomor column 2026) dengan jumlah nilai sesuai PIB sebesar USD33.267,96 sebagai berikut:

UraianNo. AkunNilai USDKeterangan
GR/IR goods27031018.266,29dicatat sbg nilai persediaan
Intercompany Fee40760115.001,67Pemohon Banding menyatakan sebagai margin
Jumlah25500133.267,96

bahwa jumlah intercompany fee yang dicatat oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut didalam G/L mencapai 45% dari Total Nilai Pembelian; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau keterangan atas fungsi yang dijalankan oleh entitas yang melakukan penyerahan barang (penerima pembayaran) dalam Group Kemira secara global. Namun berdasarkan TP documentation, dapat diketahui beberapa fungsi yang dilakukan oleh pihak yang berdasarkan dokumen PIB melakukan penyerahan barang kepada Pemohon Banding (dalam contoh diatas Kemira Hongkong Co.Ltd);

bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun 2017 yang diterbitkan pada bulan April 2018 bagian Ringkasan Analisis Fungsional dan Risiko, dinyatakan bahwa Kemira Hongkong Co.Ltd (sebagai entitas yang menyerahkan barang) merupakan "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memiliki fungsi utama Kegiatan penjualan dan pemasaran, mengidentifikasi pelanggan potensial, memperkenalkan produk baru, dan menyediakan saran kepada pelanggan. Dalam contoh ini, jelas terlihat bahwa entitas yang menyerahkan barang bukan merupakan Unit Manufaktur, dan sesuai dengan fungsinya memiliki kemampuan untuk memberikan layanan jasa antar perusahaan afiliasi. Adapun TP Documentation untuk Tahun Fiskal 2018 tidak mencantumkan ringkasan analisis fungsi dari anggota grup Kemira;

bahwa Pemohon Banding merupakan distributor risiko terbatas (limited risk distributor/LRD) yang menjalankan fungsi penjualan di Indonesia. Terkait kedudukannya sebagai LRD, Pemohon Banding didukung oleh fungsi manajemen yang dikelola secara global dan regional. Hal ini diperkuat dengan

keterangan dalam TP documentation 2017 dan 2018. Pada TP Documentaion Tahun 2017 bagian 2.5.2.2 Model Bisnis Global Paragraf 3, yang menyatakan: Entitas penjualan lokal bertindak sebagai distributor risiko terbatas yang terkait dengan penjualan dari produk yang diproduksi oleh entitas Grup lainnya. Entitas penjualan memanfaatkan layanan terpusat yang disediakan oleh Kemira Oyj dan entitas Grup lainnya, misalnya yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran. Manajemen penjualan terjadi di tingkat regional dan operasi penjualan lokal lebih bersifat mendukung. Selanjutnya, rekening- rekening utama dikelola di tingkat global, karena rekening-rekening utama Kemira adalah perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki operasi bisnis global;

Adapun TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53) menyatakan bahwa Entitas yang terlibat dalam fungsi distribusi dalam model bisnis global bertanggung jawab untuk mendukung komersialisasi produk dan layanan Kemira. Sebagai bagian dari kegiatannya, mereka berpartisipasi dalam pelaksanaan penjualan, penelitian pasar, survei pelanggan, dan analisis tren pasar untuk pasar setempat. Afiliasi LRD menerima dukungan yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa intercompany fee tersebut merupakan margin bagi pihak afiliasi yang melakukan penyerahan barang. Adapun pencatatannya sebagai intercompany fee semata-mata untuk kepentingan manajemen dalam membuat laporan segmentasi. Untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBIT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBIT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor dengan mentransfer sejumlah dana sebagai kompensasi untuk mencapai target EBIT 1,8%. Untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding mentransfer kompensasi sebesar USD.241.906,00;

bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun Fiskal 2018, tingkat laba wajar bagi Pemohon Banding adalah sebesar 1,8%. Namun pada kenyataannya Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dengan kondisi rugi. Bahwa hingga proses pemeriksaan dilaksanakan, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk mengakomodir kompensasi yang diberikan induk usaha Pemohon Banding agar mencapai target EBIT 1,8%;

bahwa berdasarkan general ledger atas akun nomor 407601 intercompany fee, tidak terdapat mutasi kredit yang terjadi akibat penjualan barang yang sebelumnya diimpor oleh Pemohon Banding dan nilai impornya dipecah menjadi nilai persediaan dan intercompany fee di dalam general ledger Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Intercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi); bahwa berdasarkan dokumen invoice, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar seluruh tagihan sesuai nilai PIB yang menurut general ledger Pemohon Banding terdiri atas nilai barang persediaan dan intercompany fee; bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran intercompany fee bersamaan dengan pembayaran barang yang diimpor, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- Pemohon Banding mencatat nilai intercompany fee setiap melakukan impor barang dari perusahaan afiliasi;

- Pemohon Banding sebagai limited risk distributor menerima dukungan jasa dari pihak afiliasi yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira (TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53);

- Pihak yang melakukan penyerahan barang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa intragroup (TP document bagian ringkasan analisis fungsi);

- Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Intercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi);

− bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

intercompany fee yang dicatat dalam akun 407601 merupakan satu kesatuan dengan pembelian impor, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding memecah nilai impor menjadi persediaan dan intercompany fee, namun pada saat terjadi penjualan atas barang yang sebelumnya diimpor, tidak terjadi mutasi kredit pada akun 407601 intercompany fee. Hal ini menunjukan bahwa intercompany fee tersebut bukan satu kesatuan dengan barang yang diimpor;

bahwa atas dalil Pemohon Banding dengan menjelaskan logika Pencatatan Intercompay Fee dengan skenario dasar pencatatan intercompany fee ditunjukkan dalam kaitannya dengan penjualan barang antara perusahaan manufaktur dan limited risk distributor, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

− bahwa perhitungan Intercompany Fee sebagai Margin 12,5% sebesar USD

12,5 dari Total transaksi pembelian barang sebesar USD 100 yang dijelaskan oleh Pemohon Banding hanya merupakan ilustrasi dan tidak dapat menjelaskan secara faktual sebuah rantai transaksi yang utuh sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding tersebut;

− bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding

tidak menyajikan dan menjelaskan perhitungan Intercompany Fee secara rinci dari seluruh transaksi pembelian dari afiliasi, sehingga keterangan

Pemohon Banding terkait ilustrasi pencatatan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

− bahwa dari sampel dokumen yang diberikan yaitu transaksi pembelian dari

Kemira Hong Kong sebesar USD 158.517, diketahui bahwa pada faktanya perhitungan Intercompany Fee berbeda dari ilustrasi perhitungan Margin 12,5% seperti yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

− Pada kenyataannya, Intercompany Fee yang dicatat Pemohon Banding

dari transaksi tersebut adalah sebesar USD 85.014,25 atau sebesar 53,63% dari total nilai transaksi impor pada invoice nomor 9030012549 dari Kemira Hong Kong tersebut:

bahwa dengan demikian, pada transaksi impor tersebut di atas, diketahui bahwa bagian Intercompany Fee (53,63%) yang dicatat Pemohon Banding lebih besar daripada bagian nilai persediaan barang-nya (43,37%); bahwa dari sampel transaksi tersebut diatas terdapat ketidakcocokan antara nilai pembelian impor (USD 158.517) dengan nilai pembayaran (USD 326.470,96) yang penyebabnya tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding;

− bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan

pencatatan intercompany fee di sisi afiliasi Pemohon Banding di luar negeri, selaku pengirim / penjual barang kepada Pemohon Banding, dan di sisi afiliasi Pemohon Banding yang lain di dalam negeri, selaku penerima / pembeli barang dari Pemohon Banding;

− bahwa dalam TP-doc diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan

transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding tidak memberikan rincian ataupun penjelasan mengenai bagaimana persamaan perlakuan pencatatan Intercompany Fee yang dilakukan oleh afiliasi-afiliasi Pemohon Banding, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sehingga Terbanding tidak dapat

meyakini dalil Pemohon Banding bahwa pencatatan Intercompany Fee hanya untuk tujuan analisa manajemen tingkat global;

− bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Perusahaan grup Indonesia

membeli barang kepada perusahaan grup dari perusahaan manufaktur grup Korea Selatan beroperasi sebagai full-fledged manufacturer dan entitas penjual di Indonesia berperan sebagai limited risk distributor. Bahwa berdasarkan sampel dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian kepada Kemira Hongkong. Berdasarkan TP Documentation Tahun 2017 yang diterbitkan pada bulan April 2018 bagian Ringkasan Analisis Fungsional dan Risiko, dinyatakan bahwa Kemira Hongkong Co.Ltd (sebagai entitas yang menyerahkan barang) merupakan "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memiliki fungsi utama Kegiatan penjualan dan pemasaran, mengidentifikasi pelanggan potensial, memperkenalkan produk baru, dan menyediakan saran kepada pelanggan;

− bahwa terlihat entitas yang menyerahkan barang bukan merupakan Unit

Manufaktur seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding, dan sesuai dengan fungsinya memiliki kemampuan untuk memberikan layanan jasa antar perusahaan afiliasi. Dengan demikian, dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan metode resale minus dalam menentukan harga transfer untuk penjualan barang jadi antar perusahaan. Harga antar perusahaan dihitung dengan mengurangi penjualan kembali yang berlaku, dikurangi mark-up dari harga jual kembali pelanggan akhir, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

− bahwa berdasarkan hierarki harga diketahui bahwa margin penjualan

produk yang dijual berkisar antara 5% sampai dengan 10%, atau dengan kata lain apabila memang benar akun intercompany fee hanyalah akun antara untuk analisa pelaporan manajemen grup Pemohon Banding, maka seharusnya proporsi nilai intercompany fee yang dicatat oleh Pemohon

Banding juga berada pada kisaran 5% s.d. 10% dari nilai barang yang dibeli Pemohon Banding dari afiliasinya;

− bahwa pada faktanya, mengacu pada bukti berupa sampel invoice yang

disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan diketahui bahwa Intercompany Fee yang dicatat Pemohon Banding dari transaksi tersebut adalah sebesar USD85.014,25 atau sebesar 53,63% dari total nilai transaksi impor pada invoice nomor 9030012549 dari Kemira Hong Kong tersebut:

bahwa pada transaksi impor tersebut di atas, diketahui bahwa bagian Intercompany Fee (53,63%) yang dicatat Pemohon Banding lebih besar daripada bagian nilai persediaan barang-nya (43,37%). Nilai intercompany fee tersebut tidak sinkron dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan nilai margin sebagai pengurang dalam transaksi intra group adalah sebesar 5% s.d. 10% sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

− bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa

Biaya Intercompany Fee adalah salah satu dari 3 (tiga) elemen biaya yang dikenakan oleh Kemira Oyj kepada Kemira Indonesia. Dalam hal ini untuk tujuan pencatatan akuntansi, harga COGS dan Freight termasuk dalam harga manufaktur barang, dan Intercompany Fee adalah hak Kemira Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk menjual produk tersebut, misal biaya R&D, Management Support Service, dan Biaya Administrasi. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa atas biaya intercompany fee yang dicatat dalam akun terpisah dengan biaya produksi dan freight dari barang tersebut menguatkan dalil bahwa porsi intercompany fee tersebut secara substansi merupakan bentuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri sehingga merupakan objek PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

− bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pembuktian

berupa pencatatan atau pembukuan lawan transaksi yang dapat menunjukkan posisi pencatatan akun intercompany fee sehingga nilainya nol pada akhir tahun buku. Meskipun ada bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa karakteristik pembayaran intragrup akan bernilai nol pada tingkat laporan konsolidasi karena pada satu sisi dicatat sebagai biaya dan pada sisi induk/ anggota grup yang lain dicatat sebagai penghasilan. Hal tersebut tidak menghilangkan substansi terjadinya pembayaran imbalan kepada pihak afiliasi di luar negeri atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjual produk tersebut (R&D, Management Support Service, administrasi) sehingga merupakan objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sesuai ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf e Undang-Undang PPN;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding menolak Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp15.020.816.945,00 pada intinya sebagai berikut:

1. Intercompany Fee hanya bertujuan untuk analisa pelaporan manajemen; bahwa kegiatan komersial Grup Kemira dikelola pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen. Dengan demikian, sudah menjadi suatu kelaziman bahwa hasil keuangan suatu entitas / perusahaan menjadi pertimbangan yang relevan dari perspektif manajemen secara global. Pemohon Banding telah melakukan pelaporan sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (“GAAP”) lokal yang juga relevan untuk tujuan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaporkan keuangan untuk tujuan analisa manajemen pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen, hasil keuangan yang terdampak oleh unsur intercompany harus dianalisa. Praktik internal Kemira untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan akun terpisah untuk margin intercompany. Dengan cara ini, margin intercompany dapat diidentifikasi dan dianalisa untuk tujuan pelaporan manajemen;

bahwa istilah Kemira untuk margin intercompany yang digunakan adalah “intercompany fee” atau “IC fee” dan karenanya akun jurnal umum “407601” dinamakan “intercompany fee”. SAP memisahkan harga pembelian barang secara otomatis menjadi komponen dan memposting margin antar perusahaan ke dalam akun Intercompany Fee ketika barang dijual antar perusahaan. Selain posting otomatis, penyesuaian berkala yang disebut "non-NBM TP Adjustment", diposting jika EBIT LRD telah melebihi target (penyesuaian negatif). Perlu diketahui bahwa dalam kasus EBIT dari limited risk distribution di bawah target, penyesuaian positif dibukukan di akun GL yang berbeda – 300501;

bahwa istilah intercompany fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang, tetapi perlu dipisahkan untuk tujuan analisa manajemen dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Logika Intercompany Fee

bahwa dalam rangka melaporkan keuangan secara internal untuk tujuan pelaporan manajemen pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen, hasil keuangan yang terdampak oleh item intercompany harus dikeluarkan. Praktik internal Kemira untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan akun jurnal umum terpisah untuk margin intercompany. Sehubungan dengan penjualan barang, harga jual intercompany dibagi ke dalam tiga komponen, yaitu harga pokok penjualan (“HPP”), freight, dan margin (yaitu Intercompany Fee). Pihak pembeli mencatat HPP dan freight ke dalam nilai persediaan, sedangkan margin dicatat dalam akun Intercompany Fee. Dengan cara ini, margin intercompany dapat diidentifikasi dan dikeluarkan untuk tujuan pelaporan manajemen; bahwa istilah Kemira untuk margin intercompany yang digunakan sehubungan dengan logika pencatatan internal yaitu “Intercompany Fee” atau “IC fee” dan karenanya akun jurnal umum “407601” dinamakan “Intercompany Fee”. SAP (System Application and Product in Data

Processing) mencatat margin intercompany secara otomatis ke dalam akun ketika barang dijual kepada perusahaan grup. Selain pencatatan otomatis, penyesuaian transfer pricing positif terhadap limited risk distribution juga akan dicatat ke dalam akun tersebut;

bahwa istilah Intercompany Fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual barang, tetapi perlu dipisahkan untuk tujuan pelaporan manajemen. Apabila Intercompany Fee sejumlah nol, berarti barang tersebut dijual tanpa dikenakan mark-up, yaitu dengan harga pokok. Standarnya, pendekatan ini akan bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah mengkoreksi seluruh Intercompany Fee hanya berdasarkan penamaan akun. Tanpa mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding terkait sifat dari akun tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi yang menyebabkan perusahaan manufaktur Kemira lain harus memproduksi bahan kimia pulp dan paper untuk dijual kembali di Indonesia tanpa dikenakan margin apa pun (yaitu EBIT 0%). Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perusahaan manufaktur berperan sebagai fully-fledged manufacturing dan keuntungan (atau kerugian) residual harus direalisasikan oleh Manufaktur;

3. Logika pencatatan Intercompany Fee

bahwa dasar pencatatan intercompany fee ditunjukkan dalam kaitannya dengan penjualan barang antara perusahaan manufaktur dan limited risk distributor;

Contoh: Harga pelanggan akhir untuk Bahan Kimia Pulp dan Kertas di pasar Indonesia adalah sebesar USD 100. Perusahaan grup Indonesia membeli barang kepada perusahaan grup dari perusahaan manufaktur grup Korea Selatan. Dalam transaksi ini, entitas manufaktur beroperasi sebagai full-fledged manufacturer dan entitas penjual di Indonesia berperan sebagai limited risk distributor. Harga jual operasi antar perusahaan grup, yaitu antara perusahaan manufaktur Korea Selatan dan

perusahaan distributor Indonesia, ditentukan dengan menerapkan Metode Resale Minus. Untuk bahan kimia Pulp dan Kertas, persentase resale minus yang dikenakan adalah sebesar 7,5 persen, sehingga harga antar perusahaan grup adalah 100 x (1 – 7,5 persen) = USD 92,5;

Biaya produksi perusahaan Korea Selatan untuk bahan kimia Pulp dan Kertas adalah sebesar USD 70, sementara biaya pengangkutan yang ditanggung oleh perusahaan manufaktur adalah sebesar USD 10. Menurut logika pencatatan Kemira, harga jual antar perusahaan grup sebesar USD 92,5 dibagi ke dalam tiga komponen dalam dokumen penagihan pihak penjual:

a. HPP70persediaan

b. Biaya pengangkutan10persediaan

c. Margin12,5 intercompany fee

Total = harga transfer92,5

bahwa ketika faktur dicatat oleh perusahaan penjual Indonesia, margin dipisahkan dari nilai material dan dicatat ke dalam akun jurnal umum laba dan rugi 407601 “intercompany fee”. Jumlah yang tersisa (HPP dan Biaya Pengangkutan) dicatat ke dalam neraca keuangan goods-receipt/invoice- receipt akun kliring 270310. Ketika pengiriman tiba, penerimaan barang dicatat, lalu nilai dan kuantitas persediaan diperbarui secara sesuai. HPP dan biaya pengangkutan (sejumlah USD 80) dihapus dari akun 270310 dan dicatat ke dalam nilai persediaan di dalam akun jurnal umum 147000; bahwa ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi, dapat diketahui dengan jelas intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual. Sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam harga pembelian;

4. Dasar perhitungan intercompany fee terkait pembelian produk dari perusahaan afiliasi

bahwa dalam melakukan dasar perhitungan intercompany fee, Pemohon Banding menggunakan metode resale minus dalam menentukan harga

transfer untuk penjualan barang jadi antar perusahaan. Harga antar perusahaan dihitung dengan mengurangi penjualan kembali yang berlaku, dikurangi mark-up dari harga jual kembali pelanggan akhir seperti yang diilustrasikan di bawah ini.

bahwa tingkat penjualan kembali dikurangi mark-up yang berlaku ditentukan melalui hierarki produk di SAP Pemohon Banding yang bernama OneKEM:

Nama ProdukTipe Kelas

bahwa hierarki harga mencakup tiga kelas (Kelas 1, Kelas 2 & Kelas 3) dengan tarif harga sebagai berikut:

Terdapat dua jenis proses antar perusahaan di OneKEM:

a. Penjualan antar perusahaan

bahwa penjualan antar perusahaan berlaku ketika barang dikirim ke pelanggan pihak ke-3 dari pabrik pengiriman yang dimiliki oleh entitas Kemira lain melalui entitas penjualan (penjualan antar perusahaan antara entitas penjualan dengan entitas pengiriman serta penjualan kepada pelanggan pihak ke-3). Harga antar perusahaan dihitung secara otomatis di OneKEM dengan menggunakan nilai pesanan penjualan (harga jual kembali pelanggan akhir) di mana resale minus mark-up (per hierarki produk) dikurangi;

b. Transfer stok

bahwa transfer stok antar perusahaan berlaku ketika barang jadi atau bahan baku dikirim antar pabrik Kemira (penjualan antar perusahaan antara entitas Kemira). Harga antar perusahaan berasal dari daftar harga IC yang telah dihitung sebelumnya yang diperbarui dan diunduh ke OneKEM setiap bulan. Harga antar perusahaan didasarkan pada harga rolling average 6-bulan kepada pelanggan akhir;

5. Mekanisme Perhitungan dan pencatatan Intercompany Fee pada Tahun 2018

bahwa pada saat melakukan pencatatan atas pembelian, Pemohon Banding memisahkan nilai Margin yang diterima oleh penjual dari nilai HPP dan Freight, dan kemudian dibukukan ke dalam akun biaya yang berbeda. Perhitungan dan penerapan ini secara langsung dilakukan oleh Pemohon Banding pada setiap transaksi pembelian yang terjadi dengan pihak afiliasi; bahwa Pemohon Banding juga telah memungut, membayar, dan melaporkan seluruh pajak impor yang terutang sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang “PIB”;

bahwa dari mekanisme Perhitungan dan pencatatan Intercompany Fee, terbukti bahwa nilai intercompany fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual barang. Pencatatannya dipisahkan untuk

tujuan pelaporan manajemen. Selanjutnya, intercompany fee tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 dan sudah diselesaikan kewajibanya oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa intercompany fee bukan merupakan objek Pertambahan Nilai “PPN” Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak “JKP” dari Luar Daerah Pabean;

6. Global TP Adjustment

bahwa untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Kemira menerapkan TNMM sebagai metode penetapan harga transfer fiskal. Karena perusahaan dapat memiliki peran fungsional yang berbeda dalam transaksi yang berbeda (misalnya pabrikan yang lengkap dan distributor risiko terbatas), prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dianalisis dan diuji berdasarkan jenis transaksi. Tingkat EBIT dari limited risk distributor harus dihitung dan diuji terhadap perusahaan pembanding. Berdasarkan analisis, tingkat EBIT disesuaikan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Intercompany Fee merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian pembelian impor yang bukan merupakan pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean

bahwa intercompany Fee berkaitan dengan pembelian barang antar perusahaan, dimana limited risk distributor membeli barang dari entitas grup untuk distribusi lebih lanjut. Intercompany Fee TIDAK terkait dengan jasa antar perusahaan dan BUKAN merupakan transaksi antar perusahaan yang terpisah. Intercompany Fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang dan sudah termasuk dalam nilai pabean barang yang diimpor;

bahwa pengertian mengenai Intercompany Fee harus dievaluasi berdasarkan sifat transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian barang antar perusahaan. Dengan demikian, Intercompany Fee tidak dapat dianggap secara terpisah sebagai sebagai transaksi imbalan jasa, tetapi harus sebagai bagian dari pembelian barang;

bahwa pada substansinya intercompany fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya antar perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang, dimana pembelian barang tersebut bukan merupakan pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN;

8. Metode transfer pricing fiskal

bahwa untuk menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Kemira menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode transfer pricing fiskal. Karena setiap perusahaan dapat memiliki peran fungsi yang berbeda (yaitu fully-fledged manufacturer atau limited risk distributor), Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dinalisis dan diuji berdasarkan jenis transaksi. Tingkat EBIT untuk limited risk distribution dihitung dan diuji terhadap perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Berdasarkan hasil analisis, tingkat EBIT disesuaikan tiga kali dalam setahun, menurut jadwal penyesuaian transfer pricing global, untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

9. Jadwal penyesuaian transfer pricing global

bahwa jadwal penyesuaian transfer pricing Kemira tahunan terdiri atas tiga bagian penagihan:

a. Penyesuaian transfer pricing H1 dihitung selama 6 bulan dengan menggunakan data aktual semi tahunan bulan Mei. Penyesuaian tersebut ditagihkan secara global di bulan Juli;

b. Penyesuaian transfer pricing H2 dihitung selama setahun penuh dengan menggunakan data aktual tahunan bulan September. Penyesuaian tersebut ditagihkan secara global di bulan November;

c. Penyesuaian transfer pricing akhir dihitung selama setahun penuh dengan menggunakan data aktual setahun penuh. Penyesuaian tersebut ditagihkan di bulan Maret pada tahun berikutnya;

bahwa karena data aktual untuk setahun penuh dibutuhkan untuk analisis akhir, analisis dilakukan dan penyesuaian ditagihkan setelah akhir tahun; bahwa sebagai contoh, penyesuaian akhir untuk Tahun Pajak 2016 ditagihkan di Maret 2017 dan penyesuaian akhir untuk Tahun Pajak 2017 ditagihkan di Maret 2018. Hasil analisis telah menunjukkan kewajaran dari perspektif transfer pricing. Masih dalam sistem akuntansi Pemohon Banding saat ini, penyesuaian transfer pricing akhir masih belum dibukukan pada tahun yang benar dan tidak disampaikan pada SPT untuk tahun yang benar. Kemira sedang merevisi proses akuntansi dan praktik penyesuaian akhir tahun agar lebih real-time dan akurat. Namun demikian, hasil akhir telah wajar. EBIT KI ditentukan menurut kebijakan transfer pricing global Kemira untuk memenuhi PKKU;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat diinterpretasikan bahwa Intercompany Fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang;

10. Definisi Harga Penjualan dan Harga Pokok Produksi

bahwa ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi diketahui bahwa intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual, sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam harga pembelian;

11. bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten melakukan metode pencatatan yang sama terkait Intercompany Fee dan tidak pernah dilakukan koreksi oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak sebelumnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenararan materiil intercompany fee;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

− Pasal 1 angka 29:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

− Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

− Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

bahwa 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp15.020.816.945,00 atas akun Intercompany Fee yang oleh Terbanding

dianggap sebagai imbalan jasa, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan bagian dari harga barang;

bahwaTerbandingberpendapatintercompanyfeesebesar Rp15.020.816.945,00 merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi di luar negeri, dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

− bahwa Pemohon Banding memecah nilai impor menjadi dua akun berbeda

yaitu akun "persediaan" dan akun "intercompany fee". Apabila biaya tersebut benar-benar merupakan satu kesatuan dengan harga barang, maka lazimnya dicatat dalam satu akun saja (akun persediaan) tanpa perlu dipisahkan;

− bahwa berdasarkan data general ledger diketahui bahwa saat barang yang

diimpor tersebut dijual kembali, tidak terjadi mutasi kredit pada akun intercompany fee. Hal ini menunjukkan bahwa biaya tersebut tidak melekat pada harga pokok barang yang dijual dan berdiri sendiri sebagai biaya jasa;

− bahwa berdasarkan sampel invoice, nilai intercompany fee mencapai

53,63% dari total transaksi, lebih besar dari nilai persediaan barangnya sendiri (43,37%). Angka ini sangat jauh berbeda dari klaim Pemohon Banding bahwa margin (resale minus mark-up) hanya berkisar antara 5% sampai 10%;

− bahwa TP-doc menunjukkan pihak penjual (Kemira Hong Kong) berfungsi

sebagai "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memberikan jasa penjualan, pemasaran, dan saran, bukan sekadar unit manufaktur;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

− bahwa akun Intercompany Fee merupakan bagian dari harga pembelian

barang (produk) yang dipisahkan semata-mata untuk kepentingan analisis manajemen global dan pelaporan segmentasi di sistem SAP;

− bahwa karena biaya a quo merupakan bagian dari harga barang, maka

nilainya sudah termasuk dalam Nilai Pabean yang dilaporkan dalam

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 22 impor atas barang tersebut;

bahwa untuk mendukung dalilnya di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

− Intercompany Fee hanya bertujuan untuk analisa pelaporan manajemen; − Logika Intercompany Fee;

− Logika pencatatan Intercompany Fee;

− Dasar perhitungan intercompany fee terkait pembelian produk dari

perusahaan afiliasi;

− Mekanisme Perhitungan dan pencatatan Intercompany Fee pada Tahun

2018;

− Global TP Adjustment;

− Intercompany Fee merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian

pembelian impor;

− Metode transfer pricing fiscal;

− Jadwal penyesuaian transfer pricing global;

− Definisi Harga Penjualan dan Harga Pokok Produksi;

− Pemohon Banding telah secara konsisten melakukan metode pencatatan

yang sama terkait Intercompany Fee;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp15.020.816.945,00 terkait dengan koreksi obyek Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 atas biaya Intercompany Fee sebesar Rp15.020.816.945,00;

bahwa pada prinsipnya keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa a quo, sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi objek PPh Pasal 26;

bahwa dengan demikian, dalam memeriksa dan memutus sengketa DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp15.020.816.945,00,

Pengadilan Pajak mengikuti pertimbangan dalam memeriksa dan memutus sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.020.816.945,00; bahwa atas sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.020.816.945,00 pada PPh Pasal 26 Masa Desember 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas intercompany fee a quo; bahwa oleh karena itu, dengan menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam sengketa koreksi objek PPh Pasal 26 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp15.020.816.945,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak - Pemanfataan JKP dari Luar Daerah Pabean15.020.816.945,000,0015.020.816.945,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Terbanding: Rp15.020.816.945,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp15.020.816.945,00 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02772/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020, atas nama PT KEMIRA INDONESIA, NPWP 02.648.298.4-056.000, beralamat di Gedung Spazio Unit 523 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav.3 Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan0,00
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.