Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman
PUT-013698.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Enshu Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Februari 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 32
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013698.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Enshu Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- 2 September 2026