4 &.4
PUTUSAN
Nomor PUT-013698.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memerksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 013698.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Toshio Ohira jabatan Presiden Direktur”:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Anthony Sutanto
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/
197610181999031001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3
N/