Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-013698.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Enshu Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

4 &.4

PUTUSAN

Nomor PUT-013698.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memerksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, yang terdaitar dalam berkas sengketa Nomor 013698.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Toshio Ohira jabatan Presiden Direktur”:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Anthony Sutanto

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/

197610181999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3

N/

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5451/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 328/PP/BR/2021 tanggal 29 Maret 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-240/PP/Ucp/2026 tanggal 24 Agustus 2026,

TelahSurat Banding Pemohon Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 168/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 29 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/EI/PJK/2021 tanggal 30 Maret 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)Rp 2.052.856.372,00

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Rp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp 2.052.856.372,00 4, Pajak Penghasilan yang terutangRp 478.895.376,00

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

6. Jumlah PPh TerutangRp 478.895.376,00

7. Kredit Pajak:

a, PPh ditanggung pemerintahRp0,00

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00

b.2. PPh Pasal 22Rp 689.109.000,00

b.3. PPh Pasal 23Rp18.392.560,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-lainRp0,00

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 707.501.560,00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp = 57.875.736,00

c.3, PPh Pasal 29Rp0,00

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00

c.5, Lain-lainRp0,00

c.6. Jumlah (c.1+¢.2+¢,34+¢.44+¢.5+¢.6)Rp57.875.736,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0,00

d.2. SKPPKPRp0,00

d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp0,00

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp6,00

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0,06

8.4. Jumlah (e.1 + e.2 #e.3)Rp0,00

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 — d.3) atau e.4)Rp 765.377.296,00

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f - 6)Rp 286.481.920,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/EI/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

Koreksi SeharusnyaSengketa WAJIB PAJAK¥Keberatan

Menurut WP

Penghasilan Bruta atau Peredaran Usaha/Bruto35,890,530.750

Harga Pokok Penjualan30,105.198.79030.105.198.790

656.054.710 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)5,785,331.9605.785.131.960

Pengurang Penghasilan Bruto atay Biaya Usaha4.970.194.9834.970.194.933

Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)815.136.977215.116.977

Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya :

a, Penghasilan dad luar vsaha

211.071.025

211.071.025

b. Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

&.

(19.048.476)

(19.048.476)

e. jumlah (atbtctd)

192,022,549

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesualan Fkkal

a. Penyesualan F kat Positif

274.860.042

274.860.042

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

199.491.140

199.491.140

c. Jumlah (a-b)

75.368.902

75.368.902

Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto ( 5466-748c19)

1.082.528.423

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajih

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tktak Kena Pajak (PTKP)

Penghasian Kena Pajak (10-11-12-13)

1.092.528.428

1.082.528.428

PPh terutang ((tanf x 15) atau NIHIL)

252.534.836

252.534.836

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2}KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (16417)

252,534,836

252.534.836

Kredit Pajak

a. PPh di tanggung pemerintah

b. DI potong / DI pungut oleh pihak fain :

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

689,109,000

689.109.000

b.3, PPh Pasal 23

18.639,760

18.639.760

0.4. PPh Pasal 24

b.5. Laln-tain

b.6. Jumlah (b,1+b2+b.3+0.4+b.5)

707.748.760

707,748,760

C Dibayar sendiri :

cL. PPh Pasal 22

c.2. PPh Pasal 25

57.875.736

C3. PPh Pasal 29

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)

c.5, Lain-tain

C6. Jumlah (d4 243114

d.2, SKPPKP

4.3, Jurnlah (d.1 + d.2)

e. PPh yang seharusnyaterutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1, Dibayar dengan NPWP pihak Jain

8.2, Dibayar dengan NPWP sendzi

8.3. Telah dipotong/dipungut

e.4, Jumlah (e.1te.2te.3)

f, Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau 6.4)

765.624.496765.624.496

| 20PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang

513089660)513.089.660] |

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 pemohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

PSemula;Menjadi Uraian(RP)Dikurang)(RP)

a. Penghasilan Netto2.052.856.372,00]=Of 2.052.856.372,00

b. Kompensasi Kerugianof0 Penghasilan Kena Pajak2.052.856.372,0002.052.856.372,00 PPh Terutang

478.895.376,00

e. Kredit Pajak

765.377.286,00

f,_ Pajak Kurang (Lebih) Bayar

286.481.920,06)

g. Sanksi Administrasi

| «0 0,000

h.

Jumlah PPh ymh Dibayar

286.481.920,00)|OT (286.481.920,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/E/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 2 November 2020 (cap pos tanggal 26 Oktober 2020);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710:

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998:

d. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200:

I. Dasar Koreksi Menurut Pemeriksa / Peneliti Dan Alasan Banding Pemohon

Banding:

» Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710

» bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp656.054.710 yang dikarenakan Pemeriksa melakukan koreksi atas HPP berdasarkan penentuan harga wajar transaksi afiliasi dan pengaruh pos yang diperiksa:

» bahwa Wajib Pajak berpendapat sesuai dengan Transfer Pricing

Documentation Wajib Pajak adalah sebesar 2,32% di dapat dari (Penjualan/(Harga Pokok Penjualan + Biaya Penjualan + Biaya Umum dan Administrasi)-1). Wajib Pajak tidak setuju dengan analisis kewajiran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemeriksa, karena nilai rata-rata

ROTC selama 3 tahun, Wajib Pajak sebesar 3,095, yaitu terdapat diantara quarter ke-2 dan ke-3 dengan hasil pengujian % net margin competitor dalam 18 perusahaan di Asia dan Middle East. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Wajib Pajak telah menyajikan secara wajar seluruh transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan 2017. Dalam Tahun 2017, Wajib Pajak telah melakukan study atas data transfer pricing dimana hasilnya menunjukan bahwa kewajaran atas transaksi afiliasi. Sehingga hasil study transfer pricing yang pemah Wajib Pajak lakukan masih layak untuk dipertimbangkan,

» bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan

penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi Independen. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk atapun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang handal. Untuk menghitung rata-rata tertimbang Operating Margin, pihak yang diuji menggunakan data tahun 2017, sedangkan pembanding menggunakan data 2014-2016:

» bahwa dalam menganalisis transaksi afiliasi, perusahaan pembanding

haruslah merupakan perusahaan perusahaan yang memiliki resiko yang ditanggung dan asset yang digunakan. Selain itu perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan independen yang sedapat mungkin tidak mempunyai transaksi afiliasi yang besar. Selain tu, Pemeriksa menggunakan pembanding yang sama dengan Pembanding yang Wajib Pajak gunakan dalam Transfer Pricing

tetapi pemeriksa hanya memakai 5 Pembanding sedangkan Wajib Pajak memiliki 18 Perusahaan Pembanding. Pemeriksa menghitung ulang ROTC Pembanding tetapi hanya menggunakan Single Years (2017), dimana seharusnya dalam menghitung ROTC yang tepat menggunakan Multiple Years. Penggunaan Data Multiple Years lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada Bab II poin 3b dari PER-22

dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, salah satu cara untuk meningkatkan kesebandingan adalah:

a. Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data)

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi,penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

b. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, kriteria untuk menolak pembanding antara lain adalah: Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor). Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding:

c. Bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas HPP berdasarkan penentuan harga wajar transaksi afiliasi dan pengaruh pos yang diperiksa. Dalam menghitung laba operasional wajar, Pemeriksa menghitung kembali Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC sebagaimana digunakan oleh Wajib Pajak. Data Pembanding yang digunakan Wajib Pajak tidak digunakan seluruhnya karena ketidaktersediaan dan tidak lengkapnya informasi data pembanding yang disampaikan wajib pajak. Bahwa nilai ROTC Wajib Pajak berada diluar range (di bawah lower guartile) sehingga dilakukan koreksi transaksi terhadap pihak

yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi terbesar kepada afiliasi adalah transaksi pembelian sehingga koreksi dilakukan atas transaksi tersebut dengan menggunakan data ROTC median ( Quartile 2) yaitu 4,27%;

d. Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa terhadap Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC sebagaimana digunakan oleh Wajib Pajak. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa dalam menghitung laba operasional wajar, Pemeriksa menghitung kembali Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC sebagaimana digunakan oleh Wajib Pajak. Bahwa pemeriksa menggunakan data pembanding single year (tahun 2007) dan hanya menggunakan 5 (lima) pembanding dikarenakan data pembanding yang digunakan Wajib Pajak tidak digunakan seluruhnya karena ketidaktersediaan dan tidak lengkapnya informasi data pembanding yang disampaikan Wajib Pajak. Bahwa berdasarkan TP Documentation yang dibuat oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak menggunakan Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC yang menyatakan bahwa transaksi Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, berdasarkan Analisa laporan keuangan dalam 3 tahun terakhir, persentase laba kotor yang diperoleh Wajib Pajak mengalami penurunan berturut-turut yaitu sebesar 37%, 27%, 16%. Sehingga diyakini bahwa terdapat transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arms length priciples) karena terdapat pembelian yang berasal dari pihak afiliasi sebesar 94,545. Informasi data pembanding tidak disajikan secara lengkap, sehingga dipandang perlu untuk menentukan data pembanding yang lebih tepat. Bahwa hasil pengujian yang dilakukan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

No. INama PembandingROTC 2017

THAI SENG TRADING (THAILAND) CO.,LTD,4,03% INCYAM CO LTD4.15% DOOSAN MARINE ENGINE SALES CO LTD.4.31%

DOOSAN MACHINETOOLS, HONAM CO.,LTD,

MCLEAN ENICO,,LTD.

PT. Enshu Indonesia

Dari Tabel tersebut diketahui bahwa nilai ROTC Wajib Pajak berada di luar range (di bawah /ower guartile) sehingga dilakukan koreksi transaksi terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi sebesar kepada afiliasi adalah transaksi pembelian sehingga koreksi dilakukan atas transaksi tersebut dengan menggunakan data ROTC median (Quartile 2) yaitu 4,27%. Perhitungan penentuan harga wajar dengan profit level indikator ROTC, dihitung sebagai berikut

Operasional walarSPTci PembahasanKoreksi

35,890,530,75035,890,530,750- Harga Pokok Penjuatan30,105,198,79029,449,144,030656,054,730 Laba Kotor* §,#85,331,9606,441,386,670656,054,710 Beban Umum Administrasi4,970,194,5834,5970,194,983-

. 815,136,9771471191687656,054,710 ROTC-2.52%4.27%

Koroksi HPP dipediitungkan sabagal korakei pembelan

Pombellan28,018,469,458656,054,710 » bahwa Berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti tetap mempertahankan

koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710.

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236

» bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp313.023.236 yang terdiri dari:

1. Travelling Expense sebesar Rp54.544.404

bahwa menurut Wajib Pajak Biaya tersebut digunakan untuk Tol (Highway), Parkir, Gassoline untuk mobil operasional kantor dan taksi yang digunakan karyawan untuk kegiatan operasional kantor dan bukan untuk kepentingan pribadi, seperti: Perjalanan dinas ke

supplier, Perjalanan dinas ke Kantor Pajak, Bank dll. Menurut Wajib Pajak biaya tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sehingga tidak seharusnya biaya Travelling (Tol, Parkir, Gasoline) dikoreksi. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tersebut karena merupakan biaya kendaraan untuk pegawai tertentu dan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan usaha atau 3M sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU Pajak

bahwa berdasarkan penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak dapat dibuktikan biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk operasional kantor dan merupakan biaya yang dapat dibiayakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi atas Travelling Expense karena merupakan biaya kendaraan untuk pegawai tertentu dan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan usaha atau 3M:

2. Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589

bahwa menurut wajib pajak, Daftar norminatif yang dilampirkan wajib pajak pada SPT Tahunan 2017 sudah sesuai dengan SE- 27/PJ.22/1986, dimana daftar nominatif tersebut berisi: Nomor urut, Tanggal, dan sejenisnya yang telah diberikan, Nama Tempat dan sejenisnya yang telah diberikan, Alamat dan sejenisnya yang telah diberikan, jenis dan sejenisnya yang telah diberikan, Jumlah (Rp) dan sejenisnya yang telah diberikan, relasi usaha dan sejenisnya. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas daftar nominatif atas biaya entertain yang dilampirkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE- 27/PJ.22/1986 tentang “Biaya Entertaiment’ dan sejenisnya. Tim Peneliti berpendapat bahwa berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 diatur, Biaya “Entertaiment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiit). Bahwa Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif yang dilampirkan Wajib Pajak pada SPT Tahunan 2017 tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE-27/PJ.22/1986 tentang "Biaya Entertainment” dan sejenisnya, Tim Peneliti Tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Entertainment tersebut:

3. Energy sebesar Rp5.063.136

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya Energy karena digunakan bukan untuk kepentingan kantor dan usaha wajib pajak. Bahwa wajib pajak berpendapat biaya tersebut merupakan biaya listrik yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, sehingga tidak seharusnya biaya Energy dikoreksi. Bahwa berdasarkan penelitian, Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa bahwa biaya Energy tersebut digunakan bukan untuk kepentingan kantor dan usaha Wajib Pajak sehingga koreksi atas biaya Energy tetap dipertahankan,

4. Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000.

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tersebut karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M). Bahwa menurut wajib pajak biaya yang diperuntukkan untuk pembelian koran mengenai perkembangan teknologi perusahaan-perusahaan di Jepang sehingga merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:

bahwa berdasarkan penelitian, tidak dapat ditemukan korelasi langsung antara pengeluaran biaya tersebut dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa atas biaya Newspaper Fee tersebut dikarenakan biaya tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasila (3M) sehingga koreksi Pemeriksa atas biaya Newspaper Fee tersebut tetap dipertahankan.

5. Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya tersebut karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi direksi/ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan, Bahwa menurut Wajib Pajak biaya Travelling Expense merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang berhubungan dengan kegiatan bussines seperti: Manager Meeting, Diskusi bisnis, dan Training yang tidak ada unsur perjalan pribadi sehingga dapat dibiayakan;

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui biaya Business Travelling Expense merupakan biaya-biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi direksi/ekspatriat sehingga tidak seharusnya menjadi beban perusahaan. Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa atas biaya Business Travelling Expense tersebut karena merupakan pengeluran-pengeluaran untuk pribadi direksi/ekspatriat yang tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan sehingga koreksi Pemeriksa atas biaya Business Travelling Expense tersebut tetap dipertahankan:

6. Work Permit & Register Expense sebesar Rp70.681.325

bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tersebut karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepntingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan. Bahwa menurut Wajib Pajak, biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perizinan dan pengurusan visa, KITAS yang diperlukan ekspatriat perusahaan agar dapat menjalankan operasi perusahaan sehingga dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat

1 huruf a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilanyang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui biaya Work Permit & Register Expense tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perizinan dan pengurusan visa maupun KITAS yang

untuk pribadi ekspatriat sehingga tidak seharusnya dibiayakan oleh perusahaan.

bahwa Tim Peneliti sependapat dengan koreksi Pemeriksa atas biaya Work Permit & Register Expense karena biaya tersebut merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perushaan sehinga koreksi Pemeriksa atas Work Permit & Register Expense tersebut tetap dipertahankan:

7. Loss On Foreign Exchange sebesar Rp203.500

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya yang timbul karena deposit apartemen ekspatriat karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan. Bahwa menurut Wajib Pajak biaya Loss On Foreign Exchange sebesar Rp203.500 merupak selisih kurs (Foreign Exhange) yang terjadi akibat perubahan mata uang IDR. Akibat adanya pencatatan transaksi harian cash maupun bank yang pada saat transaksi menggunakan kurs saat terjadinya transaksi. Pada akhir bulan, Original Transaksi tersebut dikonversikan dengan menggunakan rate akhir bulan sehingga menimbulkan selisih kurs (Gain oss Exchange);

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui biaya Loss On Foreign Exchange tersebut merupakan biaya yang timbul karena deposit apartemen ekspatriat dan merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan sehingga koreksi atas biaya Loss On Foreign Exchange tersebut tetap dipertahankan:

Halaman 13 dari M halaman. Putusan Nomor PUT-013698.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Enshu Indonesi

» bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peniliti berpendapat

bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236, sudah tepat. Dengan demikian, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236 dan menolak permohonan' keberatan Wajib Pajak.

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998

» bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif

sebesar Rp1.249.998 berdasarkan hasil pengujian yang disimpulkan bahwa terdapat penyesuain fiskal negatif yang perhitungan penyusutannya tidak tepat, yaitu penyusutan handphone hanya diperkenankan 50% sesuai dengan KEP-220/PP/2002. Bahwa menurut Wajib Pajak, biaya Communication Cost Adm-Handphone Fee sebesar Rp1.249.998 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian pulsa handphone yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:

» bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-220/PP/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan diatur, atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai terientu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan:

» bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Tim peneliti berpendapat

bahwa koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiscal negatif yang perhitungan penyusutannya tidak tepat, yaitu penyusutan handphone hanya diperkenankan 50% telah sesuai dengan ketentuan

sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PP/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan sehingga koreksi tetap dipertahankan:

d. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200

» bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 23

sebesar Rp247.200 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat kredit pajak PPh Badan tersebut tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten:

» bahwa menurut Wajib Pajak, Kredit Pajak PPh Pasal 23 tersebut sudah

sesuai dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2017.Bahwa berdasarkanpenelitianjawabankonfirmasibukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23, diketahui bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.000 tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 lawan transaksi sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas kredit pajak tersebut tetap dipertahankan:

» Alasan Banding Pemohon banding dan jumlah menurut Pemohon Banding,

yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710! bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Gambaran Usaha Wajib Pajak:

bahwa PT Enshu Indonesia merupakan Perdagangan Besar (Distributor Utama), Ekspor dan Impor serta jasa pelayanan puma jual berupa mesin dan Komponen mesin untuk membuat komponen mobil dan motor,

bahwa berikut produk Wajib Pajak:

a NAMA ITEMPenjelasan Barang Penjualan|

Fungsi =: Untuk membuat sparepart mobil dan motor

Spesifikasi: Terlampir di foto

Penggunaan di bidang : Otomotif

1

Fungsi: untuk mengganti suku cadang yang rusak

Spesifikasi: Terlanpr di foto

Penggunaan di bidang : Otomotif

Suku Cadang

Fungsl ==:Perbaikan mesin atau suku cadang yang rusak

Penggunaan & bidang : Otornotif

3Jasa Perbaikan

Enshulimlted ~

. (Pemegang

Jual Mesin, SukuPT. EnshuPerushaan Pihak Cadang, Jasa .Indonesia(mencari_ Jual Mesin,ke-3

“EnshufThailand) MM. Merk Enshupelanggan)_ Suku Cadang,Customer

Umited,Jasa Merk

©:a

Saham) .

bahwa sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak,| perhitungan ROTC Wajib Pajak adalah sebesar 2,325. Dimana nominal 2,32% didapat dari (Penjualan/(Harga Pokok Penjualan + Biaya Penjualan + Biaya Umum dan Administrasi)-1):

: PI

+

: Rio Festive Gen Bok1, Gand Wisata, Lambungsari, Tambun Selatan

Kab Basi

Lapomn Keunngan bbangi

MIS ARP

30105187258450911.295 |4782871958533190| , | A| GosMogin -3:1)IP4194

SdsaoBRIO

ec aa [ie siEE

——

Hamasesaama ga (Kesimpulan;—

Rata rata ROTC3PTE Indonesia sebesar 3.09% yaitu terdapat.

diantara quexter ke2 dan ke 3 dengan basil pengajuan “netdalam

transaksi PT. Ensim Indonesia telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan

=—

bahwa berikut Perusahaan pembanding menurut Wajib Pajak, yang telah dilampirkan pada Transfer Pricing Document tahun 2017:

2

megmes | Pas | Pas | CompanyGantry incrpoatiPrimery business ine%

m| (Engst)ca | 8 | 09 |

% % % 1s 201 | 205 | 2016

1 |NATTO&Japan01/1953115 127p

TD URALO-SIRIRSKAYA..

2YAPA109072014184 252% oe —ji Ta

—

Jepan11

THAT SENG TRADING (THAILAND) GO,1TD202au | 40

200g303 2%

10] WOORT FIRE INDUSTRY CO, LTD:RepticefKoea —157 | 1006

aipre

~ Han

La—

bahwa Wajib Pajak melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding:

1. Naito & CO., LTD.

Address: 2-1-11 Showa-machi, Kita-ku, Tokyo, Japan Phone1 +81-3-3800-8666

Website Address: https:/www.naito.net/en/

bahwa perusahaan ini merupakan entitas yang berbasis di Jepang yang bergerak dalam bidang distribusi grosir peralatan dan mesin industri. Didirikan pada bulan Januari 1953. Kantor bisnis terdaftar perusahaan berlokasi di Tokyo, Jepang. Perusahaan ini terutamadalam menangani kompresor, paver, pompa, attachment peralatan konstruksi,

beton, peralatan pemadatan, peralatan milling, truk hidrolik konveyor, trailer, penyapu, alat penghancur, peralatan pemeliharaan jalan raya, mesin trotoar dan talang, kereta listrik, pemotong listrik, peralatan penyaringan dan penanganan material, hidrograsser dan mulcher listrik, peralatan pemosisian laser, tepi tajam, badan truk sampah, dan generator. Perusahaan Ini ditawarkan ke perusahaan industri. Perusahaan Ini memiliki operasi yang aktif di dalam negeri: Berikut Contoh Produk:

KR

2. TDURALO-SIBIRSKAYAELEKTROTEKHNICHESKAYA KOMPANIYA

Address: 620024, Yekaterinburg, st. Bisertskaya, 132, lit. D Phone: +7 343 384-05-06

Website Address : https://uts-ek.ru/store/

bahwa perusahaan ini bergerak di bidang distribusi mesin, peralatan, dan perlengkapan. Perusahaan Didirikan pada tahun 2014 dan memiliki kantor terdaftar di Ekaterinburg, Federasi Rusia. Operasi bisnis perusahaan mengkhususkan diri dalam grosir mesin industri, peralatan, dan persediaan untuk konstruksi, pertambangan, pertanian, taman, pendirian jasa, dan mesin transportasi, peralatan dan persediaan. Perusahaan memiliki peralatan pajangan dengan persediaan peralatan dan persediaan yang banyak, serta mempekerjakan staf dan petugas perbaikan terlatih, seperti mekanik dengan keterampilan teknis khusus untuk mendiagnosis dan memperbaiki sistem mekanis dan kelistrikan, serta menangani pemeliharaan dan perbaikan mesin dan peralatan. Produknya didistribusikan dari lokasi titik penjualan tetap di Ekaterinburg: Berikut Contoh Produk:

3. TOMITA CO., LTD.

Address: 8-3-10 Ginza Chuo-Ku, 104-0061 Japan Phone: 81-3-3765-1219

Website Address: http://www.tomitaj.co.jp/english/

bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang pembelian dan penjualan mesin dan perkakas. Perusahaan didirikan pada tahun 1911 dan berkantor pusat di Ota-ku, Jepang. Produknya meliputi mesin pemotong dan penggilingan logam seperti mesin bor dan penggilingan, penggiling perkakas dan pemotong, dan mesin broaching; alat pembentuk togam seperti pengepres mekanis dan hidrolik, mesin pengerjaan lembaran, dan rem pengepres hidrolik: alat dan pemegang alat seperti alat potong: peralatan otomatisasi proses manufaktur dan industri seperti sistem kendali mutu dan sistem fleksibel: dan perakitan robot industri sistem dan produk MRO (pemeliharaan, perbaikan dan operasi) seperti sistem transmisi tenaga, peralatan pengecoran dan pengecoran, serta hidrolika dan pneumatik. Sebagai bagian dari bisnisnya, perusahaan menawarkan penjualan alat dan instrumen melalui pesanan. Sejak Desember 1998, sistem manajemen mutunya telah disertifikasi menurut standar ISO 9001. Perusahaan memasarkan produknya di seluruh Jepang maupun di pasar intemasional yaitu Amerika, Kanada, Inggris, Jerman, Italia, Thailand, Singapura, China dan Israel. Ini adalah salah satu anggota Asosiasi Dealer Peralatan Mesin Jepang:

Berikut Contoh Produk:

4. UEMATSU SHOKAI CO., LTD.

Address: 3-7-5 Oroshimachi Wakabayashi-Ku Sendai, 984-8680 Japan

Phone: 81-22-232-5171

Website Address: http://uematsushokai.jp/eng/

bahwa perusahaan ini bergerak dalam perdagangan grosir mesin industri dan peralatan mesin di Jepang. Berkantor pusat di Miyagi, Jepang, perusahaan ini didirikan pada tahun 1950. Perusahaan ini menyediakan berbagai peralatan mesin lapangan, seperti mesin pelepasan elektronik, penggiling, mesin pengerjaan logam, mesin pengerjaan baja, dan produk CAD / CAM. la juga menawarkan peralatan mesin, termasuk perkakas pemotong, perkakas gerinda, peralatan ukur, aksesoris mesin, perkakas tenaga udara, dan perkakas kerja. Selain itu, perusahaan menyediakan mesin-mesin industri, seperti peralatan distribusi oli, peralatan material handling, peralatan lingkungan, peralatan oli pneumatik, peralatan las, dan robot FA. Lebih lanjut, perusahaan ini menawarkan peralatan medan konduksi yang terdiri dari bantalan, motor listrik, produk reduksi transmisi, dan produk konduktif; dan produk lingkungan, seperti pemisahan wadah, pengurangan volume, dan peralatan serta perangkat terkait energi:

5. P.M.K. CORPORATION COMPANY LIMITED

Address: 99 Moo 8, Soi Wat Pra Ngem,

Kanchanaphisek Rd., Bangmuang, Bangyai, Nonthaburi 11140, Thailand

Website Address: pmk.co.th

Phone: 0-2903-9999

bahwa perusahaan ini bergerak di bidang distribusi mesin, peralatan, dan persediaan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1981 dan memiliki kantor terdaftar di Bang Yai, Nonthaburi, Thailand. Operasi bisnis perusahaan mengkhususkan diri dalam grosir mesin industri, peralatan, dan persediaan untuk konstruksi, pertambangan, pertanian, taman, pendirian layanan, dan mesin transportasi, peralatan dan persediaan.

Perusahaan memiliki peralatan pamer dengan inventaris besar peralatan dan persediaan, serta mempekerjakan staf dan petugas perbaikan terlatih, seperti mekanik dengan keahlian teknis khusus untuk mendiagnosis dan memperbaiki sistem mekanik dan listrik, dan menangani pemeliharaan dan perbaikan mesin ini. dan peralatan. Produk-produknya didistribusikan dari lokasi-lokasi penjualan tetap di Bang Yai, Nonthaburi:

Berikut Contoh Produk:

6. D.H.EURO HITECH CO., LTD.

Address: Sinjeong-dong 318-5, Yangcheon-gu, Seoul,

158-070 Korea

Phone: (02) 2645-5639

Website Address: http://www.euro-euna.com/

bahwa perusahaan ini berbasis di Republik Korea, yang bergerak dalam bidang distribusi grosir mesin dan peralatan industri. Itu didirikan pada tahun 2002 dan melakukan transaksi bisnis dari kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Seoul, di distrik Yangcheon-gu. Perusahaan ini terlibat dalam penyediaan mesin dan peralatan industri seperti gergaji mesin, mesin pengolah jeruk, sistem konveyor, derek industri, derek, mesin dieselelevator, tangga, truk angkat, alat mesin dan masinis, mesin penyulingan minyak, mesin pengepakan, peralatan semprot cat industri, mesin pembuat bubur kayu, pompa industri dan peralatan pompa, mesin jahit industri, mesin pembuat dan perbaikan sepatu, mesin peleburan, mesin las, dan derek;

7. SAKANOSHITA CO., LTD.

Address: 601-8025 7 Higashikujoyanagishitamachi, Minami-ku,

Kyoto

Phone: 075-671-0101

Website Address _ : http://sakanoshita.com/

bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi grosir mesin dan peralatan industri. Didirikan pada tahun 1962. Kantor bisnis terdaftar perusahaan terletak di prefektur Kyoto, Jepang. Perusahaan ini menawarkan sejumlah produk seperti planer dingin, backhoe loader, compactor, mesin hutan, pemanen, excavator hidrolik, knuckleboom loader, penangan material, motor grader, traktor off-highway, truk off- highway, peralatan paving, pipelayer, jalan raya. reclaimer, scraper, skid steer loader, telehandler, track loader, traktor tipe track, wheel loader, wheel dozer, multi-terrain loader, feller buncher, pertambangan bawah tanah, dan wheel excavator. Selain itu, perusahaan melayani persewaan peralatan, pengolahan air, teknik, pemasangan suku cadang,

Berikut Contoh Produk:

MAZAKMAZAKMAZAKMAZAK

QUICK+~TURN+200MA SmoothG VCN2304 SmeothGINTEGREX 1200-1VARIAXISi-300AWC right

Koken Co. Ltd.Koken Co.,Koken Co,, Ltd,Koken Co. Ltd. table coachLtd.Airflow simulationKOACH+Ex 5 rows diagonally

below

8. THAI SENG TRADING (THAILAND) CO., LTD.

Address: 10-8 Obase-cho, Tennoji-ku,Osaka,JAPAN Phone: 81-6-6768-9200

Website Address: httos:/Awww.thaiseng.co.jp/

bahwa perusahaan yang berbasis di Thailand ini bergerak dalam bidang distribusi grosir peralatan mesin dan aksesorisnya. Itu didirikan pada tahun 2012 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Bang Kho Laem, Bangkok. Perusahaan ini menyediakan pengepres mekanis, pengepres hidraulik, decoiler, pelurus, pengumpan, transfer, geser

guling, bantalan die, dan sistem penggantian die untuk aplikasi pembentukan lembaran logam. Ini juga menyediakan suku cadang dan aksesori untuk jip, truk ringan, dan kendaraan utilitas olahraga termasuk ban radial, roda khusus, sistem suspensi yang ditingkatkan, bumper, derek, pelindung tubuh, dan roda gigi pemulihan. Ini melakukan aktivitas bisnisnya di seluruh Thailand dan selanjutnya melayani masyarakat umum kota, serta daerah sekitamya;

Berikut Contoh Produk:

£tr

KI

.

EngineConcrete CutterConcrete Vibrator Plate CompactorAir CompressorBar Cutter

Conveyor ChainChain BlockViceBalancerPallet TruckFolk Lift

9. BARA SCIENTIFIC CO., LTD

Address: 968 U Chu Liang BuildingRama4

Road, Silom, Bangrak, Bangkok, Thailand 10500

Website Address: www.barascientific.com

Phone: 02-6324300

bahwa perusahaan ini terutama bergerak dalam perdagangan grosir mesin industri, peralatan dan persediaan. Didirikan pada tahun 2003. Perusahaan ini memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Bangkok, Thailand. Perusahaan ini mendistribusikan dan menjual mesin khusus, peralatan, dan bagian terkait lainnya yang umumnya digunakan dalam kegiatan manufaktur, sumur minyak, dan pergudangan. Perusahaan ini juga bergerak dalam perdagangan grosir konstruksi, pertambangan, pertanian, taman, industri, pendirian layanan dan mesin transportasi, peralatan dan persediaan. Perusahaan beroperasi terutama di Thailand: Berikut Contoh Produk:

pen|

AIM-9000 — InfraredPDA-7000 — OpticalHMV-G30 Series — MicroinspeXio SMX-100CT MicroscopeEmission Spectrometer Vickers Hardness Testerrayon to Focus X-

10. WOORI FIRE INDUSTRY CO, LTD.

Address: 15, Anyangcheon-ro 502beon-gil, Gwangmyeong-si,

Gyeonggi-do, Korea(Cheolsan-dong}

Website Address : http://www.woori2066.com/eng/sitemap.php

Phone: (02) 2066 - 1262

bahwa perusahaan ini terutama bergerak dalam perdagangan grosir mesin, peralatan, dan perlengkapan industri. Didirikan pada Januari 1998, sebelumnya dikenal sebagai Sungui Enterprise Gangnam Co. Ltd. Perusahaan ini memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Gwangmyeong di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan. Perusahaan ini mendistribusikan dan menjual mesin khusus, peralatan, dan suku cadang terkait lainnya yang umumnya digunakan di kegiatan manufaktur, sumur minyak dan pergudangan. Perusahaan ini juga bergerak dalam perdagangan grosir konstruksi, pertambangan, pertanian, taman, industri, pendirian jasa dan mesin transportasi, peralatan dan perlengkapan. Perusahaan beroperasi terutama di Republik Korea:

Berikut Contoh Produk:

ff4

bangat 3 A— Optical Sensor RelayOptical sensor Linear DetectorOptical Sensor Bracket

TDS-3000FOS-R1Fixed clip

11. INCYAM CO., LTD

Address: 32/51 Soi Sukhumvit 21, Khwaeng Khlong Toei

Nuea, Khet Watthana, Bangkok 10110, Thailand

Phone: (66) 2260 1295-9

bahwa perusahaan ini adalah entitas yang berbasis di Thailand yang bergerak dalam distribusi grosir peralatan industri dan mesin. Itu didirikan pada tahun 2001. Kantor bisnis terdaftar perusahaan terletak di Bangkok, Thailand. Perusahaan ini terutama terlibat dalam menangani kompresor, pavers, pompa, lampiran peralatan konstruksi, bentuk beton, peralatan pemadatan, peralatan penggilingan, truk hidrolik konveyor, trailer, penyapu, alat pembongkaran, peralatan pemeliharaan jalan raya, mesin trotoar dan selokan, power buggies, power cutters, skrining dan peralatan penanganan material, hydrograsser dan mulsa listrik, peralatan penentuan posisi laser, cutting edge, bak truk dan generator. Ini ditawarkan kepada perusahaan industri. Incyam Co., Ltd memiliki operasi aktif di dalam negeri,

12. TAEJIN FLUID TECHNOLOGY CO., LTD.

Address: 2nd FI., Maru Bldg., 261-2, Yangjae 2-dong,

Seocho-gu, Seoul, South Korea

Website Address:

Phone1 82-2-538-2025

. bahwa perusahaan, sebelumnya dikenal sebagai Taejin Pump Co., Lid., Adalah perusahaan berbasis di Republik Korea yang bergerak di bidang grosir mesin industri, peralatan, dan perlengkapan. Ia juga terlibat dalam penyediaan perbaikan dan pemeliharaan peralatan elekironik dan presisi serta layanan terkait lainnya. Ini menjalankan bisnisnya terutama di pasar domestik. Perusahaan didirikan pada tahun 1995. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Seoul, Republik Korea. Perusahaan ini terdiri dari kegiatan bisnis dalam distribusi grosir mesin dan peralatan industri, termasuk sistem konveyor, mesin penghancur dan peralatan serta

i

produk terkait lainnya. Ini pada prinsipnya melakukan operasi bisnisnya di dalam negeri,

Berikut Contoh Produk:

mib

Water supply pumpFeed pumpInline PumpIntine pumpDouble suction pump HYORO MPC boosterCR/AIN verticalTPUPHS

pumpmultistage pump

aamit

&F1!

‘ovut ‘ “mms

Submersible pumpMetering pumpDeep well pumpInverter pump Single suction pump

NBG f HKG

13. URALO-SIBIRSKOEUPRAVLENIEOTKRYTOGO AKTSIONERNOGOOBSHCHESTVASHCHERBINSKII LIFTOSTROITELNYI ZAVOD

bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi grosir mesin dan peralatan industri. Didirikan pada tahun 2005. Kantor pusatnya yang terdaftar berlokasi strategis di Ekaterinburg, Federasi Rusia. Perusahaan ini terutamadalam mendistribusikan beragam mesin dan peralatan industri yang meliputi gergaji mesin, mesin pengolah jeruk, sistem konveyor, derek industri, derek, mesin diesel industri, elevator, tangga, truk angkat, serta peralatan mesin dan masinis. Ini juga menyediakan mesin penyulingan minyak, mesin pengepakan, peralatan semprot cat industri, mesin pembuat bubur kayu, pompa industri dan peralatan pemompaan, mesin jahit industri, pembuatan sepatu dan mesin perbaikan, mesin peleburan, serta mesin las, derek, dan lainnya yang terkait produk,

14. VTT-OB

Address : RUSSIA, 105066, Moscow CITY, PEREULOK TOKMAKOV,

DOM 16, STROENIE 2, POMESHENIE | KOMNATA 5 ETAZH 3

Phone : 223-25-58

bahwa sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi grosir pedagang mesin, peralatan, dan suku cadang khusus di Federasi Rusia. Produknya meliputi: peralatan transmisi tenaga fluida, mesin pengerjaan logam: mesin pengolah makanan: mesin sumur minyak: dan mesin penanganan material dll. Berkantor pusat di Novosibirsk, Federasi Rusia, perusahaan ini didirikan pada Januari 2003;

15. DOOSAN MARINE ENGINE SALES CO., LTD.

Address: 141 Songnim-ro 307beon-gil, Dohwa-dong, Nam-gu,

Incheon, South Korea

Phone1482 32-884-8167

bahwa perusahaan ini berbasis di Republik Korea, yang bergerak di bidang grosir alat transportasi. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2006, dan kantor pusatnya yang terdaftar terletak di Incheon, di distrik Yeonsu-gu. Perusahaan mengkhususkan diri dalam distribusi gerbong kereta dan lokomotif, truk industri, traktor, trailer dan penumpuk, sasis trailer mobil; trailer perahu, elektrok untuk mengangkut pegolf; pelatih pickup untuk berkemah, penutup pikap, kanopi dan tutup: dan sasis trailer perjalanan:

Berikut Contoh Produk:

16. L2K CO., LTD.

Address: 43 Block-3Lot, Namdong Industral Estate, #630-7,

Namchon-dong,Namdong-gu,Incheon- Gwangyeokshi, South Korea

Phone: (82 32) 8196113

bahwa perusahaan ini terutama bergerak dalam perdagangan grosir mesin, peralatan, dan perlengkapan industri. Ini didirikan pada bulan September 2009. Perusahaan ini memiliki kantor terdaftar yang

berlokasi di Daejeon, Korea Selatan. Perusahaan ini mendistribusikan dan menjual mesin khusus, peralatan, dan suku cadang terkait lainnya yang umumnya digunakan dalam kegiatan manufaktur, sumur minyak, dan pergudangan. Perusahaan ini juga bergerak dalam perdagangan grosir konstruksi, pertambangan, pertanian, taman, industri, pendirian jasa dan mesin transportasi, peralatan dan perlengkapan. Perusahaan beroperasi terutama di Republik Korea;

Berikut Contoh Produk:

17. DOOSAN MACHINETOOLS. HONAM CO., LTD.

Address: 40 Jeongdong-ro 162 Beon-gil Seongsan Changwon,

51537 Korea, Republic of (South)

Website Address : www.doosanmachinetools.com

Phone: 82-55-280-4015

bahwa perusahaan ini berbasis di Republik Korea, yang bergerak di bidang grosir mesin dan peralatan konstruksi. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005, dan kantor pusatnya yang terdaftar terletak di Gwangju, di distrik Gwangsan-gu. Perusahaan memiliki berbagai macam penawaran produk yang mencakup compact excavator, truk rangka kaku, excavator pertambangan dan shovel, excavator kehutanan, peralatan pemadatan, attachment dan aplikasi, crane dan mesin pondasi, pengangkut karet crawler, peralatan daur ulang yang dipasang di truk, dan crusher yang dipasang di track:

Berikut Contoh Produk:

:

18. MCLEAN ENI CO., LTD.

Address: 540-13, Gojan-dong, Danwon-gu, Ansan Si,

Gyeonggi-do

Website Address: www.i-mclean.com

Phone: 02-2274-8711

bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi grosir mesin dan peralatan industri. Itu didirikan pada Maret 2006. Kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Seoul, Republik Korea. Perusahaan ini terutama terlibat dalam distribusi grosir pedagang mesin, peralatan, dan suku cadang khusus yang umumnya digunakan dalam kegiatan manufaktur, sumur minyak, dan pergudangan. Ini pada prinsipnya melakukan operasi bisnisnya di dalam negeri:

Berikut Contoh Produk:

bahwa berdasarkan uraian kegiatan usaha perusahaan pembanding, maka Wajib Pajak menyimpulkan bahwa:

- bahwa Wajib Pajak Tidak Setuju atas analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemeriksa, karena nilai Rata-rata ROTC selama 3 tahun, PT Enshu Indonesia sebesar 3,096, yaitu terdapat diantara quarter ke-2 dan ke-3 dengan hasil pengujian % net margin competitor

dalam 18 perusahaan di Asia dan Middle East. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi PT.Enshu Indonesia telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

- bahwa Wajib Pajak telah menyajikan secara wajar seluruh transaksi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2017. Dalam tahun 2017, Wajib Pajak telah melakukan sfudy atas data transfer pricing dimana hasilnya menunjukkan bahwa kewajaran atas transaksi afiliasi. Sehingga hasil dari study transfer pricing yang pemah Pemohon Banding lakukan masih layak untuk dipertimbangkan:

- bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang handal. Untuk menghitung rata-rata tertimbang Operation Margin, pihak yang diuji menggunakan data tahun 2017, sedangkan pembanding menggunakan data 2014- 2016,

- bahwa dalam menganalisis transaksi afiliasi, perusahaan pembanding haruslah merupakan perusahaan yang memiliki resiko yang ditanggung dan asset yang digunakan. Selain itu perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan independen yang sedapat mungkin tidak mempunyai transaksi afiliasi yang besar,

- bahwa selain itu, Pemeriksa menggunakan Pembanding yang sama dengan Pembanding yang Wajib Pajak gunakan dalam Transfer Pricing document tetapi pemeriksa hanya memakai 5 Pembanding sedangkan Wajib Pajak memiliki 18 Perusahaan Pembanding:

- bahwa Pemeriksa menghitung ulang ROTC Pembanding tetapi hanya menggunakan Single Years (2017), dimana seharusnya dalam mengitung ROTC yang tepat menggunakan Multiple Years:

- bahwa penggunaan data multiple year lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada Bab II poin 3b dari PER-22 dalam menerapkan prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha, salah satu cara untuk meningkatkan kesebandingan adalah:

bahwa penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data) “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat di atasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

e bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, kntera untuk menolak

pembanding antara lain adalah:

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236

1. Travelling Expense sebesar Rp54.544.404

bahwa biaya tersebut digunakan untuk Tol (Highway), Parkir, Gassoline untuk mobil operasional Kantor dan taksi yang digunakan karyawan untuk kegiatan operasional kantor dan bukan untuk kepentingan pribadi, seperti: Perjalanan dinas ke Supplier, Perjalanan dinas ke Kantor Pajak, Bank dll. Menurut wajib pajak biaya tersebut dapat

dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008:

2. Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589

bahwa Daftar Nominatif yang dilampirkan wajib pajak pada SPT Tahunan 2017 sudah sesuai dengan SE-27/PJ.22/1986, dimana daftar nominatif tersebut berisi:

a.

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan,

c. Nama Tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan: Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan: Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan,

Jumlah (Rp)dan sejenisnya yang telah diberikan:

d. Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:

- Nama

- Posisi

- Nama Perusahaan

- Jenis Usaha

3. Energy sebesar Rp5.063.136

bahwa biaya tersebut merupakan biaya listrik yang digunakan untuk

operasional perusahaan dan sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008;

4. Newspaper Fee sebesar Rp31.680.000

bahwa menurut Wajib Pajak, Pemeriksa memasukan nominal ending balance sebesar Rp31.680.000 jadi terhitung dua kali menjadi sebesar Rp63.360.000, yang seharusnya koreksi newspaper fee hanya sebesar Rp31.680.000. Berikut Terlampir Rincian Koreksi Newspaper Fee:

| cope |CREDIT] SLIP NO. PAY TO/FROMDESCRIPTIONSOURCERp |

| Rp | Rp 1201 |10-Mar-17| BMI II- Idr 023 JPT. NNA Indonesia |Newspaper Fee periode Mar-Mel 17 Inv. N0434272072112 | 7.200000] | 1201 |10-Mar-17| MI Itl- Idr 023 |PT. NNA Indonesia | Vat 10% -Newspaper Fee periode Mar-Mel 17 Inv. N04342720 (48605067) | 7211,2 720.000(| 1201 | 14-Jut17 | BMI Vil-tdr 028 |PT. NNA Indonesia |Dafy newspaper periode Jun-Augst2017 Inv. N04349231712 1 72000001 | 1201 | 14-Juk17 | BMI Vil-ldr 028 |PT. NNA Indonesia [Vat 10% -Daly newspaper periode Jun-Augst 2017 Inv. N04343231 (5416424 72112 |— | | 1201 (15-Sep-17) BMI 022 TPT. NNA Indonesia [Newspaper Fee periode Sept Nov 17 Inv.7212 | 7.200.000[ | 1201Vat 10% ~Newspaper Fea periode17 NO4343741 (54164805) | 7211.2 | 720.000] |

BMI XItar 029 |PT. NNA Indonesia [Newspaper be N04344159| 7212)| | 1201 |15-Dec-17| BMI Xil-tdr 029 [PT. NNA indonesia [Vat 10%~Newspaper tee Inv. N04344159 (10760146)| | 7200| | PotBalance31.680,000/ — |

Koreksi Newspaper Menurut Pemariksa||

bahwa Newspaper Fee adalah biaya yang di peruntukan untuk pembelian koran mengenai perkembangan teknologi perusahaan- perusahaan di jepang, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan pasal 6 UU PPh No. 36 Tahun 2008:

5, Bussinesss Travelling Expense sebesar Rp41.421.282

bahwa Biaya Travelling Expense merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang berhubungan dengan kegiatan bussines, seperti: Manager meeting, Diskusi bisnis dan Training yang tidak ada unsur perjalanan pribadi. sesuai dengan pasal 6 UU PPh No.36 Tahun 2008;

6. Work Permit & Register Expense sebesar Rp70.681.325

bahwa atas koreksi tersebut merupakan biaya untuk perizinan dan pengurusan visa, kitas yang diperlukan ekspatriat perusahaan agar dapat menjalankan operasi perusahaan sehingga dapat dibiayakan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

7. Loss On Foreign Exchange sebesar Rp203.500

bahwa selisih Kurs (Foreign Exchange) terjadi akibat perubahan nilai transaksi antara original currency JPY maupun USD terhadap IDR (Wajib Pajak menggunakan pembukuan dengan mata uang IDR). Akibat adanya pencatatan transaksi harian Cash maupun Bank yang pada saat transaksi menggunakan kurs saat terjadinya transaksi. Pada Akhir bulan, Original Transaksi tersebut dikonversikan dengan menggunakan Rate Akhir Bulan sehingga menimbulkan selisih kurs (Gain/Loss Exchange):

bahwa oleh karena itu, biaya tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Yang dijelaskan bahwa:

Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(e) kerugian selisih kurs mata uang asing

Penjelasan Huruf (e): Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut: C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998

» bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal

Negatif sebesar Rp1.249.998 dikarenakan Communication Cost Adm. - Handphone Fee. Biaya tersebut dikeluarkan untuk pembelian pulsa handphone yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

d. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200

» bahwa menurut Pemohon Banding, sudah sesuai melaporkannya

dalam SPT PPh Badan tahun 2017. Terlampir List Prepaid PPh Pasal 23 Tahun 2017 dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 Pada Nomor 11. Pemotong Pajak yaitu PT Tomita Indonesia dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 0000066/PPH23/TMT/VIII/2017 Tanggal 22 Agustus 2017,

List Prepakt PPh 23 Tahun 2017

PT, Enshu indonesia

NPWP : 21.097.982,9-413.000

Pemotong PajakDukti Pemotongan

ea

Tanggaspep Trrn23 mec

K172917a

168.000.000,00336000000 30/09/2037)270.000,00

01700

|«PAIS45.000,c0 70002| 03/07 017,45-000,00

PT, AKASIII WAHAMA INDONESIA,oi7ee 882.000,00 | PT. AXASIN WAMANA INDONESIAO1729/11/2017112.

PT.INDONESIA201731/97/2017105 200.100 D02-100,009,00 PT. TOMITA INDONESIA22/08/2017,12,360.000D

FT. YAMAHA| 30/06/2037]Ta

P7. YAMAHA INDONESIA001535/30/01/2017) s$4so0Onom| ——

|43,000.00 | 15 [PT SURSTAR ENGINEERING31/05/2017432020

PT. KAWASAKI MOTOR INDONESIA0/0oo |

3? [PT ASTRA DAIHATSU MOTORC006S7/ADM/PP192100000 0

FT,WAHANA INOOMTSIA=—

PY. AKASHI WAHANA EVDONESA2016Or? (— 202200000

Ea FT. TOMITA INDONESIAMAT /Tera 03/2017)|

PY,INDONESIA|| 1.769.000,00 PT. TOMITA INDONESIA203723.175,000.00151.500,00

Totat

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut: bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:

SKPLB No: 00077/406/17/431/19

Masa/Tahun Pajak : 2017

JUMLAH RUPIAH MENURUT URAIAN

WAJIB PAJAKFISKUS

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

35.890,530,750

35.890.530.750

Harga Pokok Penjualan

30.105.198.790

29.449.144.080

656.054.710 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

6.441.386.670

(656.054.710) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

4.970.194.983

Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

815.136,977

1.471.191.687

(656.054.710) Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya :

a, Penghasilan dari luar usaha

211.071.025

211.071.025

b, Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d, Lain-lain

(19.048.476)

(19.048.476)

e. jumlah (atbtctd)

192.022.549

192.022.549

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal

a.Fiskal Positif

274.860.042

587.883.278

(313.023.236)

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

199,491.140

198.241.142

1.249.998 Cc. Jumlah (a-b)

75.368.902

389.642.136

Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto (546e-748c-49)

1.082.528.428

2.052.856,372

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

1.082.528.428

(970.327.944) PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

252.534,836

478.895.376

(226.360.54D) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (16417)

252.534.835

178.895.376

Kredit Pajak

a. PPh di tanggung pemerintah

b. DI potong / Di pungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21

b.2, PPh Pasal 22

689.109.000

689.109.000

b.3. PPh Pasal 23

18.639.760

13.392.560

247.200 b.4. PPh Pasal 24

b.5, lain-lain

b.6. jumlah (b.14b24b,34b.44b.5)

707.748.760

707.501.560

247.200 Cc. Dibayar sendi :

cl. PPh Pasal 22

57.875.73657.875.736

c.2. PPh Pasal 25

c.3. PPh Pasal 29

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)

C5, Lain-Lain

c.6, Jumlah

d. Di perhitungkan :

d.1, SKPLB

d.2. SKPPKP

d.3. Jumlah (d.2 + d.2)

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain

€.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

€e.3, Telah dipatong/dipungut

e.4. Jumlah (e.1+e.24e.3)

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((atb.64c.7-d.3) atau e.4)765.624.496765,377.296247.200 | 20 (uralah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)286.481.920247.200

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena Pajak sebesar:

ec senam

Sengketa Keberatan

Menurut WP

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Brito35,890,530.75035,890.530,750 Harga Pokok Penjualan30.105.198,79030.105.198.790

656.054.710 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)5.785.331.9605.785,331.960 Pengurang Penghasilan Bruto atau Blaya Usaha4.970.194.9834.970.194.983 Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)815.136.977815.136.977 Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya :

3. Penghasilan dari luar usaha

211.971.025

211.071.025

b. Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas

C. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d. Lain-dain

(19.048.476)

(19.048.476)

e. jumlah (atbtctd)

192.022.549

192.022.549 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesualan Fiskal

a.Fiskal Positif

274,860,042

274.860.042

b. Penyesualan Fiskal Negatif

199.491.140

199.491,140 Jumlah (a-b)

75, 368.902

75.368.902 Penghasilan Netto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan netto { $+6e-7+8c+9)

1.082.528.428

1.082.528.428 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Keruglan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

1.082.528.428

PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHH)

252.534.836

252,534.836 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

Jumiah PPh Terutang (16417)

252.534.836

Kredit Pajak

a. PPh di tanggung pemerintah

b. Di potong / DI pungut oleh pihak Jala :

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 22

689.109.000

689.109.000 b.3. PPh Pasal 23

18.639.760

18.639,760 b.4, PPh Pasal 24

b.5. Laindaln

b.6, jumlah (b.1#b24b.34b.44b.5)

707.748.760

707.748.760 c, Dibayar sendid :

c.1, PPh Pasal 22

.2. PPh Pasal 25

57.875.736

57.875.736 c.3. PPh Pasal 29

C4. STP (Pokok Kurang Bayar)

lain-lain

C6. Jumlah (c14c24034c4415466)

57.875.736

d. Di perhitungkan :

d.1. SKPLB

d.2, SKPPKP

0.3, Jumlah (d.1 + d.2)

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasa! 17 ayat (2) KUP):

e.1, Dibayar dengan NPWP pihak Jain

Dibayar dengan NPWP sendin

e.3, Telah dipotong/dipungut

e.4, Jumlah (e.1te.24e.3)

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+¢.7-d.3) atau e.4)765.624.496765.624.496 [20 (jumlah— ||| bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 168/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 29 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan Penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 02 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding:

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00430/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020:

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020:

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,

g. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Toshio Ohira sebagai Presiden Direktur PT Enshu Indonesia selaku wakil Pemohon Banding):

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut,

bahwa pemenuhan ketentuan formal permohonan banding ini perlu diteliti lebih lanjut dalam sidang di Pengadilan Pajak:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi nomor LAP-00282/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

URAIAN“VVajib PajakSurat Ketetapan

(SPT)Pajak

PenghasilanBrutoatauPeredaran356.890.530.75035.890.530.750 Usaha/Brito |

Harga Pokok Penjualan30.105.193.790_ Penghasilan Bruto atau Laba Rugi (1-2)5.785.9331,9606.441.386.670 “Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya4.970.194.9834.970.194.983 Usaha

“Penghasilan neto dalam nagari (34)215.136.977

| Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebaso

c. Penghasilansehubungandengano

pekerjaanee

Lain-lain—(19,.048.476)_| 2: __Jumlah (atb+crd)ee el,| 192.022.549 | Fasilitas Penanaman modal berupafe] | pengurangan penghasilan neto

_Penyesualan Fiskal

Penyesualan Fiskai Positif274.860.042 |S987.883.278 Penyesualan Fiskal Negatif199.491.1401908,241.142 |

“2. Jumlah ta-b)75.368.902389.622.136

ts).Le) “Jumlah penghasiian neto (5+6,e-7+8, ctD)1.082.528.4282.052.856.372 “Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifatoo Kompensasiko)9 . Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)ko)Oo | | Penghasitan Kena Pajak (10-11-12-131.082.528.4282.052.856.372 Pajak Penghasilan terutang (tarif x 15) atau252.594.836278.895.376 NIHIL)

Pengembalian Pajak Penghasilan24QOo yang telah diperhitungkan tahun lalu

Jumlah Pajak Penghasilan terutang (18417)|" oo”

7 red ajak:. —-

‘a. PPh Ditanggung Pemerintaho9

b. Dipotong/dipungut oleh pihak jain:

b.1 PPh Pasal 21aan ee—o

b.2 PPh Pasal 22539.109.000689.105.000 6.3 PPh Pasal ab : 2313.639.76018.392.560 b.4 PPh Pasal 24oKe) b.5 Cain-lainOo

Jumlah3+b707.748.760

LS “Dibayar sendiri: pee MEnan

C1 PPh Pasal 22ofom S2 PPh Pasal 25

c.3 PPh Passai 26o:

C4 STP (pokok kurang bayar)ol9] c.S Fiskal Luar Negerio |__oC]

5:6 Lain-lainoloa

“a Juratah (¢.14+¢.2+¢6.3+6.44+¢6.5+6.657.875.736)57.875.736.

a. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKP

oO

.

2. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

765.624.496

765.377.206 (a+b.6+c.7-d.1

Jumiah Pajak lebih dibayar/ seharusnya tidak

513.089.660286.481.920 terutang (17-18e)

Sanksi Administrasi:

3. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Cc. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP

9. Kenaikan Pasal 13A UU KUP

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP

f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP

9. Bunga Pasal 18 ayat (4) UU PP

h. Kenalkan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)

le)0 “Jumlah Pajak lebih dibayar/ seharusnya tidak

513.089.660286.481.920 terutang

bahwa ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 016/E/PJK/2019 tanggal 19 September 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM: 01004636\431\sep\2019 tanggal 20 September 2019:

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00430/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Semula,,Menjadi Uraian

(RP)(RP) Penghasilan Netto

Of

Kompensasi Kerugian

2.052.856.372,00 — 2.052.856.372,00

0

1. PPh Terutang478.895.376,00478.895.376,00

m. Kredit Pajak765.377.296,00| si =765.377.296,00 Pajak Kurang (Lebih) Bayar(286.481.920,00)[

o. Sanksi Administrasi000)

p. _Jumlah PPh ymh Dibayar286.481.920,00)|(286.481.920,00

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas dengan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal Pasal 1 angka 22, bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau

dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderai Pajak. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak:

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak,

c.harta dan kewajiban: dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka wakiu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2), bahwa umlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib. Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 28 ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

Pasal 28 ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan ' penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang

Pasal 29 ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1), bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, temasuk:

a) huruf a, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) huruf c,laba usaha,

c) huruf g, dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

d) huruf h, royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) angka 1, biaya pembelian bahan:

b) angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

Cc) angka 3, bunga, sewa, dan royalti:

d) angka 4, biaya perjalanan,

e) angka 5, biaya pengolahan limbah:

f) angka 6, premi asuransi:

g) angka 7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

h) angka 8, biaya administrasi: dan

i) angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 6 ayat (1) huruf e, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing.

Pasal 6 ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

C. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

L gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan

komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham:

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besamya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transaciional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Pasal 18 ayat (3a), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk

menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Pasal 18 ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sampai dengan ayat (3d), Fasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua. puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

c) huruf c, terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b, bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011) antara lain mengatur

1) Pasal 10 ayat (1), bahwa Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

2) Pasal 10 ayat (2), bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tats cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 10 ayat (2), bahwa Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan Tahun 1984 dan perubahannya. Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Pokok sengketa

bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi Pemeriksa yang diajukan keberatanJumlah yang diajukan

keberatan (Rp Koreksi atas Harga Pokok PenjualanRp656.054.710 Koreksi atas Penyesualan Fiskal PositifRp313.023.236

|3. | Koreksi atas Penyesuaian Fiskal NegatifRp1.249.998

Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23Rp247.200

b. Hasil Penelitian

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas dengan penjelasan sebagaimana dalam Surat Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00282/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019, Kertas Kerja Pemeriksa, surat banding, dan hasil penelitian terhadap dokumen yang ada, didapatkan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710 yang dikarenakan Terbanding melakukan koreksi atas HPP berdasarkan penentuan harga wajar transaksi afiliasi dan pengaruh pos yang diperiksa:

bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak, perhitungan ROTC Pemohon Banding adalah sebesar 2,32% didapat dari (Penjualan/(Harga Pokok Penjualan + Biaya Penjualan + Biaya Umum dan Administrasi)-1). Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang

" dilakukan Terbanding, karena nilai Rata-rata ROTC selama 3 tahun,

Pemohon Banding sebesar 3,09%, yaitu terdapat diantara quarter ke-2 dan ke-3 dengan hasil pengujian % net margin competitor dalam 18 perusahaan di Asia dan Middle East sehingga menurut Pemohon Banding transaksi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

en.

Laporan Keuangan PT, Enshu Indonesia

uanTahun 2017

Pandapatan35,850,530,750

Harga Pokok Penjualan30,105,198,790

Laba Kotor5,785,331,969

Soban Umum Administrasi4910,194,983

Laba Operasi815.138,977

ROTC2.32%

es 1 ang dilakukan Wajib Pa

Data pambanding yang diajukan Wajib Pajak dalam TP Doc adalah sebagi berikut Hasil Pengujian Wailb Pajak :

Rata-rata ROT

Nama Pembandingtarlimbang 2014-

2018

NAITO & CO.,LTD.

TD URALO-SIBIRSKAYA ELEKTROTEKHNICHESKAY

TOMITA CO.,LTD.

UEMATSU SHOKAI CO.,LTD.

P.M.K. CORPORATION COMPANY LIMITED

SAKANOSHITA CO.,LTD,

THA! SENG TRADING (THAILAND) CO.,LTD.

BARA SCIENTIFIC CO LTD

WOORI FIRE INDUSTRY CO.,LTD.

INCYAM CO LTD

TAEJIN FLUID TECHNOLOGY CO.,LTD.

URALO-SIBIRSKOE UPRAVLENIE OTKRYTOGO AKT

-O8

DOOSAN MARINE ENGINE SALES CO.,LTD.

L2K CO.,LTD.

DOOSAN MACHINETOOLS. HONAM CO.,LTD.

MCLEAN ENI CO.,LTD,

PT. Enshu indonesia

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas HPP berdasarkan penentuan harga wajar transaksi afiliasi dan pengaruh pos yang diperiksa. Dalam menghitung laba operasional wajar, Terbanding menghitung kembali Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding. Data Pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak digunakan seluruhnya karena ketidaktersediaan dan tidak lengkapnya informasi data pembanding yang disampaikan Pemohon Banding. Bahwa nilai ROTC Pemohon Banding berada di luar range (di bawah lower guartile) sehingga

dilakukan koreksi transaksi terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi terbesar kepada afiliasi adalah transaksi pembelian sehingga koreksi dilakukan atas transaksi tersebut dengan menggunakan data ROTCr median (Quartile 2) yaitu 4,27%;

INCYAM CO LTD

DOOSAN MARINE ENGINE SALES CO.,LTD.

DOOSAN MACHINETOOLS. HONAM CO.,LTD.

MCLEAN ENI CO.,LTD.

Lower Quartile

Minimum

PT. Enshu Indonesia

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa terhadap Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding. Bahwa dalam menghitung laba operasional wajar, Terbanding menghitung kembali Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC sebagaimana digunakan oleh Pemohon Banding. Bahwa Terbanding menggunakan data pembanding single year (tahun 2007) dan hanya menggunakan 5 (lima) pembanding dikarenakan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak digunakan seluruhnya karena ketidaktersediaan dan tidak lengkapnya informasi data pembanding yang disannpaikan Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan TP Documentation yang dibuat Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan Metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator ROTC yang menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, berdasarkan Analisa laporan Keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, persentase laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding mengalami penurunan berturut-turut yaitu sebesar 37%, 27%, 16% sebagai berikut:

2 PF

ALAMAT WARD PALAK1 Jado Rathe Gak Bok|, Cond! Wisata,Taal

Kala

ee| MAAanon

|sae] "| rt

2 NN AE

—aa

aa

bahwa sehingga diyakini bahwa terdapat transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arms length principle) karena terdapat pembelian yang berasal dari pihak afiliasi sebesar 94,5%, Informasi data pembanding tidak disajikan secara lengkap, sehingga dipandang perlu untuk menentukan data pembanding yang lebih tepat. Bahwa hasil pengujian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

THAI SENG TRADING (THAILAND) CO.,LTD.

INCYAM CO LTD

DOOSAN MARINE ENGINE SALES CO.,LTD.

DOOSAN MACHINETOOLS, HONAM CO.,LTD.

MCLEAN ENI CO.,LTD.

Maximum

Uppor Quartile

Modlan (quartile 2)

Lower Quartile

Minimum

PT. Enshu

Pensniuan Laba Wajar Transaksi Afillasi

Transaksi terbesar kepada pihak afillasi adaloh transaksi pombollan, sehingga koraks! dilakukan ping transake] tersebut dengan menggunakan dala ROTC median (Ouaail 2) yaitu 4.27%.

Laporan Kouvangon Komersial :

tim SPTcin Pemerkea

Pendapatan35,680,530,750 35,880,530,750

Harga Pokok Ponjualan30,105, 188,79028,449,144,090

Laba Kotor5,785,333, 9608,447,366,670

Beban Umum Administras)4,970,194,683

Laba Operasi615,138,8771,471,161

ROTC4.27%

Prosentase ROTC Median-4.2743171%

LahaUmum & A.

HPP-(Laba OperasUROTC)-Biaya Umum dan Adminisirasi HPP-6)-4.070.104.683

HPP menurut pemeriksa229,902,330,000

koreksi tersebut di perhitungkan dengan allal pembatan dalam COSS

Korskel HPP

Ringkasan Laporan Kouvanyan Komorsia) Sobolum dan Sotelah Koreksi :

thn SPTim PemeriksaKoreksl

Pendapalan36,520,530,750 35,800,530,750-

Harga Pokok Panjun!nn29 449,144 080958,054 710

Laba Kotor5,785,331,9806,4461,386,670656,054,710

Beban Umum Administas!4,970,194,.9634,970,154, 983-

Laba Operasi4,47 1,381,637656,054,710

ROTC2.32%4.27%

Pembetlan28,674,524,168 28,018,469,458656,054,710

bahwa dari table di atas diketahui bahwa nilai ROTC Pemohon Banding berada di luar range (di bawah lower guartile) sehingga dilakukan koreksi transaksi terhadap pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi terbesar kepada afiliasi adalah transaksi pembelian sehingga koreksi dilakukan atas transaksi tersebut dengan menggunakan data ROTC median (Quartile 2) yaitu 4,27%. Perhitungan penentuan harga wajar dengan profit level indicator ROTC, dihitung sebagai berikut:

Labawajarcfm SPTtim PembahasanKoreksi Pendapatan35,890,530,750 35,890,530,750- Harga Pokok Penjualan30,105,198,79029,449,144,080656,054,710 Laba Kotor5,785,331,9606,441,386,670656,054,710 Beban Umum Administrasi4,970,194,983- Laba Operasi815,136,9771,471,193,687656,054,710 ROTC2.32%4,27%

Koreksi HPP diperhitungkan sebagai koraks! pambellan

Pembelian28,674,524,158656,054,710 bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710:

2) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236 yang terdiri dari:

a) Travelling Expense sebesar Rp54.544.404

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut digunakan untuk Tol (Highway), Parkir, Gassoline untuk mobil operasional Kantor dan taksi yang digunakan karyawan untuk kegiatan operasional kantor dan bukan untuk kepentingan pribadi, seperti: Perjalanan dinas ke Supplier, Perjalanan dinas ke Kantor Pajak, Bank dll. Menurut Wajib Pajak biaya tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sehingga tidak seharusnya biaya Travelling (Tol, Parking, Gasoline) dikoreksi. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut karena merupakan biaya kendaraan untuk pegawai tertentu dan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan usaha atau 3M sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Bahwa berdasarkan penelitian,

Terbanding berpendapat bahwa tidak dapat dibuktikan biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk operasional kantor dan merupakan biaya yang dapat dibiayakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Travelling Expense karena merupakan biaya kendaraan untuk pegawai tertentu dan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan usaha atau 3M.

b) Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589

bahwa menurut Pemohon Banding, Daftar Nominatif yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan 2017 sudah sesuai dengan SE-27/PJ.22/1986, dimana daftar nominatif tersebut berisi: Nomor urut, Tanggal, dan sejenisnya yang telah diberikan, Nama Tempat dan sejenisnya yang telah diberikan, Alamat dan sejenisnya yang telah diberikan, Jenis dan sejenisnya yang telah diberikan, Jumlah (Rp) dan sejenisnya yang telah diberikan, relasi usaha dan sejenisnya. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas daftar nominatif atas biaya entertain yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan 2017 karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE-27/PJ.22/1986 tentang "Biaya Entertainment" dan sejenisnya. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan SE- 27/PJ.22/1986 diatur, Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan. Pemohon Banding harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materil). Bahwa Pemohon Banding yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir. Bahwa dikarenakan Daftar Nominatif yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan

2017 tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE-27/PJ.22/1986 tentang “Biaya Entertainment" dan sejenisnya, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya Entertainment tersebut:

c) Energy sebesar Rp5.063.136

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya energy karena digunakan bukan untuk kepentingan kantor dan usaha Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut merupakan biaya listrik yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, sehingga tidak seharusnya biaya energy dikoreksi. Bahwa berdasarkan penelitian, biaya energy tersebut digunakan bukan untuk kepentingan kantor dan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi atas biaya energy tetap dipertahankan:

d) Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bahwa menurut Pemohon Banding Biaya yang di peruntukan untuk pembelian koran mengenai perkembangan teknologi perusahaan-perusahaan di Jepang sehingga merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan penelitian, tidak dapat ditemukan korelasi langsung antara pengeluaran biaya tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding berpendapat atas biaya Newspaper Fee tersebut dikarenakan biaya tersebut tidak berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga koreksi Terbanding atas biaya Newspaper Fee tersebut tetap dipertahankan:

e) Bussinesss Travelling Expense sebesar Rp41.421.282

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya tersebut karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi direksi/ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban

perusahaan. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya Travelling Expense merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang berhubungan dengan kegiatan bussines, seperti: Manager meeting, Diskusi bisnis, dan Training yang tidak ada unsur perjalanan pribadi sehingga dapat dibiayakan. Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui biaya Bussinesss Travelling Expense merupakan biaya- biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi direksi/ekspairiat sehingga tidak seharusnya menjadi beban perusahaan. Terbanding berpendapat atas biaya Bussinesss Travelling Expense tersebut dikarenakan merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk pribadi direksi/ ekspatriat yang tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan sehingga koreksi Terbanding atas biaya Bussinesss Travelling Expense tersebut tetap dipertahankan,

f) Work Permit Register Expense sebesar Rp70.681.325

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan. Bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perizinan dan pengurusan visa, KITAS yang diperlukan ekspatriat perusahaan agar dapat menjalankan operasi perusahaan sehingga dapat dibiayakan sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui biaya Work Permit & Register Expense tersebut merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perizinan dan pengurusan visa maupun KITAS yang diperlukan untuk pribadi ekspatriat sehingga tidak seharusnya dibiayakan oleh perusahaan. Terbanding berpendapat atas biaya Work Permit & Register Expense karena biaya tersebut karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan

sehingga koreksi Terbanding atas Work Permit &. Register Expense tersebut tetap dipertahankan:

g) Loss On Foreign Exchange sebesar Rp203.500

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya yang timbul karena deposit apartemen ekspatriat karena merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan. Bahwa menurut Pemohon Banding biaya Loss On Foreign Exchange sebesar Rp203.500 merupakan Selisih Kurs (Foreign Exchange) yang terjadi akibat perubahan nilai transaksi antara original curency JPY maupun USD terhadap IDR (Pemohon Banding menggunakan pembukuan dengan mata uang IDR). Akibat adanya pencatatan transaksi harian Cash maupun Bank yang pada saat transaksi menggunakan kurs saat terjadinya transaksi. Pada akhir bulan, Original Transaksi tersebut dikonversikan dengan menggunakan rate akhir bulan sehingga menimbulkan selisih kurs (Gain/Loss Exchange). Bahwa berdasarkan penelitian, diketahui biaya Loss On Foreign Exchange tersebut merupakan biaya yang timbul karena deposit apartemen ekspatriat dan merupakan biaya yang digunakan untuk kepentingan ekspatriat dan/atau tidak seharusnya menjadi beban perusahaan sehingga koreksi atas biaya Loss On Foreign Exchange tersebui tetap dipertahankan:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236, sudah tepat. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236 dan menolak permohonan banding Pemohon Banding:

3) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998 berdasarkan hasil pengujian yang disimpulkan bahwa terdapat penyesuaian fiskal negatif yang perhitungan penyusutannya tidak tepat, yaitu penyusutan handphone hanya diperkenankan 50% sesuai dengan KEP-220/PJ./2002. Bahwa menurut

Pemohon Banding, biaya Communication Cost Adm.-Handphone Fee sebesar Rp1.249.998 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian pulsa handphone yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan diatur, atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok |. Atas biayaatau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif yang perhitungan penyusutannya tidak tepat, yaitu penyusutan handphone hanya diperkenankan 50% telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan sehingga koreksi tetap dipertahankan:

4) Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat kredit PPh Badan tersebut tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Menurut Pemohon Banding, Kredit Pajak PPh Pasal 23 tersebut sudah sesuai dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2017. Bahwa berdasarkan penelitian Jawaban Konfirmasi Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23, diketahui bahwa atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200 tidak dilaporkan dalam

SPT Masa PPh Pasal 23 lawan transaksi sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas kredit pajak tersebut tetap dipertahankan,

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) dan telah memenuhi ketentuan forma! sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Bahwa pemenuhan ketentuan formal permohonan banding ini perlu diteliti dalam sidang di Pengadilan Pajak,

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00430/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 Tahun Pajak 2013 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/EI/PJK/2021 tanggal 30 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi yang disengketakan :

a. Koreksi Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 656.054.710

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 313.023.236

c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.249.998

d. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 247.200

|. Bantahan Pemohon Banding :

a. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 656.054.710

bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 656.054.710 telah dijelaskan sebagaimana pada Surat Banding nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 313.023.236

bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 313.023.236 telah dijelaskan sebagaimana pada Surat Banding nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 1.249.998

» Menurut Pemohon Banding, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif

sebesar Rp 1.249.998 dikarenakan Communication Cost Adm. - Handphone Fee. Biaya tersebut dikeluarkan untuk pembelian pulsa handphone yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut:

d. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 247.200

» Menurut Pemohon Banding, sudah sesuai melaporkannya dalam SPT

PPh Badan tahun 2017. Terlampir List Prepaid PPh Pasal 23 Tahun 2017 dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 Pada Nomor 11. Pemotong Pajak yaitu PT Tomita Indonesia dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23Tanggai 22 Agustus 2017;

Ust Prepaid PPh 23 Tahun 2017

PT. Enshu Indonesia

NPWP : 21.097.982.9-413.000

Pernotong PajakPemotonganDPP

La jer.31/03,15.000.009,00 [2

|ia

-2017 | 30/09/2017 13.500.000,00

770.000,00 | 30/11/2017)

ee

TE AKASH WAHANA INDONESIA000203/PPH23/AWI/2017

L7 I

PT. AXASHI WAHANA INDONESIA000585 /PPHIS/AWIY/2017O712.000 200 CO 2.120 000 D9 10 (PT. ATSUMITEC INDONESIA1000347/PPH23/M1Y 201731/07/2017105.000.000,002.100.000,00 12 TOMITA INDONESIA22/08/1017) 1236000000) ——247.200.00 12 [PT. YAMAHA INDONESIAODIBIS/YIMMYPPN2326AV-2017 | 30/02/2017)23.828.000,00 es P4. YAMAHA IIDONESIA30/01/2017] $,250.000,00

FeMKUI/201703/03/20171 225000000145.000,00 PT, SUNSTAR ENGINEERINGO19/PPH23/05/2017017) 228000000)45.000,00 PT, ASTRA DAIHATSU MOTOROO06S7/ADM PPL Ps,23/26/17— amal — “pene

2016— I 26 ler. TOMITA INDONESIAIN/2017 |—

aoe [222017463.500,00 =Total18,639,760,00

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

BuktiP-1. Surat Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor

tanggal 19 September 2019;

Bukti P-2. SKPLB Pajak Penghasilan No. 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli

2019 Tahun Pajak 2017,

Bukti P-3. Keputusan Keberatan No: KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 Tanggal 14

Agustus 2020;

Bukti P-4. Akta Pendirian No. 20 Tanggal 26 Mei 2009:

Bukti P-5. Akta Perubahan Terakhir No. 11 Tanggal 13 Juli 2020:

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa & Lampiran Surat Kuasa:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021: Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021,

Bukti P-9. Kartu identitas Kuasa Hukum:

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum dan Pemberi Kuasa:

Bukti P-11. Tanda terima SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017:

Bukti P-12. Bukti paspor Toshio Ohira pada tanggal 16 Oktober 2020 yang berada

di Indonesia,

Bukti P-13. Laporan Induk Enshu Limited Tahun Pajak 2017,

Bukti P-14. Laporan Lokal PT Enshu Indonesia;

Bukti P-15, Matriks dan uraian sengketa,

Bukti P-16. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada sidang tanggal 19 Oktober

2021;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Nomor 319/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 30

November 2021:

Bukti P-18. Bukti pendukung koreksi kredit pajak PPh Pasal 23:

Bukti P-19. Bukti invoice,

Bukti P-20. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2017,

Bukti P-21. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1

Maret 2022:

Bukti P-23. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor

016/E/PJK/2019 tanggal 19 September 2019;

Bukti T-2.SKPLB Pajak Penghasilan No. 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli

2019 Tahun Pajak 2017:

Bukti T-3.Keputusan Keberatan No: KEP-00430/KEB/WPJ.22/ 2020 Tanggal

14 Agustus 2020;

Bukti T-4.Surat Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020; Bukti T-5.Matriks sengketa:

Bukti T-6.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00282/WPJ.22/KP.07/

RIKSIS/2019 tanggal 05 Juli 2019;

Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2620/WPJ.22/

BD.06/2020 tanggal 14 Agustus 2020: PPh

Bukti T-8.Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-9.Perbaikan matriks sengketa,

Bukti T-10. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25

Januari 2022:

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00430/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/EI/HRGA/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa|

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah:

Menurut

Uraian--Sengketa

Pemohon BandingTerbanding

Koreksi Harga Pokok Penjualan30.105.198.790 | 29.449.144.080656.054.710 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif274.860.042587.883.278 | 313.023.236 Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif199.491.140198.241.1421,249,998 Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 2318,639.760247.200

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok pembahasan adalah perbedaan Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2017 menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm TerbandingRp 2.052.856.372

Penghasitan Neto Cfm Pemohon BandingRp 1.082.528.428

Selisih Penghasilan NetoRp970.327.944

bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2017 di atas merupakan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

:Menurut SuratMenurut Kep.

UraianBanding (Rp) | keberatan (Rp) | Sengketa (Rp) Harga Pokok Penjualan30.105.198.79020.449.144.080656.054.710 Penyesuaian Fiskal274.860.042587.883.278313.023.236 Positif' Penyesuaian Fiskal199.491.140198.241.1421.249.998 Negatif

Kredit Pajak PPh Pasal18.639.76018.392.560247.200 23

| IdumahLo... 0970.575.144

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian bahan atau barang dagangan yang dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710,00 berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi pembelian dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam menentukan laba operasional yang wajar, Terbanding menghitung kembali penerapan metode Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator berupa Retum on Total Cost sebagaimana metode yang digunakan oleh Pemohon Banding. Terbanding tidak menggunakan seluruh perusahaan pembanding yang terdapat dalam dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding karena informasi mengenai perusahaan pembanding tersebut dinilai tidak tersedia secara lengkap dan tidak memadai. Berdasarkan pengujian menggunakan lima perusahaan pembanding dengan data tahun 2017, Terbanding memperoleh rentang kewajaran yang menunjukkan ROTC Pemohon Banding berada di bawah lower guartile. Oleh karena transaksi afiliasi terbesar Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian, Terbanding melakukan penyesuaian terhadap nilai pembelian tersebut dengan menggunakan ROTC median sebesar 4,27%, sehingga nilai pembelian bahan atau barang dagangan dikoreksi dari Rp28.674.524.168,00 menjadi Rp28.018.469.458,00 atau terdapat koreksi sebesar Rp656.054.710,00. Terbanding juga mempertimbangkan bahwa pembelian dari pihak afiliasi mencapai 94,5% dan ROTC Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga koreksi dilakukan terhadap transaksi pembelian afiliasi dengan menggunakan nilai median pembanding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas pembelian bahan atau barang dagangan pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710,00 karena berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disusun Pemohon Banding, transaksi pembelian dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menggunakan metode

Transaciional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator Retum on Total Cost, yang menghasilkan ROTC Tahun Pajak 2017 sebesar 2,32%, sedangkan rata-rata ROTC Pemohon Banding selama tahun 2015 sampai dengan 2017 sebesar 3,09% berada di antara kuartil kedua dan kuartil ketiga dari hasil pengujian terhadap perusahaan-perusahaan pembanding di Asia dan Timur Tengah. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tingkat laba yang diperolehnya masih berada dalam rentang kewajaran sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan penyesuaian atas transaksi pembelian afiliasi:

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak mempermasalahkan penggunaan metode TNMM dan PLI ROTC, tetapi tidak menyetujui cara Terbanding menerapkan metode tersebut, khususnya dengan hanya menggunakan lima perusahaan pembanding, menggunakan data satu tahun atau single year Tahun 2017, dan menentukan koreksi berdasarkan nilai median ROTC sebesar 4,27%. Menurut Pemohon Banding, pengujian kewajaran seharusnya mempertimbangkan data beberapa tahun karena penggunaan multiple year data dapat menggambarkan siklus usaha, siklus produk, kondisi ekonomi, dan kondisi pasar secara lebih lengkap serta menghasilkan analisis kesebandingan yang lebih andal. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa data Tahun 2017 yang digunakan Terbanding belum dapat diakses pada saat dokumentasi transfer pricing disusun, sedangkan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding seluruhnya memiliki tingkat laba yang relatif tinggi. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pemilihan pembanding dan periode data oleh Terbanding tidak memberikan hasil pengujian yang adil dan andal serta tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi nilai pembelian bahan atau barang dagangan yang dilaporkan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen danatau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk,

b. dokumen lokal: dan/ atau

C. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan:

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan:

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan: dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembukiian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pembelian bahan atau barang dagangan yang merupakan bagian dari Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710,00, yang dilakukan berdasarkan pengujian kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, termasuk Transactional Net Margin Method,

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas sengketa diketahui tidak terdapat perselisihan antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai penggunaan Transactional Net Margin Method dengan Profit Level Indicator Retum on Total Cost. Perselisihan para pihak terletak pada pemilihan perusahaan

pembanding, penggunaan data satu tahun atau data beberapa tahun, serta titik acuan yang digunakan untuk menentukan laba wajar Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan ROTC Tahun Pajak 2017 sebesar 2,32%, sedangkan rata-rata ROTC selama tiga tahun sebesar 3,09%, yang menurut Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran berdasarkan 18 perusahaan pembanding di wilayah Asia dan Timur Tengah. Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun lebih tepat untuk mengatasi kemungkinan distorsi yang disebabkan oleh siklus usaha, siklus produk, kondisi pasar, dan keadaan ekonomi:

bahwa Terbanding tidak menggunakan seluruh 18 perusahaan pembanding yang terdapat dalam dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak menyampaikan kriteria manual screening, deskripsi kegiatan usaha, informasi keuangan, dan data lain yang memadai untuk menguji tingkat kesebandingan setiap perusahaan. Berdasarkan penelitian terhadap dokumentasi transfer pricing Pemohon Banding, Terbanding juga menemukan bahwa Dokumen Lokal tidak memuat secara lengkap penjelasan mengenai skema transaksi pembelian, kebijakan penetapan harga, analisis fungsi, aset dan risiko, alasan pemilihan pihak yang diuji, rincian kriteria pencarian pembanding, informasi keuangan pembanding, serta penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan kesebandingan, sebagaimana yang diatur dalam PMK 213 Tahun 2016:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban Pemohon Banding untuk menyimpan dokumen dan informasi yang mendukung penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak cukup dipenuhi hanya dengan mencantumkan nama perusahaan pembanding dan tingkat labanya. Pemohon Banding harus dapat menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan fungsi yang sebanding, menggunakan aset yang sebanding, menanggung risiko yang sebanding, beroperasi dalam kondisi ekonomi yang sebanding, serta memiliki informasi keuangan yang andal:

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang memadai atas seluruh perusahaan pembanding tersebut, Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding melakukan penelitian kembali dan memilih lima perusahaan pembanding dari kelompok pembanding Pemohon Banding dapat

dibenarkan. Terbanding menggunakan lima perusahaan pembanding dengan ROTC Tahun 2017 antara 4,03% sampai dengandengan kuartil bawah sebesar 4,15%, median sebesar 4,27%, dan kuartil atas sebesar 4,316:

bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut, baik ROTC Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding sebesar 2,32% maupun rata-rata ROTC tiga tahun sebesar 3,09% berada di bawah kuartil bawah perusahaan pembanding sebesar 4,154, sehingga hasil usaha Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran yang ditentukan Terbanding:

bahwa mengenai penggunaan data beberapa tahun, Pengadilan Pajak berpendapat data beberapa tahun dapat digunakan apabila dapat meningkatkan keandalan analisis kesebandingan, terutama apabila terdapat perbedaan material dalam keadaan ekonomi, kondisi pasar, siklus usaha, atau siklus produk. Namun demikian, penggunaan data beberapa tahun tidak dengan sendirinya mengharuskan penentuan harga atau laba wajar berdasarkan rata-rata kinerja beberapa tahun. Pemohon Banding juga harus membuktikan adanya kondisi tertentu yang menyebabkan data Tahun 2017 terdistorsi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengujian kewajaran:

bahwa dalam sengketa ini Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang memadai mengenai adanya siklus usaha, siklus produk, perubahan kondisi pasar, restrukturisasi usaha, atau keadaan ekonomi luar biasa yang menyebabkan hasil Tahun Pajak 2017 tidak dapat dibandingkan dengan data perusahaan pembanding pada tahun yang sama. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan bahwa penggunaan rata-rata tiga tahun oleh Pemohon Banding lebih andal daripada penggunaan data Tahun 2017 yang dilakukan Terbanding:

bahwa selain itu, berdasarkan analisis laporan keuangan diketahui persentase laba kotor Pemohon Banding mengalami penurunan secara berturut-turut sebesar 37%, 27%, dan 16%, sedangkan sebesar 94,5% pembelian Pemohon Banding berasal dari pihak afiliasi. Menurut Pengadilan Pajak, keadaan tersebut, apabila dipertimbangkan bersama-sama dengan ketidaklengkapan dokumentasi transfer pricing dan posisi ROTC Pemohon Banding yang berada di bawah rentang kewajaran, merupakan dasar yang cukup bagi Terbanding untuk melakukan pengujian dan menentukan kembali harga pembelian afiliasi:

bahwa karena transaksi afiliasi terbesar Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian, Terbanding melakukan koreksi terhadap pembelian bahan atau barang dagangan dengan menggunakan median ROTC sebesar 4,27%. Pemohon Banding tidak menyampaikan penghitungan altematif yang didukung perusahaan pembanding dan data keuangan yang lebih andal serta tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan dalam penghitungan koreksi Terbanding sebesar Rp656.054.710,00,

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pembelian dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak dapat menggugurkan hasil pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding,

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp656.054.710,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dipertahankan:

2. Koreksi PenyesuaianPositif sebesar Rp313.023.236,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236,00 karena berdasarkan pemeriksaan, penelitian keberatan, dan uji bukti, biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding dinilai tidak dapat dibuktikan seluruhnya mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta tidak didukung bukti formal dan materiil yang memadai. Terbanding melakukan koreksi atas Travelling Expense sebesar Rp54.544.404,00 karena biaya bensin, tol, parkir, dan pengeluaran kendaraan lainnya dibayarkan kepada pegawai tertentu, tetapi tidak dapat dibuktikan digunakan untuk kendaraan operasional dan bukan untuk kepentingan pribadi pegawai. Terbanding melakukan koreksi atas Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589,00 karena daftar nominatif yang disampaikan dinilai tidak memenuhi ketentuan SE- 27/PJ.22/1986 serta dokumen yang disampaikan tidak cukup membuktikan

hubungan biaya jamuan, makan, hadiah, karangan bunga, dan golf dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi atas biaya Energy—Electrcity, Gas and Water sebesar Rp5.063.136,00 karena pengeluaran listrik, token listrik, dan air dinilai tidak dapat dibuktikan digunakan untuk kepentingan kantor dan usaha Pemohon Banding: koreksi atas Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000,00 karena tidak ditemukan korelasi langsung maupun tidak langsung antara biaya berlangganan surat kabar dan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: koreksi atas Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282,00 karena biaya tiket dan perjalanan dinilai digunakan untuk kepentingan pribadi direksi atau ekspatriat dan tidak dapat dibuktikan sebagai perjalanan dinas, koreksi atas Work Permit and Register Expense sebesar Rp70.681.325,00 karena biaya visa dan KITAS dinilai merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi ekspatriat dan tidak seharusnya menjadi beban perusahaan, serta koreksi atas Loss on Foreign Exchange sebesar Rp203.500,00 karena kerugian selisih kurs tersebut timbul dari deposit apartemen ekspatriat sehingga dinilai tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding juga menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen dasar, dokumen pengeluaran kas atau bank yang tidak mencantumkan otorisasi pejabat berwenang, serta dokumen yang tidak dapat menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha. Atas dasar tersebut, Terbanding tetap mempertahankan seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236,00 karena biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung dikeluarkan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional perusahaan serta untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Menurut Pemohon

Banding, biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan telah didukung dengan dokumen transaksi yang disampaikan dalam proses persidangan dan uji bukti,

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Travelling Expense sebesar Rp54.544.404,00 karena pengeluaran tersebut merupakan biaya tol, parkir, bahan bakar, dan taksi yang digunakan untuk kendaraan operasional kantor dan perjalanan dinas karyawan, antara lain perjalanan ke pemasok, kantor pajak, bank, dan tempat lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan pengeluaran untuk kepentingan pribadi pegawai tertentu, melainkan biaya operasional yang mempunyai hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan,

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589,00 karena daftar nominatif biaya entertainment telah dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan menurut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan SE-27/PJ.22/1986. Daftar nominatif tersebut memuat nomor urut, tanggal pemberian entertainment, nama dan alamat tempat, jenis dan jumlah pengeluaran, serta keterangan mengenai relasi usaha penerima entertainment, yang meliputi nama, jabatan, nama perusahaan, dan jenis usaha. Oleh karena biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dalam rangka membina hubungan usaha serta telah didukung daftar nominatif dan dokumen pengeluaran, Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut mempunyai hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak seharusnya dikoreksi,

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas biaya Energy— Electricity, Gas and Water sebesar Rp5.063.136,00 karena biaya tersebut merupakan biaya listrik dan utilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan pengeluaran untuk kepentingan di luar usaha, melainkan biaya sehari-hari yang diperlukan agar kegiatan perusahaan dapat berjalan sehingga mempunyai hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan serta dapat dibebankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000,00 karena Terbanding dinilai telah menghitung saldo akhir biaya sebesar Rp31.680.000,00 sebanyak dua kali sehingga koreksi ditetapkan menjadi Rp63.360.000,00, padahal jumlah biaya yang sebenamya hanya sebesar Rp31.680.000,00. Selain terdapat kesalahan penghitungan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya berlangganan surat kabar yang menyajikan informasi mengenai perkembangan teknologi dan perusahaan-perusahaan di Jepang, yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan perdagangan mesin, suku cadang, dan jasa pumajual. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, biaya yang sebenamya sebesar Rp31.680.000,00 mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282,00 karena biaya tersebut dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang berhubungan dengan kegiatan bisnis perusahaan, antara lain menghadiri manager meeting, melakukan diskusi bisnis, dan mengikuti pelatihan. Pemohon Banding menegaskan bahwa perjalanan tersebut tidak mengandung unsur perjalanan pribadi direksi atau ekspatriat, melainkan dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan didukung dengan invoice, bukti pengeluaran kas atau bank, faktur pajak, bukti pengiriman dana, business abroad travel expense receipt, dan tanda terima. Dengan demikian, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan biaya usaha yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan: bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Work Permit and Register Expense sebesar Rp70.681.325,00 karena biaya tersebut merupakan biaya perizinan dan pengurusan visa serta KITAS bagi tenaga kerja ekspatriat yang bekerja pada Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, visa dan KITAS merupakan persyaratan yang harus dipenuhi agar tenaga kerja ekspatriat dapat secara sah bekerja dan menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya

dalam kegiatan operasional perusahaan, sehingga pengeluaran tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi ekspatriat. Oleh karena itu, biaya tersebut mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha serta merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Loss on Foreign Exchange sebesar Rp203.500,00 karena kerugian tersebut merupakan selisih kurs yang timbul akibat perubahan nilai transaksi dalam mata uang JPY atau USD terhadap mata uang rupiah yang digunakan sebagai mata uang pembukuan Pemohon Banding. Transaksi kas dan bank pada awalnya dicatat menggunakan kurs pada saat transaksi, kemudian pada akhir bulan saldo dalam mata uang asing dikonversikan menggunakan kurs akhir bulan sehingga timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs. Menurut Pemohon Banding, kerugian tersebut timbul sebagai konsekuensi penerapan sistem pembukuan yang dilakukan secara taat asas dan bukan merupakan biaya deposit apartemen yang bersifat pribadi. Oleh karena itu, kerugian selisih kurs tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

@. kerugian selisih kurs mata uang asing:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236,00 yang terdiri atas koreksi Travelling Expense sebesar Rp54.544.404,00, Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589,00, Energy—Electricity, Gas and Water sebesar Rp5.063.136,00, Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000,00, Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282,00, Work Permit and Register Expense sebesar Rp70.681.325,00, dan Loss on Foreign Exchange sebesar Rp203.500,00;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sedangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengeluaran untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagai biaya fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, Pemohon Banding tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu pengeluaran telah dicatat dalam pembukuan atau telah dilakukan pembayaran, tetapi juga harus dapat membuktikan kebenaran jumlah pengeluaran, identitas penerima, tujuan pengeluaran, serta hubungan langsung

maupun tidak langsung antara pengeluaran tersebut dan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

e Travelling Expense sebesar Rp54.544.404,00

bahwa terhadap Travelling Expense sebesar Rp54.544.404,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya bensin, tol, parkir, dan taksi untuk kendaraan dan perjalanan operasional kantor, antara lain perjalanan ke pemasok, kantor pajak, bank, dan lokasi lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha,

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pengeluaran kas atau bank, bukti pembayaran melalui bank, rincian travel expense, slip pembayaran kepada pegawai atau karyawan, dan business abroad travel expense receipt. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya penggantian atau pembayaran biaya transportasi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan,

bahwa alasan Terbanding yang menyatakan tidak terdapat struk untuk sebagian pembayaran serta tidak dapat dipastikan bahwa pengeluaran tersebut bukan untuk kendaraan pribadi belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh biaya digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai. Terbanding tidak menunjukkan kendaraan, perjalanan, atau transaksi tertentu yang secara nyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pembayaran biaya bensin, tol, parkir, dan transportasi kepada pegawai dalam pelaksanaan perjalanan ke pemasok, kantor pajak, bank, dan tempat lain yang berkaitan dengan pekerjaan merupakan pengeluaran yang lazim dalam kegiatan operasional perusahaan serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Travelling Expense sebesar Rp54.544.404,00 memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan:

e Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589,00

bahwa terhadap koreksi Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589,00, Pemohon Banding menyatakan telah melampirkan daftar nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang memuat tanggal, tempat, jenis, jumlah pengeluaran, serta relasi usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan SE-27/PJ.22/1986, biaya entertainment, representasi, jamuan, dan sejenisnya pada prinsipnya dapat dikurangkan sepanjang Pemohon Banding membuktikan secara formal bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan secara materiil mempunyai hubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, dokumen yang disampaikan menunjukkan pengeluaran untuk makan siang, makan malam, makanan dan minuman, hadiah, karangan bunga, golf, dan pengeluaran sejenisnya. Namun, Pemohon Banding belum dapat merekonsiliasi masing-masing pengeluaran dengan identitas penerima, relasi usaha, tujuan kegiatan, transaksi usaha yang sedang dilakukan, dan manfaat yang diharapkan bagi perusahaan. Dokumen pengeluaran kas atau bank juga tidak memuat tanda otorisasi pejabat yang berwenang:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keberadaan daftar nominatif belum cukup apabila isi daftar tersebut tidak didukung bukti materiil yang dapat menunjukkan hubungan setiap pengeluaran dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut seluruhnya merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Entertainment Expense sebesar Rp77.749.589,00 tetap dipertahankan:

e Energy—Electricity, Gas and Water sebesar Rp5.063.136,00

bahwa terhadap biaya Energy—Electricity, Gas and Water sebesar Rp5.063.136,00, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut merupakan biaya listrik, token listrik, dan pasokan air yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding menyerahkan bukti pengeluaran kas atau bank serta struk atau kuitansi yang menunjukkan pembayaran listrik, token listrik, dan pasokan air kepada pengelola kawasan atau PLN:|

bahwa pembayaran kepada pengelola kawasan dan PLN merupakan dokumen ekstemal yang menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut benar-benar terjadi. Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa instalasi listrik dan air tersebut berada di rumah tinggal pegawai atau ekspatriat, atau digunakan pada tempat yang tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa menurut Pengadilan Pajak, listrik dan air merupakan kebutuhan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. Tidak adanya tanda tangan pejabat pada voucher intemal tidak dapat meniadakan substansi pembayaran yang telah didukung struk atau kuitansi dan dapat ditelusuri kepada pihak penerima pembayaran,

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat biaya Energy— Electricity, Gas and Water sebesar Rp5.063.136,00 mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan:

Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000,00

bahwa terhadap Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk berlangganan surat kabar yang memuat perkembangan teknologi, industri, dan perusahaan-perusahaan di Jepang, yang informasinya diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa nilai biaya surat kabar yang sebenarnya sebesar Rp31.680.000,00, tetapi dalam penghitungan koreksi Terbanding nilai tersebut dihitung dua kali sehingga koreksi menjadi sebesar Rp63.360.000,00. Dalam uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pengeluaran kas atau bank, invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran melalui bank,

bahwa dokumen tersebut menunjukkan pembayaran atas langganan The Daily NNA Indonesia Edition dan Power Indonesia. Mengingat Pemohon Banding bergerak dalam bidang perdagangan mesin dan komponen mesin untuk industri otomotif, pelayanan pumajual, serta mempunyai hubungan usaha dengan grup perusahaan Jepang, informasi mengenai perkembangan teknologi, industri, pasar, dan perusahaan di Jepang mempunyai hubungan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan bahwa biaya harus selalu mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan tertentu. Biaya untuk memperoleh informasi industri, perkembangan teknologi, dan kondisi pasar juga dapat mempunyai hubungan tidak langsung dengan upaya mempertahankan dan mengembangkan kegiatan usaha,

bahwa terhadap dalil penghitungan ganda, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan rekonsiliasi yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa nilai sebesar Rp31.680.000,00 tidak dihitung dua kali dalam menentukan koreksi sebesar Rp63.360.000,00. Oleh karena itu, selain substansi biaya memenuhi ketentuan sebagai biaya usaha, jumlah koreksi Terbanding juga tidak didukung penghitungan yang dapat diuji secara memadai,

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Newspaper Fee sebesar Rp63.360.000,00 tidak dapat dipertahankan,

e Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282,00

bahwa terhadap koreksi Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282,00, Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas untuk menghadiri rapat manajemen, diskusi bisnis, dan pelatihan yang tidak mengandung unsur perjalanan pribadi:

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyerahkan invoice, bukti pengeluaran kas atau bank, Faktur Pajak, bukti pembayaran, business abroad travel expense receipt, dan tanda terima. Namun, dokumen tersebut pada pokoknya hanya membuktikan pembelian tiket dan pembayaran biaya perjalanan, sedangkan Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tugas, undangan rapat, agenda kegiatan, materi pelatihan, laporan perjalanan dinas,

korespondensi bisnis, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan tujuan dan hasil perjalanan bagi kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian juga diketahui terdapat pembayaran yang tidak didukung dokumen lengkap dan tidak dapat dipastikan bahwa tiket perjalanan udara tersebut tidak digunakan untuk perjalanan atau kepentingan pribadi pegawai atau ekspatriat tertentu. Dokumen pengeluaran kas atau bank juga tidak memuat tanda otorisasi pejabat yang berwenang:

bahwa karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan hubungan materiil antara perjalanan tersebut dan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, koreksi Terbanding atas Business Travelling Expense sebesar Rp41.421.282,00 tetap dipertahankan,

« Work Permit and Register Expense sebesar Rp70.681.325,00

bahwa terhadap koreksi Work Permit and Register Expense sebesar Rp70.681.325,00, Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut merupakan biaya pengurusan visa, KITAS, dan perizinan tenaga kerja ekspatriat yang diperlukan agar tenaga kerja tersebut dapat menjalankan kegiatan operasional perusahaan:

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyerahkan invoice, bukti pengeluaran kas atau bank, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pengeluaran untuk pengurusan visa dan KITAS ekspatriat. Namun, Pemohon Banding tidak menyampaikan perjanjian kerja, surat penugasan, jabatan dan fungsi masing-masing ekspatriat, jangka waktu penugasan, bukti pelaksanaan pekerjaan, maupun dokumen yang menunjukkan bahwa berdasarkan perjanjian kerja biaya perizinan tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding. Dokumen pengeluaran kas atau bank juga tidak memuat tanda otorisasi pejabat yang berwenang:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa suatu pengeluaran berkaitan dengan visa atau KITAS belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan biaya perusahaan. Pemohon Banding tetap harus membuktikan bahwa ekspatriat yang bersangkutan bekerja untuk kepentingan usaha Pemohon Banding dan bahwa pengeluaran tersebut bukan merupakan pengeluaran pribadi atau kenikmatan bagi tenaga kerja tertentu:

eee

bahwa karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan hubungan langsung maupun tidak langsung antara biaya tersebut dan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, koreksi Terbanding atas Work Permit and Register Expense sebesar Rp70.681.325,00 tetap dipertahankan:

e Loss on Foreign Exchange sebesar Rp203.500,00

bahwa terhadap koreksi Loss on Foreign Exchange sebesar Rp203.500,00, Pemohon Banding menyatakan kerugian tersebut timbul akibat perubahan nilai transaksi dalam mata uang JPY atau USD terhadap rupiah dan diakui berdasarkan sistem pembukuan yang diterapkan secara taat asas:

bahwa meskipun Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Pemohon Banding tetap harus membuktikan transaksi pokok yang menimbulkan selisih kurs, nilai mata uang asing, kurs pada saat pengakuan awal, kurs pada saat penyelesaian atau akhir periode, serta jumal pembukuan yang menjadi dasar penghitungan kerugian:

bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen apa pun yang dapat menunjukkan transaksi pokok dan penghitungan kerugian selisih kurs tersebut:

bahwa tanpa dokumen tersebut, Pengadilan Pajak tidak dapat memastikan apakah kerugian selisih kurs berasal dari transaksi usaha Pemohon Banding atau dari deposit apartemen ekspatriat sebagaimana dinyatakan Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang- Undang Pajak Penghasilan,

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Loss on Foreign Exchange sebesar Rp203.500,00 tetap dipertahankan:

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimna diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp313.023.236,00, koreksi sebesar Rp122.967.540,00

tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp190.055.696,00 dipertahankan,

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998,00 karena biaya yang dicatat dalam akun Communication Cost Adm.-Handphone Fee dinilai merupakan biaya pemakaian telepon seluler yang pengurangannya dibatasi sebesar 50% berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Menunut Terbanding, biaya perolehan, biaya berlangganan, pengisian ulang pulsa, dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki perusahaan dan digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya hanya dapat dibebankan sebesar 50x, sehingga selisih perhitungan penyusutan atau pembebanan biaya sebesar Rp1.249.998,00 tidak dapat diakui sebagai penyesuaian fiskal negatif. Terbanding juga menyatakan bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas koreksi tersebut dan dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebelumnya telah menyetujui koreksi dimaksud.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998,00 karena pengeluaran yang dicatat dalam akun Communication Cost Adm.—Handphone Fee bukan merupakan biaya perolehan atau penyusutan telepon seluler, melainkan biaya pembelian atau pengisian pulsa telepon seluler yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurut Pemohon Banding, biaya komunikasi tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dan tidak seharusnya dikoreksi sebagai penyusutan telepon seluler yang hanya diperkenankan sebesar 50%;

bahwa meskipun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan akan meneliti kembali sikapnya atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif tersebut dan selanjutnya menyerahkan penilaiannya kepada Pengadilan Pajak.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998,00, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut merupakan biaya pembelian

atau pengisian pulsa telepon seluler yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan merupakan penyusutan telepon seluler,

bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ/2002, pembatasan pembebanan sebesar 50% tidak hanya berlaku atas biaya perolehan telepon seluler melalui penyusutan, tetapi juga berlaku atas biaya berlangganan, pengisian ulang pulsa, dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki perusahaan dan digunakan pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya: bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa biaya komunikasi tersebut merupakan biaya fasilitas komunikasi umum perusahaan atau tidak termasuk biaya telepon seluler yang digunakan pegawai tertentu. Dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyerahkan penilaian atas koreksi tersebut kepadaPajak:

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.249.998,00 telah sesuai dengan KEP-220/PJ/2002 dan tetap dipertahankan:

4. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200,00 karena kredit pajak tersebut dinilai tidak didukung bukti yang kompeten. Berdasarkan jawaban konfirmasi bukti pemotongan atau pemungutan PPhPasal 23, diketahui bahwa bukti potong Nomor

tanggal 22 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh PT Tomita Indonesia sebesar Rp247.200,00 tidak dilaporkan oleh pihak pemotong dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2017. Menurut Terbanding, selama persidangan Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen yang dapat meyakinkan bahwa pemotongan tersebut telah dilaporkan dan disetorkan oleh lawan transaksi, serta Pemohon Banding dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebelumnya telah menyetujui koreksi tersebut. Oleh karena itu, Terbanding hanya mengakui Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.392.560,00 dari jumlah Rp18.639.760,00 yang diklaim Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200,00 karena pemotongan PPh Pasal 23 tersebut telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Pemohon Banding menyampaikan bahwa kredit pajak tersebut tercantum dalam daftar Prepaid PPh Pasal 23 Tahun 2017 pada nomor urut 11, dengan pihak pemotong PT Tomita Indonesia dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 0000066/PPH23/TMT/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017. Oleh karena Pemohon Banding memiliki bukti pemotongan dan telah mencantumkan kredit pajak tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding berpendapat Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200,00 tetap dapat diperhitungkan meskipun berdasarkanTerbanding pihak pemotong belum melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga,sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa terhadap koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200,00, Pemohon Banding menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor 0000066/PPH23/TMT/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh PT

Tomita Indonesia dan mencantumkan bukti potong tersebut dalam daftar Prepaid PPh Pasal 23 pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena berdasarkan hasil konfirmasi, PT Tomita Indonesia tidak melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2017. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tidak dilaporkannya bukti potong oleh pihak pemotong tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemotongan pajak tidak pemah terjadi dan tidak serta-merta menghilangkan hak kredit pajak pihak yang telah dipotong:

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan Pasal 23 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang. Kelalaian administratif pihak pemotong dalam melaporkan SPT Masa merupakan persoalan kepatuhan pihak pemotong dan tidak sepatutnya dibebankan kepada penerima penghasilan sepanjang bukti potong dapat diidentifikasi dan telah dicatat dalam SPT Tahunan penerima penghasilan:

bahwa karena Pemohon Banding telah menyampaikan bukti potong yang mencantumkan identitas pemotong, nomor dan tanggal bukti potong, serta jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong, sedangkan Terbanding tidak membuktikan bahwa transaksi yang mendasarinya tidak pemah terjadi, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp247.200,00 tetap dapat diperhitungkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa NilaiNilai Sengketa

Tidak Dapat UraianSengketaDipertahankan,

(Rp)(Rp)aga

Dipertahankan Harga Pokok Penjualan656.054.710656.054.710

Penyesuaian Fiskal Positif

a. Travelling

54.544.404

54.544.404

b. Entertainment Expense

77.749,589

77.749.589

0

c. Energy-Electricity, Gas and

5.063.136

5.063.136 Water

d. Newspaper Fee63.360.000/O|63.360.000

e. Business Travelling Expense41.421.28241421282| sO |

f. Work Permit and Register

70.681.32570.681.325

Expense

g. Loss on Foreign Exchange203.500203.500

Jumlah313.023.236190.055.696122.967. |_| Total (11243970.327.944847.360. 404122.967. 540

Penyesuaian Fiskal Negatif1.249.9981.249.998

Kredit Pajak247.200247.200 bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp970.327.944,00, sebesar Rp847.360.404,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp122.967.540,00 harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp1.929.888.832,00 dengan perincian sebagai berikut :

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding:Rp 2.052.856.372,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak:Rp 122.967.540,00 - Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak: Rp 1.929.888.832,00 bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp247.200,00 harus dibatalkan seluruhya sehingga Kredit Pajak Tahun Pajak 2017 menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak Cfim Terbanding:Rp 765.377.296,00

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak247.200,00 + Kredit Pajak Cfm Pengadilan Pajak:Rp 765.624.496,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

(Rp)

Penghasilan Neto1.929.888.832

| 2 |kompensasiKerugan |0

3 1Penghasilan Kena Pajak

1.929.388.832

4 (PPh Terutang

450.209.000

5 (Kredit Pajak

765.624.496

Ig | PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

(315.415.496)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp315.415.496,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdtid

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.AK., M.H., CA.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

feud Setyawan MLN.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp315.415.496,00,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Lukman Latif, S.H. S.k., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

Asnidar, S.H.

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00430/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agusius 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00077/406/17/431/19 tanggal 09 Juli 2019, atas nama PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp315.415.496,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIMANGGOTA _HAKIM KETUA

ttditd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., CA.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

you Setyawan MN. Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120,

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334; SITUS www.setpp.kemenkeu.go.id

Nomor: P.541/SP/20263 September 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih. :

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding

2. Kepala KPP Madya Bekasi

3. Presiden Direktur PT Enshu Indonesia

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

NoNamor PutusanNama Pemohon Banding

Alamat Pemohon Banding 1 PUT-013698.15/2020/PP/M.IIAPT Enshu Indonesia

Ruko Festive Garden Grand Wisata Tahun 2026

Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi,

Jawa Barat

Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Madya Bekasi, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang

“berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan,

maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Budi Setyawan M.N.Y.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan uang/barang sesuatu apapun dan/atau imbalan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan.penyelesaian sengketa pajak tersebut diatas: .

2. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawal Sekretariat Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta Imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas, agar dengan tegas ditolak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melalui SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui email: monev setpp@kemenkeu.go.id.

genda 156

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.