Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman
PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Rehau Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Rehau Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11; Pasal 11A; Pasal 18
- UU KUPPasal 13A; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Rehau Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/055/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Desember 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025