P U T U S A N
Nomor PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013714.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT REHAU INDONESIA, NPWP 01.071.429.3-055.000, beralamat di Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti II Blok C-10 No. 12A, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nugroho Putro Wicaksono jabatan Direktur Industrial Solution Business;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Rizal Awab
Izin Kuasa Hukum: KEP-776/PP/IKH/2021 tanggal 20 Agustus 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/02/Pajak/2022 tanggal 21 Februari 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding