Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Rehau Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013714.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT REHAU INDONESIA, NPWP 01.071.429.3-055.000, beralamat di Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti II Blok C-10 No. 12A, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nugroho Putro Wicaksono jabatan Direktur Industrial Solution Business;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Rizal Awab

Izin Kuasa Hukum: KEP-776/PP/IKH/2021 tanggal 20 Agustus 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/02/Pajak/2022 tanggal 21 Februari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Agus Yuliarta/198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Purwanto/197911032001121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari K./198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Dita Kirana Renantyasari/198009022002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

9. Nama/NIP: Yulius/197707221999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

10.Nama/NIP: Riama Nathalia Sihombing/197112181992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

11.Nama/NIP: Ade Selvia Permana Putri/198609082009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

12.Nama/NIP: Tuti Yustiana Humairo/198203302009012006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17694/PJ.07/2022 tanggal 10 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-367/PP/BR/2022 tanggal 23 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-187/PP/Ucp/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

114/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

04/REH/SP/II/2022 tanggal 21 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto160.465.231.681162.342.948.322
2Harga Pokok Penjualan145.145.300.199145.675.940.502
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)15.319.931.48216.667.007.820
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.390.874.48941.390.874.489
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(26.070.943.007)(24.723.866.669)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha26.893.887.66526.893.887.665
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain(36.054.984.322)(36.054.984.322)
e. Jumlah (a+b+c+d)(9.161.096.657)(9.161.096.657)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.670.182.72247.499.035.193
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.85657.738.856
c. Jumlah (a-b)24.612.443.86647.441.296.337
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(10.619.595.798)13.556.333.011
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(10.619.595.798)13.556.333.011
15PPh Terutang (tarif x 15)03.389.083.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)03.389.083.250
NoUraianJumlah (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 221.202.999.9001.188.075.900
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.51.202.999.9001.188.075.900
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)1.202.999.9001.188.075.900
19Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e)(1.202.999.900)2.201.007.350
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0792.362.646
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0792.362.646
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20g)02.993.362.646
22Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(1.188.075.900)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX2018/2020 tanggal 18 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto162.342.948.322
2Harga Pokok Penjualan145.675.940.502
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.667.007.820
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.390.874.489
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(24.723.866.669)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha26.893.887.665
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain(36.054.984.322)
e. Jumlah (a+b+c+d)(9.161.096.657)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.670.182.722
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.856
c. Jumlah (a-b)24.612.443.866
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7.c+8)(9.272.519.460)
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak (9-10)(10.619.595.798)
12PPh Terutang (tarif x 11)0
13Kredit Pajak:1.188.075.900
14Pajak yang tidak/ kurang dibayar (12-13)(1.188.075.900)
15Sanksi Administratif:0
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14+15)(1.188.075.900)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021, mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto13.556.333.011(4.758.741.655)8.797.591.356
Kompensasi Kerugian0-0
Penghasilan Kena Pajak13.556.333.011(4.758.741.655)8.797.591.356
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.389.083.250(1.189.685.500)2.199.397.750
Kredit Pajak1.188.075.90001.188.075.900
PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.201.007.350(1.189.685.500)1.011.321.850
Sanksi Administrasi792.362.646(428.286.780)364.075.866
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.993.369.996(1.617.972.280)1.375.397.716

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukkan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 diterima pada tanggal 08 September 2021;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Nugroho Putro Wicaksono, jabatan selaku Direktur (Industrial Solution Business) yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2020;

bahwa kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp1.188.075.900,00 sebagaimana yang tertera dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018.;

bahwa jumlah kurang bayar dalam SKPKB sebesar Rp2.993.369.996,00 telah dilunasi pada tanggal 23 Juli 2020 dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) 3722D0T3H97PDI1V oleh karena itu tidak terdapat pajak yang terutang yang harus dilunasi pada saat pengajuan banding;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajuan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Peredaran Usaha (1)160.465.231.681162.342.948.3221.877.716.641
Harga Pokok Penjualan (2)145.145.300.199145.675.940.502530.640.303
Laba Bruto (3) = (1) - (2)15.319.931.48216.667.007.8201.347.076.338
Biaya Usaha (4)41.390.874.48941.390.874.4890
Penghasilan Neto Dalam Negeri (5) = (3) - (4)(26.070.943.007)(24.723.866.669)1.347.076.338
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha26.893.887.66526.893.887.6650
b. Lain-Lain(36.054.984.322)(36.054.984.322)0
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (6)(9.161.096.657)(9.161.096.657)0
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.670.182.72247.499.035.19322.828.852.471
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.85657.738.8560
Total Penyesuaian Fiskal (7)24.612.443.86647.441.296.33722.828.852.471
Penghasilan neto luar negeri (8)000
Jumlah Penghasilan Neto (9) = (5) + (6) + (7) + (8)(10.619.595.798)13.556.333.01124.175.928.809
UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Kompensasi Kerugian (10)000
Penghasilan Kena Pajak (11) = (9) - (10)(10.619.595.798)13.556.333.01124.175.928.809
PPh Terutang (12)03.389.083.2503.389.083.250
Jumlah Kredit Pajak (13)1.202.999.9001.188.075.900(14.924.000)
Jumlah PPh yang tidak/ kurang dibayar (Lebih Dibayar) (14)(1.202.999.900)2.201.007.3503.404.007.250
Sanksi Administratif (15)0792.362.646792.362.646
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (14+15)(1.202.999.900)2.993.369.9964.196.369.896

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/TAX2018/2020 tanggal 21 September 2020 (disampaikan pada tanggal 22 September 2020) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Peredaran Usaha (1)162.342.948.322162.342.948.3220
Harga Pokok Penjualan (2)145.675.940.502145.675.940.5020
Laba Bruto (3) = (1) - (2)16.667.007.82016.667.007.8200
Biaya Usaha (4)41.390.874.48941.390.874.4890
Penghasilan Neto Dalam Negeri (5) = (3) - (4)(24.723.866.669)(24.723.866.669)0
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha26.893.887.66526.893.887.6650
b. Lain-Lain(36.054.984.322)(36.054.984.322)0
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (6)(9.161.096.657)(9.161.096.657)0
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.670.182.72247.499.035.19322.828.852.471
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.85657.738.8560
Total Penyesuaian Fiskal (7)24.612.443.86647.441.296.33722.828.852.471
Penghasilan neto luar negeri (8)000
Jumlah Penghasilan Neto (9) = (5) + (6) + (7) + (8)(9.272.519.460)13.556.333.01122.828.852.471
Kompensasi Kerugian (10)000
Penghasilan Kena Pajak (11) = (9) - (10)013.556.333.01113.556.333.011
PPh Terutang (12)03.389.083.2503.389.083.250
Jumlah Kredit Pajak (13)1.188.075.9001.188.075.9000
Jumlah PPh yang tidak/ kurang dibayar (Lebih Dibayar) (14)(1.188.075.900)2.201.007.3503.389.083.250
Sanksi Administratif (15)0792.362.646792.362.646
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (14+15)(1.188.075.900)2.993.369.9964.181.445.896

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 dengan perincian sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Menjadi (Rp)
Peredaran Usaha (1)162.342.948.322162.342.948.322162.342.948.322
Harga Pokok Penjualan (2)145.675.940.502145.675.940.502145.675.940.502
Laba Bruto (3) = (1) - (2)16.667.007.82016.667.007.82016.667.007.820
Biaya Usaha (4)41.390.874.48941.390.874.48941.390.874.489
Penghasilan Neto Dalam Negeri (5) = (3) - (4)(24.723.866.669)(24.723.866.669)(24.723.866.669)
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha26.893.887.66526.893.887.66526.893.887.665
b. Lain-Lain(36.054.984.322)(36.054.984.322)(36.054.984.322)
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (6)(9.161.096.657)(9.161.096.657)(9.161.096.657)
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif24.670.182.72247.499.035.19342.740.293.538
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.85657.738.85657.738.856
Total Penyesuaian Fiskal (7)24.612.443.86647.441.296.33742.682.554.682
Penghasilan neto luar negeri (8)000
UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah Penghasilan Neto (9) = (5) + (6) + (7) + (8)(9.272.519.460)13.556.333.0118.797.591.356
Kompensasi Kerugian (10)000
Penghasilan Kena Pajak (11) = (9) - (10)013.556.333.0118.797.561.356
PPh Terutang (12)03.389.083.2502.199.397.750
Jumlah Kredit Pajak (13)1.188.075.9001.188.075.9001.188.075.900
Jumlah PPh yang tidak/ kurang dibayar (Lebih Dibayar) (14)(1.188.075.900)2.201.007.3501.011.321.850
Sanksi Administratif (15)0792.362.646364.075.866
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (14+15)(1.188.075.900)2.993.369.9961.375.397.716

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Peredaran Usaha (1)162.342.948.322162.342.948.3220
Harga Pokok Penjualan (2)145.675.940.502145.675.940.5020
Laba Bruto (3) = (1) - (2)16.667.007.82016.667.007.8200
Biaya Usaha (4)41.390.874.48941.390.874.4890
Penghasilan Neto Dalam Negeri (5) = (3) - (4)(24.723.866.669)(24.723.866.669)0
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha26.893.887.66526.893.887.6650
b. Lain-Lain(36.054.984.322)(36.054.984.322)0
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (6)(9.161.096.657)(9.161.096.657)0
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif42.740.293.53825.491.289.52817.249.004.010
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.85657.738.8560
Total Penyesuaian Fiskal (7)24.612.443.86625.443.550.67217.249.004.010
Penghasilan neto luar negeri (8)000
Jumlah Penghasilan Neto (9) = (5) + (6) + (7) + (8)8.797.591.356(8.841.412.654)17.249.004.010
Kompensasi Kerugian (10)000
Penghasilan Kena Pajak (11) = (9) - (10)8.797.561.356(8.841.412.654)17.249.004.010
PPh Terutang (12)2.199.397.75002.199.397.750
Jumlah Kredit Pajak (13)1.188.075.9001.188.075.9000
Jumlah PPh yang tidak/ kurang dibayar (Lebih Dibayar) (14)1.011.321.850(1.188.075.900)2.199.397.750
Sanksi Administratif (15)364.075.8660364.075.866
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (14+15)1.375.397.716(1.188.075.900)(2.563.473.616)

bahwa berdasarkan dari Tabel tersebut di atas bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.249.004.010,00; bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp17.249.004.010,00 yang merupakan transaksi dengan pihak afiliasi dikarenakan transaksi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis untuk Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya dikarenakan menurut

Terbanding perusahaan/Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat secara ekonomi;

 bahwa sesungguhnya biaya-biaya tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada surat tanggapan hasil pemeriksaan dan juga dalam risalah pembahasan akhir, transaksi- transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan;

 bahwa perusahaan sebagai perusahaan/Pemohon Banding bagian dari grup multinasional memang membutuhkan bantuan baik itu jasa maupun merk yang dimiliki oleh grup usaha lain untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia;

 bahwa tidak ada dasar hukum atau aturan yang khusus dan terukur yang mengatur apakah suatu jasa dikatakan ada manfaat ekonomis apa tidak. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah berupaya menjalankan seluruh kegiatan usaha dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 telah diaduit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, hal ini seharusnya dapat membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi sengketa sesungguhnya benar telah terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.249.004.010,00 sudah seharusnya dibatalkan dikarenakan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 seharusnya adalah lebih bayar sebesar Rp1.188.075.900,00 sebagai berikut:

UraianJumlah SKP Yang Seharusnya (Rp)
Peredaran Usaha (1)162.342.948.322
Harga Pokok Penjualan (2)145.675.940.502
Laba Bruto (3) = (1) - (2)16.667.007.820
Biaya Usaha (4)41.390.874.489
Penghasilan Neto Dalam Negeri (5) = (3) - (4)(24.723.866.669)
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha26.893.887.665
b. Lain-Lain(36.054.984.322)
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (6)(9.161.096.657)
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif25.491.289.528
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.856
Total Penyesuaian Fiskal (7)25.443.550.672
Penghasilan neto luar negeri (8)0
Jumlah Penghasilan Neto (9) = (5) + (6) + (7) + (8)(8.841.412.654)
Kompensasi Kerugian (10)0
Penghasilan Kena Pajak (11) = (9) - (10)(8.841.412.654)
PPh Terutang (12)0
Jumlah Kredit Pajak (13)1.188.075.900
Jumlah PPh yang tidak/ kurang dibayar (Lebih Dibayar) (14)(1.188.075.900)
Sanksi Administratif (15)0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (14+15)(1.188.075.900)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-7. Salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 beserta tanda terimanya;

Bukti P-8. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/TAX2018/2020 tanggal 18 September 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-9. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020;

Bukti P-10. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT. Rehau Indonesia” Nomor 01 tanggal 18 Mei 2020 yang

dibuat oleh Donna Irene Simamora, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat;

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara NTPN 3722D0T3H97PDI1V sebesar

Rp2.993.369.996,00;

Bukti P-12. Salinan Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Pajak Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

114/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 Nopember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 diterbitkan tanggal 08 September 2021, diterima Pemohon Banding pada tanggal 08 September 2021 dan Surat Banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 02 Desember 2021;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021;

e. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Nugroho Putro Wicaksono; bahwa berdasarkan Akta Notaris No 01 Tanggal 18 Mei 2020 diketahui bahwa Sdr. Nugroho Putro Wicaksono adalah Direktur dari Pemohon

Banding. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang dapat menyatakan lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputuan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00318/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2020 tanggal 24 Juni 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/TAX2018/2020 tanggal 21 September 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan LembarPengawasanArusDokumen(LPAD)NomorPEM- 05007730/WPJ.07/KP.0303/2020 tanggal 22 September 2020;

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa;

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 November 2021;

B. Menurut Terbanding cq. Pemeriksa;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, berikut ini disampaikan pokok sengketa dan hasil penelitian sebagai berikut:

Koreksi Positif sebesar Rp17.249.004.010,00 Menurut Terbanding:

bahwa Koreksi Positif sebesar Rp17.249.004.010,00 karena tidak dapat ditunjukkan bukti manfaat atas pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dan Jasa Intragroup tersebut dengan rincian sebagai berikut:

677000 Corporate Charges (HPP! Rp 417,298,509

677650 Inler-Companies Charges (HPP) Rp 393,092 563

675000 Commission (HPP) Ro 327,153,955

677000 Corporate Charges (Biaya Usaha Lainnya) Rp 3,978,690,7965

877050 Inter-Companies Charges (Biaya Usaha Lainnyah Rp 5,591,537 507

677100 Technical Charges (Biaya Usaha Lainnya) Rp -

577160 Brand License Fee (Biaya Usaha Lainnya) Rp 1,287 085 212

663000 Data Processing Expenses (Biaya Usaha Lainnya) Rp 160,525,638

675000 Commission (Biaya Usaha Lainnya} Rp 1,952,450,280

752060 Loan interest (Biaya Oiluar Usaha) Rp 3,049,459,736

683000 Oata Processing Expenses Rp (15,286,188) dumiatt Rp 17249, 004 010 bahwa Pemohon Banding yang diperiksa, PT Rehau Indonesia melakukan perjanjian berdasarkan dokumen yang dipinjamkan, sebagai berikut:

1) Brand License dengan Rehau AG+CO (Germany) dengan pembayaran sebesar 0,7% dari penjualan yang menggunakan merk dagang Rehau;

2) Framework Agreement dengan Rehau AG+CO (Germany) dengan pembayaran berdasarkan jam/biaya actual;

3) Sales Agreement dengan Rehau Pte Ltd (Singapore) dengan jumlah pembayaran berdasarkan area penjualan berdasarkan pembagian area penjualan per kawasan;

4) Framework contract for the performance of ORA services (IT Agreement) dengan Rehau AG+CO dengan jumlah pembayaran sesuai tagihan dari Rehau AG+CO;

5) Corporate and Support Services dengan Rehau Pte Ltd (Singapore)

dengan jumlah pembayaran berdasarkan actual cost yang ditetapkan;

6) Product and Marketing Services dengan Rehau Pte Ltd (Singapore) dengan jumlah pembayaran berdasarkan actual cost yang ditetapkan;

7) Loan Agreement dengan Rehau Verwaltungszentrale AG, dengan jumlah pembayaran bunga berdasarkan LIBOR USD 3-months plus 130 bp;

bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui pihak-pihak tersebut diakui oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu kepemilikan modal atau dibawah penguasaan yang sama dalam Rehau Group. Sehingga Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU PPh;

bahwa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghitung besarnya penghasilan dan pengurangan serta utang dalam transaksi diantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

bahwa Pasal 17 poin 7 PER-32/PJ/2011 dijelaskan, sebagai berikut:

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan diantara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi:

a. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi sebanding dengan menerapkan Analisa Kesebandingan dan menerapkan

metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

PER-22/PJ/2013 pada BAB IV B:

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

1) Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.

2) Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.

3) Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisi terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.

d. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 dapat disimpulkan pengujian pembayaran royalty berupa brand license dan jasa intragroup lainnya dilakukan pengujian sebagai berikut:

1) bahwa pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tidak berwujud dan nilainya) dan eksistensi pemberian jasa;

2) bahwa transfer harta tidak berwujud dan pemberian jasa benar-benar terjadi;

3) bahwa manfaat atas harta tidak berwujud dan penyerahan jasa;

4) bahwa harga transaksi kepada pihak afiliasi sama dan sebanding dengan harga transaksi kepada pihak independent;

bahwa atas hal tersebut:

1) bahwa belum dapat dibuktikan keberadaan harta tidak berwujud;

2) bahwa transfer harta tidak berwujud dan pemberian jasa intragroup tidak terbukti;

3) bahwa manfaat atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan jasa intragroup tidak dapat dibuktikan;

4) bahwa karena tigal hal diatas maka untuk pengujian kesebandingan harga antara pihak afiliasi dengan independen tidak perlu dilakukan;

Dasar Hukum:

 Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;

 Pasal 9 Ayat (1) UU PPh;

 Pasal 9 Ayat (2) UU PPh;

 Pasal 11 UU PPh;

 Pasal 11A UU PPh;

 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh;

 PER-32/PJ./2011;

 PER-22/PJ./2013;

 KEP-220/PJ./2002;

 PMK Nomor 96/PMK.03/2009;

Terbanding cq. Tim Peneliti:

1. Dasar Hukum yang digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa keberatan;

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1):

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3):

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (3a):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemenksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 26 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(11)Buku, catatan, dandokumen yang menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28 ayat (11):

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, mengatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana diMaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembOangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdaarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2):

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak largsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam

garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (Pembayaran Royalti dan Jasa Intragroup) dengan jumlah sebesar Rp17.249.004.010,00;

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya (pembayaran Royalti dan Jasa Intragrup) sebesar Rp17.249.004.010,00;

Koreksi Positif sebesar Rp17.249.004.010,00 karena tidak dapat ditunjukkan bukti manfaat atas pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dan Jasa Intragroup tersebut dengan rincian sebagai berikut:

677000 Corporate Charges (HEP) Rp 417 298 508

677050 Inter-Companies Charges (HPP) Re 333,092 563

675000 Commission (HPP) Rp 527,150,955

677000 Corporale Charges (Biaya Usaha Lainnya) Rp 3,976,690, 785

677050 Inter-Companies Charges (Riaya Usaha Lainnya) Rp 5,591 537 507 -

677106 Technical Charges (Biaya Usaha Lainnya) Rp -

677160 Grand License Fee (Biaya Usaha Lannya) Rp 1,287 085 212

683000 Data Processing Expenses (Biaya Usaha Lainnya) Re 160,525,638

675000 Cammission (Biaya Usaha Lainnya) Rp 1,952 450, Za

752000 Loan interest (Biaya Diluar Usaha) Rp 3.019,459,736 .

633000 Data Processing Exponges hp (18.290 186)

Jumtah INN ... Rp 17249004,016 bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui pihak-pihak tersebut diakui oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu kepemilikan modal atau dibawah penguasaan yang sama dalam Rehau Group. Sehingga Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU PPh;

bahwa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menghitung besarnya penghasilan dan pengurangan

serta utang dalam transaksi diantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 dapat disimpulkan pengujian pembayaran royalty berupa brand license dan Jasa intragroup lainnya dilakukan pengujian sebagai berikut:

1) bahwa pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tidak berwujud dan nilainya) dan eksistensi pemberian jasa;

2) bahwa transfer harta tidak berwujud dan pemberian jasa benar-benar terjadi;

3) bahwa manfaat atas harta tidak berwujud dan penyerahan jasa;

4) bahwa harga transaksi kepada pihak afiliasi sama dan sebanding dengan harga transaksi kepada pihak independent;

atas hal tersebut:

1) bahwa belum dapat dibuktikan keberadaan harta tidak berwujud;

2) bahwa transfer harta tidak berwujud dan pemberian jasa intragroup tidak terbukti;

3) bahwa manfaat atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan jasa intragroup tidak dapat dibuktikan;

4) bahwa karena tigal hal diatas maka untuk pengujian kesebandingan harga antara pihak afiliasi dengan independen tidak perlu dilakukan;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya dikarenakan menurut

Terbanding perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara ekonomi;

 bahwa sesungguhnya biaya-biaya tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

 bahwa sebagaimana juga dalam risalah pembahasan akhir transaksi- transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan;

 bahwa perusahaan sebagai perusahaan bagian dari grup multinasional memang membutuhkan bantuan baik itu jasa maupun

merk yang dimiliki oleh grup usaha lain untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia;

3) bahwa yang menjadi sengketa dalam keberatan ini adalah koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif penyesuaian fiskal positif Iainnya (pembayaran Royalti dan Jasa Intragrup) sebesar Rp17.249.004.010,00;

4) bahwa untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat:

a. Permintaan I Nomor: S-88/WPJ.07/2021 tanggal 13 Januari 2021;

b. Permintaan II Nomor: S-439/WPJ.07/2021 tanggal 22 Februari 2021; bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Adapun data yang dimintakan ke Pemohon Banding terkait dengan sengketa diantaranya berupa: Rekapitulasi Penyesuaian Fiskal Positif atas koreksi Lainnya (Pembayaran Royalty dan jasa Intragrup) sebesar Rp17.249.004.010,00 yang disertai dengan bukti pendukung berupa Asli Dokumen berupa kontrak (Surat Perjanjian), Invoice, DO, Bukti Pembayaran, Berita Acara Barang, Rekening Koran, dan catatan pada General Ledger, Journal voucer, Surat Jalan dan dokumen lain yang dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan rekapitulasi termasuk data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dalam hal ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Banding, Pemohon Banding atau Kuasa Pemohon Banding belum bisa memberikan:

 rincian/rekapitulasi transaksi beserta no dan nama akun GL serta penjelasan atas masing-masing transaksi atas pembayaran royalty dan jasa intragroup sebesar Rp17.249.004.010,00;

 dokumen pendukung berupa kontrak/perjanjian (Dokumen dengan bahasa selain Bahasa Indonesia agar disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia), invoice, bukti pembayaran/transfer, rekening koran, dasar perhitungan royalty dan jasa intragroup;

 khusus terkait pembayaran jasa yakni berupa proses, bentukiwujud penyediaan jasa, kapan jasa tersebut diberikan, tempat/dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang/tim yang memberikan jasa tersebut beserta kualifikasinya, teknik pemberian jasa tersebut, latar belakang diperlukannya jasa tersebut, serta proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa;

 terkait pembayaran royalty berupa bukti pendaftaran hak paten, serta;  bukti pendukung terkait pembayaran bunga.

5) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Terbanding antara lain menyatakan sebagai berikut:

 bahwa terkait pengujian yang dilakukan Terbanding atas masing- masing transaksi dalam akun koreksi tersebut sebesar Rp17.249.004.010,00 yang menurut Terbanding belum dapat dibuktikan keberedaannya dan/atau tidak dapat dibuktikan manfaatnya, Pengujian yang dilakukan secara general tidak dirunut akun per akun;

 bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran karena koreksinya atas tidak dapat dibuktikan keberadaannya dan tidak memberikan manfaat ekonomis. Dalam hal ini juga Pemohon Banding mengalami kerugian sehingga menurut Terbanding pembayaran royalty dan jasa intra grup tidak memberikan manfaat secara ekonomis bagi Pemohon Banding;

 bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keberadaan dan manfaat atas Jasa lntragroup yang dibebankan oleh Pemohon Banding;

 bahwa dokumen/bukti pendukung yang seharusnya diberikan oleh

Pemohon Banding yang dapat diterima dan diyakini oleh Terbanding sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya (pembayaran royalty dan jasa intragroup) sebesar Rp17.249.004.010,00 dapat dibatalkan oleh Terbanding adalah dokumentasi kegiatan dan pembayaran serta performa penjualan dan produksi yang meningkat secara efektif dan efisien sedangkan berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun yang diperiksa Pemohon Banding dalam kondisi rugi;

6) bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) yang juga dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a. KoreksiPenyesuaianfiskalpositiflainnyasebesar Rp17.249.004.010,00 terkait transaksi intercompany adalah sebagai berikut:

Sum of Am 1

GIL Acer -¥ Git Description " Text ~ Reference ~ Total

~ 675000 + Commission 2.479.604 235

- 677000 » Corporate Charges 4.395.939 305

~ 677050 + Inter-Companios Chasges 5 924 636 070

- 677160 + Brand License Fee 1 297.085 212

- 683000 - Data Processing Expenses 142 235 452

- 752000 + Loan interest 3.919.459 726

Grand Total 17,249,004,010 b. Corporate Charges dan Inter-Company Charges;

 bahwa biaya-biaya tersebut di atas merupakan bagian dari biaya- biaya technical assistance fee and IT Charges yang dibayarkan kepada pihak afiliasi atas jasa-jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dalam mendukung dan menunjang beroperasinya perusahaan;

 bahwa jenis-jenis jasa yang diperoleh adalah sebagai berikut:

a) Product and Marketing Service;

bahwa Product and Marketing Service merupakan jasa yang diberikan Rehau Pte. Ltd. Singapore, Rehau Polymer (Suzhou) Co., Ltd China, Rehau AG & Co Germany, dalam mendukung kegiatan proses produksi dan marketing yang meliputi:

Marketing development service, Business development service, dan Technical supporting service;

b) Operational Service;

bahwa Operational Service atau disebut juga Corporate Support Service merupakan jasa yang diberikan Rehau Pte. Ltd. Singapore dalam mendukung kegiatan finansial dan administrasi mencakup; Legal and tax advice, Financial advisory service, Business management consulting, Advise and assistance in information technology and system, Advise ans support to auditing matter, Advise and assistance on general business administration, Human resources advice, Advice and support in training and personel development;

c) IT/IS Charges;

bahwa IT/IS merupakan jasa yang diberikan Rehau AG&CO, Germany yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas software system, program, dan aplikasi lainnya gunan menunjang pekerjaan kantor yang meliputi; AS 400, zSeries (Host), Plant Application, PC IT, SAP, Process and Structure, and WAN/Com.

c. Technical Charge and Data Processing Expenses;

Struktur Organisasi Pemohon Banding:

Figure 2-2 Organizational Structure of REID

[ee 7 Plant Managu: 5 sees

Finance & ; ~ | Guatity

1 Sate: Once Adarnistratan , HR Manager! Management

: Manage Manager Technical Center | ] Manage:

a Manager | | Lo ni

Pe S77

, . Finance & H HR Executve &

4 Sales Admin 4 Accounting ! Chemst by Salety Officer | | QC Inspector

Customer Service j . Production

" Representative aa Admin | Manager ot paren L QC Lab p= 222 22 oe Se | er eror = ween ans:

i | Progoceon L. Asvstant

Sales Suppod Planning & Control "

ML) Man

Lal Acting Customer

L Sarvice

bahwa dari struktur organisasi seperti tergambar di atas dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjalankan fungsi:  Marketing (market research);

 Technical Support with Customer Applications;

 Technical Support for Manufacturing Process;

 Technical Support for Chemical Quality

 Business System Services, Office automation Services & Network;  Divisi Legal;

bahwa dan, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana dilaksanakan oleh pihak afiliasi karena keterbatasan resources dan keahliannya serta ketersediaan perangkat ataupun peralatan teknologi informasi yang dibutuhkan;

bahwa fungsi-fungsi tersebut di atas merupakan fungsi vital atas kegiatan usaha dan keberlangsungan Pemohon Banding, karena tanpa fungsi-fungsi tersebut maka Pemohon Banding tidak mungkin menjalankan industri dan perdagangan polimer plastic;

bahwa jadi Keberadaan dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bukti nyata bahwa service tersebut benar- benar ada dan terjadi;

d. Commision;

 bahwa Rehau Group menerapkan prinsip penjualan, baik dengan pihak ketiga maupun sesama unit bisnisnya, ke dalam 3 jenis klasifikasi sales sebagai berikut:

1) Domestic transactions;

2) Inter-company Trading transactions;

3) Inter-company Brokerage transactions;

bahwa kegiatan penjualan ini digambarkan dalam diagram flow sebagai berikut:

Case Bt: Domestic transactions Company boundary

Case #2. intercompany trading transactions i

Lo 3 F3

Case &3 intercompany brokerage transactions ?

[oo H Customer?

I ‘Support

bahwa biaya commission sales terjadi karena adanya transaksi penjualan dengan cara Inter-company Brokerage Transactions, dimana pada kegiatan penjualan inter-company brokerage transactions ini, pabrik penghasil produk mengirimkan langsung barang kepada customer di luar negeri dan perusahaan afiliasi di Negara tujuan pengiriman berfungsi sebagai agen penjualan; bahwa secara garis besar fungsi agen penjualan di luar negeri adalah sebagai berikut:

1) Mencarikan dan mendapatkan customer di luar negeri yang akan membeli produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

2) Menegosiasikan dan menentukan sales price (harga jual) terhadap produk yang akan dijual secara langsung ke customer;

3) Memfollow up dan menghubungi customer untuk collection piutang sehingga pembayaran diterima Pemohon Banding;

4) Melakukan kegiatan pendekatan dan memelihara hubungan balk dengan customer agar supaya tetap membeli produk dari Pemohon Banding;

bahwa komisi penjualan atau commissions sales didefinisikan sebagai selisih harga antara Sales Price ke customer dengan Transfer Price dari pabrik penghasil produk;

bahwa secara lebih spesifik hubungan model business antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi lain digambarkan sebagai berikut:

MP S00d5 and invoice

. mmm a kehau Indoresia ——

+ End Buyer

Cop, Payment

4, My, oe a eae

& “hy Pi

Ag Say — ba, Ns to Maa AL gap Mg mar

%, on “tag LN ” Rehau Tatwan se yan nd nee

Sey, Coy An Ca Rehau Singapore cw mnt pen!

‘sy eg * ag t LN tag 8 Rahau India pice de rapih ep. Lin a

Ny “ip gore

bahwa melihat peran dan fungsinya masing-masing antara Pabrik Penghasil Produk (Rehau Indonesia) dengan Agen Penjualan (Rehau Singapore/Rehau India/Rehau Taiwan), maka Terbanding berpendapat bahwa pembayaran commission sales kepada Rehau Co, Ltd. Taiwan, Rehau Pte, Ltd. Singapore, dan Rehau Polymers Pvt, Ltd. India telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan Prinsip Fungsi, Asset, dan Resiko (FAR) analysis dalam Transfer Pricing Guidelines;

e. Brand Licenses dan Loan Interest;

bahwa pemegang Brand Rehau world wide adalah REHAU Ag+Co sebagaimana telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Sertifikat Merek no. IDM000378079 dan IDM000378080 keduanya bertanggal 3 Februari 2013, keduanya berlaku 10 tahun. Merek REHAU telah dikenal luas di dunia dan menjadi jaminan standar mutu produk;

bawha loan interest, adalah pinjaman yang diberikan untuk menunjang operasional perusahaan dengan tingkat bunga pasar wajar sesuai dengan USD LIBOR rate 12 bulan;

bahwa oleh karena itu menurut pendapat Terbanding, Brand License dan Loan Interest adalah biaya yang benar-benar digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) Penghasilan sebagaimana diatur di dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008;

7) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan keberatan Pemohon Banding, serta data dan/atau informasi yang ada atau diperoleh pada saat proses penelitian keberatan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari Dokumen Penentuan HargaTransfer Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, antara lain diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, perakitan, penjualan, dan distributor produk polimer.

Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial pada bulan Oktober 1996. Berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, maka karakteristik usaha PT Rehau Indonesia dapat dikategorikan sebagai manufaktur fungsi penuh dan distributor fungsi penuh;

b. bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya yang dilakukan perrIeriksa atas pembayaran jasa intragroup dan komisi, royalty, serta pembayaran bunga kepada pihak afiliasi atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

1) Corporate Charges dan Inter-Company Charges;

2) Technical Charge dan Data Processing Expenses;

3) Commission;

4) Brand Licenses dan Loan Interest;

c. bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP yang kemudian dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, disebutkan bahwa jenis jasa yang diperoleh adalah sebagai berikut:

1) bahwa Corporate Charges dan Inter-Company Charges yang terdiri dari:

a) Product and Marketing Service bahwa Product and Marketing Service merupakan jasa yang diberikan Rehau Pte. Ltd. Singapore, Rehau Polymer (Suzhou) Co., Ltd China, Rehau AG & Co Germany, dalam mendukung kegiatan proses produksi dan marketing yang meliputi: Marketing development service, Business development service, dan Technical supporting service;

b) Operational Service;

bahwa Operational Service atau disebut juga Corporate Support Service merupakan jasa yang diberikan Rehau Pte. Ltd. Singapore dalam mendukung kegiatan finansial dan administrasi mencakup; Legal and tax advice, Financial advisory service, Business management consulting, Advise and

assistance in information technology and system, Advise ans support to auditing matter, Advise and assistance on general business administration, Human resources advice, Advice and support in training and personel development;

c) IT/IS Charges;

IT/IS merupakan jasa yang diberikan Rehau AG&CO, Germany yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas software system, program, dan aplikasi lainnya gunan menunjang pekerjaan kantor yang meliputi; AS 400, zSeries (Host), Plant Application, PC IT, SAP, Process and Structure, and WAN/Com;

2) Technical Charge and Data Processing Expense;

d. bahwa terkait dengan pembayaran atas jasa intragroup dalam hal ini Corporate Charges dan Inter-Company Charges serta Technical Charge dan Data Processing Expenses, berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 diatur bahwa Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam satu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian yang dilakukan adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah bena-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

e. bahwa untuk memastikan jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan, Terbanding telah melakukan permintaan data ke Pemohon Banding melalui surat Permintaan I dan II, disamping itu Terbanding juga telah melakukan pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding atau Kuasa Pemohon Banding belum bisa memberikan antara lain berupa:  dokumen kontrak/perjanjian, invoice, bukti pembayaran/transfer, rekening koran, dasar perhitungan pembayaran jasa intragroup;  khusus terkait pembayaran jasa intragroup yakni berupa proses, bentuk/wujud penyediaan jasa, kapan jasa tersebut diberikan, tempat/dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan

jasa tersebut, berapa orang/tim yang memberikan jasa tersebut beserta kualifikasinya, teknik pemberian jasa tersebut, latar belakang diperlukannya jasa tersebut, serta proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat melakukan penelitian bahwa jasa intra-grup yang diberikan oleh Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan;

f. bahwa dengan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai manufaktur fungsi penuh dan distributor fungsi penuh yang memiliki kantor dan pabrik dengan karyawan sebanyak 311 orang yang menjalankan fungsi antara lain berupa pengelolaan keuangan, pembelian aset, managemen SDM, mengelola IT, perawatan dan perbaikan, menjaga kualitas produk, manajemen pergudanga, penjualan produk, pelayanan terhadap pelanggan, proses produksi barang, perencanaan persediaan, manajemen pabrik, manajemen proses, pengembangan produk, dan teknikal produk;

g. bahwa dengan tidak diketahuinya dengan pasti bentuk/wujud penyediaan jasa, kapan jasa tersebut diberikan, tempat/dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang/tim yang memberikan jasa tersebut beserta kualifikasinya, teknik pemberian jasa tersebut, latar belakang diperlukannya jasa tersebut, serta proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa, dan dengan melihat fungsi yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding tersebut juga dimungkinkan terdapat Duplicative Services dimana jasa intra-grup yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan duplikasi kegiatan atau fungsi yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga;

h. bahwa terkait dengan pemberian jasa dari pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima

jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

i. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding mencatatkan kerugian dengan tingginya beban operasi. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding dengan melakukan pembayaran jasa intra-grup (meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

PT REHAU INDONESIA Schedule 2

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2018

Bepe seba thoigeris of Kupat ulas henna stares

Notes 2018 2 2017 fet sates wy WY AL Dye 33 AE ets

Gross profit tetang BEBAN Ae

Mean Saint ulate ce Os H Kap ANA Io SIR EF

Sip anes cost ene tae WPL BT

From gn akan ae ons pol PS ARA (2 OH APE:

Ces. tet i Saat (3.744 Baki

Less before income tax Dah PSB EG Oa ied ay

Income tax texpensejibanetits 1 FRE POPS Sad

Loss tor the year the te aa POLO AAN

Other comprehensive gam /(loss3

Bers hut cout Bu pea San ta pe Sb oes

Homes rermentin fap lan aa aa

Saran ie HONOR ot LAGI be ae comer Ga CBR an ATA SMA

Other comprehensive gain/(loss) for the year.

net of tax BPA pn AA os

Total comprehensive loss “or tho year ert KAN Na NA: EBS aah f j. bahwa berikutnya terkait Commisions, Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP yang dkemudian dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya commission sales terjadi karena adanya transaksi penjualan dengan cara Inter-company Brokerage Transactions, dimana pada kegiatan penjualan inter-company brokerage transactions ini, pabrik penghasil produk mengirimkan langsung barang kepada customer di luar negeri

dan perusahaan afiliasi di Negara tujuan pengiriman berfungsi sebagai agen penjualan;

bahwa secara garis besar fungsi agen penjualan di luar negeri adalah sebagai berikut:

1) Mencarikan dan mendapatkan customer di luar negeri yang akan membeli produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

2) Menegosiasikan dan menentukan sales price (harga jual) terhadap produk yang akan dijual secara langsung ke customer;

3) Memfollow up dan menghubungi customer untuk collection piutang sehingga pembayaran diterima Pemohon Banding;

4) Melakukan kegiatan pendekatan dan memelihara hubungan baik dengan customer agar supaya tetap membeli produk dari Pemohon Banding;

k. bahwa sama halnya dengan pembayaran atas Corporate Charges dan Inter-Company Charges dan Technical Charge and Data Processing Expense, Biaya yang menurut Pemohon Banding merupakan komisi kepada pihak afiliasi sebagai agen penjualan, Terbanding perlu memastikan bahwa komisi yang dibayarkan kepada pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dengan didukung adanya dokumen dokumen kontrak/perjanjian, invoice, bukti pembayaran/transfer, rekening koran, serta dasar perhitungan biaya komisi;

l. bahwa sama halnya dengan pembayaran atas Corporate Charges dan Inter-Company Charges dan Technical Charge and Data Processing Expense, terkait biaya komisi kepada pihak afiliasi sebagai agen penjualan apakah memberikan manfaat ekonoMi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding justru mencatatkan kerugian justru dengan tingginya beban operasi;

m. bahwa berikutnya terkait Brand Licenses, Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP yang dkemudian dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemegang Brand Rehau world wide adalah REHAU Ag+Co sebagaimana telah didaftarkan pada Kementerian Hukum clan Hak Asasi Manusia dengan Sertifikat Merek no. IDM000378079 dan IDM000378080 keduanya bertanggal 3 Februari 2013, keduanya berlaku 10 tahun. Merek REHAU telah dikenal luas di dunia dan menjadi jaminan standar mutu produk;

n. bahwa atas pembayaran Brand Licenses/Merek dagang/TradeMark dalam hal pemanfaatan harta tidak berwujud perlu memperhatikan pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan serta pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi o. bahwa dengan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan serta pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi, justru berbanding terbalik dengan kondisi Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding justru mencatatkan kerugian dengan tingginya beban operasi;

p. bahwa selanjutnya terkait pembayaran bunga pinjaman/loan interest, Pemohon Banding menyatakan dalam surat tanggapan SPHP yang dkemudian dituangkan dalam Risalah Pembahasan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Loan interest adalah pinjaman yang diberikan untuk menunjang operasional perusahaan dengan tingkat bunga pasar wajar sesuai dengan USD LIBOR rate 12 bulan;

q. bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari Dokumen Penentuan HargaTransfer Dokumen Lokal PT Rehau

Indonesia Tahun Pajak 2018, antara lain diketahui bahwa Transaksi Pembayaran Bunga Pinjaman adalah untuk mendanai aktivitas operasional perusahaan, dimana Pada Tahun 2018 Pemohon Banding membayar bunga pinjaman kepada pihak afiliasi Rehau Verwaltungszentrale AG, Muri sebesar Rp3.019.460.000,00;

r. bahwa dalam melakukan penelitian dan pengujian eksistensi pinjaman dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding atas penerimaan pinjaman dan pembayaran bunga pinjaman kepada pihak afiliasi diperlukan dokumen pendukung berupa kontrak/perjanjian yang didalamnya terdapat rencana penggunaan pinjaman, syarat pinjaman, dan rencana bisnis/aktivitas operasional perusahaan yang memerlukan pendanaan dari pinjaman dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan balk sebelum dan sesudah adanya pembayaran bunga pinjaman jika dibandingkan dengan pemberian modal atau peningkatan modal disetor;

s. bahwa pada dasarnya sama seperti pembayaran jasa intra-grup dan royalty, menurut Terbanding pemanfataan pinjaman serta pembayaran bunga pinjaman diharapkan akan mendapatkan manfaat secara ekonomis yakni meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi;

t. bahwa dalam melihat kebutuhan akan pinjaman juga memperhatikan laporan keuangan termasuk laporan laba/rugi perusahaan setelah adanya penerimaan pinjaman serta pembayaran bunga pinjaman;

u. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2017 dan 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding justru mencatatkan kerugian dan kerugian yang lebih besar di Tahun 2018, dimana tentunya tidak sesuai dengan proyeksi keuangan yang diharapkan dari perolehan pinjaman serta pembayaran bunga kepada pihak afiliasi;

PT REHAU INDONESIA Scheduie 2

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

FOR THE YEAR ENDED 31 DECEMBER 2918

Eng cessed ir megang 0 Apogh. urls dna slid

Notes. vee SOUR R7 oo

Gross pcocit lo AE Ag ab ye aoe

Scie pabandes Ti ALFI (PAPAN

Mera ade ing babon cat Gecy a {al ARPES $5.4 | BAe) :

Pongnoc can ag NA fe, PGA,

Poveige ta thine sss cet (Aa Rasy {2 FOR BA

Loss netare income tax Hot KeN Dua BA ARE fnoome tax (expensekbonafits 1t* wee TEACH TER Pas sad

L055 for the year Vee 7 SE i2E BTA

Other comprehensive gaindioss} teres thant wil oo be ran sana to pss oe pues

- SSraenurenne rte of arising he anita

WbRe ios ony Bap Ub ai ae

~ Rabat ntu Las, . ae oS th ATA, ISA

Othar comprehensive geinfiosai for the year.

Total camorehensive Joss for the year A, a MA DAA aS 82) v. bahwa berdasarkan data, informasi, keterangan, dan dokumen, penjelasan serta uraian hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya (pembayaran Royalti dan Jasa Intragrup) sebesar Rp17.249.004.010,00;

IV.Kesimpulan dan Usul;

1. Kesimpulan;

bahwa sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding nomor 013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 Nopember 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.071.429.3-055.000 Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

04/REH/SP/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Permohonan Surat Banding Telah Memenuhi Ketentuan Formal;

bahwa bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pengajuan Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

B. Bantahan Pemohon Banding Terhadap Pokok Materi Sengketa Dalam Surat

Uraian Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 114/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022 dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait dengan transaksi afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas transaksi- transaksi afiliasi yang merupakan objek sengketa:

a. Jasa Manajemen dan Tekonologi Informasi;

bahwa menjalankan kegiatan usaha di Indonesia Pemohon Banding membutuhkan bantuan/jasa dari pihak afiliasi. Bantuan jasa dari pihak afiliasi terkait Jasa Manajemen dan Teknologi terdiri dari:

 bahwa Pemohon Banding membuat perjanjian dengan Rehau

Singapore terkait jasa produk dan pemasaran. Rehau Singapore memiliki pengetahuan khusus serta personil yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengembangan produk, jasa pemasaran, dan jasa teknikal pendukung;

 bahwa jasa pendukung antara lain berupa Konsultasi Pengembangan

Bisnis yaitu memberikan saran dan dukungan dalah hal strategis dan operasional, perencanaan, dan pengawasan;

 bahwa jasa yang diberikan termasuk jasa pendukung dalam aspek legal, keuangan, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan jasa lain;

 bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Bandning membayar remunerasi yang dihitung berdasarkan waktu yang staf profesional Rehau Singapore habiskan di Pemohon Banding. Upah jasa dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan pada level staf profesional tertentu dan waktu yang dihabiskan dalam sebulan dan ditagih kepada penerima jasa oleh penyedia jasa;

 bahwa Pemohon Banding juga memiliki perjanjian jasa dengan Rehau

AG+Co yang mengacu pada Perjanjian Jasa ORA9. Mengacu pada perjanjian, Rehau AG+Co harus menyediakan jasa sistem bisnis, jasa otomatisasi kantor, dan jaringan;

 bahwa Pemohon Banding juga memiliki perjanjian jasa supply management dengan Rehau Ltd., Bangkok. Jasa yang diberikan Rehau Ltd., Bangkok terkait dengan aktivitas rantai pasokan meliputi perpindahan dan penyimpanan bahan baku, pekerjaan yang sedang berjalan dan barang jadi dari titik asal ke konsumen akhir. Jasa yang disediakan termasuk perancangan, perencanaan, proyeksi, implementasi, pengawasan, pemantauan terkait kegiatan untuk menambah nilai yang lebih besar bagi Pemohon Banding;

 bahwa biaya remunerasi dihitung berdasarkan lama waktu yang dihabiskan dalam pemberian jasa oleh penyedia jasa. Biaya jasa dikalkulasikan berdasarkan waktu yang benar-benar terjadi di setiap bulannnya dan ditagihkan oleh penyedia jasa kepada penerima jasa;

 bahwa berikut ini adalah nilai objek sengketa terkait jasa-jasa sebagaimana diuraikan diatas:

OF OSG ne r-Cumpanics Churges | COAL SGU?

JUMLAH an od 10,320.619,275 b. Komisi atas Penjualan;

bahwa Pemohon Banding membuat perjanjian penjualan dengan pihak afiliasi akan mengizinkan pihak afiliasi untuk menjual produk Pemohon Banding pada wilayah tertentu. Imbalan komisi didasarkan atas daftar harga/dokumen yang tersedia pada saat pesanan pembelian. Harga transfer ditentukan berdasarkan metode cost plus yang didalamnya termasuk mark-up keuntungan. Perhitungan diselesaikan secara bulanan atas setiap transaksi pada tanggal 10 bulan berikutnya. Klaim komisi dihitung dalam mata uang sesuai yang ditagih dan dikreditkan ke pihak afiliasi;

bahwa berikut ini adalah nilai objek sengketa terkait komisi atas penjualan sebagaimana diuraikan diatas:

Keterangan 0 xt — Jumlah (Rp3

JUMLAH TT Me an 2.479.604.235 c. Royalti;

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding memproduksi dan menjual produk di Indonesia dan di luar negeri dengan memanfaatkan trademark dari Rehau AG+Co. Perjanjian yang ditandatangani pada 11 Agustus 2009 tersebut berisi pemberian hak kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dagang antara lain Rehau, Raukantex, Raucord, Raufusion, dan Rautitian;

bahwa atas pemanfaatan trademark yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding wajib membayar royalti sebesar 0,70% dari nilai penjualan bersih yang didapat dari penggunaan merek, dihitung berdasarkan produksi barang sendiri dan menjual barang dan produk yang diterima dari pihak independen atau pihak afiliasi;

bahwa berikut ini adalah nilai objek sengketa terkait royalti sebagaimana diuraikan diatas:

d. Bunga Pinjaman;

bahwa terdapat pinjman dari Rehau Verwaltungszentrale AG, Muri untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa jumlah bunga yang menjadi objek sengketa adalah sebesar Rp3.019.459.736,00 dengan rincian sebagai berikut:

e. Lain-lain;

bahwa terdapat biaya lain-lain yang merupakan biaya keperluan kantor dengan nilai net sebesar Rp142.235.452,00 dengan rincian sebagai berikut:

3. bahwa transaksi-transaksi dengan pihak afiliasi seluruhnya terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding bagian dari grup multinasional memang membutuhkan bantuan baik itu jasa maupun merk yang dimiliki oleh grup usaha lain untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia;

5. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, hal ini seharusnya dapat membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi sengketa sesungguhnya benar telah terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

6. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 mengatur bahwa pinjaman dari pemegang saham pada umumnya seharusnya dikenakan bunga kecuali apabila memenuhi kondisi tertentu. Bahwa pinjaman yang Pemohon Banding terima dari pihak afiliasi telah menerapkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 yaitu dikenakan bunga, oleh karena itu sudah seharusnya bunga tersebut dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

C. Penutup;

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-114/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022 mengenai Permohonan BandingatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021;

bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk dapat diundang hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan PT Rehau Indonesia Tahun Pajak 2018 beserta tanda terima dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 00293606458191028522;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Dokumen transfer pricing;

Bukti P-10. Surat nomor: 01/Pajak/8/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang

Tambahan Penjelasan atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018;

Bukti P-11. Surat Nomor 01/Pajak/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal

Tanggapan Atas Penjelasan Terbanding Pada Sidang 15 September 2022 dengan lampiran berupa:

- Salinan Perjanjian Terkait Pinjaman;

- Salinan Perjanjian Terkait Royalti;

- Salinan Perjanjian Terkait Jasa;

- Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2015;

Bukti P-12. Surat Nomor 01/Pajak/12/2022 tanggal 7 Desember 2022 perihal

Tanggapan Akhir Sengketa PPh Badan Tahun 2018 dengan lampiran berupa:

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

- SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 010846.16/2019/PP/M.xA Tahun 2021;

- Salinan CbCR dan Bukti Pengiriman;

- Salinan Pendaftaran IDM000378080 atas merk REHAU di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

- Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-

00318/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 24 Juni 2020;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02964/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 8 September 2021;

Bukti T-5. Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Penjelasan Terbanding atas

Sidang Banding PT Rehau Indonesia Terkait Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk Persidangan Tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T-6. Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Penjelasan Terbanding atas

Sidang Banding PT Rehau Indonesia Terkait Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk Persidangan Tanggal 15 September 2022;

Bukti T-7. Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Penjelasan Terbanding atas

Sidang Banding PT Rehau Indonesia Terkait Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk Persidangan Tanggal 10 November 2022;

Bukti T-8. Surat Nomor S-12896/PJ/PJ.07/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal

Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/REH/SP/VIII/2021 tanggal 08 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Penyesuaian Fiskal Positif25.491.289.52842.740.293.53817.249.004.010

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp17.249.004.010,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas biaya sebesar Rp17.249.004.010,00 tidak dapat ditunjukkan bukti manfaat atas pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dan Jasa Intragroup;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya-biaya tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.249.004.010,00;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak beperndapat Banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu tentang adanya Biaya pembayaran Royalti dan Jasa Intragrup yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding apakah dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto atau tidak;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 11A;
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang
dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbahcadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada
dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih
yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak
berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;
bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang PenerapanPenerapan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib PajakPrinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak
dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang PedomanPedoman
Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif sebesar Rp17.249.004.010,00 dengan alasan tidak terdapat bukti manfaat atas pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dan Jasa Intragroup tersebut dengan rincian sebagai berikut:

677000 Corporate Charges (HPP) Rp 417,298,509

677050 Inter-Companies Charges (HPP) Rp 333,092 563

678000 Commission (HPP Rip 527 153 955

677000 Corporate Charges (Biaya Usaha Lainnya) Rp 2,976,690), 796

6770450 Inter-Companies Charges (Siaya Usaha Lainnya) Rp 3,591 537 507

677106 Technical Charges (Biaya Usaha Lainnya) Rp -

677160 Brand License Fee (Biaya Usaha Lainnya) Rp 1,287 085,212

662000 Data Processing Expenses (Biaya Usaha Lainnya) Rp 160,525,638

675000 Commission (Biaya Usaha Lainnya) Rp 1,952,450,280

752000 Loan interest (Biaya Oiluar Usaha} Rp 3,019,459, 738

685000 Data Processing Expenses ep (18,290, 186}

Jumlah Rp 17.249 064, 010

2. bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian berdasarkan dokumen yang dipinjamkan, sebagai berikut:

(1) Brand License dengan Rehau AG+CO (Germany) dengan pembayaran sebesar 0,7% dari penjualan yang menggunakan merk dagang Rehau;

(2) Framework Agreement dengan Rehau AG+CO (Germany) dengan pembayaran berdasarkan jam/biaya actual;

(3) Sales Agreement dengan Rehau Pte Ltd (Singapore) dengan jumlah pembayaran berdasarkan area penjualan berdasarkan pembagian area penjualan per Kawasan;

(4) Framework contract for the performance of ORA services (IT Agreement) dengan Rehau AG+CO dengan jumlah pembayaran sesuai tagihan dari Rehau AG+CO;

(5) Corporate and Support Services dengan Rehau Pte Ltd (Singapore) dengan jumlah pembayaran berdasarkan actual cost yang ditetapkan;

(6) Product and Marketing Services dengan Rehau Pte Ltd (Singapore) dengan jumlah pembayaran berdasarkan actual cost yang ditetapkan;

(7) Loan Agreement dengan Rehau Verwaltungszentrale AG, dengan jumlah pembayaran bunga berdasarkan LIBOR USD 3-months plus 130 bp;

bahwa berdasarkan Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui pihak-pihak tersebut diakui oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu kepemilikan modal atau dibawah penguasaan yang sama dalam Rehau Group;

bahwa sehingga Terbanding harus melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU PPh;

3. bahwa dalam Pasal 17 poin 7 PER-32/PJ/2011 dijelaskan, sebagai berikut: Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan diantara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi :

a. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-

pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi sebanding dengan menerapkan Analisa Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

4. bahwa PER-22/PJ/2013 pada BAB IV B menjelaskan langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

(1) Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak;

(2) Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut;

(3) Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut. Analisi terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman;

(4) Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding;

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 dan PER-22/PJ/2013 dapat disimpulkan pengujian pembayaran royalty berupa brand license dan jasa intragroup lainnya dilakukan pengujian sebagai berikut:

(1) Pengujian keberadaan harta tak berwujud (kepemilikan harta tidak berwujud dan nilainya) dan eksistensi pemberian jasa;

(2) Transfer harta tidak berwujud dan pemberian jasa benar-benar terjadi;

(3) Manfaat atas harta tidak berwujud dan penyerahan jasa;

(4) Harga transaksi kepada pihak afiliasi sama dan sebanding dengan harga transaksi kepada pihak independent;

5. bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya-biaya berupa brand license dan jasa intragroup lainnya sangat berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding Pemohon Banding sebagai perusahaan bagian dari grup multinasional memang membutuhkan bantuan baik itu jasa maupun merk yang dimiliki oleh grup usaha lain untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia;

6. bahwa Pemohon Banding memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut:

Figure 2-2 Organizational Structure of REID ann 25525. ose —a tan maa Lg matan 3

5 = Finance & i an Quali :

Bala, Offing tance 4 ry i aah Adminisuatan ee + HK Managar Managenent

" Mana per " Technical Sanier [ Kramat

sees vent: | Manager yo wee ee oe no Frwasice & 1 . F H

Seles Admin | iz Accounting ; Canned | "Sale Orton 1 QC Inspector

I mem mena —-. 1 4 aj Custemer Zerice sa; Production

* sena tea! Admin. ! Manager 1 wt QE Lay

. : Tauge Senior HR 0.

. : eae . SSPE ta

Bales Support Production 1 LW (Mis Planning & Cenarol

: ' nd Manager :

: i Aa ling Ceslemer

71 Senice bahwa dari struktur organisasi seperti tergambar di atas dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi:

- Marketing (market research)

- Technical Support with Customer Applications

- Technical Support for Manufacturing Process

- Technical Support for Chemical Quality

- Business System Services, Office automation Services & Network

- Divisi Legal bahwa fungsi-fungsi di atas dilaksanakan oleh pihak afiliasi karena keterbatasan resources dan keahliannya serta ketersediaan perangkat ataupun peralatan teknologi informasi yang dibutuhkan;

bahwa fungsi-fungsi tersebut di atas merupakan fungsi vital atas kegiatan usaha dan keberlangsungan Pemohon Banding, karena tanpa fungsi-fungsi tersebut maka Pemohon Banding tidak mungkin menjalankan industri dan perdagangan polimer plastic;

7. bahwa pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

8. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding mencatatkan kerugian dengan tingginya beban operasi. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding dengan melakukan pembayaran jasa intra-grup (meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

9. bahwa pembebanan biaya berupa Corporate Charges dan Inter-Company Charges terdiri dari:

a) Product and Marketing Service

Product and Marketing Service merupakan jasa yang diberikan Rehau Pte. Ltd. Singapore, Rehau Polymer (Suzhou) Co., Ltd China, Rehau AG & Co Germany, dalam mendukung kegiatan proses produksi dan marketing yang meliputi: Marketing development service, Business development service, dan Technical supporting service;

b) Operational Service.

Operational Service atau disebut juga Corporate Support Service merupakan jasa yang diberikan Rehau Pte. Ltd. Singapore dalam mendukung kegiatan finansial dan administrasi mencakup; Legal and tax advice, Financial advisory service, Business management consulting, Advise and assistance in information technology and system, Advise ans support to auditing matter, Advise and assistance on general business administration, Human resources advice, Advice and support in training and personel development;

c) IT/IS Charges.

IT/IS merupakan jasa yang diberikan Rehau AG&CO, Germany yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas software system, program, dan aplikasi lainnya guna menunjang pekerjaan kantor yang meliputi; AS 400, zSeries (Host), Plant Application, PC IT, SAP, Process and Structure, and WAN/Com;

10.bahwa terkait dengan pembayaran atas jasa intragroup dalam hal ini Corporate

Charges dan Inter-Company Charges serta Technical Charge dan Data Processing Expenses, berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013 diatur bahwa Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam satu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian yang dilakukan adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti mengenai Corporate Charges dan Inter-Company Charges serta Technical Charge dan Data Processing Expenses, seperti:

- dokumen kontrak/perjanjian, invoice, bukti pembayaran/transfer, rekening koran, dasar perhitungan pembayaran jasa intragroup,

- khusus terkait pembayaran jasa intragroup yakni berupa proses, bentuk/wujud penyediaan jasa, kapan jasa tersebut diberikan, tempat/dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang/tim yang memberikan jasa tersebut beserta kualifikasinya, teknik pemberian jasa tersebut, latar belakang diperlukannya jasa tersebut, serta proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa;

bahwa dengan karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai manufaktur fungsi penuh dan distributor fungsi penuh yang memiliki kantor dan pabrik dengan karyawan sebanyak 311 orang yang menjalankan fungsi antara lain berupa pengelolaan keuangan, pembelian aset, managemen SDM, mengelola IT, perawatan dan perbaikan, menjaga kualitas produk, manajemen pergudangan, penjualan produk, pelayanan terhadap pelanggan, proses produksi barang, perencanaan persediaan, manajemen pabrik, manajemen proses, pengembangan produk, dan teknikal produk;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak diketahuinya dengan pasti bentuk/wujud penyediaan jasa, kapan jasa tersebut diberikan, tempat/dimana jasa tersebut diberikan, siapa yang memberikan jasa tersebut, berapa orang/tim yang memberikan jasa tersebut beserta kualifikasinya, teknik pemberian jasa tersebut, latar belakang diperlukannya jasa tersebut, serta proses negosiasi

terkait kompensasi atas jasa, dan dengan melihat fungsi yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding tersebut juga dimungkinkan terdapat Duplicative Services dimana jasa intra-grup yang diberikan oleh pihak afiliasi merupakan duplikasi kegiatan atau fungsi yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan pemberian jasa dari pihak afiliasi telah memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding mencatatkan kerugian dengan tingginya beban operasi. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding dengan melakukan pembayaran jasa intra-grup (meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Corporate Charges dan Inter-Company Charges serta Technical Charge dan Data Processing Expenses adalah sebagai berikut:

AkunBiayaJumlah
677000Corporate Charges (HPP)417.298.509
677050Inter-Companies Charges (HPP)333.092.563
675000Commission (HPP)527.153.955
677000Corporate Charges (Biaya Usaha Lainnya)3.978.690.796
677050Inter-Companies Charges (Biaya Usaha Lainnya)5.591.537.507
683000Data Processing Expense (Biaya Usaha Lainnya)160.525.638
683000Data Processing Expense(18.290.186)
Jumlah10.990.008.782

bahwa Koreksi Terbanding atas biaya Corporate Charges dan Inter-Company Charges serta Technical Charge dan Data Processing Expenses sebesar Rp. 10.990.008.782,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan alat bukti sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

11.bahwa terkait Commisions, Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya commission sales terjadi karena adanya transaksi penjualan dengan cara Inter- company Brokerage Transactions, dimana pada kegiatan penjualan inter-

company brokerage transactions ini, pabrik penghasil produk mengirimkan langsung barang kepada customer di luar negeri dan perusahaan afiliasi di Negara tujuan pengiriman berfungsi sebagai agen penjualan;

bahwa secara garis besar fungsi agen penjualan di luar negeri adalah sebagai berikut:

(1) Mencarikan dan mendapatkan customer di luar negeri yang akan membeli produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

(2) Menegosiasikan dan menentukan sales price (harga jual) terhadap produk yang akan dijual secara langsung ke customer.

(3) Memfollow up dan menghubungi customer untuk collection piutang sehingga pembayaran diterima Pemohon Banding;

(4) Melakukan kegiatan pendekatan dan memelihara hubungan baik dengan customer agar supaya tetap membeli produk dari Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding seharusnya membuktikan bahwa komisi yang dibayarkan kepada pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dengan didukung adanya dokumen dokumen kontrak/perjanjian, invoice, bukti pembayaran/transfer, rekening koran, serta dasar perhitungan biaya komisi; bahwa terbukti terkait biaya komisi kepada pihak afiliasi sebagai agen penjualan apakah memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi) namun berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2018, pada Laporan Laba Rugi, Pemohon Banding justru mencatatkan kerugian justru dengan tingginya beban operasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Komisi sebesar Rp1.952.450.280,00 telah sesuai dengan fakta Dimana Biaya a quo tidak dapat diberikan buktik oleh Pemohon Banding sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

12.bahwa atas sengketa terkait Royalti Terbanding memberikan tanggapan dalam

Persidangan sebagai berikut:

“erkait denga" «ereksi biasa revalti sebesar Ro” S3 Of5.2°2. paha aras pesica,aran Sand

-censes Verek dagang “acellark daa 7a perracfaatan Sasa tidak ses.jj.d seru memperkatkan serrsayaran yang diak.ikan axar memseroeh #ngka! vengemsalan 31g sepacar disandingkan cergan ce,ati ang digayavxan sera cesiaa,aran ang diakusas akan memberikan manfaat secara ahercn = aras seaggtraes harta tas Sem us sav tines af'iasi,

Bahva “erat Terbardag dengar pevibayaras ang dilakakar Pevichon Basd ag akan menrcerae7 iigsat sersempalan Lang secacar ssardinsean denga “o.ait Lang 2 ba,arkar

Serta pence, aay ang s akukan Ferangn Bansrg senarusn a memnberica” man'aai secara e.oremis 2183 pergguraar METE va. ceric dav chak afiias. namu asu berbardiss terbalik sergaakoqs si -accrar seLangan ALdit Pemoqe1 Sang ng tahun 20°: cada Lassrar

-aba Rugi. Semonon Sansirs just. mencatatkan serasia" sergan tisgai",a bebar ocerasi.

Saka rsak ada Tavaa: ekenev s car cersceian kar si tersesat ba ai terlidat dar aba oseras bem9191 Bais ig sarg selal. negate saana. ma tahun teach bahwa terbukti benar Terbanding tidak melakukan kajian mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana yang diamanatkan PER-22/PJ/2013;

bahwa meskipun demikian Majelis Hakim berpendapat dengan pemeriksaan terhadap sengketa pajak ini maka pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah diambil alih oleh Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis Hakim berpendapat atas sengketa Biaya Royalti ini Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya royalti tersebut benar-benar terjadi hal ini antara lain dengan:

• Perjanjian terkait brand license;

• bahwa merk REHAU merupakan merk terdaftar dan bahkan telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000378080 atas nama Rehau AG & CO yang berkedudukan di Jerman;

• bahwa merk REHAU sudah dikenal luas, telah berdiri sejak tahun 1948 dan dapat dengan mudah dicek di alamat website group di https://www.rehau.com/group-en/about-us;

• Berdasarkan Transfer Pricing Document, bahwa nilai royalti yang dibayarkan Pemohon Banding adalah sebesar 1% dari nilai penjualan bersih. Jumlah sebesar 1% setelah dilakukan pengujian masih dalam rentang yang wajar bagi Pemohon Banding dikarenakan data pembanding menunjukkan nilai royalti perusahaan lain berkisar antara 1% hingga 8% (halaman 66 Transfer Pricing Document).

Tahe, 7 Le Assil Analisis CUP ramseka Fetiisasvarean Rasa

Tari

Het SM Jae iar -

Baya

Ikan Er Pama

Kentang ria bahwa pembebanan Biaya Royalti/Commission sebesar Rp1.287.085.212,00 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

13.bahwa atas sengketa terkait Bunga Pinjaman, berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan Pajak (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding tidak menjelaskan alasan dilakukan koreksi berdasarkan LHP dan KKP. Terbanding hanya mencantumkan koreksi atas jasa dan royalti;

bahwa sesusai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 bahwa pinjaman dari pemegang saham diharuskan dikenakan bunga kecuali apabila memenuhi persyaratan tertentu. Bahwa terbukti Pemohon Banding dan juga pihak afiliasi telah menerapkan pengenaan bunga sesuai dengan tingkat kewajaran yang berlaku yaitu sebesar 3,79% untuk periode Januari sd September 2018 dan Oktober sd Desember 2018 sebesar 4,76% yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pinjaman diberikan oleh Rehau Verwaltungszentrale AG, Swiszerland yang merupakan salah satu pemegang saham Pemohon Banding dengan jumlah pinjaman per 31 Desember 2018 sebesar Rp82.650.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman tersebut untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dimana jumlah saldo kas/setara kas Pemohon Banding per 31 Desember 2018 hanya sebesar Rp17.642.245.000,00, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin dapat melanjutkan kegiatan usahanya tanpa tambahan dana eksternal;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan bunga tidak melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan jumlahnya sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding menunjukkan tingkat bunga yang wajar, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Bunga sebesar Rp3.019.459.736,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Terbanding sebagai berikut:

AkunBiayaJumlahKoreksi DipertahankanKoreksi Tidak Dipertahankan
677000Corporate Charges (HPP)417.298.509417.298.509
677050Inter-Companies Charges (HPP)333.092.563333.092.563
675000Commission (HPP)527.153.955527.153.955
677000Corporate Charges (Biaya Usaha Lainnya)3.978.690.7963.978.690.796
677050Inter-Companies Charges (Biaya Usaha Lainnya)5.591.537.5075.591.537.507
677100Technical Charges (Biaya Usaha Lainnya)--
683000Data Processing Expense (Biaya Usaha Lainnya)160.525.638160.525.638
683000Data Processing Expense(18.290.186)(18.290.186)
675000Commission (Biaya Usaha Lainnya)1.952.450.2801.952.450.280
677160Brand License Fee (Biaya Usaha Lainnya)1.287.085.2121.287.085.212
752000Loan Interest (Biaya Di Luar usaha)3.019.459.7363.019.459.736
Jumlah17.249.004.01012.942.459.0624.306.544.948

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif17.249.004.01012.942.459.0624.306.544.948

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp42.740.293.538,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp4.306.544.948,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp38.433.748.590,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto162.342.948.322
2Harga Pokok Penjualan145.675.940.502
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.667.007.820
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha41.390.874.489
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(24.723.866.669)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha26.893.887.665
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
d. Lain-lain(36.054.984.322)
e. Jumlah (a+b+c+d)(9.161.096.657)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif38.433.748.590
b. Penyesuaian Fiskal Negatif57.738.856
c. Jumlah (a-b)38.376.009.734
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)4.491.046.408
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)4.491.046.408
15PPh Terutang (tarif x 15)1.122.761.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)1.122.761.500
18Kredit Pajak:1.188.075.900
19Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e)(65.314.400)
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20g)(65.314.400)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding KEP-02964/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 08 September 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/055/20 tanggal 25 Juni 2020, atas nama PT REHAU INDONESIA, NPWP 01.071.429.3-055.000, beralamat di Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti II Blok C-10 No. 12A, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Majelis (Rp)
Penghasilan Netto4.491.046.408
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak4.491.046.408
PPh Terutang1.122.761.500
Kredit Pajak1.188.075.900
PPh Kurang (Lebih) Bayar(65.314.400)
Sanksi Administrasi0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(65.314.400)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.