PUTUSAN
Nomor PUT-013973.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJ/V\/PJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013973.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADHICON PERKASA, NPWP 31.792.312.6-015.000, beralamat dil Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.38, Unit A-D, jalan:\ Casablanca Kav 88 RT 016 RW 005, Tebet, Jakarta Selatan, dalam diwakili oleh Sdr. Ir. Nugroho selaku Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Janti saragih, SE.,Ak., MM., CA,I 'Jabatan: Kuasa Hukum,
NomorlKH: KEP-1268/PP/lKH/2021 tanggal 26 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKB/ACP/lv/2023 tanggal 5 April 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan