Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-013973.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Adhicon Perkasa, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-013973.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJ/V\/PJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013973.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADHICON PERKASA, NPWP 31.792.312.6-015.000, beralamat dil Gedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.38, Unit A-D, jalan:\ Casablanca Kav 88 RT 016 RW 005, Tebet, Jakarta Selatan, dalam diwakili oleh Sdr. Ir. Nugroho selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Janti saragih, SE.,Ak., MM., CA,I 'Jabatan: Kuasa Hukum,

NomorlKH: KEP-1268/PP/lKH/2021 tanggal 26 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKB/ACP/lv/2023 tanggal 5 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Widayanto/197601011997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5855/WPJ.04/2023 tanggal Agustus 2023;

2. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta selatan I,

3. Nama/NIP: Gina Gunawan/197006271990122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1279/WPJ.04/2024 tanggal 7 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-; 519/PP/BR/2023 tanggal 05 Mei 2023 juncto PEN-033/PP/Prb/2024 05; Februari 2024;I

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SB/Keu/ACP-Pajak/Xl I/2022 tanggal 7 Desember 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 83/SUBAVPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023;

I Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam i persidangan;

i Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00004/240/16/069/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut

Pemohon BandingTerbanding

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPaiak Rp. 26.593.079.297,00 Rp. 424.559.392.705,00

2. Pph Pasal 4 ayat (2) Final yana terutanaRp.173.602.928,00 RD.14.140.166.679,00

3.Kredit Paiak a. Pph ditanagung PemerintahRp.0,00 Rp.0,00 b. Setoran Masa dan TahunanRp.173.602.928,00 Rp.173.602.928,00, c. STP (Pokok Kurana Bavar)Rp.0.00 Rp.0'00, d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp.0,00 Rp.0,00, e. lain-lainRp.0.00 Rp.0.00 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Paiak . .. . RO.0,00 Rp.0,00 a. Jumlah Paiak yang dapat dikreditkanRp.173.602.928,00 Rp.173.602.928,00

4. Paiak yang tidak/kuranq dibavarRp.0,00 Rp.13.966.563.751,00

5. Sanksi Administrasi a. Bunaa Pasal 13 (2) KUPRp.0.00 Rp.6.100.595.047,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.0.00 Rp.0.00 c. Bunaa Pasal 13 (5) KUPRp.0.00 Rp.0.00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0.00 Rp.0.00 e. Jumlah sanksi admjnistrasiRp.0,00 Rp.6.100.595.047,00

6. Jumlah Pph yang Masih Harus DjbayarRD.0,00 Rp.20.067.158.798,00

7. Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir

Rp.0,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohoni i Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 32/SB/Keu/ACP- Pajak/I/2021 tanggal 17 Januari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: +

UraianMenllrutPemohonBanding

1.Penqhasilan Kena Paiak/Dasar Penqenaan PaiakRD.0.00

2.Pph Pasal 4 avat (2) Final yanq terutanqRD.173.602.928,00

3.Kredit Paiak a. Pph ditanaqunq PemerintahRD.0,00 b. Setoran Masa dan TahunanRp.173.602.928,00 c. STP (Pokok Kurana Bayar)Rp.0,00 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Paiak ...Rp.0,00 e. lain-lainRp.0,00 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Paiak . .. .Rp.0,00 a. Jumlah Paiak vana dapat dikreditkanRp.173.602.928,00

4.Paiak vanq tidak/kurana dibayarRp.0,00

5.Sanksi Administrasi a. Bunqa Pasal 13 (2) KUPRp.0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRD.0.00 c. Bunqa Pasal 13 (5) KUPRp.0.00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0.00 e. Jumlah sanksi administrasiRp.0,00

6.Jumlah Pph yang Masih Harus DibayarRp.0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00957/KEB/PJ/WPJ.04/2022l tanggal 28 0ktober 2022, menyatakan menolak keberatan Pemohon) Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)'Rp)

SemulaMenjadi Uraian (Rp)(Rp) a. Dasar Penaenaan Paiak403.601.404.138,000,00 403.601.404.138 00 b. Paiak Penqhasilan (Pph) Terutanq14.140.166.679,000,0014.140.166.679 00 c, Kredit Pajak173.602.928,000,00173.602.928 00 d. Kompensasi Masa/Tahun Paiak sebelumnva0,000,000,00 e. Pph Kurana/(Lebih) Bavar13.966.563.751,000,0013.966.563.75100 f. Sanksi Administrasi6.100.595.047,000,006.100.595.047 00 a. Jumlah Pph yana masih harus/(lebih) dibavar20.067.158.798,000,0020.067.158.798,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat' Keputusan Keberatan a qL/o sehingga mengajukan banding dengan Surat( Nomor 002/SB/Keu/ACP-Pajak/Xll/2022 tanggal 7 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Desember 2022 (diantar [angsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor\ 002/SB/Keu/ACP-Pajak/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 pada pokoknyaJ, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan:

(I banding atas keputusan keberatan;I

I i

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadi Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan) ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena` suratKeputusanKeberatanNomorKEP-, 00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 diterima

I pada tanggal 22 November 2022;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai dengan alasan-alasan yangI jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh lr. Nugroho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 20 0ktober 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang I KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

11. Pokok sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok sengketa

1. bahwa berdasarkan ekualisasi biaya dengan Objek Pph Pasal 4 ayat) (2) dan koreksi Peredaran Usaha serta koreksi dividen yang diterima Pemegang Saham, terdapat jumlah Objek Pph Pasal 4 (2) sebesar Rp424.559.392.705,00sementaraPemohonBandingtelah melaporkanObjekPphPasal4ayat(2)sebesar Rp26.593.079.297,00 dengan rincian sebagai berikut:

Men urut

Koreksi Pph pasal 4 ayat (2) Tahun 2016PemeriksaWajib Pajak

Koreksi Peredaran Usaha360.886.292.396360.886.292.396,00 Koreksi Dividen yang diterima Pemegangsaham2.887.090.3392.887.090.339,00 Koreksi berdasarkan ekualisasi objek pph pasal 4 ayat (260.786.009.97026.593,079.29734.192.930.673,00 Objek pph pasal 4 ayat (2)424.559.392.70526.593.079.297397.966.313.408,00

2. bahwa berdasarkan jumlah Objek Pph Pasal 4 ayat (2) tersebut di atas, maka Pph Pasal 4 ayat (2) terutang dihitung sebagai berikut:

+

Mer`urut.

Pph Pasal 4 ayat |2) Tahun 2016PemerlksaWajib Pajak

Koreksl Peredaran Usaha360.886.292.396

Koreksl Dlviden vane dlterlma Pemegarig Saham2.eel.ooo.339

Koreksl berdasarkan el(uallsasl objek Pph Pasal 4 ayat (2)60.786.009.970Z6.593.079.297 Objek Pph Flnal Pasal 4 ayat (2)424.559.392.70526.593.079.297 Pph Final Pasal 4 ayat (2) Terutang14.756.061.908789.498.157 Kredlt Pajak789.498.157789.498.157 KIIrang Bavar13.966.563.751

Sanksl Adrrilnlstarsl6.loo.595.047

PaJak Yang Kurang dlbayar20.067.1S8.798

I:::act:anisewaRpg4444450tarlfl096

3. Koreksi Objek Pph Pasal 4 ayat (2) Rp360.886.292.396,00 bahwa Objek Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp360.886.292.396,00! bersumberdarikoreksiPeredaranUsahasebesar Rp360.886.292.396,00 dengan rincian sebagai berikut:

lperedaran Usaha

Menurut Wajib Pajak234.161.473.080 Menurut Pemeriksa595.047.765.476 iKT6iiE=-I

360.886.292.396 I bahwa selisih nilai Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding dan menurutTerbandingadalahsebesarRp360.886.292.396,001 ditetapkan sebagai Penghasilan Final Jasa Konstruksi dan menjadi' koreksi pada Pph Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016;

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UU Pph; Pasal 12 ayat (3) UU Pph;

3.1 Peredaran usaha sebesar Rp595.047.765.476,00

Jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp 595.047.765.476,00 diperoleh melalui pengujian saldo Piutang Retensi dan pengujian terhadap nilai kontrak,sebagai berikut:

Peredaran Usaliacfm Pemeriksa595.047.765.476 I Terdiri dari:

Gross up Piutang Reteiisi 2016i9i.676.645.i8a{ Nilai Kontrak 2016403 .3 71.119.990 Total595.047.765.476 I

;i

1

3.1.1 Pengujian piutang Retensi bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan diperoleh Saldo Piutang Retensi sebesar Rpl4.056.041.134,00 yakni sebesar 5% dari penyelesaian proyek. Dengan melakukan gross up terhadap Saldo Piutang Retensii

I diperolehPeredaranUsaha sebesar]°°/5xRpl4.056.041.134 = Rp 281.120.822.6801 kemudian dikurangkan dengan Peredaran Usaha tahun| 2015 sebesar Rp89.444.177.194,00 sehingga diperoleh); bagianPeredaranUsahaTahun2016sebesar Rpl 91.676.645.486,00;

bahwa secara lebih lengkap, cara perhitungan gross up terhadap Saldo Piutang Retensi Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

ro hal--,I,fin--,IthL~-)a- -I-b-a-I.--n'JJn2JP01-,BJ*uO® -,--I.aJ'L"".I",,JILI +-"e,1\ unx-n7un+7tD,JmJ-,,.ul-tlh", ('"mJ-

--30', I-

Pqup-Om,4J"un'J||Lt- \117'- e -amh- e -Zv-tnarm.]LctiipJr''.ae' ",, n inn ,,-nl A,ac•E\eLn3-nnlrana.`itcxxo]t-"WJ|1*|"e\Lul,Ja'a,nIaollane- b-1- . . '

--inL-wmpe".r=ELquB-mfqu--ha-I-,+fqa,,a,P-,n.-I-,,--,ool

E=E:an=n-r=¥¥bTRETk=

--i2iI:Jw-"^pIea-LI-q,u\n--PI?*m"---.--`no'wm I

1 ---------tl\O*',-O-,L---"n,+a'„." .I-,Idco|L'm

P-,no-PIIcO-(''

- in-- d .- e- - ed ~ A- --4-1011

-a,JDtl * |JPJat1, bahwaberdasarkanhasilperhitungangrossup terhadappiutang Retensi 2016, diperoleh Nilai Realisasi Kontrak sebesar Rp281.120.802.680,00selanjutnya dikurangkan dengan Peredaran Usaha tahun 2015 i,

sebesarRp89.444.177.194,00diperolehbagian! Peredaran Usaha 2016 sebesar Rpl91.676.625.486,00;

3.1.2 Nilai Kontrak bahwa berdasarkan Nilai Kontrak Tahun 2016, diperoleh jumlahPeredaranUsaha2016sebesar Rp403.371.119.990,00 sebagaimana tabel dibawah ini:

-1--

-I-T-, -X- f-urn L,-giv-F-Tb' NIk-e-Pdho

Err-lob-nC|-C-,teicaA-OpOLpqcoi.2ae,,,,,,1,1`sO`cOcO •`er.co]co\-,-,\,3,\m zZ.-.in•ce`co.co.eelro`ca".oa2 cam7-I_.-}12acoo&eca7I..-.`m

FT-P-nL---P',F-,-^dJut--C--a-MZul a3."io..e.i.sola,m„,Jo,,ooo11®se1,1+JOT\coo o`7m^p+oLmr-~`rmcok^pco`mm`.OerA-',ae*.Lcco`ocouqco.oco<7' ,,'1 in,,.to\-~,,,,ImT,|\u z,".enJncomoco.co.3'q,Ocacaano\|,\m I

4. Koreksi Objek Pph Pasal 4 ayat (2)-Dividen yang Diterima! Pemohon Banding sebesar Rp2.887.090.339,00 bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp360.886.292.396,00 Koreksi tersebut merupakan keuntungan bagi perusahaan yang tidak tercermin pada Laporan Keuangan. Atas dasar tersebut, Terbanding menetapkan keuntungan tersebut sebagai keuntungan yang diterima oleh Para Pemegang Saham dalam bentuk Dividen dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PeredaJan Usaha Menilrul Wajb Pajak234.161.473.080 Harga Pckok Penjualan Menumut Wdib Pajck

Laba-Ko{`orMenurutwaj.ibpdaki # --2::;::-#-:ff-i:, Margin KeunlunganI80/o!l

DMden yang diterinapemegang saham=

.10°/ox(8%x3L§9±886,292,396)..

_2.8Q7.Q90.339L I_

AtasKoreksitersebut,pemerikeamenetapkansebagaikoreksipphpasal4Ayat(2)MasapajakDesemberioi6

Dasar Hukum

Pasal4ays((2)Uujph

Pasall2ayat(3)UUKUP

5. Koreksi Objek Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp34.802.196.917,00 bahwa Koreksi Objek Pph Pasal 4 ayat (2) bersumber dari ekualisasi Objek Pph Pasal 4(2) dengan Laporan Keuangan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumberdengan teknik ekualisasi Objek Pph Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam ' SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos Neraca, sebagaimana tertera di bawah ini:

1- 1!

;'1

=.¥±1 a rm ae' -1 0 1,0." a3, ::=.:#.=1 7.in u$ 6,7 ,

=I: = *j= i

PentBsao` A

NO.Ir I undoIty |mi|_` ,, LIA`-t , ,`.,¥ 'E±raasafan efoalsasl 0Bva pada ttco.an tetEmgan dengaii Obpk lapli Paglfas3i . 3yai (2) iLJ fin a ay3l a) `cTeapa` sclsth s.ctsir Ftp 8 209 ii7 62oPasal 12 ayal(3}lLl raf._ I 2Peme.ksa rltnetapkan seisn lelsem seb3ga] oquk pet)I inasa Dcserrt)ei a.rquii m]an sebaga. tenut_T_+-TI

• uluk PelTBaiarae te S®korlrakto.. pemeflksa meceBpkam`e sebagai

Oorek Papx tn Pasal 4 dyal ..i Pebksana l{oesmksl Ftrgg`na jasa(I sebapai f€rdong fin oe^gan tart ik

• lnux Beba8 Scva Banguran pementsa mc"apk2nrya sehagai ODfk

P3jak frm Pasal 4 Ayal (2| pelsewaan lanab dan/atau bangmari a.ngr` tartl

'0%

8. Alasan Banding

1. bahwa sebagaimana temuan Pemeriksa, atas selisih nilai Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding sebesar Rp360.886.292.396,00 ditetapkan sebagai Penghasilan Final Jasa Konstruksi dan menjadi koreksi pada Pph Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016, dengant perhitungan sebagai berikut:lt

Pered;ran Usaha

|MeLPuL±t_Wajibpajak234.161.473.080 lMenurut PemeriksaI595.047.765.476

Koreksii360.886.292.396 bahwa dengan demikian, Pemohon Banding akan membuktikan bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp 595.047.765.476,00 adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan jumlah transaksi yang sebenarnya;

1.1 Gross up Piutang Retensi Tahun 2016 bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, Terbanding menetapkan Peredaran Usaha yang berasal dari 2 (dua) sumber perhitungan atau pengujian, perhitungan pertama yakni dengan melakukan gross up terhadap Saldo Piutang Retensi Tahun 2016. Apabila Piutang Retensi sebesar 5% dijadikan sebagai dasar perhitungan Peredaran Usaha,

I

seharusnya Terbanding melakukan identifikasi te.Iebih( terhadap Saldo Piutang Retensi yang secara nyata-nyata bersumber dari penyelesaian pekerjaan konstruksi Tahun!

I 2016, sebab dapat terjadi bahwa Saldo Piutang Retensi\ i Tahun 2016 sebesar Rpl4.056.040.134,00 tidak seluruhnya bersumber dari penyelesaian proyek Tahun 2016. Untuk! mengetahui Saldo Piutang Retensi yang bersumber dari penyelesaian Proyek Tahun 2016 harus dilihat mutasi Saldo Piutang Retensi 2015 dan 2016 sebagaimana dituangkan

) pada Tabel 1 di bawah ini;

Tabel 1

Perhitungan Piutang Retensi yang berasal dari penyelesaian

ProyekTahun 2016

No Pekerjaan2015I2016TertagihRetensi 2016Nilai Proyek 1 PT.QIAgrofood-Feedmill9.083.770.945,00 2.857.258,995,00 |6.226.511,950,000 2 PT.PohonMentengA§ri-Zur"enteng742.388.140,00632.353.735,00(110.034.405,000 3 PT.Inzpirezupazuma.Capitolsuite531.440.620,00 5,079.908.340,004.548.467.72090.969.354.400 4 PT.MegasuryalnvBsta-GrandKei§ha2,911.236.831,002.911.236.83158.224.736.620 5 FT. Prima Hotel Indonesia -JJ Hotel193.313,630,00 1.138.310.735,00944.997.10518.899,942,100 6 PT.GrahaLokapangestu-Female351.395,194,00351.395,1947.027.903,880 7 PT. Primus pratama -Cordela390,631.510,00 1.085.576.304,00694.944.79413,898.895.880

Jumlah9.451.041.644189.020,832,880 bahwa dari Tabel 1 di atas dapat dilihat bahwa Saldo Piutang Retensi yang nyata-nyata ti.mbul dari penyelesaian Proyek Tahun 2016 adalah sebesar Rp9.451.041.644,00 apabila dilakukan gross-upterhadap Piutang Retensi, akan diperoleh jumlahperedaranUsahatahun2016sebesar Rpl89.020.832.880,00 sementara menurut Terbanding adalah sebesar Rpl91.676.645.486,00;

bahwa Peredaran Usaha Tahun 2016 harus dicatat atau diakui sesuai dengan realisasi penyelesaian pekerjaan Tahun 2016, tidak dapat dikurangkan dengan Peredaran Usaha tahun 2015. Selanjutnya apabila pendekatan gross up terhadap Saldo Piutang Retensi 2016 telah digunakan untuk[ menetapkan Peredaran Usaha, maka pendekatan atau|

I: ::hal:u::uat:n:e:de::::i:,nm:::::r:npt:ankyet;:::.ad:Pkeor|ut:::y':::i ada;

1.2 Peredaran Usaha berdasarkan Kontral( Tahun 2016 bahwa selain menetapkan Peredaran Usaha berdasarkan perhitungan grossup terhadap Piutang Retensi, Terbanding juga menambah Peredaran Usaha dari hasil perhitungan berdasarkan Kontrak Tahun 2016 sebagaimana terlihat dibawah ini:

Tabel 2

Peredaran Usaha Berdasarkan Nilai

Nan: ADENCONPERlusA PeredaranusahaoerdasahianNilaiKon"Tahun20t6padaLaporanAum)mrvp.31.792ii2.onl5un llasachTh.Pgiv .Januansd Desenbe/2016

M) Naplrmhach lrm lam Tiawhlfro KorthkwhpgivNinrmanfty Perfuun 123i56 FTfroREhKha0.27j95i.7i]72On coun'5JJ Lug25818.181.8183357953240&4cO228,578 PTthLdepangivca2us78icoizm enirspaiAev/urrmi6 Apart. Fde1«.%9 618 417I 3202S'.""629.an5se FTChrtylnd82es7Ia8-qiun otAex.fEEDunRT Feedndl7p 171.".mm7''?7(.sO7o.5es.725.rna FTpmuspwh« Ow lus 3.5jl col...,'RAcndeh24.3t5.On.rm17',3'5.72023`er3`ow272 P"casnyarmce2%76i?oi7un coiENAVini5 RA6randcorn.unsog31948so`sogue%i FTpwhhdengAtt31652 879W7l Ou 09rmrmi4RAdzen217so.rm.unI en7.en7 3762i.9d2.m624

Juthi'1.«1.eel.'«'.670J7t.Ifl4cO371.119.9sO bahwa dari Tabel 2 di atas dapat dilihat bahwa dalam menentukanjumlahPeredaranUsaha,Terbanding i

memperhitungkan Saldo Piutang sebagai unsur pengurang terhadap Nilai Kontrak. Dalam praktiknya, Saldo Piutang bersumber dari realisasi penyelesaian kontrak yang belum I tertagih,sehinggawalaupunbelumtertagihharusi diperhitungkan sebagai bagian dari Peredaran Usaha. Denganperkataanlain,SaldoPiutangtidakdapat diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Nilai Kontrak; bahwa Nilai Kontrak Tahun 2016 sesuai dengan Perjanjian Keria yang diperoleh Pemohon Banding sebagaimana terlihat pada Tabel 3 di bawah ini:

Tabel 3

Surat Kontrak Tahun 2016

5mKwhFTAAlconvIpemenba

PngftythewhTaha!oi6

«unFT!tryekiunfahKomliDPPiOPPi'rtymu pen.whBth lTmuwhpp")(WP)|Pemerfu)

P"maHolelmdoneSa I Ho(el18.4».rm.Owfu.818.18»18253l&18lfl8 14fu'an28*plembei!015.ZBNowmbei2016

!03".5unidrdfllm

PTGiahalolap3ngwh ApartFemale lthtw9.618.417 720H!n`15ep(enbei!016.lftywhberz018 in.Oirtydrnd .FwhnlThpiII [7,HI7i|corm.untl.dckademk

FTlflxpiezupa"matip'rtoffuite5i6}AV.ow.un i48unwhrd550mri3ftyz015.3Fehil017 FTmuiplat""e'(o'dch!4ji5ow.unZ!.lou.%5.4S5z4ji5.un.un 365mri2Fchmuari2015.]llanuirfz016 PTPchonMen(ngdi HolelzurtI ]6.125un.un23.75o.rm.mu!3,75o.rmun 13'Hat17Novembeil014.27llmiri!0!6 P"ngltryhati Holemnd xe.rfu I 8g.rm.ou un80Ou.Ow.sO980.sO9rm.sO9 450Hin9Nrmbeiz015.lFrfuari2017

485.5}1.436.599All.owl.89l.144 bahwa berdasarkan data pada Tabel 3 di atas, dapat diketahui bahwa semua pekerjaan atau proyek diselesaikan dalam periode lebih dari 1 (satu) tahun, sehingga Nilai Kontrak tidak dapat disamakan jumlahnya dengan Peredaran Usaha setelah dikurangi Saldo Piutang. Dalam hal ini jumlah Peredaran Usahan Tahun 2016 harus dihitung berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan atau proyek; +

I

1.3 Perhitungan Peredaran Usaha Tahun 2016

Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidangjasakostruksidenganproyekpekerjaan sebagaimana terdapat pada Tabel 3 di atas dimana proses penyelesaiannya lebih dari 1 tahun atau mu/fy years, sehingga Peredaran Usaha harms ditetapkan berdasarkan persentase penyelesian proyek atau progress. Berdasarkant General Ledger Penjualan, jumlah Peredaran Usaha tahun 2016 adalah sebesar Rpl94.048.685.466,00 bukan sebesar, Rp595.047.765.476,00.KarenaPemberiKerjatidak memotong Pph Pasal 4 ayat (2) Final, maka Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan dari jasa konstruksi harms menyetorkan sendiri atas pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun , 2008, yang menyafaken.. '`Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasd,

2. Dividen yang diterima pemegang saham bahwaPemohonBandingtidakmembagikanDividen,. sebagajmana perhitungan Terbanding sehjngga Objek Pph Pasal 4 ayat (2) menjadi NIHIL;

3. Ekualisasi objek pph pasal 4ayat (2) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Objek Pph Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp34.802.196.917,00 sementara yang telahdilaporkanPemohonBandingadalahsebesar

Rp26.593.0798.297,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp8.209.117.620,00;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih Objek Pph Pa§al 4 ayat (2) Final sebesar Rp8.209.117.620,00 yang belum disetor Pemohon Banding merupakan kewajiban Penerima Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PP 51 Tahun 2008 yang menyatakan.. "Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasd'

lv. Pph pasal 4 Ayat (2) Final Terutang Menurut pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka perhitungan Pph Terutang Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016 adalah sebagai berikut:

Mermrtl'

Ppli Pasal 4 a}.at (2) Taholi 2016Koreksl

Pemerlk5aWallb Palak

Korcksi Pcrcderan Usaha360.886.292.396194,048.685.466166.837.606.930 Korcksi Di`iden `nng ditcrina Pcmcpang Saham2.887.090.3392.887,090339 Korcksi bcrdasarkan ckuaHsasi obick Pph Pasal 4 a`.at (I)60.786.009.97060.786.009.970 Ob_ice Ppb Finl Pasal 4 avat (2)424.559.392.705194.Ou8.685.466230.510.707239 Pph Fiml Pasal 4 avat (2) Tcnitang14.756.061.9085.821.460.56J8.934.60lJ44 REdit Paiak789.498.157173.602.928

Kurang a aver13.966.563.7515.647.857.636

Sahksi Admiristrasi6.loo.595.OJ72.466.984.216

Paialc vane K\mn& dibavar20.067.158.7988.IIJ.8il.852

V. Kesimpu[an dan usul pemohon Banding bahwa berdasarkan pada fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding mengajukan permohonan agar Surat Banding

dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37( UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan pajak Yang Mulia agar:i

1. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEPJ 00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pph Pasal 4(2) Final Masa Pajak Desember 2016;

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pph Pasal 4(2) Final Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021 ;

3. Menetapkan Pph Pasal 4(2) Final yang masih harus dibayar semula Rp20.067.158.798,00 menjadi Rp8.114.841.852,00;

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan Banding ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-83/SUBAVPJ.04/2023tanggal7Maret2023padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

YEa iTiEdak a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan b.::iawkiBand,ngdiajukandalam|angkaWaktu3H] i

11

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

PemohonBandingdengandilampiribukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas;

f.bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 yang diterima tanggal

22 November 2022;

1`L.

9. bahwa Surat banding dilampiri salinan surat keputusanyangdibanding,yaituSurat

KeputusanTerbandingNomorKEP-

00957/KEB/PJAVPJ.04/2022tanggal28

0ktober 2022.

h. Bukti pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas I I pajak yang masih harms dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

H iiiii

-Suratbandingtidakdilampiribukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Halaman 18 darj 50 halaman. Putusan Nomor: PUT-013973.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Adhicon Perkasa

Surat Banding ditandatangani oleh lr. Nugroho bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukllmnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia saa,E

- Melampirkan bukti keberadaan pada penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Ill. Analisa pokok sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses

+

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

DPP Pph Pasal 4 ayat (2) Nasa Pajak Desember 2016 sebesar Rp397.966.313.408,00

IV[enurut Terbandina

1. DasarHukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana te[ah beberapa kali diubah teral(hir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur antara lain:

Pasal 12 avat f2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

+ disampaikanolehWajibPajakadalahjumlahpajakyangterutang{, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasa[ 12 avat (3)i Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana`' dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak1 menetapkan jumlah pajak yang terutang;\'

I Pasal 13 avat (1)

Dal:T jangka Waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya:i, pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b...;

C.

d...;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat '4a''

Pasal 13 avat /2t

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa\ bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua`\ puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak ataJ` berakh.Irnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28 avat (3) (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

I Pasal 29 avat f3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Penielasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapatberupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis mis?lnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta., atau d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana te]ali beberapa kali diubah\t terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,I mengatur antara lain:

Pasal 4 avat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan i

modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh',, perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan haria berupa tanah,\ dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi,usaha real estate,I ''\ dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

I

2. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah mengundang Terbanding (Pemeriksa) untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor a dengan surat nomor. Terbanding (Pemeriksa) telah memenuhi undangan pembahasan , tersebut dan atas kehadiran Terbanding (Pemeriksa) telah[ dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-260/\/VPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 April 2022;

2) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-66/PJ/\/VPJ.04/2022 tanggal 08 April 2022.PemohonBandingtelahmemenuhiundangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi SengketaPerpajakannomorBA-313AVPJ.04/BD.06/2022 tanggal 24 Mei 2022;

3. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tebet nomor LAP-00293/WPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 i

I

tanggal 08 0ktober 2021 diketahui bahwa terdapat koreksi Objek Pph Pasal 21 Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut:

Pet.e`ramTmalidantlaLiBarDf`In a. Peiry"asebaga per"ong paul b. Omo prbadl/Badanyap«orbdor sendftpph

Jut Konou a. Pelulcalal{mslrukst

I).Penggun]Ja!a pbagal pelrolong ppn

2).PtryodLa J3f3yaeg M®mmcrsmaoDpn b. PclaL.on8Kcosrfu"

I).PencounaJasa.ctryal pemotong pin

I).PoqQdlaJ8s8)any LlenyetcrsedhppA c. Peng~Korurfuktl

I).Penae`maJasaeebaoal porrofroq pob

2),PcoidLBJca.)ng Menitlcr sendf` PPA

Pengathm ttLL ate. Trdoapmaa

Bmp§dtiai`myapDb8yananahaHaperdtryrtyw>co

T".Ll.ID.^iaaengrXcoeixB+;ingL.irnge»n:iooglr¢a\ra

DMclen yang Onedma"perolch W3D Pepr OP DOBm Nogiv

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp397.966.313.408,00 dengan alasan sebagai berikut:

"1. Koreksi Pph Pasal 4 (2) Kurang Bayar sebesar

Rp397.966.313.408,00 terjadi karena asumsi perhitungan Objek Pajak yang berdasarkan piutang saldo retensi, sehingga berpengaruh terhadap besaran jumlah koreksi Pph Pasal 4 ayt (2). Dimana terjadi ketimpangan jumlah omset tahun 2016 sebesar Rpll6.898.220.079,00 dengan jumlah koreksi Pph Final Pasal 4 ayat (2) yang lebih besar;

2. Tidak ada pemberian / pembagian dividen untuk pemegang saham pada tahun 2016";

3) bahwa berdasarkan penelitian rincian koreksi Kertas Kerja Pemeriksaan oleh Terbanding (Pemeriksa) diketahui nilai peredaran usaha berdasarkan kontrak dan retensi sebagai berikut:

Peredaran Usaha (Berdasarkan Nilai Kontrak Tahun 2016 pada Laporan

•Audit)

NINanarfuTrarBaksiWPLannhausdsNon«KorkekNamatryckNIal KwhSawophlangPedanlisaha 123456 PTPfrofroldhimsbo3.274.g5i.7i]7!.un quAV15 .Wmel%,8(a,181,8183,ffl,953,24022,4sO228,578 PT6fahaLdePangesfu02.2an78i.coi2.un coitsrmAev`enrmo\6Aprrt.Fenale1«,949,618,4171,320,287,8«183,6ae,33o,EN PTQIAgrotnd02.ce6.718.VAi.un uspK.REDm2nowsT FedmillThpl71,",rm,tin"274,99870,586,725,Ow2 PTPinusPralanace.ow.146."i.col Oi7pIN]i6rmowi rtoidcnddia24,315,in.in471,315,728Z},Ou,Ou,272 PTMqusnyahafaOv.296.781.2[)i7.un coirspA«Ifrmoi§ RAd6ndKdsco,ouo,in,EN31,ENco,rm,o58,col PTprfuMatergAsri31.652.879.en7iun ee7pRAmoi4RAdzulZ),750,in,in1,807,sO7,3762i,se,og2,624 whfah4'1,0'1,891,1447,670,771,154",371,Il9,9cO

Peredaran Usaha (Berdasarkan Saldo Piutang Retensi Tahun 2016 pada

Laporan Audit)

NoN]ma Lan TramsatsiWPlananTensalsSahoPdengRelensi% RdeniiNifai Kutckpedaprfu2015Perrfepefan2016 1234567 PT Pfro "d hionesb03.274.95i.7i)72OnI,138,310.7355%22,766214,7cO

PT6rahalohaPangeslu02.286.".soi2.rm. 351,395."5%7.ee7,an,an

PTQLAgn"o2.666.7i8`844i.rm2,857,25g,ee65%57,145,lsoou

PTPmusPralama02.038.146.3.541.col1,085,576,3045%21,7iii26,en

PTMegrSuryahafao3:2m78i.2oi7.in2,911,236,8315%58224.736,620

PThzp`retryunco2m78t2.to7.un5,079,un,«05%lot,598,i66,rmjl pTpohoiMatngAsri3i.652.879.so7i.un6&as,7359%12,«7,Ow,7cO

Junta14,056.owl,"281,120,822,680cO.444,177,19llot,676,Ou486

4) bahwa berdasarkan huruf F angka 2 dalam Surat Edaran )

Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan menjelaskan bahwa:

a. Metode Pemeriksaan.terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. Dalam hal Pemeriksa.Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsupg tidak dapat digunakan;

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;.+

e. Metode Tidak Langsung.yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan.Bank;

:2) Sumberdanpenggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau volume.,

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net worth);

f. Pemeriksa Pajak dapat. menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

5) bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding(Pemerikg`a),diperolehdatabahwakarena'' keterbatasan data yang .ada, Terbanding (Pemeriksa) melakukan dengan metode tidak langsung atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 karena Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan untuk pengujian peredaran usaha;

t

6) bahwa Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak (All Taxes) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan PajaknomorPRI N-00515AVPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Juli 2019;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) meminta kehadiran Pemohon Banding pada tanggal. 13 Agustus 2019 pukul 09.30 WIB bertempat di KPP Pratama Jakarta Tebet sesuai Surat Panggilan ` Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan LapangandanPeminjamanDokumenNomorS-I 4469AVPJ.04/KP.03/2019 tanggal 07 Agustus 2019;i

I

I

bahwa Pemohon Banding memenuhi panggilan pada tanggal 20 Agustus 2019 di KPP Pratama Jakarta Tebet yang dihadiri oleh! Ir. Nugroho selaku Direktur dan dituangkan dalam Berita Acaraj Pemberian Keterangan .yang ditandatangani oleh Wakil: Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa). Sesuai Berita Acara Pemberian Keteran.gan bahwa dokumen yang diperlukan dalampemeriksaansesuailampiransurat

4469AVPJ.04/KP.03/2019. tanggal 07 Agustus 2019 akan disampaikan segera oleh Pengohon Banding;

I (

7) bahwaTerbanding(Peineriksa)menyampaikanSuratr( , Permintaan Peminjaman .Buku, Catatan dan Dokumen sesuai) suratnomorS-1088/\/\/PJ.04/KP.0305/2019tanggal18 September 2019 yang diterima oleh Sdr. Fadly F jabatan SPV Keuangan pada tanggal 21 September 2019;

8) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-1088AVPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 terlampaui, kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat[ Peringatan I dengan nomor S-42/\/\/PJ.04/KP.0300/2021 tanggal I 07 April 2021. Dalam Su.rat Peringatan I, Pemohon Banding;) diberikan waktu untuk memberikan/meminjamkan dokumen paling lambat tanggal 15 April 2021. Adapun daftar buku,; catatan, dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka; pemeriksaan terdiri dari:

Nrmawappafak: ADHlcoNPERl{ASA

NPWP: 31.792.312cO1§.000

Abrnst: GEDUNO EiGHTVEIGHT©l{ASABtjINRA OFFICE TOWER LT.ae UNTr AO Jl cASABLANCARAveeFw018Ow005TEBETjAi{ARTAsEiATANDKIjAKARTA.

•JenisAlama 8uky. Calalan. den bckliinen

Ketengall NO

I. Data porpeprnTanunpaBk2018

1. 6FT Tohungn Pin Bodan don lomptoAny4T@hunpopk30t8 2`3. SPT ife8 Pin Pagiv 26, Pl]h Pa!al 21. Pph Pqal 22, Pph Pa!al 23C6. dan PphTchunpabk2018

Pasal 4 eyat G) besert. lampi/aA tw" ponolongartyonungiv. dan SSP"npBpr2oiB SPT froia PPNI]mBM beserui fampinn, FP Ke!tiaran. dan FP MasutonT®hunp®nk2ol8

4. I(oeditPd4k?PhBad8A(bukiihaongPphPasol22ffl|Tchunlldek2018 l]ata Al(untarsl dan Ookumon P8rusahaon

Copy Akte Pendtian. Akle PorubahaA modal (!ampal d.ngan porut)ahari torakhlr)Tchun Paial 20t8 Strwhr Otyanhatl u..ha dan Sustlngp PenoumeT®hun Pa|ak 2016 Compmy Predl.Tchun Pa|ak 20t 8 Began ams Pemt)elfan dan PenjuelanTaliun Pa|ak 2016 Laponn ke`ian!an oito le!ah diendjt atoll Bk`;ribn pubGt maha laporan keuan9an €BsualTchun Pa|al{ 20t8 hBJi' auditTaliun Pajak 20t6 D3ftai akun (Chord ol Accounll nei.ca Fieicobaan Offal Balance). Butu Besar (GeneralTchun pajak 20t 6 Ledger dan Sub Ledger)Tahun Pa|ak 20t6 Buku PenjualBn. Buku PeTnbe'nn, Buku Kas Masukffoliiai. Btikii Blaya. Buke BankTahun Pajak 2018 Elukii Huteng. E]uku PiiitangTarfun Pa|ak 2016 Butu Porsediaan. Kulu Pcrgedi8an (Bahou Bake. Pemt)enlu/Ponolong, Barang daLamTalhun Pa|ak Z016 poses. Berang JegivTahunpajak2018 Pecan.n Pembe8an (Purchase OTdet). PoneiTnaBri Ba/ang, Supf)b.I lltvolco. A FtetorTahun PB|Ik 2016 F'utelianTahun PBjak 20t8 Pe9enan Pequalap (SaieB Order), Sura! Jalan Oelhory Oidcr). Customer lnvo¢oe.Tahuii PBj8k 20tB a Retur Pen|uotlnTahun Pquk 2016 L8poran PPIC q]rodiictron Ploprmg lnv8ntoiy Corifroo dan laporan PmdutsiT.hun Ptryk 2ot6 (Pnduction Report)Tahiin Papr 2016 Dahar AILha Tetlp dan bukll peroie,hen/pembeliarmya, seth peihftyngari pcnyusutanTahiin PBgiv 2016 D8tor Peitiiblngan Selisih furs/deft oerrilheoan Olka ada)T8hun P8jaJ( 2018 §untiuratpetin/lawhoAmk/agieemenl:Tahun Paja* 201G

•Penju®Iand8npembelLanTchun Pajak 201 e ..Pln|anan flAI`oafl Bank 8tau F]inal( liinTchun Pulak 201 G

•SubkonfroL sewaMenyonra, dqrfuun Pajak 2018 Dokunon lorkalt Peroiapan Piinslo Kewo)ann dan KeLiizmen useha dalam TraefakslTatiun Paiat 2016 anfara Wajb P8pr dengan pihat yang mamqunyaj Hubquan l&lmevaTahun Pajak 2018

•Tiaiisfolpnc=noDooumontTaJiun Pajak 2016

•Sunat pen)/ata8n letl{8ct TransaksJ AIinasi.Sosual PER.Z2rf]J.2013TBhun Pajak 2016

-Dckumen laln pendukuno Transakji Afla9lTrfun Pa|ak 2016 Rekenlng Koun eemue Bank (y8nq I.Atalt d4`npan pcmaSiikertyengeluaran I)ak ataeTahun Pdyk 2016 oana 8oridwpolveahaan rnaupun lelonya) .Tahun Pa|ck 2016 Sehoh butu-hoklinota/invoice teTlca& pengha68a^ (penohasuA Llsaha dan luar uscho)Tahim Pa" 201 8 Sedyruh buRE.bLlklthota^nvolce tell(aft beoari/hnga potok pen|uafro dan brayaTohun Pajck 201 8 Mapplng SPT Tchunan dengan Lapeiae KcoanganTahuli Pi|ak 201 6 Pen`bemahuan Ekspor Boianq dan P8mbeltohuso lmpor Baran9Tahim Prty 201 a Ftekon9illagl Obfok PotpulTahun PojBk 20t8 Plto dela komptltai (€oftcopy) untuk trartyatsi dBL3m perpajakanTahun Paial 2016 DokLm8n famnya yang bemiibiingEiri dongan p®mefikeaan poipajak8nTahun Paiak 2016

9) bahwa Pemohon Bandin6 memberikan sebagian data berupa SPT Masa PPN beseria Faktur Pajak dan Laporan Keuangan

I

Audited. Karena dokumen yang diminta dalam dalam Surat Peringatan I tidak dipenuhi seluruhnya, Pemeriksa pajak) menerbitkanSuratPeringatan11dengannomorS- 51AVPJ.04/KP.0300/2021 tanggal 29 April 2021. Pemohon Banding diminta meminjamkan/memberikan data paling lambat tanggal 06 Mei 2021. Daftar dokumen yang diminta oleh| Terbanding (Pemeriksa) sebagaimana terdapat pada Surat¢ Peringatan I;

10) bahwa karena Pemohon Banding memberikan data sebagian berupa SPT Masa PPN beserta Faktur Pajak dan Laporan Keuangan Audited sampai dengan jangka waktu Surat Peringatan 11 terlampaui (yaitu tanggal 06 Mei 2021) dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dimaksud, maka Terbanding (Pemeriksa) pajak meinbuat Berita Acara Tidak; Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan'' Dokumen tertanggal 13 Agustus 2021 ;

11) bahwa Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanHasil.PemeriksaannomorS- 00150AVPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 15 Septemberi 2021 dan telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 September 2021. Pemohon Banding memberikan jawaban PemberitahuanHasil Pemeriksaan sesuai surat nomor 30/SB/Keu/AC-Pajak/XI/2021 tanggal 22 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding meminta agar diberikan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum melakukan pembahasan akhir pemeriksaan. Terbanding (Pemeriksa) membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis Atas SPHP pada tanggal 29 September 2021. Untuk selanjutnya Terbanding (Pemeriksa)mengirimkansuratnomorS- 1729AVPJ.04/KP.03/2021 tanggal 28 September 2021 tentang i

Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 01 Oktober 2021. Dalam Pembahasan Akhir,I Pemohon Banding ha.air namun tidak memberikan data tanggapan atas SPHP dan dokumen yang diminta oleh Terbanding (Pemeriksa) serta Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan;

12) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00293AVPJ.04/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 08 0ktober 2021, diperoleh informasi bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan oleh .Pemohon Banding dengan sebagai berikut:

NAl^A 8UIOwCATATAN/DOKUMENDich'ankanTom

NO'YAN0DIPIN"Ya Tidi 0`pquKETERANGAN

/

1.SIT Tahunan Pph B8dan dan lampiramya.//

2.3.SPT Mare Pph P8s8125 Pph P8sal 21, Pph P8$8122. Pph P8!8l

2an6, den Pph Pa5a] 4 AyaT. 2 be5ofu lamptran. frokt) pemoton88rv pmun!ufro, dan §SP/

SPT Nasa PPN besema tomplran den Faklur

4.dedmajak pph B8dan (88th pctong pph pas8122ra3)/

5.Lapoun Kouanoan auo.led-/

8.CopyAhiBPendinan,AktePerubahanmodal/

7.Sfrok]vr Oqanisasi U5ala clan Susonan Pengmus/\I

8.Company Profflo/

9.Bapan Ama Pembelan daii Penjualan

10.Datw Akun, Neraca Percobaan, Buku Besai/

11.Bwhi Pendyan, Butu Pembeian. Buku Kas lrfukifehar, Buku 8`Lqra. 8/

'2.Bufu Hrfuo, Buku "ar,a/

1'.Duke pcrsed'iaan. Kanu persediaan'.

1'.Pesaiian PembefaA Peoermaan BaTano, Supdei lwobe dan ret`I/ pemb/

15.Pe!anan Ponirden. SLlrat Jafan. Cuslomer lnvdeo. dan rfui penryatn/

18.Laperm PPIC dan laps/an P/oduksi/

17.Datar Akha Tefap dan Buwh perolehanny8 sera peihitungan peoyus`wh/

18.Datr §e¢sm kurs/detl ce;munqan tito add)/ t9.Sural-coral peQanjawhori?rok/agTeemont/

22.Rekewhg Koran semua Bank/

23.Sehoh buqu terkat penqraslfan (dahorfuiaf usaha)/

24.Sehmuh buhi lerkct HPP aon beya/

25.Mapgivg SPT Tahunan dcnqan Lapolan Kouangan/

28.Pombeftahuan Etspol Barang dan Pembethhuon lmpor Bamu`g/

27.R8honRE 0btok po(put/

28.ffle dale komputer (seflccov) untuk tracaksl de!an pen)ajakan/

29.DokLmen oendLikung lajnnya

13) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

H

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa "Wa/./.b Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya";

14)bahwa dalam proses pengajuan keberatan, Wajib pajak ` memberikan data berupa softcopy perjanjian subkon, file excell general ledger, rekapitulasi peredaran usaha yang tidak disertai; dengan faktur pajak dan dokumen pendukung seperti invoice, tt PO/DO, voucher, bukti pembayaran/rekening koran, Faktur{ Pajak, bukti potong dan bukti lainnya. Dokumen softcopy perjanjian subkon, file excell general ledger, rekapitulasi peredaran usaha merupakan data yang diminta oleh Pemeriksa^ dalam Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-1088AVPJ.04/KP.0305/2019 tanggal 18 September 2019 dan' oleh Pemohon Banding data tersebut tidak diberikan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) maka atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa atas dokumen yang diberikan pada saat pengajuan permohonan keberatan dan tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

15) bahwa atas kewajiban peredaran usaha telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan dengan a ) I

nomor 00003/506/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021. Dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha, namun sampai saat laporan penelitian keberatan ini dibuat, Pemohon Banding tidak melakukan upaya hukum berupa pengajuan permohonan keberatan atau penghapusan dan/atau pembatalan Surat Ketetapan yang Tidak Benar;

16) bahwa berdasarkan data dan fakta bahwa Terbanding (Peneliti)I tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas koreksi DPP! Pph Pasal 4 ayat (2) disandingkan dengan fisik bukti pendukung yang diberikan Wajib (termasuk dalam kriteria pasal 26A ayat (4) yaitu tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan ) untuk Masa pajak Desember 2016;I

) W

17) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa karena bukti pendukung keberatan atas' koreksi DPP Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp397.966.313.408 ( dengan Pph Pasal 4 (2) terutang sebesar Rpl3.966.563.751 diberikan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kriteria pasal 26A ayat (4) tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;I

18) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding (Peneliti)t menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp397.966.313.408,00 dengan Pphi Pasal 4 (2) terutang sebesar Rpl3.966.563.751,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ju mlah Rupiah Menu rutKoreksidibatalkan Koreksi

SPTWPPemeriksaPeneliti abCd th<l Dasar Pengenaan Pajak26,593,079,297 424,559,392,705 424,559,392,705- Pph 4 (2) Final terutang173,602,928 14,140,166,679 14,140,166,679 ct

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas,, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Pph Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp397.966.313.408,00 dengan Pph Pasal 4 (2) terutang sebesar Rpl3.966.563.751,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

[]1. Kesimpu[an dan Usul

1. Kesimpu[an bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen)i sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d 111 di atas, maka' disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 002/SB/Keu/ACP-Pajak/XIl/2022 ) tanggal 7 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan;; Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah{ terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang') Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) §erta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang NomorI 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang i

I I

Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data! dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan

Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap` mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak

BayarPajakPenghasilanPasal4(2)Final

00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021 Masa Pajak] Desember 2016 atas nama PT. Adhicon Perkasa, NPWP 31.792.312.6-015.000;

I Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan1'

salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : B-013973.25.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 10 Maret 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan sengketa banding ini disidangkan Majelis tidak menerima\ Surat Bantahan dimaksud;

MenimbangbahwaPemohonBandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa as[i/fotokopi surat atau tulisan'yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-: masing diberi tanda p sebagai berikut:) Bukti p-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022;

Halaman 34 darj 50 halaman. Putusan Nomor: PUT-013973.25/2022/PP/M.IB Tahun 2026 \

PT Adhicon Perkasa (:

Bukti p-2.Fotokopi surat Keberatan Nomor 32/SB/Keu/ACP-Pajak/I/2021 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti p-3.Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pph pasal 4 ayat (2) Final

Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021

Bukti p-4.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor:

SPHP-00150AVPJ.04/KP.0305/RIKSIS/2021tanggal September 2021 ;

Bukti p-5.RisalahPembahasanSP2Nomor:PRINJ

00515AVPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 29 Juli 2019,I SP2 Perubahan Nomor: PRIN-P-005AVPJ.04/KP.0305/2020' tanggal 25 Februari 2020;

Bukti p-6.Fotokopi bermeterai Akta Notaris Marliansyah, S.H., Nomor 18 tanggal 20 0ktober 2020 tentang Akta Pemyataan Keputusanir Para Pemegang Saham PT Adhicon Perkasa;

Bukti p-7.Pendapatakhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.BA pembahasan dan Risalah pembahasan;

Bukti T-3.BATidakdisampaikan Tanggapan dan suratwp;

BuktiT-4.SPHP;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 23 Agustus 2023; Bukti T-6.Laporan Audit pemohon Banding Tahun 2016;

Bukti T-7.Laporan Keuangan pemohon Banding Tahun 2016;

Bukti T-8.Penelitian kontrak dan realisasi 2016;

Bukti T-9.Jawaban konfirmasi dari pT Mega surya lnvestama;

Bukti T-10. Surat penunjukan proyek dari primus pratama;

Bukti T-11.Penelitian kontrak dan realisasi 2016;

Bukti T-12. Perjanjian dan SK dari Primus Pratama;

Bukti T-13. Bukti bayar dari Primus Pratama;

Bukti T-14. Penelitian kontrak dan realisasi 2016;

Bukti T-15. Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-105/PJAVPJ.04/2024 tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-16.Penelitian kontrak dan realisasi 2016.(final);

Bukti T-17. Surat permintaan klarifikasi lawan transaksi dan jawabannya; Bukti T-18. Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-105/PJAVPJ.04/2024 tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-19.Penelitian kontrak dan realisasi 2016 (final);

Bukti T-20. Surat permintaan klarifikasi lawan transaksi dan jawabannya Bukti T-21. Pendapat akhir;

PERTllvIBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadi]an Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal; i

\

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/SB/Keu/ACP-Pajak/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan` keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar)I

::;%:a:a:e::Jnadkattae::taan|g:e::nnggd:ta:::t::::.n'ke°t'::tu::n::rsua:/k3u5asaaya:a(nt:; dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

UraianNilai Sengketa

TerbandingPemohon Bandjnq

Peredaran Usaha595.047.765.476234.161.473.080360.886.292.396 Objek Pph Pasal 4 ayat(2)atasDividenyangditerimaPemegangsaham28.870.903.392028.870.903.392 I

Objek Pph Pasal 4 ayat(2)alaspenggunaI.asakonstruksidansewa34.802.196.91726.593.079.2978.209.117.620

Jum'ah

397.966.313.408

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

I bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) Pph Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2016 i

sebesar Rp397.966.313.408,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP pph pasal 4 ayat (2) Cfm TerbandingRp 424.559.392.705,00 DPP pph pasal 4ayat(2) Cfm pemohon Banding RD 26.593.079297.00 - Koreksi TerbandingRp 397.966.313.408,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat jumlah objek pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pph Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2016; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta, khususnya dokumen| terkait kontrak pekerjaan, invoice, seria bukti transaksi lainnya yang" diperlukan untuk melakukan pengujian atas peredaran usaha;

bahwa meskipun telah dilakukan permintaan dokumen dan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan data yang diperlukan, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian data berupa')i SPT Masa PPN, faktur pajak, serta laporan keuangan audited, sehingga pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian se6ara langsung terhadap transaksi usaha yang dilaporkan;

bahwa karena keterbatasan data yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding melakukan pengujian peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung berdasarkan data yang tersedia, yaitu laporan keuangan audited tahun 2016;

bahwa dalam pengujian tersebut, Terbanding melakukan pendekatan melalui pengujian nilai kontrak pekerjaan dan pengujian terhadap saldo piutang retensi yang tercantum dalam laporan keuangan;

bahwa melalui pendekatan tersebut, Terbanding menghitung peredaran usaha tahun 2016 sebesar Rp595.047.765.476, sedangkan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT hanya sebesar Rp234.161.473.080, sehingga i

terdapat selisih sebesar Rp360.886.292.396 yang menurut Terbanding merupakan penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan karenanya dikenakan Pph Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa selain koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga melakukan) koreksi melalui ekualisasi antara objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) dengan laporan keuangan, serta menetapkan bahwa selisih peredaran usaha yang{ ditemukan dalam pemeriksaan tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak tercermin dalam laporan keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding memperlakukan keuntungan tersebut sebagai dividen yang diterima o[eh para pemegang saham danL\ memasukkannya sebagai objek Pph Pasal 4 ayat (2) Final;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas} koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Pemohon'l Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding perhitungan peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016;t bahwa jumlah peredaran usaha yang dihitung oleh Terbanding sebesar' Rp595.047.765.476 tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang sebenamya dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga selisih peredaran!: usaha yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual;

bahwa Pemohon Banding juga tidak sependapat dengan metode' penghitungan yang digunakan oleh Terbanding, khususnya terkait dengan ,i penggunaan pendekatan gross-up atas saldo piutang retensi;I bahwa menurut Pemohon Banding, saldo piutang retensi yang tercantum dalam laporan keuangan tahun 2016 tidak seluruhnya berasal dari;i penyelesaian proyek pada tahun tersebut, karena sebagian retensi dapat berasal dari penyelesaian proyek pada tahun-tahun sebelumnya; +

I bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, sebelum dilakukan'' penghitungan peredaran usaha melalui metode gross-up, seharusnya terlebih dahulu diidentifikasi secara jelas bagian piutang retensi yang benar- benar berasal dari penyelesaian pekerjaan pada tahun 2016;

r bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding telah

1 menggunakan dua pendekatan sekaligus dalam menentukan peredaran]| usaha, yaitu melalui penghitungan berdasarkan nilai kontrak dan melalui penghitungan berdasarkan saldo piutang retensi;

bahwa penggunaan kedua pendekatan tersebut berpotensi menimbulkanll

1 penghitungan ganda atas objek yang sama, karena pada dasarnya piutang: retensi merupakan bagian dari nilai kontrak pekerjaan yang telah, diselesaikan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi dividen yang ditetapkan oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding pada tahun 2016 tidak terdapat pembagian dividen kepada pemegang saham, sehingga'' penetapan dividen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

Peraturan perundang-undangan perpajakanI

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangI Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selan|.utnya djsebut dengan Uu KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12, (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji ^ kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain.i dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpa/.akan. 4

(3) Wajib pajak y.:ng.dipe:iksa wajib :.......ii a. memperlihatkan danlatau memirtyamkan buku atau catatan, dokumen yang"i menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan`i penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandangperludanmemberibantuangunakelancaran pemeriksaan;dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lainiu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling'J lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana te[ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU Pph), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(2) Penghasilan di bowah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggcta koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau i

pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau. bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

37 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,I

Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 51 Tahun 2008), antara lai`n diatur sebagai berjkut: Pasal 2\ Alas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifilkasi usaha kecil;

b. 4°7(o (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a\ dan huruf b;

Pasal 5 (.1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Pasal 6 (1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

4, Peraturan Pemorln.ah bmo| 19 Tahun 2009 tgntang paJak pengh '

Atas 'Div!d.en Yang bitd lmaAtau\PIForb`IohivajibPaj:,korangPrib?d.i

\

1rri Dalaqu Negerl (selqrlju) disebutt.dengaan PP` Nom6r..,:19 Tan.u'n.

( a'htara laln' diatur sciba:I,,,3 borikut:`,.:F:.,,}';,; .,.. ;.:,t pa§a,, i,

!'i'i,1 'I,Vldeny±ngdllerll;a.:`ta;dl.p.er6lel;,`vyajirfpajak.:grahglt}

Ppr|ghasi(ar]

\ pri.b.ppl,` da,lam negeri dil(enal \ Paja,k Penghas.i!?p\ .,sebpsari-.1.O`%q.!' (Sepp.Idht}\

-I`I,.`\,1')

::r:Fa:n:Jqan6erstfaf,;(.ny:/.+,:a,,,i.,;+,:,::::,:., ,`:,`„

''`'\ P`f.ndeFan , P.ajak Pbno!asilan sebagaiina,na :d[inaksud ``q[€I.a;T , Pasal lx,,'

di,lak¥kan`v.melalui pemotpngan clleh pipak ybri`g mem.bayar atau pihak yp\f ig?Ill.In.!¥kselaku pe.qtpayardivid?.n,:. `` ',:`.'`, ,.'.`.:`..'`:. it.

. 'i, '` .MeTimbang btahwa §engketa!Panding inl n?erupakar serdfet? yan6'|

', b,erplfatpeinbuktian:"'` .,,, `i..I,I I-.,

MFnl.mbang ballwa berclas,arkan hasil p9meriksaan terha(lap, berkas

I,.. Ii sengketa,penjelasan'p?rapihaks'ert?,h?silpe,in,erhlk§aanterhadapdokuinen

`

`,`,`'.',I>'

+|J

;::Pwe:nu?pka::;::;ebn:g:k::g{;:d::,i;a::h:::kadr:I:mq„:ear:':,:;g:onre,k::I:::a:":ab:;kp:::

';(I .I,

F:jnal`Pas:I;4ayat.(?'h)`:a a8 Penghasllan dari Usaha Jasa Kons|ru.ksi yang ''.-']J.`.,I_-.,,:,_,__-

`,`

:):a:::::8°:enhd,nTger::i::;|gpebn:r:kaast:rnk:;:::ort:t:I::ndaantassa+,::rpe,::ar:^:r::eanhs:

`tdalam lappran keuangan audited tuah:uh:2ol6;:, „ . i

SPP;.a\ga`!pra.na tercantum

I,I.`,`'`."

•,,`'i,`I adalah perusahaan pelaksana k6pstruksl sehingga r`,I

:::dYa:apr::n°hp°:BNaon::nri

61 Tahim` 2008,., Penghasilann}a. dlkenak:n

-.':".'-. Firial yang dipotongPengglJn; Jasa d,?rj nllal. kontrak,: qlpotong t, , '''1`1'

saat pb,Tbayaran;1,,''.'i',,, i..'

b`ahwa t sebagaimanar dalam Pasa'16 .ayat ,(1) `PP.wNonior 51

'1., 20d8, dalamkek.urangan PF'h Final yang I,erut,ang,

't', usahapenyed qiwYajibkan , uptiik` , niempa}ar `' sen'd\iri`

\\ angannya; +,,

) i ` ,'`.

ti(

"I.'``1``',

„,,I.....I

;.Tpl`,arridn'43dariyoT.,?,I:P£UT-Pla9.7a!25/Z°2;#/*!g,cTPF#r£:3:

Iu'I`..

I.,.,'.`,•'''

I,I,

II. I.'I

bahwa selain pokok sengketa tersebut di atas, juga terdapat koreksi atas objek Pph Final Pasal 4 ayat (2) Final atas jumlah jasa konstruksi yang dibayarkan;

bahwa selanjutnya, yang menjadi pokok sengketa adalah Dividen yang diterima oleh Pemegang Saham yang merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri sebagaimana diatur dengan PP Nomor 19 Tahun 2009;

bahwa rincian masing-masing sengketa Pph Final adalah sebagai berikut: Koreksi Peredaran UsahaRp. 360.886.292.396,00

Koreksi Obj.ek Pph 4 ayat (2) alas pengguna Jasa Konstruksi dan SewaRp.8.209.117.620,00

Koreksi Obj.ek Pph 4 ayat (2) atas Deviden OP dalam negeriRD 28.870.903.392.00

Jumlah KoreksiRp 397.966.313.408,00 bahwa dalam proses pemeriksaan pajak Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan buku, catatan, serfa dokumen yang i menjadi dasar pembukuan dan transaksi usaha, antara lain dokumen kontraki pekerjaan, bukti tagihan, bukti pembayaran, rekening koran, serta dokumen, pendukung lainnya guna menguji kebenaran peredaran usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh[ dokumen yang diminta oleh Terbanding sehingga Terbanding tidak dapat, melakukan pengujian secara langsung terhadap transaksi usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena dokumen yang diperlukan tidak disampaikan oleh I ,, Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung berdasarkan data yang tersedia, antara lain laporan keuangan audited tahun 2016, dengan pendekatan nilai kontrak dan saldo piutang retensi, sehingga diperoleh peredaran usaha yang menurut Terbanding belum seluruhnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dan karenanya dilakukan koreksi terhadap Pph Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil bandingnya, termasuk meminta Pemohon Banding i

ur``uk menyusun daftar reKapitulasl proyek yang memuat rillal kontra.k, nllal

.'

taglhan,pembayar`?n,§ertapencalran 'retenslbe'rlkut i `dokuinen

I pendukungnya agar d'apat dluji apakah §plvruh nl!al kontriki telah dltaglhkan`

•1,.I't,!''`.!, dan dibayarkan secara penuh serta apakah pemotongan ,pajaknya tel dilakukan;,J'::,,.., _,,, Pahwa dala.in pros6s I;er§ldangan Pem'ohon Bandln,g hadlr sampal,, dengan; per§ldangan ke-3 (ketiga) dan pada §aat agenda penyerahan buktl Pemohon Bandlng ;menyampaikan beberapa :dokumen,,7:.y:ltu antara: lain' fo{6kopi Kepu(usin Keberatan,;,,'fotokopi Surat .Keberatan,I, Surat `Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN, ' Surat Pemb6ritahuan Ha§ll Pemerik8aan, Risalah

:eaTr,bk:hsa:::k:t::;oAwhk;all }°ptrajr;,;Grs:nrtgae::|a:eDr::::ra:a:,::in,:g?rg:aham., bahwa Pengadilan Paenilal dokumen-qokum?ri yang dlsampalkan oleh , ut !pada haklka`tnya :hanya be`rupa dokumen: Pemohon' .Bandlng .

admlnistrasi perkara+telah menjadi Pagian d;ri berka;` se'.ngket; dam) tldak qua,n:pakan buktg berkaltan langsllng q?ungan p?n|bu.ktlan' materlll

` alas transaksi usaha,kontrak, taglhen, pEmpayaran, in,aupyn pen9airan)

I retens,_I 'y),I?,ng menjadi psengketa d3.lam p8.rkara a quo; " !'`'

i bahwa dalam persidar'ners;butjugatemgkap"bahwap.gTohbri`Bahding' telah dlnyatakan palllt: berdasarkan put.usan pengadi[an,,'dan tpengadilan`

'rt,.. I

I.`,...i

:aej:k;'etreb':,hk,ink::eb:;ink:;nk::Lmapk:,taann::ia::,a:::aT°khu°ar;i`B:::!spugs^'uynat::; dltandatangani oleh,;.Kurator serta , dnt.u.k nlelengkapi -buktl-buktl .`yang I

+I diberlukan' guna membuk{ikandalilbandingnya;`.#

', ba'hwa meskipunberikan kesempatan yang cukup oleh Perigadllan r

.

buktl~buktl' tersebtJ(, `' Peprohon !Bfn'dlng pada tidak badlr tgnpa alasan,,yang dapat; I>'1\., '.,`.`.i, .

dlpertanggungjawabk`an`` ]dan tldak. mpnygTpalkSn buktl ,,.. tambahan ,yang \'` beArkai:an.denganpokbksengketa;<,,`Ii.I::j.„:`t`:,.u,{..I(r bahwa `ol?h karena!`Pe'inohon 'Bandrng tldak lagi nadir daldm :persidangan{,i

'I,,,:

ser!atldakmenyerahkahbukti-buktj,ya|gr:leyqn,dhtukmendiJkv.ngdalll-.dalil{'

'1., J

yang: di.ajukannya dala'm Surat Banding, 'maka. Pendacillan F}ajak tidak

''i II_ 1 .i.,,.'.i;. .. If '^`.I+.\`

..i,..I..-`(

Halaman\h5 darl 50 halaman, Putu§an Nomor:PUT,:0139'73.25/2°22{FPE/X:g,cToanh8:r?:3:

',r

•`,

'1

memperoleh bukti yang cukup untuk menilai dan membuktikan kebenaran ; dalil Pemohon Banding;

bahwa karena pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan kebenaran I dalil tersebut, namun karena Pemohon Banding tidak lagi hadir dalam! persidangan serta tidak disampaikannya bukti-bukti yang memadai, maka dalil-dalil pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;I bahwa sebaliknya Terbanding telah menyampaikan dasar korek:i yang : didukung oleh hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, serta data)I laporan keuangan yang menjadi dasar penentuan peredaran usaha)I Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding tidak dapat membantah; atau membuktikan sebaliknya dengan bukti yang memadai;

bahwa dalam persidangan, Terbanding telah membuktikan bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen dan karena dokumen tidak disampaikan seluruhnya,I Terbanding menerbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan 11, namun Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian data, sedangkan dokumen lainnya tidak disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

11 bahwa setelah diterbitkannya SPHP, Pemohon Banding juga tidak{ menyampaikan tanggapan maupun dokumen tambahan sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah melaksanakan kewenangannya secara patut, membuktikan bahwa koreksi telah berdasarkan bukti yang dapat diperoleh sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan dokumen yang diminta dalam pemeriksaan sehingga tidak ` sesuai sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 ayat (3) dan (3a) jo. Pasal 31 ayat (3) UU KUP;, bahwa untuk memperoleh kebenaran materil sengketa, dalam persidangan)' Pengadilan Pajak telah memerintahkan Terbanding untuk melakukan klarifikasi kepada pihak ketiga yaitu lawan transaksi penerima jasa Pemohon i

Banding guna memperoleh informasi mengenai kontrak-kontrak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk nilai kontrak, realisasi pekerjaan, serta pembayaran yang telah diterima;

bahwa perintah klarifikasi tersebut diberikan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen kontrak maupun dokumen pendukung transaksi baik i dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun dalam proses persidangan, sehingga data yang tersedia bagi Pengadilan Pajak hanya berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki sejumlah kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan, antara lain PT Prima Hotel Indonesia, PT Graha Loka Pangestu, PT QL Agrofood, PT Primus Pratama Cordelia, PT Astoria P6rkasa Nusantara, PT Mega Surya lnvestama, PT lnzpire Zupazuma, dan PT Pohon Menteng Asri;

bahwa atas perintah Pengadilan Pajak tersebut, Terbanding telah\ mengirimkan surat klarifikasi kepada para lawan transaksi tersebut untuk memperoleh informasi mengenai nilai kontrak, pembayaran yang telah dilakukan, serta realisasi penyelesaian pekerjaan;

bahwa berdasarkan j.awaban klarifikasi yang diterima serta penelitian atas' pelaporan SPT Masa PPN Tahun 2015 sampai dengan 2016, diperoleh data mengenai nilai kontrak, nilai pembayaran yang telah diterima oleh Pemohon Banding, serta nilai yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa dari hasi[ klarifikasi dan penelitian tersebut diketahui terdapat sejumlah kontrak yang pada tahun 2016 telah dilakukan pembayaran atau penyelesaian pekerjaan, namun atas pembayaran tersebut tidak seluruhnya dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen kontrak maupun bukti transaksi yang memadai untuk membantah hasil klarifikasi tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas perintah Pengadilan Pajak dapat dijadikan sebagai dasar dalam menilai kebenaran koreksi yang djlakukan oleh Terbanding; 4

Halaman47darj50halaman.PutusanNomor:PUT-013973.25/2022/PP/M.IBTahun2026|

PT Adhicon Perkasa ''

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa) koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak beralasan untuk dikabulkan dan oleh karenanya harus ditolak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, DPP Pph Pasal 4 ayat (2) masai Desember 2016 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP pph pasal 4 ayat (2) Cfm Terbanding: Rp 424.559.392.705,00 Koreksi Dibatalkan Pengadilan Pajak

DPP pph pasal 4 ayat (2) Cfm pengadilan pajak: Rp 424.559.392.705,00 bahw? dengan demikian, perhitungan Pph Pasal 4 ayat (2) yang masih' harus dibayar masa Desember 2016 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah(Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak424.559.392.705,00 2 Pph Pasal 4 ayat (2) Terutang14.140.166.679,00 3Kredit Paiak173.602.928,00 4 Pph yang kurang dibayar13.966.563.751,00 5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (1,82% x 24 x Rp 13.966.563.751,00)6.100.595.047,00 6 Jumlah yang Masih Harus Dibayar20.067.158.798,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; t

MENGADILl

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00957/KEB/PJAVPJ.04/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00004/240/16/069/21 tanggal 19 0ktober 2021 Masa Pajak Desember 2016, atas PT ADHICON PERKASA,NPWP31.792.312.6-015.000,beralamatdiGedung Eightyeight@Kasablanka Office Tower Lt.38, Unit A-D, jalan Casablanca Kav 88 RT 016 RW 005, Tebet, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(Iebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJum[ah(Rp)

1Dasar Pengenaan Paiak424.559.392.705,00 2 Pph Pasal 4 ayat (2) Terutang14.140.166.679,00 3 Kredit Paiak173.602.928,00 4 Pph yang kurang dibayar13.966.563.751,00 5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP (1,820/o x 24 x Rp 13.966.563.751,00)6.100.595.047,00 6Jumlah yang Masih Hamus Dibayar20.067.158.798,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Haiaman49dari5ohalaman.PutusanNomor:PUT-013973.25/2022/PpE/X::,cToanh::r?:3:i

Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh, Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKI M ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Rahmaida, S.H., M.Kn.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., IVI.H..

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

|Bu£.:pS.e+%6a#oa6noT;N9;Y;63A*.'o#iA.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.