Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-013982.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Iforte Solusi Infotek, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013982.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Iforte Solusi Infotek mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13; Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPNPasal 9 ayat (4f)
- PMK 40/PMK.03/2020Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013982.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Iforte Solusi Infotek
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 28 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026