Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-013982.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Iforte Solusi Infotek, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-013982.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013982.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, NPWP 01.821.391.8-062.000,

beralamat di Menara BCA Lantai 41 Suite 4103, Grand Indonesia Shopping Town, Jalan MH Thamrin No. 1 Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Hartono Tanuwidjaja jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rio Prilmadi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1010/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/TAX/ISI-FR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022;

2. Nama: Fahrudy

Izin Kuasa Hukum : KEP-1296/PP/IKH/2021 tanggal 3

Desember 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/TAX/ISI-FR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari

Suparno/198506212009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1895/PJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 546/PP/BR/2022 tanggal 9 Mei 2022 juncto PEN-066/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 119/TAX/ISI/SB-PPN.JLN/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 020/TAX/ISI/SBSUB-PPN.JLN/IV/2022 tanggal 4 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)00
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.969.595.2003.105.979.410
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)2.969.595.2003.105.979.410
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)296.959.520310.597.941
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan296.959.520296.959.520
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)296.959.520296.959.520
c Diperhitungkan
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)296.959.520296.959.520
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)013.638.421
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)013.638.421
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP06.546.442
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)06.546.442
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)020.184.863
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 099/TAX/ISI/X/SKBT-PPN.JLN/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)0
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.969.595.200
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)2.969.595.200
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)296.959.520
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan296.959.520
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)296.959.520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)296.959.520
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0
c Jumlah (a+b)0
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP0
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar13.638.421013.638.421
b. Sanksi Bunga6.546.44206.546.442
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar20.184.863020.184.863

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo Pemohon Banding tidak setuju sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 119/TAX/ISI/SB-PPN.JLN/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 (tanggal pos 3 Desember 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 119/TAX/ISI/SB-PPN.JLN/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 untuk Masa Pajak September 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 diterima pada tanggal 13 September 2021.

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Hartono Tanuwidjaja, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 115 tanggal 25 Februari 2021; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 untuk Masa Pajak September 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Perhitungan SKPKB PPN Barang Dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017

NoUraianMenurutKoreksi Fiskus (Rp.)
Wajib PajakFiskus
(Rp.)(Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak2.969.595.2003.105.979.410136.384.210
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri296.959.520310.597.94113.638.421
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan296.959.520296.959.5200
c. Penghitungan PPN Kurang Bayar013.638.42113.638.421
3Kelebihan PPN Yang Sudah Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya000
4PPN Yang Kurang Dibayar013.638.42113.638.421
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP06.546.4426.546.442
6Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar020.184.86320.184.863

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 099/TAX/ISI/X/SKBT- PPN.JLN/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Perhitungan Pengajuan Keberatan atas SKPKB PPN Barang Dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017

NoUraianMenurutKoreksi Yang
Fiskus (Rp)FiskusWajib Pajak (Rp)Wajib PajakDiajukan
(Rp)(Rp)Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.105.979.4102.969.595.200136.384.210
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri310.597.941296.959.52013.638.421
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan296.959.520296.959.5200
c. Penghitungan PPN Kurang Bayar13.638.421013.638.421
NoUraianMenurutKoreksi Yang
Fiskus (Rp)Wajib Pajak (Rp)Wajib PajakDiajukan
(Rp)Keberatan
(Rp)
3Kelebihan PPN Yang Sudah Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya000
4PPN Yang Kurang Dibayar13.638.421013.638.421
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP6.546.44206.546.442
6Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar20.184.863020.184.863

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3: Perhitungan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 untuk Masa Pajak September 2017

UraianDitambah/
Semula(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar13.638.421013.638.421
b. Sanksi Bunga6.546.44206.546.442
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar20.184.863020.184.863

bahwa jumlah Pajak yang masih harus dibayar berikut sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUP sebesar Rp20.184.863,- berdasarkan SKPKB dan Keputusan Keberatan PPN Barang Dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017 di atas telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui pembayaran Surat Setoran Pajak dengan perincian sebagai berikut:

Tabel 4:Pembayaran SKPKB PPN Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Masa Pajak September 2017

NoNTPNTanggal PembayaranJumlah
(Rp)
1DA2692LUJURO8BDT24 Agustus 202020.184.863

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5: Koreksi Yang Diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
1Koreksi DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean136.384.2100136.384.210
Total136.384.2100136.384.210

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017 menurut Terbanding karena diketahui terdapat objek DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean pada Masa Pajak Agustus s.d. November 2017 sebesar Rp545.536.839,- dengan perhitungan koreksi di pro ratakan per bulan yaitu sebesar Rp136.384.210,-; bahwa berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 40/PMK/03/2010 diatur bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK/03/2010 diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

1. saat BKP dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

2. saat harga perolehan BKP dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

3. saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

4. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

bahwa terdapat DPP PPN JLN atas biaya transponder yang saat terutangnya adalah pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean tersebut;

bahwa dalam PMK 40/2010 juga diatur bahwa saat terutang PPN JLN bukan hanya ketika tagihan tersebut dibayarkan namun juga pada saat BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya atau saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP

tersebut dinyatakan sebagai utang atau harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkan;

bahwa terdapat beberapa tanggal penagihan biaya transponder (invoice) yang mendahului tanggal dibukukannya biaya transponder tersebut pada GL, contohnya invoice tanggal 20 September 2017 untuk billing periode September 2017;

bahwa terdapat beberapa pencatatan baik debet maupun kredit atas biaya transponder pada GL yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal di atas koreksi Pemeriksa atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean telah tepat;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Untuk Masa Pajak September 2017 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari perhitungan rekonsiliasi antara biaya Transponder pada akun “50020000-Biaya Transponder” dan akun biaya Perawatan Peralatan pada akun “50060000- Biaya Perawatan Peralatan” untuk periode Januari s.d. September 2017 dengan total DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2017 sebagaimana tabel sebagai berikut:

Tabel 6: Perhitungan Koreksi Terbanding

PeriodeGL 50020000DPP PPNSelisih (Koreksi DPP)
Biaya
Transponder
September 20172.760.822.5262.755.450.8745.371.652
September 20173.064.919.4902.969.595.21195.324.279
Oktober 20173.932.468.3043.997.507.010-65.038.706
November 20174.436.811.1443.452.068.386984.742.758
Accrual & Reversal Agust-Nov 2017-474.863.1650-474.863.165
Total13.720.158.29913.174.621.481545.536.818
Pro rata koreksi (total selisih DPP dibagi 4 bulan)136.384.210

Berdasarkan data Tabel 6 di atas, Pihak Terbanding telah membandingkan nilai biaya Transponder yang dicatat dalam General Ledger Nomor 50020000 periode Agustus s.d. November 2017 (sebesar Rp13.720.158.299,-) dengan total DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Agustus s.d. November 2017

(sebesar Rp13.174.621.481,-). Selisih antara total biaya transponder dan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean tersebut menimbulkan koreksi DPP DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (sebesar Rp136.384.210,-) untuk Masa Pajak September 2017 oleh Pihak Terbanding;

bahwa Berdasarkan data Tabel 6 di atas, termasuk dalam Biaya Transponder (sebesar Rp13.720.158.299,-) adalah biaya Accrual & Reversal Periode Agustus- November 2017 (sebesar -Rp474.863.165,-);

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas seluruh nilai aktual (nilai berdasarkan invoice) transaksi biaya transponder, Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan seluruh PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebagaimana data tabel sebagai berikut:

Tabel 7: Ekualisasi Biaya & Objek DPP PPN Masa Pajak Agustus s.d. November 2017

PPN JLN

Biaya

PeriodeJumlah
USD Biaya Transponder :KursRp
Agust 2017206.602,0013.3632.760.822.526
Sep 2017231.402,0013.2453.064.919.490
Okt 2017148.690,0013.5202.010.288.800
61.312,0013.492827.221.504
81.000,0013.5181.094.958.000
Nov 2017148.690,0013.5722.018.020.680
61.312,0013.572832.126.464
45.000,0013.544609.480.000
72.000,0013.572977.184.000
Accrual & Reversal Jan-Jun 2017-474.863.165
Total Biaya Transponder1.056.008,0013.720.158.299
Biaya Non-Transponder :
DPP PPN Masa Rp
PajakUSDKurs
Agust 2017206.602,0013.3372.755.450.874
Sep 2017206.602,0013.2622.739.955.724
Mei 201724.800,0013.262328.897.600
Okt 2017148.690,0013.5052.008.058.450
61.312,0013.505828.018.560
81.000,0013.5051.093.905.000
Nov 2017148.690,0013.5372.012.816.530
61.312,0013.538830.041.856
45.000,0013.538609.210.000
Dec 201772.000,0013.518973.296.000
1.056.008,0014.179.650.594
Sep 201711.115,6013.262147.415.080
Sep 20176.700,0013.26282.224.400
Okt 20175.000,0013.50567.525.000
297.164.480
14.476.815.074
-/- PPN JLN Masa Pajak Mei 2017-328.897.600
-/- PPN JLN Masa Pajak Dec 2017-973.296.000

PPN JLN

Biaya

PeriodeJumlah
USDKursRp
DPP PPN Masa Rp
Pajak USD Kurs Pembulatan7
DPP PPN JLN Agust-Nov 201713.174.621.481

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa atas nilai aktual (nilai berdasarkan invoice) untuk transaksi biaya transponder sebagaimana data tabel 7 di atas, Pemohon Banding telah membayar seluruh PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean. Data pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sehubungan dengan transaksi aktual biaya transponder untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2017 adalah sebagai berikut:

Tabel 8: Pembayaran PPN Atas Biaya Transponder

KeteranganNo. InvoicePeriode ServiceTanggal DicatatJumlahKurs KMKDPP PPNPPNMasa
(USD)(Rp)(Rp)Pajak
Invoice Transponder (Masa Pajak Mei 2017) :
SINGTEL000024/00341-31 Agt 201718-Sep-1712.400,0013.262164.448.80016.444.880Mei 2017
SINGTEL000024/00341-30 Sep 201718-Sep-1712.400,0013.262164.448.80016.444.880Mei 2017
Total Transponder (Masa Pajak Mei 2017) :24.800,00328.897.60032.889.760
Invoice Transponder (Masa Pajak Agt s.d. Nov 2017) :
SINGTEL000090/00321-31 Agt 201721-Aug-1757.912,0013.337772.372.34477.237.234Agt 2017
TELESAT NETWORK SERVICES INC5845341-31 Agt 201721-Aug-17148.690,0013.3371.983.078.530198.307.853Agt 2017
SINGTEL000300/00331-30 Sep 201718-Sep-1757.912,0013.262768.028.94476.802.894Sep 2017
TELESAT NETWORK SERVICES INC5854091-30 Sep 201718-Sep-17148.690,0013.2621.971.926.780197.192.678Sep 2017
TELESAT NETWORK SERVICES INC5863081-31 Okt 201719-Oct-17148.690,0013.5052.008.058.450200.805.845Okt 2017
SINGTEL000074/00351-31 Okt 201704-Oct-1761.312,0013.505828.018.560192.192.356Okt 2017
SINGTEL000074/00351-31 Okt 201726-Oct-179.000,0013.505121.545.000
SINGTEL000038/00361-30 Sep 201726-Oct-1736.000,0013.505486.180.000
SINGTEL000038/00361-31 Okt 201726-Oct-1736.000,0013.505486.180.000
TELESAT NETWORK SERVICES INC5871411-30 Nov 201710-Nov-17148.690,0013.5372.012.816.530201.281.653Nov 2017
SINGTEL000024/00371-30 Nov 201710-Nov-1761.312,0013.538830.041.856143.925.186Nov 2017
SINGTEL000024/00371-30 Nov 201715-Nov-1745.000,0013.538609.210.000
Total Transponder (Masa Pajak Agt s.d. Nov 2017) :959.20812.877.456.9941.287.745.699
Non Transponder :
GILAT SATELLITE NETWORKS147.415.08014.741.508Sep 2017
FIBEROPTO ASIA PTE LTD82.224.4008.222.440Sep 2017
FIBEROPTO ASIA PTE LTD67.525.0006.752.500Okt 2017
Total Transponder & Non Transponder (Masa Pajak Agt s.d. Nov 2017) :13.174.621.4741.317.462.147
Invoice Transponder (Masa Pajak Des 2017) :
TELESAT NETWORK SERVICES INC5876711-30 Nov 201710-Nov-1736.000,0013.518486.648.00097.329.600Des 2017
TELESAT NETWORK SERVICES INC5876701-31 Okt 201710-Nov-1736.000,0013.518486.648.000
Total Transponder (Masa Pajak Des 2017) :72.000,00973.296.00097.329.600

Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah membayar PPN atas transaksi biaya transponder setelah tagihan atas biaya transponder tersebut diterima dan dicatat sebagai hutang oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK/03/2020 dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana dasar hukum Pihak Terbanding; Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Untuk Masa Pajak September 2017 (sebesar Rp136.384.210,-) karena seluruh PPN atas transaksi biaya transponder untuk periode September 2017 (berdasarkan tagihan dari pihak vendor Luar Negeri) telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Merujuk pada penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 untuk Masa Pajak September 2017.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga diputuskan sebagai berikut:

Tabel 12: Perhitungan Menurut Pemohon Banding

No.UraianCfmDitambah/ (Dikurangi) (Rp)Cfm
Kep.Pemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.105.979.410(136.384.210)2.969.595.200
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri310.597.941(13.638.421)296.959.520
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan296.959.5200296.959.520
c. Penghitungan PPN Kurang Bayar13.638.421(13.638.421)0
3Kelebihan PPN Yang Sudah Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya000
4PPN Yang Kurang Dibayar13.638.421(13.638.421)0
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP6.546.442(6.546.442)0
6Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar20.184.863(20.184.863)0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 119/TAX/ISI/SB- PPN.JLN/XI/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Desember 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding tidak diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor 00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 yang diterima tanggal 13 September 2021;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Hartono Tanuwidjaja bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding berdasarkan Akte Nomor 115 tanggal 25 Februari 2021;

j. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36

ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan dan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Hartono Tanuwidjaja adalah benar sebagai Pengurus dari Pemohon Banding yang berhak menandatangani surat banding nomor 119/TAX/ISI/SB- PPN.JLN/XI/2021 tanggal 01 Desember 2021;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa/Tahun Pajak September 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Nomor LAP-00219/WPJ.04/KP.1105/RlK.SIS/2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri000
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh a.3 Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut000
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5 PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)000
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang b PPN000
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)000
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas d Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar d.2 Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.969.595.2003.105.979.4102.969.595.200
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6 Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya d.7 dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 d.9 atau d.6 atau d.7 atau d.8)2.969.595.2003.105.979.4102.969.595.200
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x a 1.a.2 atau 1.d.9)296.959.520310.597.941296.959.520
NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Rp)
b Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang b.1 sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan296.959.520296.959.520296.959.520
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)296.959.520296.959.520296.959.520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)296.959.520296.959.520296.959.520
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)000
c Jumlah (a+b)000
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)013.638.4210
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP06.546.4420
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP000
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP000
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)06.546.4420
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)020.184.8630
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 119/TAX/ISI/X/SKBT-PPN.JLN/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan I berdasarkan LPAD Nomor PEM-05010704/WPJ.04/KP.1103/2020 tanggal 23 Oktober 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar13.638.421013.638.421
b. Sanksi Bunga6.546.44206.546.442
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar20.184.863020.184.863

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Koreksi DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0136.384.210136.384.210

Menurut Pemohon Banding:

Sebagaimana disampaikan dalam Surat Banding a quo

Menurut Terbanding

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara Iain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabiia berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan daiam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata meiebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabiia berdasarkan hasii pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabiia Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabiia berdasarkan hasii pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Niiai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabiia kewajiban sebagaimana dimaksud daiam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabiia kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e dilambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bufan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada DIrektur Jenderal Pajak alas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara Iain:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari iuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Iuar Daerah Pabean di daiam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK/03/2010 tentang Tatacara Perhitungan, Pemungut, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Niiai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak dan /atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur antara lain:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilal dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

Pasal 5

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya:

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak lidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oieh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE-147/Pj/2010Tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Angka 3

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oieh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggai atau berkedudukan di luar Daerah;

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggai atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oieh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Angka 6

Saat terutangnya PPN atas pemanfaalan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahuiu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/alau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oieh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga peroiehan Barang Kena Pajak Tidak BenA/ujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oieh pihak yang memanfaatkannya

Angka 7

Apabila saat dimuiainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari iuar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diketahui, maka saat terutangnya PPN adalah tanggai

ditandatanganlnya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oieh Direktur Jenderal Pajak

Tanggapan Terbanding

bahwaLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00019/WPJ.04/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 21 Juli 2019 disebulkan bahwa terdapat Obyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang belum dilaporkan dan dibayarkan PPN-nya dalam Masa Pajak Agustus – November 2017;

bahwa Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017 adalah sebesar Rp136.384.210,- dengan PPN sebesar Rp13.638.421 dengan rincian sebagai berikut

bahwa berdasarkan hasii pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan hasil ekualisasi objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan daiam SPT dengan pos pos laba rugi dan pos pos neraca terdapat objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang beium diiaporkan oleh Wajib Pajak pada Masa Pajak Agustus s.d. November sebesar Rp545.536.839,-;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pelaporan Pemohon Banding pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus s.d. November 2017, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan detail Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikredllkan alas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (Formullr 1111 B1) SPT Masa PPN Masa Pajak Aguslus s.d. November 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah meiaporkan DPP PPN JLN dengan total jumlati, dengan PPN adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pada pos-pos Laporan Laba Rugi (General Ledger), Pemohon Banding mencatat blaya transponder untuk Masa Pajak September 2017 sampai dengan November 2017 adalah sebesar Rp13.720.158.299 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas selisih biaya transponder pada pos rugi laba dengan yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp545.536.839 (Rp13.720.158.299 -

Rp13.174.621.460) dijadikan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean oleh Terbanding untuk Masa Pajak September 2017 s.d November 2017 dengan perhitungan koreksi di pro ratakan per masa pajak yaltu sebesar Rp136.384.210;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf e UU PPN diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menterl Keuangan Nomor PMK.40/03/2010 diatur bahwa Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.40/03/2010 diatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak benwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

1. saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

2. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

3. saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

4. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.40/03/2010 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

bahwa Tim Peneliti telah meminta rincian dan penjelasan dalam bentuk excel kepada Pemohon Banding terhadap akun pada GL atas biaya transponder yang dijadikan koreksi oleh Terbanding dengan rincian jawaban Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding terhadap akun pada GL atas biaya transponder yang dijadlkan koreksi oleh Terbanding diketahui sebagai berlkut;

- Bahwa terdapat beberapa tanggal penagihan biaya transponder (invoice) yang mendahului tanggal dibukukannya biaya transponder tersebut pada GL, contohnya invoice tanggal 20 Juni 2017 untuk billing periode Agutus 2017 Bahwa terdapat beberapa pencatatan baik debet maupun kredit atas

biaya transponder pada GL yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemohon Banding;

- Bahwa berdasarkan ha! tersebut, Terbanding tidak meyakini bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Mass Pajak Agustus s.d November 2017 telah sesuai dengan ketentuan PMK 40/2010 tentang saat terulangnnya PPN JLN

bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “seharusnya pihak Terbanding dalam melakukan perhitungan biaya transponder yang menjadi DPP PPN JLN adalah berdasarkan biaya aktual transaksi berdasarkan invoice tagihan sesuai transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi”;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam PMK 40/2010 diatur bahwa saat terutangnya PPN JLN bukan hanya ketika tagihan tersebut dibayarkan namun juga pada saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya atau saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya atau saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah tepat;

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

a. Surat banding Nomor tanggal sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Bandinp dan tetap memperlahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa/Tahun Pajak September 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.821.391.8- 062.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 020/TAX/ISI/SBSUB-PPN.JLN/IV/2022 tanggal 4 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan bantahan atas SUB tersebut diatas dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

Menurut Terbanding

Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Hartono Tanuwidjaja adalah benar sebagai pengurus dari Pemohon Banding yang berhak

menandatangani surat banding nomor 119/TAX/ISI/SB-PPN.JLN/XI/2021 Tanggal 01 Desember 2021.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan pengajuan banding sehingga dapat dilanjutkan pada tingkat pemeriksaan materi banding.

Sengketa Materi

Sebelum Pemohon Banding menyampaikan bantahan terhadap SUB, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa pokok sengketa antara PT Iforte Solusi Infotek (“Pemohon Banding”) dengan Direktorat Jenderal Pajak (“Terbanding”) sebagaimana surat permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN Perolehan BKP/JKP yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutSelisih
Keputusan KeberatanPemohon
Banding
1Koreksi DPP PPN Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean136.384.2100136.384.210
Total136.384.2100136.384.210

Bantahan Pemohon Banding Terhadap SUB

Merujuk pada SUB yang disampaikan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan/tanggapan atas angka III (Analisa Pokok Sengketa) dan angka IV (Kesimpulan dan Saran) SUB Terbanding. Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas angka II SUB karena hal-hal yang diuraikan pada bagian tersebut hanya merupakan kutipan/pengulangan atas penerbitan/pengajuan surat ketetapan pajak, surat permohonan keberatan, dan keputusan keberatan.

Bantahan/Tanggapan terhadap Angka III SUB - Analisa Pokok Sengketa Atas Angka III SUB pihak Terbanding, Pemohon Banding akan menyampaikan bantahan/tanggapan sehubungan dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (sebesar Rp136.384.210,-) dalam bentuk tabel sebagai berikut:

SUB Pihak TerbandingBantahan/Tanggapan Pemohon Banding
(SUB No.: UB-50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022)atas SUB Terbanding

a. Dasar Hukuma. Dasar Hukum

Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang sama Sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a

dengan Terbanding

quo

SUB Pihak TerbandingBantahan/Tanggapan Pemohon Banding
(SUB No.: UB-50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022)(SUB No.: UB-50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022)atas SUB Terbanding
b. Tanggapan Terbanding Sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quob. Bantahan Pemohon Banding Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari perhitungan rekonsiliasi antara biaya Transponder pada akun “50020000-Biaya Transponder” periode Agustus s.d. November 2017 dengan total DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Agustus s.d. November 2017 sebagaimana tabel sebagai berikut: Berdasarkan data Tabel di atas, Pihak Terbanding telah membandingkan nilai biaya Transponder yang dicatat dalam General Ledger Nomor 50020000 periode Agustus s.d. November 2017 (sebesar Rp.13.720.158.299,-) dengan total DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Agustus s.d. November 2017 (sebesar Rp. 13.174.621.481,-). Selisih antara total biaya transponder dan DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean tersebut menimbulkan koreksi DPP DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean (sebesar Rp. 136.384.210,-) untuk Masa Pajak September 2017 oleh Pihak Terbanding Berdasarkan data Tabel di atas, termasuk dalam Biaya Transponder (sebesar Rp.13.720.158.299,-) adalah biaya Accrual & Reversal Periode Agustus-November 2017 (sebesar -Rp. 474.863.165,-). Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa atas nilai aktual (nilai berdasarkan invoice) untuk transaksi biaya transponder Pemohon Banding telah membayar seluruh PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean. Data pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sehubungan dengan transaksi aktual biaya transponder untuk Masa Pajak Agustus s.d. November 2017 adalah sebagai berikut:
Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa atas nilai
aktual (nilai berdasarkan invoice) untuk transaksi biaya
transponder Pemohon Banding telah membayar seluruh PPN
atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean. Data
pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah
Pabean sehubungan dengan transaksi aktual biaya
transponder untuk Masa Pajak Agustus s.d. November 2017
adalah sebagai berikut:
SUB Pihak TerbandingBantahan/Tanggapan Pemohon Banding
(SUB No.: UB-50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022)(SUB No.: UB-50/WPJ.06/2022 tanggal 8 Februari 2022)atas SUB Terbanding
Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah membayar PPN atas transaksi biaya transponder setelah tagihan atas biaya transponder tersebut diterima dan dicatat sebagai hutang oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK/03/2020 dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2012 sebagaimana dasar hukum Pihak Terbanding; Berdasarkan bantahan/tanggapan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Untuk Masa Pajak September 2017 (sebesar Rp. 136.384.210,-) karena seluruh PPN atas transaksi biaya transponder untuk periode September 2017 (berdasarkan tagihan dari pihak vendor Luar Negeri) telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas,
Pemohon Banding telah membayar PPN atas transaksi biaya
transponder setelah tagihan atas biaya transponder tersebut
diterima dan dicatat sebagai hutang oleh Pemohon Banding.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 40/PMK/03/2020 dan Pasal 17 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun
2012 sebagaimana dasar hukum Pihak Terbanding;
Berdasarkan bantahan/tanggapan Pemohon Banding di atas,
maka Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi
Terbanding terhadap DPP PPN atas Pemanfaatan JKP Dari
Luar Daerah Pabean Untuk Masa Pajak September 2017
(sebesar Rp. 136.384.210,-) karena seluruh PPN atas
transaksi biaya transponder untuk periode September 2017
(berdasarkan tagihan dari pihak vendor Luar Negeri) telah
dibayarkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku;

Bantahan/Tanggapan Terhadap Angka IV SUB – Kesimpulan & Usul bahwa merujuk pada angka IV SUB mengenai Kesimpulan dan Usul, sesuai dengan bantahan dan tanggapan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka Pemohon Banding ingin menyampaikan tanggapan sebagai berikut: Menurut Terbanding:

Sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quo

Menurut Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas kesimpulan dan usul Terbanding sebagai berikut: Kesimpulan:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan No. 1 yang dibuat oleh Terbanding;

bahwa Sejalan dengan isi surat bantahan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dibuat Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak; Usul Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, yaitu membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 September 2021 yang terdaftar di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa pajak 013982.16/2021/PP dan membatalkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa/Tahun Pajak September 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Nomor 052/TAX/ISI-FR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022,

dan Pakta Integritas atas nama Rio Primaldi,

Bukti P-2. Surat Kuasa Nomor 057/TAX/ISI-FR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022,

dan Pakta Integritas atas nama Fahrudy,

Bukti P-3. Pakta Integritas atas nama Hartono Tanuwidjaja, Jabatan Direktur; Bukti P-4. Matrik Sengketa;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan

Terbatas PT Iforte Solusi Infotek Nomor 115 tanggal 25 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Iforte Solusi Infotek Nomor 19 tanggal 3 Desember 2019 yang dibuat

dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Prisma Sentra Telekomunikasi Nomor 23 tanggal 7 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Prisma Sentra

Komunikasi Nomor 174 tanggal 16 Mei 1997 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

Bukti P-9. Penjelasan tertulis,

Bukti P-10. Faktur pajak;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis,

Bukti P-12. Bukti Pendukung (Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti P-13. Company profile

Bukti P-14. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Berita acara uji bukti;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa Pajak September 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 119/TAX/ISI/SB-PPN.DN/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.969.595.2003.105.979.410136.384.210

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean sebesar Rp136.384.210,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos laba rugi serta hasil uji bukti atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, diketahui terdapat selisih sebesar Rp545.536.818 atas biaya transponder yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean untuk Masa Pajak Agustus s.d. November 2017.

2. bahwa atas selisih sebesar Rp545.536.818 tersebut dijadikan koreksi positif oleh Terbanding atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang beium dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus 2017 s.d. November 2017, karena Terbanding tidak meyakini bahwa PPN atas Pemanfaaan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang dan dibayar di masa pajak lainnya. Adapun koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean untuk masa September sebesar Rp136.384.210,00

3. bahwa berdasarkan Pasal 4 dan 5 ayat (1) PMK Nomor PMK.40/03/2010 diatur bahwa Saat terutangnya PPN tetjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut yaitu:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya

4. bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan yang diberikan Wajib Pajak terbadap akun pada GL atas biaya transponder yang dijadikan koreksi oleh Pemeriksa diketahui sebagai berikut:

a. bahwa terdapat beberapa tanggal penagihan biaya transponder (Invoice) yang mendahului tanggal dibukukannya biaya transponder tersebut pada GL. Contohnya Invoice tanggal 20 Juni 2017 untuk billing periode Agutus 2017.

b. bahwa terdapat beberapa pencatatan baik debet maupun kredit atas biaya transponder pada GL yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Wajib Pajak.

c. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak meyakini bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Masa Pajak Agustus s.d. November 2017 telah sesuai dengan ketentuan PMK 40/2010 tentang saat terutangnya PPN JLN.

d. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat biaya accrual yang dicatat Wajib Pajak pada akun 50020000- Biaya Transponder, hal ini meyakinkan Terbanding bahwa terdapat DPP PPN JLN atas biaya transponder yang saat terutangnya adalah pada saat saat pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.

e. bahwa perhitungan DPP PPN JLN tidak semata-mata didasarkan pada pembayaran atau invoice tagihan aktual sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, karena berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010 saat terutangnya PPN JLN dapat terjadi pada saat jasa secara nyata

digunakan, saat nilainya diakui sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya, atau saat penggantian jasa ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.

5. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, diketahui terdapat objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017 sebesar Rp136.384.210,00. Oleh karena itu, menurut Terbanding koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim dimohon untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean sebesar Rp136.384.210,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa saat Penyerahan Jasa Kena Pajak Atas Transaksi Biaya Transponder adalah Pada Saat Biaya Transponder Tersebut Ditagihkan Oleh Vendor Transponder Dan Dicatat Sebagai Hutang Oleh Pemohon Banding:

a. bahwa saat terutangnya PPN atas biaya transponder terjadi ketika biaya tersebut ditagihkan oleh vendor dan dicatat sebagai utang. Koreksi Terbanding sebesar Rp136.384.210,00 berasal dari perhitungan rekonsiliasi antara total biaya transponder untuk periode Agustus s/d November 2017 dengan total DPP PPN JLN yang disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding Untuk Masa Pajak Agustus s/d November 2017. Menurut Pemohon Banding, selisih tersebut berasal dari jurnal biaya akrual dan pembalikan (reversal) periode Agustus–November 2017 sebesar negatif Rp474.863.165 yang bersifat sementara dan akan dijurnal balik pada periode berikutnya, sehingga tidak mencerminkan biaya aktual yang menjadi dasar pengenaan PPN.

b. bahwa bukti Ledger/Trial Balance atas biaya aktual, akrual dan reversal transponder untuk Periode Agustus - November 2017 telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Panitera pada tanggal 17 Januari 2023.

Untuk bukti dokumen pembayaran PPN JLN atas biaya aktual transponder untuk Masa Pajak Agustus - November 2017 juga telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Panitera pada tanggal 17 Januari 2023;

c. bahwa berdasarkan data GL Biaya Transponder (GL 50020000), total biaya akrual dan reversal biaya transponder selama Januari–Desember 2017 sebesar negatif Rp19.693.800.

d. bahwa total biaya aktual transponder periode Agustus–November 2017 sebesar Rp 14.195.021.464,00 telah dikenai PPN JLN dengan DPP sebesar Rp14.179.650.594,00 (Rp12.877.456.994 + Rp328.897.600,- + Rp. 973.296.000,-) selisih Rp15.370.870 merupakan selisih kurs yang tidak seharusnya diperhitungkan sebagai koreksi DPP PPN JLN.

e. bahwa koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Agustus–November 2017 sebesar Rp545.536.818 berasal dari penyesuaian atas:

 DPP PPN JLN Masa Pajak September 2017 yang belum dikreditkan

sebesar Rp328.897.600;

 DPP PPN JLN yang telah dilaporkan pada Masa Pajak Desember 2017

sebesar Rp973.296.000;

 Biaya perawatan selain biaya transponder sebesar Rp297.164.487;  Biaya akrual dan reversal periode Agustus–November 2017 sebesar

Rp474.863.165;

 Selisih kurs sebesar Rp15.370.870.

Setelah diperhitungkan, total koreksi yang diajukan banding adalah Rp545.536.818, atau Rp136.384.210 untuk masing-masing Masa Pajak Agustus–November 2017.

f. bahwa PPN JLN atas masa September 2017 dan Desember 2017 telah dibayar. Khusus DPP PPN sebesar Rp973.296.000, nilai tersebut telah dilaporkan dan dibayarkan pada Masa Pajak Desember 2017 atas transaksi dengan Telesat Network Services Inc. sebesar DPP Rp3.474.183.290 (PPN Rp347.418.329), yang berasal dari tagihan aktual biaya transponder periode Oktober–Desember 2017;

g. bahwa berdasarkan tabel rekonsiliasi antara biaya transponder dan pembayaran PPN JLN tahun 2017, biaya aktual transponder kepada

Telesat Network Services Inc. untuk billing period Oktober dan November 2017 dicatat dalam ledger November 2017 dengan total nilai Rp977.184.000.

h. bahwa seluruh item koreksi DPP PPN JLN tidak seharusnya menjadi objek koreksi Terbanding. Koreksi tersebut antara lain mencakup DPP PPN JLN Masa Pajak September 2017 yang belum dikreditkan sebesar Rp328.897.600 serta DPP PPN JLN atas transaksi dengan Telesat Network Services Inc. sebesar Rp973.296.000 yang telah dibayar dan dilaporkan pada Masa Pajak Desember 2017;

i. bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN JLN berdasarkan tagihan aktual biaya transponder dari vendor luar negeri. Sebagai pendukung, Pemohon Banding menyampaikan tabel rekonsiliasi antara biaya transponder dan pembayaran PPN JLN untuk Masa Pajak Januari–Desember 2017 dalam bentuk lampiran.

j. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data pembayaran PPN JLN atas biaya aktual transponder untuk Masa Pajak Agustus–Desember 2017 dengan total DPP sebesar Rp14.179.650.594 dan PPN sebesar Rp1.417.965.058. Pembayaran dilakukan kepada vendor luar negeri Singtel dan Telesat Network Services Inc. melalui SSP yang diterbitkan pada masing-masing masa pajak.

k. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa DPP sebesar Rp328.897.600 pada Masa Pajak September 2017 telah dibayar namun tidak dikreditkan, sedangkan DPP sebesar Rp973.296.000 pada Masa Pajak Desember 2017 telah termasuk dalam SSP PPN JLN atas transaksi dengan Telesat Network Services Inc. yang telah dibayar dan dilaporkan pada Masa Pajak Desember 2017. Dengan demikian, seluruh biaya aktual transponder periode Agustus–Desember 2017 telah dikenakan dan dibayarkan PPN JLN oleh Pemohon Banding.

l. bahwa menurut Pemohon Banding, total biaya aktual transponder periode Agustus–November 2017 sebesar Rp14.195.021.464, sedangkan PPN JLN telah dibayar atas DPP sebesar Rp14.179.650.594. Selisih sebesar Rp15.370.870 merupakan selisih kurs yang tidak termasuk objek PPN JLN,

sehingga atas seluruh biaya aktual transponder pada periode tersebut pada prinsipnya PPN JLN telah dibayar oleh Pemohon Banding.

m. bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan PPN JLN berdasarkan biaya aktual setelah tagihan biaya transponder diterima dan dicatat sebagai utang, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2020 dan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012.

2. bahwa jurnal Biaya Akrual & Pembalikan (Reversal) Atas Biaya Transponder Seharusnya Tidak Diperhitungkan Sebagai Obyek PPN JLN:

a. bahwa jurnal akrual dan reversal biaya transponder periode Agustus– November 2017 sebesar negatif Rp474.863.165, yang sebagian besar merupakan pembalikan jurnal periode sebelumnya, sedangkan total akrual dan reversal sepanjang Januari–Desember 2017 sebesar negatif Rp19.693.800.

b. bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding, jurnal biaya akrual dan reversal transponder tersebut bukan merupakan objek PPN JLN karena sifatnya berupa akrual dan akan dijurnal balik di periode- periode berikutnya;

c. bahwa pengenaan PPN JLN atas nilai akrual dan reversal dapat menimbulkan lebih atau kurang bayar PPN, sehingga PPN JLN dihitung, disetor, dan dilaporkan berdasarkan biaya aktual setelah tagihan biaya transponder diterima dan dicatat sebagai utang.

3. bahwa atas Seluruh Transaksi Biaya Transponder Yang Dibayarkan Kepada Vendor Luar Negeri Selama Tahun 2017 PPN JLN Telah Dibayarkan Seluruhnya Oleh Pemohon Banding:

a. bahwa PPN JLN atas seluruh transaksi biaya transponder selama periode Januari–Desember 2017 telah dibayar seluruhnya.

b. bahwa berdasarkan rekonsiliasi biaya transponder dan pembayaran PPN JLN periode Januari–Desember 2017, Pemohon Banding menegaskan bahwa PPN JLN atas seluruh transaksi biaya transponder kepada vendor

luar negeri telah dibayar seluruhnya, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya tidak dilakukan.

c. bahwa total DPP PPN JLN atas biaya transponder periode Januari– Desember 2017 sebesar Rp37.180.410.295, lebih tinggi daripada total biaya transponder sebesar Rp37.171.791.574, sehingga DPP PPN JLN yang dilaporkan telah melebihi nilai total biaya transponder.

d. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut, PPN JLN atas seluruh transaksi biaya transponder yang dibayarkan kepada vendor luar negeri selama tahun 2017 telah dibayar seluruhnya oleh Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi DPP PPN JLN untuk Masa Pajak Januari–Desember 2017.

e. bahwa menurut Pemohon Banding, apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai saat terutangnya PPN JLN atas biaya transponder tahun 2017, tindakan yang tepat adalah penerbitan STP atas keterlambatan pembayaran, bukan SKP, karena seluruh PPN JLN atas tagihan biaya transponder dari vendor luar negeri telah dibayar.

4. bahwaTerbandingTidakKonsistenDalamMelakukan Pengujian/Pemeriksaan:

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari– Desember 2017, Terbanding hanya menerbitkan SKPKB PPN JLN untuk Masa Pajak Juni, Agustus, September, Oktober, dan November 2017, sedangkan Masa Pajak lainnya ditetapkan nihil. Total DPP PPN JLN menurut Pemohon Banding sebesar Rp37.461.727.766, sementara menurut Terbanding sebesar Rp38.441.355.390, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp979.627.624.

b. bahwa Terbanding menerbitkan SKP Nihil PPN JLN untuk Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, dan Desember 2017. Salinan SKP Nihil atas masa-masa pajak tersebut disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran;

c. bahwa Terbanding dinilai tidak konsisten dalam melakukan pengujian, karena untuk Masa Pajak sengketa (Juni, Agustus, September, Oktober,

dan November 2017) DPP PPN JLN dihitung berdasarkan total biaya transponder termasuk akrual dan reversal, sedangkan untuk Masa Pajak non-sengketa (Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, dan Desember 2017) dihitung berdasarkan biaya aktual transponder. Dengan demikian, untuk masa non-sengketa Terbanding pada dasarnya mengakui bahwa DPP PPN JLN dihitung, disetor, dan dilaporkan berdasarkan tagihan aktual biaya transponder dari vendor luar negeri.

5. bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti yang mendukung dalil bandingnya, sedangkan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai sebagai dasar koreksi DPP PPN JLN.

6. bahwa berdasarkan dalil dan alasan hukum yang telah diuraikan, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima banding karena telah memenuhi syarat formal, mengabulkan seluruh permohonan banding dengan menetapkan PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Masa Pajak September 2017 yang masih harus dibayar sebesar Rp0, serta membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nliai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang diiakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang diiakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Benwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK/03/2010 Tentang Tata Cara Penghltungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean mengatur:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak benwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak benwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

Pasal 5 ayat (1)

Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Pasal 5 ayat (2)

Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 147/Pj/2010 Tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nllal Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur: Angka 3

Sedangkan yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:

a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang prIbadI atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;

b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau dl luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;

c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan;

d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Angka 6

Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristlwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya

Angka 7

Apabila saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diketahui, maka saat terutangnya PPN adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh DIrektur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, bukti dan fakta persidangan serta pendapat para fihak Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean sebesar Rp136.384.210,00 karena:

a. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dengan pos-pos laba rugi ditemukan selisih Rp136.384.210,00 yang berasal dari biaya transponder yang belum dilaporkan sebagai objek PPN untuk masa pajak Agustus–November 2017, dan Terbanding tidak meyakini bahwa PPN atas Pemanfaaan JKP dari luar daerah pabean a quo terutang dan dibayar di masa pajak lainnya.

b. Terbanding tidak meyakini bahwa DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada Masa Pajak Agustus s.d. November 2017 telah sesuai dengan ketentuan PMK 40/2010 tentang saat terutangnya PPN JLN.

c. Terbanding meyakini bahwa terdapat DPP PPN JLN atas biaya transponder yang saat terutangnya adalah pada saat dimulainya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

d. bahwa sesuai PMK 40/PMK.03/2010 PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terutang pada saat jasa digunakan, diakui sebagai utang, atau ditagih oleh penyedia jasa, mana yang terjadi lebih dahulu.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean sebesar Rp136.384.210,00 karena:

a. bahwa saat penyerahan JKP atas transaksi Biaya Transponder adalah pada saat biaya transponder tersebut ditagihkan oleh vendor dan dicatat sebagai hutang oleh Pemohon Banding:

 Koreksi Terbanding sebesar Rp136.384.210,00 timbul dari rekonsiliasi

antara total biaya transponder dan perawatan dengan DPP PPN JLN yang dilaporkan;

 Menurut Pemohon Banding, koreksi Rp136.384.210,00 berasal dari

selisih akibat jurnal akrual dan pembalikan (reversal) biaya transponder Agustus–November 2017 sebesar Rp474.863.165 yang bersifat sementara, sehingga tidak mencerminkan biaya aktual yang menjadi dasar pengenaan PPN;

 bahwa biaya aktual transponder Agustus-November 2017 sebesar

Rp14.195.021.464 telah dikenai PPN JLN dengan DPP Rp14.179.650.594 selisih Rp15.370.870 merupakan selisih kurs. sementara itu, koreksi biaya perawatan sebesar Rp297.164.487 tidak menjadi objek banding.

 bahwa berdasarkan GL Biaya Transponder, total dampak jurnal akrual

dan reversal selama tahun 2017 hanya negatif Rp19.693.800, karena akrual dan reversal nrgatif Rp474.863.165 pada Agustus–November 2017 telah dikompensasi oleh reversal pada September–Desember 2017.

 bahwa jurnal akrual dan reversal sebesar Rp474.863.165 serta selisih

kurs Rp15.370.870 bukan objek PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, karena akrual dan reversal tersebut hanya bersifat sementara dan akan dijurnal balik pada periode berikutnya.

 bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetor, dan

melaporkan PPN JLN berdasarkan tagihan aktual biaya transponder dari vendor luar negeri, yang dibuktikan dengan rekonsiliasi biaya transponder dan pembayaran PPN JLN Tahun 2017 serta bukti

pembayaran PPN JLN Agustus–November 2017 atas tagihan Singtel dan Telesat Network Services Inc. dengan DPP Rp14.179.650.594 dan PPN Rp1.417.965.058.

 bahwa seluruh biaya aktual transponder periode Agustus–November

2017 Rp14.195.021.464 telah dikenai PPN JLN Rp14.179.650.594, selisih Rp15.370.870 merupakan selisih kurs yang bukan objek PPN JLN, dan penyetoran serta pelaporan PPN JLN telah dilakukan berdasarkan biaya aktual sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. bahwa jurnal biaya akrual & pembalikan (reversal) atas biaya transponder seharusnya tidak diperhitungkan sebagai obyek PPN JLN:

 bahwa jurnal biaya akrual dan pembalikan (reversal) periode Agustus–

November 2017 sebesar Rp474.863.165 telah dijurnal balik pada periode berikutnya, sehingga total jurnal akrual dan reversal biaya transponder selama Januari–Desember 2017 menjadi negatif Rp19.693.800.

 bahwa jurnal biaya akrual dan reversal transponder tersebut bukan

merupakan objek PPN JLN karena sifatnya akrual dan akan dijurnal balik di periode berikutnya;

 bahwa Pemohon Banding menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN

JLN berdasarkan biaya aktual setelah tagihan diterima dan dicatat sebagai utang.

c. bahwa atas seluruh transaksi biaya transponder yang dibayarkan kepada vendor luar negeri selama tahun 2017 PPN JLN telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemohon Banding:

 bahwa PPN JLN atas seluruh transaksi biaya transponder selama

periode Januari–Desember 2017 telah dibayar seluruhnya.

 bahwa jurnal akrual dan reversal biaya transponder Januari–Desember

2017 secara neto sebesar negatif Rp19.693.800, yang menunjukkan bahwa akrual periode Agustus–November 2017 telah dibalik pada periode berikutnya sehingga tidak mencerminkan biaya aktual yang menjadi objek PPN JLN;

 bahwa berdasarkan rekonsiliasi biaya transponder dan pembayaran

PPN JLN Tahun 2017, seluruh PPN JLN atas transaksi dengan vendor luar negeri telah disetor dan dilaporkan, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN JLN dan koreksi Terbanding tidak beralasan.

 bahwa DPP PPN JLN yang telah dilaporkan selama Tahun 2017 lebih

besar daripada total biaya transponder, sehingga seluruh transaksi telah diperhitungkan dan PPN JLN telah dibayar seluruhnya, serta tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi DPP PPN JLN

 bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai saat

terutangnya PPN atas biaya transponder, tindakan yang tepat adalah penerbitan STP atas keterlambatan pembayaran, bukan SKP, karena PPN JLN atas biaya transponder tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Pemohon Banding.

d. bahwaTerbandingtidakkonsistendalammelakukan pengujian/pemeriksaan:

 bahwa hasil pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari–Desember 2017

menunjukkan sebagian besar DPP PPN JLN yang dilaporkan telah diakui benar oleh Terbanding, sebagaimana tercermin dari penerbitan SKPN pada sebagian besar masa pajak dan koreksi yang hanya dilakukan pada beberapa masa pajak tertentu

 bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pengujian karena

pada masa pajak sengketa DPP PPN JLN dihitung berdasarkan biaya transponder termasuk akrual dan reversal, sedangkan pada masa pajak non-sengketa berdasarkan biaya aktual, yang menunjukkan pengakuan bahwa DPP PPN JLN seharusnya dihitung berdasarkan tagihan aktual dari vendor luar negeri.

3. bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa koreksi Rp136.384.210,00 a quo berasal dari selisih akibat jurnal akrual dan reversal biaya transponder Agustus–November 2017 sebesar

Rp474.863.165, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak mencerminkan biaya aktual yang menjadi dasar pengenaan PPN;

b. bahwa saat penyerahan JKP atas transaksi Biaya Transponder adalah pada saat biaya transponder tersebut ditagihkan oleh vendor dan dicatat sebagai hutang oleh Pemohon Banding, sehingga menurut Pengadilan Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c PMK No. 40/PMK/03/2010;

c. bahwa jurnal akrual dan reversal periode Agustus–November 2017 Rp474.863.165 telah dijurnal balik pada periode berikutnya, sehingga total jurnal akrual dan reversal biaya transponder selama Januari– Desember 2017 menjadi negatif Rp19.693.800. Pengadilan pajak berpendapat bahwa jurnal akrual dan reversal biaya transponder tersebut bukan merupakan objek PPN JLN, karena sifatnya akrual dan akan dijurnal balik pada periode berikutnya

d. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, biaya aktual transponder periode Agustus–November 2017 Rp14.195.021.464 telah dikenai PPN JLN Rp14.179.650.594 (tagihan dari Singtel dan Telesat Network Services Inc.), selisih Rp15.370.870 merupakan selisih kurs yang bukan objek PPN JLN;

e. bahwa sesuai hasil rekonsiliasi biaya transponder dan pembayaran PPN JLN Tahun 2017, diketahui seluruh PPN JLN atas transaksi dengan vendor luar negeri telah disetor dan dilaporkan, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN JLN dan koreksi Terbanding tidak beralasan;

f. bahwa karena PPN JLN atas biaya transponder tersebut telah dibayar seluruhnya oleh Pemohon Banding, apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai saat terutangnya PPN atas biaya transponder, menurut Pengadilan Pajak, tindakan yang tepat bagi Terbanding adalah dengan menerbitkan STP atas keterlambatan pembayaran, bukan dengan penerbitan SKP;

g. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean sebesar Rp136.384.210,00 Pemohon Banding

dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para fihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean136.384.210,00136.384.210,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean menurut TerbandingRp3.105.979.410,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp136.384.210,00
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean menurut Pengadilan PajakRp2.969.595.200,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa Pajak September 2017, atas nama PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, NPWP 01.821.391.8-062.000, beralamat di Menara BCA Lantai 41 Suite 4103, Grand Indonesia Shopping Town, Jalan MH Thamrin No. 1 Menteng, Jakarta Pusat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2017 adalah sebagai berikut:

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp2.969.595.200,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp296.959.520,00
Kredit PajakRp296.959.520,00
PPN JLN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
PPN JLN yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan dan dibantu oleh Muhammad Adnan Abdullah, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Mudji Raharjo S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E. M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.