Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-014036.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Damco Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014036.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Damco Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014036.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Damco Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Februari 2024
Tanggal Pengucapan
9 Desember 2025