Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-014036.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Damco Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014036.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014036.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, yang diwakili oleh Sdr. Nicholas Bongsosartono, jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Markus Hidayat

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DI-08/VAT01/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MangaturElvinaSimanjuntak/ 198705252009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/ 198412142010121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-210/WPJ.06/2024 tanggal 20 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-496/PP/BR/2023 tanggal 26 April 2023;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor DI- 02/TA19/APL-VAT01/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.822.571.2834.822.571.283
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.323.3255.323.325
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)4.827.894.6084.827.894.608
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)4.827.894.6084.827.894.608
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)482.637.051482.637.051
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.871.223.4090
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain8.300.350.5268.300.350.526
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)25.171.573.9358.300.350.526
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)25.171.573.9358.300.350.526
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)(24.688.936.884)(7.817.713.475)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya24.688.936.88424.688.936.884
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)24.688.936.88424.688.936.884
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0592.444.195
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) (KUP)16.871.223.409
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)16.871.223.409
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)33.742.446.818
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor DI-06/TA19/519-OBJ/2021 tanggal 12 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:4.822.571.283
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.323.325
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah seluruh penyerahan4.827.894.608
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:482.637.051
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.871.223.409
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e. Lain-lain8.300.350.526
f. Jumlah25.171.573.935
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(24.688.936.884)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan24.688.936.884)
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
7Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
8Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar16.871.223.409016.871.223.409
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan16.871.223.409016.871.223.409
Jumah Pajak ymh Dibayar33.742.446.818033.742.446.818

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor DI- 02/TA19/APL-VAT01/2022 tanggal 8 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Nomor KEP-00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 yang diterima tanggal 16 September 2022;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 16 September 2022;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Dalam hal ini, jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019 adalah nihil dan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp12.304.895.349,00 tanggal 12 November 2021 dengan NTPN 428344EQUA5SHBS9;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Nicholas Bongsosartono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-16.871.223.40916.871.223.409
2Sanksi Administrasi1 6.871.223.409-16.871.223.409

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding tidak pernah menerbitkan surat permintaan data dan/atau dokumen terkait ekualisasi antara DPP PPN JLN dengan DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 selama proses Keberatan kepada Pemohon Banding. Selain itu, tidak ada relevansi antara ekualisasi antara DPP PPN JLN dengan DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 karena dasar hukum dan alasan koreksi yang digunakan Terbanding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi perusahaan yang melakukan Jasa Pengurusan Transportasi;

Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi perusahaan yang melakukan Jasa Pengurusan Transportasi sedangkan koreksi Terbanding terkait dengan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) yang sudah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT PPN Pemohon Banding. Terbanding tidak mengakui PPN JLN sebesar Rp 16.871.223.409 yang sudah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT PPN oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN JLN terutang atas biaya Network Transportation Charges (“NTC”) Tahun 2018 sebesar Rp16.871.223.409,00 dengan Objek Pajak sebesar Rp168.712.234.093,00 yang berasal dari perhitungan akrual biaya NTC pada akhir tahun 2018. Pembayaran PPN JLN tersebut dilakukan pada tanggal 15 Januari 2019 dan dikreditkan pada SPT PPN Masa Januari 2019;

bahwa Pembayaran Surat Setoran Pajak (“SSP”) PPN JLN tersebut berdasarkan PER-33/PJ/2014 di atur bahwa SSP PPN JLN ini dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN No. 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, SSP PPN JLN tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, namun Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukannya pada bulan di mana SSP PPN JLN tersebut disetor. Sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SSP PPN JLN atas pembayaran sebesar Rp16.871.223.409,00 kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, dimana SSP PPN JLN tersebut merupakan bukti yang valid dan sah bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas transaksi yang terutang PPN JLN;

bahwa Pemohon Banding juga perlu menyampaikan bahwa atas kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada bulan Desember 2019. Atas penghitungan kembali tersebut, Pemohon Banding telah mengurangkan kredit pajak sebesar Rp15.929.068.27,00 sehingga total kredit pajak yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp942.155.139,00 Apabila Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak PPN sebesar Rp16.871.223.409,00 maka akan terjadi koreksi pajak masukan berganda karena Pemohon Banding sendiri telah mengeluarkan pajak masukan atas biaya NTC sebesar Rp15.929.068.270,00 dari daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan melalui penghitungan kembali pajak masukan terkait dengan penerapan PPN 1% dan 10% tersebut. Berdasarkan penghitungan kembali

pajak masukan tersebut, total kredit pajak masukan yang dikreditkan hanya sebesar Rp942.155.139,00;

- bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp16.871.223.409,00 yang dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan NTPN: 19DB500BQVISLOPV, dan Kertas Kerja Penghitungan Kembali Pajak Masukan Tahun Pajak 2019 sebagai bahan pertimbangan Terbanding;

- bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikan perhitungan akrual dan audited/aktual atas biaya NTC tahun 2018 kepada Terbanding untuk membuktikan bahwa DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 dan DPP PPN JLN merujuk pada objek pajak yang sama yakni biaya NTC tahun 2018. Bahwa Pemohon Banding menggunakan angka akrual atas biaya NTC tahun 2018 sebesar Rp168.712.234.093,00 sebagai DPP PPN JLN (sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dari Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010) dan menggunakan angka aktual atas biaya NTC tahun 2018 sesuai dengan nilai biaya NTC pada Laporan Laba Rugi setelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp143.361.027.768,00 sebagai DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018;

- bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga telah menyampaikanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT- 016152.16/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 (“PUT-016152”) atas sengketa PPN Masa Pajak Januari 2017, dimana Pengadilan Pajak menyakini bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) atas biaya NTC dapat dikreditkan dan biaya jasa NTC sebenarnya terkait dengan seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk penyerahan yang tidak menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain karena invoice NTC yang diterbitkan oleh Damco International B.V tidak dijelaskan/tidak dibedakan jasa transportasi (freight forwarding) yang memakai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain dan yang tidak memakai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Sanksi Administrasi Sebesar Rp16.871.223.409,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Sanksi Adminstrasi sebesar Rp16.871.223.409,00 karena koreksi atas sanksi administrasi ini terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding sama dengan bagian 1 (satu) di atas;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 pada PPN Masa Pajak Januari 2019, namun Terbanding menambahkan kembali kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 pada PPN Masa Pajak Desember 2019. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebenarnya mengakui kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 untuk dikreditkan pada SPT PPN Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 dapat diklaim sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga sanksi adminstrasi sebesar 100% dengan jumlah Rp16.871.223.409,00 tidak seharusnya dikenakan pada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Sanksi Adminstrasi sebesar Rp16.871.223.409,00 seharusnya dibatalkan;

III. Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Menurut Pemohon

Banding bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahaan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor-
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4 .822.571.283
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5 .323.325
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4 .827.894.608
b. Atas Penyerahaan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)4 .827.894.608
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut
Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-
nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung
Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP-
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan-
Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan-
atau tidak dipungut
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng-
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6-
atau d.7 atau d.8)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.24 82.637.051
atau 1.d.9)
b. Dikurangi :
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1 6.871.223.409
b.3.STP (pokok kurang bayar)-
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5.Lain-lain8 .300.350.526
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2 5.171.573.935
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)2 5.171.573.935
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)( 24.688.936.884)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2 4.688.936.884
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………… (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)2 4.688.936.884
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN-
h. Jumlah (a+ b + c + d + e + f + g)-
6Jumlah PPN yang kurang dibayar (4 + 5.h)-

IV. Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Terbanding atas Sanksi Administrasi Sebesar Rp16.871.223.409,00 tidaklah berdasar dan sudah seharusnya dibatalkan;

4. Mengikuti poin 2 dan 3 di atas, jumlah pajak yang harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 (Nihil);

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah diminta untuk menyampaikan Surat Uraian Banding atas Surat Banding Pemohon Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.014036.16.2022/PAN/2020 tanggal 19 Desember 2022, namun sampai dengan berkas banding ini disidangkan, Majelis belum menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor DI-06/TA19/519-OBJ/2021 tanggal

12 November 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 15 tanggal 10 Februari 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

DAMCO INDONESIA Nomor 127 tanggal 22 Desember 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21 tertanggal 16 Agustus 2021 untuk sebesar Rp 12.304.895.349 tanggal 12 November 2021 melalui Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 428344EQUA5SHBS9;

Bukti P-7. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-02/VAT/POA-APL/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-

989/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0284 atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-10. Fotokopi KTP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-11. Fotokopi NPWP atas nama Markus Hidayat;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas atas nama Nicholas Bongsosartono tanggal 11 Mei 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar PT Damco Indonesia;

Bukti P-15. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor DI-08/VAT01/POA-APL/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-16. Asli Pakta Integritas atas nama Mohammaed Asger Mahuvawala tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-17. Asli Pakta Integritas atas nama Markus Hidayat tanggal 7 Juni 2023 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-18. Bukti Resi Pengiriman Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-19. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti P-20. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juli 2023 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Fotokopi Bukti Penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp16.871.223.409,00 yang dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan NTPN: 19DB500BQVISLOPV;

2. Kertas Kerja Penghitungan Kembali Pajak Masukan Tahun Pajak 2019;

3. Perhitungan Akrual dan Audited/Aktual atas Biaya NTC Tahun 2018; Bukti P-22. Berita Acara Uji Bukti dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti T-5. Surat Uraian Banding;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juli 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor DI-02/TA19/APL-VAT01/2022 tanggal 8 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan16.871.223.409016.871.223.409
2Sanksi Administrasi016.871.223.40916.871.223.409

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa ini telah dilakukan uji bukti atas bukti-yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. Bukti Penyetoran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp16.871.223.409 yang dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan NTPN: 19DB500BQVISLOPV;

2. SPT PPN Masa Januari 2019;

3. Perhitungan Akrual dan Audited/Aktual atas Biaya NTC Tahun 2018;

4. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-016152.16/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 atas sengketa PPN Masa Pajak Januari 2017;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, penjelasan lisan dan tertulis, serta berita acara uji bukti pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa data DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 pada Detil Pelaporan PPh Pasal 26 SIDJP adalah sebesar Rp143.361.027.768,00;

2. bahwa data DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2018 yang dibayarkan oleh Wajib Pajak pada tanggal 15 Januari 2019 dengan NTPN: 19DB500BQVISLOPV untuk Masa Desember 2018 dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp16.871.223.409,00. Dengan demikian DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp168.712.234.090,00;

3. bahwa hasil penelitian profil Pemohon Banding diketahui kegiatan usaha dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada SIDJP dan yang diakui oleh Pemohon Banding adalah Freight Forwarding;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015, bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan;

4. bahwa terkait sengketa koreksi atas pajak masukan PPN JLN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 2019 sebesar Rp16.871.223.409,00. Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa pajak sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA- 750/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021 menyebutkan bahwa Pemohon Banding membayarkan PPN JLN terutang atas biaya Network Transportation Charges ("NTC") Tahun 2018 sebesar Rp16.871.223.409,00 dengan Objek Pajak sebesar Rp168.712.234.093,00 yang berasal dari perhitungan akrual biaya NTC pada akhir tahun 2018. Pembayaran PPN JLN tersebut dilakukan pada tanggal 15 Januari 2019 dan dikreditkan pada SPT PPN Masa Januari 2019;

5. bahwa Pembayaran Surat Setoran Pajak ("SSP") PPN JLN tersebut berdasarkan PER-33/PJ/2014 diatur bahwa SSP PPN JLN ini dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN No. 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

6. bahwa PPN JLN adalah Pajak Masukan. Pajak Masukan pada prinsip nya adalah biaya. Syarat pengkreditan Pajak Masukan pada UU PPN diatur dalam Pasal 13 ayat 5 (syarat formal), Pasal 13 ayat 9 (syarat materiil), dan Pasal 9 ayat 8 huruf b (berhubungan langsung dengan kegiatan usaha);

7. bahwa PPN JLN sebesar Rp16.871.223.409,00 yang dibayarkan untuk Masa Pajak Desember 2018 dan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2019 menurut Pemohon Banding adalah terkait dengan biaya Network Transportation Charges ("NTC") tahun 2018. Biaya NTC sendiri pada PPh Badan tidak diakui secara fiskal karena atas biaya jasa tersebut diragukan eksistensi kegiatan jasa nya dan tidak ada manfaat ekonomis nya bagi Pemohon Banding dan bukan biaya 3M, sebab tanpa biaya ini pun Pemohon Banding masih dapat meng

create penghasilan. Oleh karena pada PPh Badan biaya NTC tersebut tidak diakui secara fiskal, maka sudah seharusnya juga di PPN tidak bisa dikreditkan karena masih tidak dapat diyakini eksistensi jasa nya, termasuk jenis transaksi Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), hal ini berarti tidak memenuhi syarat materiil pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa karena tidak ada aktivitas jasa yang dilakukan, maka seharusnya juga tidak ada PPN JLN yang terutang karena tidak ada objek pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean-nya. Dan jika eksistensi jasa nya dan mengakibatkan ada nya PPN JLN yang terutang, maka PPN JLN nya masih tetap tidak dapat dikreditkan karena termasuk sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

8. bahwa Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN mengatur tentang persyaratan formal dan material Faktur Pajak, dan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyebutkan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

9. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

a. bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan b. tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

10. bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

11. bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

12. berdasarkan hal tersebut, karena uji persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN tidak terpenuhi, maka Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

13. dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang berlaku;

14. bahwa terkait bukti berupa bukti penyetoran PPN, SPT Masa PPN dan Perhitungan Akrual dan Audited/Aktual atas Biaya NTC Tahun 2018 sebatas untuk mengetahui bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi merupakan Pajak Masukan terkait biaya NTC tahun 2018, namun tidak membuktikan terkait eksistensi dan manfaat ekonomi dari kegiatan jasa NTC tersebut;

15. bahwa berdasarkan penelitian atau uji bukti pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait biaya NTC, diketahui bahwa:

a. tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran NTC didasarkan pada pelaksanaan jasa dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. tidak terdapat bukti yang menunjukkan jumlah biaya yang benar-benar dikeluarkan Damco International BV (DIBV) yang mendasari pembayaran biaya NTC oleh PT Damco Indonesia (Pemohon Banding);

16. bahwa walaupun uji bukti terkait biaya NTC dilakukan terhadap biaya NTC Tahun Pajak 2019, namun dikarenakan biaya Network Transportation Charges ("NTC") Tahun Pajak 2018 tersebut dihitung berdasarkan metode atau cara perhitungan yang sama dengan 2019 sehingga secara substantsi biaya NTC adalah sama, maka hasil uji bukti terkait eksistensi dan manfaat ekonomi kegiatan jasa NTC 2019 dapat dijadikan pertimbangan dalam penentuan eksistensi dan manfaat ekonomi dari kegiatan jasa NTC tersebut;

17. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, walaupun yang menjadi sengketa adalah koreksi pajak masukan di Masa Januari 2019 yang merupakan PPN JLN

terutang atas biaya (akrual) Network Transportation Charges ("NTC") Tahun 2018 sebesar Rp16.871.223.409,00 dengan Objek Pajak sebesar Rp168.712.234.093,00, namun dikarenakan biaya Jasa NTC tersebut diragukan eksistensi kegiatan jasa nya dan tidak ada manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, maka Pajak Masukan sebesar Rp16.871.223.409,00 tersebut tidak memenuhi syarat materiil pengkreditan Pajak Masukan;

18. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang ada dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

19. bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP mengatur apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

20. bahwa berdasarkan ketentuan di atas kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP sebesar Rp16.871.223.409,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaiamana disampaikan dalam surat banding, penjelasan lisan maupun tertulis, dan berita acara uji bukti, pada intinya adalah senagai berikut:

1. bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 terkait dengan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ("PPN JLN") yang sudah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT PPN Pemohon Banding, namun Terbanding tidak mengakui PPN JLN sebesar Rp16.871.223.409,00 yang sudah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT PPN oleh Pemohon Banding;

2. bahwa pada proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN JLN terutang atas biaya (akrual) Network Transportation Charges ("NTC") Tahun 2018 sebesarRp16.871.223.409,00denganObjekPajaksebesar Rp168.712.234.093,00 yang dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung berupa Surat Setoran Pajak ("SSP") atas PPN JLN yang disetorkan pada

tanggal 15 Januari 2019 dengan NTPN: 19DB500BQVISLOPV. bahwa atas, PPN JLN yang telah disetorkan tersebut, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, telah Pemohon Banding kreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2019;

3. bahwa pembayaran SSP PPN JLN tersebut berdasarkan PER-33/PJ/2014 SSP PPN JLN ini dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN No. 42 Tahun 2009;

4. bahwa Pemohon Banding menggunakan angka akrual atas biaya NTC tahun 2018 sebesar Rp168.712.234.093,00 sebagai DPP PPN JLN (sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dari Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010) dan menggunakan angka aktual atas biaya NTC tahun 2018 sesuai dengan nilai biaya NTC pada Laporan Laba Rugi setelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp143.361.027.768,00 sebagai DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018. bahwa pada proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan Perhitungan Akrual dan Audited/Aktual atas Biaya NTC Tahun 2018 kepada Terbanding untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding tersebut;

5. bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pengkreditan pajak masukan atas PPN JLN sebesar Rp16.871.223.409,00 pada SPT PPN Masa Januari 2019 Pemohon Banding merupakan PPN JLN atas biaya (akrual) NTC pada akhir tahun 2018 sehingga Pajak Masukan sebesar Rp16.871.223.409,00 yang menjadi sengketa pada PPN Masa Pajak Januari 2019 tidak terkait dengan biaya NTC yang tidak diakui dan dijadikan sengketa pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 oleh Terbanding. Oleh karena itu dasar koreksi Terbanding adalah tidak tepat sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru dimana Terbanding menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp16.871.223.409,00 tidak memenuhi syarat materiil;

6. bahwa dasar hukum dan alasan utama koreksi yang digunakan Terbanding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang di antaranya mengatur

mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi perusahaan yang melakukan Jasa Pengurusan Transportasi;

7. bahwa ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tersebut merupakan ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan bagi perusahaan yang seluruhnya melakukan Jasa Pengurusan Transportasi sedangkan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak seluruhnya melakukan penyerahan yang terkait dengan Jasa Pengurusan Transportasi (dalam hal ini, terdapat juga penyerahan yang tidak menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain). Lebih lanjut, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan periode Januari 2019 adalah terkait dengan PPN JLN atas biaya NTC yang sebenarnya terkait dengan seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk penyerahan yang tidak menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain karena invoice NTC yang diterbitkan oleh Damco International B.V tidak dijelaskan/tidak dibedakan jasa transportasi (freight forwarding) yang memakai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain dan yang tidak memakai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain;

8. bahwa apabila dikaitkan dengan aturan mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi perusahaan yang melakukan Jasa Pengurusan Transportasi, Pemohon Banding sendiri telah memenuhi aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada bulan Desember 2019. Atas penghitungan kembali tersebut, Pemohon Banding telah mengurangkan kredit pajak sebesar Rp15.929.068.270,00 sehingga total kredit pajak yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp942.155.139,00;

9. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Apabila Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak PPN sebesar Rp16.871.223.409,00, maka akan terjadi koreksi pajak masukan berganda karena Pemohon Banding sendiri telah mengeluarkan pajak masukan

atas biaya NTC sebesar Rp15.929.068.270,00 dari daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan melalui penghitungan kembali pajak masukan terkait dengan penerapan PPN 1% dan 10% tersebut. Berdasarkan penghitungan kembali pajak masukan tersebut, total kredit pajak masukan yang dikreditkan hanya sebesar Rp942.155.139,00;

10. bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding sampaikan bahwa perjanjian NTC sangatlah penting dan diperlukan oleh Pemohon Banding untuk beroperasi. Apabila bukan karena Pemohon Banding merupakan bagian dari jaringan Grup Damco yang didirikan dan dikelola oleh Damco International B.V. ("DIBV"), Pemohon Banding tidak akan bisa mendapatkan akses ke pelanggan jaringan Grup Damco dan menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi NTC berkaitan dengan pemanfaatan perjanjian NTC dengan DIBV oleh Pemohon Banding dan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Selanjutnya, terkait pernyataan Terbanding bahwa tanpa biaya NTC, Pemohon Banding masih dapat menghasilkan pendapatan, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak berdasar karena sebagian besar pendapatan Pemohon Banding dihasilkan dari pelanggan Global yang berasal dari kontrak yang dimenangkan oleh Grup Damco secara global dan hanya 11% yang merupakan pendapatan yang berasal dari pelanggan lokal. Oleh karena itu, sebagian besar kontrak merupakan bagian dari perjanjian global di mana Pemohon Banding tidak memiliki upaya untuk memenangkan/menjaga perjanjian dengan pelanggannya dan juga tidak menanggung risiko dalam hal perjanjian (harga, volume, kredit, dll.) dengan pelanggan jaringan. Oleh karena itu, sangat penting bahwa tanpa adanya pengaturan NTC, Pemohon Banding hanya memiliki kemampuan yang terbatas untuk menghasilkan pendapatan yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mempertahankan usahanya secara mandiri;

11. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-016152.16/2020/PP/MXIIIB Tahun 2022 atas sengketa PPN Masa Pajak Januari 2017, dimana Pengadilan Pajak telah

mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Dalam Putusan ini, Pengadilan Pajak menyakini bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) atas biaya NTC dapat dikreditkan dan biaya jasa NTC sebenarnya terkait dengan seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding, termasuk penyerahan yang tidak menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain karena invoice NTC yang diterbitkan oleh Damco International B.V tidak dijelaskan/tidak dibedakan jasa transportasi (freight forwarding) yang memakai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain dan yang tidak memakai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain. Oleh karena itu, pajak masukan berupa PPN JLN sebesar Rp16.871.223.409,00 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan UU PPN sehingga dapat dikreditkan pada SPT PPN Masa Januari 2019 Pemohon Banding;

12. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan pajak masukan atas PPN JLN terkait biaya NTC terkait dengan seluruh kegiatan usaha dan penyerahan Pemohon Banding yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pengkreditan pajak masukan atas PPN JLN sebesar Rp16.871.223.409,00 memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam UU PPN;

13. bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 seharusnya dibatalkan;

14. bahwa sanksi administrasi ini terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.871.223.409,00 tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding sama dengan bagian A di atas;

15. bahwa lebih lanjut, Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 pada PPN Masa Pajak Januari 2019, namun Terbanding menambahkan kembali kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 pada PPN Masa Pajak Desember 2019. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebenarnya mengakui kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 untuk dikreditkan pada SPT PPN Pemohon Banding. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa kredit pajak sebesar Rp16.871.223.409,00 dapat diklaim sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sehingga sanksi administrasi

sebesar 100% dengan jumlah Rp16.871.223.409,00 tidak seharusnya dikenakan pada Pemohon Banding.

bahwa setelah menerima penjelasan dan dalil para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa penyesuaian fiskal positif ini bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini

(9b) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 (PMK-75/2010):

Pasal 2 (1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut;

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

d. penyerahan jasa pengurusan. transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK-135/PMK.11/2014 (PMK-78/2010) Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Pasal 5

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku

Menimbang bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding meliputi koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan dan sanksi administrasi yang saling berkaitan, maka Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan terkait dengan sengketa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sedangkan pertimbangan hukum atas sengketa sanksi administrasi akan mengikuti putusan terkait sengketa pajak masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa terkait dengan kebenaran penyetoran PPN JLN yang menjadi dasar koreksi Terbanding, para pihak tidak bersengketa, dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPN JLN a quo;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding hal ini berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait biaya NTC yang tidak dapat dibuktikan eksistensinya;

bahwa terkait sengketa pembebanan biaya NTC tersebut pada sengketa PPh Badan dengan nomor sengketa 014035.15/2022/PP, kesimpulan Pengadilan Pajak adalah tidak mempertahankan koreksi a quo dengan pertimbangan Pemohon Banding dapat membuktikan tidak adanya pembebanan biaya a quo pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang mengaitkan biaya tahun 2018 dengan penghasilan tahun 2019 adalah tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding juga tidak dapat membuktikan atau menjelaskan perlakuan biaya tersebut pada tahun pajak 2018;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak dapat dikreditkan, adalah tidak tepat;

bahwa lebih lanjut, SSP a quo merupakan setoran PPN atas pemanfaatan JLN, yang secara nyata telah disetorkan oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat atas setoran tersebut merupakan hak wajib pajak untuk mengkreditkan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat, pengkreditan pajak masukan atas pemanfaatan JLN tersebut pada masa Januari 2019, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa selanjutnya terkait dengan penghitungan PPN atas kegiatan usaha Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa para pihak tidak menyengketakan dasar pengenaan pajak yang digunakan Pemohon Banding, yaitu menggunakan DPP nilai lain untuk jasa freight forwarding dan DPP harga jual/harga penggantian untuk penyerahan yang lain;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 huruf d PMK-75/2010, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan jasa freight forwarding, yang penghitungan pajaknya menggunakan DPP Nilai Lain, tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jasa freight forwarding yang penghitungan pajaknya menggunakan DPP nilai lain dan pajak masukan yang berkaitan tidak dapat dikreditkan, perlakuan terhadap pajak masukan dapat dipersamakan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, yaitu pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 PMK-78/2010, dalam hal pajak masukan terkait dengan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung secara proporsional;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, Pajak Masukan atas pemanfaatan JLN tersebut, yang berkaitan dengan penyerahan yang jasa freight forwarding dan jasa lain, dapat dikreditkan sebagian secara proporsional, dengan cara melakukan penghitungan kembali besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-78/2010;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa atas pengkreditan pajak masukan atas pemanfaatan JLN tersebut, telah dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-78/2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak didukung dengan bukti dan argumentasi yang memadai;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan sejumlah Rp16.871.223.409,00;

bahwa selanjutnya dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan maka tidak ada PPN kurang bayar, sehingga tidak ada sanksi administrasi yang diterapkan, oleh karena itu Pengadilan Pajak membatalkan sanksi administrasi a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan16.871.223.409016.871.223.409
Koreksi atas Sanksi Administrasi16.871.223.409016.871.223.409

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp8.300.350.526,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp16.871.223.409,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp25.171.573.935,00
2Jumlah Sanksi Administrasi menurut TerbandingRp16.871.223.409,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp16.871.223.409,00
Jumlah Sanksi Administrasi menurut Pengadilan PajakRp-

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan4.827.894.6084.827.894.608
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri482.637.051482.637.051
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan8.300.350.52625.171.573.935
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(7.817.713.475)(24.688.936.884)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan24.688.936.88424.688.936.884
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar16.871.223.409-
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP--
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP16.871.223.409-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar33.742.446.818-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00587/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 13 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00519/207/19/073/21 tanggal 16 Agustus 2021 atas nama PT DAMCO INDONESIA, NPWP 01.542.783.4-073.000, beralamat di Gedung International Financial Centre Tower 2 Lt. 40-41, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan4.827.894.608
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri482.637.051
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan25.171.573.935
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(24.688.936.884)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan24.688.936.884
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar-
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.