Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025
PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION) mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan dari Luar Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 Oktober 2025