Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014150.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang

PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), NPWP

01.772.277.8-051.000, beralamat di Graha PBAS (sekarang Graha PertaMC), Jalan Prof. DR. Soepomo S.H. Nomor 55, RT 12/RW 02, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan (12810) dan alamat korespondensi di Wisma Staco Lantai 2, Unit 203, Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870), yang diwakili oleh Sdr. Indra Rama Putra, Jabatan: Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK331/2900/XII/2022-L12 tanggal 14 Desember 2022 yang diberikan oleh Sdr. Dwi Muhammad Abdu, Jabatan: Direktur Layanan Usaha, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Rama Putra

Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022

2. Nama: Ahmad Taufiq

Izin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023

3. Nama: Haridz Alfaris

Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2022 tanggal 06 Oktober 2022

4. Nama: Tio Carlos Antonius Purba

Izin Kuasa Hukum: KEP-1274/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK331/2900/XII/2022-L12 tanggal 14 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-20/WPJ.19/2024 tanggal 3 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/BR/2023 tanggal 09 Maret 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-011/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-235/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 168/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-72/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 20 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 021/CLT.LTG/JSC/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp23.758.833.969
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0
3.Penghasilan Kena PajakRp23.758.833.969
4.Pajak Penghasilan yang TerutangRp5.939.708.250
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
6.Jumlah Pajak Penghasilan terutangRp5.939.708.250
7.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp1.227.992
b.3. PPh Pasal 23Rp5.915.108.706
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp5.916.336.698
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp269.655.987
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (Pokok Lebih Bayar)Rp0
c.5. Lain-LainRp0
c.6. JumlahRp269.655.987
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp0
d.2. SKPPKPRp0
d.3. JumlahRp0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak LainRp0
e.2. Dibayar dengan NPWP SendiriRp0
e.3. Telah Dipotong/DipungutRp0
e.4. JumlahRp0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp6.185.992.685
8.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayarRp(246.284.435)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L844/PBAS2900/XI/2021- L12 tanggal 09 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding Terbanding (Rp) (Rp)
Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto674.443.523.089674.443.523.089
2.Harga Pokok Penjualan591.871.019.785591.871.019.785
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto82.572.503.30482.572.503.304
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.864.775.00546.864.775.005
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri35.707.728.29935.707.728.299
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

a. Penghasilan dari luar usaha(21.259.512.890)(19.962.763.421)
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah(21.259.512.890)(19.962.763.421)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto00
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif235.468.960.295237.698.604.188,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif230.613.151.567229.684.735.097,00
c. Jumlah4.855.808.7288.013.869.091,00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto19.304.024.13723.758.833.969
11.Zakat / Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak19.304.024.13723.758.833.969
15.PPh Terutang4.826.006.0345.939.708.250
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18.Jumlah PPh Terutang4.826.006.0345.939.708.250
19.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 221.227.9921.227.992
b.3. PPh Pasal 235.915.108.7065.915.108.706
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah5.916.336.6985.916.336.698
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 25269.655.987269.655.987
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (Pokok Lebih Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah269.655.987269.655.987
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB00
d.2. SKPPKP00
d.3. Jumlah00
e. PPh yg seharusnya tdk terutang (Psl 17 ayat (2) KUP):
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain00
e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri00
e.3. Telah Dipotong/Dipungut00
e.4. Jumlah00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan6.185.992.6856.185.992.685
20.Jumlah PPh yg lebih dibayar / seharusnya tidak terutang1.359.986.651246.284.435

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan Menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto23.758.833.969(2.229.643.894)21.529.190.075
Kompensasi Kerugian0(0)0
Penghasilan Kena Pajak23.758.833.969(2.229.643.894)21.529.190.075
Pajak Penghasilan (PPh) terutang5.939.708.250(557.410.750)5.382.297.500
Kredit Pajak6.185.992.685(0)6.185.992.685
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(246.284.435)(557.410.750)(803.695.185)
Sanksi Administrasi0(0)0
Jumlah PPh ymh / (lebih) dibayar(246.284.435)(557.410.750)(803.695.185)

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 168/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (cap harian pos tanggal 15 Desember 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 168/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
aPeredaran Usaha674.443.523.089674.443.523.089-
bHPP591.871.019.785591.871.019.785-
cLaba Bruto (a-b)82.572.503.30482.572.503.304-
dBiaya Usaha Lainnya46.864.775.00546.864.775.005-
eLaba Operasi (c-d)35.707.728.29935.707.728.299-
fPenghasilan Dari Luar Usaha(19.962.763.421)(21.259.512.890)1.296.749.469
gBiaya dari Luar Usaha---
hPenghasilan Neto Luar Negeri---
iLaba Neto Komersil (e+f+g+h)15.744.964.87814.448.215.4091.296.749.469
jPenyesuaian Fiskal Positif235.468.960.295235.468.960.295-
kPenyesuaian Fiskal Negatif229.684.735.097229.684.735.097-
lPenghasilan Neto Fiskal (i+j+k)21.529.190.07620.232.440.6071.296.749.469
mKompensasi Kerugian-4.575.357.027(4.575.357.027)
nPenghasilan Kena Pajak (l-m)21.529.190.07615.657.083.5805.872.106.496
oPPh Badan Terutang5.382.297.5003.914.270.8951.468.026.605
pKredit Pajak6.185.992.6856.185.992.685-
qPPh Badan Kurang (Lebih) Bayar (o-p)(803.695.185)(2.271.721.790)1.468.026.605
rSanski Administrasi---
sPPh Badan yang Masih Harus Dibayar(803.695.185)(2.271.721.790)1.468.026.605

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Sengketa Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Bahwa yang menjadi sengketa pada Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Wajib Pajak sebesar Rp1.296.749.469,00 berasal dari adanya pendapatan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

2) Bahwa koreksi positif pada Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan pada tahun 2019.

3) Dapat Pemohon Banding sampaikan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Badan 2019 adalah sebesar Rp674.443.523.089,00 sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar dibawah ini

4g 1771 -I LAMPIRAN - | 5 z SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN ka 2101119

? KEMENTERIAN KEUANGAN RI PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL z

DIBEKTORAT SENSERAL PAJAK

9| NPWP Cola) ll) lolslal

E NamawadiBPasak ‘(eT t].] Telalnirlal Telalofalxi Talrlulni Islolilulsi:I 1

O| PERIODE PEMBUKUAN Celililsi s¢ falafai Jo)

In PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI :

B. PEREDARAN USAHA one ccc ccc ecece ane nenaa men kerna aenan menanam nan ep Pedan b. HARGA POKOK PENJUALAN “io. ser tea mentera en anatara tee

&. BIAYA USAHA LAINNYA caisscsssenesseeeenscaneensnesns erna en ane enam Ia Nee d. PENGHASILAN NETO DARI USAHA { 14 - 1B - IG) soon essen ceecntesercnnsenanssnaeesns ep Sg jaan

€ PENGHASILAN DARI LUAR USAHA “nseooooraroeneeere teen anatara AKA AKSI

1. BIAYA DARI LUAR USAHA eren cise enate nada ma maan kamen anna PE ARSA GIRO

9 PENGHASILAN NETO DARI LUAR USAHA (16 - 1f) “.ooooooooooooo ey 28952880) ho JUMLAH (1d 6 1g) 5 senen ten keten anna menanam ena aan anna (Diisi dar lampiran Khusus 7A Kolom 4) oo. eee cee ce nee mna aman mmanan ee cern

3. | JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL (1h 4 2 bw wencercooeevmmtrsennemen ic ae

4) Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan SPT PPh Badan yang telah Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja pada poin 16 menyatakan jumlah pendapatan tahun 2019 adalah sebesar Rp674.443.523.089,00 dimana tidak terdapat penghasilan diluar usaha sebagaimana disebutkan oleh Terbanding. Hal ini dapat dilihat pada tangkapan layar dibawah ini:

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN UNTUK TAHUN AS OF DECEMBER 31, 2019 AND

YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEAR THEN ENDED (Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah, kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)

16. PENDAPATAN 16. REVENUES 2019 2018

Jasa trainirg man power provider 232.455 4°7 “28.°31.4268 Training/man power provider S@nices

Jasa konstruss 229.028 O07 155.176.157 Gontrustion senaccs

Jasa pemeliharaan car Operasi “76 347 486 “19 177 565 Maintenance and operation senucas

Plant sence 21.916.081 9.853.953 Piant services

Penjua an barang 15 602.532 11.4°8.948 Sales of goods

Total 674.443.523 423.657.991 Total

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

5) Adapun Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja menyatakan dalam opininya bahwa laporan keuangan yang disajikan adalah laporan keuangan dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Hal ini dapat dilihat pada tangkapan layar dibawah ini :

Kai wak thea Sekt sLdt sang to ar tam Vin Seay tosh Fae na raga tye bane pecoleh adah cUkak odin tepat arus Get 3 SP aa Apa esp fete io rio 2 menyediakan shat. Psi cag pu audit «eri. sans Sar ior duc animes,

Opini Opiniad

Menurut Apit kari. laccrad keravgar be avi fe SONAM ie german magna menaikan secara Wajar. dolar semua ba’ sang TOSSES cet ate ai beat nga een fs, marerial pandai areagan 27 Matra Gadde Ann Hee edan pain of OT ale Sooty aeue

So U3) alta Sb Sesama 2072, sere baja Batasi as of Terror Ga. LOL ON arte iran, kedaneat oa ares kasmye betoe tahan yord cerlogmicce aoc ssh fils Fa Fra page fier lewthh reine Tan) wirsecut. sesal danpe~ ered, Pe Ie Taat andra aa Fanaa,

Shas dar Shu tang Baanyar od aa ra, Seung Sip Seng.

Surwantono, Sungkarc & Sura

Hann nae: Sugiarto. CPS

6) Bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan di atas, koreksi sebesar Rp1.296.749.469,00 sudah termasuk dalam jumlah peredaran usaha yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan oleh karenanya tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 menurut Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan. Oleh karena itu terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00969/KEB/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 seharusnya dapat dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten; dan

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

3. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan terkait dengan sengketa a quo untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan agar membatalkan Surat Keputusan Terbanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan bahwa SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja ;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00969/KEB/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021; dan

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-72/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 20 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan hasil pengujian tidak langsung ditemukan selisih lebih DPP PPN dengan Peredaran Usaha, sehingga menurut Fiskus terdapat Penghasilan dari Luar Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp1.296.749.469,00.

2) Berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa selisih tersebut berasal dari perhitungan sebagai berikut:

PEREDARAN USAHAB1

Revenue Trade ICT4001000080Rp 672.351.608.098

Revenue Trade Related Party4001001080Rp2.091.914.991

Rp674.443.523.089 Selisih KursRp880.698.489 Uang Muka dr Pelanggan :

Penambahan uang muka ( cfm GL )Rp(19.929.749.000)

Rp9.611.799.000 Rp685.642.171.578

Terutang PPN a.1. EksporRp- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 131.306.457.594 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp 505.208.213.453 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp-

Rp636.514.671.047 Rp(157.979.095.000)

SKP dan STPRp214.981.145.000 Pembahasan AkhirRp(6.577.800.000)

Rp686.938.921.047 Selisih Rp1.296.749.469

Berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi tersebut di atas terdiri dari:

a) Peredaran usaha secara komersial dan secara fiskal sebesar Rp674.443.523.089,00:

Commercial balance

4001001030 Revenue Trade Related Party -2 091.914. 991

4001002080 Revenue Service ICT 0

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

b) Selisih kurs yang terjadi karena angka DPP pada Faktur Pajak lebih besar daripada angka pada GL pendapatan sebesar Rp880.698.489,00:

De an De ae Ea ea ae see Toba sj pesan Pen ueaesesn me emessa [ea ame aa as

Ba TSS as ena bel To emas panen Pemenang NE od ESE ES TEL uo psn menses meme Tom ba en en

Ban Penamaan nana esai ne on ba ba oa

Be en esa eselon ah sah ea been nee sa emo elo oa en sa se

Be ema sb ob

Ban ena ee oa al aa aa]

Ba nenas pos enam anna

Bana anna sana ema Ten esa Dansa Pose ce]

Bana EER TNT eat Tn Pos Dona Pon on

Ban ee esis esa sah ss

Bet Pemanen ana OE an ae ora aa

Ba en esa es sos asa aa ena emosi bo oma oa [oe]

Ban ne aan ema os ba

So ee ee ee pa een aga Pesasel on osn Doa eee on

Bas open omens aon amemel oa canon mal

Ban ER TTC OE NN CEA EET EIEN an Een vaca ana Loess] = oo ee el

EN aR RTE ET EC on ET SEY oma LEED

Ba ea see Naa Ma [a

Bana ben maen en asa meme = [ea | ceme se

Pa run en Na NA NN

Jamnas me nama aan saia imam as base asa se

ESS ae Pom seen nana pose Tn Ed

Ba en nan esa ooe a See[ aa]

ESS NN aR sen aan esa anna os os seh

Bana ee Ee oom sel

Ben Pemanen aa amel osn ET

Mn Een eee Pss [ea | eee eee

Eee en TNT EE RTE TE

Es ema ba eh

Bana en naa san eselon Da oa pan Peminatan nang pose on Dae Pama sa an

Senat bee one ea”

Semen po ob yA

Se Ee ie ER Ere ee] ET

Sot Perea nese ee Ma MBA MAN MENARA poe en esses wer es oem sa

Ba ena sn ee oo sae see

Bana an ana Pa oa mass Pn

Ban ana na ema Dsn sa

Bana Pemenangan Pemesan osn or aa ESE]

Ban nee Pama so ef ef e[ ae

Sem Poo aa a a

Be Pen eee ee bose Te Pem meee ea

Ba en emas an se samen team an emas os ea pass amm bm oo panas ena sana ee oo en Dee eee fd

Es SRS ae bs ee EE

Bana nanas nasa same boss sb Dasa ee [ea]

Bana Penamaan naa sasa na be bae oa an mena newowen ss ee [oeeece| [eo [eee [ geen) ah ea]

Soon Pen nana cone ies Ele sees] na mam [ eee sect perme weir kasa Pss os sa eee ea

Sune iui) ata sena an en ei essen oa esa ae [neal psn Poon eee bo ee ee

Pen aan MAA a fe [ ANA MANA [

Mama a EER TST ee Dona on os sa ESET

Bana naa anna Pose on [Gage Dosa se

Poo Peeves ine, Pen sasaPo n ocean Nene naa na bahwa terdapat perbedaan pencatatan penghasilan di PPh Badan dengan pencatatan penjualan di PPN apabila mata uang yang digunakan bukan Rupiah;

bahwa angka DPP pada Faktur Pajak lebih besar daripada angka penghasilan pada GL pendapatan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pasal 4 ayat (1) huruf I UU PPh diatur bahwa keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang diabnt oleh Pemohon Banding dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Pemohon Banding badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan c) Uang muka dari pelanggan Tahun 2018 sebesar Rp19.929.749.000,00 dan uang muka dari pelanggan Tahun 2019 sebesar Rp9.611.799.000,00. LLABIUTAS JANGKA PENDEK SHORT -TERM LIABILITIES

Sarat tack anges pendek “9 BAR Del ara Bee Dnoct-team bank kang

139 usarg Trade payabes

Frye mere as 2Oe "IT T REG Et? Related Bates

Frage ker ga “4 BISA INI tll ait th Th part. er

NT Ya one Mala: Ma Othe pay abs

For qa mag 25 oT BED EEE of IA RT Related partes

Fear nenga 2 Tan MS Sin TR Th partes

Berar yang nas" harus dibayar “IT fe SES D3 Era ke Argrue3 Spence 1309 Bajak kuala PA H3 DRA Tar es parabie wang Tuka dar peanggan ‘2203 eet tne ‘a aD Tan Agvance: tem custome

Diabakas imbalan Kera Chart term er pic yee jangka percek 2 TRB Pid DA Dot bereits babat

TOTAL LIABILITAS TOTAL

JANGKA PENDEK 400 206 525 481 674 666 SHORT-TERM LIABILITIES yang terdiri dari:

TAL Ens ASL . . . . . . .

PIALA eh RN SMES PU - . . . ME (ate MEI

TOTAL AT TO INI ay ha es 445 he eat Sell th TSE ha) Wig gee d) Berdasarkan penelitian bukti pendukung berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 diketahui bahwa:

a. Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp131.306.457.594,00.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

eee Pa — op oo | ono

1. Januar 11.072, 453. 410 1.1707 246.340

2. [Februar 2.025. 116. 555 302.811.661

3. [Maret 2.295, 238. 243 229533 324

4. (Apa 331. 720 317 33.172.932

5. [Mei 9.719.168. 121 971.916.211

&. Juni 23.073. 522.082 2.307 352.208

7. Juli 1.079.273.361 107.227.387

3. [Agustus 7 935 4290 929 FOS. 542 905

2. | September 26.691. 324.683 2 869.132.4067

10. Oktober 276.985. 281.155 2 598.528.140

11. (November 4.729 253 161 151.576.155

12. (Desember 6.818. 561.036 621.855.3200

Jumlah b. Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp505.208.213.453,00

Nef uratan ppm omen

1. | Januari 26.893 300 0235 2.889 330.007

2. (Februari 37.221 294.453 3.722.129. 4dd

3. | Maret 20.640.795 045 2.064.078.5006

4. jApil 43.628. 250 486 4.351.026.795 a. [Mei 27. 707.115.7109 2.770.711.5735

&. [Juni 8.715.881.3357 371.588.134

7. [Juli 37 809. 033.663 3.780.905.871

8. JAgustus 35274. 511.137 3.527 451.124

S5. (September 93.518.445.631 9.351.844. 565

10.) Oktober 41.608. 666 671 4.160.866.6535

11.) November 56.018 .96? 395 5.601.896.2335

12.) Desember F4.171.951. 497 Fo417.195.152 e) Piutang yang belum difakturkan di 2018 sebesar Rp157.979.095.000,00 dan di 2019 sebesar Rp214.981.145.000,00.

Tana Tas Ei. pan Ke wile DE Dia Bal aa

Mee Feo lag 4113 tas AK ta (54 120.394 cede ne 227,50 7 e961 144709 Mena ERA f) Pembatalan piutang yang belum difakturkan 2019 karena kelebihan progress sebesar Rp6.577.800.000,00

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

LD UMA 1 ate Barat Fes or te verre ree Fer: - eB Sorat Bo ben Bon asa Tes Dengan Tost Lan *~ount re ren. “PLAST SRIDT OPT SSE Tae USES IBRD DEIR SL SITLL WEE NT Sse ng ees 827000.

La BR AI Shae Tea Fees 02 [ste 7 SEK EN MSN AT MEN RE 66

IOR Q (screenshot ledger per 31 Desember 2020)

3) Bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi tersebut karena jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Badan 2019 sebesar Rp674.443.523.089,00 merupakan seluruh penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 dan telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit.

4) Bahwa Terbanding telah mengirimkan 3 (tiga) surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dan dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding.

5) Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp880.698.489,00 merupakan perbedaan saat pengakuan pendapatan di buku besar/GL Pendapatan dengan yang tercantum di Faktur Pajak karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya.

6) Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp880.698.489,00 apakah termasuk dalam jumlah peredaran usaha sebesar Rp674.443.523.089,00 atau belum karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya.

7) Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp214.981.145.000,00 merupakan piutang yang belum dibuatkan Fakturnya di Tahun Pajak 2019 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya.

8) Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp214.981.145.000,00 bahwa telah diterbitkan dam dilaporkan Faktur Pajak sebesar Rp214.981.145.000,00 pada tahun 2019, 2020, dan 2021 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

9) Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp6.577.800.000,00 bahwa angka tersebut pada tahun 2020 telah diakui sebagai pendapatan (akun Revenue Trade ICT) atau ada pengakuan pendapatan kembali atas progress pekerjaan dan sudah dilakukan penagihan karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya.

10) Bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 168/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 021/CLT.LTG/JSC/II/2023 tanggal 27 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan dalam surat banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat “PT Patra Badan Arun Solusi”

Nomor 03 tanggal 04 Oktober 2022 dibuat oleh Notaris Arminawan, S.H., di Jakarta Timur;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor L844/PBAS2900/XI/2021-L12 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-4. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00969/KEB/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor SK331/2900/XII/2022-L12 tanggal 14 Desember 2022 yang diberikan oleh Sdr. Dwi Muhammad Abdu, Jabatan: Direktur Layanan Usaha kepada:

• Sdr. Indra Rama Putra,

• Sdr. Ahmad Taufiq,

• Sdr. Hafidz Alfaris,

• Sdr. Tio Carlos Antonius Purba, dan

• Sdr. Ryan Fadhlan Pahlevie,

Jabatan Kuasa Hukum;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Bukti P-6. Tanda Terima Resi Pos Penerimaan Surat Keputusan Terbanding; Bukti P-7. Kartu Identitas dan NPWP Pemohon Banding (Direktur Layanan Usaha) a.n. Sdr. Dwi Muhammad Abdu;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-11. Tanggapan Pemohon Banding atas KKP, LHP dan LPK;

Bukti P-12. Dokumen Pendukung Alur Transaksi Pemohon Banding;

Bukti P-13. Dokumen Pendukung Faktur Pajak Pemohon Banding;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-15. Dokumen Pendukung Alur Transaksi Pemohon Banding;

Bukti P-16. Dokumen Pendukung Faktur Pajak Pemohon Banding;

Bukti P-17. Daftar Keseluruhan Faktur Pajak yang Disengketakan;

Bukti P-18. Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Pemohon Banding ke

Lawan Transaksi PT Pertamina (Persero) dengan Nomor Surat 265/PBAS26/IX/2023-L12 tertanggal 19 September 2023;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 November 2023;

Bukti P-20. Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Pemohon Banding ke

Lawan Transaksi PT Pertamina (Persero) dengan Nomor Surat 265/PBAS26/IX/2023-L12 tertanggal 19 September 2023;

Bukti P-21. Surat Tanggapan Konfirmasi dan Klarifikasi Faktur Pajak dari Lawan

Transaksi PT Pertamina (Persero) dengan Nomor Surat 127/H00210/2023-S4 tertanggal 05 Oktober 2023;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 November 2023;

Bukti P-23. Pendapat Akhir tanggal 08 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Juli 2023;

Bukti T-6. Surat Nomor S-751/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 3 Desember 2021 hal

Permintaan pemintaman buku, catatan, data, dan informasi;

Bukti T-7. Surat Nomor S-170/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 11 Mei 2022 hal

Permintaan pemintaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan a.n. PT Patra Badak Arun Solusi;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 September 2023;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2023;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 November 2023;

Bukti T-11. Pendapat Akhir tanggal 16 November 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 168/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan dari Luar Usaha(21.259.512.890)(19.962.763.421)1.296.749.469

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan yang menurut Terbanding belum dilaporkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah di bidang Operation & Maintenance (O&M) dalam hal ini berupa jasa pembersihan tanki dan pengolahan limbah (oil sludge), termasuk perawatannya bagi industri energi;

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanPajakNomor LAP-00267/WPJ.19/KP.0304/RIKSIS/2021,diketahuibahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 berdasarkan hasil ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan, terdapat selisih lebih DPP PPN yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan perhitungan sebagai berikut: FILS ECAR AY SA, A

Mire acs LA LIE ita Bp DU oa”

Saeed onss Geng Haa Fry SUS bel Ro AA rt

AT iy Pree ee ee

Reo gb Fre Ep Uh dea ae TA — Aan

Pra saran AIR PNS nan SSL fig: Panin a ra atl AP a kal” ay GEE.Baz "71 ETA

CP ee

Mos kap ian

4 Penge cast pa KE AA aa et ey ha Letina ta as Pane 2a var PRA ey paging Pen Poi, SY 8. BAR AN

TA BEM Ae PP nga Telaga 5 eon PA yer det cr pie Sa PPh a

3. Th. pp wok

SKP dad aH a Pa PTUN Pat: Tria ma

Poioanasar Ak + ap rove MMU GS lin oa a ca Bra Pi feosih lip MISA Tal abo bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan untuk Laporan Keuangan Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa lebih lanjut, menurut Pemohon Banding selisih sebesar Rp1.296.749.469,00 bukan merupakan penghasilan pada tahun pajak 2019 karena merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Pertamina (Persero) yang telah dibatalkan; bahwa untuk memperkuat dalilnya, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan ekualisasi menurut versi Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Uji dan Ekualisasi PPh Badan

PEREDARAN USAHA

Revenue Trade ICT4001000080Rp672.351.608.098

Revenue Trade Related Party4001001080Rp2.091.914.991

Rp674.443.523.089 Uang Muka dr Pelanggan :

Penambahan uang muka ( cfm GL )Uang muka dari pelanggan 2018 cfm Audit Report Rp19.929.749.000

Uang muka dari pelanggan 2019 cfm Audit Report Rp(9.611.799.000)

Selisih Kurs Rp880.698.489

Rp685.642.171.578 Terutang PPN a.1. EksporRp- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp131.306.457.594 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp505.208.213.453 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp-

Rp636.514.671.047 Piutang belum difakturkan 2018 cfm Audit Report Rp(157.979.095.000) Piutang belum difakturkan 2019 cfm Audit Report Rp214.981.145.000

Koreksi (pembatalan) piutang yang belum difakturkan 2019 karena kelebihan progress Rp(6.577.800.000)

Rp686.938.921.047 Selisih karena adanya Faktur Pajak Batal dari Lawan Transaksi Rp1.296.749.469

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian;

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung berupa Bukti T-1 s.d. Bukti T-10;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung berupa P-1 s.d. P-23;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari 4 (empat) kelompok produk atau jasa yaitu sebagai berikut:

- Operation & Maintenance (O&M) yaitu berupa penyediaan jasa pengoperasian dan pemeliharaan bagi pelanggan industry dibidang energi termasuk kegiatan pembersihan/ cleaning tanki dan pengolahan limbah (oil sludge), termasuk perawatannya;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

- Plant Services yaitu berupa kegiatan penyediaan jasa perancangan dan pengimplementasian pabrik termasuk di dalamnya berupa jasa plant assessment dan audit refinery untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi pabrik;

- Pelatihan Tenaga Kerja (Training 65 Manpower Provider) yaitu berupa penyediaan jasa pelatihan bagi industri dibidang energi;

- Engineering Procurement Construction (EPC) yaitu berupa pengadaan dan pengerjaan proyek-proyek konstruksi yang meliputi jasa pengelolaan teknik (engineering management), pengadaan barang (procurement), tata kelola logistik (logistic management), dan pengelolaan konstruksi (construction management);

b. bahwa pengakuan pendapatan disesuaikan dengan pencapaian progress di lapangan dengan berdasarkan pada Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pemberi Kerja. Bahwa pendapatan diakui ketika jumlah pendapatan dapat diukur berdasarkan penyelesaian suatu proyek dan kriteria tertentu telah dipenuhi untuk setiap aktifitas Pemohon Banding;

c. bahwa pembukuan Pemohon Banding didasarkan pada PSAK 34 yang menerapkan metode persentase penyelesaian dan diukur berdasarkan progress fisik yang dinyatakan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan sebagai dasar estimasi pengakuan pendapatan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa: ”“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan menggunakan metode tidak langsung berupa ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

b) bahwa metode tidak langsung diterapkan hanya jika pemeriksa dapat menunjukkan bukti bahwa Metode Tidak Langsung tidak dapat diterapkan dan bahwa penggunaan metode tidak langsung pada dasarnya adalah untuk memberikan indikasi awal adanya ketidakbenaran SPT;

c) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar;

d) bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 jo Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

e) bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan untuk membantah penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

f) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih peredaran usaha merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Pertamina (Persero) yang telah dibatalkan g) bahwa namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembatalan Faktur Pajak yang didalilkan oleh Pemohon Banding telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp1.296.749.469,00 sudah benar dan dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran dari Luar Usaha;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha1.296.749.4691.296.749.4690

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha1.296.749.4691.296.749.4690

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Terbanding (19.962.763.421) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Pengadilan Pajak(19.962.763.421) bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto674.443.523.089
2.Harga Pokok Penjualan591.871.019.785
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto82.572.503.304
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.864.775.005
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri35.707.728.299
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(19.962.763.421)
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

d. Lain-Lain0
e. Jumlah(19.962.763.421)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto0
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif235.468.960.294
b. Penyesuaian Fiskal Negatif229.684.735.097
c. Jumlah5.784.225.197
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto21.529.190.075
11.Kompensasi Kerugian0
12.Penghasilan Kena Pajak21.529.190.075
13.PPh terutang5.382.297.500
14.Kredit Pajak6.185.992.685
15.PPh kurang/ (lebih) bayar(803.695.185)
16.Sanksi Administrasi0
17.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(803.695.185)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00969/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021, atas nama PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), NPWP 01.772.277.8- 051.000, beralamat di Graha PBAS (sekarang Graha PertaMC), Jalan Prof. DR. Soepomo S.H. Nomor 55, RT 12/RW 02, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan (12810) dan alamat korespondensi di Wisma Staco Lantai 2, Unit 203, Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B., dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.