Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Sc Johnson Manufacturing Medan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sc Johnson Manufacturing Medan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sc Johnson Manufacturing Medan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 17 Desember 2025