Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Sc Johnson Manufacturing Medan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor: PUT-014173.16/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014173.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SC JOHNSON MANUFACTURING MEDAN, NPWP 01.790.885.6-

123.000, beralamat di Kawasan Industri Medan Star, Jl. Pelita Raya No. 3, S. Tanjungmuda Hulu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Diah Setyorini sebagai Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rudy Zamrudin

Nomor Izin Kuasa Hukum: KEP-1277/PP/IKH/2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 006/SCJMM.TAX/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Jupriyanto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberadan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-6908/PJ.07/2023 tanggal 20 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 248/PP/BR/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/SCJMM.TAX/XII/2022 tanggal 13 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SCJMM.TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00187/WPJ.01/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 21 Juli 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/SCJMM.TAX/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP atas Penyerahan PPN10.935.574.144,0023.668.879.538,0012.733.305.394,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN yang kurang atau (lebih) bayar1.273.330.539,000,001.273.330.539,00
Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP556.190.780,000,00556.190.780,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar1.829.521.319,000,001.829.521.319,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/SCJMM.TAX/XII/2022 tanggal 13 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (cap pos pengiriman tanggal 15 Desember 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/SCJMM.TAX/XII/2022 tanggal 13 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 diterima pada 8 November 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Diah Setyorini selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 57 tanggal 16 November 2022 (Lampiran 3);

Dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini selayaknya diterima untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A. Terutang PPN
A.1 1. Ekspor---
A.2 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394
A.3 3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut---
A.4 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
A.5 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
A.6 Jumlah (A1 + A2 + A3 + A4 + A5)10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
C. Jumlah seluruh penyerahan (A.6 + B)10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394
Atas impor BKP/Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean/Pemanfaat JKP dariLuar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oeh D Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas aktivva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan---
2Perhitungan PPN kurang Bayar
A. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri1 .093.557.4142.366.887.9531.273.330.539
B. Dikurangi:-
B.1 PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama---
B.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8 0.629.12680.629.126-
B.3 STP (Pokok Kurang Bayar)---
B.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri1 .012.955.1311.012.955.131-
B.5 Lain-lain---
B.6 Jumlah (B1 + B2 + B3 + B4 + B5)1 .093.584.2571.093.584.257-
C. Diperhitungkan
C.1 SKPPKP---
D. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (B6 - C1)1 .093.584.2571.093.584.257-
E. PPN yang kurang atau (lebih) dibayar (A - D)(26.843)1.273.303.6961.273.330.539
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.84326.843-
B. Dikompensasikan ke Masa…….(karena pembetulan)---
C. Jumlah (A+B)26.84326.843-
4PPN yang kurang dibayar (2E + 3C)-1.273.330.5391.273.330.539
5Sanksi administrasi:
A. Bunga Pasal 13 (2) KUP-556.190.780556.190.780
B. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
C. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP---
D. Kenaikan Pasal 13A KUP---
E. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
F. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
G. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jo. Pasal 9 (4f) PPN---
H. Jumlah-556.190.780556.190.780
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5H)-1.829.521.3191.829.521.319

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor 038/SCJMM.TAX/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
A. Terutang PPN
A.1 1. Ekspor---
A.2 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394
A.3 3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut---
A.4 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
A.5 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
A.6 Jumlah (A1 + A2 + A3 + A4 + A5)10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
C. Jumlah seluruh penyerahan (A.6 + B)10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394
Atas impor BKP/Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean/Pemanfaat JKP dariLuar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oeh D Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas aktivva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan---
2Perhitungan PPN kurang Bayar
A. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri1.093.557.4142.366.887.9531.273.330.539
B. Dikurangi:-
B.1 PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama---
B.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8 0.629.12680.629.126-
B.3 STP (Pokok Kurang Bayar)---
B.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri1.012.955.1311.012.955.131-
B.5 Lain-lain---
B.6 Jumlah (B1 + B2 + B3 + B4 + B5)1.093.584.2571.093.584.257-
C. Diperhitungkan
C.1 SKPPKP---
D. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (B6 - C1)1.093.584.2571.093.584.257-
E. PPN yang kurang atau (lebih) dibayar (A - D)(26.843)1.273.303.6961.273.330.539
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.84326.843-
B. Dikompensasikan ke Masa…….(karena pembetulan)---
C. Jumlah (A+B)26.84326.843-
4PPN yang kurang dibayar (2E + 3C)-1.273.330.5391.273.330.539
5Sanksi administrasi:
A. Bunga Pasal 13 (2) KUP-556.190.780556.190.780
B. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
C. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP---
D. Kenaikan Pasal 13A KUP---
E. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
F. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
G. Bunga Pasal 13 (2) KUP Jo. Pasal 9 (4f) PPN---
H. Jumlah-556.190.780556.190.780
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5H)-1.829.521.3191.829.521.319

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00149/KEB/PJ/ WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang Dibayar1 .273.330.539-1.273.330.539
2Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP556.190.780-556.190.780
3Sanksi Kenaikan---
4Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar1.829.521.319-1.829.521.319

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.668.879.53810.935.574.14412.733.305.394

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Rp12.733.305.394 Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan penelitian atas data Laporan Keuangan Wajib Pajak dan pengujian arus piutang, diketahui terdapat objek terutang PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp12.733.305.394,00;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan keseluruhan koreksi Terbanding sebesar Rp12.733.305.394 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang dalam proses pemeriksaan, bahwa saldo piutang (Account Receivable atau “AR”) awal di 2019 Pemohon Banding adalah sebesar 14.858.136.309. Ini dapat dilihat pada kertas kerja auditor tahun 2018 pada sheet "A5-2018". Pada sheet tersebut terdapat RJE27 yang dibuat oleh Pihak Akuntan Publik adalah sebagai berikut: 2121225INTRA-COMPANY A/P32.502.676.259 1123100A/R INTERCOMPANY DOMESTIC(14.858.136.309) 1124001A/R - FOREIGN SUBS(17.644.539.950) (To net off the AR and AP towards JHHP)

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang dalam proses pemeriksaan, bahwa saldo piutang (Account Receivable atau “AR”) awal di

2019 adalah sebesar 14.858.136.309. Ini dapat dilihat pada kertas kerja pihak akuntan publik tahun 2018 pada sheet "A5-2018". Pada sheet tersebut terdapat RJE27 yang dibuat oleh Pihak Akuntan Publik adalah sebagai berikut: 2121225INTRA-COMPANY A/P32.502.676.259 1123100A/R INTERCOMPANY DOMESTIC(14.858.136.309) 1124001A/R - FOREIGN SUBS(17.644.539.950) (To net off the AR and AP towards JHHP)

Berdasarkan jurnal penyesuaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa saldo AR PT Johnson Home Hygiene Products (“JHHP” atau “Kustomer”) pada akun 1123100 - A/R INTERCOMPANY DOMESTIC sebesar Rp14.858.136.309 dijurnal ke akun 2121225 - INTRA-COMPANY A/P untuk menggabungkan saldo AR & AP milik Kustomer ke dalam satu akun yaitu 2121225 - INTRA- COMPANY A/P;

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Pihak Akuntan Publik yang menyatakan bahwa saldo AP Kustomer di tahun 2018 dan 2019 mengandung nilai AR Kustomer dan penggabungan saldo AR dan AP tersebut dibuat untuk kebutuhan laporan keuangan 2019. Adapun saldo AR awal yang Terbanding sajikan di dalam Risalah Pembahasan Akhir sebesar Rp3.661.350.000 bukan merupakan AR atas peredaran usaha namun AR atas penjualan aset Pemohon Banding ke PT SC Johnson Manufacturing Surabaya (“SCJMS”) di tahun 2018. Pada kertas kerja auditor, saldo tersebut masuk ke dalam akun 1126000 (A/R Miscellaneous);

Atas dasar tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran atas invoice November 2018 & Desember 2019 dengan total sebesar Rp14.858.136.309 harus dicantumkan sebagai saldo awal dari piutang usaha dalam perhitungan arus piutang. Di bawah ini merupakan rincian invoice dan faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding ke Kostumer pada bulan November dan Desember 2018 dan arus uang masuk:

Penjualan di bulan November & Desember 2019:

InvoiceNo FPTgl FPDPPPPNPPh 23Total Piutang
100048348010.002-18.4949479430/11/20189.272.026.592927.202.659( 8.830.502)10.190.398.749
100048439010.002-18.4949479631/12/20183.461.278.802346.127.880( 3.296.456)3.804.110.226

Arus uang masuk:

18/01/2019Pembayaran Invoice November 201810.190.398.749
15/02/2019Pembayaran Invoice Desember 20183 .804.110.226
23/01/2019ID4-200005557 3319023291 …3 .661.350.000
Jumlah17.655.858.975
Saldo awal piutang lain-lain3 .661.350.000
Saldo awal piutang usaha14.858.136.309
Saldo akhir piutang usaha( 863.627.334)
Koreksi peredaran usaha-

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi sebesar Rp12.733.305.394;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak benar atas perhitungan PPN Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2019;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang seharusnya dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPN Kurang Dibayar-1.273.330.5391.273.330.539
2Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP-556.190.780556.190.780
3Sanksi Kenaikan---
4Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar-1.829.521.3191.829.521.319

Demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 3/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 13 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 013/SCJMM.TAX/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

√

00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 yang diterima tanggal 8 November 2022;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- √

00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan √ akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Diah Setyorini bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa:

Uraian SengketaMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri10.935.574.14423.668.879.53812.733.305.394

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp12.733.305.394 Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-768/WPJ.01/2022 tanggal 23 Juni 2022;

2) Bahwa sampai dengan waktu yang telah ditetapkan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen sebagaimana dalam Surat nomor S- 768/WPJ.01/2022 tanggal 23 Juni 2022, yang telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman data Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-194/WPJ.016/2022 tanggal 14 Juli 2022;

3) Bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemeriksa dengan surat nomor S-26/WPJ.01/BD.06/2022 tanggal 24 Juni 2022 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-186/WPJ.016/2022 tanggal 5 Juli 2022, dimana atas penjelasan Pemeriksa diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan rutin atas SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar;

b) Bahwa berdasarkan penelusuran terhadap rekening Citi Bank milik Pemohon Banding diketahui terdapat uang masuk sebesar Rp17.655.858.975,00 yang berdasarkan pengujian belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

c) Bahwa jumlah Piutang Awal Tahun 2019 yang digunakan dalam proses pemeriksaan bersumber dari Laporan Keuangan yang telah diaudit yang dilampirkan Pemohon Banding, yaitu pada Neraca terdapat akun Piutang lain-lain, dimana Saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp3.661.350.000,00 dan Saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp0,00;

d) Bahwa berdasarkan perhitungan arus kas, diketahui peredaran usaha Tahun 2019 yang belum dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.733.305.394,00;

18/01/2019 Pembayaran atas invoice November 201810.190.398.749
15/02/2019 Pembayaran atas invoice Desember 20183.804.110.226
23/01/2019 ID4-200005557 3319023291 FR:FT Internal3.661.350.000
Jumlah17.655.858.975
Jumlah Piutang Awal (Piutang 2018 sesuai dengan Neraca)3.661.350.000
Total Koreksi Penerimaan13.994.508.975
PPN dan PPh Pasal 231.261.203.581
Omzet Tahun 2019 yang belum dilaporkan12.733.305.394

e) Bahwapemeriksamempertahankankoreksisebesar Rp12.733.305.394,00 karena berdasarkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit yang dilampirkan Pemohon Banding, posisi piutang akhir per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp0,00 f) Bahwa berdasarkan penyandingan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 dengan Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding untuk Tahun 2019, diketahui terdapat selisih sebesar Rp2.086.720.767,00, dengan rincian sebagai berikut:

Omzet PPh Badan tahun 201932.214.730.988
Faktur Pajak selama tahun 2019
010.003-19.26251522 31/01/201910.935.574.144
010.003-19.26251523 28/02/20193.766.793.651
011.003-19.26251524 27/05/202019.599.083.960
Jumlah34.301.451.755
Selisih yang belum dilaporkan di SPT PPh Badan2.086.720.767

g) Bahwa berdasarkan temuan tersebut di atas, dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp14.820.026.161,00 h) Bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.162.044.006,00 dilakukan karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten (bukti dari pihak ketiga tidak ada) dan biaya write off of assets akibat dari penghentian pengakuan asset yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana penghentian pengakuan dalam PSAK 16 (penghentian pengakuan pada saat dilepas; atau

ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya);

i) Bahwa pemeriksa tidak ada dikomunikasikan oleh Pemohon Banding ketika akan mengajukan Permohonan Quality Assurance dan surat permohonan Pemohon Banding tidak ditembuskan ke unit yang melakukan pemeriksaan;

4) Bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-894/WPJ.01/2022 tanggal 22 Juli 2022 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan berdasarkan permintaan Pemohon Banding melalui surat nomor 006/SCJMM.TAX/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Permohonan Penyelenggaraan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Secara Online, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-207/WPJ.016/2022 tanggal 29 Juli 2022, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha Jasa Maklon kepada PT Johnson Home Hygiene Product dimana Pemohon Banding melakukan produksi sesuai pesanan. Produk yang dihasilkan merupakan coil obat nyamuk. Spesifikasi atas pesanan tersebut telah ditentukan sesuai dengan Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Johnson Home Hygiene Product;

b) Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;

c) Bahwa atas uang masuk di rekening Citibank sebesar Rp17.665.858.975 merupakan uang masuk yang terdiri dari Pembayaran atas Invoice November sebesar Rp10.190.398.749 pada tanggal 18 Januari 2019, Pembayaran atas Invoice Desember sebesar Rp3.804.110.226 pada tanggal 15 Februari 2019, dan sebesar Rp3.661.350.000 pada tanggal 23 Januari 2019;

d) Bahwa Saldo Awal Piutang Lain-Lain adalah sebesar Rp3.661.350.000, Saldo Awal Piutang Usaha sebesar Rp14.858.136.309, dan Saldo Akhir Piutang Usaha sebesar Rp(863.627.334) merupakan saldo piutang yang telah Pemohon Banding catat;

e) Bahwa dalam penyajian audit report, Saldo Awal Piutang Lain-Lain, Saldo Awal Piutang Usaha, dan Saldo Akhir Piutang Usaha tersebut dilakukan adjustment oleh Auditor Independen dan nilai tersebut di catat ke dalam akun 212225 Intra-Company A/P. Berikut penyesuaian Audit terkait dengan saldo piutang tersebut

AAA N ReoOWFANIY AF edd Sas oi

Mdse|AR «FORE cll SUBS (IP Ed Es f) Bahwa dalam penyajian Audit Report, Auditor Independen melakukan penyesuaian audit atas Saldo Piutang Akhir Tahun 2018 sebesar Rp3.661.350.000 yang kemudian dicatat ke dalam akun 212225 Intra- Company A/P sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, Saldo Piutang Akhir Tahun 2019 sebesar Rp0. Bersama dengan surat ini kami lampirkan kertas kerja Auditor g) Bahwa terkait dengan koreksi selisih antara omzet yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan Faktur Pajak 2019 sebesar Rp2.086.720.767, Pemohon Banding telah menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai dasar penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2019. Pada laporan keuangan tersebut, auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Opini tersebut menjadi dasar bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2019 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi neraca, laporan laba/rugi, dan laporan kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PSAK). Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai total penjualan tahun 2019 sebesar Rp32.214.730.988 merupakan nilai aktual penjualan yang terjadi di Tahun 2019;

h) Bahwa Pemohon Banding mengakui melakukan kesalahan dengan melakukan kelebihan pungut PPN pada saat melakukan pembetulan SPT PPN masa Maret 2019. Bahwa realisasi pembayaran atas tagihan Januari sampai dengan Maret 2019 adalah sebesar Rp32.258.512.406. Namun Pemohon Banding melakukan kesalahan pada saat menerbitkan Faktur Pajak pengganti atas Invoice Maret 2019. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel terlampir di atas;

i) Bahwa pada saat penerbitan SPHP No. 00103/WPJ.01/KP.0905/ RIKSIS/2021 tanggal 2 Juli 2021, Pemeriksa tidak memberikan rincian atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.162.044.006 kepada Pemohon Banding. Sesuai dengan Daftar Temuan Pemeriksaan, Pemeriksa hanya menyampaikan total koreksi Pemeriksa sebesar Rp21.162.044.006;

Dikarenakan tidak disampaikannya rincian dan penjelasan atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp21.162.044.006, Pemohon Banding telah keliru dalam memahami objek atas koreksi penyesuaian fiskal positif Pemeriksa. Pemohon Banding mengira bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa merupakan pembatalan koreksi negatif atas realisasi biaya pesangon dalam perhitungan PPh Badan yang dilaporkan sebagai bagian dari koreksi fiscal positif sebesar Rp(20.829.981.727);

Dikarenakan hal tersebut, pada surat Tanggapan SPHP yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 14 Juli 2021, maka penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Tanggapan adalah bahwa koreksi fiskal sebesar Rp20.829.981.727 merupakan realisasi atas pembayaran pesangon kepada karyawan SCJMM di bulan Maret 2019. Pembayaran pesangon tersebut telah sesuai dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Maret 2019 yang telah dilaporkan;

Secara akuntasi, perbedaan pengakuan biaya pesangon antara laporan keuangan komersial dengan perhitungan PPh Badan dikenal sebagai Beda Waktu. Laporan keuangan komersial telah mengakui

adanya pencadangan atas biaya imbalan kerja sesuai dengan PSAK 24 (Pesangon) pada Tahun Buku 2018;

Bahwa pada saat proses pembahasan, Pemeriksa baru menyampaikan rincian atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp21.162.044.006;

Bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa tanggapan Pemohon Banding tidak sesuai dengan koreksi Pemeriksa, sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi

Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa tidak memenuhi prosedur tata cara pemeriksaan dengan benar sebagaiman disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) PMK-184 dengan memberikan lampiran daftar temuan hasil pemeriksaan kepada Pemohon Banding sehingga hal ini menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum atas hasil pemeriksaan;

Selain itu Pemohon Banding menjelaskan, bahwa koreksi Pemeriksa pada akun 9920520 – Special Item – One – Time Costs – GR sebesar Rp18.299.937.160 merupakan selisih antara biaya komersial write off fixed assets secara komersial sebesar Rp52.962.480.000 dikurangkan dengan koreksi yang telah dilakukan Pemohon Banding sendiri pada akun 9920520 – Special Item – One – Time Costs – GR sebesar Rp34.662.542.840

Bahwa koreksi atas akun 9920520 – Special Item – One – Time Costs

– GR sebesar Rp18.299.937.160 sebenarnya sudah dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dan merupakan bagian dari koreksi positif sebesar Rp36.393.316.436 dengan rincian sebagai berikut:

Kec: 2usi F skal eee eee zee 5 ree ee De ek Oe eee te LT ifs FIL LT

Pree ae BSS Po OF - oF = 7 + 3 5 FS 551 Fle tr

Ziel 1 "FEE Et. = rena #11 IIS

Sli i ti 3 Ez Sat ir Iri Furs IT 13 RTE

LE 1LiL PT - lt te SA Lha Ab TR 51

Naa ku BE SS SLELS AES

Bahwa koreksi fiskal sebesar Rp34.662.542.840 terdiri dari beberapa koreksi fiskal positif sebagai berikut:

- Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp55.492.524.567 terkait dengan write off fixed assets dikarenakan Pemohon Banding hanya mengakui kerugian atas penghapusan asset secara fiskal sebesar Rp793.790.000

- Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp(20.829.981.727) atas realisasi pembayaran pesangon kepada karyawan SCJMM di Bulan Maret 2019

Bahwa apabila koreksi positif Pemeriksa sebesar Rp18.299.937.160 tetap dipertahankan, maka terjadi dua kali koreksi atas akun 9920520

– Special Item – One – Time Costs – GR sebagaimana telah dijelaskan diatas, karena Pemohon Banding sudah melakukan koreksi atas kerugian penghapusan asset tersebut;

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan, koreksi Pemeriksa sebesar Rp18.299.937.160 dilakukan berdasarkan Dasar Hukum Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Namun, sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa sebetulnya di dalam biaya yang dibebankan secara fiskal dengan nilai sebesar Rp18.299.937.160 tersebut terdapat komponen realisasi pesangon yang telah benar-benar dibayarkan secara actual dan sudah dipotong PPh Pasal 21. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk di dalamnya upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan

yang diberikan dalam bentuk uang dapat dijadikan biaya untuk menghitung penghasilan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp18.299.937.160;

Selain koreksi atas akun 9920520 Special Item – One – Time Costs

– GR sebesar Rp18.299.937.160, tambahan koreksi akun lain yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan total sebesar Rp2.862.106.846 merupakan biaya langsung perusahaan yang digunakan untuk kegiatan memelihara, mendapatkan dan menagih pendapatan perusahaan. Oleh sebab itu, seharusnya biaya-biaya tersebut dapat diperhitungkan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2019;

5) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen setelah dilakukannya pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan disampaikan melalui email pada tanggal 23 Agustus 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Tahun 2019;

2) Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut pada Neraca dan Catatan Keuangan angka 6 diketahui:

23555

PASSE” ASSETS

Tae. LEE 28SE”S Fi Tis KA eset

- Saldo Piutang Lain Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2018 = Rp3.785.454,00

- Saldo Piutang Lain Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2019 = Rp0,00

kai - TEF.5LE LSELES

Fleiste: racy Pita Te - Pais ES

Did - "Is o13

- Saldo Piutang Lain Related Party per tanggal 31 Desember 2019 = Rp3.661.350,00

- Saldo Piutang Lain Related Party per tanggal 31 Desember 2018 = Rp0,00

3) Bahwa terbukti terdapat uang masuk pada rekening Citi Bank sebagai berikut:

18/01/2019 Pembayaran atas invoice November 201810.190.398.749
15/02/2019 Pembayaran atas invoice Desember 20183.804.110.226
23/01/2019 ID4-200005557 3319023291 FR:FT Internal3.661.350.000
Jumlah17.655.858.975

4) Bahwa berdasarkan pengujian arus piutang, diketahui terdapat omset yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 sebesar Rp12.733.305.394,00 dengan rincian berikut:

18/01/2019 Pembayaran atas invoice November 201810.190.398.749
15/02/2019 Pembayaran atas invoice Desember 20183.804.110.226
23/01/2019 ID4-200005557 3319023291 FR:FT Internal3.661.350.000
Jumlah17.655.858.975
Jumlah Piutang Awal (Piutang 2018 sesuai dengan Neraca)3.661.350.000
Total Koreksi Penerimaan13.994.508.975
PPN dan PPh Pasal 231.261.203.581
Omzet Tahun 2019 yang belum dilaporkan12.733.305.394

5) Bahwa berdasarkan pengujian tersebut di atas, terdapat objek Penyerahan PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib pajak sebesar Rp12.733.305.394,00 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp1.273.330.539,00

6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat Pemeriksa melakukan pengujian dengan menggunakan data dan informasi yang bersumber dari rekening koran Pemohon Banding dan Laporan Keuangan yang telah diaudit yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, dan dapat dibuktikan;

7) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan nilai saldo awal dan saldo akhir piutang tahun 2019 pada Laporan Keuangan yang telah diaudit tersebut;

8) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung atas nilai saldo awal dan saldo akhir piutang tahun 2019 yang dinyatakan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp12.733.305.394,00, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 dan mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 013/SCJMM.TAX/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/ 2022 tanggal 16 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT. SC. Johnson Manufacturing Medan NPWP: 01.790.885.6-123.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SCJMM.TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan keseluruhan koreksi Terbanding sebesar Rp12.733.305.394 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang dalam proses pemeriksaan, bahwa saldo piutang (Account Receivable atau “AR”) awal di 2019 adalah sebesar 14.858.136.309. Ini dapat dilihat pada kertas kerja pihak akuntan publik tahun 2018 pada sheet "A5-2018". Pada sheet tersebut terdapat RJE27 yang dibuat oleh Pihak Akuntan Publik adalah sebagai berikut:

2121225 INTRA-COMPANY A/P32.502.676.259 1123100 A/R INTERCOMPANY DOMESTIC(14.858.136.309) 1124001 A/R - FOREIGN SUBS(17.644.539.950) (To net off the AR and AP towards JHHP)

Berdasarkan jurnal penyesuaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa saldo AR PT Johnson Home Hygiene Products (“JHHP” atau “Kustomer”) pada akun 1123100 - A/R INTERCOMPANY DOMESTIC sebesar Rp14.858.136.309 dijurnal ke akun 2121225 - INTRA-COMPANY A/P untuk menggabungkan saldo AR & AP milik Kustomer ke dalam satu akun yaitu 2121225 - INTRA-COMPANY A/P;

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan dari Pihak Akuntan Publik yang menyatakan bahwa saldo AP Kustomer di tahun 2018 dan 2019 mengandung nilai AR Kustomer dan penggabungan saldo AR dan AP tersebut dibuat untuk kebutuhan laporan keuangan 2019. Adapun saldo AR awal yang Terbanding sajikan di dalam Risalah Pembahasan Akhir sebesar Rp3.661.350.000 bukan merupakan AR atas peredaran usaha namun AR atas penjualan aset Pemohon Banding ke PT SC Johnson Manufacturing Surabaya (“SCJMS”) di tahun 2018. Pada kertas kerja auditor, saldo tersebut masuk ke dalam akun 1126000 (A/R Miscellaneous).

Atas dasar tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran atas invoice November 2018 & Desember 2019 dengan total sebesar Rp14.858.136.309 harus dicantumkan sebagai saldo awal dari piutang usaha dalam perhitungan arus piutang. Di bawah ini merupakan rincian invoice dan faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding ke Kostumer pada bulan November dan Desember 2018 dan arus uang masuk:

Penjualan di bulan November & Desember 2019:

InvoiceNo FPTgl FPDPPPPNPPh 23Total Piutang
100048348010.002-18.4949479430/11/20189.272.026.592927.202.659( 8.830.502)10.190.398.749
100048439010.002-18.4949479631/12/20183.461.278.802346.127.880(3.296.456)3.804.110.226

Arus uang masuk:

18/01/2019Pembayaran Invoice November 201810.190.398.749
15/02/2019Pembayaran Invoice Desember 20183 .804.110.226
23/01/2019ID4-200005557 3319023291 …3 .661.350.000
Jumlah17.655.858.975
Saldo awal piutang lain-lain3 .661.350.000
Saldo awal piutang usaha14.858.136.309
Saldo akhir piutang usaha( 863.627.334)
Koreksi peredaran usaha-

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi sebesar Rp12.733.305.394;

II. KESIMPULAN

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat menjadikan surat bantahan yang Pemohon Banding sampaikan ini dalam memberikan keputusan seadil- adilnya;

III. PENUTUP

Demikian bantahan atas Surat Uraian Banding No. S-3/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 untuk sengketa PPh Badan Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021 untuk Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-3. Akta No. 57 tanggal 16 November 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus;

Bukti P-4. Surat Permohonan Keberatan Nomor 038/SCJMM.TAX/X/2021 tanggal

19 Oktober 2021;

Bukti P-5. Akta Nomor 57 tanggal 11 November 2022;

Bukti P-6. Akta nomor 89 tanggal 27 Agustus 2021;

Bukti P-7. Surat kuasa a.n. Rudy Zamrudin;

Bukti P-8. KTP Diah Setyorini Direktur;

Bukti P-9. Pakta Integritas kuasa hukum a.n. Rudy Zamrudin;

Bukti P-10. Pakta Integritas Direktur a.n. Diah Setyorini;

Bukti P-11. Formulir Persetujuan sidang online;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis;

Bukti P-14. Daftar audit adjustment;

Bukti P-15. Laporan keuangan audited;

Bukti P-16. Invoice dan faktur pajak;

Bukti P-17. Rekening koran;

Bukti P-18. SPT PPN November 2018 dan SPT PPN Desember 2018;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Berita acara pemeriksan;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Resi pengiriman Surat Keputusan keberatan;

Bukti T-6. Tanggapan SPUH;

Bukti T-7. SPUH;

Bukti T-8. PS2 Peminjaman Dokumen BAPK;

Bukti T-9. SPHP;

Bukti T-10. Laporan keuangan audited tahun 2018;

Bukti T-11. Laporan keuangan audited tahun 2019;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis;

Bukti T-13. Surat Keberatan;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00425/207/19/123/21 tanggal 22 Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/SCJMM.TAX/XII/2022 tanggal 13 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.733.305.394,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri10.935.574.144,0023.668.879.538,0012.733.305.394,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.733.305.394,00

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2019 yang bersumber dari ekualisasi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus uang/piutang pada rekening Citibank;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan terdapat penerimaan uang masuk sebesar Rp17.655.858.975,00 di rekening Pemohon Banding pada awal tahun 2019 yang dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan, dengan alasan saldo awal piutang usaha tahun 2019 menurut Audited Financial Report adalah nihil (Rp0), sehingga penerimaan uang tersebut dianggap sebagai omzet tahun berjalan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah dengan mendalilkan bahwa uang masuk tersebut adalah pelunasan atas piutang dagang (AR) dari transaksi penjualan yang terjadi pada bulan November dan Desember 2018, yang mana atas transaksi tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPN tahun 2018 serta SPT Tahunan PPh Badan 2018;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding yang memiliki materi sengketa yang identik dengan sengketa PPN ini, mengingat koreksi peredaran usaha pada PPh Badan dan koreksi penyerahan pada PPN ini bersumber dari satu temuan pemeriksaan yang sama, yaitu analisis arus uang dan piutang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang telah terungkap dan dipertimbangkan dalam memutus sengketa PPh Badan tersebut harus diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap sengketa PPN ini, dengan uraian pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalam sengketa PPh Badan a quo, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari uji arus uang/piutang, maka secara mutatis mutandis, arus uang a quo juga bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Masa Pajak Januari 2019, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan rincian:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri12.733.305.394012.733.305.394

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN
DPP PPN-nya yang harus dipungut sendiri cfm TerbandingRp23.668.879.538,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp12.733.305.394,00
DPP PPN-nya yang harus dipungut sendiri cfm Pengadilan PajakRp10.935.574.144,00
Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 1.093.557.414,00
Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanRp 1.093.584.257,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 26.843.00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 26.843,00
PPN yang kurang dibayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 16 September 2022, atas nama PT SC JOHNSON MANUFACTURING MEDAN, NPWP 01.790.885.6- 123.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.