Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman
PUT-014340.99/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Inti Energi Kaltim, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014340.99/2022/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 8 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Inti Energi Kaltim mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 25; Pasal 31 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 44E ayat (1)
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 16D
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (1); Pasal 14; Pasal 16
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014340.99/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Inti Energi Kaltim
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00004/206/14/725/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 8 Oktober 2025